Tampilkan postingan dengan label klinik-hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label klinik-hukum. Tampilkan semua postingan

Senin, 11 Maret 2019

Biaya Balik Nama STNK & BPKB Motor Terbaru serta Cara Mengurusnya

Biaya Balik Nama Motor Terbaru 2019 - Memiliki kendaraan pribadi khususnya kendaraan roda dua (motor) sudah menjadi hal yang wajib.
 Memiliki kendaraan pribadi khususnya kendaraan roda dua  Biaya Balik Nama STNK & BPKB Motor Terbaru serta Cara Mengurusnya

Terutama bagi mereka yang memiliki mobilitas tinggi. Baik itu di kota-kota besar hingga ke kota kecil dan pedesaan.

Kendaraan roda dua atau motor, lebih diminati oleh masyarakat Indonesia, karena dengan motor mereka dapat dengan mudah menghindari kemacetan.

Biaya Balik Nama Motor 2019


Apalagi, masih banyak daerah-daerah di Indonesia, yang kondisi jalannya hanya bisa dilalui oleh kendaraan roda dua alias motor, seperti memasuki area perkampungan dengan jalan berupa gang-gang kecil.

Karena itu, penjualan kendaraan bermotor roda dua sangat tinggi dibandingkan dengan kendaraan roda empat atau mobil.

Lihat: Plus Minus Membeli Mobil Baru dan Bekas

Motor, selain karena alasan mobilitasnya yang lancar dan mudah, juga karena alasan harganya yang murah semakin membuat motor laris manis di negeri ini.

Tidak hanya motor baru, penjualan motor bekas atau second pun sangat tinggi, sebab motor ini sudah ibarat kaki bagi sebagian besar masyarakat Indonesia.

Hingga ada istilah, gak ada motor, gak bisa kemana-mana alias "patah kaki".

Hampir setiap tahun, bahkan beberapa bulan sekali, selalu ada motor keluaran terbaru, namun hal itu tidak menyurutkan orang untuk membeli motor bekas atau second.

Faktor terbesar yang menyebabkan orang lebih memilih untuk membeli motor second adalah harganya yang jauh lebih murah dibanding motor baru.

Selisih harganya bisa hingga setengah harga dari harga motor baru, dan tentu saja hal ini bisa sangat menguntungkan.

Ketika kita baru membeli sepeda motor bekas, agar tidak terjadi masalah dikemudian hari, ada baiknya kita melakukan balik nama surat-surat kendaraan sepeda motor tersebut menjadi atas nama kita sendiri.

Karena, jika tidak melakukan balik nama motor, yang terjadi nanti akan sangat merepotkan.

Karena ketika kita akan membayar pajak, atau memperpanjang STNK tahunan atau bahkan penggantian STNK dan plat nomor baru, kita harus bolak-balik meminjam KTP pemilik sebelumnya untuk mengurus perpanjangan.

Lihat juga: Sidang Tilang Dulu dan Sekarang

Jika kita mengenal pemilik sepeda motor yang lama, tentu tidak begitu merepotkan.

Namun coba Anda bayangkan, jika Anda tidak mengenalnya dan tidak tahu lagi dimana keberadaan pemilik sepeda motor yang lama?

Tentu hal ini sangat merepotkan.

Karena salah satu syarat yang wajib ada pada saat perpanjangan STNK atau membayar pajak motor adalah KTP pemilik kendaraan bermotor yang namanya tercantum di surat menyurat kendaraan bermotor tersebut.

Untuk itulah, ada baiknya ketika Anda membeli kendaraan bermotor bekas atau second, Anda langsung mengajukan balik nama atas surat menyurat dan kepemilikan kendaraan bermotor tersebut.

Balik nama motor merupakan perubahan atau pengalihan kepemilikan sepeda motor dari pemilik sebelumnya ke tangan atau pemilik berikutnya.

Biaya balik nama motor terbaru 2019 ini dilakukan terhadap surat menyurat kendaraan bermotor seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Cara Mengurus Balik Nama Motor 2019


Proses balik nama motor 2019 ini akan mengalihkan kepemilikan motor dari atas nama pemilik yang lama kepada pemilik yang baru.

Jadi, bagaimana cara mengurus biaya balik nama motor terbaru 2019 ini?

Untuk mengurus atau melakukan perubahan nama atau kepemilikan motor, (balik nama motor) ini, yang harus Anda pahami adalah bahwa mengurus biaya balik motor terbaru 2019 ini terbagi menjadi dua.

Pertama cara mengurus balik nama STNK motor.

Kedua cara mengurus balik nama BPKB motor.

Mengapa demikian?

Karena untuk mengurus STNK dan BPKB harus dilakukan di dua tempat yang berbeda, yakni di kantor SAMSAT (Sistem Manunggal Satu Atap) dan Polda setempat.

Agar lebih mudah dipahami, berikut kami berikan proses biaya balik nama motor (STNK & BPKB) terbaru 2019:

Cara Menghitung Biaya Balik Nama Motor


Proses biaya balik nama motor terbaru ini, ada dua macam biaya, yakni:

1. Biaya Pajak Motor


Sebagai gambaran berapa perkiraan besaran biaya pajak motor terbaru 2019 ini dapat Anda lihat STNK yang akan Anda balik nama tersebut.

Ketika proses balik nama motor terbaru selesai, biaya pajak ini juga akan tertera di STNK motor yang telah balik nama.

Biasanya pada perpanjangan STNK tahunan kolom yang terisi hanya PKB dan SWDKLLJ.

Namun, ketika Anda balik nama motor tersebut , maka semua kolom bagian pajak STNK akan terisi, kecuali Biaya Administrasi TNKB (Administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor).

Biaya Adm TNKB akan terisi apabila proses balik nama motor tersebut bertepatan dengan habisnya masa berlaku tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) dan STNK, yakni telah masuk 5 tahunan.

Yang diikuti dengan penggantian atau penerbitan Plat Nomor Motor baru.

Adapun, perhitungan perkiraan biaya balik nama motor terbaru 2019 ini adalah sebagai berikut:

BBN KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor)

Perhitungan BBN KB mengacu pada besarnya PKB tahun sebelumnya.

Rumusnya adalah BBN KB = 2/3 x PKB.

PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)

PKB biasanya tidak berubah, sama dengan tahun sebelumnya. Kalaupun ada perubahan, paling hanya sedikit.

Perubahannya pun malah cenderung turun seiring bertambahnya usia kendaraan.

Jadi PKB tahun sebelumnya bisa dijadikan patokan bagi PKB yang harus dibayar sekarang.

SWDKLJJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-Lintas Jalan)

Besarnya SWDKLLJ untuk motor sebesar Rp35.000.

Biaya Adm STNK

Besarnya administrasi STNK untuk motor Rp100.000.

Biaya Adm TNKB (Administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor)

Untuk motor adalah sebesar Rp60.000

Lihat: Membayar Pajak Motor Secara Online dengan e-Samsat

Cara Menghitung Biaya Pajak Motor untuk Balik Nama Motor


Sekarang, kita coba hitung berapa perkiraan biaya pajak motor untuk balik nama motor tersebut:

Misalnya PKB yang tercantum di STNK lama adalah = Rp450.000

Maka:

BBN KB = 2/3 x PKB   =

= 2/3 x Rp450.000

= Rp300.000           

SWDKLLJ = Rp35.000

Biaya ADM STNK = Rp100.000

Total pajak motor balik nama adalah = Rp885.000

Jadi, kita dapat memperkirakan biaya pajak balik nama motor sekaligus perpanjangan STNK nya adalah Rp885.000,-.

Biaya ini belum termasuk denda keterlambatan. Apabila Anda denda keterlambatan membayar pajak motor, maka Anda harus menambahkannya dengan denda keterlambatan.

2. Biaya di Luar Pajak Motor


Biaya yang harus dikeluarkan di luar biaya pajak yang tercantum pada STNK, antara lain:

  • Pengesahan hasil Cek Fisik Rp30.000
  • Pendaftaran Balik Nama STNK Rp30.000
  • Pendaftaran Balik Nama BPKB Rp80.000
  • Jadi total biaya di luar pajak untuk motor sekitar Rp140.000.
Selain keempat biaya diluar pajak motor tersebut, biasanya juga ada biaya tip untuk petugas yang melakukan cek fisik kendaraan bermotor, besarannya adalah sukarela.

Hal ini, bisa saja dikatakan sebagai pungli, maka dari itu kami tidak mencamtumkannya dalam artikel kami kali ini.

Kita harus mencegah korupsi atau pungutan-pungutan liar yang dimulai dari diri kita sendiri.


Cara Mengurus Balik Nama STNK Motor


 Memiliki kendaraan pribadi khususnya kendaraan roda dua  Biaya Balik Nama STNK & BPKB Motor Terbaru serta Cara Mengurusnya

Untuk mengurus perubahan identitas atau mengurus biaya balik nama motor terbaru 2019 ini, ada beberapa syarat dan prosedur balik nama STNK 2019 yang harus kita lengkapi dan ikuti.

Syarat-syarat Biaya Balik Nama STNK Motor Terbaru 2019


Adapun Syarat-syarat Balik Nama Motor terbaru 2019 adalah dengan menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk balik nama motor 2019 seperti:

  • STNK asli dan fotokopi
  • KTP pemilik baru, asli, dan fotokopi
  • BPKB asli dan fotokopi
  • Kwitansi pembelian motor yang ditandatangani di atas meterai 

Lihat: Cara Mengurus Perpanjangan STNK di Samsat

Cara, Prosedur Mengurus Biaya Balik Nama Motor (STNK) terbaru 2019


Cara mengurus biaya balik nama motor STNK terbaru 2019, prosedur yang harus dilalui adalah:

1. Datang ke Kantor SAMSAT


Prosedur yang harus kita lalui pertama kali adalah dengan mendatangi secara langsung kantor SAMSAT (Sistem Manunggal Satu Atap) terdekat.

Membawa berkas atau dokumen-dokumen persyaratan yang diperlukan dan telah disiapkan sebelumnya, seperti: KTP asli dan fotokopi, STNK asli dan fotokopi, dan BPKB fotokopi.

Ketiga dokumen persyaratan yang fotokopian tersebut dijadikan satu.

Sementara itu untuk BPKB asli dan kwitansi pembelian dipegang dulu secara terpisah.

Catatan:

  • Bawa dokumen dan motor ke Samsat sesuai dengan wilayah yang tertera pada KTP atas nama orang yang baru. 
Contoh pemilik motor baru memegang KTP Pangkalpinang maka ia harus datang ke Kantor Samsat Pangkalpinang.
  • Apabila ternyata proses balik nama motor ternyata beda wilayah maka wajib melakukan proses cabut berkas terlebih dahulu. 
Contoh Anda ingin melakukan balik nama motor dari Sungailiat ke Pangkalpinang, maka Anda harus melakukan proses cabut berkas ke Samsat Sungailiat lalu urus balik nama ke Samsat Pangkalpinang.

A. Melakukan Cek Fisik Motor


Sepeda motor yang ingin Anda balik nama harus di bawa ke tempat cek fisik motor.

Cek fisik kendaraan bermotor ini, adalah melakukan penggesekan atau mencetak nomor rangka dan nomor mesin pada lembar/ blanko gesek cek fisik yang telah disediakan.

Disana petugas cek fisik kendaran bermotor akan melakukan cek fisik pada kendaraan Anda.

Setelah selesai, Anda akan diberi lembaran hasil cek fisik berupa hasil gesek Nomor Rangka dan Nomor Mesin kendaraan.

Selanjutnya hasil cek fisik (gesek nomor rangka dan nomor mesin) diserahkan bersama dengan berkas kelengkapan yang telah disiapkan ke loket pengesahan cek fisik khusus Balik Nama (Tukar Nama) sekaligus membayar biaya untuk pengesahan cek fisik.

Setelah selesai cek fisik dan divalidasi, hasil pengesahan cek fisik dan berkas tadi akan kembali diserahkan kepada Anda.

Catatan:

  • Fotocopy atau gandakan hasil pengesahan cek fisik dan kwitansi pembelian dan simpan.
  • Hal ini dilakukan untuk melakukan pengurusan balik nama BPKB di POLDA setelah proses balik nama motor STNK selesai di SAMSAT.

Lihat: Tata Cara Pembayaran e-Tilang

B. Pendaftaran Balik Nama Motor di Samsat


Dikantor Samsat, ada loket khusus untuk pendaftaran balik nama motor, jadi Anda bisa melakukan pendaftaran balik nama motor terbaru 2019 ini di loket pendaftaran Balik Nama.

Saat melakukan pendaftaran balik nama motor diloket balik nama motor Samsat, Anda harus mempersiapkan dokumen atau berkas persyaratan sebagai berikut:

  • STNK asli dan fotokopi, 
  • KTP asli dan fotokopi, 
  • BPKB asli dan fotokopi, 
  • Hasil cek fisik yang telah divalidasi, dan 
  • Kwitansi pembelian motor yang ditandatangani di atas materai Rp6.000.

Setelah menunjukkan dokumen atau berkas persyaratan balik nama motor Anda kepada petugas loket balik nama motor dan diperiksa kelengkapannya, kemudian Anda akan diberi formulir.

Formulir tersebut nanti Anda isi, kemudian setelah diisi, diserahkan kembali ke petugas di loket lain beserta berkas kelengkapannya.

Selanjutnya adalah tinggal menunggu, sampai nama Anda dipanggil, yang nantinya akan diberi tanda terima bahwa berkas balik nama motor Anda sedang diproses.

Terakhir, Anda diminta untuk membayar biaya pendaftaran balik nama motor.

Proses atau cara mengurus balik nama motor STNK di Samsat terbaru selesai.

Catatan:


  • Pada tahapan terakhir ini, pastikan bahwa BPKB dan KTP asli dikembalikan kepada Anda.
  • Tanyakan kepada petugas kapan Anda harus kembali lagi jika tidak ada pemberitahuan, yang biasanya setelah 2-5 hari.

Lihat: ETLE - e-Tilang di Sudirman - Thamrin

C. Pengambilan Notice dan Pembayaran Pajak Balik Nama STNK Motor


Setelah tiba hari yang telah ditentukan, Anda harus datang kembali ke Kantor SAMSAT dengan membawa lembaran tanda terima pendaftaran biaya balik nama motor dan BPKB asli.

Serahkan tanda terima ke loket pendaftaran balik nama motor dan menunjukkan BPKB asli jika diminta.

Serahkan fotokopi kwitansi pembelian dan hasil pemeriksaan cek fisik kepada petugas.

Berkas biaya balik nama motor STNK terbaru Anda nanti akan disatukan ke dalam satu map dengan berkas yang lain oleh petugas tersebut untuk dijadikan arsip.

Anda akan diberikan notice pajak yang mencantumkan perincian dan jumlah pajak yang harus Anda bayar.

Selanjutnya adalah melakukan pembayaran pajak biaya balik nama motor di loket pembayaran.

D. Pengambilan STNK Motor


Setelah Anda membayar pajak biaya balik nama motor, yang Anda lakukan selanjutnya adalah tinggal menunggu panggilan untuk mengambil STNK yang telah selesai di balik nama menjadi atas nama Anda.

Seperti yang telah kami jelaskan sebelumnya, kepengurusan, prosedur dan cara balik nama motor terbaru ini kita lakukan dengan dua tahap.

Yang pertama tadi adalah mengurus biaya balik nama motor STNK, dan yang kedua adalah mengurus biaya balik nama motor BPKB.

Jika pengurusan biaya balik nama motor STNK di kantor Samsat, maka pengurusan biaya balik nama BPKB di kantor Polda setempat.

Cara Mengurus Balik Nama BPKB Motor


 Memiliki kendaraan pribadi khususnya kendaraan roda dua  Biaya Balik Nama STNK & BPKB Motor Terbaru serta Cara Mengurusnya

Untuk pengurusan balik nama BPKB tempatnya adalah di kantor Kepolisian Daerah (Polda) setempat.

Adapun cara atau prosedur mengurus balik nama motor BPKB di Polda adalah sebagai berikut:

2. Datang ke Kantor Polda


Prosedur yang harus kita lalui pertama kali adalah dengan mendatangi secara langsung kantor Polda setempat.

Membawa berkas atau dokumen-dokumen persyaratan yang diperlukan dan telah disiapkan sebelumnya, seperti:

  • Fotokopi STNK yang telah dibalik nama
  • Fotokopi KTP (Pemilik yang baru) 
  • Fotokopi BPKB
  • Fotokopi hasil pengesahan cek fisik
  • Fotokopi kwitansi pembelian motor
  • BPKB asli


A. Membayar Biaya Balik Nama BPKB Motor di Loket Bank


Saat di Polda, Anda akan diberi nomor antrean dan formulir untuk balik nama BPKB motor dari petugas yang akan memeriksa kelengkapan berkas Anda.

Jika berkas Anda lengkap, petugas tersebut akan memberi Anda tanda pembayaran ke bank.

Selanjutnya Anda melakukan pembayaran biaya balik nama BPKB motor sebesar Rp80.000 di loket bank (BRI) yang tersedia.

Setelah membayar, Anda akan diberi salinan slip bukti setoran dan stiker khusus untuk ditempelkan pada formulir pendaftaran.

B. Mengisi Formulir Pendaftaran BBN BPKB


Setelah pembayaran lunas, isi formulir pendaftaran sesuai dengan data motor Anda lalu tempelkan stiker khusus dari bank tadi di  formulir tersebut.

C. Penyerahan Formulir dan Berkas Persyaratan


Antri di Polda dan tunggu panggilan berdasarkan nomor antrean yang telah Anda peroleh di awal prosedur.

Setelah dipanggil, serahkan formulir dan berkas kepada petugas.

Anda akan mendapat tanda terima sebagai bukti BPKB Anda sudah didaftarkan dan sedang dalam proses balik nama BPKB Motor.

Tanda terima tersebut juga mencantumkan tanggal BPKB Anda selesai.

D. Pengambilan BPKB Motor


Pada tanggal yang telah ditentukan, Anda kembali lagi ke Polda untuk mengambil BPKB yang telah selesai dengan membawa tanda terima dan fotokopi KTP.

Caranya mengambil BPKB motor di Polda yakni: Pertama mengambil nomor antrean untuk pengambilan BPKB, kemudian menunggu/ antri.

Setelah dipanggil serahkan tanda terima dan fotokopi KTP, untuk selanjutnya data tersebut dicocokkan oleh petugas.

Apabila ternyata cocok, maka BPKB baru akan diserahkan kepada Anda.

Selesai.

Seluruh proses, prosedur, tata cara, dan cara mengurus biaya balik nama motor terbaru, untuk biaya balik nama STNK motor di Samsat dan biaya balik nama BPKB motor di Polda selesai kita lalui. Semoga bermanfaat!

Minggu, 10 Maret 2019

Tata Cara Pengurusan Sertifikat Tanah - Syarat dan Biaya dari SHGB ke SHM

Cara Mengurus Sertifikat Tanah - Bagi sebagian orang awam, legalitas sebuah properti masih menjadi hal yang cukup membingungkan.

Hal ini disebabkan karena minimnya sosialisasi dan informasi dari instansi terkait, juga karena akses ke pelayanan publik yang dinilai masih cukup menyulitkan.
 legalitas sebuah properti masih menjadi hal yang cukup membingungkan Tata Cara Pengurusan Sertifikat Tanah - Syarat dan Biaya dari SHGB ke SHM

Salah satu bentuk legalitas properti yang paling sering menjadi pertanyaan masyarakat awam adalah sertifikat tanah.

Cara Mengurus Sertifikat Hak Milik (SHM)


Terutama mengenai prosedur atau tata cara pengurusan serta biaya pembuatan sertifikat tanah.

Sertifikat tanah adalah surat tanda bukti hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas tanah, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA.

Lihat juga: Prosedur dan Syarat Memecah Sertifikat Tanah

Kepengurusan sertifikat tanah atau membuat sertifikat tanah menjadi hal yang penting terkait dengan kelangsungan hidup dan aset berharga yang kita miliki.

Ketika sertifikat tanah telah kita miliki, maka kekhawatiran akan tempat tinggal atau kepemilikan atas tanah tidak lagi terjadi.

Artinya, kita telah memiliki kepastian hukum atas kepemilikan aset berupa tanah dan bangunan.

Selain itu, aset berupa tanah dan atau bangunan tadi dapat diwariskan kepada anak cucu.

Karena itu, sangat penting bagi kita untuk memahami dan mentaati semua prosedur atau tata cara yang ada dalam hal kepengurusan pembuatan hak milik atas tanah untuk rumah tinggal.

Hak kepemilikan atas tanah seperti Hak Guna Bangunan telah diatur dalam UU Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA) Bagian III dan Bagian V.

Dalam kaitan ini, Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) hanya memberikan hak kepada pemegangnya agar memanfaatkan tanah untuk mendirikan bangunan di atas tanah yang bukan miliknya, yakni kepemilikannya dipegang oleh Negara.

Adapun Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) ini memiliki jangka waktu paling lama 30 tahun.

Apabila jangka waktu tersebut berakhir, maka SHGB tersebut dapat diperpanjang kembali paling lama 20 tahun.

Lalu, apabila lewat dari waktu yang ditentukan, maka hak atas tanah tersebut hapus karena hukum dan tanahnya sepenuhnya dikuasai langsung oleh Negara.

Walaupun begitu, berbeda halnya dengan Sertifikat Hak Milik (SHM).

Pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) memiliki kepemilikan sepenuhnya atas tanah.

Selain itu, Anda juga memiliki hak turun-temurun yang terkuat dari hak-hak atas tanah lainnya yang dikenal dalam UUPA.

SHM hanya berhak dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI).

Sementara itu, perusahaan-perusahaan swasta, seperti misalnya developer atau perusahaan pengembang perumahan tidak dapat mempunyai tanah dengan status Hak Milik.

Mereka hanya diperbolehkan sebagai pemegang SHGB.

Walaupun para developer tersebut membeli tanah penduduk yang semula berstatus tanah Hak Milik (SHM), maka Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan menurunkan status hak atas tanah tersebut.

Dari mulanya berstatus Hak milik menjadi berstatus Hak Guna Bangunan.

Artinya, developer hanya berhak memiliki bangunan–bangunan, tidak termasuk tanahnya.

Sedangkan hak atas tanahnya kembali menjadi milik negara.

Sehingga, sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN adalah dalam bentuk SHGB, sebaimana diatur dalam Pasal 36 UU Nomor 5 tahun 1960 tentang UUPA.

Namun, meskipun begitu, jika Anda adalah Warga Negara Indonesia, dan ingin mengajukan atau mengurus kepemilikan atas tanah (SHM), dapat merubah status SHGB dari developer tadi menjadi sertifikat hak milik (SHM).

Hal ini didasarkan pada Keputusan Menteri Negara Agraria atau Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun1998 tentang Pemberian Hak Milik atas Tanah untuk Rumah Tinggal.

Adapun cara merubah sertifikat hak guna bangunan (SHGB) menjadi sertifikat hak milik (SHM) adalah dengan cara melakukan pengurusan pada kantor BPN setempat di wilayah tanah tersebut berada.

Prosedur Pengurusan Sertifikat Tanah (SHM)


Apabila Anda membeli rumah tinggal dari perumahan yang dibangun oleh sebuah developer, yang artinya status hak atas tanah tersebut adalah Sertifikat Hak Guna Bangunan, dan ingin merubahnya menjadi Sertifikat Hak Milik, maka hal itu dapat Anda lakukan sendiri.

Adapun tahapan-tahapannya adalah:

  1. Membeli dan mengisi formulir permohonan;
  2. Memiliki atau membawa Sertifikat Hak Atas Tanah (HP/HGB);
  3. IMB atau surat keterangan dari kelurahan yang menyatakan bahwa rumah tersebut digunakan untuk rumah tinggal;
  4. Surat kuasa dan fotokopi KTP penerima kuasa, apabila dikuasakan;
  5. Identitas pemohon KTP, KK, WNI, Ganti Nama (jika perorangan), akta pendirian  atau akta perubahan (jika badan hukum;
  6. PBB tahun berjalan (fotokopi dengan menunjukkan aslinya);
  7. Surat pernyataan tidak memiliki tanah perumahan lebih dari 5 (lima) bidang dengan luas tanah keseluruhan tidak lebih 5.000m2;
  8. Surat pernyataan dari pemegang hak tanggungan, apabila tanah tersebut dibebani;
  9. Hak Tanggungan pernyataan dari pemohon;
  10. Surat pernyataan dari pemohon;
  11. Membayar tarif atas jenis penerimaan bukan pajak, untuk pelayanan pendaftaran tanah.


Tarif - Biaya Mengurus Sertifikat Tanah


Tarif atau biaya pengurusan sertifikat tanah secara resminya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2002, yakni:

{2% x (NPT-NPTTKUP)} – {(Sisa HGB/Jangka Waktu HGB) x UP HGB x 50%}

Keterangan:

  1. NPT = Nilai Perolehan Tanah.
  2. NPTTKUP = Nilai Perolehan Tanah Tidak Kena Uang Pemasukkan.
  3. NPT & NPTTKUP bisa dilihat di SPT PBB.
  4. NPT = NJOP Tanah.
  5. NPTTKUP = NJOPTKP.
  6. Jangka waktu HGB bisa dilihat di sertifikat tanah.
  7. UP HGB = Uang Pemasukan HGB.
  8. Jangka waktu 30 tahun : 1% x (NPT-NPTTKUP)
  9. Kurang dari 30 tahun : (Jangka Waktu HGB yang diberikan/30) x {1% x (NPT-NPTTKUP)}
  10. Rumus:  [Luas tanah x (NJOP-NJOPTKP) ] x 5% + biaya notaris
  11. Biaya notaris antara 750rb s/d 2,5juta.


Contoh Perhitungan Tarif -  Biaya Pengurusan Sertifikat Tanah berdasarkan PP No 46/ 2002

1. Pajak Penjual dan Pajak Pembeli


Ketika Anda akan membeli atau menjual rumah, maka berhati-hatilah dalam perhitungan harga jual rumah yang ingin Anda jual atau beli.

Yakni mengenai menjual atau membeli rumah dengan harga bersih.

Perlu Anda ketahui bahwa apakah harga bersih tersebut adalah harga di luar notaris dan pajak penjual atau tidak.

Apabila ternyata penjual meminta harga bersih di luar biaya-biaya lainnya, maka bersiap-siaplah untuk merogoh kocek lebih dalam, karena Anda juga harus membayar biaya notaris dan pajak.

Adapun, rincian pajak adalah sbb:

Pajak Penjual (PPH) : 5% x harga (tanah rumah) NJOP
Pajak Pembeli (BPHTB) : 5% x harga (tanah rumah – 60 Juta)

Sebagai contoh kasus:

Si A menjual tanah seluas 145 m2, harga tanah di NJOP adalah Rp1.000.000,-/m2. Sedangkan harga bangunan di NJOP Rp700.000,-/m2

Sehingga untuk pajaknya dapat dihitung sebagai berikut:
Pajak penjual  = 5% x [145 x ( Rp1.000.000,- + Rp700.000,-) ] = Rp12.325.000,-
Pajak pembeli = 5% x [[145 x (Rp1.300.000,- + Rp500.000,-) ] – Rp60.000.000]] = Rp9.325.000.-

Jadi, sebagai penjual Anda harus membayar pajak penjual, dan sebagai pembeli juga harus mengeluarkan dana untuk pajak pembeli.

Namun ternyata apabila pajak penjual dan pajak pembeli di tanggung oleh penjual saja atau pembeli saja maka Anda harus mengeluarkan kocek lebih dalam untuk pajak jual beli sebesar Rp21.650.000,- di luar harga rumah.

2. Biaya Notaris


Selain biaya pajak jual beli, Anda juga harus membayar biaya notaris. Apabila biaya Notaris yang telah ditunjuk bersama ditanggung oleh pembeli, maka sebagai pembeli bersiap-siaplah untuk menghabiskan waktu dan tenaga yang lebih.

Karena selain harus mencari-cari notaris PPAT yang murah dan benar, Anda juga harus berupaya menawar harga ke notarisnya.

Akan tetapi Anda membeli rumah melalui Bank dengan KPR, maka Anda akan mendapat notaris yang sudah memiliki standar biaya dari bank tersebut.

Untuk mendapatkan harga yang spesial dari notaris bank, Anda harus pandai-pandai bernegosiasi dengan manager cabang bagian perkreditan tempat pengajuan Anda.

Akan lebih baik, apabila Anda bisa bernegosiasi kepada pihak yang lebih berwenang di atas manager tersebut.

Sehingga, Anda akan mendapatkan potongan harga khusus untuk biaya notaris.

Adapun untuk biaya-biaya yang akan dikeluarkan untuk Notaris adalah sebagai berikut:

  • Biaya cek sertifikat : Rp100.000,-
  • Biaya SK 59 : Rp100.000,-
  • Biaya validasi pajak : Rp200.000,-
  • Biaya Akte Jual Beli (AJB) : Rp2.400.000,-
  • Biaya Balik Nama (BBN) : Rp750.000,-
  • SKHMT : Rp250.000,-
  • APHT : Rp1.200.000,-
  • Total : Rp5.000.000,-

Selain itu, sebelum Anda memutuskan untuk bertransaksi membeli properti tanah dan bangunan, ada baiknya Anda mengecek sertifikat yang diperlukan untuk memastikan apakah sertifikat tersebut asli atau palsu.

Validasi pajak juga perlu untuk memastikan apakah pajak bumi dan bangunannya sudah dibayar atau belum atau bahkan bisa jadi bukti pembayarannya ternyata palsu.

Biaya akta jual beli merupakan biaya pengurusan segala berkas-berkas sampai selesai dan Anda hanya menandatangani bersama si penjual semua berkas-berkas dan perjanjian jual beli.

Biaya balik nama adalah biaya pengurusan balik nama semua sertifikat dari penjual ke pembeli.

Biaya Peningkatan Status Sertifikat HGB ke SHM

Bila sertifikat yang ada sebelumnya adalah sertifikat HGB (Hak Guna Bangunan), pembeli dapat meningkatkan sertifikat tersebut menjadi SHM (Sertifikat Hak Milik).

Adapun biayanya pengurusan SHGB menjadi SHM adalah sebagai berikut:

Biaya pemasukan kas negara (2% x (NJOP tanah – 60 Juta)

Misalnya harga NJOP tanah: Rp1.000.000,-/m2 dan luas tanah adalah 145m2. maka NJOP tanah: Rp1.000.000,- x 145 = Rp145.000.000.-

Jadi biaya pemasukan kas negara untuk peningkatan SHM adalah: 2% x (Rp145.000.000,- - Rp60.000.00,-) = Rp1.700.000,-

Jasa Notaris: Rp1.000.000,- s.d. Rp2.000.000.-

Sehingga total biaya peningkatan status sertifikat HGB menjadi SHM antara Rp2.700.000,- s.d. Rp3.700.000,-

Cara Mengetahui Sertifikat Tanah Asli atau Palsu


Masyarakat dapat melakukan dua cara untuk mengetahui keaslian sebuah sertifikat tanah.

Diantaranya adalah dengan menggunakan jasa notaris atau melakukan pengecekan langsung secara mandiri.

Bagi yang ingin mengecek keaslian sertifikat tanah secara mandiri, bisa langsung datang ke kantor Badan Petanahan Nasional (BPN).

Sesuai Pasal 34 PP No. 24 Tahun 1997, lembaga ini akan mengecek keaslian sertifikat berdasarkan peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur, dan buku tanah.

Untuk waktu pengecekannya sendiri, biasanya membutuhkan waktu satu hari.

Apabila menurut BPN sertifikat tersebut aman, tidak ada indikasi palsu, maka sertifikat tersebut akan dicap.

Namun, apabila BPN menilai ada suatu kejanggalan, maka mereka akan mengajukan plotting.

Plotting itu sendiri merupakan upaya pengajuan BPN kepada pemohon, baik individu ataupun atas nama notaris,  dengan tujuan memastikan kebenaran dari data sertifikat yang ditunjuk.

Lihat juga: Cara Membuat dan Mengurus Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Upaya plotting tersebut menggunakan GPS (Global Positioning System) untuk masuk ke dalam peta pendaftaran.

Selanjutnya, hasil plotting akan menunjukkan apakah benar di lokasi ini terdapat lahan kepemilikan sesuai dengan sertifikat.

Jika benar hasilnya akan menunjukkan 100% kepemilikan asli, maka artinya, baik data pendaftaran dan lokasinya bersifat valid.

Dari gambaran penjelasan cara pengurusan sertifikat tanah di atas, maka Anda dapat memahami dan melakukan sendiri pembuatan sertifikat hak milik beserta dengan perhitungan biaya-biayanya.

Jumat, 08 Maret 2019

Contoh Perhitungan Pajak Jual Beli Tanah untuk Penjual dan Pembeli

Cara Menghitung Pajak Jual Beli Tanah - Dalam perjanjian jual beli tanah, ada biaya-biaya yang harus dibayarkan oleh penjual maupun pembeli.
biaya yang harus dibayarkan oleh penjual maupun pembeli Contoh Perhitungan Pajak Jual Beli Tanah untuk Penjual dan Pembeli

Mulai dari biaya pajak hingga biaya notaris.

Lihat: Syarat dan Cara Memecah Sertifikat Tanah

Adapun besaran dari pajak yang harus dibayarkan oleh penjual maupun pembeli berbeda cara perhitungannya, karena dasar hukumnya pun berbeda.

Perhitungan Pajak Jual Beli Tanah


Dasar hukum sebagai dasar pengenaan PPh atau Pajak Penghasilan untuk penjual tanah ialah Pasal 2 ayat (1) huruf PP No. 34 Tahun 2016, yakni besarnya pajak pengalihan dari hak (jual beli) atas tanah dan/ atau bangunan adalah 2,5% dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan.

biaya yang harus dibayarkan oleh penjual maupun pembeli Contoh Perhitungan Pajak Jual Beli Tanah untuk Penjual dan Pembeli

Sedangkan dasar hukum pajak untuk pembeli tanah adalah pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTP)

Pengenaan pajak untuk pembeli tanah, selain BPHTP juga ada dasar hukuk Nilai Perolehan Objek Pajak atau NPOP dan Nilai Jual Objek Pajak atau NJOP.

Lihat: Cara Mengurus Sertifikat Tanah - Syarat dan Bianyanya

Kedua hal tersebut dapat sangat mempengaruhi besaran biaya pajak yang harus dikeluarkan oleh pembeli.

Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) dapat diasumsikan sebagai harga transaksi yang disepakati oleh kedua belah pihak (penjual dan pembeli).

Apabila perolehan hak atas tanah tersebut tidak berdasarkan perjanjian jual beli, misalnya karena hibah, tukar menukar, maupun warisan, maka yang menjadi dasar hukum atau patoken pengenaan pajaknya adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

NJOP adalah harga tanah yang ditetapkan sesuai dengan nilai pasar secara umum.

Adapun nilai NJOP bisa berbeda-beda tiap wilayahnya.

Disini kami akan memberikan contoh kisaran NJOP dari yang terkecil sampai yang terbesar per kawasannya di wilayah Pangkalpinang.

Kisaran NJOP Kota Pangkalpinang
Nomor Kawasan Kisaran NJOP
1 Rangkui Rp1.000.000 sampai dengan Rp18.000.000
2 Taman Sari Rp1.000.000 sampai dengan Rp18.000.000
3 Gerunggang Rp300.000 sampai dengan Rp13.000.000
4 Bukit Intan Rp500.000 sampai dengan Rp15.000.000
5 Pangkal Balam Rp1.000.000 sampai dengan Rp18.000.000

Karena NPOP atau NJOP adalah harga tanah yang disepakati oleh kedua belah pihak, maka penentuan harga yang disepakati adalah NPOP jika harga tanah lebih besar NJOP, atau NJOP jika harga tanah lebih tinggi dari NPOP.

Selain NPOP dan NJOP hal lain yang mempengaruhi besarnya pajak yang harus dibayarkan oleh pembeli, adalah NPOPTKP atau Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak. 

Karena, pada saat perhitungan pajaknya nanti, harga transaksi tanah yang telah disepakati akan dikurangi terlebih dahulu dengan NPOPTKP, sebelum nantinya dikalikan paling besar 5% untuk mendapatkan nilai pajak yang harus dibayar oleh pembeli. 


Untuk selanjutnya besaran NPOPTKP ini akan ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat dengan peraturan daerah masing-masing.

Lain halnya dengan penjual tanah. Pajak yang harus dibayarkan oleh pembeli tanah biasanya lebih kecil dari pajak yang harus dibayarkan oleh penjual tanah.

Karena pembeli tanah, pada saat akan membayar pajak dari perjanjian jual beli tanah dimaksud akan dikurangi dengan NPOPTKP. 

Sedangkan Nilai NPOPTKP untuk tiap-tiap wilayah berbeda-beda, tergantung dari peraturan daerah masing-masing.

Contoh Penghitungan Pajak Jual Beli Tanah

Setelah mengetahui mengenai pajak jual beli tanah. Maka Anda sendiri dapat menghitung pajak bagi penjual maupun pembeli tanah.

Kami akan memberikan contoh cara menghitung PPh atau Pajak Penghasilan dan BPHTP atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, untuk wilayah Pangkalpinang, berdasarkan peraturan daerah Kota Pangkalpinang Nomor 2 tahun 2017, yakni:
  • Besarnya NJOPTKP ditetapkan sebesar Rp. 20.000.000,00 untuk wajib pajak dengan NJOP sampai dengan Rp. 500.000.000,00.
  • Besarnya NJOPTKP ditetapkan sebesar Rp. 40.000.000,00 untuk wajib pajak dengan NJOP diatas Rp. 500.000.000,00 sampai dengan Rp. 1.000.000.000,00.
  • Besarnya NJOPTKP ditetapkan sebesar Rp. 60.000.000,00 untuk wajib pajak dengan NJOP diatas Rp. 1.000.000.000,00 sampai dengan Rp. 5.000.000.000,00.
  • Besarnya NJOPTKP ditetapkan sebesar Rp. 80.000.000,00 untuk wajib pajak dengan NJOP diatas Rp. 5.000.000.000,00 sampai dengan Rp. 10.000.000.000,00.
  • Besarnya NJOPTKP ditetapkan sebesar Rp. 100.000.000,00 untuk wajib pajak dengan NJOP diatas Rp. 10.000.000.000,00.

Tarif pajak jual beli tanah Kota Pangkalpinang


  • Tarif Pajak ditetapkan sebesar 0,05% (nol koma nol lima persen) untuk NJOP sampai dengan Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
  • Tarif Pajak ditetapkan sebesar 0,1% (nol koma satu persen) untuk NJOP diatas Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
  • Tarif Pajak ditetapkan sebesar 0,15% (nol koma lima belas persen) untuk NJOP diatas Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) sampai dengan Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).
  • Tarif Pajak ditetapkan sebesar 0,2% (nol koma dua persen) untuk NJOP diatas Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) sampai dengan Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah).
  • Tarif Pajak ditetapkan sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) untuk NJOP diatas Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah).
Dengan ilustrasi sebagai berikut:

Telah terjadi transaksi jual beli tanah di wilayah Taman Sari Kota Pangkalpinang, seluar 450M2. Harga tanah yang telah disepakati oleh kedua belah pihak sesuai NJOP tanah wilayah Taman Sari Kota Pangkalpinang adalah Rp1.000.000 per m2.

Sehingga harga tanah tersebut sebesar Rp450.000.000,-.

Sedangkan diketahui bahwa NPOPTKP wilayah Taman Sari Kota adalah Rp20.000.000, dengan NJOP sampai dengan 500juta rupiah.

Tarif pajak untuk NJOP sampai dengan 500juta rupiah adalah 0,05%

Berapakah PPh atau Pajak Penghasilan yang harus ditanggung oleh penjual dan BPHTP atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang harus ditanggung oleh pembeli?

Perhitungannya sebagai berikut:

1. Cara menghitung PPh atau Pajak Penghasilan untuk Penjual tanah:

Harga Tanah: Rp450.000.000
PPh: 2.5%  x  Rp450.000.000 = Rp11.250.000
2. Cara menghitung BPHTP atau Bea Perolehan Hak atas Tanah untuk Pembeli tanah:

Harga Tanah: Rp450.000.000
NPOPTKP   :   Rp20.000.000
------------------------------------------------ -
            Rp430.000.000

BPHTP: 0.05% x Rp430.000.000 = Rp215.000

Nah, dari sini terlihat perbedaannya antara pajak yang harus ditanggung oleh penjual tanah dan pajak yang harus ditanggung oleh pembeli tanah. 


Pajak yang harus ditanggung oleh pembeli tanah biasanya lebih kecil daripada pajak yang harus ditanggung oleh penjual tanah. Hal ini kaena adanya pengurangan NPOPTKP. 

Selasa, 05 Maret 2019

Kini Bayar Pajak Ranmor Semakin Mudah dengan SAMSAT Online

Samsat Online - Keterbatasan waktu dan kesibukan, sering kali menjadi alasan pemilik kendaraan bermotor malas membayar pajak.

Karena itulah, tidak jarang dari mereka menggunakan jasa calo ketika masa jatuh tempo pembayaran pajak kendaraan bermotornya tiba.
 sering kali menjadi alasan pemilik kendaraan bermotor malas membayar pajak Kini Bayar Pajak Ranmor Semakin Mudah dengan SAMSAT Online

Iya, tidak dapat dipungkiri, dulu..ketika pembayaran pajak kendaraan bermotor masih dilakukan secara manual, yakni dengan mendatangi langsung kantor samsat terdekat banyak dari kita merasa kerepotan.

Membayar Pajak Motor Secara Online


Sehingga membuat kita malas untuk antri dan menunggu giliran dipanggil ketika membayar pajak kendaraan bermotor di kantor Samsat.

Padahal tujuan kita terbilang cukup mulia, yakni menjadi warganegara yang bijak dan taat pajak.

Mengeluarkan uang untuk membayar pajak yang disetorkan kepada negara, dan dapat digunakan negara untuk pembangunan negeri tercinta ini.

Tapi, karena ribet dan bertele-tele nya birokrasi yang ada, waktu yang dihabiskan untuk membayar pajak kendaraan bermotor tidaklah sebentar, bahkan bisa memakan waktu berminggu-minggu.

Membayar pajak kendaraan bermotor sama artinya memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan dan penggantian STNK dan Plat Nomor kendaraan untuk 5 tahunan.

STNK diterbitkan oleh Kantor SAMSAT (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap), yakni suatu tempat pelayanan sistem administrasi untuk memperlancar dan mempercepat kepentingan masyarakat umum dalam satu tempat (gedung).

Penerbitan atau pengesahan STNK di SAMSAT ini dilakukan oleh 3 instansi, yakni:

  • Polri
  • Dinas Pendapatan Provinsi
  • PT Jasa Raharja

Lihat juga: Cara dan Prosedur Perpanjangan STNK di SAMSAT

Namun kini, selamat untuk masyarakat pemilik kendaraan bermotor khususnya di wilayah Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, DKI Jakarta, Nangroe Aceh Darusalam (NAD) dan Banten.

Karena pengurusan perpanjangan STNK untuk pemilik kendaraan bermotor di jateng, jatim, jabar, NAD, DKI, dan Banten tidak lagi merepotkan.

Pelayanan pembayaran pajak STNK, sementara ini khusus untuk ke enam wilayah tersebut dapat dilakukan secara online, atau dengan transaksi elektronik.

Sehingga dengan demikian, pemilik kendaraan bermotor, khususnya masyarakat pemilik ranmor ke enam wilayah diatas, tidak perlu lagi mengorbankan waktunya untuk mendatangi kantor Samsat.

Menunggu giliran, mengantri hingga berjam-jam hanya untuk membayar dan memperpanjang STNK nya.

Bahkan sekarang tidak lagi harus membayar pajak lebih mahal karena menggunakan jasa calo, saat pengurusan STNK.

Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) dari provinsi jatim, jateng, jabar, aceh, jakarta, dan banten terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat melalui inovasi-inovasi yang berbasis teknologi informasi.

Menerima pembayaran STNK secara online melalui ATM.

Akan tetapi, karena ini merupakan inovasi terbaru, program ini masih sangat terbatas, yakni terbatas pada untuk provinsi-provinsi yang telah kami sebutkan tadi.

Manfaat Layanan Samsat Online


Kita telah memasuki era baru, dunia baru, dunia milenial, yang ditandai dengan pesatnya perkembangan teknologi informasi, yang membuat masyarakat yang hidup didalamnya tidak terlepas dari dunia digitalisasi.

Suka tidak suka, mau tidak mau, kita pun harus mengikuti perkembangan teknologi ini. Ikuti perubahan, atau tergerus perubahan.

Seiring perkembangan teknologi, kini pemilik kendaraan bermotor bisa menggunakan layanan Samsat Online.

Samsat online sendiri menyediakan beberapa layanan pembayaran pajak kendaraan, diantaranya:

  1. Kendaraan bermotor keadaan pengesahaan STNK 1 Tahun.
  2. Kendaraan bermotor keadaan tidak ganti STNK.
  3. Kendaraan bermotor keadaan disertai dengan BPKB, KTP pemilik asli dan STNK.
  4. Kendaraan bermotor keadaan tak terlambat lebih dari 1 Tahun.
  5. Kendaraan bermotor tidak berkeadaan hilang atau rusak, lapor jual, laka dan kriminal.

Dengan hadirnya layanan pembayaran dan perpanjangan STNK secara online ini tentu saja banyak manfaat yang akan diterima oleh masyarakat.

Secara umum, Samsat online mempunyai beberapa manfaat, yakni:

Manfaat Samsat online untuk Kantor Samsat itu sendiri


Samsat online menyajikan data yang lebih akurat dan selalu up to date (terbarukan), sehingga realisasi dan penerimaan pajak per UPT PPD, maupun secara keseluruhannya, dapat terlihat dengan pasti dan realtime.

Manfaat Samsat online bagi Wajib Pajak


Memudahkan wajib pajak atau pemilik kendaraan bermotor untuk melakukan pembayaran pajak ranmor nya, sebab, mereka dapat membayar pajak kendaraan di kantor bersama Samsat manapun selama masih dalam 1 provinsi.

Seperti yang telah kami utarakan diatas, saat ini baru beberapa provinsi yang memiliki layanan pembayaran dan perpanjangan STNK secara elektronik atau Samsat online, yakni:

Provinsi Jawa Timur 


Bagi pemilik kendaraan atau wajib pajak untuk wilayah administrasi kendaraan bermotor Provinsi Jawa Timur dapat mengakses portal layanan Samsat online di:

https://esamsat.jatimprov.go.id

Provinsi Jawa Tengah


Bagi pemilik kendaraan atau wajib pajak untuk wilayah administrasi kendaraan bermotor Provinsi Jawa Tengah dapat mengakses portal layanan Samsat online di:

http://dppad.jatengprov.go.id/

Provinsi Jawa Barat


Bagi pemilik kendaraan atau wajib pajak untuk wilayah administrasi kendaraan bermotor Provinsi Jawa Barat dapat mengakses portal layanan Samsat online di:

https://bapenda.jabarprov.go.id/e-samsat-jabar/

Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta (DKI Jakarta)


Bagi pemilik kendaraan atau wajib pajak untuk wilayah administrasi kendaraan bermotor Provinsi DKI Jakarta dapat mengakses portal layanan Samsat online di:

http://samsat-pkb.jakarta.go.id/INFO_PKB

Provinsi Nangroe Aceh Darusalam (NAD)


 sering kali menjadi alasan pemilik kendaraan bermotor malas membayar pajak Kini Bayar Pajak Ranmor Semakin Mudah dengan SAMSAT Online

Bagi pemilik kendaraan atau wajib pajak untuk wilayah administrasi kendaraan bermotor Provinsi Nangroe Aceh Darusalam dapat mengakses portal layanan Samsat online di:

http://esamsat.acehprov.go.id

Provinsi Banten


 sering kali menjadi alasan pemilik kendaraan bermotor malas membayar pajak Kini Bayar Pajak Ranmor Semakin Mudah dengan SAMSAT Online

Bagi pemilik kendaraan atau wajib pajak untuk wilayah administrasi kendaraan bermotor Provinsi Banten dapat mengakses portal layanan Samsat online di:

http://dppkd.bantenprov.go.id 


 sering kali menjadi alasan pemilik kendaraan bermotor malas membayar pajak Kini Bayar Pajak Ranmor Semakin Mudah dengan SAMSAT Online

Wilayah Pelayanan Samsat Online


Anda yang tidak memiliki waktu luang, yang dulunya sering kali menggunakan jasa calo, sehingga membayar lebih mahal untuk pajak ranmor, akan lebih tertolong dengan adanya sistem Samsat online ini.

Bahkan sebelum ada peraturan pembayaran transaksi elektronik di 3 wilayah hukum, yaitu: DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten telah memberlakukan sistem perpanjangan STNK secara online.

Artinya, ketika Anda memiliki KTP Bekasi, Anda dapat mengurus pajak STNK di Jakarta. Akan tetapi, untuk saat ini, tidak semua kantor Samsat di Jakarta melayani pengurusan STNK online.

Adapun, pengaturan wilayah Samsat yang dapat diakses secara online adalah:

  1. Wilayah DKI Jakarta, meliputi: Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, dapat dilayani online di Samsat BSD, Samsat Cinere, dan Samsat Cikokol.
  2. Wilayah Banten, meliputi: BSD, Cikokol, Ciledug, Ciputat, Balaraja, dapat memproses STNK onlinenya di Samsat Jakarta Selatan dan Samsat Cinere.
  3. Wilayah Jawa Barat, meliputi: Depok, Cinere, Cikarang-Bekasi, pengurusannya dapat dilakukan di Samsat Jakarta Selatan, Samsat BSD, dan Samsat Cikokol.


Pelayanan Samsat Online untuk Samsat Terpadu Jawa Barat


 sering kali menjadi alasan pemilik kendaraan bermotor malas membayar pajak Kini Bayar Pajak Ranmor Semakin Mudah dengan SAMSAT Online

Inovasi yang dilakukan oleh Polda Jawa Barat dan beberapa pihak yang terkait, telah meluncurkan perpanjangan STNK online yang dapat dilakukan di semua wilayah Polda Jawa Barat.

Akan tetapi, walaupun prosesnya dilakukan secara online, namun tetap harus dilakukan di Samsat terdekat.

Sebagai contoh:

Pemilik kendaraan bermotor dengan STNK masuk wilayah Samsat Majalengka, akan tetapi ia sendiri tinggal di Bekasi. Maka pemilik kendaraan yang tinggal di Bekasi tersebut tidah harus pergi ke Majalengka untuk mengurus perpanjangan atau pembayaran pajak ranmor nya, namun dapat mengurusnya di Bekasi. Yang mana Samsat Online Terpadu Polda Jawa Barat ini buka setiap hari kerja, mulai pukul 08.00 - 16.00 WIB.

Lihat juga: Cara Menghitunga Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) beserta Dendanya

Adapun wilayahnya antara lain:

  • Wilayah Polda Jabar: Seluruh Samsat Polda Jabar
  • Wilayah Polda Metro Jaya: Samsat Bekasi dan Samsat Cikarang

Tim Pembina Samsat Jawa Barat telah melakukan inovasi dengan membuat E-Samsat yang menggandeng beberapa bank.

Sehingga pemilik kendaraan atau nasabah dapat melakukan pembayaran di 64.000 jaringan ATM Bank-bank yang telah bekerja sama dengna Samsat Jawa Barat, seperti:

  • Bank BJB, 
  • Bank BNI, 
  • Bank BCA, 
  • Bank BRI, 
  • Bank Permata 
  • Bank CIMB Niaga.

Seperti yang kami kutip dari Bapenda Provinsi Jawab Barat di bapenda.jabarprov.go.id, berikut ini persyaratan agar bisa menikmati fasilitas E-Samsat: 

  1. Kendaraan tidak dalam status blokir Ranmor/ blokir data kepemilikan.
  2. Wajib Pajak memiliki telpon dan nomor  seluler yang aktif.
  3. Wajib Pajak Memiliki Nomor Rekening Tabungan dan Kartu ATM di Bank BJB atau Bank BNI atau Bank BCA atau Bank BRI dengan identitas yang sama dengan data kendaraan dimaksud.
  4. Kendaraan yang bisa melakukan daftar ulang adalah yang Wajib Pajak yang NIK/No. KTP-nya  telah sesuai (sama) antara yang terdaftar di server samsat dan di Rekening Bank BJB atau Bank BNI atau Bank BCA atau Bank BRI.
  5. Berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan daftar ulang 1 (satu) tahunan.
  6. Tidak berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan yang bersamaan dengan ganti STNK  5 tahunan.
  7. Masa berlaku pajak yang bisa dibayar kurang dari   6 bulan dari masa jatuh tempo.
  8. Wajib pajak adalah perseorangan (bukan badan usaha/yayasan /badan sosial).


Sedangkan untuk tahapan-tahapan pembayaran STNK melalui e-Samsat Jawa Barat, dapat dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

Tahapan-tahapan pembayaran pajak STNK melalui E-Samsat Jawa Barat:

  1. Kirim SMS ke 0811 211 9211 (SMS Gateway Server Dispenda Aplikasi Samsat). Dengan format: esamsat[spasi] no.rangka[spasi]NIK/KTP 
  2. Lakukan pengecekan status data NIK/KTP, curanmor, dan blokir ke server Polda.
  3. SMS balasan yang dikirim isinya: kode bayar, data kendaraan, dan jumlah tagihan.
  4. Jika data kendaraan dan jumlah penetapan sudah disepakati, maka wajib pajak dapat membayarnya di ATM Bank yang telah bekerjasama.  
  5. Ikuti langkah pembayaran di ATM dengan cara memilih Menu Lainnya -> Pajak/Retribusi Provinsi Jawa Barat -> Pajak Kendaraan Lalu, masukkan kode pembayarannya atau Kode Provinsi+Masa Berlaku PJK. Contoh Kode Bayar: 3212010552775XXX  
  6. Lakukan pembayaran sesuai dengan jumlah nilai yang tertera di layar ATM,  lalu Anda akan mendapatkan struk tanda bukti bayar pajak serta memperoleh SMS konfirmasi pembayaran pajak motor.
  7. Kemudian datang ke kantor Samsat untuk menukar struk pembayaran dengan SKPD di semua kantor layanan samsat terdekat. Penukaran ini hanya berlaku dalam waktu 14 hari, jika lewat dari waktu yang telah ditentukan maka SKPD tidak dalap dicetak.


Pelayanan Samsat Online DKI Jakarta


 sering kali menjadi alasan pemilik kendaraan bermotor malas membayar pajak Kini Bayar Pajak Ranmor Semakin Mudah dengan SAMSAT Online

Sebelumnya, pembayaran pajak melalui Samsat online wilayah DKI Jakarta hanya bisa dilakukan dengan transfer melalui Bank DKI saja.

Namun berdasarkan informasi terbaru, pemilik kendaraan bermotor berplat DKI Jakarta sudah bisa membayar pajak secara online, dengan transfer ke bank.

Samsat online DKI Jakarta kini telah bekerja sama dengan banyak Bank, diantarnya:

  • Bank BRI
  • Bank BNI
  • Bank BTN 
  • Bank Bukopin

Adapun cara pembayarannya sama dengan cara pembayaran e-Samsat wilayah Provinsi Jawa Barat.

Untuk Anda yang belum memiliki rekening Bank yang telah bekerjasama dengan Samsat Online DKI Jakarta dapat melakukan pembayaran pajak melalaui gerai Samsat Drive Thru, seperti:

  1. Samsat Polda Metro Jaya Jakarta Timur, beralamat di Jl. DI Panjaitan No. 55 Jakarta Timur 13340
  2. Samsat Polda Metro Jaya Jakarta Utara, beralamat di Jl. Gunung Sahari Raya No. 13 Jakarta Utara 14420
  3. Samsat Polda Metro Jaya Jakarta Selatan, beralamat di Jl. Gatot Subroto No. 2 Jakarta Selatan 12190
  4. Samsat Polda Metro Jaya Jakarta Barat, beralamat di Jl. Daan Mogot KM. 13 Jakarta Barat 11730

Pembayaran pajak melalui Samsat Drive Thru ini terbilang cukup praktis, cukup dengan memberikan STNK, BPKB, dan KTP sesuai dengan nama di BPKB, kemudian bayar - SELESAI.

Pelayanan Samsat Online Provinsi Jawa Timur


 sering kali menjadi alasan pemilik kendaraan bermotor malas membayar pajak Kini Bayar Pajak Ranmor Semakin Mudah dengan SAMSAT Online

Tidak mau ketinggalan dengan provinsi-provinsi lainnya Samsat Jawa Timur pun melakukan inovasi terkait pelayanan pembayaran pajak bermotor secara online dengan e-Samsat.

Bahkan tidak hanya itu, fitur-fitur yang ditawarkan oleh e-Samsat Jawa Timur lebih baik jika dibandingkan dengan e-Samsat Provinsi Jawa Barat.

Kelebihan e-Samsat Jawa Timur dibandingkan e-Samsat Jawa Barat diantaranya adalah pembayaran pajak STNK tidak hanya bisa dilakukan melalui ATM saja.

Namun juga dapat dibayar di teller Bank Jawa Timur, bahkan juga dapat dilakukan melalui mobile banking dan Internet banking.

Untuk tahapan pembayarannya sendiri, Anda dapat mengunjungi situs Bank Jatim.

Adapun tahapan pembayaran pajak kendaraan bermotor secara online di wilayah Provinsi Jawa Timur adalah sebagai berikut  :

  1. Mendaftar di www.esamsat.jatimprov.go.id 
  2. Pilih lokasi kendaraan Anda terdaftar 
  3. Pilih Samsat awal kendaraan Anda terdaftar 
  4. Masukkan Nomer Polisi yang akan dibayar dan Kode acak yang tersedia 
  5. Akan muncul tampilan informasi pembayaran PKB yang harus dibayar 
  6. Website akan menampilkan identifikasi kepemilikan 
  7. Masukkan Nomor Rangka dan Nomor BPKB
  8. Pilih Samsat untuk pengesahan STNK dan Pilih Bank sebagai tempat pembayaran. 
  9. Anda akan mendapatkan kode booking pembayaran (Kode Bayar) yang bisa digunakan untuk membayar di ATM bank atau teller Bank Jatim. 
  10. Selesai.
Setelah selesai membayar, Anda akan mendapatkan bukti bayar yang nantinya bisa Anda gunakan untuk melakukan pengesahan STNK.

Dan pencetakan Notice PKB di lokasi Samsat yang telah di pilih sebelumnya dengan membawa BPKB, STNK dan KTP Asli maksimal 7 hari setelah transaksi pembayaran dilakukan.


Pelayanan Samsat Online Wilayah Provinsi Jawa Tengah


 sering kali menjadi alasan pemilik kendaraan bermotor malas membayar pajak Kini Bayar Pajak Ranmor Semakin Mudah dengan SAMSAT Online

Selanjutnya adalah pembayaran pajak kendaraan bermotor secara online untuk wilayah Samsat online Provinsi Jawa Tengah.

Untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor secara online di Samsat online wilayah provinsi Jawa Tengah, bisa Anda lakukan dengan cara mengakses situs http://dppad.jatengprov.go.id/info-pajak-kendaraan/ .

Khusus pembayaran pajak kendaraan bermotor secara online untuk Samsat online wilayah Jawa Tengah, hanya dapat dilakukan di ATM Samsat Bank Jateng dan bank BNI.

 sering kali menjadi alasan pemilik kendaraan bermotor malas membayar pajak Kini Bayar Pajak Ranmor Semakin Mudah dengan SAMSAT Online

Adapun langkah-langkah pembayaran pajak secara online di Provinsi Jawa Tengah adalah sebagai berikut: 

  1. Unduh aplikasi smartphone Android di Google Play Store bernama Sakpole (Sistem Administrasi Pajak Online)
  2. Kemudian ikuti petunjuk dan fitur yang ada di aplikasi tersebut.
  3. Selanjutnya transfer pembayaran menggunakan mobile banking 
  4. Kemudian, jika sudah membayar, wajib pajak bisa datang ke kantor Samsat Online atau Samsat Keliling untuk menukar dengan SKPD asli dengan membawa STNK dan KTP (tanpa antri).
  5. Struk atau bukti bayar berlaku 14 hari kerja.


Cara Cek Pajak Motor Secara Online


Selain fitur pembayaran pajak secara online, Samsat online juga memiliki fitur layanan cek pajak secara online.

Melalui layanan ini, kini masyarakat pemilik kendaraan bermotor dapat melakukan pengecekan pajak STNK secara online di kantor Samsat dan Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, tepatnya di situs Samsat Jakarta.

Dengan catatan, jika plat nomor di kurang dari 4 digit, maka masukkan angka 0 di bagian depan.

Sebagai contoh:

Kendaraan bermotor dengan plat nomor B 789 ABI. Jika ingin melakukan pengecekan pajak kendaraan bermotor maka pemilik kendaraan bermotor dengan Plat Nomor B 789 ABI harus menambahkan angka 0 sehingga menjadi B 0789 ABI.

Jika ternyata setelah dilakukan pengecekan dan tidak menampilkan keterangan apa-apa, maka besar kemungkinan plat nomor tersebut tidak terdaftar di samsat DKI.

Jika ternyata proses pengecekan berhasil, maka akan muncul semua informasi yang berkaitan dengan pajak kendaraan, termasuk kapan jatuh temponya.

SMS Pemeriksaan STNK


Jika Anda ingin membeli kendaraan bermotor bekas/ second, Anda dapat memeriksa status keaslian STNK melalui SMS.

Hal ini bisa Anda lakukan agar Anda tidak tertipu ketika membeli kendaraan bermotor. Artinya jangan sampai Anda membeli kendaraan bermotor bodong.

Karena saat ini, penipuan-penipuan seputar jual beli kendaraan bermotor dengan modus penipuan BPKB dan STNK palsu marak terjadi.

Sebagai orang awam kita tentu sulit membedakan mana STNK, BPKB yang asli dan mana yang palsu.

Karena itu, ada baiknya Anda mengecek keaslian surat menyurat kendaraan bermotor seperti STNK dan BPKB sebelum Anda melakukan transaksi pembelian kendaraan.

Anda dapat mengecek validitas plat nomor kendaraan dengan SMS.

Akan tetapi, fitur dan layanan cek STNK, BPKB kendaraan bermotor dengan SMS ini hanya ada di beberapa provinsi.

Berikut ini layanan mengecek STNK melalui SMS di beberapa Provinsi di Indonesia:

Cek STNK melalui SMS di Provinsi Jawa Timur

SMS: JATIM <spasi> PlatNomorKendaraan  Contoh: JATIM L2222DS, Lalu kirim ke 7070

Cek STNK melalui SMS di Provinsi DKI Jakarta
   
SMS: METRO <spasi> PlatNomorKendaraan  Contoh: METRO B1234PUT, Lalu kirim ke 1717

Cek STNK melalui SMS di Provinsi Jawa Barat    
   
SMS: poldajbr <spasi> PlatNomorKendaraan  Contoh: poldajbr D4545JK, Lalu kirim ke 3977

Cek STNK melalui SMS di Provinsi Jawa Tengah
   
SMS: JATENG <spasi> PlatNomorKendaraan  Contoh: JATENG AD4784KD, Lalu kirim ke 9600

Cek STNK melalui SMS di Provinsi DI Yogyakarta
   
SMS: DIY <spasi> PlatNomorKendaraan Contoh: DIY AB2345UO, Lalu kirim ke 9600

Layanan Media Sosial Samsat - Twitter


Untuk menjangkau masyarakat lebih jauh, kantor Samsat juga memiliki akun media sosial, yakni di Twitter.

Akun Twitter Samsat ini hadir sebagai layanan informasi kepada masyarakat.

Adapun layanan informasi ini berkaitan dengan lokasi SIM dan STNK Keliling.

Anda bisa mencari layanan media sosial Twitter Samsat diwilayah Anda masing-masing dengan jalan, masuk ke akun Twitter Anda, kemudian cari akun Twitter Samsat untuk wilayah Anda masing-masing.

Jika ternyata kantor Samsat di daerah Anda memiliki akun Twitter, maka pasti akan muncul di hasil pencarian akun di Twitter.

Namun, jika ternyata setelah dicari dengan jalan mengetik dengan kata kunci Twitter <spasi> Samsat <spasi> Nama Daerah, seperti contoh: Twitter Samsat Pangkapinang tidak ada, maka berarti Samsat daerah Anda belum memiliki akun Twitter.

Dengan adanya sistem pembayaran pajak kendaraan bermotor secara online ini, selain dapat memudahkan masyarakat dalam membayar pajak, juga diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah terutama dari pajak kendaraan bermotor.

Selain itu, masyarakat juga tidak lagi harus mengeluarkan biaya yang lebih besar dari pajak yang seharunya dibayarkan karena membayar pajak melalui jasa calo.

Namun sayang, sistem pembayaran pajak secara online ini baru hadir untuk beberapa provinsi saja, belum merata untuk seluruh provinsi diseluruh Indonesia.

Dan juga,layanan online pajak kendaraan bermotor ini juga masih terbatas untuk pembayaran pajak tahunan, tidak untuk pajak 5 tahunan, dan penggantian STNK serta Plat Nomor Kendaraan Bermotor.

Kita berharap, agar inovasi pelayanan pajak motor secara online ini dapat diterapkan oleh kantor Samsat di seluruh nusantara. Semoga bermanfaat!

Senin, 25 Februari 2019

Apa itu Leasing? Anggapan dan Praktik yang Salah Tentang Leasing di Masyarakat

Ketika kita mendengar kata leasing, sering kali kita mengasumsikannya dengan kredit.

Istilah leasing sudah tidak asing lagi ditelinga kita.

Istilah leasing ini akan terus ada dan semakin santer terdengar seiring dengan semakin berkembangnya sistem pembiayaan kepemilikan barang yang muncul di tengah-tengah masyarakat kita.
 sering kali kita mengasumsikannya dengan kredit Apa itu Leasing? Anggapan dan Praktik yang Salah Tentang Leasing di Masyarakat

Akan tetapi, meskipun istilah leasing ini sudah sering kita dengar dan gunakan dalam kehidupan sehari-hari, namun pada kenyataannya tidak semua orang yang betul-betul memahami apa itu leasing sebenarnya.

Baca juga: Ini Dia Manfaat Slip Gaji yang Harus Anda Ketahui

Apa itu Leasing?


Sebelum kami mencontohkan apa itu leasing, terlebih dahulu kami akan membahas tentang apa itu leasing, serta konsep dari leasing itu sendiri.

Kata leasing berasal dari bahasa Inggris "Lease" yang secara harfiah berarti menyewakan.

Leasing juga sering diartikan dengan sewa-guna-usaha dalam pengertian yang lebih luasnya.

Jadi, apa itu leasing?

Leasing adalah suatu kegiatan pembiayaan yang dilakukan oleh lembaga atau perusahaan atau bank dalam bentuk menyediakan barang modal untuk digunakanan (disewa) oleh sebuah badan hukum (perusahaan) maupun oleh perorangan dalam jangka waktu tertentu.

Dalam jangka waktu yang telah ditentukan dan ditetapkan itu, pihak pengaju leasing (badan hukum/ perorangan) melakukan pembayaran secara berkala yang disertai dengan perjanjian kepemilikan oleh pengguna/ pengaju leasing (badan hukum/ perseorangan) pada saat jangka waktu pembayaran leasing tersebut berakhir (lunas).

Sedangkan dalam surat Keputusan Menteri Keuangan No. 1169/ K. MK. 01/ 1991, disebutkan bahwa leasing atau sewa guna usaha adalah “kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal, baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa gunas usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala”.

Anggapan Salah Masyarakat Indonesia Tentang Leasing


Dari pengertian leasing, serta berdasarkan surat Keputusan Menteri Keuangan tersebut diatas, jelas bahwa leasing adalah sewa guna usaha, dalam kegiatan pembiayaan dalam bentuk menyediakan barang modal, baik dengan hak opsi (finance lease) maupun tanpa hak opsi (operating lease), selama jangka waktu tertentu dengan pembayaran secara berkala.

Namun dalam perkembangannya, istilah leasing yang berkembang ditengah-tengah masyarakat Indonesia ternyata diartikan dengan pemahaman yang salah.

Sering kali kita mendengar bahwa leasing disama arikan dengan kredit.

Padahal, leasing dengan kredit itu sangat berbeda, meskipun memiliki konsep yang hampir sama, yakni pinjaman.

Berdasarkan pengertian diatas, leasing tidak dapat disama artikan dengan kredit.

Karena leasing memiliki pengertian yang lebih luas dan khusus dari kredit.

Leasing merupakan suatu kegiatan berupa perjanjian sewa barang dengan opsi kepemilikan di akhir periode pembayaran (sewa).

Oleh karena leasing ini adalah sewa, maka apabila pihak penyewa, tidak dapat membayar biaya leasing sesuai dengan periode yang telah ditentukan, maka kepemilikan barang tersebut akan kembali pada pemberi sewa.

Akibat dari anggapan yang salah tentang leasing ini sampai berlanjut pada pelaksanaan dan praktek leasing, sehingga tidak sesuai dengan prinsip dasar dari leasing itu sendiri.

Anggapan yang salah atau kesalah kaprahan tentang leasing ini dimata masyarakat Indonesia dapat terlihat jelas dari adanya penetapan uang muka atau Down Payment.

Padahal, seharusnya yang namanya sewa/ lease (leasing) tidak mengenal istilah Uang Muka atau Down Payment.

Akan tetapi pada kenyataan dan dalam prakteknya, khususnya pada pembiayaan kepemilikan kendaraan bermotor, sistem leasing kendaraan di indonesia, mewajibkan uang muka 25 hingga 30 persen dari harga jual.

Selain itu, kesalah pahaman yang menonjol lainnya tentang praktek leasing di Indonesia ini adalah penyewa dibebani dengan resiko kepemilikan, seperti perawatan, kerusakan fisik, hingga pajak.

Baca juga: Apa itu Rekening Koran dan Cara Mengajukannya

Padahal, yang namanya perjanjian sewa penyewa, pihak penyewa tidak dibebani dengan risiko kepemilikan barang.

Penyewa hanya tinggal pakai barang yang disewakan tanpa harus direpotkan dengan maintenance, kerusakan/ keausan, apalagi membayar pajak.

Namun dalam prakteknya di Indonesia, pihak penyedia pembiayaan kepemilikan barang membuat penyewa harus melakukan perawatan barang yang dileasing tersebut dengan biaya pribadi mereka.

Yang lebih uniknya lagi, jika memang leasing ini diperlakukan sama dengan dengan sistem kredit, maka apabila terjadi kredit macet, perlakuan terhadap barang tersebut seharusnya diuangkan terlebih dahulu untuk kemudian menutupi sisa angsuran.

Akan tetapi, yang terjadi di Indonesia ketika terjadi kredit macet maka barang tersebut akan diambil alih secara keseluruhan oleh pihak penyedia leasing.

Intinya, konsep leasing yang diterapkan di Indonesia, serta salah kaprah tentang apa itu leasing ini, sangat merugikan konsumen, dalam hal ini pengaju leasing (lease/ penyewa).

Walaupun demikian, pihak konsumen/ pengaju leasing di Indonesia berada pada posisi yang rugi, akan tetapi pada kenyataannya leasing masih menjadi salah satu jalan andalan masyarakat yang ingin memiliki barang yang diinginkannya secara kredit.

Leasing Kendaraan Bermotor


Salah satu barang yang paling sering diajukan oleh masyarakat Indonesia dengan sistem leasing ini adalah kendaraan bermotor.

Baik itu kendaraan bermotor roda dua (motor) maupun kendaraan bermotor roda empat (mobil).

Jika melihat definisi dari apa itu leasing di atas, maka leasing kendaraan bermotor (mobil/ motor) dapat diartikan sebagai menyewakan mobil/ motor dalam jangka waktu tertentu, yang apabila telah berakhir masa perjanjian sewa tersebut atau telah lunas, maka mobil/ motor tersebut menjadi hak milik pengaju leasing/ penyewa.

Baca juga: Plus Minus Membeli Mobil Bekas dan Baru

Saat ini, mobil ataupun motor tidak lagi menjadi sebuah barang mewah, motor atau mobil kini dapat dimiliki dengan sangat mudah sekali.

Cukup datang ke kantor lembaga atau perusahaan atau bank pembiayaan, untuk mengajukan leasing, maka mobil atau motor pun bisa Anda kendarai.

Merujuk dari pengertian leasing diatas, seharusnya, ketika kita mengajukan leasing kendaraan bermotor, kita tidak harus membayar uang muka, namun cukup dengan mengurus persyaratan yang ada, dan kendaraan bermotorpun sudah bisa kita kendarai.

Seharusnya, pada saat kita mengajukan leasing dan disetujui oleh penyelenggara leasing, maka seluruh pembayaran barang tersebut kepada pihak penjual ditanggung sepenuhnya oleh pihak penyelenggara leasing (lessor).

Kita sebagai pengaju leasing (lesse) hanya perlu membayarnya secara berkala atau mengangsurnya secara berkala untuk setiap bulannya.

Dengan beban pembayaran yang sudah ditentukan, termasuk bunga, asuransi dan biaya administrasi lainnya.

Dan karena ini merupakan perjanjian leasing/ sewa maka kendaraan yang kita gunakan tadi, belum bisa dikatakan menjadi hak milik kita sepenuhnya.

Karena itu, apabila terjadi kemacetan/ tunggakan dalam pembayaran (kredit macet), maka resiko terbesar yang akan kita hadapi adalah kendaraan tersebut dapat disita atau diambil alih oleh pihak leasing tersebut.

Pihak-Pihak dalam Leasing Kendaraan Bermotor


Dalam perjanjian leasing kendaraan bermotor, setidaknya ada empat pihak yang terlibat.

Keempat pihak tersebut diantaranya:

  • Perusahaan leasing (bank, lembaga pembiayaan lainnya) atau disebut dengan Lessor
  • Pengaju leasing atau penyewa atau nasabah yang membayar sewa serta menggunakan barang atau disebut Lesse
  • Penyedia barang untuk di leasing kan (disewakan) atau disebut Supplier 
  • Perusahaan yang menanggung resiko terhadap perjanjian leasing antara lessor dan lessee, yakni perusahaan Asuransi 


Cara Mengajukan Leasing Kendaraan Bermotor (mobil/ motor)


Bagi Anda yang ingin mengajukan leasing kendaraan bermotor, baik itu mobil maupun motor, yang harus Anda lakukan adalah:

  • Memilih lembaga penyelenggara leasing (lessor) serta mengajukan permohonan leasing.
  • Memperlihatkan katrtu identitas (KK/ KTP)
  • Jika disetujui maka Anda harus mengisi formulir kontrak
  • Kemudian Anda perlu melakukan kesepatakan mengenai aturan yang berlaku pada perusahaan leasing tersebut (perjanjian kontrak).


Cara Memilih Leasing Kendaraan Bermotor yang Terpercaya


Ketika Anda berencana untuk memiliki kendaraan bermotor dengan cara mengajukan leasing, maka Anda harus memperhatikan lembaga pembiayaan (lessor) yang ada.

Anda harus dapat memilih dan menentukan bank atau lembaga atau perusahaan leasing yang bisa dipercaya.

Lembaga penyelenggara leasing (pembiayaan) saat ini sangat banyak.

Selain Bank, ada beberapa perusahaan yang juga tertarik untuk menjalankan bisnis leasing ini.

Oleh karena daftar perusahaan penyelenggara leasing ini banyak, maka Anda harus berhati-hati dalam memilihnya.

Pilihlah lembaga leasing yang bisa dipercaya dan kredibel. 

Untuk memilih lembaga atau perusahaan leasing yang terpercaya, secara umum dapat Anda lihat dari izin pendirian dan operasional perusahaan tersebut.

Selain itu Anda juga dapat melihat ciri-ciri lainnya seperti memiliki banyak cabang dan tersebar di berbagai kota di Indonesia, termasuk kota domisili Anda.

Jangan sekali-kali Anda tergiur dengan cicilan yang ringan, dan pada akhirnya Anda memilih leasing abal-abal.

Yang pada awalnya mengaku bisa membantu Anda memiliki kendaraan bermotor (mobil/ motor), akan tetapi pada nyatanya malah mencekik Anda dengan perjanjian yang menyesatkan.

Baca juga: Apa itu Fidusia?

Kesimpulan apa itu Leasing


Jadi, kami harap Anda tidak salah kaprah lagi mengenai apa itu leasing. Beberapa informasi diatas, sudah cukup jelas menggambarkan apa itu leasing yang sebenarnya.

Dengan informasi tentang apa itu leasing ini, kami harap Anda tidak ragu lagi untuk mengajukan kepemilikan kendaraan bermotor (mobil/ motor), sebab Anda telah memahami sepenuhnya apa itu leasing.

Jumat, 22 Februari 2019

Hukum Pembagian Harta Waris yang Berlaku di Indonesia

Indonesia menganut perpaduan dari beberapa sistem hukum, yakni campuran dari hukum agama, hukum adat, dan hukum Eropa terutama Belanda yang dibawa saat menjajah Indonesia.

Bangsa Indonesia adalah bangsa yang besar, memiliki ragam budaya dan adat istiadat yang sangat kaya, jauh sebelum Belanda datang menjajah Indonesia.

Hal ini dapat dibuktikan fakta sejarah yang menyatakan bahwa di Indonesia telah berdiri kerajaan-kerajaan yang daerah kekuasaannya sangat luas, bahkan sampai pada negeri tetangga seperti malaysia.
Indonesia menganut perpaduan dari beberapa  Hukum Pembagian Harta Waris yang Berlaku di Indonesia

Sriwijaya, Kutai, Majapahit, dan lain sebagainya adalah beberapa kerajaan besar yang dulu pernah berkuasa di negeri ini.

Hukum Waris di Indonesia


Meninggalkan warisan-warisan budaya yang hingga saat ini masih bisa kita rasakan, dan jika dilihat dari sistem hukumnya, dapat kita lihat dari peraturan-peraturan adat yang masih hidup dan tetap bertahan hingga saat ini.

Nilai-nilai hukum adat yang masih melekat dan mengikat masyarakat Indonesia telah menjadi salah satu sumber hukum di Indonesia.

Aturan Hukum Pembagian Harta Waris


Indonesia memiliki tiga aturan hukum yang berbeda mengenai aturan hukum pembagian harta warisan ini, yakni berdasarkan:

1. Hukum Perdata
2. Hukum Adat
3. Hukum Islam

Hukum perdata diberlakukan bagi golongan Tionghoa dan timur asing.

Hukum adat yang bersumber dari masing-masing daerah Adat Indonesa.

Hukum Islam yang tentunya diberlakukan bagi orang Indonesia yang beragama Islam.

Warisan merupakan salah satu perkara yang sangat penting bagi kehidupan masyarakat Indonesia.

Namun, walaupun warisan ini merupakan suatu masalah penting, namun seringkali perihal warisan ini menimbulkan berbagai permasalahan.

Maka tak heran, jika banyak keluarga dan saudara yang memutuskan tali persaudaraannya hanya karena masalah hak waris ini.

Permasalahan yang biasanya timbul adalah mengenai perbedaan pendapat tentang kesetaraan dan keadilan pembagian hak waris.

Perhitungan warisan bisa dikatakan cukup rumit, karena itu kita perlu untuk memikirkannya dari sekarang dan tidak lagi menyepelekan dan menomorduakan perihal warisan ini.

Jangan sampai, perihal warisan ini akan menjadi sebuah masalah besar dikemudian hari, apalagi sampai memutuskan tali persaudaraan dan keluarga.

Karena itu, kita perlu mempelajari dan memahami hukum waris di negeri kita ini - Indonesia.

Sehingga, saat terjadi pembagian warisan, kata mufakat akan sangat mudah dicapai, dan kemungkinan untuk terjadinya perselisihan dan omongan miring di belakang pun dapat dihindari.

Apa itu Hukum Waris?


Menurut Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, hukum waris dapat diartikan sebagai hukum yang mengatur tentang kedudukan harta kekayaan seseorang setelah pewaris meninggal dunia, dan cara-cara berpindahnya harta kekayaan itu kepada orang lain atau ahli waris.

Pengertian hukum waris ini sendiri tidak tercantum didalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Akan tetapi, tata cara pengaturan hukum waris itu sendiri diatur oleh KUHPerdata.

Sedangkan pengertian hukum waris berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991, adalah hukum yang mengatur pemindahan hak kepemilikan atas harta peninggalan pewaris, lalu menentukan siapa saja yang berhak menjadi ahli waris dan berapa besar bagiannya masing-masing.

Unsur-Unsur Hukum Waris


Hukum waris tidak terlepas dari beberapa unsur, yakni:

Pewaris


Pewaris adalah orang yang meninggal dunia atau orang yang meninggalkan harta waris, atau orang yang memberikan warisan disebut pewaris. Pewaris biasanya melimpahkan harta ataupun kewajibannya (hutang) kepada orang lain atau ahli waris.

Ahli waris


Ahli waris adalah orang yang menerima warisan, yakni orang yang diberi hak secara hukum untuk menerima harta dan kewajiban (hutang) yang ditinggalkan oleh pewaris.

Harta warisan


Harta warisan adalah segala sesuatu yang diberikan kepada ahli waris yang ditinggalkan oleh pewaris, baik itu berupa hak atau harta maupun kewajiban berupa hutang.

Lihat juga: Surat Pengakuan Hutang

Sistem Pewarisan di Indonesia


Di Indonesia sendiri hukum waris mengenal beberapa macam sistem pewarisan, yakni:

Sistem Keturunan

Sistem ini dibedakan menjadi tiga macam yaitu:
1. Sistem patrilineal yaitu berdasarkan garis keturunan bapak,
2. Sistem matrilineal berdasarkan garis keturunan ibu,
3. Sistem bilateral yaitu sistem berdasarkan garis keturunan kedua orang tua.

Sistem Individual

Berdasarkan sistem ini, setiap ahli waris mendapatkan atau memiliki harta warisan menurut bagiannya masing-masing.

Pada umumnya sistem ini diterapkan pada masyarakat yang menganut sistem kemasyarakatan bilateral seperti Jawa dan Batak.

Sistem Kolektif

Ahli waris menerima harta warisan sebagai satu kesatuan yang tidak terbagi-bagi penguasaannya ataupun kepemilikannya.

Dan tiap ahli waris hanya mempunyai hak untuk menggunakan atau mendapat hasil dari harta tersebut.

Contohnya: barang pusaka di suatu masyarakat tertentu.

Sistem Mayorat

Dalam sistem mayorat, harta warisan dialihkan sebagai satu kesatuan yang tidak terbagi dengan hak penguasaan yang dilimpahkan kepada anak tertentu.

Misalnya kepada anak tertua yang bertugas sebagai pemimpin keluarga menggantikan kedudukan ayah atau ibu sebagai kepala keluarga.

Contohnya: di masyarakat Bali dan Lampung, harta warisan dilimpahkan kepada anak tertua dan di Sumatra Selatan kepada anak perempuan tertua.

Hukum Pembagian Harta Waris di Indonesia


Indonesia menganut 3 aturan hukum waris, sehingga di Indonesia belum ada hukum waris yang berlaku secara nasional.

Adapun hukum waris yang berlaku di Indonesia adalah hukum waris adat, hukum waris Islam, dan hukum waris perdata.

Masing-masing hukum waris di Indonesia ini memiliki aturan yang berbeda-beda, yakni:

1. Hukum Waris Adat


Indonesia yang memiliki banyak suku, agama dan adat istiadat yang berbeda-beda, dan dapat dilihat dari bentuk negaranya yakni kepulauan.

Hal ini sangat mempengaruhi aturan hukum yang berlaku di tiap golongan masyarakat, dan dikenal dengan sebutan hukum adat.

Menurut Ter Haar, dalam bukunya yang berjudul; "Beginselen en Stelsel van het Adatrecht (1950)", hukum waris adat adalah aturan-aturan hukum yang mengatur penerusan dan peralihan dari abad ke abad baik harta kekayaan yang berwujud dan tidak berwujud dari generasi pada generasi berikut.

Bentuk hukum adat itu sendiri biasanya tidak tertulis, hanya berupa norma dan adat-istiadat yang berlaku, yang harus dipatuhi oleh masyarakat dalam suatu daerah tertentu dan hanya berlaku di daerah itu saja, yang disertai dengan sanksi-sanksi tertentu bagi yang melanggarnya.

Lihat: Izin Menjual dan/ atau Menjaminkan Tanah an. Anak yang Belum Dewasa

Karena itu, hukum waris adat dipengaruhi oleh sistem kemasyarakatan dan kekerabatannya.

2. Hukum Waris Perdata


Hukum waris perdata atau yang sering disebut hukum waris barat berlaku untuk masyarakat Indonesia nonmuslim, termasuk warga negara keturunan, baik Tionghoa maupun Eropa yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHP).

Hukum waris perdata menganut sistem individual di mana setiap ahli waris mendapatkan atau memiliki harta warisan menurut bagiannya masing-masing.

Dalam hukum waris perdata ada dua cara mewariskan, yakni:

A. Mewariskan Tanpa Surat Wasiat (Ab-instentato)


Mewariskan tanpa surat wasiat atau Ab-instentato dan ahli warisnya disebut dengan Ab-instaat didasarkan pada undang-undang,

Berdasarkan undang-undang, ada 4 golongan ahli waris yakni, terdiri dari:

  • Golongan I : suami, istri dan anak-anak beserta keturunannya; 
  • Golongan II : orang tua, saudara-saudara beserta keturunannya; 
  • Golongan III : kakek, nenek dan seterusnya ke atas; 
  • Golongan IV : keluarga dalam garis menyamping yang lebih jauh, termasuk saudara-saudara ahli waris golongan III beserta keturunannya.


B. Mewariskan Berdasarkan Surat Wasiat 


Yakni berupa pernyataan seseorang (pewaris) tentang apa yang dikehendakinya setelah ia meninggal dunia yang oleh si pembuatnya dapat diubah atau dicabut kembali selama ia masih hidup sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 992.

Cara pembatalannya juga harus dengan wasiat baru atau dilakukan dengan Notaris.

Syarat pembuatan surat wasiat ini berlaku bagi mereka yang sudah sudah dewasa atau berusia 18 tahun atau lebih dan atau sudah menikah meski belum berusia 18 tahun.

Yang termasuk golongan ahli waris berdasarkan surat wasiat adalah semua orang yang ditunjuk oleh pewaris melalui surat wasiat untuk menjadi ahli warisnya.

3. Hukum Waris Islam


Hukum waris Islam berlaku bagi Warga Negara Indonesia yang beragama Islam dan diatur dalam Pasal 171-214 Kompilasi Hukum Indonesia.

Yaitu materi hukum Islam yang ditulis dalam 229 pasal.

Dalam hukum waris Islam menganut prinsip kewarisan individual bilateral, bukan kolektif maupun mayorat.

Sehingga pewaris bisa berasal dari pihak bapak atau ibu.

Dalam agama Islam, harta waris menjadi harta yang diberikan dari seseorang yang sudah meninggal pada orang terdekat seperti keluarga dan kerabat yang ditinggalkan.

Untuk pembagian harta waris di dalam hukum Islam itu sendiri sudah diatur dengan sangat jelas pada kitab suci umat Islam - Al Quran, yakni di Surat An Nisa.

Allah SWT dengan segala rahmat-Nya juga sudah memberikan bimbingan untuk mengarahkan manusia dalam urusan pembagian harta warisan.

Pembagian harta warisan ini memiliki tujuan supaya diantara manusia yang sudah ditinggalkan tidak menimbulkan pertengkaran dan perselisihan.

Hal Penting Peninggalan Pewaris


Dalam hukum waris Islam, ada 3 hal penting mengenai harta warisan yang ditinggalkan dan akan diberikan kepada ahli waris yang harus dikeluarkan, yakni:

  1. Semua biaya berhubungan dengan pemakaman jenazah (pewaris)
  2. Wasiat dari orang yang meninggal (pewaris)
  3. Hutang piutang yang ditinggalkan orang yang meninggal (pewaris)

Tiga hal ini haruslah dipenuhi terlebih dahulu sebelum pembagian harta waris mulai diberikan kepada keluarga, atau kerabat yang ditinggalkan dan yang berhak menerima harta waris tersebut.

Pembagian Harta Waris Menurut Hukum Islam


Hukum waris Islam sangat penting untuk dipahami dan dipelajari. Dengan maksud, supaya tidak terjadi kesalahan dalam penentuan ahli waris dan pembagiannya, serta dapat dilaksanakan dengan adil.

Karena dalam hukum waris Islam, pembagian harta waris erat hubungannya dengan amalan/ ibadah dalam agama Islam.

Dengan hukum waris Islam ini, maka seseorang bisa terhindar dari dosa, yakni tidak memakan harta orang lain yang bukan haknya.

Seperti yang dijelaskan oleh Rasulullah SAW dalam haditsnya:

“Belajarlah Al Qur’an dan ajarkanlah kepada manusia, dan belajarlah faraidh dan ajarkanlah kepada manusia, karena sesungguhnya aku seorang yang akan mati, dan ilmu akan terangkat, dan bisa jadi akan ada dua orang berselisih, tetapi tak akan mereka bertemu seorang yang akan mengabarkannya.” (HR. Ahmad Turmudzi dan An Nasa’I”).

Dari hadits tersebut, jelas mengabarkan bahwa hukum harta waris menurut Islam menjadi sangat penting, khususnya untuk penegak hukum syariat Islam dengan mutlak.

Berdasarkan pasal 171 Kompilasi Hukum Islam, ada beberapa ketentuan yang sudah ditetapkan dalam mengatur harta waris ini, yaitu:
  1. Hukum harta warisan adalah hukum yang mengatur mengenai pemindahan hak kepemilikan pewaris dan menentukan siapa saja yang memiliki hak dan berapa banyak setiap bagiannya.
  2. Pewaris merupakan seseorang yang disaat meninggal berdasarkan putusan Pengadilan beragama Islam meninggalkan ahli waris dan harta peninggalan.
  3. Ahli waris merupakan orang yang disaat meninggal memiliki hubungan darah atau perkawinan dengan pewaris yang beragama Islam dan tidak terhalang hukum untuk menjadi ahli waris.
  4. Harta peninggalan merupakan harta yang ditinggalkan pewaris berupa harta benda yang menjadi miliknya.
  5. Harta waris merupakan harta bawaan ditambah dengan bagian dari harta bersama sesudah dipakai untuk keperluan pewaris selama sakit sampai meninggal, biaya mengurus jenazah, membayar hutang dan memberikan untuk kerabat.
  6. Wasiat merupakan pemberian sebuah benda dari pewaris pada orang lain atau lembaga yang berlaku sesudah pewaris wafat.
  7. Hibah merupakan pemberian benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang pada orang lain yang masih hidup.
  8. Baitul Maal merupakan balai harta keagamaan.
Sedangkan kewajiban ahli waris pada pewaris menurut pasal 175 KHI adalah:
  1. Mengurus dan menuntaskan sampai pemakaman jenazah selesai
  2. Menyelesaikan hutang piutang seperti biaya pengobatan, perawatan dan kewajiban pewaris atau menagih piutang
  3. Menyelesaikan masalah wasiat pewaris
  4. Membagikan harta warisan pada ahli waris yang memang berhak
Ahli waris secara bersama atau perorangan bisa mengajukan permintaan pada ahli waris yang tidak menyetujui hal tersebut dan yang bersangkutan bisa mengajukan gugatan lewat Pengadilan Agama untuk dilaksanakan pembagian harta warisan [Pasal 188 KH].

Indonesia menganut perpaduan dari beberapa  Hukum Pembagian Harta Waris yang Berlaku di Indonesia

Apabila pewaris tidak meninggalkan harta warisan apapun, ahli pewaris tidak diketahui keberadaannya, maka harta waris yang didasari putusan Pengadilan Agama akan diserahkan pada Baitul Maal untuk kepentingan Islam dan kesejahteraan umum [Pasal 191].

Jika pewaris memiliki istri lebih dari satu, maka masing-masing mendapatkan gono gini dari rumah tangga dengan suami dan semua bagian pewaris menjadi hak untuk ahli waris [Pasal 190 KH].

Lihat juga: Gugatan Perdata di Pengadilan Negeri

Untuk duda akan mendapat separuh bagian jika pewaris tidak meninggalkan anak.

Namun jika meninggalkan anak maka akan mendapat seperempat bagian [Pasal 179 KHI].

Untuk janda mendapat seperempat bagian jika pewaris tidak meninggalkan anak.

Namun jika ada meninggalkan anak maka janda akan mendapat seperempat bagian [Pasal 180 KHI].

Bagian Ahli Waris Menurut Islam


Dalam hukum waris Islam, membagi bagian untuk para ahli waris, dapat dilihat sebagai berikut:

Bagian Warisan untuk Istri


Indonesia menganut perpaduan dari beberapa  Hukum Pembagian Harta Waris yang Berlaku di Indonesia

Untuk bagian dari setiap ahli waris yakni istri akan mendapat 1/4 bagian jika pewaris yang meninggal tidak memberikan anak atau cucu.

Indonesia menganut perpaduan dari beberapa  Hukum Pembagian Harta Waris yang Berlaku di Indonesia

Sementara istri akan mendapat 1/8 bagian apabila pewaris memiliki anak atau cucu dan istri tidak pernah terhijab dari ahli waris.

Indonesia menganut perpaduan dari beberapa  Hukum Pembagian Harta Waris yang Berlaku di Indonesia

Hal yang menjadi dasar hukum bagian untuk istri adalah firman dari Allah SWT dari surat An Nisa ayat 12:

“Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan, jika kamu tidak mempunyai anak, dan jika kamu mempunyai anak, maka isteri-isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat atau setelah dibayar hutang-hutangmu”.


Indonesia menganut perpaduan dari beberapa  Hukum Pembagian Harta Waris yang Berlaku di Indonesia

Bagian Warisan untuk Suami


Indonesia menganut perpaduan dari beberapa  Hukum Pembagian Harta Waris yang Berlaku di Indonesia

Sedangkan untuk suami akan mendapat 1/2 bagian jika pewaris tidak memiliki anak. Dan 1/4 bagian jika pewaris memiliki anak.

Pembagian warisan untuk suami ini berdasarkan firman Allah SWT dalam surat An Nisa ayat 12:

“Dan bagimu (suami-suami) seperdua bagian dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika tidak mempunyai anak, dan jika ada anak maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkan sesudah dipenuhi wasiat dan sesudah dibayar hutang-hutangnya”.

Bagian Warisan untuk Anak Perempuan


Sementara itu, untuk pembagian warisan bagi anak perempuan adalah akan mendapat 1/2 bagian jika pewaris memiliki anak laki-laki.

Indonesia menganut perpaduan dari beberapa  Hukum Pembagian Harta Waris yang Berlaku di Indonesia

Dua anak perempuan atau lebih akan mendapat 2/3 bagian jika pewaris tidak memiliki anak laki-laki.

Anak perempuan dan anak laki-laki maka bagiannya adalah dua banding satu yakni anak laki-laki mendapat dua bagian dan anak perempuan mendapat satu bagian yang berdasarkan firman Allah SWT:

“Jika anakmu, yaitu bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan”.

Bagian Warisan untuk Anak Laki-Laki


Untuk warisan anak laki-laki akan mendapat seluruh warisan jika hanya satu orang anak sebagai ashabah, jika tidak ada ahli waris dzawil furudz.

Tetapi jika ahli waris dzawil furudz maka hanya mendapat ashabah atau sisa sesudah dibagikan untuk ahli waris dzawil furudz atau ashabah bin nafsih.

Jika anak laki-laki dua orang atau lebih dan tidak terdapat anak perempuan dan ahli waris dzawil furudz lain, maka harta warisan akan dibagi rata.

Akan tetapi jika ada anak perempuan maka dibagi menjadi dua banding satu berdasarkan dari surat An Nisa ayat 11 dan 12.

Bagian Warisan untuk Ibu


Ibu akan menerima warisan sebanyak 1/6 jika pewaris yang wafat meninggalkan anak dan mendapat 1/3 bagian jika pewaris tidak memiliki anak.

Indonesia menganut perpaduan dari beberapa  Hukum Pembagian Harta Waris yang Berlaku di Indonesia

Dari antara harta waris yang ada dan jika ada ibu yang dihijab ibu ialah nenek dari pihak ibu yakni ibu dari ibu dan seterusnya.

Indonesia menganut perpaduan dari beberapa  Hukum Pembagian Harta Waris yang Berlaku di Indonesia

Nenek dari pihak bapak yakni ibu dari bapak dan seterusnya.

Indonesia menganut perpaduan dari beberapa  Hukum Pembagian Harta Waris yang Berlaku di Indonesia

Sumber Foto Ilustrasi:
FB: Pusaka Harta
Oleh: Sofyan Bakir

Berdasarkan surat An Nisa ayat 11:

“Dan untuk dua orang ibu bapak, baginya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika pewaris itu mempunyai anak”.

Bagian Warisan untuk Bapak


Bagian warisan untuk bapak jika pewaris memiliki anak laki-laki atau cucu dari anak laki-laki adalah 1/6 bagian dari harta peninggalan dan sisanya untuk anak laki-laki.

Jika pewaris hanya meninggalkan bapak maka bapak akan mendapat seluruh harta peninggalan memakai jalan ashabah.

Jika pewaris meninggalkan ibu dan bapak maka ibu akan mendapat 1/3 dan bapak mendapat 2/3 bagian.

Bagian Warisan untuk Nenek


Jika pewaris hanya meninggalkan nenek dan tidak meninggalkan ibu, maka nenek mendapat 1/6 bagian.

Jika pewaris meninggalkan nenek lebih dari satu dan tidak meninggalkan ibu, maka nenek akan mendapat 1/6 bagian yang akan dibagi rata diantara nenek.

Orang Yang Tidak Berhak Atas Warisan


Menurut hukum Islam mengenai ahli waris, ada beberapa jenis orang yang tidak berhak untuk menerima harta waris, yakni:

  1. Pembunuh pewaris berdasarkan dari hadits yang diriwayatkan Al Timidzi, Ibnu Majah, Abu Daud dan An Nasa’i.
  2. Orang murtad yakni keluar dari Islam berdasarkan dari hadits yang diriwayatkan Abu Bardah.
  3. Orang yang berbeda agama dengan pewaris yakni tidak menganut Islam atau kafir.
  4. Anak zina yakni anak yang lahir dari hubungan diluar nikah berdasarkan hadits yang diriwayatkan At Timidzi [Hazairin, 1964:57].

Apabila pewaris meninggalkan ibu, maka semua nenek akan terhalang baik itu nenek pihak ibu dan pihak ayah.

Sedangkan jika semua ahli waris masih ada, maka yang berhak untuk mendapatkan harta warisan hanyalah anak laki-laki dan perempuan, ayah, ibu, janda dan duda sementara untuk ahli waris lain akan terhalang.

Demikian penjelasan lengkap terkait Pembagian Warisan Menurut Hukum Islam, yang kami kutip dari (dalamislam,com).

Pembagian Warisan yang Adil


Dari penjelasan diatas tentang hukum waris yang berlaku di Indonesia, maka kita perlu mengetahui kebutuhan yang dapat mencakup keluarga besar kita.

Rumit memang, apalagi jika sudah sampai pada perhitungannya pembagian harta warisnya.

Namun, semua perlu untuk kita pahami dan pelajari, agar tidak menjadi masalah dikemudian hari.

Apabila menemui kesulitan, ada baiknya kita membicarakannya dengan orang terdekat, atau meminta pendapat kepada ahlinya.

Liihat juga: Hukum Acara Perdata dalam Perbuatan Melawan Hukum (PMH)

Selain itu, ingatlah dan perhatikan wasiat orang tertua. Wasiat orang tua yang sudah meninggal bisa menjadi kewajiban yang harus ditunaikan oleh ahli waris.

Semua yang telah kita capai saat ini, tentu tidak diperoleh dengan mudah. Karena itu kita ingin memastikan bahwa hasil kerja keras kita dapat dinikmati oleh orang-orang terkasih, tanpa meninggalkan permasalahan dikemudian hari.