Sabtu, 19 Agustus 2017

Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Tanah yang Baik dan Benar Menurut Hukum Bagi Awam

Ada beberapa hal penting yang harus anda perhatikan di Surat Perjanjian Jual Beli Tanah, sehingga kita sebagai orang awam dapat memahami dan mengerti, bagaimana contoh dan cara membuat surat perjanjian jual beli tanah.

Surat perjanjian jual beli tanah haruslah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, serta dapat memenuhi rasa keadilan bagi kedua belah pihak, sehingga apabila nanti terdapat perselisihan dapat diselesaikan secara hukum.

Perkembangan bisnis properti dan kemampuan daya beli masyarakat yang kian meningkat, membuat kebutuhan masyarakat akan kepemilikan aset dibidang properti ini semakin meningkat.

Hal ini dapat terlihat dari banyaknya perumahan-perumahan yang dibangun oleh para developer perumahan, baik itu untuk rumah subsidi maupun yang non subsidi.

Apalagi di daerah-daerah pemekaran yang sedang berkembang, tanah-tanah kavling merupakan salah satu opsi favorit yang banyak dipilih masyarakat karena sifatnya yang fleksibel.

Surat Perjanjian Jual Beli Tanah


Tanah kavling juga cukup mudah untuk dipindahtangankan dan juga untuk disewakan kembali, baik itu untuk bercocok tanam, lahan parkir, atau bisa juga untuk disewakan untuk dibangun pergudangan, bahkan disewakan beberapa puluh tahun untuk dibangun dengan ruko-ruko atau lahan usaha.

Nah, untuk itu, apabila kita ingin melakukan transaksi jual beli tanah, sebagai contoh dalam hal perolehan dan peralihan tanah, baik itu dengan cara jual beli ataupun waris, berikut ini adalah hal-hal yang harus diperhatikan dalam perjanjian jual beli tanah, beserta dengan contohnya.

Pada postingan kami sebelumnya, kami telah memberikan contoh-contoh surat yang berhubungan dengan syarat formil dalam beracara di pengadilan, seperti Contoh Surat Permohonan Penambahan Nama, Contoh Surat Permohonan Jamin Sertfikat Tanah untuk Anak yang Belum Dewasa, di Pengadilan bagi Awam.

Berikut ini adalah beberapa hal yang harus kita  perhatikan dalam membuat surat perjanjian jual beli tanah yang harus diketahui, agar dapat mengikat kedua belah pihak serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku:

Surat perjanjian jual beli tanah, setidaknya haruslah mencakup hal-hal sebagai berikut:

SURAT PERJANJIAN JUAL BELI TANAH

  • INFORMASI SURAT DAN IDENTITAS PARA PIHAK
  • HARGA
  • CARA PEMBAYARAN.
  • JAMINAN DAN SAKSI.
  • PENYERAHAN TANAH.
  • STATUS KEPEMILIKAN.
  • PEMBALIKNAMAAN KEPEMILIKAN.
  • HAL-HAL LAINNYA
  • PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Informasi Tentang Surat Dan Identitas Pihak


Surat perjanjian jual beli tanah haruslah dibuat seinformatif mungkin, artinya surat perjanjian itu jelas maksud dan tujuannya.

Yakni tentang surat perjanjian jual beli tanah. Setelah itu, identitas lengkap para pihak pun harus jelas, yakni identitas penjual yang biasanya disebut dengan pihak pertama dan identitas pembeli yang disebut dengan pihak kedua.

Alamat lengkap serta lokasi lahan yang nyata dan tepat juga perlu untuk diuraikan. Tidak hanya sekedar batas-batasnya saja, namun juga peta denah yang dilampirkan pada halaman lainnya.

Harga dan Cara Pembayaran


Selain nominal harga, uang muka dan cara pembayaran juga harus tertera jelas dalam surat perjanjian jual beli tanah atau Akad Jual Beli (AJB).

Uang muka atau Down Payment adalah sejumlah uang yang dianggap sebagai tanda jadi dari pembeli kepada penjual.

Penyertaan persyaratan perjanjian jual beli tanah tentang cara pembayaran dengan mencantumkan uang muka ini, sangat penting untuk diperhatikan.

Terlebih lagi, jika kita memilih cara pembayarannya secara cicilan. Yakni, mulai dari berapa besaran cicilannya hingga tanggal jatuh tempo, harus ditulis secara jelas agar tidak terjadi kesalahpahaman dan kesalahan penafsiran AJB (Akad Jual Beli) di kemudian hari.

Jaminan, Saksi, Pernyataan Pembebanan Biaya dan Penyerahan Tanah


Pasal-pasal dalam perjanjian jual beli tanah juga harus menjelaskan tentang jaminan bahwa tanah tersebut statusnya adalah tanah yang dalam keadaan baik, bukan tanah yang sedang dalam sengketa atau harta waris yang belum dibagi.

Surat pernyataan jual beli tanah, atau Akad Jual Beli Tanah (AJB) juga harus menjelaskan tentang tanggungan biaya-biaya lainnya yang harus dikeluarkan, seperti misalnya biaya balik nama, pajak, iuran-iuran dan lainnya.

Serta harus menjelaskan tentang kapan dan bagaimana cara penyerahan perubahan kepemilikan tanah, terkhusus lagi jika pembelian dilakukan secara mencicil.

Pasal-pasal Mengikat Lainnya dan Penyelesaian Perselisihan


Beberapa pasal yang mengikat status secara hukum begitu penting untuk Anda perhatikan, mulai dari pasal penyerahan lahan, status kepemilikan tanah, masa berlaku hingga perjanjian untuk penyelesaian perselisihan. Hal ini dapat ditentukan sesuai kesepakatan dua belah pihak.

Contohnya apabila terdapat perselisahan kedua belah pihak dapat menyebutkan pengadilan negeri mana yang harus menyelesaikan perselisihan tersebut, dan lain sebagainya.

Jelasnya, dibawah ini adalah contoh surat perjanjian jual beli tanah yang dapat Anda gunakan untuk membantu anda dalam membuat sebuah surat perjanjian jual beli tanah, dan mempelajari serta memahami isi dari Akad Jual Beli (AJB), sehingga sebagai penjual atau pembeli tidak ada pihak yang ditipu atau dirugikan.
 Ada beberapa hal penting yang harus anda perhatikan di  Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Tanah yang Baik dan Benar Menurut Hukum Bagi Awam

Dikesempatan ini, saya akan memberikan contoh Surat Perjanjian Jual Beli Tanah yang baik dan benar dan memenuhi syarat formal hukum yang berlaku di Indonesia, bagi awam.

Sebagaimana halnya Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Mobil yang baik dan benar menurut Hukum bagi awam, Surat Perjanjian Jual Beli Tanah yang Baik dan Benar serta Memenuhi Syarat Formal Hukum di Indonesia juga haruslah dibuatkan suatu perjanjian jika memenuhi kejadian-kejadian berikut :
  1. Nilai jual beli nya cukup besar
  2. Pembayarannya dilakukan secara bertahap/ non tunai.
  3. Keadaan barang yang memang harus ada suatu perjanjian
  4. Agar mempunyai kekuatan hukum
  5. Sebagai rasa aman.
  6. Mengurangi resiko perselisihan
  7. Pihak-pihak yang terlibat

Ada baiknya Anda membaca Gugatan Sederhana, Syarat-syarat dan Tata Cara Penyelesaiannya, sebagai masukan dalam membuat suatu surat perjanjian jual beli dalam hal ini perjanjian jual beli tanah agar tidak ada pasal-pasal yang nantinya akan merugikan salah satu pihak.

Sehingga nanti, jika ada yang melanggar perjanjian atau wanprestasi, pihak yang dirugikan yang nantinya akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri, gugatannya tidak dinyatakan "tidak dapat diterima (niet onvankelijkeverklaard)".

CONTOH SURAT PERJANJIAN JUAL BELI TANAH YANG BAIK DAN BENAR SESUAI HUKUM YANG BERLAKU DI INDONESIA

SURAT PERJANJIAN

Kami yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama:  Yusbet
Umur: 65 Tahun
Pekerjaan: Seller Gemstone's
Alamat: Jl. Batu Akik Level No. 10 Jakarta.
Nomor KTP: 099099099099

Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

Nama: Hariri, SH.
Umur : 75 Tahun
Pekerjaan: Buyer Gemstone's
Alamat: Jl. Bacan Kalimaya Level No 7 Jakarta.
Nomor KTP: 1010101010101

Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

Pihak pertama dengan ini berjanji untuk menyatakan dan mengikatkan diri untuk menjual kepada pihak kedua dan pihak kedua juga berjanji menyatakan serta mengikatkan diri untuk membeli dari pihak pertama berupa:

Sebidang tanah Hak Milik yang terletak di Kelurahan Jarang Ngomong RT. 10/ RW.11, Kecamatan Kalo Ngomong, Kota Nek Menang, seluas 90.000 M³ (sembilan puluh ribu) meter persegi, dengan batas-batas tanah tersebut adalah sebagai berikut :
  • Sebelah barat : Berbatasan dengan tanah H. Imam
  • Sebelah timur : Berbatasan dengan tanah Mualimin
  • Sebelah utara : Berbatasan dengan tanah Jovan
  • Sebelah selatan : Berbatasan dengan tanah Meiril

Dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam 9 (sembilan) pasal, berikut ini:

Pasal 1
HARGA 

Jual beli tanah tersebut dilakukan dan disetujui oleh masing-masing pihak dengan harga tanah sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah);

Pasal 2
CARA PEMBAYARAN

  • Pihak Kedua akan memberikan uang tanda jadi sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) kepada Pihak Pertama yaitu pada tanggal 30 Februari 2017
  • Sisa pembayaran sebesar Rp 90.000.000,00 (sembilan puluh milyar rupiah) akan dibayarkan oleh Pihak Kedua pada tanggal 32 Maret 2017. 

Pasal 3
JAMINAN DAN SAKSI

  • Pihak pertama menjamin sepenuhnya bahwa tanah yang dijualnya adalah benar-benar milik atau hak pihak pertama sendiri dan tidak ada orang atau pihak lain yang turut mempunyai hak, bebas dari sitaan, tidak tersangkut dalam suatu perkara atau sengketa, hak kepemilikannya tidak sedang dipindahkan atau sedang dijaminkan kepada orang atau pihak lain dengan cara bagaimanapun juga, dan tidak sedang atau telah dijual kepada orang atau pihak lain
  • Jaminan pihak pertama dikuatkan oleh dua orang yang turut menandatangani Surat Perjanjian ini selaku saksi.
  • Apabila pihak kedua pada tanggal yang telah ditentukan diatas tidak memenuhi perjanjian ini yaitu memberikan tanda jadi sebagaimana disebutkan dalam pasal 2 ayat (1) maka perjanjian ini batal secara hukum
  • Apabila pihak kedua pada tanggal yang telah ditentukan diatas untuk pelunasan sebagaimana disebutkan dalam pasal 2 ayat (2), secara hukum perjanjian jual beli ini batal dan pihak pertama akan mengembalikan uang tanda jadi setelah tanah dalam perjanjian ini terjual dan tanda jadi akan dikembalikan sepenuhnya.
  • Kedua orang saksi tersebut adalah:
1. Saksi I
Nama : Nayla
Umur: 43 tahun
Pekerjaan: Pensiunan Model
Alamat : Disebelah Rumah Imam
Selanjutnya disebut sebagai Saksi I

2. Saksi II
Nama : Ratih Ayu
Umur  : 39, 9  tahun
Pekerjaan: PNS
Alamat : Tidak Jauh dari Rumah Jovan
Selanjutnya disebut sebagai Saksi II.

Pasal 4
PENYERAHAN 

Pihak pertama berjanji serta mengikatkan diri untuk menyerahkan sertifikat tanah kepada pihak kedua selambat-lambatnya satu minggu setelah pihak kedua melunasi seluruh pembayarannya.

Pasal 5
STATUS KEPEMILIKAN 

Sejak ditandatanganinya Surat Perjanjian ini maka tanah tersebut di atas beserta segala keuntungan maupun kerugiannya sepenuhnya menjadi hak milik pihak kedua.

Pasal 6
PEMBALIKNAMAAN KEPEMILIKAN 

  1. Pihak pertama wajib membantu  pihak kedua dalam proses pembaliknamaan atas kepemilikan hak tanah dan bangunan rumah tersebut dalam hal pengurusan yang menyangkut instansi-instansi terkait, memberikan keterangan-keterangan serta menandatangani surat-surat yang bersangkutan serta melakukan segala hak yang ada hubungannya dengan pembaliknamaan serta perpindahan hak dari pihak pertama kepada pihak kedua.
  2. Segala macam ongkos atau biaya yang berhubungan dengan balik nama atas tanah dan bangunan rumah dari  pihak pertama kepada pihak kedua dibebankan sepenuhnya kepada pihak kedua.

Pasal 7
MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN 

Perjanjian ini tidak berakhir karena meninggal dunianya pihak pertama, atau karena sebab apapun juga. Dalam keadaan demikian maka para ahli waris atau pengganti pihak pertama wajib mentaati ketentuan yang termaktub dalam perjanjian ini dan pihak pertama mengikat diri untuk melakukan segala apa yang perlu guna melaksanakan ketentuan ini.

Pasal 8
HAL-HAL LAIN 

Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan dibicarakan serta diselesaikan secara kekeluargaan melalui jalan musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak.

Pasal 9
PENYELESAIAN PERSELISIHAN 

Tentang perjanjian ini dan segala akibatnya, kedua belah pihak memilih menyelesaikan perkara jika terjadi perselisihan di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Demikianlah Surat Perjanjan ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap yang bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama, ditandatangani kedua belah pihak dalam keadaan sadar serta tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak manapun.

Dibuat di: Jakarta
Tanggal :32 Januari 2017
PIHAK PERTAMA,                                                                                      PIHAK KEDUA,
            ttd                                                                                                                    ttd
      (YUSBET)                                                                                                (HARIRI, SH)
Saksi-Saksi:
1) Nayla

ttd

…………………………………

2)  Ratih Ayu

ttd

………………………………….

Tidak ada komentar:

Posting Komentar