Tampilkan postingan dengan label hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label hukum. Tampilkan semua postingan

Minggu, 14 April 2019

Jangan Bingung dan Golput, Ini Cara Nyoblos di TPS yang Benar Pada Pemilu 2019

Pemilihan umum telah memanggil kita. Seluruh rakyat menyambut gembira. Hak demokrasi pancasila, hikmah Indonesia merdeka.

Itulah tadi penggalan lagu pemilahan umum diera orde baru. Dan sekarang kita telah mengalami beberapa kali Pemilihan umum di era reformasi.

 Itulah tadi penggalan lagu pemilahan umum diera orde baru Jangan Bingung dan Golput, Ini Cara Nyoblos di TPS yang Benar Pada Pemilu 2019

Dan besok 17 April 2019, kita mencatat rekor sejarah baru dalam penyelanggaran umum ini, yakni pemilihan umum secara serentak.

Pemilihan umum ini dikatakan serentak, karena kita memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR RI, Anggota DPD RI, Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten/ Kota secara sekaligus dan bersamaan.

Pemilu serentak 2019 ini tinggal menunggu jam, tepatnya akan dilakukan pada hari Rabu, 17 April 2019.

Baca juga: Prinsip Sandiaga Uno Hingga Menjadi Orang Sukses

Cara Nyoblos di Pemilu 2019


Seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya. Nyoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di daerah atau dimana Anda terdaftar.

Karena pemilihan umum 2019 kali ini berbeda dari pemilu-pemilu sebelumnya, maka ada beberapa hal yang harus Anda ketahui dan pahami.

Walaupun Anda telah, atau pernah dan tidak golput dalam pemilihan umum sebelumnya. Apalagi untuk Anda baru pertama kali memilih.

Karena di Pemilu 2019 ini, selain Anda nyoblos Calon Presiden dan Wakil Presiden (Capres dan Cawapres), Anda juga akan menyoblos calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI), calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, serta calon DPRD Kabupaten/Kota untuk periode 2019-2024.

Tata Cara Nyoblos di Pemilihan Umum 2019


Jadi, perhatikan dengan baik, cara nyoblos yang benar, sebab Anda banyak nyoblos dihari dan waktu yang sama sekaligus.

Maka dari itu, supaya Anda tidak bingung pas hari H besok, perhatikan tata cara memilih di pemilu 2019 berikut ini dari kami.

Syarat Menjadi Pemilih


Dikutip dari laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, ada 5 syarat menjadi pemilih dalam pemilu, antara lain:
  1. WNI berusia 17 tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin
  2. Terdaftar sebagai pemilih
  3. Bukan anggota TNI/Polri
  4. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap
  5. Terdaftar di dalam Daftar Pemilih (DPK/DPTb/DPK). Sebagai informasi, DPT: Daftar Pemilih Tetap, DPTb: Daftar Pemilih Tambahan, DPK: Daftar Pemilih Khusus.
Ada satu hal yang cukup disayangkan, yakni untuk Anda yang jauh diperantauan.


Sebagai contoh, misalnya Anda ber domisili sesuai KTP di Medan, Sumatera Utara dan ingin pindah TPS karena bekerja di Bangka Belitung, tapi belum mengurus surat pindah memilih (formulir A5) sampai sekarang, hak suaramu terancam hangus. Sebab, batas waktu perpanjangan sudah habis.

Akan tetapi daripada penasaran, Anda bisa pro aktif menanyakan secara langsung kepada Ketua RT atau bisa juga dengan mendatangi langsung kantor KPUD setempat untuk mengurus pindah memilih.
 
 Itulah tadi penggalan lagu pemilahan umum diera orde baru Jangan Bingung dan Golput, Ini Cara Nyoblos di TPS yang Benar Pada Pemilu 2019

Nah, agar Anda bisa mendapatkan jawaban yang pasti, jika saja ada kebijakan baru dari penyelenggara pemilu, yang dalam hal ini KPU, Anda bisa cek status nama Anda di DPT pemilu 2019 dengan cara:

1. Datang langsung melihat pengumuman di kantor desa, RT/RW/Kelurahan

2. Melalui website https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/. 

3. Masukkan nama lengkap dan NIK, maka nanti akan muncul keterangan kamu terdaftar sebagai pemilih sesuai alamat KTP dan nomor TPS.

Jika ternyata nama Anda sudah tercatat di DPT, tapi Anda belum dapat formulir C6 (surat undangan memilih) di TPS sampai H-3, segeralah menghubungi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) melalui Ketua RT setempat. 

Bila sampai pada hari H nanti, Formulir C6 Anda belum juga di tangan, maka Anda bisa mendatangi langsung TPS dengan membawa e-KTP atau surat keterangan (suket) perekaman e-KTP. 

Ini berlaku buat mencoblos di TPS yang sesuai domisili KTP. Tidak bisa pindah memilih.


Tata Cara Mencoblos di TPS


Untuk Anda yang baru pertama kali nyoblos, jangan bingung, malu, minder apalagi keder. 

Ikuti panduan atau tata cara mencoblos di TPS sebagai mana kami uraikan berikut ini:
  1. Di hari pencoblosan, datang ke TPS pukul 07.00-13.00. Dandan yang kece, siapa tahu ketemu gebetan. Bawa e-KTP dan undangan memilih (formulir C6) atau surat pindah memilih (A5).
  2. Serahkan undangan memilih ke petugas TPS.
  3. Duduk di bangku antrean dan menunggu panggilan petugas.
  4. Setelah dipanggil, kamu akan mendapat 5 kertas suara. Pastikan kertas atau surat suara tidak rusak. 
  5. Pergi ke bilik suara dan mulai mencoblos satu persatu kertas suara dengan alat coblos.
  6. Setelah selesai memilih, lipat lagi kertas suara dan masukkan kertas suara tersebut ke dalam kotak yang sesuai dengan warnanya.
  7. Selanjutnya celupkan salah satu jari ke tinta yang sudah disediakan. Itu membuktikan kamu sudah mencoblos.

Kenali Warna Kertas Suara

 Itulah tadi penggalan lagu pemilahan umum diera orde baru Jangan Bingung dan Golput, Ini Cara Nyoblos di TPS yang Benar Pada Pemilu 2019

Nah, karena kita akan mencoblos sekaligus untuk waktu yang bersamaan, dihari yang sama dalam memilih presiden, wakil presiden, anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/ Kota, Anda harus memahami perbedaannya dari warna kertas suara, yakni:
  • Kertas suara warna abu-abu untuk memilih Presiden dan Wapres
  • Kertas suara warna kuning untuk memilih anggota DPR
  • Kertas suara warna merah untuk memilih anggota DPD
  • Kertas suara warna biru untuk memilih anggota DPRD Provinsi
  • Kertas suara warna hijau untuk memilih anggota DPRD Kota/Kabupaten
Nah, jika Anda bingung mau memilih siapa untuk calon Anggota DPR, baik pusat, provinsi ataupun kabupaten kota dan anggota DPD, Anda bisa melihat foto dan profil mereka melalui situs resmi KPU di:

https://infopemilu.kpu.go.id atau https://www.kpu.go.id.


Cara Nyoblos Pemilu 2019 yang Benar


Setelah Anda memahami kertas suara, dan mengenali calon-calon yang ingin Anda piliha, selanjutnya adalah bagaimana cara mencoblos yang benar.

Adapun cara mencoblos yang benar di pemilu 2019 adalah dengan cara-cara sebagai berikut:
  • Di kertas suara pemilu Presiden dan Wapres: Pilih salah satu, dan coblos sekali di bagian nama, nomor urut, atau gambar pasangan calon.
  • Di kertas suara pemilu anggota DPD: Pilih salah satu dan coblos di foto, nomor, nama, atau gambar partai politik.
  • Di kertas suara pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota: Karena tidak ada foto calon anggota, maka kamu bisa coblos di nama partai atau gambar partai, dan coblos lagi di nomor urut atau nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi maupun Kabupaten/Kota yang kamu pilih.

Jangan Golput di Pemilu 2019

 Itulah tadi penggalan lagu pemilahan umum diera orde baru Jangan Bingung dan Golput, Ini Cara Nyoblos di TPS yang Benar Pada Pemilu 2019

Hello generasi milenial, pemilih pemula dan orang tua. 

Para bapak-bapak, ibu-ibu, sekalian, jangan lupa datang ke TPS 17 April untuk memberikan hak suara mu ya. 

Karena suara Anda akan menentukan nasib bangsa Indonesia ini untuk 5 tahun ke depan. 

Jangan golput, karena bisa jadi orang yang akan Anda pilih akan memberikan kemaslahatan bagi bangsa ini. 


Apalagi untuk pemilihan sosok Capres dan Cawapres, jangan sampai capres dan cawapres yang terpilih nanti dari capres dan cawapres yang mengkriminalisasi ulama, melindungi penista agama dan melindungi para koruptor.

Bagitu juga dengan calon anggota legislatif. Jangan sampai caleg-caleg yang terpilih ini, caleg-caleg dari golongan penista agama, golongan yang mengkriminalisasi dan memfitnah ulama.

Hanya karena Anda menjadi golput. Ingat jangan golput, dan semoga kita mendapatkan pemimpin yang cinta terhadap rakyatnya dan yang takut kepada Tuhannya. Amiinn!

Jumat, 29 Maret 2019

Berikut Jurusan Kuliah yang Bisa Membuat Anda Cepat Kaya!

Ujian Nasional (UN) sebentar lagi dilaksanakan.

Namun Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) telah berlangsung dan kelulusan melalui hasil rapor telah resmi diumumkan.
 Namun Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri  Berikut Jurusan Kuliah yang Bisa Membuat Anda Cepat Kaya!

Sedangkan untuk Anda yang belum atau tidak lulus SNMPTN Solusi yang bisa Anda lihat di Solusi Jika Tidak Lulus SNMPTN.

Dan Anda saat ini telah memasuki fase kehidupan yang sesungghunya.

Jurusan Kuliah yang Membuat Cepat Kaya


Bagaimana Anda nanti, apakah Anda akan menjadi orang sukses atau tidak, menjadi kaya raya atau tidak, semua dimulai pada saat ini.

Semua mimpi Anda dimulai ketika Anda telah lulus atau segera lulus SMA.

Karena ketika Anda lulus SMA, selanjutnya adalah Anda mulai duduk dibangku kuliah.

Memilih tempat kuliah dan jurusan kuliah tidaklah mudah.

Memilih jurusan kuliah adalah salah satu faktor yang paling penting yang akan menentukan bagaimana kehidupan Anda nanti dimasa yang akan datang.

Memilih jurusan kuliah, tidak hanya didasarkan pada minat belaka, namun juga erat hubungannya dengan jaminan masa depan yang lebih baik.

Karena, biar bagaimanapun juga, impian Anda untuk menjadi orang kaya atau orang sukses dimulai dari Anda memilih jurusan kuliah ketika Anda lulus SMA.

Memang benar, sering kali orang mengatakan bahwa orang-orang kaya dan sukses didunia ini banyak yang tidak menyelesaikan pendidikan tingginya.

Sebut saja Jack Ma, Mark Zuckerberg, Bill Gates dan lain sebagainya.

Namun sekali lagi, kami tekankan mereka adalah orang-orang yang memang ditakdirkan untuk menjadi orang hebat, dan coba Anda perhatikan, jumlah nya tidaklah banyak.

Sedangkan Anda? Yakin tanpa kuliah akan menjadi bagian dari mereka?

Nah, jika tidak, mulailah rencanakan kehidupan Anda saat ini.

Lanjutkan pendidikan Anda, jangan hanya berpaku pada ijazah SMA saja. Dijaman sekarang ini, jangankan lulusan SMA, para sarjana juga banyak yang menganggur.

Karena itu, agar Anda tidak menjadi salah satu pengangguran yang bergelar sarjana, Anda harus bisa memilih jurusan kuliah yang akan Anda ambil nantinya.

Tak bisa dipungkiri, jurusan kuliah yang Anda ambil bisa menentukan masa depan Anda. Bisa menentukan apakah Anda akan cepat kaya atau tidak setelah Anda lulus nantinya.

Jangan pernah beranggapan bahwa semua profesi adalah sama, artinya penghasilannya akan sama nanti, sebab setiap profesi, dengan latar pendidikannya juga memiliki biaya pendidikan yang berbeda-beda.

Khusus untuk Anda yang memiliki prestasi belajar yang tinggi dan leluasa dalam menentukan jurusan kuliah, serta Anda ingin cepat kaya setelah kuliah, pastikan jurusan kuliah yang Anda pilih benar-benar bisa mendukung karir dan masa depan cerah Anda.

Beberapa jurusan kuliah memberikan kesempatan kerja yang begitu luas, namun ada pula jurusan kuliah yang justru menjanjikan gaji yang besar yang akan membuat Anda menjadi kaya raya.

Daftar Jurusan Kuliah yang Bisa Membuat Cepat kaya


Untuk itu kenali dengan baik jurusan-jurusan ini agar Anda tidak salah memilih dan tentu saja sesuai dengan diri Anda dan yang nantinya akan membuat Anda menjadi kaya raya.

Simak jurusan-jurusan kuliah berikut ini yang bisa membuat Anda lebih cepat kaya setelah lulus nanti.

1. Kuliah Jurusan Kedokteran


 Namun Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri  Berikut Jurusan Kuliah yang Bisa Membuat Anda Cepat Kaya!

Sudah menjadi rahasia umum, kuliah jurusan kedokteran adalah salah satu jurusan kuliah paling diminati.

Sudah puluhan tahun, kuliah jurusan kedokteran masih menjadi salah satu yang terfavorit di Indonesia.

Fakultas kedokteran sekarang sudah dimiliki oleh banyak perguruan tinggi, baik diperguruan tinggi negeri maupun swasta.

Sehingga, Anda bisa lebih leluasa lagi ingin kuliah dikampus mana untuk kuliah di jurusan kedokteran ini.

Menjadi seorang dokter tidak hanya memberikan kesempatan Anda untuk menjadi lebih kaya, namun juga membuat Anda menjadi orang yang terhormat.

Karena profesi dokter, selain profesi mulia yang digaji tinggi juga merupakan profesi yang membanggakan.

Apalagi sekarang ini, rumah sakit-rumah sakit mulai menjamur, baik itu rumah sakit pemerintah maupun rumah sakit swasta.

Seorang dokter bahkan bisa bekerja untuk beberapa rumah sakit sekaligus, yang dapat disesuaikannya dengan jam prakteknya.

Tidak hanya itu, dokter juga bisa membuka praktek atau klinik sendiri, sehingga dalam waktu singkat profesi dokter ini dijamin dapat membuat Anda menjadi cepat kaya.

Apalagi Anda melanjutkan pendidikan menjadi dokter spesialis.

Pendapat bulanan Anda akan melonjak tajam, karena saat ini dokter spesialis sangat dicari baik oleh rumah sakit pemerintah maupun swasta.

2. Kuliah Jurusan Teknik Perminyakan dan Pertambangan


 Namun Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri  Berikut Jurusan Kuliah yang Bisa Membuat Anda Cepat Kaya!

Nah, untuk jurusan teknik perminyakan dan pertambangan ini masih terbatas, khususnya kuliah di kampus dalam negeri.

Karena itu, jangan heran jika Anda mendaftar ingin kuliah di jurusan teknik perminyakan dan pertambangan menemukan saingan yang ketat, karena selain peminat yang banyak, daftar kampus yang menyediakan jurusan teknik perminyakan dan pertambangan inipun terbatas.

Peluang pekerjaan untuk jurusan teknik perminyakan dan pertambangan ini sangat besar, dan perusahaan yang menanti sarjana-sarjana perminyakan dan pertambangan ini bukanlah perusahaan-perusahaan kelas kecil atau menengah.

Namun perusahaan-perusahaan besar yang telah memiliki nama baik ditingkat nasional maupun dunia.

Jadi tidak heran jika gaji yang ditawarkan untuk mereka yang lulusan jurusan teknik perminyakan dan pertambangan ini terbilang cukup besar.

Bahkan untuk yang baru lulus atau fresh graduate saja, bisa mengantongi gaji hingga puluhan juta perbulannya.

3. Kuliah Jurusan Ilmu Hukum


 Namun Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri  Berikut Jurusan Kuliah yang Bisa Membuat Anda Cepat Kaya!

Agak sedikit ada dilema ketika kami akan memasukkan jurusan kuliah ilmu hukum ini dalam daftar jurusan kuliah yang dapat membuat Anda cepat kaya.

Karena menurut pengalaman admin, tidak sedikit pula sarjana hukum yang menganggur.

Namun setelah kami amati, ternyata yang membuat banyak sarjana ilmu hukum ini menganggur lebih karena banyak yang mengambil jurusan ini hanya sekedar ikut-ikutan teman.

Jadi pada dasarnya minat mereka bukanlah disini, di jurusan ilmu hukum ini.

Kuliah di jurusan ilmu hukum sebenarnya adalah salah satu jurusan kuliah yang paling banyak peluang pekerjaannya.

Tidak hanya di pemerintahan saja, namun juga hampir semua kantor atau perusahaan pasti membutuhkan para sarjana-sarjana hukum.

Karena setiap perusahaan pasti memiliki bagian hukum atau biro hukum.

Dan tidak hanya itu, jurusan kuliah ilmu hukum ini juga hampir sama seperti jurusan ilmu kedokteran, yakni membuka peluang bagi Anda untuk membuka praktek sendiri.

Dengan membangun karir sebagai Advokat, Pengacara atau Penasehat Hukum.

Bukan tidak mungkin nantinya Anda adalah penerus dan pengganti dari pengacara-pengacara kondang saat ini seperti hotman paris dan yang lainnya.

4. Kuliah Jurusan Akuntansi


 Namun Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri  Berikut Jurusan Kuliah yang Bisa Membuat Anda Cepat Kaya!

Selain hukum, keuangan juga merupakan salah satu ilmu yang paling banyak dicari oleh perusahaan-perusahaan swasta, bumn maupun oleh pemerintah.

Karena kehidupan ini tidak terlepas dari pengelolaan keuangan. Pengelolaan keuangan yang baik akan menghasilkan pendapatan yang baik pula.

Oleh sebab itu, sudah sejak dulu, jurusan akuntansi menjadi salah satu jurusan yang paling banyak peminatnya.

Kuliah di jurusan akuntansi ini bisa membuat Anda menjadi lebih cepat kaya, karena peluang pekerjaan yang ada untuk jurusan akuntansi inipun sangat luas.

Anda bisa menjadi akuntan, auditor, maupun perencanaan keuangan.

Sama seperti jurusan kedokteran dan hukum, kuliah jurusan akuntansi juga dapat membuka peluang bagi Anda untuk merintis karir sendiri dengan membuka praktek sendiri jasa akuntan publik.

Tingginya pendapatan seorang Akuntan, Auditor atau perencana keuangan bisa menjadi salah satu cara dalam upaya Anda untuk menjadi cepat kaya.

5. Kuliah Jurusan Psikologi


 Namun Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri  Berikut Jurusan Kuliah yang Bisa Membuat Anda Cepat Kaya!

Jurusan kuliah psikologi ini adalah salah satu jurusan paling terkenal diluar negeri sana, terutama USA.

Dan sekarang, jurusan psikologi ini telah menjadi salah satu jurusan yang paling banyak dipilih.

Sebab, perusahaan-perusahaan berskala besar sangat membutuhkan tenaga di bidang psikologi ini.

Gaji seorang lulusan ilmu psikologi juga besaran tinggi, ditambah lagi Anda bisa membuka layanan konsultasi pribadi sendiri.

6. Kuliah Jurusan Ilmu Bisnis


 Namun Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri  Berikut Jurusan Kuliah yang Bisa Membuat Anda Cepat Kaya!

Kuliah di jurusan ilmu bisnis tidak hanya memberikan kesempatan bagi Anda untuk bekerja pada perusahaan milik orang lain.

Namun Anda juga bisa mengembangkan karir sendiri sebagai pebisnis atau pengusaha.

Jika Anda adalah orang yang tidak suka menjadi karyawan atau pegawai, dan lebih menikmati berusaha sendiri atau menjadi pengusaha, maka jurusan kuliah ilmu bisnis ini bisa menjadi pilihan Anda.

Dengan menjadi pengusaha, maka membuka peluang Anda untuk menjadi kaya raya.

Bahkan tidak menutup kemungkinan bagi Anda untuk masuk dalam daftar orang terkaya di Indonesia.

Sebab, seorang pebisnis atau pengusaha tidak memiliki batasan penghasilan, tidak seperti pegawai yang bergaji pasti tiap bulannya.

7. Kuliah Jurusan Teknologi Informasi


 Namun Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri  Berikut Jurusan Kuliah yang Bisa Membuat Anda Cepat Kaya!

Kuliah di jurusan teknologi informasi mulai banyak diminati pada era 90-an.

Hingga sekarang perkembangan dunia industri teknologi informasi telah membuka banyak sekali peluang-peluang baru.

Sehingga, untuk jurusan kuliah teknologi informasi inipun mulai memiliki sub-sub jurusan yang terus berkembang.

Perkembangan dunia industri digital telah menjadi sebuah angin segar yang membuka banyak peluang kerja bagi sarjana Teknologi Informasi (TI).

Revolusi Industri 4.0 telah membuat semua perusahaan mau tidak mau, harus menerapkan teknologi informasi ini.

Karena itu, ada banyak perusahaan besar yang sangat membutuhkan tenaga handal di bidang teknologi informasi.

Maka dari itu, tidak heran jika para sarjana IT ini ketika memasuki dunia kerja akan mendapatkan gaji yang cukup besar diawal karir mereka.

Bahkan tidak hanya itu, Anda juga bisa membuka praktek sendiri dengan membuka jasa konsultasi teknologi informasi.

8. Kuliah Jurusan Teknik Kimia


 Namun Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri  Berikut Jurusan Kuliah yang Bisa Membuat Anda Cepat Kaya!

Jurusan kuliah teknik kimia ini tidak untuk sembarangan orang, namun memang untuk mereka yang menyukai teknik kimia.

Karea sesuai namanya, teknik kimia ini akan mempelajari berbagai hal di bidang pemrosesan dari senyawa-senyama kimia untuk menghasilkan sesuatu dari mentah ke produk jadi.

Adapun prospek untuk lulusan jurusan teknik kimia ini pun cukup menjanjikan.

Ditambah dengan penawaran penghasilan yang cukup besar dari perusahaan-perusahaan pengelolaan proses kimia atau industri-industri yang memproses kimia seperti industri pengolahan minyak bumi, industri gas, industri obat-obatan, makanan, dan lainnya.

Sehingga kesempatan kerja yang luas bagi lulusan teknik kimia ini, membuat Anda tidak perlu khawatir, apalagi pada umumnya perusahaan-perusahaan besar akan memberikan gaji yang besar atau cukup menjanjikan, sehingga membuat Anda cepat kaya.

9. Kuliah Jurusan Teknik Nuklir


 Namun Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri  Berikut Jurusan Kuliah yang Bisa Membuat Anda Cepat Kaya!

Dari namanya saja Anda pasti sudah dapat mengira-ngira akan mempelajari apa dan akan bekerja dimana.

Kuliah jurusan teknik nuklir ini memang erat hubungannya dengan prinsip-prinsip fisika.

Sampai saat ini, tidak banyak perguruan tinggi yang menawarkan jurusan kuliah teknik nuklir ini.

Untuk kesempatan kerjanya sendiri?

Jangan khawatir, ada banyak perusahaan bergengsi yang bisa menjadi tempat Anda dalam meniti karir.

Bahkan Anda juga bisa berkarya di salah satu lembaga pemerintahan, dengan tawaran gaji yang cukup tinggi.

10. Kuliah Jurusan Teknik Kedirgantaraan dan Penerbangan


 Namun Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri  Berikut Jurusan Kuliah yang Bisa Membuat Anda Cepat Kaya!

Jangan salah, disini kami tidak membahas tentang menjadi pilot atau kru penerbangan.

Kuliah di jurusan teknik kedirgantaraan dan penerbangan lebih kepada insinyur penerbangan.

Keren bukan?

Sederhananya Anda disini bekerja sebagai salah satu orang yang membuat pesawat terbang.

Karena itu, syarat utama untuk bisa kuliah di jurusan teknik kedirgantaraan dan penerbangan ini Anda harus memiliki keunggulan akademis dibidang matematika, kimia, dan fisika.

Selain itu, Anda juga harus memiliki kepribadian yang detil dan rapi serta disiplin yang kuat.

Ketatnya persyaratan untuk kuliah di jurusan kedirgantaraan dan penerbangan ini, membuat para lulusan dari kuliah jurusan teknik kedirgantaraan dan penerbangan ini memiliki masa depan yang sangat cerah.

Sebab gaji yang ditawarkan di profesi untuk jurusan kedirgantaraan dan penerbangan ini diatas rata-rata profesi/ pekerjaan lainnya.

Jadi, sudah barang tentu ketika Anda lulus dan mulai bekerja maka Anda akan lebih cepat kaya raya.

11. Kuliah Jurusan Teknik Sipil


 Namun Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri  Berikut Jurusan Kuliah yang Bisa Membuat Anda Cepat Kaya!

Untuk masa depan kuliah di jurusan teknik sipil ini cukup menjanjikan.

Disini Anda belajar dan mengasah kemampuan Anda untuk merancang program-program pembangunan infrastruktur.

Merancang pembangunan jembatan, jalan, gedung, dan sebagainya.

Karena itu, tidak heran jika lulusan atau sarjana teknik sipil ini biasanya digaji cukup tinggi.

Selain sebelas jurusan diatas, sebenarnya masih banyak jurusan kuliah yang dapat membuat Anda lebih cepat kaya.

Namun, disini kami memberikan Anda jurusan kuliah yang memang benar-benar dapat membuat Anda cepat kaya.

Adapun jurusan-jurusan kuliah lain yang juga dapat membuat Anda cepat kaya adalah kuliah jurusan arsitektur, jurusan manajemen, teknik industri, teknik listrik dan elektro, dan teknik mesin.

Pilihlah Jurusan Kuliah yang Anda Minati

Seringkali kuliah atau melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi bukan menjadi pilihan seseorang.

Artinya, tidak sedikit yang bingung dalam memilih jurusan kuliah, atau kuliah hanya sekedar untuk menghindar dari gelar pengangguran.

Bahkan tidak sedikit pula yang kuliah karena terpaksa, dan ikut-ikutan saja.

Percayalah, kuliah dan menimba ilmu di sebuah perguruan tinggi itu sangat mengasyikkan, dan akan membuat Anda lebih bersemangat dalam menjalani hidup.

Yang terpenting untuk tetap berada didalam semangat kuliah itu adalah dengan memilih jurusan kuliah yang memang benar-benar sesuai minat Anda.

Setelah Anda tahu apa minat Anda, baru Anda dapat menentukan bagaimana masa depan Anda nantinya.

Dan memilih jurusan kuliah yang memiliki prospek yang menjanjikan dalam hal penghasilan, serta dapat membuat Anda menjadi cepat kaya.

Senin, 25 Februari 2019

Apa itu Leasing? Anggapan dan Praktik yang Salah Tentang Leasing di Masyarakat

Ketika kita mendengar kata leasing, sering kali kita mengasumsikannya dengan kredit.

Istilah leasing sudah tidak asing lagi ditelinga kita.

Istilah leasing ini akan terus ada dan semakin santer terdengar seiring dengan semakin berkembangnya sistem pembiayaan kepemilikan barang yang muncul di tengah-tengah masyarakat kita.
 sering kali kita mengasumsikannya dengan kredit Apa itu Leasing? Anggapan dan Praktik yang Salah Tentang Leasing di Masyarakat

Akan tetapi, meskipun istilah leasing ini sudah sering kita dengar dan gunakan dalam kehidupan sehari-hari, namun pada kenyataannya tidak semua orang yang betul-betul memahami apa itu leasing sebenarnya.

Baca juga: Ini Dia Manfaat Slip Gaji yang Harus Anda Ketahui

Apa itu Leasing?


Sebelum kami mencontohkan apa itu leasing, terlebih dahulu kami akan membahas tentang apa itu leasing, serta konsep dari leasing itu sendiri.

Kata leasing berasal dari bahasa Inggris "Lease" yang secara harfiah berarti menyewakan.

Leasing juga sering diartikan dengan sewa-guna-usaha dalam pengertian yang lebih luasnya.

Jadi, apa itu leasing?

Leasing adalah suatu kegiatan pembiayaan yang dilakukan oleh lembaga atau perusahaan atau bank dalam bentuk menyediakan barang modal untuk digunakanan (disewa) oleh sebuah badan hukum (perusahaan) maupun oleh perorangan dalam jangka waktu tertentu.

Dalam jangka waktu yang telah ditentukan dan ditetapkan itu, pihak pengaju leasing (badan hukum/ perorangan) melakukan pembayaran secara berkala yang disertai dengan perjanjian kepemilikan oleh pengguna/ pengaju leasing (badan hukum/ perseorangan) pada saat jangka waktu pembayaran leasing tersebut berakhir (lunas).

Sedangkan dalam surat Keputusan Menteri Keuangan No. 1169/ K. MK. 01/ 1991, disebutkan bahwa leasing atau sewa guna usaha adalah “kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal, baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa gunas usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala”.

Anggapan Salah Masyarakat Indonesia Tentang Leasing


Dari pengertian leasing, serta berdasarkan surat Keputusan Menteri Keuangan tersebut diatas, jelas bahwa leasing adalah sewa guna usaha, dalam kegiatan pembiayaan dalam bentuk menyediakan barang modal, baik dengan hak opsi (finance lease) maupun tanpa hak opsi (operating lease), selama jangka waktu tertentu dengan pembayaran secara berkala.

Namun dalam perkembangannya, istilah leasing yang berkembang ditengah-tengah masyarakat Indonesia ternyata diartikan dengan pemahaman yang salah.

Sering kali kita mendengar bahwa leasing disama arikan dengan kredit.

Padahal, leasing dengan kredit itu sangat berbeda, meskipun memiliki konsep yang hampir sama, yakni pinjaman.

Berdasarkan pengertian diatas, leasing tidak dapat disama artikan dengan kredit.

Karena leasing memiliki pengertian yang lebih luas dan khusus dari kredit.

Leasing merupakan suatu kegiatan berupa perjanjian sewa barang dengan opsi kepemilikan di akhir periode pembayaran (sewa).

Oleh karena leasing ini adalah sewa, maka apabila pihak penyewa, tidak dapat membayar biaya leasing sesuai dengan periode yang telah ditentukan, maka kepemilikan barang tersebut akan kembali pada pemberi sewa.

Akibat dari anggapan yang salah tentang leasing ini sampai berlanjut pada pelaksanaan dan praktek leasing, sehingga tidak sesuai dengan prinsip dasar dari leasing itu sendiri.

Anggapan yang salah atau kesalah kaprahan tentang leasing ini dimata masyarakat Indonesia dapat terlihat jelas dari adanya penetapan uang muka atau Down Payment.

Padahal, seharusnya yang namanya sewa/ lease (leasing) tidak mengenal istilah Uang Muka atau Down Payment.

Akan tetapi pada kenyataan dan dalam prakteknya, khususnya pada pembiayaan kepemilikan kendaraan bermotor, sistem leasing kendaraan di indonesia, mewajibkan uang muka 25 hingga 30 persen dari harga jual.

Selain itu, kesalah pahaman yang menonjol lainnya tentang praktek leasing di Indonesia ini adalah penyewa dibebani dengan resiko kepemilikan, seperti perawatan, kerusakan fisik, hingga pajak.

Baca juga: Apa itu Rekening Koran dan Cara Mengajukannya

Padahal, yang namanya perjanjian sewa penyewa, pihak penyewa tidak dibebani dengan risiko kepemilikan barang.

Penyewa hanya tinggal pakai barang yang disewakan tanpa harus direpotkan dengan maintenance, kerusakan/ keausan, apalagi membayar pajak.

Namun dalam prakteknya di Indonesia, pihak penyedia pembiayaan kepemilikan barang membuat penyewa harus melakukan perawatan barang yang dileasing tersebut dengan biaya pribadi mereka.

Yang lebih uniknya lagi, jika memang leasing ini diperlakukan sama dengan dengan sistem kredit, maka apabila terjadi kredit macet, perlakuan terhadap barang tersebut seharusnya diuangkan terlebih dahulu untuk kemudian menutupi sisa angsuran.

Akan tetapi, yang terjadi di Indonesia ketika terjadi kredit macet maka barang tersebut akan diambil alih secara keseluruhan oleh pihak penyedia leasing.

Intinya, konsep leasing yang diterapkan di Indonesia, serta salah kaprah tentang apa itu leasing ini, sangat merugikan konsumen, dalam hal ini pengaju leasing (lease/ penyewa).

Walaupun demikian, pihak konsumen/ pengaju leasing di Indonesia berada pada posisi yang rugi, akan tetapi pada kenyataannya leasing masih menjadi salah satu jalan andalan masyarakat yang ingin memiliki barang yang diinginkannya secara kredit.

Leasing Kendaraan Bermotor


Salah satu barang yang paling sering diajukan oleh masyarakat Indonesia dengan sistem leasing ini adalah kendaraan bermotor.

Baik itu kendaraan bermotor roda dua (motor) maupun kendaraan bermotor roda empat (mobil).

Jika melihat definisi dari apa itu leasing di atas, maka leasing kendaraan bermotor (mobil/ motor) dapat diartikan sebagai menyewakan mobil/ motor dalam jangka waktu tertentu, yang apabila telah berakhir masa perjanjian sewa tersebut atau telah lunas, maka mobil/ motor tersebut menjadi hak milik pengaju leasing/ penyewa.

Baca juga: Plus Minus Membeli Mobil Bekas dan Baru

Saat ini, mobil ataupun motor tidak lagi menjadi sebuah barang mewah, motor atau mobil kini dapat dimiliki dengan sangat mudah sekali.

Cukup datang ke kantor lembaga atau perusahaan atau bank pembiayaan, untuk mengajukan leasing, maka mobil atau motor pun bisa Anda kendarai.

Merujuk dari pengertian leasing diatas, seharusnya, ketika kita mengajukan leasing kendaraan bermotor, kita tidak harus membayar uang muka, namun cukup dengan mengurus persyaratan yang ada, dan kendaraan bermotorpun sudah bisa kita kendarai.

Seharusnya, pada saat kita mengajukan leasing dan disetujui oleh penyelenggara leasing, maka seluruh pembayaran barang tersebut kepada pihak penjual ditanggung sepenuhnya oleh pihak penyelenggara leasing (lessor).

Kita sebagai pengaju leasing (lesse) hanya perlu membayarnya secara berkala atau mengangsurnya secara berkala untuk setiap bulannya.

Dengan beban pembayaran yang sudah ditentukan, termasuk bunga, asuransi dan biaya administrasi lainnya.

Dan karena ini merupakan perjanjian leasing/ sewa maka kendaraan yang kita gunakan tadi, belum bisa dikatakan menjadi hak milik kita sepenuhnya.

Karena itu, apabila terjadi kemacetan/ tunggakan dalam pembayaran (kredit macet), maka resiko terbesar yang akan kita hadapi adalah kendaraan tersebut dapat disita atau diambil alih oleh pihak leasing tersebut.

Pihak-Pihak dalam Leasing Kendaraan Bermotor


Dalam perjanjian leasing kendaraan bermotor, setidaknya ada empat pihak yang terlibat.

Keempat pihak tersebut diantaranya:

  • Perusahaan leasing (bank, lembaga pembiayaan lainnya) atau disebut dengan Lessor
  • Pengaju leasing atau penyewa atau nasabah yang membayar sewa serta menggunakan barang atau disebut Lesse
  • Penyedia barang untuk di leasing kan (disewakan) atau disebut Supplier 
  • Perusahaan yang menanggung resiko terhadap perjanjian leasing antara lessor dan lessee, yakni perusahaan Asuransi 


Cara Mengajukan Leasing Kendaraan Bermotor (mobil/ motor)


Bagi Anda yang ingin mengajukan leasing kendaraan bermotor, baik itu mobil maupun motor, yang harus Anda lakukan adalah:

  • Memilih lembaga penyelenggara leasing (lessor) serta mengajukan permohonan leasing.
  • Memperlihatkan katrtu identitas (KK/ KTP)
  • Jika disetujui maka Anda harus mengisi formulir kontrak
  • Kemudian Anda perlu melakukan kesepatakan mengenai aturan yang berlaku pada perusahaan leasing tersebut (perjanjian kontrak).


Cara Memilih Leasing Kendaraan Bermotor yang Terpercaya


Ketika Anda berencana untuk memiliki kendaraan bermotor dengan cara mengajukan leasing, maka Anda harus memperhatikan lembaga pembiayaan (lessor) yang ada.

Anda harus dapat memilih dan menentukan bank atau lembaga atau perusahaan leasing yang bisa dipercaya.

Lembaga penyelenggara leasing (pembiayaan) saat ini sangat banyak.

Selain Bank, ada beberapa perusahaan yang juga tertarik untuk menjalankan bisnis leasing ini.

Oleh karena daftar perusahaan penyelenggara leasing ini banyak, maka Anda harus berhati-hati dalam memilihnya.

Pilihlah lembaga leasing yang bisa dipercaya dan kredibel. 

Untuk memilih lembaga atau perusahaan leasing yang terpercaya, secara umum dapat Anda lihat dari izin pendirian dan operasional perusahaan tersebut.

Selain itu Anda juga dapat melihat ciri-ciri lainnya seperti memiliki banyak cabang dan tersebar di berbagai kota di Indonesia, termasuk kota domisili Anda.

Jangan sekali-kali Anda tergiur dengan cicilan yang ringan, dan pada akhirnya Anda memilih leasing abal-abal.

Yang pada awalnya mengaku bisa membantu Anda memiliki kendaraan bermotor (mobil/ motor), akan tetapi pada nyatanya malah mencekik Anda dengan perjanjian yang menyesatkan.

Baca juga: Apa itu Fidusia?

Kesimpulan apa itu Leasing


Jadi, kami harap Anda tidak salah kaprah lagi mengenai apa itu leasing. Beberapa informasi diatas, sudah cukup jelas menggambarkan apa itu leasing yang sebenarnya.

Dengan informasi tentang apa itu leasing ini, kami harap Anda tidak ragu lagi untuk mengajukan kepemilikan kendaraan bermotor (mobil/ motor), sebab Anda telah memahami sepenuhnya apa itu leasing.

Jumat, 22 Februari 2019

Hukum Pembagian Harta Waris yang Berlaku di Indonesia

Indonesia menganut perpaduan dari beberapa sistem hukum, yakni campuran dari hukum agama, hukum adat, dan hukum Eropa terutama Belanda yang dibawa saat menjajah Indonesia.

Bangsa Indonesia adalah bangsa yang besar, memiliki ragam budaya dan adat istiadat yang sangat kaya, jauh sebelum Belanda datang menjajah Indonesia.

Hal ini dapat dibuktikan fakta sejarah yang menyatakan bahwa di Indonesia telah berdiri kerajaan-kerajaan yang daerah kekuasaannya sangat luas, bahkan sampai pada negeri tetangga seperti malaysia.
Indonesia menganut perpaduan dari beberapa  Hukum Pembagian Harta Waris yang Berlaku di Indonesia

Sriwijaya, Kutai, Majapahit, dan lain sebagainya adalah beberapa kerajaan besar yang dulu pernah berkuasa di negeri ini.

Hukum Waris di Indonesia


Meninggalkan warisan-warisan budaya yang hingga saat ini masih bisa kita rasakan, dan jika dilihat dari sistem hukumnya, dapat kita lihat dari peraturan-peraturan adat yang masih hidup dan tetap bertahan hingga saat ini.

Nilai-nilai hukum adat yang masih melekat dan mengikat masyarakat Indonesia telah menjadi salah satu sumber hukum di Indonesia.

Aturan Hukum Pembagian Harta Waris


Indonesia memiliki tiga aturan hukum yang berbeda mengenai aturan hukum pembagian harta warisan ini, yakni berdasarkan:

1. Hukum Perdata
2. Hukum Adat
3. Hukum Islam

Hukum perdata diberlakukan bagi golongan Tionghoa dan timur asing.

Hukum adat yang bersumber dari masing-masing daerah Adat Indonesa.

Hukum Islam yang tentunya diberlakukan bagi orang Indonesia yang beragama Islam.

Warisan merupakan salah satu perkara yang sangat penting bagi kehidupan masyarakat Indonesia.

Namun, walaupun warisan ini merupakan suatu masalah penting, namun seringkali perihal warisan ini menimbulkan berbagai permasalahan.

Maka tak heran, jika banyak keluarga dan saudara yang memutuskan tali persaudaraannya hanya karena masalah hak waris ini.

Permasalahan yang biasanya timbul adalah mengenai perbedaan pendapat tentang kesetaraan dan keadilan pembagian hak waris.

Perhitungan warisan bisa dikatakan cukup rumit, karena itu kita perlu untuk memikirkannya dari sekarang dan tidak lagi menyepelekan dan menomorduakan perihal warisan ini.

Jangan sampai, perihal warisan ini akan menjadi sebuah masalah besar dikemudian hari, apalagi sampai memutuskan tali persaudaraan dan keluarga.

Karena itu, kita perlu mempelajari dan memahami hukum waris di negeri kita ini - Indonesia.

Sehingga, saat terjadi pembagian warisan, kata mufakat akan sangat mudah dicapai, dan kemungkinan untuk terjadinya perselisihan dan omongan miring di belakang pun dapat dihindari.

Apa itu Hukum Waris?


Menurut Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, hukum waris dapat diartikan sebagai hukum yang mengatur tentang kedudukan harta kekayaan seseorang setelah pewaris meninggal dunia, dan cara-cara berpindahnya harta kekayaan itu kepada orang lain atau ahli waris.

Pengertian hukum waris ini sendiri tidak tercantum didalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Akan tetapi, tata cara pengaturan hukum waris itu sendiri diatur oleh KUHPerdata.

Sedangkan pengertian hukum waris berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991, adalah hukum yang mengatur pemindahan hak kepemilikan atas harta peninggalan pewaris, lalu menentukan siapa saja yang berhak menjadi ahli waris dan berapa besar bagiannya masing-masing.

Unsur-Unsur Hukum Waris


Hukum waris tidak terlepas dari beberapa unsur, yakni:

Pewaris


Pewaris adalah orang yang meninggal dunia atau orang yang meninggalkan harta waris, atau orang yang memberikan warisan disebut pewaris. Pewaris biasanya melimpahkan harta ataupun kewajibannya (hutang) kepada orang lain atau ahli waris.

Ahli waris


Ahli waris adalah orang yang menerima warisan, yakni orang yang diberi hak secara hukum untuk menerima harta dan kewajiban (hutang) yang ditinggalkan oleh pewaris.

Harta warisan


Harta warisan adalah segala sesuatu yang diberikan kepada ahli waris yang ditinggalkan oleh pewaris, baik itu berupa hak atau harta maupun kewajiban berupa hutang.

Lihat juga: Surat Pengakuan Hutang

Sistem Pewarisan di Indonesia


Di Indonesia sendiri hukum waris mengenal beberapa macam sistem pewarisan, yakni:

Sistem Keturunan

Sistem ini dibedakan menjadi tiga macam yaitu:
1. Sistem patrilineal yaitu berdasarkan garis keturunan bapak,
2. Sistem matrilineal berdasarkan garis keturunan ibu,
3. Sistem bilateral yaitu sistem berdasarkan garis keturunan kedua orang tua.

Sistem Individual

Berdasarkan sistem ini, setiap ahli waris mendapatkan atau memiliki harta warisan menurut bagiannya masing-masing.

Pada umumnya sistem ini diterapkan pada masyarakat yang menganut sistem kemasyarakatan bilateral seperti Jawa dan Batak.

Sistem Kolektif

Ahli waris menerima harta warisan sebagai satu kesatuan yang tidak terbagi-bagi penguasaannya ataupun kepemilikannya.

Dan tiap ahli waris hanya mempunyai hak untuk menggunakan atau mendapat hasil dari harta tersebut.

Contohnya: barang pusaka di suatu masyarakat tertentu.

Sistem Mayorat

Dalam sistem mayorat, harta warisan dialihkan sebagai satu kesatuan yang tidak terbagi dengan hak penguasaan yang dilimpahkan kepada anak tertentu.

Misalnya kepada anak tertua yang bertugas sebagai pemimpin keluarga menggantikan kedudukan ayah atau ibu sebagai kepala keluarga.

Contohnya: di masyarakat Bali dan Lampung, harta warisan dilimpahkan kepada anak tertua dan di Sumatra Selatan kepada anak perempuan tertua.

Hukum Pembagian Harta Waris di Indonesia


Indonesia menganut 3 aturan hukum waris, sehingga di Indonesia belum ada hukum waris yang berlaku secara nasional.

Adapun hukum waris yang berlaku di Indonesia adalah hukum waris adat, hukum waris Islam, dan hukum waris perdata.

Masing-masing hukum waris di Indonesia ini memiliki aturan yang berbeda-beda, yakni:

1. Hukum Waris Adat


Indonesia yang memiliki banyak suku, agama dan adat istiadat yang berbeda-beda, dan dapat dilihat dari bentuk negaranya yakni kepulauan.

Hal ini sangat mempengaruhi aturan hukum yang berlaku di tiap golongan masyarakat, dan dikenal dengan sebutan hukum adat.

Menurut Ter Haar, dalam bukunya yang berjudul; "Beginselen en Stelsel van het Adatrecht (1950)", hukum waris adat adalah aturan-aturan hukum yang mengatur penerusan dan peralihan dari abad ke abad baik harta kekayaan yang berwujud dan tidak berwujud dari generasi pada generasi berikut.

Bentuk hukum adat itu sendiri biasanya tidak tertulis, hanya berupa norma dan adat-istiadat yang berlaku, yang harus dipatuhi oleh masyarakat dalam suatu daerah tertentu dan hanya berlaku di daerah itu saja, yang disertai dengan sanksi-sanksi tertentu bagi yang melanggarnya.

Lihat: Izin Menjual dan/ atau Menjaminkan Tanah an. Anak yang Belum Dewasa

Karena itu, hukum waris adat dipengaruhi oleh sistem kemasyarakatan dan kekerabatannya.

2. Hukum Waris Perdata


Hukum waris perdata atau yang sering disebut hukum waris barat berlaku untuk masyarakat Indonesia nonmuslim, termasuk warga negara keturunan, baik Tionghoa maupun Eropa yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHP).

Hukum waris perdata menganut sistem individual di mana setiap ahli waris mendapatkan atau memiliki harta warisan menurut bagiannya masing-masing.

Dalam hukum waris perdata ada dua cara mewariskan, yakni:

A. Mewariskan Tanpa Surat Wasiat (Ab-instentato)


Mewariskan tanpa surat wasiat atau Ab-instentato dan ahli warisnya disebut dengan Ab-instaat didasarkan pada undang-undang,

Berdasarkan undang-undang, ada 4 golongan ahli waris yakni, terdiri dari:

  • Golongan I : suami, istri dan anak-anak beserta keturunannya; 
  • Golongan II : orang tua, saudara-saudara beserta keturunannya; 
  • Golongan III : kakek, nenek dan seterusnya ke atas; 
  • Golongan IV : keluarga dalam garis menyamping yang lebih jauh, termasuk saudara-saudara ahli waris golongan III beserta keturunannya.


B. Mewariskan Berdasarkan Surat Wasiat 


Yakni berupa pernyataan seseorang (pewaris) tentang apa yang dikehendakinya setelah ia meninggal dunia yang oleh si pembuatnya dapat diubah atau dicabut kembali selama ia masih hidup sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 992.

Cara pembatalannya juga harus dengan wasiat baru atau dilakukan dengan Notaris.

Syarat pembuatan surat wasiat ini berlaku bagi mereka yang sudah sudah dewasa atau berusia 18 tahun atau lebih dan atau sudah menikah meski belum berusia 18 tahun.

Yang termasuk golongan ahli waris berdasarkan surat wasiat adalah semua orang yang ditunjuk oleh pewaris melalui surat wasiat untuk menjadi ahli warisnya.

3. Hukum Waris Islam


Hukum waris Islam berlaku bagi Warga Negara Indonesia yang beragama Islam dan diatur dalam Pasal 171-214 Kompilasi Hukum Indonesia.

Yaitu materi hukum Islam yang ditulis dalam 229 pasal.

Dalam hukum waris Islam menganut prinsip kewarisan individual bilateral, bukan kolektif maupun mayorat.

Sehingga pewaris bisa berasal dari pihak bapak atau ibu.

Dalam agama Islam, harta waris menjadi harta yang diberikan dari seseorang yang sudah meninggal pada orang terdekat seperti keluarga dan kerabat yang ditinggalkan.

Untuk pembagian harta waris di dalam hukum Islam itu sendiri sudah diatur dengan sangat jelas pada kitab suci umat Islam - Al Quran, yakni di Surat An Nisa.

Allah SWT dengan segala rahmat-Nya juga sudah memberikan bimbingan untuk mengarahkan manusia dalam urusan pembagian harta warisan.

Pembagian harta warisan ini memiliki tujuan supaya diantara manusia yang sudah ditinggalkan tidak menimbulkan pertengkaran dan perselisihan.

Hal Penting Peninggalan Pewaris


Dalam hukum waris Islam, ada 3 hal penting mengenai harta warisan yang ditinggalkan dan akan diberikan kepada ahli waris yang harus dikeluarkan, yakni:

  1. Semua biaya berhubungan dengan pemakaman jenazah (pewaris)
  2. Wasiat dari orang yang meninggal (pewaris)
  3. Hutang piutang yang ditinggalkan orang yang meninggal (pewaris)

Tiga hal ini haruslah dipenuhi terlebih dahulu sebelum pembagian harta waris mulai diberikan kepada keluarga, atau kerabat yang ditinggalkan dan yang berhak menerima harta waris tersebut.

Pembagian Harta Waris Menurut Hukum Islam


Hukum waris Islam sangat penting untuk dipahami dan dipelajari. Dengan maksud, supaya tidak terjadi kesalahan dalam penentuan ahli waris dan pembagiannya, serta dapat dilaksanakan dengan adil.

Karena dalam hukum waris Islam, pembagian harta waris erat hubungannya dengan amalan/ ibadah dalam agama Islam.

Dengan hukum waris Islam ini, maka seseorang bisa terhindar dari dosa, yakni tidak memakan harta orang lain yang bukan haknya.

Seperti yang dijelaskan oleh Rasulullah SAW dalam haditsnya:

“Belajarlah Al Qur’an dan ajarkanlah kepada manusia, dan belajarlah faraidh dan ajarkanlah kepada manusia, karena sesungguhnya aku seorang yang akan mati, dan ilmu akan terangkat, dan bisa jadi akan ada dua orang berselisih, tetapi tak akan mereka bertemu seorang yang akan mengabarkannya.” (HR. Ahmad Turmudzi dan An Nasa’I”).

Dari hadits tersebut, jelas mengabarkan bahwa hukum harta waris menurut Islam menjadi sangat penting, khususnya untuk penegak hukum syariat Islam dengan mutlak.

Berdasarkan pasal 171 Kompilasi Hukum Islam, ada beberapa ketentuan yang sudah ditetapkan dalam mengatur harta waris ini, yaitu:
  1. Hukum harta warisan adalah hukum yang mengatur mengenai pemindahan hak kepemilikan pewaris dan menentukan siapa saja yang memiliki hak dan berapa banyak setiap bagiannya.
  2. Pewaris merupakan seseorang yang disaat meninggal berdasarkan putusan Pengadilan beragama Islam meninggalkan ahli waris dan harta peninggalan.
  3. Ahli waris merupakan orang yang disaat meninggal memiliki hubungan darah atau perkawinan dengan pewaris yang beragama Islam dan tidak terhalang hukum untuk menjadi ahli waris.
  4. Harta peninggalan merupakan harta yang ditinggalkan pewaris berupa harta benda yang menjadi miliknya.
  5. Harta waris merupakan harta bawaan ditambah dengan bagian dari harta bersama sesudah dipakai untuk keperluan pewaris selama sakit sampai meninggal, biaya mengurus jenazah, membayar hutang dan memberikan untuk kerabat.
  6. Wasiat merupakan pemberian sebuah benda dari pewaris pada orang lain atau lembaga yang berlaku sesudah pewaris wafat.
  7. Hibah merupakan pemberian benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang pada orang lain yang masih hidup.
  8. Baitul Maal merupakan balai harta keagamaan.
Sedangkan kewajiban ahli waris pada pewaris menurut pasal 175 KHI adalah:
  1. Mengurus dan menuntaskan sampai pemakaman jenazah selesai
  2. Menyelesaikan hutang piutang seperti biaya pengobatan, perawatan dan kewajiban pewaris atau menagih piutang
  3. Menyelesaikan masalah wasiat pewaris
  4. Membagikan harta warisan pada ahli waris yang memang berhak
Ahli waris secara bersama atau perorangan bisa mengajukan permintaan pada ahli waris yang tidak menyetujui hal tersebut dan yang bersangkutan bisa mengajukan gugatan lewat Pengadilan Agama untuk dilaksanakan pembagian harta warisan [Pasal 188 KH].

Indonesia menganut perpaduan dari beberapa  Hukum Pembagian Harta Waris yang Berlaku di Indonesia

Apabila pewaris tidak meninggalkan harta warisan apapun, ahli pewaris tidak diketahui keberadaannya, maka harta waris yang didasari putusan Pengadilan Agama akan diserahkan pada Baitul Maal untuk kepentingan Islam dan kesejahteraan umum [Pasal 191].

Jika pewaris memiliki istri lebih dari satu, maka masing-masing mendapatkan gono gini dari rumah tangga dengan suami dan semua bagian pewaris menjadi hak untuk ahli waris [Pasal 190 KH].

Lihat juga: Gugatan Perdata di Pengadilan Negeri

Untuk duda akan mendapat separuh bagian jika pewaris tidak meninggalkan anak.

Namun jika meninggalkan anak maka akan mendapat seperempat bagian [Pasal 179 KHI].

Untuk janda mendapat seperempat bagian jika pewaris tidak meninggalkan anak.

Namun jika ada meninggalkan anak maka janda akan mendapat seperempat bagian [Pasal 180 KHI].

Bagian Ahli Waris Menurut Islam


Dalam hukum waris Islam, membagi bagian untuk para ahli waris, dapat dilihat sebagai berikut:

Bagian Warisan untuk Istri


Indonesia menganut perpaduan dari beberapa  Hukum Pembagian Harta Waris yang Berlaku di Indonesia

Untuk bagian dari setiap ahli waris yakni istri akan mendapat 1/4 bagian jika pewaris yang meninggal tidak memberikan anak atau cucu.

Indonesia menganut perpaduan dari beberapa  Hukum Pembagian Harta Waris yang Berlaku di Indonesia

Sementara istri akan mendapat 1/8 bagian apabila pewaris memiliki anak atau cucu dan istri tidak pernah terhijab dari ahli waris.

Indonesia menganut perpaduan dari beberapa  Hukum Pembagian Harta Waris yang Berlaku di Indonesia

Hal yang menjadi dasar hukum bagian untuk istri adalah firman dari Allah SWT dari surat An Nisa ayat 12:

“Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan, jika kamu tidak mempunyai anak, dan jika kamu mempunyai anak, maka isteri-isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat atau setelah dibayar hutang-hutangmu”.


Indonesia menganut perpaduan dari beberapa  Hukum Pembagian Harta Waris yang Berlaku di Indonesia

Bagian Warisan untuk Suami


Indonesia menganut perpaduan dari beberapa  Hukum Pembagian Harta Waris yang Berlaku di Indonesia

Sedangkan untuk suami akan mendapat 1/2 bagian jika pewaris tidak memiliki anak. Dan 1/4 bagian jika pewaris memiliki anak.

Pembagian warisan untuk suami ini berdasarkan firman Allah SWT dalam surat An Nisa ayat 12:

“Dan bagimu (suami-suami) seperdua bagian dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika tidak mempunyai anak, dan jika ada anak maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkan sesudah dipenuhi wasiat dan sesudah dibayar hutang-hutangnya”.

Bagian Warisan untuk Anak Perempuan


Sementara itu, untuk pembagian warisan bagi anak perempuan adalah akan mendapat 1/2 bagian jika pewaris memiliki anak laki-laki.

Indonesia menganut perpaduan dari beberapa  Hukum Pembagian Harta Waris yang Berlaku di Indonesia

Dua anak perempuan atau lebih akan mendapat 2/3 bagian jika pewaris tidak memiliki anak laki-laki.

Anak perempuan dan anak laki-laki maka bagiannya adalah dua banding satu yakni anak laki-laki mendapat dua bagian dan anak perempuan mendapat satu bagian yang berdasarkan firman Allah SWT:

“Jika anakmu, yaitu bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan”.

Bagian Warisan untuk Anak Laki-Laki


Untuk warisan anak laki-laki akan mendapat seluruh warisan jika hanya satu orang anak sebagai ashabah, jika tidak ada ahli waris dzawil furudz.

Tetapi jika ahli waris dzawil furudz maka hanya mendapat ashabah atau sisa sesudah dibagikan untuk ahli waris dzawil furudz atau ashabah bin nafsih.

Jika anak laki-laki dua orang atau lebih dan tidak terdapat anak perempuan dan ahli waris dzawil furudz lain, maka harta warisan akan dibagi rata.

Akan tetapi jika ada anak perempuan maka dibagi menjadi dua banding satu berdasarkan dari surat An Nisa ayat 11 dan 12.

Bagian Warisan untuk Ibu


Ibu akan menerima warisan sebanyak 1/6 jika pewaris yang wafat meninggalkan anak dan mendapat 1/3 bagian jika pewaris tidak memiliki anak.

Indonesia menganut perpaduan dari beberapa  Hukum Pembagian Harta Waris yang Berlaku di Indonesia

Dari antara harta waris yang ada dan jika ada ibu yang dihijab ibu ialah nenek dari pihak ibu yakni ibu dari ibu dan seterusnya.

Indonesia menganut perpaduan dari beberapa  Hukum Pembagian Harta Waris yang Berlaku di Indonesia

Nenek dari pihak bapak yakni ibu dari bapak dan seterusnya.

Indonesia menganut perpaduan dari beberapa  Hukum Pembagian Harta Waris yang Berlaku di Indonesia

Sumber Foto Ilustrasi:
FB: Pusaka Harta
Oleh: Sofyan Bakir

Berdasarkan surat An Nisa ayat 11:

“Dan untuk dua orang ibu bapak, baginya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika pewaris itu mempunyai anak”.

Bagian Warisan untuk Bapak


Bagian warisan untuk bapak jika pewaris memiliki anak laki-laki atau cucu dari anak laki-laki adalah 1/6 bagian dari harta peninggalan dan sisanya untuk anak laki-laki.

Jika pewaris hanya meninggalkan bapak maka bapak akan mendapat seluruh harta peninggalan memakai jalan ashabah.

Jika pewaris meninggalkan ibu dan bapak maka ibu akan mendapat 1/3 dan bapak mendapat 2/3 bagian.

Bagian Warisan untuk Nenek


Jika pewaris hanya meninggalkan nenek dan tidak meninggalkan ibu, maka nenek mendapat 1/6 bagian.

Jika pewaris meninggalkan nenek lebih dari satu dan tidak meninggalkan ibu, maka nenek akan mendapat 1/6 bagian yang akan dibagi rata diantara nenek.

Orang Yang Tidak Berhak Atas Warisan


Menurut hukum Islam mengenai ahli waris, ada beberapa jenis orang yang tidak berhak untuk menerima harta waris, yakni:

  1. Pembunuh pewaris berdasarkan dari hadits yang diriwayatkan Al Timidzi, Ibnu Majah, Abu Daud dan An Nasa’i.
  2. Orang murtad yakni keluar dari Islam berdasarkan dari hadits yang diriwayatkan Abu Bardah.
  3. Orang yang berbeda agama dengan pewaris yakni tidak menganut Islam atau kafir.
  4. Anak zina yakni anak yang lahir dari hubungan diluar nikah berdasarkan hadits yang diriwayatkan At Timidzi [Hazairin, 1964:57].

Apabila pewaris meninggalkan ibu, maka semua nenek akan terhalang baik itu nenek pihak ibu dan pihak ayah.

Sedangkan jika semua ahli waris masih ada, maka yang berhak untuk mendapatkan harta warisan hanyalah anak laki-laki dan perempuan, ayah, ibu, janda dan duda sementara untuk ahli waris lain akan terhalang.

Demikian penjelasan lengkap terkait Pembagian Warisan Menurut Hukum Islam, yang kami kutip dari (dalamislam,com).

Pembagian Warisan yang Adil


Dari penjelasan diatas tentang hukum waris yang berlaku di Indonesia, maka kita perlu mengetahui kebutuhan yang dapat mencakup keluarga besar kita.

Rumit memang, apalagi jika sudah sampai pada perhitungannya pembagian harta warisnya.

Namun, semua perlu untuk kita pahami dan pelajari, agar tidak menjadi masalah dikemudian hari.

Apabila menemui kesulitan, ada baiknya kita membicarakannya dengan orang terdekat, atau meminta pendapat kepada ahlinya.

Liihat juga: Hukum Acara Perdata dalam Perbuatan Melawan Hukum (PMH)

Selain itu, ingatlah dan perhatikan wasiat orang tertua. Wasiat orang tua yang sudah meninggal bisa menjadi kewajiban yang harus ditunaikan oleh ahli waris.

Semua yang telah kita capai saat ini, tentu tidak diperoleh dengan mudah. Karena itu kita ingin memastikan bahwa hasil kerja keras kita dapat dinikmati oleh orang-orang terkasih, tanpa meninggalkan permasalahan dikemudian hari.

Rabu, 20 Februari 2019

Cara Mendapatkan e-FIN dan Cara Registrasi atau Daftar Akun e-Filling/ DJP Online

Cara Mendapatkan e-FIN dan Registrasi Akun e-Filling/ Akun DJP Online - “Orang Bijak Taat Pajak”.

Pajak bisa dikatakan sebuah iuran paksa yang dibebankan kepada rakyat atau masyarakat.

Pajak merupakan iuran atau pungutan paksa yang wajib dibayar rakyat kepada negara dan oleh negara digunakan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat umum.
 Pajak bisa dikatakan sebuah iuran paksa yang dibebankan kepada rakyat atau masyarakat Cara Mendapatkan e-FIN dan Cara Registrasi atau Daftar Akun e-Filling/ DJP Online

Artinya, dari rakyat untuk rakyat.

Sebagai warga negara, kita punya kewajiban bayar pajak dari penghasilan yang diperoleh.

Lihat: Cara Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

e-FIN dan Registrasi e-Filling/ DJP Online


Namun demikian, manfaat pajak yang dibayarkan tidak bisa dirasakan secara langsung oleh pembayar pajak/ masyarakat wajib pajak.

Karena pajak yang dibayarkan digunakan untuk kepentingan umum, bukan untuk kepentingan pribadi.

Selain itu, pajak juga merupakan salah satu sumber dana utama pemerintah untuk melakukan pembangunan.

Pemungutan pajak ini sifatnya pungutan paksa, oleh karena itu harus dilaksanakan berdasarkan undang-undang, artinya ada payung hukum dalam pelaksanaannya.

Selain untuk pembiayaan pembangunan, pajak juga digunakan untuk membayar gaji para aparatur pemerintahan, seperti presiden, menteri, hakim, pejabat negara, polisi, tentara dan juga PNS/ ASN.

Membayar pajak pun sekarang juga sangat mudah karena bisa dilakukan secara online.

Jika sudah bayar pajak, maka kita wajib menyampaikan atau melaporkan pembayaran pajak tersebut melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak.

Pelaporan SPT berguna untuk memastikan jumlah pembayaran pajak benar, dengan bukti penyampaian di SPT.

Jika ternyata pajak yang telah kita bayar ternyata lebih bayar, maka kelebihan uang pembayaran pajak tersebut dikembalikan lagi kepada kita (Wajib Pajak).

Sebaliknya, jika ternyata laporan dari SPT pajak yang telah kita bayarkan ternyata kurang bayar, maka kita harus segera melunasinya agar tidak didenda.

Pajak yang dibayarkan oleh rakyat dikumpulkan dan kemudian di alokasikan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/ Daerah (APBN/ APBD).

APBN/ APBD inilah yang nantinya digunakan untuk pembangunan negara, baik pembangunan infrastruktur, membayar gaji penyelenggara negara (Aparatur Negara), biaya pendidikan dan kesehatan maupun sarana kesejahteraan masyarakat.

Itulah sebabnya mengapa slogan "Orang bijak taat pajak" digunakan, karena orang yang membayar pajak adalah memang orang yang bijak.

Sebab orang yang membayar pajak, secara langsung ataupun tidak langsung sudah membantu negara dalam pembangunan, serta membantu pemerintah dalam mensejahterakan masyarakat.

Saat ini, pelaporan SPT tahunan dapat dilaksanakan dan diisi secara online.

Namun untuk bisa melaporkan SPT tahunan secara online Anda harus memiliki Akun DJP online dan memiliki akun e-Filling.

Awam Bicara ingin mengajak Anda semua untuk taat pajak, dan untuk memudahkan Anda dalam melaporkan dan mengisi SPT tahunan secara online melalui e-Filling/ DJP Online, serta mendapatkan e-FIN/ EFIN, berikut kami berikan cara registrasi DJP Online dan cara mendapatkan e-FIN.

Mengisi SPT Tahunan Online


 Pajak bisa dikatakan sebuah iuran paksa yang dibebankan kepada rakyat atau masyarakat Cara Mendapatkan e-FIN dan Cara Registrasi atau Daftar Akun e-Filling/ DJP Online

Agar Anda bisa melaporkan SPT Tahunan Pajak yang telah dibayarkan secara online, maka Anda harus punya akun e-filing atau akun DJP online.

Apa itu e-Filing? Apa itu DJP Online?

e-Filling dan DJP Online itu sama saja, artinya tidak ada perbedaan.

Jadi, DJP Online/ e-Filing adalah cara penyampaian SPT Tahunan secara online.

Atau pelaporan/ penyampaian pajak melalui saluran pelaporan pajak elektronik atau online yang telah ditetapkan oleh DJP (Direktorat Jenderal Pajak).

Yang mana ketentuan pelaporan SPT tahunan ini ditetapkan dalam Peraturan DJP Nomor 03/ 2015.

e-Filing Pribadi dan e-Filing Badan

e-Filing pajak terdiri dari 2 jenis, yakni:

Lihat juga: Cara Menghitung Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

1. e-Filing Pajak Pribadi 


e-Filing Pajak Pribadi adalah cara pelaporan pajak tahunan yang digunakan oleh orang pribadi atau perorangan.

2. e-Filing Pajak Badan


e-Filing Pajak Badan adalah cara pelaporan pajak tahunan usaha yang digunakan oleh badan usaha atau perusahaan yang berbadan hukum.

Perbedaan keduanya terletak pada subyek pajak atau pelapor, apakah orang perorangan atau perusahaan/ badan hukum.

Akan tetapi, kegunaan atau fungsi antara e-Filling pribadi dan e-Filling badan sama saja, yakni sama-sama untuk melakukan penyampaian SPT Tahunan Pajak secara elektronik.

Cara Registrasi Akun e-Filling/ DJP Online


Adapun cara melaporkan atau menyampaikan SPT tahunan baik itu untuk orang pribadi ataupun badan dengan e-Filling, harus memiliki akun e-Filling/ akun DJP Online.

Lalu, bagaimana cara mendaftar atau registrasi akun DJP online atua e-Filling? Simak uraian dari Awambicara.com, bagaimana cara registrasi DJP Online/ e-Filling.

1. Mendapatkan Nomor EFIN/ e-FIN


Yang pertama kali dilakukan untuk mendaftar atau registrasi e-Filling/ DJP online adalah harus memiliki nomor E-FIN.

EFIN/ e-FIN atau Electronic Filling Identification Number ini diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yang bertujuan agar kita sebagai wajib pajak dapat melakukan transaksi elektronik, seperti:

a. Melaporkan SPT tahunan
b. Membuat kode billing pembayaran pajak

Cara Mendapatkan e-FIN


Lalu, bagaimana cara mendapatkan Nomor EFIN/ e-FIN?

 Pajak bisa dikatakan sebuah iuran paksa yang dibebankan kepada rakyat atau masyarakat Cara Mendapatkan e-FIN dan Cara Registrasi atau Daftar Akun e-Filling/ DJP Online

Walaupun semua pelaporan atau mendaftarkan akun DJP Online/ e-Filling, dilakukan secara elektronik atau online, namun dalam hal mendapatkan e-FIN belum bisa dilakukan secara elektronik/ online.

Jadi, untuk mendapatkan nomor EFIN, harus dilakukan secara manual, yakni dengan mendatangi kantor Direktorat Jenderal Pajak setempat.

Berikut ini cara mendapatkan Nomor e-FIN, yang dilakukan secara manual:

1. Download formulir EFIN di situs resmi pajak.go.id disini
2. Isi formulir e-FIN
3. Melengkapi dokumen e-FIN, seperti:
  • KTP (asli dan fotokopi) WNI 
  • KITAS (asli dan fotokopi) 
  • WNA, 
  • NPWP (asli dan fotokopi)
4. Selanjutnya, membawa Formulir EFIN dan kelengkapan dokumen ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak) terdekat

Cara mendapatkan e-FIN Kolektif


Apabila permintaan Nomor e-FIN dilakukan secara kolektif atau kelompok, yang biasanya dilakukan oleh perusahaan atau instansi untuk karyawan/ pegawainya dilakukan dengan cara dan persyaratan tersendiri, yakni:

Syarat dan cara mendapatkan e-FIN Kolektif



  • Jumlah pegawai/ karyawan atau pemohon e-FIN minimal 20 orang
  • Nama karyawan harus tercantum pada laporan SPT PPh21
  • Perusahaan yang mengajukan permohonan harus menyediakan tempat dan peralatan yang dibutuhkan untuk aktivasi EFIN pajak
  • Karyawan yang mengajukan aktivasi e-FIN harus hadir saat pengaktifan EFIN
  • Mengunduh formulir EFIN kolektif di situs resmi DJP, disini.
  • Mengisi Formulir EFIN Kolektif
  • Melengkapi formulir dengan lampiran dokumen, seperti KTP (asli dan fotokopi) untuk WNI atau KITAS (asli dan fotokopi) untuk WNA, NPWP (asli dan fotokopi)

Lihat juga: Standar Prosedur Pengeluaran Paket Kiriman POS atau EMS

2. Cara Aktivasi e-FIN/ EFIN


Setelah memenuhi persyaratan dan mengisi formulir untuk mendapatkan e-FIN baik secara sendiri-sendiri ataupun secara kolektif yang dilakukan manual, selanjutnya adalah mengaktivasi e-FIN.

Setelah Anda mendapatkan nomor EFIN, Anda harus melakukan aktivasi.

Aktivasi EFIN/ e-FIN ini harus dilakukan maksimal 30 hari setelah Anda mendapatkan nomor EFIN.

Jika Anda tidak melakukan aktivasi EFIN lebih dari 30 hari, maka nomor EFIN tersebut akan hangus dan Anda harus mengajukan kembali permintaan EFIN/ e-FIN baru.

Aktivasi e-FIN ini harus dilakukan secara online melalui situs resmi DJP di https://djponline.pajak.go.id/resendlink

Setelah masuk ke laman DJP Online tersebut, lakukan aktivasi e-FIN dengan cara sebagai berikut:

  • Isi kolom dengan mengetikkan nomor NPWP
  • Ketikkan nomor e-FIN pada kolom EFIN
  • Masukkan/ketikkan Kode Keamanan yang tertera
  • Lalu klik Submit
  • Anda akan menerima e-mail konfirmasi, berisi password sementara
  • Kemudian klik tautan yang ada, dan ganti kata sandi (password) sesuai keinginan Anda

Untuk membuat password baru, pilih atau gunakan kata sandi, baik huruf ataupun angka yang mudah diingat.

3. Cara Registrasi Akun e-Filing/ Mendaftar Akun DJP Online


Setelah Anda mengaktifkan nomor EFIN, maka secara otomatis Anda telah terdaftar dalam e-Filing.

Atau dengan kata lain Anda telah memiliki akun DJP Online.

 Pajak bisa dikatakan sebuah iuran paksa yang dibebankan kepada rakyat atau masyarakat Cara Mendapatkan e-FIN dan Cara Registrasi atau Daftar Akun e-Filling/ DJP Online

Sehingga untuk itu Anda sudah bisa menggunakan kayanan pelaporan SPT Tahunan Pajak secara online.

Lihat juga: Cara dan Prosedur Perpanjangan STNK di SAMSAT

Login Akun e-Filling/ DJP Online


Untuk masuk atau login pada akun eFiling/ akun DJP Online dapat Anda lakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:

  • Buka laman situs resmi Ditjen Pajak Login DJP Online atau e-Filing disini
  • Masukkan nomor NPWP
  • Ketikkan Kata Sandi (password) yang sudah Anda buat sebelumnya (saat aktivasi EFIN)
  • Ketik Kode Keamanan yang tertera
  • Klik Login
Setelah itu Anda siap menyampaikan pelaporan SPT Tahunan Pajak secara online atau melalui e-Filling

Lupa Password e-Filling/ DJP Online dan e-FIN


Ketika berurusan dengan registrasi atau pendaftaran sebuah akun secara online, sering kali kita dihadapi pada masalah gagal masuk akun.

Hal ini bisa diakibatkan karena lupa password/ kata sandi ataupun lupa nama pengguna.

Apalagi untuk akun yang sangat jarang kita gunakan, yakni akun-akun yang kita gunakan pada waktu-waktu tertentu saja.

Seperti akun DJP Online atau e-Filling ini, yang hanya digunakan satu tahun sekali.

Sebab melaporkan dan mengisi SPT tahunan hanya dilakukan satu tahun sekali.

Yang harus Anda pastikan ketika Anda lupa password e-Filling/ DJP online adalah:

  1. Pastikan bahwa Anda masih menyimpan EFIN yang diberikan oleh KPP.
  2. Jika Anda lupa atau tidak menyimpan EFIN, silahkan meminta pencetakan ulang EFIN di KPP Terdekat.
  3. Anda dapat merubah email saat pendaftaran dulu dengan email yang baru untuk menerima password baru.
  4. Password akan dikirimkan ke email Anda yang baru, dan email tersebut selanjutnya akan digunakan oleh sistem e-Filling/ DJP online.


Lupa Nomor e-FIN/ EFIN


Lupa password e-Filing atau akun DJP Online sudah pasti sering terjadi, dan dialami oleh hampir semua wajib pajak.

Bahkan, tidak hanya itu, selain password, tidak sedikit pula dari wajib pajak yang lupa nomor e-FIN mereka.

Padahal nomor EFIN itu ibarat nomor PIN ATM, sangat penting karena selain digunakan untuk me-resset atau mengatur ulang kata sandi, juga untuk membuat kode billing pembayaran pajak.

Sebenarnya, ada cara yang dapat Anda lakukan untuk mengetahui berapa nomor e-FIN atau mendapatkan kembali password e-Filling/ DJP online Anda.

Adapun cara untuk mengetahui nomor e-FIN/ EFIN adalah sebagai berikut:

Saat Anda lupa Nomor EFIN Pajak untuk e-Filing, namun Anda ingat atau masih menggunakan email pendaftaran e-Filling/ DJP online yang sama, maka yang harus dilakukan adalah:

  1. Mencari e-mail masuk di inbox dari Ditjen Pajak yang berisi nomor pendaftaran EFIN Anda saat Anda mengajukan EFIN dahulu
  2. Jika Anda tidak pernah menghapus inbox yang masuk ke dalam e-mail Anda, maka berkas email EFIN pasti masih tersimpan disana
  3. Menghubungi pihak DJP melalui fitur Layanan Pengaduan & Live Chat pada situs resmi DJP di go.id
  4. Menghubungi DJP melalui akun media sosial Twitter DJP dengan mention layanan Kring Pajak di Twitter @kring_pajak
  5. Menghubungi call center Kring Pajak di 1500200
  6. Mendatangi KPP terdekat


Cara Reset Password e-Filling/ DJP Online (Lupa Password)


Apabila nomor e-FIN Anda telah diketahui, maka selanjutnya adalah melakukan reset password e-Filling/ DJP Online.

Lakukan ini apabila Anda lupa password DJP Online atau Akun e-Filing Anda:

  • Lakukan reset password dengan alamat e-mail yang digunakan untuk mendaftar akun e-Filing/ DJP Online
  • Masuk ke website Ditjen Pajak Login DJP Online disini
  • Klik link Lupa Password? Reset disini
  • Isi setiap kolom yang ada, mulai dari NPWP dan EFIN
  • Ketikkan alamat e-mail yang digunakan untuk mendaftar dahulu pada kolom Email
  • Ketik Kode Keamanan pada kolom yang tersedia
  • Terakhir klik Submit

Password baru e-Filing/akun DJP Online akan dikirim ke e-mail yang Anda gunakan untuk mendaftar.

Lupa e-mail Daftar e-Filling/ DJP Online


Bagaimana jika Anda mengetahui atau masih menyimpan nomor EFIN akan tetapi lupa alamat e-mail saat pendaftaran e-Filling/ DJP online?

Yang harus Anda lakukan jika Anda lupa e-mail yang digunakan untuk Akun DJP Online/e-Filing adalah sebagai berikut:

  1. Jika masih ingat atau simpan nomor EFIN, lakukan reset sama seperti ketika lupa password
  2. Masuk ke halaman Login DJP Online Login DJP Online disini
  3. Klik tautan (link) Lupa Password? Reset di sini
  4. Isi setiap kolom yang ada, mulai dari NPWP dan EFIN
  5. Centang kolom Lupa Email?
  6. Ketikkan Alamat E-Mail Baru yang ingin Anda gunakan
  7. Ketik Kode Keamanan pada kolom yang tersedia
  8. Terakhir klik Submit

Password baru untuk e-Filing/ akun DJP Online akan dikirim e-mail Anda yang baru.

Pelayanan perpajakan secara online ini memudahkan pelaporan pajak tahunan sehingga untuk melaporkan pajak yang telah kita bayarkan pun juga semakin mudah.

Lihat juga: Manfaat Slip Gaji yang Harus Anda Ketahui

Dengan demikian, pelaporan dan penyampaian SPT Tahunan Pajak pun bisa kita lakukan, dimanapun dan kapan saja, asalkan kita masih terkoneksi dengan internet. Terimakasih!

Senin, 17 Desember 2018

Cara Komplain dan Mengirim Pengaduan ke JNE untuk Jadwal Pengiriman JNE Reguler

Cara Komplain ke JNE - Jalur Eka Mandiri, atau yang lebih kita kenal dengan JNE merupakan salah satu perusahaan jasa pengiriman yang telah memiliki pengalaman selama 27 tahun.

JNE dalam usahanya selalu berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada setiap pelanggannya. Namun kenyataannya tidaklah demikian.
 atau yang lebih kita kenal dengan JNE merupakan salah satu perusahaan jasa pengiriman yan Cara Komplain dan Mengirim Pengaduan ke JNE untuk Jadwal Pengiriman JNE Reguler

Saya memiliki pengalaman yang kurang mengenakkan selama beberapa kali menggunakan layanan jasa pengiriman JNE ini.

Saya adalah salah satu pelanggan di aplikasi toko online tokopedia.

Saya lebih menyukai berbelanja secara online, karena selain mudah, terkadang juga jika sedang beruntung, saya bisa mendapatkan produk bagus dengan harga yang relatif murah.

Salah satu kendala yang saya temukan saat berbelanja online adalah mengenai kapan produk yang telah kita beli akan kita terima.

Cara Komplain ke JNE


Jika berbelanja secara konvensional, ketika kita membeli produk, maka produk tersebut bisa langsung kita bawa pulang, namun tidak saat kita berbelanja online.

Kita harus menunggu beberapa hari agar produk yang telah kita beli dikirim dan baru kemudian sampai ke tangan kita.

Jadi kendala utama yang dihadapi saat berbelanja online menurut saya adalah mengenai penentuan atau memilih layanan jasa pengiriman barang.

Ada banyak jasa layanan pengiriman barang yang tersedia saat ini, dan karena katanya yang paling bagus pelayanannya serta paling memperhatikan konsumennya adalah JNE.

Kita juga bisa mengetahui JNE cek ongkir atau mengetahui berapa ongkos kirim yang dibebankan melalui JNE cek ongkir.

Oleh sebab itu, saat saya berbelanja online, saya selalu menggunakan layanan JNE sebagai jasa pengiriman paket produk yang saya beli.

Dan kali ini saya ingin berbagi pengalaman saya tentang buruknya layanan komplain dan pengaduan JNE, serta buruknya layanan jasa pengiriman JNE secara keseluruhan, ketika saya menggunakan jasa pengiriman JNE ini.

Saya membeli satu produk berupa sarung stir mobil MBTECH original, yang saya pesan dan order pada tanggal 11 Desember 2018 melalui penjual di tokopedia yang berdomisili di Depok.

Saya memilih jadwal pengiriman JNE reguler atau biasanya disebut dengan JNE REG15 sebagai jasa pengiriman paketnya.

Jadwal pengiriman JNE reguler ini memiliki estimasi sampainya produk yang kita kirim adalah paling lama 4 hari.

Dan menurut perhitungan, paket yang saya beli melalui olshop tokopedia seharusnya saya terima paling lama pada tanggal 16 Desember 2018.

Karena itu, saya terus memantau dan mengecek pengiriman paket sarung stir MBTECH original yang telah dikirim dengan jne reguler ini sudah sampai dimana.

Saya mengecek kiriman JNE sampai mana menggunakan tracking nomor resi JNE, dan paket saya telah sampai pada status DEPARTED FROM TRANSIT [GATEWAY JAKARTA], Gateway Jakarta per tanggal 13 Desember 2018 pukul 07.30 WIB.

Akan tetapi, setelah tanggal 13 Desember 2018, ternyata status pengiriman paket saya tidak berubah ketika saya mencoba untuk memantaunya melalui aplikasi tracking JNE.

Dan sampai pada postingan ini saya buat, yakni tanggal 20 Desember 2018, status pengiriman saya pada tracking JNE tetap tidak berubah.

Masih distatus DEPARTED FROM TRANSIT [GATEWAY JAKARTA], kota Gateway Jakarta per tanggal 13 Desember 2018 pukul 07.30 WIB.

Saya menyadari, bahwa kejadian ini bukanlah menjadi tanggung jawab dari penjual di lapak Tokopedia, namun murni karena kesalahan dari pihak JNE sendiri.

Karena itu, saya pun mencoba untuk menghubungi pihak JNE, untuk melakukan komplain atau mengirimkan pengaduan tentang paket yang sampai saat ini masih belum jelas dimana keberadaannya.

Sebelum saya mencari bagaimana cara komplain ke JNE, atau melakukan pengaduan ke JNE, pertama-tama saya menghubungi pihak penjual dimana saya membeli produk stir mobil tersebut.

Berdasarkan keterangan yang diberikan penjual, paket saya masih dalam perjalanan, dan saya diminta untuk bersabar menunggu.

Permasalahannya adalah bukan karena saya tidak sabar, namun karena saya percaya dan meyakini dengan komitmen JNE untuk memberikan pelayanan terbaik pada pelanggannya.

Yang juga menjadi slogan dari perusahaan jasa pengiriman tersebut.

Dimana paket pengiriman JNE REG15, yakni paket Reguler JNE, paling lama diterima oleh pelanggan 4 hari sejak paket dikirimkan.

Lihat: Cara Membuat dan Mengurus Izin Mendirikan Bangunan - IMB

Namun hingga saat ini, sudah melebihi waktu 1 minggu, saya belum juga menerima paket yang telah dikirim sejak tanggal 12 Desember 2018 lalu.

Memang kesalahan ini terletak pada kurir atau perusahaan jasa pengiriman tersebut, maka seharunya saya tidak menanyakan produk yang saya beli tersebut kepada penjual.

Karena pada dasarnya baik penjual maupun pembeli sama-sama tidak mengetahuinya dimana keberadaan paket tersebut.

Pihak JNE lah yang harus bertanggungjawab 100% atas pengiriman, sehingga akan lebih efektif dan menghemat waktu, jika saya langsung menanyakannya kepada JNE.

Akan tetapi, untuk menghubungi pihak JNE, dan melakukan komplain atau membuat pengaduan tentang ketidakjelasan status paket yang telah dikirim, ternyata tidak semudah yang di iklankan oleh pihak JNE.

Langkah Pertama Sebelum Melakukan Komplain dan Membuat Pengaduan ke JNE


JNE memang telah memberikan beberapa informasi di situr resmi mereka, termasuk cara mengecek kiriman JNE sampai mana dengan menggunakan layanan tracking paket, atau cek resi dan melihat status paket yang dikirim.

Untuk mengetahui cara mengecek kiriman JNE sampai mana, kita bisa menggunakan tracking nomor resi di www.jne.co.id

Nomor resi dari pengirim itu sendiri pasti ada ketika kita membeli barang secara online melalui olshop seperti tokopedia, bukalapak, blibli, dan yang lainnya.

Nomor resi pengiriman paket JNE inilah yang kita digunakan untuk pelacakan posisi barang yang telah kita beli.

Berikut contoh hasil tracking nomor resi saya di JNE:

 atau yang lebih kita kenal dengan JNE merupakan salah satu perusahaan jasa pengiriman yan Cara Komplain dan Mengirim Pengaduan ke JNE untuk Jadwal Pengiriman JNE Reguler

Dari hasil tracking resi tersebut kita bisa mengetahui bahwa:

Tracking JNE
Shipper Consignee
03 GUDANGLEATHER Y*** H******O
DEPOK JL JALUR II TAMPUK PINANG PURA

History
12-12-2018 18:09 SHIPMENT RECEIVED BY JNE COUNTER OFFICER AT [DEPOK]
12-12-2018 18:28 RECEIVED AT SORTING CENTER [DEPOK]
12-12-2018 22:36 SHIPMENT PICKED UP BY JNE COURIER [DEPOK]
13-12-2018 01:24 PROCESSED AT SORTING CENTER [DEPOK]
13-12-2018 07:30 DEPARTED FROM TRANSIT [GATEWAY JAKARTA]

Permasalahannya adalah, bahwa dari tracking tersebut, jelas bahwa paket saya nyangkut di Gateway Jakarta, per tanggal 13 Desember 2018, jam 07.30 WIB.

Melihat hasil tracking cek resi JNE tersebut memang terjadi masalah, mandeg, mentok, terlambat, telat, lalai, dan tidak profesional.

Lihat: Cara Tambah Daya Listrik PLN Secara Online dan Pembayarannya Via ATM BCA

Tidak seperti yang mereka koar-koarkan tentang pelayanan yang mengutamakan kepuasan pelanggan, dan paket akan tetap sampai walaupun dikirim ke pelosok-pelosok desa.

Bahkan mereka berani memberikan jaminan uang kembali apabila paket tidak sampai seperti yang dijanjikan. Terutama untuk layanan pengiriman paket JNE YES (Yakin Esok Sampai).

Paket saya telah melebihi waktu estimasi pengiriman yang seharusnya, yakni selama 4 hari, dan hingga satu minggu lebih barang saya belum juga sampai.

Karena itu, saya pun berencana untuk membuat pengaduan kepada JNE.

Saya pun mencari-cari bagaimana cara komplain ke JNE untuk kejelasan paket saya yang hingga saat ini belum saya terima, bahkan belum sampai sama sekali di kota saya, namun masih nyangkut di Jakarta.

Mengapa saya komplain kepada pihak JNE adalah karena masalah pengiriman paket hingga sampai ke alamat tujuan adalah 100% tanggung jawab JNE, bukan penjual.

Cara Komplain dan Membuat Pengaduan ke JNE


1. Komplain atau Melakukan Pengaduan ke JNE via Telepon


 atau yang lebih kita kenal dengan JNE merupakan salah satu perusahaan jasa pengiriman yan Cara Komplain dan Mengirim Pengaduan ke JNE untuk Jadwal Pengiriman JNE Reguler

Pihak JNE telah menyediakan layanan kostumer service via telepon, yakni di nomor telepon:

Telepon JNE Pusat Jakarta: (021) 2927 8888

Jika ternyata dari hasil tracking resi JNE paket tersebut telah sampai di kota tujuan, namun belum dikirim ke alamat penerima, maka kita bisa menghubungi JNE cabang kota tersebut, melalui telepon layanan/ kostumer services JNE Cabang.

Cara ini belum saya coba, karena untuk menghubungi JNE via telepon ini, setidaknya saya harus menghabiskan pulsa telepon seluler saya hingga 30ribu.

Karena itu, cara komplain atau pengaduan ke JNE via telepon ini belum saya lakukan.

2. Komplain atau Melakukan Pengaduan ke JNE via ASK JONI


 atau yang lebih kita kenal dengan JNE merupakan salah satu perusahaan jasa pengiriman yan Cara Komplain dan Mengirim Pengaduan ke JNE untuk Jadwal Pengiriman JNE Reguler

Ketika saya mencoba untuk komplain ke JNE via ASK JONI, disana saya mengisi formulir pengaduan, yakni mengisi NAMA, EMAIL, TELEPON, MEMILIH SUBJEK Komplain ke JNE, dan PESAN untuk JNE.

Saya telah mengisi semua kolom tersebut dengan benar, dan mengirim pesan yang isinya tentang keluhan-keluhan saya, dan tidak lupa pula saya sertakan nomor resi pengiriman paket REG15 JNE saya.

Ketika saya mencoba untuk mengklik tombol kirim, ternyata terdapat pesan error, yang bunyinya menyatakan bahwa saya tidak mengisi captcha, atau captcha tidak sesuai.

 atau yang lebih kita kenal dengan JNE merupakan salah satu perusahaan jasa pengiriman yan Cara Komplain dan Mengirim Pengaduan ke JNE untuk Jadwal Pengiriman JNE Reguler

Padahal, pada saat mengisi data-data sebelum dikirim, tidak pernah ada perintah untuk mengisi captcha, sehingga saya pun tidak dapat menghubungi pihak JNE untuk melakukan komplain melalui layanan ask Joni ini.

3. Komplain atau Melakukan Pengaduan ke JNE via email


 atau yang lebih kita kenal dengan JNE merupakan salah satu perusahaan jasa pengiriman yan Cara Komplain dan Mengirim Pengaduan ke JNE untuk Jadwal Pengiriman JNE Reguler

Selanjutnya adalah saya komplain atau membuat pengaduan melalui email: customercare@jne.co.id.

Lihat: Cara Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan

Saya komplain kepada pihak JNE dengan mengirimkan email dengan memberikan data-data yang lengkap, seperti:

- Memberikan Nomor Resi, dan Meminta untuk di cek tentang status paket.
- Memberikan Nama lengkap Penerima
- Memberikan Alamat lengkap penerima
- Menyertakan Nomor HP Penerima.
- Memberikan Nama Lengkap Pengirim

Yang isinya seperti yang ditunjukkan pada gambar dibawah ini.

 atau yang lebih kita kenal dengan JNE merupakan salah satu perusahaan jasa pengiriman yan Cara Komplain dan Mengirim Pengaduan ke JNE untuk Jadwal Pengiriman JNE Reguler

Melalui situs resmi JNE, pihak JNE akan membalas email kita dalam waktu 1 hingga 2 jam, akan tetapi hingga saat ini email yang telah saya kirim dua kali kepada JNE tidak pernah dibalas.

4. Komplain dan Melakukan Pengaduan Langsung Ke Kantor JNE


 atau yang lebih kita kenal dengan JNE merupakan salah satu perusahaan jasa pengiriman yan Cara Komplain dan Mengirim Pengaduan ke JNE untuk Jadwal Pengiriman JNE Reguler

Kita juga bisa langsung datang ke kantor cabang dikota Anda.

Untuk komplain atau membuat pengaduan dengan datang langsung ke kantor cabang JNE, sudah pernah saya lakukan, untuk pengiriman paket saya yang lain.

Dan saya hanya mendapatkan jawaban bahwa, paket masih tertahan di kota pengirim, atau di Jakarta.

Serta jawaban klise seperti "kami tidak dapat memberikan informasi lebih lanjut, semua informasi tentang status paket lebih jelasnya tanyakan langsung ke kantor pusat JNE".

Karena itu, saya tidak melakukan komplain ke JNE dengan mendatangi kantor cabangnya. Selain tempatnya jauh dari rumah, saya juga tidak memiliki waktu untuk pergi kesana.

Dan yang menjadi alasan mengapa saya lebih memilih belanja secara online adalah karena keterbatasan waktu yang saya miliki.

5. Komplain dan Membuat Pengaduan ke JNE via Akun Sosial Media JNE Express


 atau yang lebih kita kenal dengan JNE merupakan salah satu perusahaan jasa pengiriman yan Cara Komplain dan Mengirim Pengaduan ke JNE untuk Jadwal Pengiriman JNE Reguler

Putus asa, akhirnya saya mencoba untuk menghubungi dan melakukan komplain serta membuat pengaduan kepada JNE via akun-akun sosial media JNE Express.

Pertama saya mentweet keluhan dan komplain saya dengan memantion akun twitter JNE, yakni @JNE_ID, dan hingga saat ini tweet saya tidak pernah dibalas.

Selanjutnya adalah saya mengirimkan pesan melalui akun sosial media Facebook JNE, yakni facebook: JNE, dan hanya melalui akun facebook JNE inilah saya mendapatkan balasan.

Walaupun balasannya saya terima dalam waktu 24 jam lamanya.

Dan jawaban yang saya terimapun hanya menyatakan bahwa paket saya belum sampai di kota tujuan, baru sampai Jakarta, yaitu informasi yang sama yang ditampilkan oleh aplikasi tracking resi JNE, bukan tentang informasi yang saya butuhkan.

Yakni mengenai mengapa paket saya belum sampai hingga saat ini, hingga satu minggu lebih.

Jika hanya menyampaikan informasi tentang sampai dimana status paket, saya rasa tidak harus repot-repot mencari cara bagaimana menghubungi dan melakukan komplain kepada JNE.

Terakhir adalah melalui akun Instagram JNE,yakni di @JNE_ID. Untuk akun sosial media instagram ini, saya tidak mengirimkan komplain ataupun pengaduan.

Saya sendiri telah menggunakan cara komplain ke JNE melalui ask Joni, email, akun media sosial JNE.

Namun hanya melalui akun media sosial Facebook JNE lah saya menerima jawaban. Itupun setelah menunggu 24 jam, dan jawaban yang diterimapun sama dengan apa yang ditampilkan didalam hasil tracking nomor resi.

Dari pengalaman yang kurang mengenakkan menggunakan jasa pengiriman JNE ini, satu hal yang harus menjadi perhatian kita, yakni menyiapkan data-data yang diperlukan.

Karena saat kita akan komplain ke JNE kita harus menyiapkan data Nama Penerima, Nama Pengirim, Alamat tujuan, no tlp/ HP, dan juga informasi mengenai isi/ barang apa yang ada didalam paket yang kita kirim.

Selanjutnya karena hingga hari ini paket saya belum juga sampai, dan masih distatus tracking nomor resi yang sama, nyangkut di Gateway Jakarta.

Selebihnya saya tidak tau lagi harus komplain dan mengadu kemana. Akhirnya saya hanya bisa pasrah, mungkin belum rezeki saja.

Lihat: Cara Menghitung Pajak Kendaraan Bermotor - PKB

Akan tetapi, permasalahannya adalah bukan tentang kecil atau besarnya kerugian yang saya alami, namun tentang janji-janji dari pihak JNE sendiri yang katanya akan memberikan pelayanan terbaik pada pelanggannya.

Buktinya, ketika saya mengalami masalah tentang pengiriman paket saya yang tidak sampai-sampai dan nyangkut di suatu tempat, untuk menghubungi pihak JNE saja sangat susah.

Jangan harap mereka akan menjawab semua keluhan kita dengan cepat, dan lengkap.

Jikapun ada jawaban, hanyalah jawaban formalitas, yang tidak memberikan informasi apapun.

Karena itu, jika memang tidak ada lagi jasa pengiriman yang lain, dan hanya JNE lah yang bisa melayani jasa pengiriman untuk sampai ke desa-desa dimana Anda tinggal, maka ada beberapa tips yang bisa saya berikan untuk Anda.

Tips Menghindari Masalah Menggunakan Layanan JNE


Packing barang jangan terlalu kecil 


Walaupun barang yang akan Anda kirim bentuk atau ukurannya kecil, sedapat mungkin hindari untuk memaketnya atau mempackingnya dengan ukuran kecil juga.

Hal ini untuk menghindari paket Anda hilang karena terselip oleh paket-paket yang lain yang ukurannya besar-besar.

Sebab yang menggunakan layanan pengiriman paket JNE itu ribuan, dan barang yang tersimpan digudang merekapun jumlahnya sudah pasti ribuan juga.

Alamat yang jelas


Selanjutnya adalah memberikan alamat yang sangat lengkap dan jelas.

Walaupun Anda telah menyertakan nomor telepon/ HP penerima saat Anda mengirimkan paket, namun untuk menghindari tidak sampainya paket ketempat tujuan, ada baiknya Anda mengisi alamat penerima dengan jelas dan lengkap.

Jangan lupa untuk menyertai RT/ RW nya, Kelurahannya serta kode posnya, yang pasti adalah nomor rumahnya, kecamatannya hingga pada kota dan propinsinya.

Bila perlu Anda bisa menggunakan keterangan sebagai patokan, misalnya:

Jl. JNE cek ongkir Gang. JNE Balikpapan, JT Reg No 212 RT.RW 01/01 Kel. Live Chat JNE Kec. Paket JNE Belum Datang (samping Kantor JNE Balikpapan, belakang masjid Al-Aziz, Rumah Gubuk. Jika tidak ada orang titip tetangga sebelah an. Joni)

Apabila alamatnya lengkap seperti itu, kurir JNE pun akan mudah untuk mencari dan menemukan alamat kita, karena kurir pun manusia, yang tidak luput dari lupa dan khilaf, serta mereka juga dikejar-kejar oleh target.

Kesimpulan Pengalaman Menggunakan Jasa Pengiriman Paket JNE


Jika Anda sama seperti saya, yang lebih suka berbelanja secara online ketimbang belanja secara konvensional, jadilah pembeli yang bijak.

Ketika Anda berbelanja online ditoko-toko atau situs-situs belanja online yang terpercaya semacam toped, blibli dan sebagainya, jangan dulu marah-marah atau mencurigai penjualnya.

 atau yang lebih kita kenal dengan JNE merupakan salah satu perusahaan jasa pengiriman yan Cara Komplain dan Mengirim Pengaduan ke JNE untuk Jadwal Pengiriman JNE Reguler

Status pemesanan di situs jual beli dengan keterangan barang telah dikirim, maka hal itu telah menjadi kewajiban jasa pengiriman barang.

Jadi 100% tanggung jawabnya ada dipihak pihak ekspedisi dalam hal ini JNE.

Lihat: Standar Prosedur Pengeluaran Paket Kiriman Melalui POS atau EMS

Sedangkan untuk pihak kurir pengiriman barang seperti JNE ini, ada baiknya mereka mempelajari lagi mengenai Undang-undang perlindungan konsumen.

Karena pelaku usaha dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan pasal 61 s.d. pasal 63, dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda 2 miliar.

Serta hukuman tambahan berupa perampasan barang tertentu, pengumuman putusan hakim, pembayaran ganti rugi, perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen, kewajiban penarikan barang dari peredaran, hingga pada pencabutan izin usahanya.

Selain itu, konsumen juga bisa melakukan tuntutan secara perdata meminta pertanggungjawaban dan ganti rugi dari pelaku usaha, dalam hal ini JNE.