Senin, 17 September 2018

PP Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Menjadi PNS bagi sebagian besar masyarakat Indonesia bisa sangat membanggakan. Sebuah profesi yang sebenarnya adalah profesi "Pelayan", dalam hal ini melayani masyarakat.
Menjadi PNS bagi sebagian besar masyarakat Indonesia bisa sangat membanggakan PP Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Sekilas memang terdengar aneh, dimana profesi yang sebenarnya adalah profesi "pelayan", "melayani" masyarakat bisa begitu digandrungi oleh para pencari kerja di negeri ini.

PP Nomor 53 Tahun 2010


Bedanya, PNS sebagai pelayan masyarakat di gaji oleh pemerintah, serta dikasih banyak kemudahan serta fasilitas untuk menjamin para PNS dapat melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya.

Tingkat kesejahteraan yang telah menjadi perhatian besar pemerintah dengan tunjangan-tunjangan yang cukup menggiurkan, menjadikan profesi PNS ini bisa menjadi sebuah profesi primadona di Indonesia.

Untuk Anda yang sedang berjuang untuk menjadi salah satu bagian dari keluarga Korps Pegawai Negeri Sipil (Korpri), atau untuk Anda yang baru berstatus CPNS, yang diterima pada penerimaan CPNS 2017 yang lalu, ada baiknya Anda mulai belajar tentang DISIPLIN PNS.

Untuk mengatur dan menegakkan Disiplin para PNS pemerintah telah mengeluarkan peraturan pemerintah Nomor 53 tahun 2010 menggantikan peraturan pemerintah nomor 30 tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 1980 tersebut sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan keadaan pada saat ini, maka perlu diadakan perubahan sebagaimana terdapat pada PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Dalam PP Nomor 53 tahun 2010 ini, yang dimaksud dengan Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/ atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.

Pelanggaran disiplin tersebut bisa berupa ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.

Sedangkan Hukuman disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada PNS karena melanggar peraturan disiplin PNS.

Jadi jelas, bahwa PP nomor 53 tahun 2010 ini adalah untuk mengatur dan menegakkan kedisiplinan PNS. Dan semenjak PP ini diterapkan, citra PNS tidak lagi seperti anggapan orang-orang pada era orde baru dulu.

Yang mana PNS sering dianggap sebagai Pegawai yang makan gaji buta. Namun sekarang, menjadi PNS Anda dituntut untuk lebih produktif, kreatif, dan memiliki pengetahuan serta keterampilan yang mumpuni.

PNS sekarang lebih profesional, lebih bisa diandalkan, dan lebih memiliki integritas diri dalam melayani masyarakat Indonesia.

Ketika Anda diterima pertama kali sebagai PNS atau baru lulus seleksi penerimaan CPNS, status Anda adalah CPNS, yang artinya baru menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, belum menjadi PNS.

CPNS istilah nya adalah PNS Magang.

Kewajiban dan Larangan bagi PNS


Dan ketika Anda diangkat menjadi PNS dari CPNS, sesuai UU ASN (Aparatur Sipil Negara) Nomor 5 tahun 2014 dan peraturan lebih lanjut di PP Nomor 53 tahun 2010, maka Anda harus:

  1. Mengucapkan sumpah/janji PNS;
  2. Mengucapkan sumpah/janji jabatan;
  3. Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah;
  4. Menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. Melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada PNS dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab;
  6. Menjunjung tinggi kehormatan negara, Pemerintah, dan martabat PNS;
  7. Mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan sendiri, seseorang, dan/atau golongan;
  8. Memegang rahasia jabatan yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus dirahasiakan;
  9. Bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan negara;
  10. Melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan atau merugikan negara atau Pemerintah terutama di bidang keamanan, keuangan, dan materiil;
  11. Masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja;
  12. Mencapai sasaran kerja pegawai yang ditetapkan;
  13. Menggunakan dan memelihara barang-barang milik negara dengan sebaik-baiknya;
  14. Memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat;
  15. Membimbing bawahan dalam melaksanakan tugas;
  16. Memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan karier; dan
  17. Menaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.

Adapun bunyi sumpah/ janji PNS sesuai dengan pasal 66 ayat 2 UU ASN Nomor 5 tahun 2014 adalah sebagai berikut:

"Demi Allah/Atas Nama Tuhan Yang Maha Esa, saya bersumpah/berjanji: bahwa saya, untuk diangkat menjadi pegawai negeri sipil, akan setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara, dan pemerintah; bahwa saya, akan menaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada saya dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab; bahwa saya, akan senantiasa menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat pegawai negeri sipil, serta akan senantiasa mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan saya sendiri, seseorang atau golongan; bahwa saya, akan memegang rahasia sesuatu yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus saya rahasiakan; bahwa saya, akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan negara".

Selain memiliki kewajiban-kewajiban, seorang PNS juga dilarang untuk (sesuai PP Nomor 53 tahun 2010):

  1. Menyalahgunakan wewenang;
  2. Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain;
  3. Tanpa izin Pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan/atau lembaga atau organisasi internasional;
  4. Bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing;
  5. Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak sah;
  6. Melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara;
  7. Memberi atau menyanggupi akan memberi sesuatu kepada siapapun baik secara langsung atau tidak langsung dan dengan dalih apapun untuk diangkat dalam jabatan;
  8. Menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya;
  9. Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya;
  10. Melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani;
  11. Menghalangi berjalannya tugas kedinasan;
  12. Memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara:
  13. Ikut serta sebagai pelaksana kampanye;
  14. Memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden dengan cara:
  15. Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau
  16. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat;
  17. Memberikan dukungan kepada calon anggota Dewan Perwakilan Daerah atau calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara memberikan surat dukungan disertai foto kopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk sesuai peraturan perundang-undangan; dan
  18. Memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan cara:


  • Terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah;
  • Menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye;
  • Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau
  • Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.

Itulah tadi peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS mengenai kewajiban-kewajiban serta larangan-larangan bagi seorang PNS.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar