Sistem Hukum di Indonesia merupakan campuran dari beberapa sistem hukum, yakni sistem hukum Eropa, hukum agama, dan hukum adat.
Sistem Hukum di Indonesia
Sistem adalah merupakan kesatuan yang terorganisir dan kompleks, berupa perpaduan ha-hal atau bagian-bagian yang membentuk suatu kesatuan dalam mengalirkan informasi secara mudah dalam mencapai tujuan.
Pengertian sistem menurut Wikipedia adalah suatu kesatuan yang terdiri dari komponen atau elemen yang dihubungkan secara bersama untuk mengalirkan informasi secara mudah, baik materi ataupun energi dalam mencapai tujuan. Berasal dari bahasa Latin (systēma) dan bahasa Yunani (sustēma).
Sedangkan pengertian dari Hukum itu sendiri hingga saat ini belum ada kesepahaman dari para ahli mengenai apa itu hukum. Banyak ahli dan sarjana hukum yang telah mencoba untuk mendefinisikan hukum, namun belum ada satu orang ahli atau sarjana hukum yang mampu memberikan pengertian hukum itu dan dapat diterima oleh semua pihak.
Atas ketiadaan definisi hukum yang jelas dan diterima oleh semua pihak ini, tentu akan menjadi kendala bagi mereka yang ingin mempelajari ilmu hukum. Yang mana pemahaman awal atas hukum secara umum sangat diperlukan, sebelum memulai untuk mempelajari apa itu hukum dengan berbagai macam aspeknya.
Namun demikian, jika disimpulkan dari berbagai pengertian tentang hukum yang dibuat oleh para ahli dan sarjana hukum, pada umumnya hukum adalah segala peraturan-peraturan dalam mengatur kehidupan bersama dimasyarakat, yang dalam pelaksanaannya dapat diterapkan sanksi-sanksi sebagai bentuk pemaksaan atas peraturan-peraturan tersebut agar tercipta rasa keadilan didalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Berikut beberapa pendapat ahli dan Sarjana Hukum tentang apa itu Hukum!
1. Plato
Hukum merupakan sistem peraturan-peraturan yg teratur dan tersusun baik yang bersifat mengikat masyarakat.
2. Aristoteles
Hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim. Undang-undang adalah sesuatu yang berbeda dari bentuk dan isi konstitusi; karena kedudukan itulah undang-undang mengawasi hakim dalam melaksanakan jabatannya dalam menghukum orang-orang yang bersalah.
3. Austin
Hukum adalah sebagai peraturan yang diadakan untuk memberi bimbingan kepada makhluk yang berakal oleh makhluk yang berakal yang berkuasa atasnya (Friedmann, 1993: 149).
4. Bellfoid
HuKum yang berlaku di suatu masyarakat mengatur tata tertib masyarakat itu didasarkan atas kekuasaan yang ada pada masyarakat.
5. Mr. E.M. Mayers
Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan ditinjau kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman penguasa-penguasa negara dalam melakukan tugasnya.
6. Ouguit
Hukum adalah tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama terhadap orang yang melanggar peraturan itu.
7. Immanuel Kant
Hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak dari orang yang satu dapat menyesuaikan dengan kehendak bebas dari orang lain memenuhi peraturan hukum tentang kemerdekaan.
8. Van Kant
Hukum adalah serumpun peraturan-peraturan yang bersifat memaksa yang diadakan untuk mengatur melindungi kepentingan orang dalam masyarakat.
9. Van Apeldoorn
Hukum adalah gejala sosial, tidak ada masyarakat yang tidak mengenal hukum maka hukum itu menjadi suatu aspek kebudayaan yaitu agama, kesusilaan, adat istiadat, dan kebiasaan.
10. S.M. Amir, S.H.
Hukum adalah peraturan, kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma-norma dan sanksi-sanksi.
11. E. Utrecht
Hukum adalah himpunan petunjuk hidup -perintah dan larangan- yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat, dan seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat yang bersangkutan, oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah atau penguasa itu.
12. M.H. Tirtaamidjata, S.H.
Hukum adalah semua aturan (norma) yang harus dituruti dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian jika melanggar aturan-aturan itu akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda dan sebagainya.
13. J.T.C. Sumorangkir, S.H. dan Woerjo Sastropranoto, S.H.
Hukum itu ialah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan lingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman.
Sedangkan bagi masyarakat awam sendiri tidaklah penting defenisi atau pengertian hukum itu, yang jauh lebih penting bagi mereka adalah bagaimana hukum itu ditegakkan dan bagaimana hukum itu dapat melindungi kehidupan mereka.
Dengan demikian, Sistem Hukum dapatlah diartikan suatu kesatuan yang terorganisir dan kompleks dari beberapa elemen atau bagian-bagian yang saling berpadu untuk saling berinteraksi dan bekerja sama dalam mengalirkan informasi secara mudah untuk membentuk suatu peraturan-peraturan yang dapat dipaksakan dengan diterapkannya sanksi-sanksi untuk mengatur kehidupan sosial masyarakat dan negara dalam mencapai tujuan berupa terciptanya perlindungan serta rasa keadilan didalam masyarakat.
Sistem Hukum di Indonesia
Sistem Hukum yang dianut di Indonesia merupakan perpaduan dari beberapa sistem hukum. Yakni campuran atau perpaduan dari hukum agama, hukum adat, dan hukum Eropa terutama Belanda yang dibawa saat menjajah Indonesia.
Warisan sistem hukum Belanda ini telah mengakar sebagai akibat dari lamanya penjajahan yang dilakukan oleh Belanda terhadap Indonesia, yakni sekitar 350 tahun lamanya.
Bangsa Indonesia merupakan bangsa yang telah memiliki budaya atau adat yang sangat kaya, jauh sebelum Belanda datang menjajah Indonesia.
Hal ini dapat dibuktikan dengan peninggalan atau fakta sejarah yang menyatakan bahwa di Indonesia dahulu banyak berdiri kerajaan-kerajaan hindu-budha yang daerah kekuasaannya sangat luas, bahkan sampai pada negeri tetangga seperti malaysia.
Sriwijaya, Kutai, Majapahit, dan lain sebagainya adalah beberapa kerajaan yang dulu pernah berkuasa dan telah meninggalkan warisan-warisan budaya yang hingga saat ini masih terasa, yang jika dilihat dari sistem hukum di Indonesia, berupa peraturan-peraturan adat yang hidup dan tetap bertahan hingga saat ini.
Dan hingga saat ini, nilai-nilai hukum adat yang masih melekat dan mengikat masyarakat Indonesia telah menjadi salah satu sumber hukum di Indonesia.
Selain hukum Eropa yang dibawa oleh Belanda, dan hukum adat peninggalan nenek moyang bangsa Indonesia, Hukum Agama, terutama Islam juga menjadi sumber Sistem Hukum di Indonesia yang mana Indonesia sendiri adalah negara dengan penduduk muslim terbesar didunia.
Sejarah Sistem Hukum di Indonesia
Sistem hukum di indonesia dalam catatan sejarahnya dibagi kedalam beberapa periode, diantaranya:
1. Periode Kolonialisme
Sistem Hukum di Indonesia pada periode kolonialisme dibedakan lagi menjadi tiga era, yakni:
a. Era VOC
b. Era Liberal Belanda
c. Era Politik Etis Sampai Kolonialisme Jepang
Pada era VOC, sistem hukum di Indonesia yang digunakan bertujuan untuk, mengekspolitasi ekonomi bangsa Indonesia untuk mengatasi krisis ekonomi yang terjadi di negara penjajah (Belanda) dan sebagai upaya dalam menekan rakyat asli Indonesia dengan sistem yang otoriter, serta untuk melindungi orang-orang Belanda (VOC) dan keluarganya, serta imigran-imigran Eropa.
Pada era VOC ini, Sistem Hukum Belanda hanya diterapkan pada orang atau bangsa Belanda dan Eropa saja, sedangkan untuk rakyat pribumi Indonesia, yang berlaku adalah sistem hukum yang dibuat oleh masing-masing komonitas masyarakat Indonesia secara sendiri dan mandiri.
Pada masa Liberal Belanda, sekitar tahun 1845 di Hindia-Belanda yang merupakan sebutan terhadap negara jajahan belanda dalam hal ini Indonesia, mengeluarkan Regeringsreglement (RR 1854) atau lebih dikenal dengan Peraturan mengenai Tata Pemerintahan di Hindia-Belanda.
Di era Liberal Belanda ini, untuk pertama kalinya dicantumkan perlindungan hukum terhadap rakyat pribumi yang sebelumnya tidak dicantumkan oleh pemerintah jajahan VOC yang sewenang-wenang.
Hal ini bisa dilihat dalam (Regeringsreglement) RR 1854 yang mengatur soal pembatasan terhadap eksekutif (paling utama Residen) dan kepolisian, dan juga jaminan soal proses peradilan yg bebas.
Politik Etis diterapkan di awal abad ke-20, yang mana kebijakan-kebijakan yang terkait langsung dengan pembaharuan sistem hukum di Indonesia antara lain:
1. Pendidikan bagi rakyat pribumi, termasuk juga pendidikan lanjutan hukum;
2. Pendirian Volksraad, yaitu lembaga perwakilan untuk kaum pribumi;
3. Manajemen organisasi pemerintahan, yang utama dari sisi efisiensi;
4. Manajemen lembaga peradilan, yang utama dalam hal profesionalitas;
5. Pembentukan peraturan perundang-undangan yg berorientasi pada kepastian hukum.
Pada masa penjajahan Jepang tidak banyak terjadi pembaruan sistem hukum. Peraturan dan Sistem Hukum yang berlaku saat itu masih digunakan selama tidak bertentangan dengan peraturan militer Jepang, namun hak-hak istimewa orang-orang Belanda dan Eropa dihapus bertahap.
Perubahan perundang-undangan yang dilakukan pada era Penjajahan Jepang, diantaranya:
1. Kitab Undang-undang Hukum Perdata, yang awalnya hanya berlaku untuk golongan Eropa dan yang setara, diberlakukan juga untuk kaum Cina.
2. Beberapa peraturan militer diselipkan dalam peraturan perundang-undangan pidana yang berlaku.
3. Di bidang peradilan, diadakan pembaharuan yakni:
a. Penghapusan pluralisme/ dualisme tata peradilan;
b. Unifikasi kejaksaan;
c. Penghapusan pembedaan polisi kota dan lapangan/ pedesaan;
d. Pembentukan lembaga pendidikan hukum;
e. Pengisian secara besar-besaran jabatan-jabatan administrasi pemerintahan dan hukum dengan rakyat pribumi.
2. Periode Demokrasi Liberal
Pada periode ini, periode Revolusi Fisik sampai Demokrasi Liberal, sistem hukum di Indonesia melanjutkan unfikasi badan-badan peradilan dengan melaksanakan penyederhanaan, dan mengurangi serta membatasi peranan badan-badan pengadilan adat dan swapraja, terkecuali badan-badan pengadilan agama yg bahkan diperkuat dengan pembentukan Mahkamah Islam Tinggi.
Dan pada Periode Demokrasi Liberal HAM telah diakui didalam Undang-undang Dasar Sementara 1950 (UUDS 1950). Akan tetapi pada periode ini pembaharuan hukum dan tata peradilan tidak banyak terjadi.
Yang terjadi hanyalah unifikasi peradilan dengan menghapuskan seluruh badan-badan dan mekanisme pengadilan atau penyelesaian sengketa di luar pengadilan negara, yang ditetapkan melalui UU No. 9/1950 tentang Mahkamah Agung dan UU Darurat No. 1/ 1951 tentang Susunan dah Kekuasaan Pengadilan.
3. Periode Demokrasi Terpimpin
Pada periode Demokrasi Terpimpin, dinamika serta perkembangan hukum yang terjadi adalah:
a. Menghapuskan pemisahan kekuasaan dan mendudukan MA dan badan-badan peradilan di bawah lembaga eksekutif;
b. Lambang hukum "dewi keadilan" diubah menjadi "pohon beringin" yang memiliki arti pengayoman;
c. Eksekutif berkesempatan untuk ikut campur tangan secara langsung atas proses peradilan sesuai UU No.19/ 1964 & UU No.13/1965;
d. Peraturan hukum perdata pada masa pendudukan tidak berlaku kecuali hanya sebagai rujukan, dan untuk itu hakim haruslah mengembangkan putusan-putusan yang lebih situasional dan kontekstual.
4. Periode Orde Baru
Pada periode ini, pembaruan sistem hukum di Indonesia dimulai dari penyingkiran hukum dalam proses pemerintahan dan politik, pembekuan UU Pokok Agraria, membentuk UU yang mempermudah modal dari luar masuk dengan UU Penanaman modal Asing, UU Pertambangan, dan UU Kehutanan.
Pada masa ini, lembaga hukum dilemahkan dengan berada di bawah kekuasaan eksekutif, Sistem pendidikan terkendali dan pembatasan bersuara dan berpikir kritis, termasuk didalamnya tentang pemikiran hukum.
5. Periode Reformasi (1998-sekarang)
Pada saat reformasi berlangsung, dan Soeharto mengundurkan diri sebagai Presiden RI dan beralih kepada Presiden Habibie sampai dengan sekarang, UUD 1945 sudah mengalami 4 kali amandemen.
Dan mengalami beberapa pembaruan antara lain:
a. Pembaruan sistem politik dan ketetanegaraan;
b. Pembaruan sistem hukum & HAM;
c. Pembaruan sistem ekonomi.
Sistem Hukum Pidana di Indonesia
Hukum pidana merupakan bagian dari hukum publik. Hukum pidana terbagi menjadi dua bagian, yaitu hukum pidana materiil dan hukum pidana formil. Hukum pidana materiil mengatur tentang penentuan tindak pidana, pelaku tindak pidana, dan pidana (sanksi).
Sistem Hukum Pidana di Indonesia, untuk Sistem Hukum Pidana Materiil nya diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP). Sedangkan Sistem Hukum Pidana Formil yang mengatur tentang pelaksanaan hukum pidana materiil, telah disahkan dengan UU nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana (KUHAP).
Sistem Hukum Perdata di Indonesia
Sistem Hukum Perdata di Indonesia adalah adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat Indonesia.
Sistem Hukum Perdata di Indonesia dapat diartikan sebagai ketentuan-ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan-kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat Indonesia yang dalam praktek hukumnya, karena Indonesia, merupakan bekas negara jajahan Belanda serta mempunyai penganut agama Islam mayoritas, juga mempunyai kultur dan budaya yang beragam, banyak dipengaruhi oleh tradisi hukum Eropa-Kontinental atau Civil Law, yakni hukum privat atau hukum perdata dan juga dipengaruhi oleh nilai-nilai ajaran Islam terutama bagi penganut agama Islam yakni Hukum Islam.
Hukum Perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan. Bahkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (dikenal KUHPer.) yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah terjemahan yang kurang tepat dari Burgerlijk Wetboek (atau dikenal dengan BW) yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia (dan wilayah jajahan Belanda) berdasarkan asas konkordansi.
Untuk Indonesia yang saat itu masih bernama Hindia Belanda, BW diberlakukan mulai 1859. Hukum perdata Belanda sendiri disadur dari hukum perdata yang berlaku di Perancis dengan beberapa penyesuaian.
Hukum Acara Pidana Indonesia
Hukum acara pidana Indonesia adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beracara atau berperkara di pengadilan dalam lingkup hukum pidana, yang diatur dalam UU nomor 8 tahun 1981.
Asas dalam hukum acara pidana
1. Asas perintah tertulis, yaitu segala tindakan hukum hanya dapat dilakukan berdasarkan perintah tertulis dari pejabat yang berwenang sesuai dengan UU.
2. Asas peradilan cepat, sederhana, biaya ringan, jujur, dan tidak memihak, yaitu serangkaian proses peradilan pidana (dari penyidikan sampai dengan putusan hakim) dilakukan cepat, ringkas, jujur, dan adil (pasal 50 KUHAP).
3. Asas memperoleh bantuan hukum, yaitu setiap orang punya kesempatan, bahkan wajib memperoleh bantuan hukum guna pembelaan atas dirinya (pasal 54 KUHAP).
4. Asas terbuka, yaitu pemeriksaan tindak pidana dilakukan secara terbuka untuk umum (pasal 64 KUHAP).
5. Asas pembuktian, yaitu tersangka/terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian (pasal 66 KUHAP), kecuali diatur lain oleh UU.
Hukum Acara Perdata Indonesia
Hukum acara perdata Indonesia adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beracara atau berperkara di pengadilan dalam lingkup hukum perdata. Dalam hukum acara perdata, dapat dilihat dalam berbagai peraturan Belanda dulu (misalnya; Het Herziene Inlandsh Reglement/ HIR, RBG, RB, RO).
Hukum Tata Negara dan Hukum Tata Usaha (Administrasi) Negara Indonesia
Hukum tata negara merupakan hukum yang mengatur tentang negara, yakni:
1. Dasar pendirian,
2. Struktur kelembagaan,
3. Pembentukan lembaga-lembaga negara,
4. Hubungan hukum atau hak dan kewajiban antar lembaga negara,
5. Wilayah dan warga negara.
Hukum tata negara mengatur mengenai negara dalam keadaan diam artinya bukan mengenai suatu keadaan nyata dari suatu negara tertentu (sistem pemerintahan, sistem pemilu, dll dari negara tertentu) tetapi lebih pada negara dalam arti luas. Hukum ini membicarakan negara dalam arti yang abstrak
Hukum Tata Usaha (Administrasi) Negara
Hukum Tata Usaha (Administrasi) Negara merupakan hukum yang mengatur kegiatan administrasi negara, yakni hukum yang mengatur tata laksana (pelaksanaan) pemerintah dalam menjalankan tugasnya.
Hukum administarasi negara tidak sama dengan hukum tata negara, namun memiliki kemiripan dan kesamaa, yang terletak pada hal kebijakan pemerintah.
Dalam hal perbedaannya, yakni hukum tata negara lebih mengacu kepada fungsi konstitusi/ hukum dasar yang digunakan oleh suatu negara dalam hal pengaturan kebijakan pemerintah, sedangkan hukum administrasi negara di mana negara dalam "keadaan yang bergerak".
Hukum Islam di Indonesia
Hukum Islam di Indonesia belum bisa ditegakkan secara menyeluruh, karena belum adanya dukungan yang penuh dari segenap lapisan masyarakat secara demokratis baik melalui pemilu atau referendum maupun amendemen terhadap UUD 1945 secara tegas dan konsisten.
Aceh adalah merupakan satu-satunya provinsi yang telah banyak menerapkan hukum Islam melalui Pengadilan Agama, sesuai pasal 15 ayat 2 Undang-Undang RI No. 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman yaitu: Peradilan Syariah Islam di Provinsi Nanggroe Aceh Darrussalam yang merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan agama sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan agama, dan merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan umum sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan umum.
Itulah tadi Sistem Hukum di Indonesia, sebagai bahan pembelajaran dan pemahaman tentang sistem hukum yang berlaku di Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar