Penerimaan CPNS 2018 yang rencananya dilakukan oleh Pemerintah pada tahun ini adalah untuk mengisi posisi PNS yang memasuki usia pensiun pada tahun 2017-2018.
PNS yang memasuki Pensiun di tahun ini mencapai 250 ribu PNS, sehingga dengan demikian karena pemerintah menerapkan sistem pertumbuhan nol pada penerimaan jumlah Pegawai Negeri Sipil, maka sudah hampir dapat dipastikan pemerintah akan mengadakan rektrutmen CPNS 2018 ini untuk sekitar kurang lebih 250ribu kursi Pegawai.
Rekrutmen CPNS 2018 Siap Dibuka - Lihat Jadwal, Syarat, dan Besaran Gajinya Disini
PNS yang memasuki Pensiun di tahun ini mencapai 250 ribu PNS, sehingga dengan demikian karena pemerintah menerapkan sistem pertumbuhan nol pada penerimaan jumlah Pegawai Negeri Sipil, maka sudah hampir dapat dipastikan pemerintah akan mengadakan rektrutmen CPNS 2018 ini untuk sekitar kurang lebih 250ribu kursi Pegawai.
Rekrutmen CPNS 2018 ini diprioritaskan pada daerah, yang mana memang Pegawai Negeri Sipil dari pemerintah daerahlah yang banyak memasuki usia pensiun pada tahun ini.
Selain itu, salah syarat penerimaan CPNS 2018 nanti, pemerintah lebih mengutamakan tenaga-tenaga teknis tertentu, yakni jabatan-jabatan teknis untuk mendukung program nawa cita presiden Jokowi. Sehingga untuk jabatan administratif pada tahun ini ditiadakan.
Baca: Tips Super Lulus Tes CPNS 2018 - Contoh Soal, Kunci Jawaban dan Trik Menjawabnya
Selain itu, salah syarat penerimaan CPNS 2018 nanti, pemerintah lebih mengutamakan tenaga-tenaga teknis tertentu, yakni jabatan-jabatan teknis untuk mendukung program nawa cita presiden Jokowi. Sehingga untuk jabatan administratif pada tahun ini ditiadakan.
Baca: Tips Super Lulus Tes CPNS 2018 - Contoh Soal, Kunci Jawaban dan Trik Menjawabnya
Karena itu, selain mempersiapkan diri dengan belajar dan menguasai semua materi yang nanti akan diujikan dalam rektrutmen CPNS 2018 nanti, ada beberapa hal yang perlu diketahui mengenai pendaftaran CPNS tahun 2018, yakni:
1. Rekrutmen CPNS dibuka Maret 2018
Kementrian PAN-RB, menyatakan bahwa penerimaan CPNS saat ini masih dalam proses validasi data usulan formasi dari setiap daerah.
Yang mana diperkirakan bulan Februari Validasi usulan formasi akan rampung dilaksanakan dan pembukaan CPNS 2018 akan dilaksanakan pada bulan Maret 2018. Akan tetapi untuk pendaftaran CPNS 2018 rencananya akan dibuka sejak Februari 2018.
2. Persyaratan Umum CPNS 2018
Seperti biasanya, dalam rekrutmen CPNS, akan ditentukan syarat-syarat umum dan syarat-syarat khusus bagi pelamar yang akan mendaftar untuk tes penerimaan CPNS 2018 nanti.
Adapun beberapa syarat umum pendaftaran CPNS 2018 adalah:
- Warga Negara Indonesia
- Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
- Setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia,
- Sehat jasmani dan rohani.
- Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan.
- Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS/ Anggota TNI/ Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS/ PNS/ Calon Anggota TNI/ Polri serta Anggota TNI/ Polri dan tidak sedang terikat perjanjian/ kontrak kerja dengan pihak manapun.
- Tidak menjadi pengurus dan/ atau anggota partai politik.
3. Dokumen Pendaftaran CPNS 2018 yang harus dipersiapkan
Dokumen yang harus dipersiapkan untuk setiap bidang ilmu dan formasi CPNS 2018 nanti akan berbeda untuk setiap formasinya, baik itu untuk SMA, DIII (Diploma III) dan Sarjana. (S1 atau S2)
Untuk tenaga profesional persyaratan atau dokumen penting yang harus dipersiapkan sebagai berikut:
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Ijazah dan Transkip Nilai yang telah dilegalisir
- Surat keterangan akreditasi dari BAN PT.
- Pas foto terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 4 lembar - latar belakang merah.
Dokumen tambahan bagi lulusan D III dan SMA/sederajat antara lain:
- Materai Rp 6.000
- Fotokopi KTP
- Fotokopi ijazah/STTB
- Fotokopi ijazah SD
- Fotokopi ijazah SLTP
- Fotokopi ijazah SLTA.
- Pendaftar dilakukan melalui portal (situs) masing-masing Kementrian/ Lembaga (K/L) dan Pemerintah Daerah (CPNS Daerah).
- Mengisi formulir (ditandatangani)
- Mendapat nomor bukti registrasi
- Menunggah/ mengirimkan dokumen-dokumen persyaratan CPNS 2018 yang dibutuhkan.
- Menyertakan pas foto sesuai dengan yang dipersyaratkan.
- Mengirimkan berkas-berkas dan formulir pendaftaran.
5. Kuota Rekrutmen CPNS 2018
Kementerian PAN-RB telah mengusulkan jumlah formasi ke Kementerian Keuangan untuk Rekrutmen CPNS 2018 ini, yang mana dalam penerimaan CPNS 2018 nanti, tidak akan ada penembahan Kuota CPNS, artinya rektrutmen CPNS 2018 nanti hanya untuk menggantikan posisi PNS yang pensiun pada tahun 2018, sekitar 250 ribu Pegawai.
Dari Kuota Rektrutmen CPNS 2018 sebanyak 250 ribu Pegawai tadi, 38 ribu diantaranya diperuntukkan bagi Pemerintah Pusat (Kementerian/ Lembaga) dan sisanya untuk Kuota Penerimaan CPNS Daerah.
Baca: Persiapkan Diri Anda, Lowongan CPNS Diumumkan Bulan Maret 2018
Baca: Persiapkan Diri Anda, Lowongan CPNS Diumumkan Bulan Maret 2018
Karena pemerintah menerapkan sistem zero growth (nol pertumbuhan jumlah PNS) maka sudah dapat dipastikan untuk Rekrutmen CPNS 2018 ini, tidak akan melebihi jumlah Pegawai yang Pensiun, yakni tidak lebih dari 250 ribu posisi yang diusulkan pada 2018.
Sebanyak 38 ribu akan dibuka untuk pemerintah pusat dan sisanya untuk pemerintah daerah.
6. Besaran GAJI PNS 2018
Dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 (UU No. 5 Th 2014) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), rumusan gaji yang diterima bagi PNS alias take home pay hanya terdiri dari tiga komponen, yakni gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan.
Untuk gaji pokok, akan ada peningkatan rasio atau perbandingan antara besaran gaji terendah PNS dan gaji tertinggi PNS. Gaji pokok tidak lagi berdasarkan masa kerja, tetapi didasarkan pada beban kerja, tanggung jawab, dan risikonya.
Saat ini, rasio gaji pokok yang berlaku mencapai 1:3,7. Contohnya, jika gaji pokok terendah PNS sekitar Rp 1,2 juta, gaji pokok tertinggi sebesar Rp 4,44 juta. Pada tahun 2018 ini, rasionya naik menjadi 1:11,9 sehingga gaji pokok tertinggi bisa melonjak Rp 14,3 juta.
Penerapan sistem gaji baru akan dilakukan pada 2018 lantaran pemerintah membutuhkan persiapan untuk sosialiasi ke seluruh daerah sekaligus persiapan anggarannya di daerah.
Sebagai informasi, semenjak era pemerintahan Jokowi, Gaji Pokok PNS belum pernah mengalami kenaikan yakni selama tiga tahun teakhir. Gaji pokok pada tahun 2017 lalu masih sama dengan 2015 lalu, yang mengacu pada PP Nomor 30 tahun 2015, yang besarannya tergantung pada Golongan dan Masa Kerja Golongan.
Kenaikan yang ada hanya pada tunjangan saja, yakni tunjangan kinerja untuk PNS Pusat dan tunjangan tambahan penghasilan untuk PNS Daerah, yang mana tunjangan kinerja PNS pusat didasarkan pada keberhasilan reformasi birokrasi yang diterapkan oleh masing-masing kementerian/ lembaga (K/L) dan tunjangan tambahan penghasilan PNS Daerah didasarkan pada kemampuan keuangan daerah masing-masing.
Tiap instansi pemerintah memberikan tunjangan berbeda-beda, berdasarkan kinerja dari masing-masing instansi. Dari data yang ada, berikut ini adalah instansi yang memberikan tunjangan lebih besar, sehingga take home pay pun paling banyak, yakni:
1. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan merupakan instansi pemerintahan yang memberikan tunjangan kinerja paling tinggi diantara semua Instansi Pemerintah.
Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, tunjangan PNS pangkat terendah sebesar Rp 5,36 juta per bulan, sedangkan yang tertinggi sebesar Rp 117,37 juta per bulan. Belum lagi ditambah dengan komponen penghasilan lainnya.
2. Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
Dalam hal ini, adalah diluar Direktorat Jenderal Pajak, yakni memberikan tunjangan senilai Rp 2,57 juta per bulan untuk pegawai pangkat terendah, sedangkan yang tertinggi senilai Rp 46,95 juta per bulan. Hal ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan. Karena itu setiap pembukaan lowongan CPNS, bisa dipastikan Kementerian Keuangan selalu dibanjiri pelamar.
3. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Serupa dengan Kementerian Keuangan, instansi yang bertugas mengawasi penggunaan uang negara, Badan Pemeriksa Keuangan juga menjanjikan tunjangan serta gaji yang cukup besar. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan. PNS berpangkat rendah senilai Rp 1,54 juta per bulan, sedangkan yang tertinggi sebesar Rp 41,55 juta per bulan.
4. Pemprov DKI Jakarta
Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Nomor 193 Tahun 2015, PNS Pemprov dan Pemkot di DKI Jakarta menjadi PNS penerima tunjangan tertinggi di Indonesia. Jika digabungkan dengan gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji, maka take home pay yang diterima oleh PNS di DKI Jakarta di atas rata-rata. Tunjangan paling tinggi sebesar Rp 127 juta.
5. Mahkamah Agung (MA RI)
Dari beberapa penerimaan CPNS yang lalu, pendaftar CPNS pada lingkungan Mahkamah Agung (MA) membludak. Hal ini mungkin karena disebabkan besarnya tunjangan kinerja Pegawai Negeri Sipil pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang ada dibawahnya.
Berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung Nomor 117/ KMA/ SK/ XII/ 2015 tentang Perubahan Keputusan Ketua MA Nomor 128/ KMA/ SK/ VIII/ 2014 tentang Tunjangan Kinerja Khusus Pegawai Negeri Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya menerangkan tunjangan kinerja pangkat terendah pada MA senilai Rp 1,71 juta hingga Rp 1,8 juta per bulan. Sedangkan paling tinggi senilai Rp 31,6 juta hingga Rp 32,6 juta per bulan.
6. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM)
Tunjangan kinerja diberikan untuk PNS Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) berpangkat terendah Rp 2,21 juta, sedangkan untuk berpangkat tertinggi senilai Rp 27,57 juta per bulan.
Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nompr 5 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai pada Lingkungan Kemenkumham.
7. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral , pegawai dengan pangkat terendah berhak menerima tunjangan kinerja senilai Rp 1,96 juta per bulan.
Sementara tertinggi senilai Rp 26,32 juta per bulan.
8. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Pegawai komisi antirasuah memang harus digaji tinggi sebab pekerjaannya sangat beresiko bagi keselamatan nyawa maupun godaan suap.
Tunjangan kinerja pegawai KPK juga dibilang lumayan besar.
Besaran tunjangan kinerja pegawai KPK, yakni yang menjabat kepala bagian atau tenaga fungsional administrasi senilai Rp 8 juta per bulan, pegawai non-jabatan Rp 4 juta per bulan, dan pegawai pendukung Rp 3 juta per bulan.
Baca: Kisi-kisi serta Bocoran Bentuk Soal Tes CPNS 2018
Baca: Kisi-kisi serta Bocoran Bentuk Soal Tes CPNS 2018
Melihat besaran pendapatan yang diterima oleh para Pegawai Negeri Sipil diatas, jelaslah sudah mengapa Profesi Pegawai Negeri Sipil masih menjadi primadona di negeri ini. Besaran gaji yang diterima memang sangat menggiurkan, belum lagi dengan jaminan pensiun, serta strata sosial yang tinggi didalam masyarakat kita.
Berminat untuk mengikuti rekrutmen CPNS 2018? Persiapkan diri anda, dengan semua latihan soal CPNS 2018 dan semua persyaratan yang ditentukan. Semoaga sukses!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar