Sabtu, 02 September 2017

Fungsi, Syarat-syarat, Bentuk dan Dasar Hukum serta Contoh Suatu Surat Dakwaan

Dalam suatu proses persidangan pemeriksaan perkara pidana, bagi seorang Hakim atau Majelis Hakim, Surat Dakwaan merupakan dasar dan juga sekaligus sebagai batas ruang lingkup pemeriksaan dipersidangan, serta merupakan dasar pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan suatu putusan pidana.

Sedangkan bagi seorang Jaksa Penuntut Umum, Surat Dakwaan merupakan dasar pembuktian yuridis dari suatu tuntutan pidana dan penggunaan upaya hukum.

Dan untuk seorang terdakwa, Surat Dakwaan merupakan dasar bagi mereka dalam mempersiapkan pembelaan atas dakwaan pidana yang dituduhkan kepadanya.


Dengan demikian, ditinjau dari berbagai kepentingan yang berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara tindak pidana, maka fungsi suatu Surat Dakwaan dapat di bagi kedalam 3 kepentingan, yakni:

1. Bagi Seorang Jaksa Penuntut Umum : 

Surat Dakwaan berfungsi sebagai dasar pembuktian yuridis dari suatu tuntutan pidana dan penggunaan upaya hukum.

2. Bagi Seorang Terdakwa : 

Surat Dakwaan berfungsi sebagai dasar dalam mempersiapkan suatu pembelaan atas suatu dakwaan terhadap suatu tindak pidana yang dituduhkan kepadanya.

3. Bagi Seorang Hakim : 

Surat Dakwaan berfungsi sebagai dasar dan batas ruang lingkup pemeriksaan di persidangan, serta sebagai dasar pertimbangan hukum dalam menjatuhkan putusan pidana.

Pengertian Surat Dakwaan itu sendiri adalah sebuah akta yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum yang berisikan perumusan atau alur kejadian suatu tindak pidana yang didakwakan kepada seseorang atau beberapa orang terdakwa berdasarkan kesimpulan dari hasil penyidikan.

Surat dakwaan merupakan alat yang hanya bisa digunakan oleh Jaksa Penuntut Umum berdasarkan atas asas oportunitas yang memberikan hak kepada jaksa penuntut umum sebagai wakil dari negara untuk melakukan suatu penuntutan kepada seorang pelaku tindak pidana.

Sedangkan dasar hukum pembuatan suatu Surat Dakwaan adalah adalah : Penuntut umum berwenang membuat surat dakwaan berdasarkan pasal 14 huruf d KUHP.

Penuntut umum berwenang melakukan suatu penuntutan terhadap siapapun yang didakwa melakukan suatu tindak pidana dalam daerah hukumnya dengan melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan.

Fungsi, Syarat-syarat, Bentuk dan Dasar Hukum serta Contoh Suatu Surat Dakwaan 


Untuk itu, seorang Jaksa Penuntut Umum harus membuat dan menyusun suatu Surat Dakwaan dengan sangat teliti dan dengan sebaik-baiknya menurut hukum yang berlaku di Indonesia. 

Karena itu, sebagai dasar dari keabsahan suatu Surat Dakwaan maka harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

A. Syarat Formil

Syarat-syarat formil yang harus dipenuhi oleh seorang Jaksa Penuntut Umum dalam pembuatan Surat Dakwaan adalah sebagai berikut :

1. Diberi tanggal dan ditanda tangani oleh Penuntut Umum;

2. Berisi identitas terdakwa/ para terdakwa, yang meliputi :

o. nama lengkap, 

o. tempat lahir, 

o. umur atau tanggal lahir, 

o. jenis kelamin, 

o. kebangsaan, 

o. tempat tinggal, 

o. agama dan 

o. pekerjaan terdakwa (Pasal 143 ayat 2 huruf a KUHAP). 

Identitas ini dimaksudkan agar orang yang didakwa dan diperiksa di muka persidangan di Pengadilan adalah benar-benar terdakwa yang sebenarnya dan bukan orang lain.

Apabila syarat formil ini tidak seluruhnya dipenuhi dapat dibatalkan oleh hakim (vernietigbaar). Dalam hal ini bukan batal demi hukum karena dinilai tidak jelas terhadap siapa dakwaan tersebut ditujukan.

B.   Syarat Materiil

#1. Menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana dilakukan

Dalam menyusun surat dakwaan, Penguraian unsur mengenai waktu tindak pidana dilakukan adalah sangat penting karena hal ini berkaitan dengan hal-hal mengenai azas legalitas, penentuan recidive, alibi, kadaluarsa, kepastian umur terdakwa atau korban, serta hal-hal yang memberatkan terdakwa. 

Begitu juga dengan halnya penguraian tentang tempat terjadinya tindak pidana dikarenakan berkaitan dengan kompetensi relatif pengadilan. 

Ruang lingkup berlakunya UU tindak pidana serta unsur yang disyaratkan dalam tindak pidana tertentu misalnya “di muka umum, di dalam pekarangan tertutup) dan lain-lain.

#2. Memuat uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan.

a. Uraian Harus Cermat

Dalam penyusunan surat dakwaan, penuntut umum harus bersikap cermat/ teliti terutama yang berkaitan dengan penerapan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar tidak terjadi kekurangan dan atau kekeliruan yang mengakibatkan batalnya surat dakwaan atau unsur-unsur dalam dakwaan tidak berhasil dibuktikan. 

b. Uraian Harus Jelas

Jelas adalah penuntut umum harus mampu merumuskan unsur-unsur tindak pidana/ delik yang didakwakan secara jelas dalam arti rumusan unsur-unsur delik harus dapat dipadukan dan dijelaskan dalam bentuk uraian fakta perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa. 

Dengan kata lain uraian unsur-unsur delik yang dirumuskan  dalam pasal yang didakwakan harus dapat dijelaskan/ digambarkan dalam bentuk fakta perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa. 

Sehingga dalam uraian unsur-unsur dakwaan dapat diketahui secara jelas apakah terdakwa dalam melakukan tindak pidana yang didakwakan tersebut sebagai Pelaku (dader/ pleger), pelaku peserta (mede dader/pleger), penggerak (uitlokker), penyuruh (doen pleger) atau hanya sebagai pembantu (medeplichting). 

Apakah unsur yang diuraikan tersebut sebagai tindak pidana penipuan atau penggelapan atau pencurian dan sebagainya. 

Dengan perumusan unsur tindak pidana secara jelas dapat dicegah terjadinya kekaburan dalam surat dakwaan (obscuur libel). 

Dengan kata lain, jelas berarti harus menyebutkan :

1. Unsur tindak pidana yang dilakukan;
2. Fakta dari perbuatan materiil yang mendukung setiap unsur delik;
3. Cara perbuatan materiil dilakukan.

c. Uraian Harus Lengkap

Lengkap adalah bahwa dalam menyusun surat dakwaan harus diuraikan unsur-unsur tindak pidana yang dirumuskan dalam UU secara lengkap dalam arti tidak boleh ada yang tercecer/ tertinggal tidak tercantum dalam surat dakwaan. 

Surat dakwaan harus dibuat sedemikian rupa dimana semua harus diuraikan, baik unsur tindak pidana yang didakwakan, perbuatan materiil, waktu dan tempat dimana tindak pidana dilakukan sehingga tidak satupun yang diperlukan dalam rangka usaha pembuktian di dalam sidang pengadilan yang ketinggalan.

Sebelum Seorang Jaksa Penuntut Umum membuat Surat Dakwaan, yang perlu diperhatikan adalah tindak pidana yang akan diajukan ke muka sidang pengadilan yakni pasal yang mengatur tindak pidana tersebut. 

Apabila Penuntut Umum sudah yakin atas tindak pidana yang akan didakwakan melanggar pasal tertentu dalam KUHP, kemudian yang perlu dilakukan oleh seorang Penuntut Umum adalah membuat sebuah matriks atau bagan tindak pidana tersebut. 

Matriks atau Bagan adalah kerangka dasar sebagai sarana mempermudah seorang Jaksa Penuntut Umum dalam pembuatan Surat Dakwaan. 

Matriks atau Bagan tersebut disusun sesuai dengan isi dan maksud dari pasal 143 KUHAP, karena Surat Dakwaan terancam batal apabila tidak memenuhi pasal 143 ayat (2) a dan b KUHAP. 

Bentuk matriks tersebut adalah sebagai berikut :

 Dalam suatu proses persidangan pemeriksaan perkara pidana Fungsi, Syarat-syarat, Bentuk dan Dasar Hukum serta Contoh Suatu Surat Dakwaan


Penjelasan Matriks :

➤  Identitas Tersangka/terdakwa

Dalam menyusun urutan identitas tersangka atau terdakwa disesuaikan dengan urutan yang diatur dalam pasal 143 (2) a KUHAP

➤  Locus & Tempus Delictie

Tempat dan waktu terjadinya delik dinyatakan jelas :
a.  Tempat :  disebutkan kampung, kelurahan, kecamatan dan kabupaten
b.  Waktu   :  dijelaskan jam, hari, tanggal, bulan dan tahun dan juga disebutkan waktu yang lain apabila dalam undang-undang itu ditentukan

➤  Pasal Delik yang dilanggar

Pasal dari delik yang akan didakwakan harus jelas.

➤  Unsur Delik

Unsur delik disusun sesuai dengan bunyi undang-undang nya, unsur delik ditulis dengan terperinci dan unsur dari satu tindak pidana tidak boleh lebih dari satu pun ketinggalan

➤  Perbuatan materiil atau fakta

  • Uraian perbuatan materiil harus berupa pengertian yuridis dan perbuatan yang menggambarkan dari tiap unsur delik

  • Uraian harus jelas dari tiap unsur delik dan terpisah antara unsur delik satu dengan unsur delik yang lain


➤  Alat bukti

Alat bukti di sini adalah semua alat bukti yang sah menurut hukum yang terdapat dalam Berita Acara dan mendukug pembuktian tindak pidana yang didakwakan.

➤  Kualifikasi

Dengan uraian perbuatan materiil yang didukung oleh alat bukti dapat ditentukan kualifikasi tindak pidana yang akan dibuktikan di muka sidang pengadilan.

Surat Dakwaan disusun sesuai dengan isi matriks secara cermat, jelas dan lengkap sesuai dengan syarat formil dan materiil yang diatur dalam pasal 143 (2) a dan b KUHAP.

Bentuk-bentuk Surat Dakwaan

Dalam KUHAP tidak pernah diatur lebih lanjut berkenaan dengan bentuk dan susunan dari Surat Dakwaan. 

Sehingga dalam praktek hukum masing-masing penuntut umum dalam menyusun surat dakwaan pada umumnya dipengaruhi oleh strategi sesuai dengan pengalaman praktek Penuntut Umum masing-masing.

Namun demikian tetap berdasarkan pada persyaratan yang diatur dalam pasal 143 ayat 2 KUHAP. 

Dalam praktek hukum yang terjadi di Pengadilan, dikenal beberapa bentuk surat dakwaan antara lain:

Surat Dakwaan Tunggal

Dalam Surat Dakwaan Tunggal terhadap terdakwa hanya didakwakan melakukan satu tindak pidana saja yang mana penuntut umum merasa yakin bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana yang didakwakan tersebut.

Contohnya : Penuntut Umum merasa yakin apabila terdakwa telah melakukan perbuatan “pencurian” sebagaimana diatur dalam pasal 362 KUHP maka terdakwa hanya didakwa dengan pasal 362 KUHP.

Surat Dakwaan Subsider/ Berlapis

Dalam Surat Dakwaan yang berbentuk Subsider di dalamnya dirumuskan beberapa tindak pidana secara berlapis dimulai dari delik yang paling berat ancaman pidannya sampai dengan yang paling ringan. 

Akan tetapi yang sesungguhnya didakwakan terhadap terdakwa terdakwa dan yang harus dibuktikan di depan sidang pengadilan hanya “satu” dakwaan. 

Dalam hal ini pembuatan dakwaan bermaksud agar hakim memeriksanya.

Dalam praktiknya Surat Dakwaan Subsider disusun sebagai berikut:

Primair:
Bahwa ia terdakwa …………………dst (melanggar pasal 340 KUHP)

Subsidair:
Bahwa ia terdakwa …………………dst (melanggar pasal 338 KUHP)

Lebih Subsidair :
Bahwa ia terdakwa …………………dst (melanggar pasal 355 ayat (2) KUHP)

Surat Dakwaan Alternatif

Dalam Surat Dakwaan yang berbentuk Alternatif, rumusannya mirip dengan  bentuk Surat Dakwaan Subsidair, yaitu yang didakwakan adalah beberapa delik, tetapi sesungguhnya dakwaan yang dituju dan yang harus dibuktikan hanya satu tindak pidana. 

Jadi terserah kepada Penuntut Umum tindakan mana yang dinilai telah berhasil dibuktikan di depan pengadilan tanpa terkait pada urutan dari tindak pidana yang didakwakan. 

Sering terjadi Penuntut Umum mendapatkan suatu kasus pidana yang sulit menentukan salah satu pasal diantara 2-3 pasal yang saling berkaitan unsurnya, karena tindak pidana itu unsure yang menimbulkan keraguan bagi penuntut umum untuk menentukan pilihan diantara 2 pasal atau lebih atas satu tindak pidana. 

Dalam praktiknya Surat Dakwaan Alternatif disusun sebagai berikut :

Pertama:
Bahwa ia terdakwa………………….dst (melanggar pasal 362 KUHP)

Atau

Kedua :
Bahwa ia terdakwa………………….dst (melanggar pasal 372 KUHP)

Atau

Ketiga :
Bahwa ia terdakwa………………….dst (melanggar pasal 378 KUHP)

Surat Dakwaan Kumulatif

Dalam Surat Dakwaan Kumulatif didakwakan secara serempak beberapa delik/ dakwaan yang masing-masing berdiri sendiri (Samenloop/ Concursus/ Perbarengan).

Dalam praktiknya Surat Dakwaan Kumulatif disusun sebagai berikut :

Kesatu :
Bahwa ia terdakwa………………….dst (melanggar pasal 365 KUHP)

Kedua:
Bahwa ia terdakwa………………….dst (melanggar pasal 368 KUHP)

Ketiga:
Bahwa ia terdakwa………………….dst (melanggar pasal 378 KUHP)

Surat Dakwaan Kombinasi

Dalam Surat Dakwaan Kombinasi didakwakan beberapa delik secara kumulatif yang terdiri dari dakwaan subsider dan dakwaan alternatif secara serempak/ sekaligus.

Dalam praktiknya Surat Dakwaan Kombinasi disusun sebagai berikut :

Kesatu :
Primair:
Bahwa ia terdakwa………………….dst (melanggar pasal 340 KUHP)

Subsidair:
Bahwa ia terdakwa………………….dst (melanggar pasal 338 KUHP)

Kedua :
Pertama:
Bahwa ia terdakwa………………….dst (melanggar pasal 368 KUHP)

Atau
Kedua:
Bahwa ia terdakwa………………….dst (melanggar pasal 378 KUHP)

Atau
Ketiga :
Bahwa ia terdakwa………………….dst (melanggar pasal 372 KUHP)

Contoh Surat Dakwaan Subsider/ Berlapis :


KEJAKSAAN NEGERI BEBULEK
      “ UNTUK KEADILAN “
P-29

SURAT DAKWAAN
No. REG. PERKARA: PDM-33/BULEK/Eqq.7/09/2019

A.
Identitas Terdakwa :

Terdakwa I.


Nama lengkap
:
MARDI BIN DARMI.
Tempat lahir
:
Bebulek.
Umur / Tanggal lahir
:
35 Tahun / 30 Juli 1981.
Jenis kelamin
:
Laki-laki.
Kebangsaan/Kewarganegaraan
:
Indonesia.
Tempat tinggal
:
Jl. Bebulek No. 7 RT. 7/ 7 Kel. Bebulek Kec. Bebulek Kab. Bebulek.
A g a m a
:
Islam.
Pekerjaan
:
Wiraswasta.
Pendidikan
:
SMA.

Terdakwa II.


Nama lengkap
:
NADIR  BIN MAMAN.
Tempat lahir
:
Bebulek.
Umur / Tanggal lahir
:
30 Tahun / 11 Januari 1988.
Jenis kelamin
:
Laki-laki.
Kebangsaan/Kewarganegaraan
:
Indonesia.
Tempat tinggal
:
Jl. Aok Nian No. 7 RT. 7/ 7 Kel. Bebulek Kec. Bebulek Kab. Bebulek.
A g a m a
:
Islam.
Pekerjaan
:
Buruh Harian.
Pendidikan
:
SMP.

B.
Penahanan :

Penyidik
:
Ø Jenis penahanan Para Terdakwa di Rutan terhitung sejak tanggal  30 Juni 2019 s/d tanggal 19 Juli 2019.
Ø Diperpanjang oleh Penuntut Umum terhitung sejak tanggal     20 Juli 2019 s/d 28 Agustus 2019.
Jaksa Penuntut Umum
:
Ø Jenis penahanan Terdakwa di Rutan terhitung sejak tanggal 23 Agustus 2019 s/d tanggal 11 September 2019.

C.
Dakwaan :
PRIMAIR :

---------------Bahwa Terdakwa I. MARDI Bin DARMI dan Terdakwa II. NADIR Bin MAMAN, pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2019 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni Tahun 2019, bertempat di Toko Bebulek Kp. Warga Bebulek Kab. Bebulek atau setidak-tidaknya disuatu tempat lainnya yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bebulek, Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar atau Menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu, Percobaan Atau Pemufakatan Jahat, perbuatan mana dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------
-      Pada waktu dan tempat tersebut di atas, bermula pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2019 sekira pukul 20.30 Wib Terdakwa I. Mardi Bin Darmi dan Terdakwa II. Nadir Bin Maman sedang berada di depan Toko, selanjutnya Terdakwa II. Nadir Bin Maman menelepon saksi Bastian Bin Bustian menanyakan masih ada sabu-sabu tidak, lalu dijawab saksi Bastian Bin Bustian ada sabu-sabu, selanjutnya Terdakwa II. Nadir Bin Maman dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor Polisi A 1234 FG   milik Terdakwa I. Mardi Bin Darmi pergi menemui saksi Bastian Bin Bustian di tempat yang sudah di janjikan. Setelah itu Terdakwa II. Nadir Bin Maman langsung menemui saksi Bastian Bin Bustian di jalan dekat Bengkel Bebulek. Setelah bertemu Terdakwa II. Nadri bin Maman langsung memberikan uang sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) dan saksi Bastian Bin Bustian memberikan 1 (satu) paket sabu-sabu, lalu Terdakwa II. Nadir bin Maman langsung pulang menemui Terdakwa I. Mardi Bin Darmi yang sudah menunggu di depan Toko. Setiba di Toko Terdakwa I. Mardi Bin Darmi langsung mengajak Terdakwa II. Nadir bin Maman ke Jalan Bebulek Kel. Bebulek Kec. Bebulek Kab. Bebulek. Setiba di Jalan Bebulek sabu-sabu tersebut oleh Terdakwa I. Mardi Bin Darmi dan Terdakwa II. Nadir Bin Maman  ambil / sisihkan sebelum Terdakwa I. Mardi Bin Darmi  II. Nadir Bin Maman berikan kepada Sdr. Tolek (masuk dalam daftar DPO Polres Bebulek Nomor : DPO/ 15/ VII/ 2019/SAT RES NARKOBA tanggal 05 Juli 2019). Setelah sabu-sabu tersebut Terdakwa II. Nadir bin Maman  ambil / sisihkan dan disimpan oleh Terdakwa I. Mardi Bin Darmi dengan di bungkus plastik dan dimasukkan kedalam saku celana Terdakwa I. Mardi Bin Darmi, baru Terdakwa I. Mardi Bin Darmi menelepon Sdr. Tolek memberitahukan bahwa sabu-sabu pesananya sudah siap tinggal di ambil dan Terdakwa I. Mardi Bin Darmi Terdakwa II. Nadir Bin Maman menunggu di Jl. Bebulek. Tidak lama kemudian Sdr. Tolek datang, selanjutnya Terdakwa I. Mardi Bin Darmi memberikan sabu-sabu kepada Sdr. Tolek. Pada saat Sdr. Tolek menerima sabu-sabu dari Terdakwa I. Mardi Bin Darmi Sdr. Tolek langsung marah karena sabu-sabu sepertinya kurang. Karena Terdakwa I. Mardi Bin Darmi tidak mengatakan kepada Sdr. Tolek kalau sabu-sabu pesananya sudah Terdakwa I. Mardi bin Darmi ambil / sisihkan sebelumnya. Selanjutnya pada pukul 21.00 Wib Terdakwa I. Mardi Bin Darmi dan Terdakwa II. Nadri bin Maman berada dirumah saksi Dildo Bin Doldi teman Terdakwa I. Mardi Bin Darmi tepatnya di halaman rumah yang ada Toko nya. Tidak lama kemudian saksi Asyuk bin Sosro bersama saksi Sumanto (Anggota Kepolisian) datang menemui Terdakwa II. Nadir bin Maman dan Sdr. Sopo sambil bertanya-tanya tentang motor milik Terdakwa I. Mardi bin Darmi yaitu sepeda motor Honda warna hitam tentang kelengkapan sepeda motor, akan tetapi bukan motor terebut yang di cari. Setelah menggeledah motor Terdakwa I. Mardi bin Darmi tidak menemukan apa-apa. Selanjutnya pihak kepolisian langsung menggeledah badan Terdakwa I. Mardi Bin Darmi dan Terdakwa II. Nadir Bin Maman. Pada saat menggeledah badan Terdakwa II. Nadir bin Maman tidak di temukan apa-apa. Akan tetapi pada saat giliran Terdakwa I. Mardi bin Darmi yang di geledah di saku celana kiri bagian belakang Terdakwa I. Mardi bin Darmi di temukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisi butiran kristal yang di duga sabu-sabu. Dan sabu-sabu tersebut adalah sabu-sabu yang Terdakwa I. Mardi Bin Darmi dan Terdakwa II. Nadir Bin Maman sisihkan dari sabu-sabu yang diberikan kepada Sdr. Tolek. Selanjutnya Terdakwa I. Mardi Bin Darmi dan Terdakwa II. Nadir bin Maman di bawa ke Polres Bebulek untuk mempertanggungjawabkan kepemilikan sabu-sabu yang di temukan di badan Terdakwa I. Mardi bin Darmi.
-   Sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris No. 115 AG/VII/2019/BALAI LAB NARKOBA yang ditandatangani oleh Narkobatilies, S.Si.,M.Farm.,Apt selaku Kepala Balai Laboratorium Narkoba BNN, BENUNAH, S.Si.,M.Si, dan Renceh Febrisantika, S.Si,.M.Si, dengan kesimpulan :
·      Pemeriksaan secara Laboratoris disimpulkan bahwa barang bukti 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1234 gram dan setelah dilakukan pemeriksaan Laboratoris 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan Metamfetamina dengan berat netto 0,1020 gram.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris disimpulkan bahwa barang bukti kristal warna putih No. 1 dan Urine An. Mardi Bin Darmi No. 2 dan urine An. Nadir Bin Maman tersebut diatas benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-      Bahwa Para Terdakwa telah Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar atau Menyerahkan Narkotika Golongan I, tanpa disertai ijin dari Departemen Kesehatan RI atau pun instansi yang berwenang lainnya.

--------------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------- ----------------------------------------------------------------------------------------------------

SUBSIDIAIR :

--------------- Bahwa Terdakwa I. MARDI Bin DARMI dan Terdakwa II. NADIR Bin MAMAN, pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2019 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni Tahun 2019, bertempat di Toko Bebulek Kp. Warga Bebulek Kab. Bebulek atau setidak-tidaknya disuatu tempat lainnya yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bebulek, Tanpa Hak atau melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman jenis shabu-shabu, Percobaan Atau Pemufakatan Jahat perbuatan mana dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------
-      Pada waktu dan tempat tersebut di atas, bermula pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2019 sekira pukul 20.30 Wib Terdakwa I. Mardi Bin Darmi dan Terdakwa II. Nadir Bin Maman sedang berada di depan Toko, selanjutnya Terdakwa II. Nadir Bin Maman menelepon saksi Bastian Bin Bustian menanyakan masih ada sabu-sabu tidak, lalu dijawab saksi Bastian Bin Bustian ada sabu-sabu, selanjutnya Terdakwa II. Nadir Bin Maman dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor Polisi A 1234 FG   milik Terdakwa I. Mardi Bin Darmi pergi menemui saksi Bastian Bin Bustian di tempat yang sudah di janjikan. Setelah itu Terdakwa II. Nadir Bin Maman langsung menemui saksi Bastian Bin Bustian di jalan dekat Bengkel Bebulek. Setelah bertemu Terdakwa II. Nadri bin Maman langsung memberikan uang sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) dan saksi Bastian Bin Bustian memberikan 1 (satu) paket sabu-sabu, lalu Terdakwa II. Nadir bin Maman langsung pulang menemui Terdakwa I. Mardi Bin Darmi yang sudah menunggu di depan Toko. Setiba di Toko Terdakwa I. Mardi Bin Darmi langsung mengajak Terdakwa II. Nadir bin Maman ke Jalan Bebulek Kel. Bebulek Kec. Bebulek Kab. Bebulek. Setiba di Jalan Bebulek sabu-sabu tersebut oleh Terdakwa I. Mardi Bin Darmi dan Terdakwa II. Nadir Bin Maman  ambil / sisihkan sebelum Terdakwa I. Mardi Bin Darmi  II. Nadir Bin Maman berikan kepada Sdr. Tolek (masuk dalam daftar DPO Polres Bebulek Nomor : DPO/ 15/ VII/ 2019/SAT RES NARKOBA tanggal 05 Juli 2019). Setelah sabu-sabu tersebut Terdakwa II. Nadir bin Maman  ambil / sisihkan dan disimpan oleh Terdakwa I. Mardi Bin Darmi dengan di bungkus plastik dan dimasukkan kedalam saku celana Terdakwa I. Mardi Bin Darmi, baru Terdakwa I. Mardi Bin Darmi menelepon SdrTolek memberitahukan bahwa sabu-sabu pesananya sudah siap tinggal di ambil dan Terdakwa I. Mardi Bin Darmi Terdakwa II. Nadir Bin Maman menunggu di Jl. Bebulek. Tidak lama kemudian Sdr. Tolek datang, selanjutnya Terdakwa I. Mardi Bin Darmi memberikan sabu-sabu kepada SdrTolekPada saat SdrTolek menerima sabu-sabu dari Terdakwa I. Mardi Bin Darmi Sdr. Tolek langsung marah karena sabu-sabu sepertinya kurang. Karena Terdakwa I. Mardi Bin Darmi tidak mengatakan kepada Sdr. Tolek kalau sabu-sabu pesananya sudah Terdakwa I. Mardi bin Darmi ambil / sisihkan sebelumnya. Selanjutnya pada pukul 21.00 Wib Terdakwa I. Mardi Bin Darmi dan Terdakwa II. Nadri bin Maman berada dirumah saksi Dildo Bin Doldi teman Terdakwa I. Mardi Bin Darmi tepatnya di halaman rumah yang ada Toko nya. Tidak lama kemudian saksi Asyuk bin Sosro bersama saksi Sumanto (Anggota Kepolisian) datang menemui Terdakwa II. Nadir bin Maman dan SdrSopo sambil bertanya-tanya tentang motor milik Terdakwa I. Mardi bin Darmi yaitu sepeda motor Honda warna hitam tentang kelengkapan sepeda motor, akan tetapi bukan motor terebut yang di cari. Setelah menggeledah motor Terdakwa I. Mardi bin Darmi tidak menemukan apa-apa. Selanjutnya pihak kepolisian langsung menggeledah badan Terdakwa I. Mardi Bin Darmi dan Terdakwa II. Nadir Bin Maman. Pada saat menggeledah badan Terdakwa II. Nadir bin Maman tidak di temukan apa-apa. Akan tetapi pada saat giliran Terdakwa I. Mardi bin Darmi yang di geledah di saku celana kiri bagian belakang Terdakwa I. Mardi bin Darmi di temukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisi butiran kristal yang di duga sabu-sabu. Dan sabu-sabu tersebut adalah sabu-sabu yang Terdakwa I. Mardi Bin Darmi dan Terdakwa II. Nadir Bin Maman sisihkan dari sabu-sabu yang diberikan kepada SdrTolek. Selanjutnya Terdakwa I. Mardi Bin Darmi dan Terdakwa II. Nadir bin Maman di bawa ke Polres Bebulek untuk mempertanggungjawabkan kepemilikan sabu-sabu yang di temukan di badan Terdakwa I. Mardi bin Darmi.

-     Sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris No. 115 AG/VII/2019/BALAI LAB NARKOBA yang ditandatangani oleh Narkobatilies, S.Si.,M.Farm.,Apt selaku Kepala Balai Laboratorium Narkoba BNN, BENUNAH, S.Si.,M.Si, dan Renceh Febrisantika, S.Si,.M.Si, dengan kesimpulan :
·      Pemeriksaan secara Laboratoris disimpulkan bahwa barang bukti 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1234 gram dan setelah dilakukan pemeriksaan Laboratoris 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan Metamfetamina dengan berat netto 0,1020 gram.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris disimpulkan bahwa barang bukti kristal warna putih No. 1 dan Urine An. Mardi Bin Darmi No. 2 dan urine An. Nadir Bin Maman tersebut diatas benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-      Bahwa Terdakwa telah Tanpa Hak atau melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman jenis shabu-shabu tersebut, tanpa disertai ijin dari Departemen Kesehatan RI atau pun instansi yang berwenang lainnya.

--------------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

BEBULEK, 32 AGUSTUS 2019.
JAKSA PENUNTUT UMUM,



JAKUNTUM, SH., MH., MHum
JAKSA PRATAMA NIP. 201713322018133003.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar