Sama dengan perkara perdata pada umumnya Hukum Acara Perdata dalam Perbuatan Melawan Hukum diatur dalam HIR/ Rbg dan berbagai peraturan perundang-undangan lainnya.
Artikel ini berisi Pengertian Dasar Perbuatan Melawan Hukum yang membahas Unsur-Unsur, Kriteria dan bagaimanakah praktik peradilan dalam memariksa dan mengadili perkara perbuatan melawan hukum.
Sumber utama artikel ini disarikan dari tulisan Mariana Sutadi, Tanggung Jawab Perdata Dalam Kecelakaan Lalu Lintas, dan Setiawan, Empat Kriteria Perbuatan Melawan Hukum, Mahkamah Agung RI, 1992, serta Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata, Sinar Grafika, 2005.
Hukum Acara Perdata dalam Perbuatan Melawan Hukum (PMH)
Prinsip Dasar Perbuatan Melawan Hukum (PMH)
Tiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut - Pasal 1365 KUHPerdata
Unsur-unsur Pasal 1365 KUHPdt
1. Adanya perbuatan melawan hukum
2. Kerugian
3. Kesalahan
4. Hubungan causal antara perbuatan melawan hukum tersebut dengan kerugian
Apa yang dimaksud PMH?
Sebelum Tahun 1919 :
- Melawan hukum adalah suatu perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukum si Pelaku atau yang melanggar hak subyektif orang lain.
Sejak Tahun 1919 (Arrest HR. 31 Januari 1919 – LIDENBAUM – COHEN)
Pengertiannya diperluas, ditambah dengan:
- Melanggar kaidah tata susila, atau
- Bertentangan dengan asas kepatutan, ketelitian serta sikap hati-hati yang seharusnya dimiliki seseorang dalam pergaulan dengan sesama warga masyarakat atau terhadap harta benda orang lain.
Kriteria PMH Menurut Yurisprudensi Tetap di Indonesia
Perbuatan (Berbuat atau Tidak Berbuat) Yang :
- Bertentangan dengan kewajiban hukum si Pelaku, atau
- Melanggar hak subyektif orang lain, atau
- Melanggar kaidah tata susila, atau
- Bertentangan dengan asas kepatutan, ketelitian serta sikap hati-hati yang seharusnya dimiliki seseorang dalam pergaulan dengan sesama warga masyarakat atau terhadap harta benda orang lain
Bertentangan dengan kewajiban hukum si Pelaku = Pelanggaran terhadap kewajiban menurut UU, tidak dengan sendirinya merupakan PMH.
Ada syarat lain yang harus dipenuhi, yakni :
- Dengan pelanggaran tersebut kepentingan Penggugat terancam
- Kepentingan Penggugat dilindungi oleh peraturan yang dilanggar
- Tidak terdapat alasan pembenar menurut hukum
Melanggar hak subyektif orang lain.
Menurut Meijers : Hak subyektif adalah suatu kewenangan khusus seseorang yang diakui oleh hukum, yang diberikan kepadanya demi kepentingannya.
Meliputi :
1. Hak-hak kebendaan ;
2. Hak-hak pribadi (Mis. Kebebasan, Kehormatan dan Nama baik)
3. Hak-hak khusus (Mis. Hak penghunian dari si Penyewa)
Melanggar Kaidah Tata Susila
Kaidah tata susila adalah kaidah-kaidah moral sejauh hal tersebut diterima oleh masyarakat sebagai kaidah hukum tidak tertulis.
Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 8 Februari 1986 No. 3191 K/Pdt/1984
Bertentangan dengan asas kepatutan, ketelitian serta sikap hati-hati yang seharusnya dimiliki seseorang dalam pergaulan dengan sesama warga masyarakat atau terhadap harta benda orang lain.
Pertama kali dipergunakan oleh Hoge Raad Tahun 1919 dalam perkara Lidenbaum - Cohen.
Apa yang dimaksud kerugian ?
1. Kerugian Materiil :
- Pada asasnya semua kerugian materiil yang ditimbulkan oleh PMH harus diganti -meliputi baik kerugian yang nyata-nyata diderita maupun kerugian karena kehilangan yang diharapkan.
Namun dalam beberapa hal dibatasi oleh UU (Pasal 1370, 1371 dan 1372 KUHPdt) :
- Ganti rugi harus dinilai menurut kedudukan dan kekayaan kedua belah pihak serta menurut keadaan.
- Bilamana mengenai kematian, maka satu-satunya ganti rugi yang dapat dituntut adalah hilangnya nafkah hidup bagi orang yang ditinggalkan yang lazimnya diterima dari yang meninggal dunia.
2. Kerugian in materiil
- Dibatasi Pasal 1371 dan 1372 KUHPdt.
- Selain penggantian biaya penyembuhan juga dapat dituntut kerugian yang disebabkan oleh luka atau cacad.
- Dinilai juga menurut kedudukan dan kemampuan kedua belah pihak menurut keadaan.
- Bertujuan mendapat penggantian kerugian serta pemulihan kehormatan dan nama baik.
- Tuntutan harus dirinci secara jelas.
Siapa yang berhak menuntut ?
1. Pada dasarnya pihak yang merasa dirugikan
2. Dalam hal si korban meninggal dunia – Pasal 1371 KUHPdt.
- Suami atau isteri yang ditinggalkan
- Anak atau orang tua si korban Yang lazim mendapat nafkah dari si korban
3. Bila pihak yang dirugikan adalah anak belum dewasa – Tuntutan gantirugi diajukan oleh orangtua atau walinya
Siapa yang dapat dituntut ?
Selain si Pelaku (Pertanggungan jawab pribadi). Menurut 1367 KUHPdt. Juga ada pertanggungan jawab dalam kualitas tertentu :
1) Yang disebabkan karena perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya, atau disebabkan oleh orang-orang yang berada dibawah pengawasannya
2) Orang tua dan atau wali manakala si Pelaku belum dewasa dan tinggal pada mereka
3) Majikan dan orang lain yang mewakili urusan si Pelaku yang sedang bekerja untuknya
Apa yang bisa dituntut ?
- Ganti rugi dalam bentuk barang (natura), atau
- Dikembalikan ke keadaan semula, atau
- Ditiadakan akibat dari PMH.
Menentukan besarnya ganti rugi
- Kerugian dalam kekayaan :
- Kerugian pada benda/ materiil
- Kerugian pada orang karena luka atau meninggal dunia Pasal 1370 KUHPdt. Dinilai menurut kedudukan dan kemampuan kedua belah pihak dan menurut keadaan.
- Kerugian immateriil/idiil Pasal 1371 Dan 1372 KUHPdt
Apa yang dimaksud dengan kesalahan?
- Apakah setiap orang yang melakukan PMH dapat dipersalahkan terhadap perbuatannya tersebut dan karenanya harus bertanggungjawab atas perbuatannya itu?
- Perkecualian
Anak-anak dibawah umur, orang yang terganggu kesehatan jiwanya.
Faktor Kesalahan korban
- Berpengaruh ketika menetapkan pertanggungjawaban.
Dibedakan pertanggungjawaban karena kesalahan (schuld aansprakelijheid) dan pertanggungjawaban resiko (resico aanprakelijheid)
- Tanggungjawab si pelaku ditiadakan sejak semula atau dibatasi sampai suatu begian dari kerugian.
Putusan Mahkamah Agung RI No. 199 K/Sip/1971 tanggal 27 Nopember 1975 – Kelalaian dari pengemudi sendiri mengurangi pertanggungjawaban akan akibat tabrakan itu, sehingga adalah adil jikalau biaya perbaikan oto untuk 1/3 bagian dibebankan kepadanya dan untuk 2/3 bagian dibebankan kepada lawannya.
Hubungan Causal antara Perbuatan dan Kerugian
a) Teori conditio sine quanon (ajaran Von Buri) – semua peristiwa harus dianggap sebab :
b) Ajaran Causa Proxima – hanya mata rantai terakhir saja dari rangkaian sebab yang merupakan penyebab dari kerugian
c) Teori Adequate – yang dianggap sebagai sebab dari kerugian adalah perbuatan dari rangkaian sebab yang menurut akal yang sehat diduga menimbulkan kerugian tersebut.
Hukum Acara dalam Perbuatan Melawan Hukum (PMH)
Penerapan hukum dalam perkara PMH haruslah memperhatikan dengan sungguh-sungguh keseluruhan isi dan jiwa ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur bagaimanakah mengatur PMH tersebut, disamping itu tentunya juga diperhatikan berbagai Yurisprudensi dan doktrin yang mengatur hal tersebut.
Dalam penjatuhan putusan perkara PMH tidak dimaksudkan sebagai menerapkan ketentuan UndangUndang secara formal belaka, namun juga dipergunakan berbagai penemuan hukum dan berbagai macam methode penafsiran hukum.
Format gugatan PMH
Dasar dari suatu Gugatan Perdata di Pengadilan Negeri adalah adanya hubungan hukum diantara para pihak, dan orang atau pribadi hukum yang merasa bahwa hakhaknya dilanggar dapat mengajukan gugatan terhadap seorang pribadi hukum tersebut di Pengadilan.
• Sifat hukum secara perdata di Indonesia adalah sederhana, biaya ringan dan cepat (Perhatikan UU No. 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman) dan sesungguhnya tidak ada ketentuan khusus bagaimanakah format/materi suatu surat gugatan harus diajukan dalam suatu surat gugatan harus disusun, karena ketentuan Pasal 118 HIR) hanya menentukan surat gugatan harus diajukan dengan surat permintaan yang ditandatangani oleh Penggugat atau wakilnya dan bagi yang buta huruf dibuka kemungkinan untuk mengajukan gugatan secara lisan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang berwenang untuk mengadili gugatannya dan mohon agar dibuatnya surat gugatan;
• Namun dalam kebiasaan praktik peradilan suatu surat gugatan harus memuat gambaran yang jelas mengenai duduk perkaranya, dengan perkataan lain dasar gugatan harus dikemukakan dengan jelas dalam fundamentum petendi/posita yaitu bagian yang memuat alasan-alasan berdasarkan keadaan dan alasan-alasan berdasarkan hukum.
Hubungannya dengan Perkara Pidana
- Tidak perlu dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan suatu tindak pidana, berdasarkan suatu putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dengan kata lain, tuntutan perbuatan melawan hukum dan ganti kerugian tidak harus diajukan setelah adanya putusan hakim pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, yang menyatakan kesalahan Tergugat, karena menurut Pasal 1918 KUHPdt Hakim yang memeriksa tuntutan ganti rugi dalam perbuatan melawan hukum perkara perdata tidak terikat pada putusan Hakim yang telah berkekuatan hukum tetap yang menjatuhkan hukuman kapada seseorang karena suatu kejahatan atau pelanggaran jika dapat dibuktikan sebaliknya.
- Disamping itu Pasal 1919 KUHPdt menentukan bahwa “jika seseorang telah dibebaskan dari suatu kejahatan atau pelanggaran yang didakwakan kepadanya, maka pembebasan itu di muka Hakim perdata tidak dapat dimajukan untuk memenangkan suatu tuntutan ganti rugi”.
Dengan demikian pihak yang dirugikan dalam suatu perbuatan melawan hukum dapat langsung mengajukan tuntutan ganti kerugian tanpa menunggu proses pidananya.
- Yurusprudensi tetap Mahkamah Agung RI dalam putusannya tanggal 25 Mei 1957 No. 18 K/Sip/1956 dalam perkara Ng Kong Po lawan The Lian Kiem yang dalam pertimbangan hukumnya berpendapat “ Pada umumnya, apabila dalam suatu perkara perdata salah satu pihak mengajukan suatu putusan pidana untuk membuktikan sesuatu, pihak lawan harus diberi kesempatan untuk mengajukan bukti balasan, tetapi dalam hal ini pemberian bukti balasan tersebut tidaklah perlu karena faktafaktanya terang dan tidak merupakan perselisihan antara kedua belah pihak, sedang perselisihan paham antara Penggugat untuk kasasi disatu pihak dan Pengadilan Negeri serta Pengadilan Tinggi dilain pihak adalah mengenai kesimpulan yang ditarik dari fakta-fakta itu, yang menurut Pengadilan Penggugat adalah beretikat jahat sedang menurut menurut Penggugat ia beretikat baik (dikutip dari rangkuman yurisprudensi Mahkamah Agung RI, diterbitkan MARI, Jakarta, tahun 1993, hal. 315).
Perubahan Gugatan
Dalam ketentuan HIR/ R.Bg memang tidak diatur perihal perubahan surat gugatan, sehingga Hakim leluasa untuk menentukan sampai dimana perubahan surat gugatan itu diperkenankan, sebagai patokan ketentuan perubahan gugatan diperkenankan, asalkan kepentingan kedua belah pihak, baik kepentingan Penggugat dan ataupun terutama kepentingan Tergugat sebagai orang yang diserang dan oleh karenanya berhak untuk membela diri, jangan sampai dirugikan dengan perubahan gugatan tersebut (disarikan dari Retnowulan Sutantio, dkk., Hukum Acara Perdata Dalam Teori Dan Praktek, Penerbit Alumni, Bandung, tahun 1986, hal 23).
Perubahan gugatan yang bersifat pengurangan gugatan senantiasa akan diperkenankan oleh Hakim,, karena tidak merubah atau menyimpang dari kejadian materiil (Perhatikan putusan Mahkamah Agung RI tanggal 6 Maret 1971 No. 209 K/Sip/1970 termuat dalam Yurisprudensi Indonesia, Penerbitan I-II-III-IV/72 hal 470 diterbitkan Mahkamah Agung RI ) .
Penggabungan Tuntutan
Adanya penggabungan (kumulasi) tuntutan, dalam HIR/ R.Bg memang juga tidak diatur secara rinci.
Undang-Undang tidak melarang Penggugat mengajukan gugatan terhadap beberapa orang Tergugat (Perhatikan Pasal 4, 81, 107 Rv, 157 R.Bg, 1283, 1284 KUHPdt dan 18 WvK), dan dari ketentuan-ketentuan tersebut sekalipun tidak diketemukan batas aturan yang dengan tegas bagaimanakah penggabungan tersebut diperkenankan, tetapi pada umumnya dapatlah disimpulkan bahwa antara tuntutan-tuntutan yang diajukan terhadap pelbagai Tergugat haruslah ada hubungannya yang erat, jadi harus ada koneksitas.
Lanjutan Sesungguhnya dalam suatu perbuatan melawan hukum terdapat suatu option (pilihan) bagi Penggugat dalam mengajukan suatu gugatan yaitu kepada siapa sajakah gugatan tersebut harus ditujukannya, mengingat dalam suatu perbuatan melawan hukum, diserahkan sepenuhnya kepada Penggugat untuk menentukan kepada siapa sajakah gugatan Penggugat harus ditujukan, artinya Penggugat berwenang untuk menentukan siapa yang dirasakan telah melakukan perbuatan melawan hukum dan merugikan dirinya oleh karenanya harus digugatnya.(oleh : Kurnia Yani Darmono)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar