Praperadilan merupakan salah satu jelmaan dari Habeas Corpus sebagai prototype, yaitu sebagai wadah atau jalan dalam mengadukan atas adanya pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia) didalam suatu proses pemeriksaan perkara pidana.(pendapat Andi Hamzah).
Undang-undang Nomor. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), mengatur tentang Praperadilan, khususnya Pasal 1 angka 10, Pasal 77 s/d Pasal 83, Pasal 95 ayat (2) dan ayat (5), Pasal 97 ayat (3), dan Pasal 124.
Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:
a. Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
b. Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
Praperadilan Menurut KUHAP dan RUU KUHAP
Dalam praktiknya, Praperadilan yang awalnya diproyeksikan sebagai sarana pengawasan untuk menguji keabsahan suatu upaya paksa (dwangmiddelen), dalam kurun waktu lebih dari tiga puluh tahun (sejak berlakunya KUHAP pada 1981), tentang penangkapan dan penahanan terhadap tersangka, kini dinilai hanya bersifat pengawasan administratif belaka.
Karena sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan hanya cukup dibuktikan dengan memperlihatkan ada atau tidaknya surat penangkapan/ penahanan secara formal saja oleh penegak hukum.
Sedangkan Penangguhan Penahanan yang merupakan Hak dari Tersangka/ Terdakwa, sering kali diabaikan oleh aparat penegak hukum, yang hanya mengedepankan syarat subjektif penahanan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP, yaitu adanya “Kekhawatiran” dari Penegak Hukum bahwa tersangka/ terdakwa akan melarikan diri, merusak/ menghilangkan barang bukti dan/ atau mengulangi perbuatan."
Akibatnya kekuasaan melakukan penahanan seringkali disalahgunakan oleh oknum penegak hukum (abuse of power).
Akibatnya kekuasaan melakukan penahanan seringkali disalahgunakan oleh oknum penegak hukum (abuse of power).
Kondisi ini melahirkan wacana dan usulan agar peran dan fungsi Praperadilan diganti dengan Hakim Komisaris, yang sesuai dengan draf RUU KUHAP yang baru, yang saat ini sedang dibahas di DPR, agar diberikan kewenangan yang jauh lebih luas dari pada Praperadilan.
Hakim Komisaris sebenarnya bukanlah konsep baru dalam dunia penegakan hukum di Indonesia, sebelumnya Hakim Komisaris sudah ada pada saat berlakunya Reglement op de Strafvoerdering (RV), namun setelah berlakunya HIR, Hakim Komisaris dihapus atau ditiadakan.
Hakim Komisaris sebenarnya bukanlah konsep baru dalam dunia penegakan hukum di Indonesia, sebelumnya Hakim Komisaris sudah ada pada saat berlakunya Reglement op de Strafvoerdering (RV), namun setelah berlakunya HIR, Hakim Komisaris dihapus atau ditiadakan.
Pada tahun 1974, ada wacana untuk memasukkan Hakim Komisaris dalam RUU KUHAP yang pertama, namun ada pertentangan dari berbagai kalangan penegak hukum, karena adanya kekhawatiran akan terganggunya tugas penegak hukum seperti kejaksaan dan kepolisian pada saat pemberlauan HIR (Herzien Indlandsch Reglement), sebelum KUHAP diundangkan sebagai karya terbesar dari Hukum Acara Pidana Indonesia.
Rancangan tentang Hakim Komisaris didalam Rancangan Undang-undang KUHAP yang baru, rmemasukkan antara lain:
- Kewenangan Hakim Komisaris secara tunggal (oleh karena jabatannya/ex officio) untuk menilai sah atau tidaknya upaya paksa (dwangmiddelen) baik mengenai:
- penangkapan,
- penahanan,
- penggeledahan,
- penyitaan dan penyadapan,
- penangguhan penahanan bagi tersangka, dan lain-lain.
Hakim komisaris secara tunggal/ mandiri hanya mendapat pengawasan dari Pengadilan Tinggi dalam menjalankan tugasnya yang terbilang cukup berat dan “tertutup” tersebut.
Bukan pengawasan dari publik sebagai sarana pengawasan umum, yang merupakan salah satu asas hukum acara pidana yang menyatakan “Pengadilan terbuka untuk umum”.
Mencermati hal ini, akan sifat subjektifitas dari seorang Hakim Komisaris, yang menjalankan tugasnya tanpa pengawasan yang "terbuka", sebagaimana yang ada pada praperadilan Indonesia saat ini, dikhawatirkan dapat menjadi seperti apa kata pepatah yakni "Kekuasaan cenderung Korupsi, kekuasaan mutlak pasti korupsi" (power tends to corrupt, absolute power corrupt absolutely).
Mencermati hal ini, akan sifat subjektifitas dari seorang Hakim Komisaris, yang menjalankan tugasnya tanpa pengawasan yang "terbuka", sebagaimana yang ada pada praperadilan Indonesia saat ini, dikhawatirkan dapat menjadi seperti apa kata pepatah yakni "Kekuasaan cenderung Korupsi, kekuasaan mutlak pasti korupsi" (power tends to corrupt, absolute power corrupt absolutely).
Sebagaimana yang kita ketahui dan sudah disebutkan diatas, praperadilan adalah kewenangan Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutuskan perkara tentang:
a) Sah tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau permintaan yang berkepentingan demi tegaknya hukum dan keadilan;
b) Sah tidaknya Penghentian Penyidikan atau Penghentian Penuntutan atas permintaan yang berkepentingan demi tegaknya hukum dan keadilan; dan
c) Permintaan ganti-rugi atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atau kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke Pengadilan.
a) Sah tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau permintaan yang berkepentingan demi tegaknya hukum dan keadilan;
b) Sah tidaknya Penghentian Penyidikan atau Penghentian Penuntutan atas permintaan yang berkepentingan demi tegaknya hukum dan keadilan; dan
c) Permintaan ganti-rugi atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atau kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke Pengadilan.
Upaya pra-peradilan sebenarnya tidak hanya sebatas itu saja, karena secara hukum ketentuan yang mengatur tentang pra-pradilan menyangkut juga tentang tuntutan ganti kerugian termasuk ganti kerugian akibat adanya “tindakan lain”.
Yang di dalam penjelasan pasal 95 ayat (1) KUHAP dijelaskan bahwa kerugian yang timbul akibat tindakan lain yaitu, kerugian yang timbul akibat pemasukan rumah, penggeledahan dan penyitaan yang tidak sah menurut hukum.
Sehingga dengan demikian pra-peradilan secara lengkap diatur dalam pasal 1 butir 10 KUHAP Jo. Pasal 77 s/d 83 dan pasal 95 s/d 97 KUHAP, pasal 1 butir 16 Jo. Pasal 38 s/d 46, pasal 47 s/d 49 dan pasal 128 s/d 132 KUHAP.
Sehingga dengan demikian pra-peradilan secara lengkap diatur dalam pasal 1 butir 10 KUHAP Jo. Pasal 77 s/d 83 dan pasal 95 s/d 97 KUHAP, pasal 1 butir 16 Jo. Pasal 38 s/d 46, pasal 47 s/d 49 dan pasal 128 s/d 132 KUHAP.
Praperadilan tidak hanya menyangkut sah tidaknya suatu penangkapan atau penahanan, sah tidaknya suatu penghentian penyidikan atau penuntutan, tentang permintaan ganti-rugi atau rehabilitasi, namun dapat juga dilakukan terhadap adanya kesalahan penyitaan yang tidak termasuk alat pembuktian, atau seseorang yang dikenakan tindakan lain tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang, karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan. (Vide: Keputusan Menkeh RI No.:M.01.PW.07.03 tahun 1982 ), atau akibat adanya tindakan lain yang menimbulkan kerugian sebagai akibat pemasukan rumah, penggeledahan dan penyitaan yang tidak sah menurut hukum.
Selama ini kita mengenal pra-peradilan yang biasanya dilakukan oleh keluarga tersangka atau tersangka melalui kuasa hukumnya.
Yakni dengan cara menggugat atau melakukan permohonan Praperadilan terhadap aparat penegak hukum seperti pihak Kepolisian atau pihak Kejaksaan ke Pengadilan Negeri.
Yang substansi gugatannya biasanya mempersoalkan tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan, tentang sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan.
Praperadilan sesungguhnya secara hukum dapat juga dilakukan pihak Kepolisian terhadap pihak Kejaksaan, begitu juga sebaliknya.
Pasal 77 sampai dengan pasal 83 KUHAP yang mengatur tentang Praperadilan tidak hanya memberikan hak kepada tersangka atau keluarganya untuk mem praperadilankan Kepolisian dan Kejaksaan, namun pasal itu juga memberi hak kepada kejaksaan untuk mem praperadilankan Kepolisian dan memberi hak kepada Kepolisian untuk mempraperadilankan Kejaksaan.
Praperadilan adalah merupakan hal yang biasa dalam membangun dan menciptakan saling kontrol antara penegak hukum.
Praperadilan adalah merupakan hal yang biasa dalam membangun dan menciptakan saling kontrol antara penegak hukum.
Dalam usaha menegakkan supremasi hukum didalam suatu negara hukum, suatu lembaga kontrol yang independen sangat diperlukan, yang salah satu tugasnya mengamati/ mencermati terhadap sah tidaknya suatu penangkapan, penahanan atau sah tidaknya penghentian penyidikan atau sah tidaknya alasan penghentian penuntutan suatu perkara pidana baik itu dilakukan secara resmi dengan mengeluarkan SP3 atau SKPPP (Devonering), apalagi yang dilakukan secara diam-diam.
Selain itu, juga diharapkan agar pihak Kepolisian dapat mengontrol kinerja Kejaksaan apakah perkara yang sudah dilimpahkan benar-benar diteruskan ke Pengadilan.
Selain itu, juga diharapkan agar pihak Kepolisian dapat mengontrol kinerja Kejaksaan apakah perkara yang sudah dilimpahkan benar-benar diteruskan ke Pengadilan.
Begitu juga sebaliknya, pihak Kejaksaan diharapkan dapat mengontrol kinerja Kepolisian di dalam proses penanganan perkara pidana apakah perkara yang sudah di SPDP (P.16) ke Kejaksaan akhirnya oleh penyidik perkara tersebut benar-benar dilimpahkan ke Kejaksaan atau malah berhenti secara diam-diam.
Sudah saatnya antara komponen penegak hukum saling membangun budaya saling kontrol, seperti Hakim, Jaksa, Polisi dan Advokat, agar kepastian hukum benar-benar dapat diberikan bagi para pencari keadilan.
Sudah saatnya antara komponen penegak hukum saling membangun budaya saling kontrol, seperti Hakim, Jaksa, Polisi dan Advokat, agar kepastian hukum benar-benar dapat diberikan bagi para pencari keadilan.
Sehingga tidak ada kekuasaan yang benar-benar mutlak yang akibatnya bisa menjadi lembaga yang paling korup. Karena "Kekuasaan cenderung Korupsi, kekuasaan mutlak pasti korupsi" (power tends to corrupt, absolute power corrupt absolutely).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar