Minggu, 20 Agustus 2017

Kendala dan Permasalahan yang di Hadapi dalam Eksekusi Jaminan Fudisia

Melanjutkan artikel sebelumnya, Prosedur Eksekusi Kredit dengan Jaminan Fudisia bagi Awam, manakala termohon eksekusi tidak mau secara sukarela mentaati amar Putusan pengadilan, maka pemohon eksekusi mengajukan permohonan eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri.

Prosedur Eksekusi Kredit dengan Jaminan Fudisia bagi Awam Kendala dan Permasalahan yang di Hadapi dalam Eksekusi Jaminan Fudisia

Selanjutnya pemohon eksekusi membayar panjar biaya eksekusi kepada kepaniteraan Pengadilan Negeri, yang kelak biayanya akan dibebankan kepada termohon eksekusi.

Kemudian Ketua Pengadilan Negeri membuat surat tegoran/ peringatan kepada tereksekusi/ termohon eksekusi, agar dalam waktu 8 (delapan) hari, tereksekusi/ termohon eksekusi memenuhi sendiri amar Putusan pengadilan. 

Bila dalam jangka waktu itu termohon eksekusi tidak memenuhi Putusan Pengadilan, maka Ketua Pengadilan Negeri membuat surat perintah eksekusi dengan Penetapan eksekusi untuk dilaksanakan oleh panitera dan jurusita.

Kendala dan Permasalahan yang di Hadapi dalam Eksekusi Jaminan Fudisia


Eksekusi Putusan pengadilan dilaksanakan oleh panitera dan jurusita, bila perlu dengan bantuan alat kekuasaan Negara. Segala biaya perkara dan biaya eksekusi dibebankan kepada termohon eksekusi.

Dasar alasan eksekusi dalam jaminan fidusia diatur dalam Pasal 29 ayat (1) UU Jaminan Fidusia. 

Lahirnya eksekusi didasarkan pada adanya cidera janji. 

Artinya pemberi fidusia (debitor) berada dalam keadaan cidera janji.

Pasal 1243 KUHPerdata mengatur ketentuan umum cidera janji, yakni lalai memenuhi perjanjian atau tidak memenuhi prestasi dalam jangka waktu yang ditentukan.

Tetapi secara khusus dan rinci dapat diatur dalam perjanjian oleh para pihak mengenai hal-hal yang berkenaan dengan cidera janji (event of default))

Tatacara eksekusi jaminan fidusia yang diatur dalam Pasal 29 UU Jaminan Fidusia :

#1. Melalui Pelelangan Umum, berdasarkan titel eksekutorial yang digariskan dalam Pasal 15 ayat (2) UU Jaminan Fidusia :

  • Penerima fidusia dapat mempergunakan haknya menjual obyek jaminan fidusia atas kekuasaan sendiri.
  • Caranya langsung mempergunakan obyek jaminan tanpa melalui Pengadilan Negeri.

  • Dengan syarat penjualan harus melalui pelelangan umum oleh kantor lelang/ pejabat lelang.

  • Serta berhak mengambil pelunasan utang dari hasil penjualan dengan mengesampingkan kreditor konkuren berdasarkan hak preferen yang dimilikinya.

#2. Penjualan di Bawah Tangan. 

Penerima fidusia dapat juga melakukan eksekusi dalam bentuk penjualan obyek jaminan fidusia di bawah tangan. 

Apabila cara ini ditempuh, penerapannya tunduk ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf c jo ayat (2) UU Jaminan Fidusia.
  • Harus berdasarkan kesepakatan antara pemberi fidusia dengan penerima fidusia ;
  • Dapat diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan para pihak ;
  • Pelaksanaan penjualan setelah liwat waktu 1 (satu) bulan sejak diberitahukan secara tertulis kepada pihak-pihak yang berkepentingan ;
  • Diumumkan sedikitnya dalam dua surat kabar yang beredar di daerah yang bersangkutan.

Jaminan benda-benda perdagangan atau efek

Penjuaan obyek jaminan fidusia yang terdiri dari benda-benda perdagangan atau efek, jika dapat di pasar atau bursa, dilakukan di tempat-tempat tersebut. 

Namum dengan syarat harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 33 mengatur tentang larangan milik beding. 

Tidak boleh dijanjikan memberi hak atau wewenang kepada penerima fidusia untuk memiliki secara serta merta benda obyek jaminan fidusia apabila pemberi fidusia cidera janji. 

Klausula yang demikian batal demi hukum.

Pasal 34 UU Jaminan Fidusia mengatur debitor tetap bertanggung jawab atas utang yang belum terbayar. 

Dalam hal hasil eksekusi melebihi nilai penjaminan, penerima fidusia wajib mengembalikan kelebihan itu kepada pemberi fidusia. 

Apabila hasil penjualan tidak mencukupi melunasi pembayaran utang, debitor tetap bertanggung jawab atas hutang yang belum terbayar dengan cara :
  • Tidak dapat langsung menjual eksekusi harta kekayaan debitor yang lain ;
  • Tetapi harus berpedoman pada Pasal 1131 KUHPerdata dengan cara melalui gugatan perdata ;
  • Dalam hal ini sangat beralasan Pengadilan Negeri menjatuhkan putusan serta merta berdasarkan pasal 180 HIR ;
  • Kedudukan kreditor melalui prinsip ini jatuh menjadi kreditor konkuren berdasarkan Pasal 1136 KUHPerdata. Hal itu terjadi, disebabkan hak mendahului yang dimilikinya terbatas pada benda jaminan fidusia saja.


Hambatan-hambatan yang dihadapi dalam Eksekusi Jaminan Fidusia

Sertifikat Jaminan Fidusia dan atau pun pelaksanaan penjualan (eksekusi) jaminan fidusia tersebut ditangguhkan, atau bahkan dinyatakan batal demi hukum oleh Pengadilan Negeri.

Karena ternyata adanya suatu fakta perbuatan hukum yang bertentangan dengan cara-cara sah nya suatu Sertifikat Jaminan Fidusia dan ataupun cara untuk melakukan eksekusi terhadap benda yang menjadi obyek jaminan bertentangan dengan hukum.

Pemberi fidusia (debitor) tetap ngotot dengan berbagai macam cara tidak mau menyerahkan barang jaminannya untuk dijual lelang. 

Walaupun, sesuai ketentuan Pasal 30 UU Jaminan Fidusia, telah ditentukan dalam pelaksanaan eksekusi atas jaminan fidusia pemberi fidusia wajib menyerahkan benda jaminan fidusia kepada penerima fidusia atau kepada jawatan lelang atau kepada pembeli lelang.

Dalam praktik pelaksanaan lelang eksekusi obyek jaminan fidusia, permasalahan bisa terjadi manakala pelelangan tidak mencapai harga limit yang telah ditentukan. 

Penangguhan atau pencegahan suatu pelelangan, oleh Pengadilan Negeri. Pihak ketiga, bukan pihak, mendalilkan, barang yang akan dilelang itu adalah miliknya dan bukan milik terlelang (tersita).

Apabila pihak ketiga ini dapat membuktikan keabsahan kepemilikannya, maka Pengadilan  Negeri, harus memerintahkan agar lelang ditangguhkan. 

Sebab, manakala Ketua Pengadilan Negeri sudah yakin betul, akan tetapi ia membiarkan agar barang milik orang lain itu dilelang, maka Ketua Pengadilan Negeri tersebut akan dikenai sanksi.

Perlawanan oleh isteri atau suami

Hakim harus waspada. 

Perlu ditelaah, apakah hutang yang menyebabkan barang itu akan dilelang, dibuat oleh suami atau isterinya itu dalam perkawinan, sebelum perkawinan atau setelah perkawinan bubar.

Apabila hutang tersebut dibuat dalam perkawinan, maka hutang tersebut menjadi tanggung jawab suami isteri secara bersama dan merupakan hutang keluarga. 

Jadi semua harta bersama suami isteri yang dijadikan jaminan fidusia tersebut dapat dilelang untuk melunasi hutang tersebut.

Akan tetapi, permasalahan yang sering diungkapkan di persidangan adalah barang tersebut, merupakan barang asal si suami atau isteri dan dijadikan jaminan fidusia tanpa sepengetahuannya.

Lelang oleh Pengadilan Negeri

  • Permasalahan lain adalah sehubungan dengan wewenang Pengadilan Negeri untuk melelang sendiri barang-barang jaminan utang tanpa melalu Kantor Lelang Negara berdasarkan pasal 200 ayat (1), (2) dan (3) HIR.

  • Nilai barang terlalu rendah

Pemberi Fidusia (debitor) tidak menyerahkan obyek jaminan

Walaupun pejelasan Pasal 30 UU Jaminan Fidusia memberi hak kepada penerima fidusia untuk mengambil benda obyek jaminan dari tangan pemberi fidusia, pada saat eksekusi dilakukan pemberi fidusia tidak mau menyerahkan barang jaminan fidusia tersebut secara sukarela, yang disebut dengan the right to reposses.

Obyek Jaminan disita dalam perkara pidana

Kesulitan, manakala barang jaminan tersebut disita dalam perkara pidana, walaupun Undang-Undang memberi hak kepada penerima fidusia untuk mengambil penguasaan obyek jaminan fidusia dari tangan penerima fidusia dalam kedudukan dan kapasitasnya sebagai economic owner atas obyek jaminan fidusia.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar