Menurut UU No 24 tahun 2013 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan tidak terdapat peraturan tentang Surat Keterangan Domisili (SKD).
Surat Keterangan Domisili (SKD)
image: ortax org |
Istilah yang ada dan dikenal didalam UU Administrasi Kependudukan tersebut adalah Surat Keterangan Pindah. Akan tetapi walaupun demikian arti maupun kegunaan dari Surat Keterangan Domisili (SKD) tersebut terdapat dalam referensi lain.
Perpindahan penduduk dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, wajib melapor kepada Instansi Pelaksana di daerah asal untuk mendapatkan Surat Keterangan Pindah. (Pasal 15 ayat (1) UU Adminduk)
Pindah adalah berdomisilinya penduduk di suatu alamat baru untuk waktu yang lebih dari satu tahun atau berdasarkan kebutuhan yang bersangkutan untuk waktu yang kurang dari satu tahun. (Pasal 15 ayat (2) UU Adminduk)
Berdasarkan Surat Keterangan Pindah ini, orang yang bersangkutan wajib untuk melapor kepada Instansi Pelaksana didaerah tujuan untuk penerbitan Surat Keterangan Pindah Datang. (Pasal 15 ayat (3) UU Adminduk)
Surat Keterangan Pindah Datang inilah yang nantinya akan digunakan sebagai dasar dalam melakukan perubahan atau meminta penerbitan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Penduduk yang bersangkutan.(Pasal 15 ayat (4) UU Adminduk)
Menurut buku Henry S. Siswosoediro, hal 155 Surat Keterangan Domisili adalah untuk menjelaskan domisili seseorang dan alamat badan usaha seseorang.
Surat Keterangan Domisili (SKD) sangat penting karena berkaitan dengan perizinan-perizinan, seperti SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), TDP (Tanda Daftar Perusahaan), atau untuk berbagai perizinan lainnya.(Henry S. Siswosoediro hal 155)
Pihak dan instansi yang berwenang untuk mengeluarkan Surat Keterangan Domisili (SKD) adalah Pejabat Kelurahan atau Kecamatan dengan waktu pelayanan adalah satu hari kerja, yang artinya dapat dibuat di Kelurahan ataupun di Kecamatan.
Adapun secara umum, persyaratan administrasi yang diperlukan untuk mengurus Surat Keterangan Domisili (SKD) adalah:
- Fotokopi KTP dari orang yang bersangkutan atau KTP pemilik/ pendiri badan usaha
- Foto kopi kartu keluarga
- Surat pengantar atau keterangan dari RT/RW
Instansi pengurusan dokumen nya yaitu dikeluarkan oleh tiap-tiap kantor kelurahan atau kepala desa. Pengurusannya bisa dilakukan secara langsung di kantor kelurahan atau kepala desa, atau bisa juga lewat ketua RT di tempat domisili penduduk. (Henry S. Siswosoediro hal 155)
Akan tetapi dikarenakan tidak adanya Undang-undang khusus yang mengatur tentang Surat Keterangan Domisili (SKD) ini, maka masing-masing daerah di Indonesia terkadang memiliki peraturan-peraturan daerah tersendiri untuk mengatur Surat Keterangan Domisili ini.
Sebagai contoh adalah Jakarta, mengenai pengurusan “Surat Keterangan Domisili Tempat Tinggal (SKDTT)” dapat dilihat di Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) Provinsi DKI Jakarta (pelayanan. jakarta. go. id). Dalam situs tersebut disebutkan persyaratan surat keterangan domisili tempat tinggal adalah sebagai berikut:
Peraturan Gubernur No. 93 tahun 2012 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pendaftaran Pendududk dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta.
Surat Keterangan Susunan Keluarga Penduduk Non Permanen (SKSKPNP) dan
Surat Keterangan Domisili Sementara (SKDS)
Pasal 17
1. Penduduk Non Permanen wajib melaporkan susunan keluarganya kepada Suku Dinas melalui Kecamatan untuk diterbitkan SKSKPNP dan SKDS selambat-Iambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak kedatangannya.
2. Penerbitan SKSKPNP dan SKDS terdiri dari :
a. Penerbitan SKSKPNP dan SKDS baru;
b. Penerbitan SKSKPNP dan SKDS karena perubahan data; dan
c. Penerbitan SKSKPNP dan SKDS karena hilang atau rusak.
3. Penerbitan SKSKPNP dan SKDS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berdasarkan pelaporan.
4. SKSKPNP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari 3 (tiga) rangkap, masing-masing untuk :
a. Kepala Keluarga (Iembar pertama);
b. Kecamatan (Iembar kedua); dan
c. Kelurahan (Iembar ketiga).
5. SKSKPNP dan SKDS ditandatangani oleh Kepala Seksi Kecamatan atas nama Kepala Suku Dinas.
6. Penerbitan SKSKPNP dan SKDS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan selambat-Iambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas persyaratan secara lengkap.
7. SKSKPNP dan SKDS berlaku 1 (satu) tahun.
8. Apabila masa berlaku SKSKPNP dan SKDS telah habis masa berlakunya. maka dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja wajib dilaporkan kepada Suku Dinas melalui Kecamatan untuk mendapatkan SKSKPNP dan SKDS yang baru.
Pasal 18
1. Persyaratan untuk penerbitan SKSKPNP dan SKDS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a adalah sebagai berikut:
a. Surat Pengantar RT/RW yang diketahui Lurah;
b. Asli dan Fotokopi KTP dari daerah asal;
c. Surat Keterangan Tujuan Berdomisili Sementara dari daerah asal; dan
d. Bukti Pembayaran Keterlambatan.
Selain Surat Keterangan Domisili Tempat Tinggal juga ada Surat Keterangan Domisili Perusahaan. Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) adalah suatu surat keterangan yang dikeluarkan oleh kelurahan mengenai alamat suatu perusahaan. Mengenai persyaratan, mekanisme pengurusan dan biaya selengkapnya dapat di lihat di Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) Provinsi DKI Jakarta (http:// pelayanan. jakarta. go. id).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar