Senin, 28 Agustus 2017

Awam Bicara Itu Apa Sih?

Assalammualaikum wr.wb. Blog ini sudah berjalan selama kurang lebih 6 bulan, mengangkat tema tentang awam atau orang biasa atau orang kebanyakan.
 Blog ini sudah berjalan selama kurang lebih  Awam Bicara Itu Apa Sih?


Sampai saat ini, tidak satu artikelpun yang saya buat yang menjelaskan apa itu awam dan maksud dari kata awam itu sendiri. Karena saya berasumsi bahwa semua pembaca dari blog ini sudah paham dan mengerti maksud dari awam bicara itu sendiri.

Namun, walaupun begitu tidak ada salahnya di artikel saya kali ini saya menjelaskan makna dari awam bicara itu.


Awam Bicara Itu Apa Sih?


Blog ini sebenarnya saya buat karena saya ingin mengangkat atau menulis artikel yang secara khusus menyampaikan opini, pemikiran dan pandangan saya tentang: 

1. Peristiwa-peristiwa, 

2. Keadaan-keadaan, 

3. Kejadian-kejadian

4. Teknologi dan informasi

5. Hukum, khususnya hukum yang berlaku di indonesia.

Yang di tulis dari sudut pandang orang awam, orang biasa, atau orang kebanyakan.

Dengan maksud agar lebih mudah diterima dan dimengerti serta dipahami.

Kata awam sendiri berasal dari bahasa arab yang terdiri dari 4 huruf yang mempunyai arti "yang tangkas".

Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), awam berarti :

Awam artinya : umum; kebanyakan; biasa; tidak istimewa; biasa-biasa saja; sangat normal;

Yang intinya tidak ada yang istimewa, tidak ada yang luar biasa, tidak ada yang khusus, tidak ada yang diluar kenormalan, semuanya sangat biasa dan umum sebagaimana adanya dan kebanyakannya.

Jika di sanding dan dilekatkan dengan orang atau person atau pribadi, awam bisa diartikan sebagai : 

Orang kebanyakan; orang biasa ; orang-orang pada umumnya; orang normal; bukan seorang yang ahli, bukan seorang rohaniwan, bukan seorang tentara; bukan seorang ilmuwan, bukan seorang intelektual, bukan seorang yang terkenal, dan seterusnya.

Yang intinya, orang-orang normal yang tidak punya keistimewaan apa-apa, yang sebagaimana apa adanya orang kebanyakan.

Jika ditambah imbuhan meng-awam-kan bisa diartikan dengan : 

Mengumumkan; menyampaikan; menyiarkan dan sebagainya kepada orang banyak atau khalayak banyak.

Atau bisa juga diartikan dengan : 

Mengutarakan; menganjurkan; mengusulkan; menyampaikan; kepada orang lain secara umum dan secara normal, biasa, apa adanya sebagaimana orang kebanyakan.

Saya kutip arti awam dari KBBI sebagai berikut :

Awam :

1  a : umum; am; kebanyakan; biasa; tidak istimewa; 

2. n orang kebanyakan; orang biasa (bukan ahli, bukan rohaniwan, bukan tentara);

mengawamkan v :

1. Mengumumkan; menyampaikan; (me-nyiarkan dan sebagainya) kepada orang banyak; 

2. Mengutarakan; menganjurkan;  mengusulkan;

keawaman n perihal awam: bangsa kita di bidang teknologi canggih, kini semakin mengecil dengan dapatnya menguasai teknologi kedirgantaraan;

pengawam n penganjur: ia bertindak sebagai penanaman padi unggul.

Itulah arti kata awam menurut KBBI atau Kamus Besar Bahasa Indonesia.

Sedangkan bicara, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), saya kutip yang artinya sebagai berikut :

bicara :

1. n akal budi; pikiran: dalam menghadapi segala hal selalu dipergunakan budi -- nya; 

2. n cak perundingan: rasanya tidak perlu diadakan -- lagi; 

3. v beperkara; berurusan: orang yang membawa barang larangan itu akan dibawanya -- kepada hakim; 

4. n kl pertimbangan pikiran; pendapat: seperti -- Tuan, hamba pun demikian; pada -- patik; 

5. v cak berbahasa; berkata: sedikit -- banyak bekerja; 

6. a sedang dipakai untuk bercakap (dalam telepon): sudah tiga kali saya menelepon, tetapi selalu dijawab “ – “; 

7. Jk a cak tanggung, tentu (pasti): kata penjual durian itu, “ – “ tebal dan manis;

berbicara v :

1. Berkata; bercakap; berbahasa: siapa yang - dengan kamu tadi; ia dapat - dalam bahasa Jawa atau dalam bahasa Sunda dengan lancar; 

2. Melahirkan pendapat (dengan perkataan, tulisan, dan sebagainya): menuntut ditiadakan larangan - dan berkumpul; ia - atas nama partainya; 

3. Berunding; merundingkan: lama juga mereka - tentang soal penjualan tanah itu;

4. ki digunakan untuk (membunuh, melukai): awas, senjata api ini bisa - kalau kamu tidak mengaku;

membicarakan v :

1. Mempercakapkan; memperkatakan; merundingkan: kita sudah - perkara itu selama ...; 

2. ark memesan: - tempat;

pembicaraan :

1. orang yang berbicara (berpidato dan sebagainya) dalam rapat dan sebagainya; 

2. Penasihat;

pembicaraan n percakapan tentang suatu hal; perundingan.

Sehingga bicara dapat saya artikan dengan berkata atau bercakap atau berbahasa dalam bentuk ucapan atau tulisan yang disampaikan kepada orang, atau sekumpulan orang, atau khalayak ramai.

Dengan demikian, nama awam bicara yang saya angkat dan jadikan nama dari blog ini adalah dengan maksud yang artinya adalah : 

Orang normal yang biasa-biasa saja, tidak istimewa dan tidak special berbicara atau bercakap atau berkata dan berujar serta berbahasa dalam bentuk tulisan untuk menyampaikan ide dan pemikiran serta pemahaman terhadap kejadian-kejadian atau peristiwa-peristiwa atau keadaan-keadaan, atau tentang ilmu pengetahuan dan teknologi informasi serta hukum yang berlaku di Indonesia.

Semoga apa yang saya sampaikan dalam blog ini dapat diterima dan dimengerti serta mendapat tempat bagi semua pembaca blog ini. 

Terimakasih, wassalammualaikum wr.wb.

Minggu, 27 Agustus 2017

Tombol Share atau Bagikan Facebook HILANG? Begini Cara Mengatasinya

Entahlah, apakah artikel ini nantinya akan berguna bagi orang banyak atau tidak saya tidak tahu.

Yang pasti saya nulis aja, semoga saja bermanfaat.


Mengatasi Tombol Share atau Bagikan Facebook yang HILANG


Saya jadi tambah semangat nulis, setelah melihat status Facebook teman saya ini :

Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah. Menulis adalah bekerja untuk keabadian. (Pramoedya Ananta Toer)


Entah artikel ini menarik untuk dibaca atau tidak, bermanfaat atau tidak, paling tidak saya berani dan mau mencoba dan mau belajar. 
 apakah artikel ini nantinya akan berguna bagi orang banyak atau tidak saya tidak tahu Tombol Share atau Bagikan Facebook HILANG? Begini Cara Mengatasinya

Artikel tentang 7 Hal yang Sering Dilakukan Orang Sukses dan 4 Hal yang Selalu Dihindarinya juga menjadi suatu motivasi bagi saya dikala saya sedang menghadapi masa-masa sulit atau menghadapi cemoohan dan ejekan dari orang-orang tentang usaha menulis/ blog saya ini.

Kembali ke status teman saya tadi, ada cerita menarik disana, menyangkut seputar update dan perbaikan yang dilakukan oleh Facebook Inc.

Sebenarnya, saya sudah lama mendengar tentang keluhan-keluhan yang terjadi seputaran update yang dan perbaikan serta penyempurnaan yang dilakukan facebook ini.

Namun setelah saya pelajari lebih lanjut dan setelah saya baca beberapa referensi yang saya dapat dari facebook sendiri, sebenarnya bukanlah suatu bug atau kesalahan akan tetapi lebih kepada penyempurnaan, menyangkut privacy dan keamanan.

Teman saya bertanya, mengapa status facebook nya tidak dapat dibagikan atau di share?

Dengan kata lain, tombol share baik di Aplikasi Facebook untuk Android, iOS, ataupun Windows Mobile tidak ada alias "HILANG".

Bahkan bukan hanya di Aplikasi Facebook di Smartphone, dibuka melalui browser Desktop atau Laptop pun, sama. 

Tombol Share atau Bagikan Status Facebook Hilang.

Yang ada hanya tombol Komentar dan Suka.

Permasalahan ini bukanlah suatu bug, atau kesalahan, akan tetapi merupakan salah satu bentuk penyempurnaan dari Aplikasi Facebook itu sendiri.

Bahwa algoritma Facebook sebenarnya senantiasa mengalami perubahan setiap bulannya. 

Demi kenyamanan dan berbagai pertimbangan lainnya, jejaring sosial ini selalu memperbaiki sistem mereka. 

Setiap saat, yang mereka dapat melalui masukan dan saran yang masuk ke contact center facebook, dengan masukan ini mereka terus melakukan inovasi dan perbaikan.

Perubahan yang paling jelas terlihat adalah ketika Facebook membuat fitur update status dengan background warna atau gambar, sehingga apa yang kita bagikan terlihat lebih menarik dan hidup.

Dan belum lama ini Facebook melakukan update menghilangnya tombol share atau bagikan ketika status yang kita buat di setting hanya untuk teman saja.

Seperti contoh gambar status teman saya tadi dibawah ini :

 apakah artikel ini nantinya akan berguna bagi orang banyak atau tidak saya tidak tahu Tombol Share atau Bagikan Facebook HILANG? Begini Cara Mengatasinya


Dari gambar diatas bisa kita lihat, teman saya tadi membuat status yang hanya dibagikan kepada teman saja (dalam lingkaran biru).

Dengan demikian Status nya tadi tidak bisa dibagikan atau di share oleh orang lain, yang ada hanya tombol suka dan komentar.

Mengapa hal ini dilakukan Facebook?

Mungkin saja yang menjadi pertimbangannya seperti ini : 

"Status yang dibuat, karena diatur hanya boleh dilihat oleh teman, berarti yang buat status tidak mau statusnya dilihat oleh orang yang bukanlah temannya di facebook, jadi tombol share atau bagikan nya dihilangkan, agar status itu tidak tersebar kemana-mana".

Nah, disinilah yang mungkin banyak pengguna facebook tidak tahu, hingga akhirnya membuat mereka bingung.

Namun jika status facebook tadi dibuat menjadi "publik", maka tombol share atau bagikan nya pasti muncul.

Yang berarti, status facebook yang kita buat, boleh dilihat oleh semua orang, karena itu tombol share atau bagikan nya muncul. 

 apakah artikel ini nantinya akan berguna bagi orang banyak atau tidak saya tidak tahu Tombol Share atau Bagikan Facebook HILANG? Begini Cara Mengatasinya


Namun demikian, ada status facebook yang walaupun settingan nya kita atur "hanya teman", tapi tombol bagikan atau share nya tetap muncul.

Dalam hal ini status facebook tadi yakni adalah membagi tautan, atau link tautan (situs web/ blog).

Dengan asumsi bahwa :

Walaupun yang kita bagikan tadi hanya untuk teman, akan tetapi karena yang dibagikan adalah informasi yang bersifat publik (tautan atau link tautan), maka tidak lagi menjadi ranah privacy.

Sehingga, tombol share atau bagikan tetap ada, walaupun dalam settingan nya kita atur: Hanya dibagikan untuk teman saja ("hanya teman"), sepanjang status yang kita bagikan adalah ranah publik, seperti tautan atau link tautan.

Dapat dilihat seperti contoh gambar dibawah ini :

 apakah artikel ini nantinya akan berguna bagi orang banyak atau tidak saya tidak tahu Tombol Share atau Bagikan Facebook HILANG? Begini Cara Mengatasinya

Pada contoh gambar diatas, saya mencoba membagikan sebuah link tautan dari suatu situs web/ blog, dan dengan setting privacy "hanya teman", dan tombol share atau bagikannya tetap ada, tidak dihilangkan oleh facebook.

Jadi kesimpulannya adalah bukanlah karena suatu bug atau kesalahan, akan tetapi lebih kepada update perbaikan, dan penyempurnaan serta agar lebih privacy lagi.

Demikianlah dari saya, semoga bermanfaat. Terimakasih.

Sabtu, 26 Agustus 2017

Awam Harus Hati-Hati, Jangan Sebar Informasi Ini di Internet

Cepatnya perkembangan teknologi informasi saat ini, hampir tak terbendung. Semua informasi, yang walaupun berada ditempat yang sangat-sangat jauh, hanya dalam hitungan detik telah sampai pada kita.


Hati-Hati, Jangan Sebar Informasi Ini di Internet

Cepatnya perkembangan teknologi informasi saat ini Awam Harus Hati-Hati, Jangan Sebar Informasi Ini di Internet

Didunia yang serba cepat ini, kita dituntut untuk mengikuti perkembangannya, jika ingin tetap mampu bertahan didunia yang serba teknologi informasi ini.

Kehidupan yang dulu sangat konvensional, berubah drastis menjadi serba digital. Mulai dari yang terkecil sampai hal yang besar.

Sebut saja, dikehidupan sehari-hari kita, dulu dalam dunia yang konvensional dan manual, kita harus bertemu dan berkumpul untuk bisa saling bercengkrama satu dengan yang lainnya.


Jangan Sebar Semua Informasi Pribadi Anda di Internet


Akan tetapi sekarang, cukup dengan satu perangkat kita sudah bisa saling berhubungan satu dengan yang lainnya, dan bahkan bisa berhubungan secara masal.

Transportasi umum yang serba digital, peralatan rumah tanggal yang juga serba digital, apalagi menyangkut dengan pekerjaan. Hampir semua jenis pekerjaan sekarang telah menerapkan teknologi informasi.


Pesatnya perkembangan teknologi informasi, memaksa kita untuk lebih kreatif dan lebih berpikir secara digital.

Selain banyak manfaat yang kita dapat, terlalu banyak juga efek negatif yang juga harus kita hadapi.

Kali ini, saya ingin mengajak semua orang awam untuk berfikir secara digital, berfikir kritis, dalam menghadapi perkembangan teknologi informasi.

Saya yakin, kita semua selalu berhubungan dengan internet, atau dunia maya, baik itu hubungan sosial maupun hubungan bisnis dan ekonomi serta pekerjaan.

Akan tetapi, pernahkah kalian berfikir atau setidaknya merasa bahwa kita secara tanpa sadar menelanjangi informasi pribadi kita sendiri di dunia maya?

Sebagai contoh, saat kalian membuat sebuah email pribadi, bukankah kita diharuskan untuk mengisi tanggal lahir, tempat lahir, alamat, dan data pribadi lainnya.

Dan dalam opsi untuk mengembalikan apabila kita lupa password kita diharuskan membuat suatu pertanyaan rahasia?

Seperti, tempat lahir ibu kandung, sekolah pertama kita, guru pertama kita, olah raga favorit kita, makanan favorit, tempat-tempat yang berkesan dalam hidup kita, nama kecil ibu kandung kita dan lain sebagainya.

Sadarkah kalian bahwa dengan mengisi semua data-data tersebut, tanpa sadar kita menelanjangi informasi pribadi kita?

Pernahkah kita berpikir bahwa data-data pribadi kita bisa saja dimanfaatkan oleh orang-orang tertentu atau oleh organisasi-organisasi tertentu yang bahkan mungkin akan menyebabkan dampak buruk terhadap kita?

Atau pernahkah kita berpikir bahwa data-data pribadi kita nantinya akan dimanfaatkan oleh para kriminal cyber?

Saya yakin, tidak semua dari kita bisa berfikir sampai sejauh itu. Karena, pada dasarnya kita sudah terbius oleh kemudahan-kemudahan yang ditawarkan oleh teknologi informasi itu sendiri.

Hingga membuat kita lupa akan bahaya yang mungkin timbul dari apa yang pernah kita berikan didalam dunia maya atau internet.

Dengan data pribadi kita yang tersebar luas di internet, memberikan kemudahan bagi pelaku kejahatan cyber untuk berbuat kejahatan dengan mengatasnamakan kita, atau dengan kata lain menggunakan identitas kita.

Sebagai contoh, pelaku kejahatan cyber akan dengan sangat mudah berpura-pura menjadi diri kita, atas dasar informasi yang telah kita berikan di internet.

Dengan berpura-pura menjadi kita, para pelaku kejahatan ini akhirnya mempunyai kesempatan untuk berhubungan dengan teman-teman kita yang pada akhirnya menipu teman-teman kita dengan menjadi diri kita, dan kita lah yang menjadi korban.

Social Media yang telah menjadi jati diri kedua dari penggunanya, merupakan sarana yang sangat terbuka bagi pelaku kejahatan cyber dalam melancarkan aksinya.

Sering kita dengar penculikan, pembunuhan, pemerkosaan, penipuan dan perampokan yang terjadi dilakukan oleh pelaku kejahatan dengan memanfaatkan jejaring sosial, seperti facebook, twitter, bbm, whatsapp, dan lain sebagainya.

Jika seseorang dengan mudah mendapatkan informasi tentang diri kita, seperti tempat lahir, tanggal lahir, sekolah dan tempat kuliah kita, maka aplikasi jejaring sosial seperti facebook dan twitter dengan sendirinya akan merekomendasikan teman berdasarkan tempat lahir kita, sekolah kita dan pekerjaan kita.

Yang pastinya, dengan berpura-pura menjadi kita di jejaring sosial seorang pelaku kejahatan dengan mudah berteman dengan daftar dari teman-teman kita, dan membuat mereka percaya bahwa pelaku kejahatan itu adalah kita.

Dan tentu saja, selanjutnya mereka pelaku kejahatan cyber ini tinggal melancarkan aksinya.

Belum lagi dengan mudahnya seseorang membobol akun-akun pribadi kita seperti email, jejaring sosial dan sebagainya.

Sebagai contoh, di Jejaring Sosial semacam Facebook, kita dengan secara terbuka dan terang-terangan mengupload foto-foto pribadi kita, anak-anak kita, status hubungan kita, foto suami atau istri kita.

Juga membuat mengupload tag tempat atau lokasi keberadaan kita, tempat favorit kita, restoran favorit, gym favorit, destinasi wisata favorit, dan lain sebagainya.

Bahkan dari daftar teman facebook saya sendiri, banyak saya dapati mereka meng upload foto dan tempat kelahiran dari anak-anak mereka, yang bahkan sampai-sampai dengan nama dokternya sendiri di upload.

Juga ada teman-teman daftar facebook saya yang mengupload atau memberikan informasi tentang klub sepakbola favoritnya, atau mobil favorit dan pertamanya.

Yang tanpa sadar, bahwa kita telah mengungkapkan semua jati diri kita, tanpa sadar kita membagikan informasi pribadi kita.

Seorang penjahat cyber dalam hal ini hacker, akan dengan sangat mudah sekali dalam membobol akun email ataupun jejaring sosial kita.

Karena atas ketidak tahuan dan ketidaksadaran kitalah kita membagikan dan memberikan informasi-informasi yang berkaitan dengan keamanan akun kita.

Mungkin ada dari kalian yang menyebarkan foto kelahiran anak pertama, beserta tempat, tanggal, rumah sakitnya, dokternya dan lain sebagainya.

Dan tanpa kamu sadari bahwa keamanan akun dari email ataupun jejaring sosial mu menggunakan informasi dari data-data seperti yang saya sebutkan tadi.

Misal, pertanyaan keamanan akun email nya tempat kelahiran anak pertama, atau rumah sakit tempat kelahiran anak pertama, atau dokter yang membantu proses kelahiran anak pertama.

Bukankah yang demikian itu memudahkan para penjahat cyber atau hacker dalam membobol akun-akun pribadi kita?

Contoh kecil lainnya adalah, keamanan akun rekening bank, hanyalah menggunakan nama kecil ibu kandung, jika saja para penjahat cyber mengetahui informasi tentang ini, bukankah rekening bank kita rentan dibobol?

Mungkin ada dari kalian yang pernah menyaksikan atau melihat film dokumenter "Citizen Four"? atau dalam versi film nya "Snowden"? Dari film ini kita seharunya dapat mengambil pelajaran dan berpikir lebih kritis lagi.

Banyak contoh film-film dokumenter ataupun film fiksi ilmiah yang seharunya menjadi pelajaran bagi kita, sebut saja "Now You See Me", "iRobot", "Who Am I" dan lain sebagainya.

Akhir kata, semoga apa yang saya sampaikan ini, membuat kita lebih kritis lagi dan lebih defensif lagi dalam membagi dan menyebarkan data-data pribadi kita. 

Ingat, jangan asal sebar informasi data pribadi kita di internet. Semoga bermanfaat dan terimakasih.

Jumat, 25 Agustus 2017

Kisah Nyata Bagaimana Facebook Mengungkap Rahasia Sebuah Hubungan, dan Ini Caranya?

Kisah berikut ini dikutip dari gizmodo : 

"Rebecca Porter dan saya adalah orang asing, sejauh yang saya tahu.  Facebook, mengira kita mungkin saling berhubungan. Namanya muncul pada pertengahan bulan tahun ini di daftar "People You May Know" daftar jaringan sosial online potensial untuk saya".
 Kisah berikut ini dikutip dari gizmodo  Kisah Nyata Bagaimana Facebook Mengungkap Rahasia Sebuah Hubungan, dan Ini Caranya?

Fitur Orang yang Mungkin Anda ketahui terkenal karena kemampuannya yang luar biasa untuk mengenali siapa yang berasosiasi dengan kehidupan nyata anda. 

Kemampuan ini membuat pengguna Facebook bingung yang terkadang menunjukkan bos lama kita, atau seseorang yang hanya kita temui di jalan.

"Saran teman ini jauh melampaui keterkaitan teman sekolah atau kolega biasa. Selama bertahun-tahun, saya telah menceritakan banyak cerita aneh tentang mereka, seperti ketika seorang psikiater mengatakan kepada saya bahwa pasiennya direkomendasikan satu sama lain, yang secara tidak langsung mengatasi masalah medis mereka".

Kisah Nyata Cara Facebook Mengungkap Rahasia Sebuah Hubungan


Apa yang membuat hasilnya begitu mengkhawatirkan adalah berbagai sumber data, informasi lokasi, aktivitas pada aplikasi, pengenalan wajah pada foto, dan lain sebagainya yang dimiliki oleh Facebook. 

Yang mengungkapkan bahwa Facebook memiliki kemampuan untuk saling mengecek pengguna satu sama lainnya.

Dengan maksud agar membuat para pengguna dapat lebih dalam terhubung dengan pengguna lainnya. 

Facebook menyadari bahwa dalam menjaga pada siapa mereka dan bagaimana mereka menggunakan jaringan dan saling terhubung, namun kedalaman dan ketekunan pemantauan itu sulit dipahami. 

Dan Orang yang Mungkin Anda Ketahui, atau "PYMK" (People You May Know) dalam singkatan internal perusahaan, adalah sebuah "kotak hitam".

"Saya mulai mendownload dan menyimpan daftar orang yang direkomendasikan kepada saya, untuk melihat siapa yang muncul, dan pola apa yang mungkin muncul, dalam kotak hitam itu".

"Pada hari-hari tertentu, ia cenderung merekomendasikan sekitar 160 orang, beberapa di antaranya direkomendasikan berulang-ulang".

"Sepanjang sampai pertengahan tahun, ia menyarankan lebih dari 1.400 orang yang berbeda kepada saya. Sekitar 200, atau 15 persen di antaranya, sebenarnya adalah orang-orang yang saya kenal, namun selebihnya adalah orang yang tidak saya kenal".

"Lalu ada Rebecca Porter. Dia muncul dalam daftar sekitar satu bulan terakhir. Seorang wanita tua, tinggal di Ohio, yang dengannya saya sama sekali tidak memiliki teman Facebook yang sama. 

Saya tidak mengenalinya, tapi nama belakangnya sudah tidak asing lagi bagi saya. Kakek biologis saya adalah pria yang belum pernah saya temui, dengan nama terakhir Porter, yang meninggalkan ayah saya saat dia masih bayi. 

Ayah saya diadopsi oleh seorang pria yang nama belakangnya adalah Hill, dan dia tidak tahu tentang ayah kandungnya sampai ia dewasa.

Keluarga Porter tinggal di Ohio, di Florida, saya tahu kerabat sedarah ini ada di luar sana, tapi tidak ada alasan bagi saya untuk berpikir bahwa saya akan pernah bertemu dengan mereka.

Beberapa tahun yang lalu, ayah saya akhirnya bertemu dengan ayah kandungnya, bersama dua paman dan bibi, saat mereka mencarinya dalam perjalanan kembali ke Ohio untuk pemakaman ibunya. 

Tak satu pun dari mereka menggunakan Facebook. Saya bertanya kepada ayah saya apakah dia mengenali Rebecca Porter. Dia melihat profil facebooknya dan mengatakan bahwa dia tidak mengenalnya.

Saya mengirimi wanita itu sebuah pesan Facebook yang menjelaskan semuanya dan menanyakan apakah dia berhubungan dengan kakek biologis saya.

Dan dia membalas "Ya,".

Rebecca Porter, kami temukan, adalah bibi buyut saya. Dia menikah dengan kakek dari kakekku. Mereka bertemu 35 tahun yang lalu, tahun setelah saya dilahirkan. 

Facebook mengenali silsilah keluarga saya lebih dari apa yang saya ketahui."

"Saya tidak tahu tentang Anda," katanya pada saya, saat kami berbicara melalui telepon. "Saya tidak mengerti bagaimana Facebook membuat koneksi."

"Itu adalah percakapan yang menyenangkan. Setelah kami selesai menelpon, saya duduk diam selama 15 menit".

Saya bersyukur bahwa Facebook telah memberi saya kesempatan untuk berbicara dengan hubungan yang sebelumnya tidak saya ketahui, namun terpesona dan bingung oleh kemampuan yang nyata yang dimiliki Facebook.

"Cara Facebook menghubungkan sulit untuk dipahami. Ayah saya pernah bertemu suaminya secara pribadi satu kali, setelah pemakaman nenek saya". 

"Mereka bertukar email, dan nomor telepon. Tapi keduanya tidak menggunakan Facebook. Juga tidak ada orang lain antara aku dan Rebecca Porter di dalam silsilah keluarga saya yang menggunakan Facebook".

Facebook pernah diisukan membeli informasi data dari pialang data, dari orang yang sebelumnya bekerja di facebook dan mengatakan bahwa cara kerja alat tersebut menyarankan hubungan keluarga mungkin telah diketahui seperti itu. 

Tapi ketika ditanya tentang skenario itu, juru bicara Facebook mengatakan, "Facebook tidak pernah menggunakan informasi dari broker data untuk "People You May Know."

Jadi, bagaimana cara facebook mengetahuinya? Informasi data apa yang digunakan oleh Facebook? 

Perusahaan ini tidak akan memberi tahu saya informasi data apa yang memicu rekomendasi pertemanan ini, dengan alasan privasi. 

Seorang juru bicara Facebook mengatakan bahwa jika perusahaan tersebut membantu saya mengetahui bagaimana hubungan antara saya dan bibi besar saya, maka setiap pengguna lain yang mendapat saran teman yang tak terduga akan datang untuk meminta penjelasan yang sama juga.

Walaupun alasan itu tidak begitu meyakinkan dan cukup beralasan, Facebook membuat orang secara tidak sadar dan secara suka rela menyerahkan informasi tentang diri pribadi mereka setiap saat.

Alasan yang lebih besar jaringan sosial mungkin malu mengungkapkan bagaimana rekomendasi tersebut bekerja adalah bahwa banyak pesaing Facebook, seperti LinkedIn dan Twitter, menawarkan fitur serupa untuk penggunaannya.

Dalam presentasi 2010 tentang "PYMK", wakil presiden teknik Facebook menjelaskan nilainya: 

"Orang-orang dengan lebih banyak teman menggunakan situs ini lebih banyak." Ada keunggulan kompetitif yang bisa didapat dengan menjadi yang terbaik dalam hal ini, yang berarti Facebook enggan mengungkapkan apa yang terjadi.

Kelebihannya sudah berlangsung lama. 

Kembali di tahun 2009, pengguna mendapatkan saran teman yang akurat, menduga bahwa Facebook mendasarkan rekomendasi pada informasi kontak mereka-yang mereka ajukan saat pertama kali mendaftar, tanpa menyadari Facebook akan menyimpannya dan menggunakannya.

Meskipun awalnya Facebook menggunakan informasi kontak, ketika ditanya tentang hal itu di tahun 2009, Kepala Privasi Facebook, Chris Kelly, tidak akan mengkonfirmasi apa yang sedang terjadi.

"Kami terus-menerus mengulangi algoritma yang kami gunakan untuk menentukan bagian saran dari beranda," kata Kelly kepada Adweek pada tahun 2009. "Kami tidak membagikan rincian tentang algoritma itu sendiri."

Tidak diketahui secara pasti bagaimana alat ini bekerja dan membuat frustrasi para pengguna, yang ingin memahami sejauh mana pengetahuan Facebook tentang diri pribadi mereka dan betapa dalamnya jaringan sosial mengetahui kehidupan pribadi mereka. 

Juru bicara itu mengatakan bahwa lebih dari 100 sinyal masuk untuk membuat rekomendasi teman dan tidak ada sinyal sama sekali yang memicu saran teman.

"Seratus sinyal! Saya mengatakan kepada juru bicara bahwa mungkin dalam kepentingan raksasa pencari untuk lebih transparan tentang bagaimana fitur ini bekerja sehingga pengguna tidak terlalu terpengaruh olehnya". 

Dia mengatakan bahwa Facebook "atas nama transparansi" baru-baru ini telah menambahkan lebih banyak informasi ke halaman bantuannya yang menjelaskan bagaimana orang-orang yang Anda kenal bekerja, sebuah pembaruan yang dicatat oleh USA Today.

Halaman bantuan tersebut menawarkan daftar buletin singkat:

Orang yang Mungkin Anda Tahu saran berasal dari hal-hal seperti:

• Memiliki teman yang sama, atau teman bersama. Inilah alasan paling umum untuk saran

• Berada di grup Facebook yang sama atau diberi tag pada foto yang sama

• Jaringan Anda (contoh: sekolah, universitas atau kantor Anda)

• Kontak yang telah Anda upload

"Kami telah memilih untuk mencantumkan alasan paling umum yang disarankan seseorang sebagai bagian dari Orang yang Mungkin Anda Ketahui," seorang juru bicara Facebook menulis dalam sebuah email saat ditanya tentang singkatnya daftar tersebut.

"Alih-alih menjelaskan bagaimana Facebook menghubungkan saya dengan bibi besar saya itu, juru bicara facebook mengatakan kepada saya melalui email untuk menghapus saran jika saya tidak menyukainya".

"Orang tidak selalu menyukai beberapa saran "PYMK"/ "Orang Yang Mungkin Kamu Kenal" mereka, jadi satu tindakan yang dapat dilakukan orang untuk mengendalikan Orang Yang Mungkin Anda Kenal adalah untuk 'X' memberikan saran bahwa mereka tidak tertarik," 

Juru bicara tersebut menulis melalui email. "Ini adalah cara terbaik untuk memberi tahu kami bahwa mereka tidak tertarik untuk terhubung dengan seseorang secara online dan umpan balik tersebut membantu meningkatkan saran kami dari waktu ke waktu."

Sekarang, ketika saya melihat rekomendasi teman saya, saya terkesima tidak hanya dengan melihat nama orang yang saya kenal secara offline, tapi oleh semua orang asing yang tampak dalam daftar. 

Hingga akhirnya menimbulkan suatu pertanyaan besar, Yakni :

Berapa banyak dari mereka yang benar-benar orang asing, dan berapa banyak yang terhubung dengan Anda dengan cara yang tidak Anda sadari?. Mereka bukan orang yang Anda kenal, tapi apakah mereka orang yang harus Anda ketahui?

Jika Anda adalah pengguna Media Sosial Aktif, berhati-hatilah dalam membagi dan menyebarkan informasi pribadi Anda. 

Anda mungkin tidak menyadari, betapa informasi tanggal kelahiran Anda, Kota Kelahiran Anda, Binatang Kesayangan Anda, Kota Kelahiran Ibu Anda, anak-anak Anda, Saudara Saudari Anda, dan lain sebagainya itu dapat membuat Anda rentan mendapat serangan Cyber.

Bahkan tidak menutup kemungkinan data-data Anda dipergunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab yang pura-pura menjadi diri Anda, dan menipu semua teman-teman Anda hingga teman Anda berpikir bahwa itu adalah Anda sendiri?

Akhirnya dari pengalaman kisah diatas, dapat kita ambil pelajaran bahwa, dalam dunia informasi yang serba cepat dan terbuka ini, berhati-hatilah dalam menyebarkan informasi data pribadi secara luas.

Karena bentuk dan jenis serta tingkat kejahatan cyber saat ini sudah melampaui apa yang mungkin kamu ketahui. Bijaklah dalam bersosial media. Terimakasih.


Kamis, 24 Agustus 2017

Contoh Surat Kuasa Khusus Beracara di Pengadilan untuk Awam

Surat Kuasa Khusus - Sebagian besar orang awam tidak mengetahui atau buta hukum, bahkan tidak jarang dari mereka tidak mau tahu dan tidak perduli akan hal itu, sampai pada akhirnya mereka sendiri tersangkut dan berhadapan dengan hukum.

 Sebagian besar orang awam tidak mengetahui atau buta hukum Contoh Surat Kuasa Khusus Beracara di Pengadilan untuk Awam

Untuk itu, profesi Advokat atau Pengacara sangatlah penting dalam suatu tatanan negara hukum.

Dengan adanya Advokad atau Pengacara, mereka dapat memberikan jasa hukum, baik di dalam pengadilan maupun diluar pengadilan bagi orang awam dan buta hukum.

Menurut Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat Pasal 1 butir 1, advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan dan berdasarkan ketentuan UU Advokat.

Contoh Surat Kuasa Khusus Beracara di Pengadilan


Sehingga dengan demikian dapatlah disimpulkan bahwa Advokat atau Pengacara adalah orang yang mewakili kliennya (orang awam) untuk melakukan tindakan hukum.

Seorang Advokat atau Pengacara dalam tindakan hukumnya yang mewakili kliennya haruslah berdasarkan surat kuasa, yakni surat kuasa khusus agar dapat beracara di dalam pengadilan atau pun diluar pengadilan.

Untuk itu, berikut saya sampaikan contoh Surat Kuasa Khusus Advokat/ Pengacara atau Kuasa Hukum

Contoh Surat Kuasa Advokat/ Pengacara 

SURAT KUASA KHUSUS

Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Hariri
Pekerjaan : Showoff
Alamat : Jl. Singgasana 1 RT.1/1 Kel Singgalang Kec. Singgahluk, Kota Singgah

Dalam hal ini memilih domisili hukum di Kantor Hukum IMIN & REKAN yang tersebut di bawah ini, dan menerangkan bahwa memberi kuasa kepada IMIN TUMIMIN, SH.,MH.,LLc Advokat/ Pengacara dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum IMIN & REKAN yang beralamat di Jl. Iman No. 5 RT. 5/ RW. 5 Kota Lima yang bertindak secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama.

———— KHUSUS ————–

Untuk dan atas nama pemberi kuasa mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Sungailiat mengenai hutang-piutang terhadap Bapak Yusbet pekerjaan offshow, bertempat tinggal di Jl. Singgasana 2 RT.2/2 Kel Singgalang Kec. Singgahluk, Kota Singgah.

Untuk itu penerima kuasa diberi hak untuk menghadap di muka Pengadilan serta badan–badan kehakiman atau pembesar-pembesar lainnya.

Mengajukan permohonan-permohonan yang dianggap perlu, menjalankan perbuatan-perbuatan, atau memberikan keterangan-keterangan yang menurut hukum harus dijalankan atau diberikan oleh seorang kuasa.

Menerima dan menandatangani kuitansi-kuitansi, menerima dan melakukan pembayaran dalam perkara ini, membalas segala perlawanan, mengadakan perdamaian dengan persetujuan pemberi kuasa dan pada umumnya melakukan hal-hal yang dianggap perlu oleh penerima kuasa.

Surat kuasa ini diberikan dengan hak substitusi.

                                                                                                                     Sungailiat, 30 Februari 2018

yang menerima kuasa,                                                                                        yang memberi kuasa


IMIN TUMIMIN, SH., MH., LLc                                                                             Tn. HARIRI

Demikian contoh surat kuasa khusus beracara di pengadilan, semoga bermanfaat. terimakasih.

Minggu, 20 Agustus 2017

Kendala dan Permasalahan yang di Hadapi dalam Eksekusi Jaminan Fudisia

Melanjutkan artikel sebelumnya, Prosedur Eksekusi Kredit dengan Jaminan Fudisia bagi Awam, manakala termohon eksekusi tidak mau secara sukarela mentaati amar Putusan pengadilan, maka pemohon eksekusi mengajukan permohonan eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri.

Prosedur Eksekusi Kredit dengan Jaminan Fudisia bagi Awam Kendala dan Permasalahan yang di Hadapi dalam Eksekusi Jaminan Fudisia

Selanjutnya pemohon eksekusi membayar panjar biaya eksekusi kepada kepaniteraan Pengadilan Negeri, yang kelak biayanya akan dibebankan kepada termohon eksekusi.

Kemudian Ketua Pengadilan Negeri membuat surat tegoran/ peringatan kepada tereksekusi/ termohon eksekusi, agar dalam waktu 8 (delapan) hari, tereksekusi/ termohon eksekusi memenuhi sendiri amar Putusan pengadilan. 

Bila dalam jangka waktu itu termohon eksekusi tidak memenuhi Putusan Pengadilan, maka Ketua Pengadilan Negeri membuat surat perintah eksekusi dengan Penetapan eksekusi untuk dilaksanakan oleh panitera dan jurusita.

Kendala dan Permasalahan yang di Hadapi dalam Eksekusi Jaminan Fudisia


Eksekusi Putusan pengadilan dilaksanakan oleh panitera dan jurusita, bila perlu dengan bantuan alat kekuasaan Negara. Segala biaya perkara dan biaya eksekusi dibebankan kepada termohon eksekusi.

Dasar alasan eksekusi dalam jaminan fidusia diatur dalam Pasal 29 ayat (1) UU Jaminan Fidusia. 

Lahirnya eksekusi didasarkan pada adanya cidera janji. 

Artinya pemberi fidusia (debitor) berada dalam keadaan cidera janji.

Pasal 1243 KUHPerdata mengatur ketentuan umum cidera janji, yakni lalai memenuhi perjanjian atau tidak memenuhi prestasi dalam jangka waktu yang ditentukan.

Tetapi secara khusus dan rinci dapat diatur dalam perjanjian oleh para pihak mengenai hal-hal yang berkenaan dengan cidera janji (event of default))

Tatacara eksekusi jaminan fidusia yang diatur dalam Pasal 29 UU Jaminan Fidusia :

#1. Melalui Pelelangan Umum, berdasarkan titel eksekutorial yang digariskan dalam Pasal 15 ayat (2) UU Jaminan Fidusia :

  • Penerima fidusia dapat mempergunakan haknya menjual obyek jaminan fidusia atas kekuasaan sendiri.
  • Caranya langsung mempergunakan obyek jaminan tanpa melalui Pengadilan Negeri.

  • Dengan syarat penjualan harus melalui pelelangan umum oleh kantor lelang/ pejabat lelang.

  • Serta berhak mengambil pelunasan utang dari hasil penjualan dengan mengesampingkan kreditor konkuren berdasarkan hak preferen yang dimilikinya.

#2. Penjualan di Bawah Tangan. 

Penerima fidusia dapat juga melakukan eksekusi dalam bentuk penjualan obyek jaminan fidusia di bawah tangan. 

Apabila cara ini ditempuh, penerapannya tunduk ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf c jo ayat (2) UU Jaminan Fidusia.
  • Harus berdasarkan kesepakatan antara pemberi fidusia dengan penerima fidusia ;
  • Dapat diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan para pihak ;
  • Pelaksanaan penjualan setelah liwat waktu 1 (satu) bulan sejak diberitahukan secara tertulis kepada pihak-pihak yang berkepentingan ;
  • Diumumkan sedikitnya dalam dua surat kabar yang beredar di daerah yang bersangkutan.

Jaminan benda-benda perdagangan atau efek

Penjuaan obyek jaminan fidusia yang terdiri dari benda-benda perdagangan atau efek, jika dapat di pasar atau bursa, dilakukan di tempat-tempat tersebut. 

Namum dengan syarat harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 33 mengatur tentang larangan milik beding. 

Tidak boleh dijanjikan memberi hak atau wewenang kepada penerima fidusia untuk memiliki secara serta merta benda obyek jaminan fidusia apabila pemberi fidusia cidera janji. 

Klausula yang demikian batal demi hukum.

Pasal 34 UU Jaminan Fidusia mengatur debitor tetap bertanggung jawab atas utang yang belum terbayar. 

Dalam hal hasil eksekusi melebihi nilai penjaminan, penerima fidusia wajib mengembalikan kelebihan itu kepada pemberi fidusia. 

Apabila hasil penjualan tidak mencukupi melunasi pembayaran utang, debitor tetap bertanggung jawab atas hutang yang belum terbayar dengan cara :
  • Tidak dapat langsung menjual eksekusi harta kekayaan debitor yang lain ;
  • Tetapi harus berpedoman pada Pasal 1131 KUHPerdata dengan cara melalui gugatan perdata ;
  • Dalam hal ini sangat beralasan Pengadilan Negeri menjatuhkan putusan serta merta berdasarkan pasal 180 HIR ;
  • Kedudukan kreditor melalui prinsip ini jatuh menjadi kreditor konkuren berdasarkan Pasal 1136 KUHPerdata. Hal itu terjadi, disebabkan hak mendahului yang dimilikinya terbatas pada benda jaminan fidusia saja.


Hambatan-hambatan yang dihadapi dalam Eksekusi Jaminan Fidusia

Sertifikat Jaminan Fidusia dan atau pun pelaksanaan penjualan (eksekusi) jaminan fidusia tersebut ditangguhkan, atau bahkan dinyatakan batal demi hukum oleh Pengadilan Negeri.

Karena ternyata adanya suatu fakta perbuatan hukum yang bertentangan dengan cara-cara sah nya suatu Sertifikat Jaminan Fidusia dan ataupun cara untuk melakukan eksekusi terhadap benda yang menjadi obyek jaminan bertentangan dengan hukum.

Pemberi fidusia (debitor) tetap ngotot dengan berbagai macam cara tidak mau menyerahkan barang jaminannya untuk dijual lelang. 

Walaupun, sesuai ketentuan Pasal 30 UU Jaminan Fidusia, telah ditentukan dalam pelaksanaan eksekusi atas jaminan fidusia pemberi fidusia wajib menyerahkan benda jaminan fidusia kepada penerima fidusia atau kepada jawatan lelang atau kepada pembeli lelang.

Dalam praktik pelaksanaan lelang eksekusi obyek jaminan fidusia, permasalahan bisa terjadi manakala pelelangan tidak mencapai harga limit yang telah ditentukan. 

Penangguhan atau pencegahan suatu pelelangan, oleh Pengadilan Negeri. Pihak ketiga, bukan pihak, mendalilkan, barang yang akan dilelang itu adalah miliknya dan bukan milik terlelang (tersita).

Apabila pihak ketiga ini dapat membuktikan keabsahan kepemilikannya, maka Pengadilan  Negeri, harus memerintahkan agar lelang ditangguhkan. 

Sebab, manakala Ketua Pengadilan Negeri sudah yakin betul, akan tetapi ia membiarkan agar barang milik orang lain itu dilelang, maka Ketua Pengadilan Negeri tersebut akan dikenai sanksi.

Perlawanan oleh isteri atau suami

Hakim harus waspada. 

Perlu ditelaah, apakah hutang yang menyebabkan barang itu akan dilelang, dibuat oleh suami atau isterinya itu dalam perkawinan, sebelum perkawinan atau setelah perkawinan bubar.

Apabila hutang tersebut dibuat dalam perkawinan, maka hutang tersebut menjadi tanggung jawab suami isteri secara bersama dan merupakan hutang keluarga. 

Jadi semua harta bersama suami isteri yang dijadikan jaminan fidusia tersebut dapat dilelang untuk melunasi hutang tersebut.

Akan tetapi, permasalahan yang sering diungkapkan di persidangan adalah barang tersebut, merupakan barang asal si suami atau isteri dan dijadikan jaminan fidusia tanpa sepengetahuannya.

Lelang oleh Pengadilan Negeri

  • Permasalahan lain adalah sehubungan dengan wewenang Pengadilan Negeri untuk melelang sendiri barang-barang jaminan utang tanpa melalu Kantor Lelang Negara berdasarkan pasal 200 ayat (1), (2) dan (3) HIR.

  • Nilai barang terlalu rendah

Pemberi Fidusia (debitor) tidak menyerahkan obyek jaminan

Walaupun pejelasan Pasal 30 UU Jaminan Fidusia memberi hak kepada penerima fidusia untuk mengambil benda obyek jaminan dari tangan pemberi fidusia, pada saat eksekusi dilakukan pemberi fidusia tidak mau menyerahkan barang jaminan fidusia tersebut secara sukarela, yang disebut dengan the right to reposses.

Obyek Jaminan disita dalam perkara pidana

Kesulitan, manakala barang jaminan tersebut disita dalam perkara pidana, walaupun Undang-Undang memberi hak kepada penerima fidusia untuk mengambil penguasaan obyek jaminan fidusia dari tangan penerima fidusia dalam kedudukan dan kapasitasnya sebagai economic owner atas obyek jaminan fidusia.


Sabtu, 19 Agustus 2017

Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Tanah yang Baik dan Benar Menurut Hukum Bagi Awam

Ada beberapa hal penting yang harus anda perhatikan di Surat Perjanjian Jual Beli Tanah, sehingga kita sebagai orang awam dapat memahami dan mengerti, bagaimana contoh dan cara membuat surat perjanjian jual beli tanah.

Surat perjanjian jual beli tanah haruslah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, serta dapat memenuhi rasa keadilan bagi kedua belah pihak, sehingga apabila nanti terdapat perselisihan dapat diselesaikan secara hukum.

Perkembangan bisnis properti dan kemampuan daya beli masyarakat yang kian meningkat, membuat kebutuhan masyarakat akan kepemilikan aset dibidang properti ini semakin meningkat.

Hal ini dapat terlihat dari banyaknya perumahan-perumahan yang dibangun oleh para developer perumahan, baik itu untuk rumah subsidi maupun yang non subsidi.

Apalagi di daerah-daerah pemekaran yang sedang berkembang, tanah-tanah kavling merupakan salah satu opsi favorit yang banyak dipilih masyarakat karena sifatnya yang fleksibel.

Surat Perjanjian Jual Beli Tanah


Tanah kavling juga cukup mudah untuk dipindahtangankan dan juga untuk disewakan kembali, baik itu untuk bercocok tanam, lahan parkir, atau bisa juga untuk disewakan untuk dibangun pergudangan, bahkan disewakan beberapa puluh tahun untuk dibangun dengan ruko-ruko atau lahan usaha.

Nah, untuk itu, apabila kita ingin melakukan transaksi jual beli tanah, sebagai contoh dalam hal perolehan dan peralihan tanah, baik itu dengan cara jual beli ataupun waris, berikut ini adalah hal-hal yang harus diperhatikan dalam perjanjian jual beli tanah, beserta dengan contohnya.

Pada postingan kami sebelumnya, kami telah memberikan contoh-contoh surat yang berhubungan dengan syarat formil dalam beracara di pengadilan, seperti Contoh Surat Permohonan Penambahan Nama, Contoh Surat Permohonan Jamin Sertfikat Tanah untuk Anak yang Belum Dewasa, di Pengadilan bagi Awam.

Berikut ini adalah beberapa hal yang harus kita  perhatikan dalam membuat surat perjanjian jual beli tanah yang harus diketahui, agar dapat mengikat kedua belah pihak serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku:

Surat perjanjian jual beli tanah, setidaknya haruslah mencakup hal-hal sebagai berikut:

SURAT PERJANJIAN JUAL BELI TANAH

  • INFORMASI SURAT DAN IDENTITAS PARA PIHAK
  • HARGA
  • CARA PEMBAYARAN.
  • JAMINAN DAN SAKSI.
  • PENYERAHAN TANAH.
  • STATUS KEPEMILIKAN.
  • PEMBALIKNAMAAN KEPEMILIKAN.
  • HAL-HAL LAINNYA
  • PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Informasi Tentang Surat Dan Identitas Pihak


Surat perjanjian jual beli tanah haruslah dibuat seinformatif mungkin, artinya surat perjanjian itu jelas maksud dan tujuannya.

Yakni tentang surat perjanjian jual beli tanah. Setelah itu, identitas lengkap para pihak pun harus jelas, yakni identitas penjual yang biasanya disebut dengan pihak pertama dan identitas pembeli yang disebut dengan pihak kedua.

Alamat lengkap serta lokasi lahan yang nyata dan tepat juga perlu untuk diuraikan. Tidak hanya sekedar batas-batasnya saja, namun juga peta denah yang dilampirkan pada halaman lainnya.

Harga dan Cara Pembayaran


Selain nominal harga, uang muka dan cara pembayaran juga harus tertera jelas dalam surat perjanjian jual beli tanah atau Akad Jual Beli (AJB).

Uang muka atau Down Payment adalah sejumlah uang yang dianggap sebagai tanda jadi dari pembeli kepada penjual.

Penyertaan persyaratan perjanjian jual beli tanah tentang cara pembayaran dengan mencantumkan uang muka ini, sangat penting untuk diperhatikan.

Terlebih lagi, jika kita memilih cara pembayarannya secara cicilan. Yakni, mulai dari berapa besaran cicilannya hingga tanggal jatuh tempo, harus ditulis secara jelas agar tidak terjadi kesalahpahaman dan kesalahan penafsiran AJB (Akad Jual Beli) di kemudian hari.

Jaminan, Saksi, Pernyataan Pembebanan Biaya dan Penyerahan Tanah


Pasal-pasal dalam perjanjian jual beli tanah juga harus menjelaskan tentang jaminan bahwa tanah tersebut statusnya adalah tanah yang dalam keadaan baik, bukan tanah yang sedang dalam sengketa atau harta waris yang belum dibagi.

Surat pernyataan jual beli tanah, atau Akad Jual Beli Tanah (AJB) juga harus menjelaskan tentang tanggungan biaya-biaya lainnya yang harus dikeluarkan, seperti misalnya biaya balik nama, pajak, iuran-iuran dan lainnya.

Serta harus menjelaskan tentang kapan dan bagaimana cara penyerahan perubahan kepemilikan tanah, terkhusus lagi jika pembelian dilakukan secara mencicil.

Pasal-pasal Mengikat Lainnya dan Penyelesaian Perselisihan


Beberapa pasal yang mengikat status secara hukum begitu penting untuk Anda perhatikan, mulai dari pasal penyerahan lahan, status kepemilikan tanah, masa berlaku hingga perjanjian untuk penyelesaian perselisihan. Hal ini dapat ditentukan sesuai kesepakatan dua belah pihak.

Contohnya apabila terdapat perselisahan kedua belah pihak dapat menyebutkan pengadilan negeri mana yang harus menyelesaikan perselisihan tersebut, dan lain sebagainya.

Jelasnya, dibawah ini adalah contoh surat perjanjian jual beli tanah yang dapat Anda gunakan untuk membantu anda dalam membuat sebuah surat perjanjian jual beli tanah, dan mempelajari serta memahami isi dari Akad Jual Beli (AJB), sehingga sebagai penjual atau pembeli tidak ada pihak yang ditipu atau dirugikan.
 Ada beberapa hal penting yang harus anda perhatikan di  Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Tanah yang Baik dan Benar Menurut Hukum Bagi Awam

Dikesempatan ini, saya akan memberikan contoh Surat Perjanjian Jual Beli Tanah yang baik dan benar dan memenuhi syarat formal hukum yang berlaku di Indonesia, bagi awam.

Sebagaimana halnya Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Mobil yang baik dan benar menurut Hukum bagi awam, Surat Perjanjian Jual Beli Tanah yang Baik dan Benar serta Memenuhi Syarat Formal Hukum di Indonesia juga haruslah dibuatkan suatu perjanjian jika memenuhi kejadian-kejadian berikut :
  1. Nilai jual beli nya cukup besar
  2. Pembayarannya dilakukan secara bertahap/ non tunai.
  3. Keadaan barang yang memang harus ada suatu perjanjian
  4. Agar mempunyai kekuatan hukum
  5. Sebagai rasa aman.
  6. Mengurangi resiko perselisihan
  7. Pihak-pihak yang terlibat

Ada baiknya Anda membaca Gugatan Sederhana, Syarat-syarat dan Tata Cara Penyelesaiannya, sebagai masukan dalam membuat suatu surat perjanjian jual beli dalam hal ini perjanjian jual beli tanah agar tidak ada pasal-pasal yang nantinya akan merugikan salah satu pihak.

Sehingga nanti, jika ada yang melanggar perjanjian atau wanprestasi, pihak yang dirugikan yang nantinya akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri, gugatannya tidak dinyatakan "tidak dapat diterima (niet onvankelijkeverklaard)".

CONTOH SURAT PERJANJIAN JUAL BELI TANAH YANG BAIK DAN BENAR SESUAI HUKUM YANG BERLAKU DI INDONESIA

SURAT PERJANJIAN

Kami yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama:  Yusbet
Umur: 65 Tahun
Pekerjaan: Seller Gemstone's
Alamat: Jl. Batu Akik Level No. 10 Jakarta.
Nomor KTP: 099099099099

Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

Nama: Hariri, SH.
Umur : 75 Tahun
Pekerjaan: Buyer Gemstone's
Alamat: Jl. Bacan Kalimaya Level No 7 Jakarta.
Nomor KTP: 1010101010101

Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

Pihak pertama dengan ini berjanji untuk menyatakan dan mengikatkan diri untuk menjual kepada pihak kedua dan pihak kedua juga berjanji menyatakan serta mengikatkan diri untuk membeli dari pihak pertama berupa:

Sebidang tanah Hak Milik yang terletak di Kelurahan Jarang Ngomong RT. 10/ RW.11, Kecamatan Kalo Ngomong, Kota Nek Menang, seluas 90.000 M³ (sembilan puluh ribu) meter persegi, dengan batas-batas tanah tersebut adalah sebagai berikut :
  • Sebelah barat : Berbatasan dengan tanah H. Imam
  • Sebelah timur : Berbatasan dengan tanah Mualimin
  • Sebelah utara : Berbatasan dengan tanah Jovan
  • Sebelah selatan : Berbatasan dengan tanah Meiril

Dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam 9 (sembilan) pasal, berikut ini:

Pasal 1
HARGA 

Jual beli tanah tersebut dilakukan dan disetujui oleh masing-masing pihak dengan harga tanah sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah);

Pasal 2
CARA PEMBAYARAN

  • Pihak Kedua akan memberikan uang tanda jadi sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) kepada Pihak Pertama yaitu pada tanggal 30 Februari 2017
  • Sisa pembayaran sebesar Rp 90.000.000,00 (sembilan puluh milyar rupiah) akan dibayarkan oleh Pihak Kedua pada tanggal 32 Maret 2017. 

Pasal 3
JAMINAN DAN SAKSI

  • Pihak pertama menjamin sepenuhnya bahwa tanah yang dijualnya adalah benar-benar milik atau hak pihak pertama sendiri dan tidak ada orang atau pihak lain yang turut mempunyai hak, bebas dari sitaan, tidak tersangkut dalam suatu perkara atau sengketa, hak kepemilikannya tidak sedang dipindahkan atau sedang dijaminkan kepada orang atau pihak lain dengan cara bagaimanapun juga, dan tidak sedang atau telah dijual kepada orang atau pihak lain
  • Jaminan pihak pertama dikuatkan oleh dua orang yang turut menandatangani Surat Perjanjian ini selaku saksi.
  • Apabila pihak kedua pada tanggal yang telah ditentukan diatas tidak memenuhi perjanjian ini yaitu memberikan tanda jadi sebagaimana disebutkan dalam pasal 2 ayat (1) maka perjanjian ini batal secara hukum
  • Apabila pihak kedua pada tanggal yang telah ditentukan diatas untuk pelunasan sebagaimana disebutkan dalam pasal 2 ayat (2), secara hukum perjanjian jual beli ini batal dan pihak pertama akan mengembalikan uang tanda jadi setelah tanah dalam perjanjian ini terjual dan tanda jadi akan dikembalikan sepenuhnya.
  • Kedua orang saksi tersebut adalah:
1. Saksi I
Nama : Nayla
Umur: 43 tahun
Pekerjaan: Pensiunan Model
Alamat : Disebelah Rumah Imam
Selanjutnya disebut sebagai Saksi I

2. Saksi II
Nama : Ratih Ayu
Umur  : 39, 9  tahun
Pekerjaan: PNS
Alamat : Tidak Jauh dari Rumah Jovan
Selanjutnya disebut sebagai Saksi II.

Pasal 4
PENYERAHAN 

Pihak pertama berjanji serta mengikatkan diri untuk menyerahkan sertifikat tanah kepada pihak kedua selambat-lambatnya satu minggu setelah pihak kedua melunasi seluruh pembayarannya.

Pasal 5
STATUS KEPEMILIKAN 

Sejak ditandatanganinya Surat Perjanjian ini maka tanah tersebut di atas beserta segala keuntungan maupun kerugiannya sepenuhnya menjadi hak milik pihak kedua.

Pasal 6
PEMBALIKNAMAAN KEPEMILIKAN 

  1. Pihak pertama wajib membantu  pihak kedua dalam proses pembaliknamaan atas kepemilikan hak tanah dan bangunan rumah tersebut dalam hal pengurusan yang menyangkut instansi-instansi terkait, memberikan keterangan-keterangan serta menandatangani surat-surat yang bersangkutan serta melakukan segala hak yang ada hubungannya dengan pembaliknamaan serta perpindahan hak dari pihak pertama kepada pihak kedua.
  2. Segala macam ongkos atau biaya yang berhubungan dengan balik nama atas tanah dan bangunan rumah dari  pihak pertama kepada pihak kedua dibebankan sepenuhnya kepada pihak kedua.

Pasal 7
MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN 

Perjanjian ini tidak berakhir karena meninggal dunianya pihak pertama, atau karena sebab apapun juga. Dalam keadaan demikian maka para ahli waris atau pengganti pihak pertama wajib mentaati ketentuan yang termaktub dalam perjanjian ini dan pihak pertama mengikat diri untuk melakukan segala apa yang perlu guna melaksanakan ketentuan ini.

Pasal 8
HAL-HAL LAIN 

Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan dibicarakan serta diselesaikan secara kekeluargaan melalui jalan musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak.

Pasal 9
PENYELESAIAN PERSELISIHAN 

Tentang perjanjian ini dan segala akibatnya, kedua belah pihak memilih menyelesaikan perkara jika terjadi perselisihan di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Demikianlah Surat Perjanjan ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap yang bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama, ditandatangani kedua belah pihak dalam keadaan sadar serta tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak manapun.

Dibuat di: Jakarta
Tanggal :32 Januari 2017
PIHAK PERTAMA,                                                                                      PIHAK KEDUA,
            ttd                                                                                                                    ttd
      (YUSBET)                                                                                                (HARIRI, SH)
Saksi-Saksi:
1) Nayla

ttd

…………………………………

2)  Ratih Ayu

ttd

………………………………….