Surat pengakuan hutang adalah instrumen hutang, yang jika dilihat dari sisi kepentingan kreditur seharusnya dapat segera dieksekusi terhadap kewajiban pembayaran atau pelunasan sejumlah hutang yang wajib dibayar oleh debitur kepada kreditur.
Dan jika dilihat dari sisi kepentingan debitur adalah merupakan suatu instrumen kewajiban pembayaran seluruh jumlah hutangnya kepada kreditur.
Surat Pengakuan Hutang
Dan jika dilihat dari sisi kepentingan debitur adalah merupakan suatu instrumen kewajiban pembayaran seluruh jumlah hutangnya kepada kreditur.
Dengan adanya instrumen hutang ini, pihak kreditur merasa aman dan terjamin bahwa atas sejumlah keseluruhan hutang yang diberikannya kepada kreditur, akan segera dieksekusi, jika sudah jatuh tempo pelunasan atau pembayaran sejumlah keseluruhan hutang tadi.
Surat Pengakuan Hutang di Bawah Tangan dan Secara Notariil
Segera dieksekusi disini sama juga artinya dengan segera dapat ditagih atau dibayar tanpa harus memerlukan putusan pengadilan sebagai perintah untuk melaksanakan kewajiban pelunasan hutang oleh debitur.
Baca juga: Apakah Perjanjian Fidusia itu?
Dengan demikian, instrumen surat pengakuan hutang tersebut harus dianggap mempunyai kekuatan hukum yang sama seperti halnya dengan putusan pengadilan. Dan untuk kepentingan itu, dalam pembuatan surat pengakuan hutang, haruslah dibuat secara notariil dan juga pada kepala dokumen/ surat haruslah dicantumkan irah-irah atau kalimat "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa" (pasal 224 HIR/ 258 RBG), sehingga kreditur dapat segera mengeksekusi hutang tersebut sendiri, tanpa melibatkan pengadilan.
Dalam praktiknya, suatu instrumen surat pengakuan hutang yang tidak dibuat secara notariil seperti tersebut diatas, biasanya surat pengakuan hutang tersebut dibuat dengan maksud untuk memberikan akibat yang sama dengan surat pengakuan hutang secara notariil, maka biasanya dimuatlah suatu klausula bahwa penghutang atau debitur telah memberikan kuasa kepada kreditur yang tidak dapat dicabut kembali untuk dapat membuat dan menandatangani akta pengakuan hutang secara notariil yang dimaksud di atas.
Klausula atau syarat tidak dapat dicabut kembali dalam pemberian kuasa tersebut bukan berarti "mutlak" namun berarti hingga urusan pemberi kuasa selesai (Pasal 1807 jo. 1813-1814 KUH Perdata). Yakni, kuasa tersebut akan berakhir bila pemberi kuasa (debitur) selesai membayar seluruh kewajibannya, yakni pembayaran seluruh jumlah hutang nya kepada si penerima kuasa (kreditur).
Contoh Surat Pengakuan Hutang dengan Klausula bahwa penghutang atau debitur telah memberikan kuasa kepada kreditur yang tidak dapat dicabut kembali:
SURAT PENGAKUAN HUTANG
Pengakuan Hutang (selanjutnya disebut “Pengakuan Hutang”) ini dibuat dan ditandatangani di[______], pada tanggal [____] oleh dan antara:
- [Nama], Pekerjaan [___], beralamat di [___], Kartu Tanda Penduduk Nomor [___], dalam hal ini bertindak dalam kapasitasnya selaku [___], CV [___], suatu perseroan komendeter yang didirkan menurut hukum dan undang-undang Negara Republik Indonesia, berkantor di [__], dari dan oleh karena itu dapat bertindak untuk dan atas nama serta kepentingan CV (selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama )
- [Nama], Pekerjaan[___], beralamat di [___], Kartu Tanda Penduduk Nomor [____], dalam hal ini bertindak dalam kapasitasnya selaku [____] PT [___], suatu perseroan terbatas yang didirkan menurut hukum dan undang-undang Negara Republik Indonesia, berkantor di [___], dari dan oleh karena itu dapat bertindak untuk dan atas nama serta kepentingan PT [___] (selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua)
Pihak Pertama dan Pihak Kedua untuk selanjunya disebut Para Pihak.
Para Pihak sebelumnya menerangkan hal-hal sebagai berikut:
- Bahwa Pihak Pertama dengan ini mengaku sungguh dan benar serta dengan sah telah berhutang kepada Pihak Kedua dengan telah menerima kepemilikan saham dalam [____] dengan menandatangani Akta Jual Beli Saham No. [__] tanggal [__] yang dibuat dihadapan [__], S.H., Notaris di Sungailiat atau Perjanjian Jual Beli Saham No. [__] tanggal [__] yang dibuat dibawah tangan.
- Bahwa pembayaran atas transaksi jual beli saham diatas dilakukan oleh Pihak Pertama sebanyak 3 (tiga) kali, hal mana pembayaran I telah dilakukan pada tanggal [__], dan Pembayaran ke 2 pada tanggal [__] serta sisa pembayaran akan dibayarkan pada tanggal [___].
- Bahwa Pihak Pertama telah menyatakan kesanggupan untuk membayar lunas sisa pembayaran tersebut kepada Pihak Kedua.
Pihak Kedua menerangkan menerima baik Pengakuan Hutang Pihak Pertama tersebut.
Selanjutnya Para Pihak bertindak dalam kedudukannya sebagaimana diuraikan diatas menerangkan, bahwa mengenai hutang tersebut dilakukan dan diterima baik oleh kedua pihak dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
Jumlah hutang tersebut seluruhnya dan sekaligus harus sudah dibayar lunas oleh Pihak Pertama paling lambat dalam jangka waktu [____] bulan terhitung mulai hari dan tanggal Pengakuan Hutang ini ditandatangani, yaitu tanggal [____] dan karenanya harus sudah lunas dibayar paling lambat pada tanggal [____].
Pasal 2
Para Pihak setuju bahwa Pihak Pertama setiap bulannya diwajibkan memberikan bunga kepada Pihak Kedua sebesar [__] % perbulan yang harus dibayar setiap akhir bulan yang telah dijalani, untuk pertama kalinya pada akhir bulan.
Pasal 3
Semua pembayaran hutang tersebut, baik hutang pokok maupun bunga harus dibayarkan di [kantor] Pihak Kedua, pada alamat sebagaimana disebutkan diatas.
Pasal 4
Menyimpang dari ketentuan tersebut dalam pasal 1 diatas Pihak Kedua berhak untuk menagih hutangnya kepada Pihak Pertama dengan seketika dan sekaligus, apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
- Jika Pihak Pertama meninggal dunia sebelum melunasi hutangnya;
- Jika Pihak Pertama ditaruh dibawah pengampuan (onder curatele) atau karena apapun kehilangan hak untuk mengurus harta benda/ kekayaannya;
- Jika harta benda/kekayaan Pihak Pertama baik seluruhnya atau sebagiannya dengan cara apapun dikenakan sitaan
Pasal 5
Semua biaya untuk menagih hutang tersebut, antara lain biaya-biaya teguran dan untuk kuasa Pihak Kedua untuk menagihnya, demikian juga biaya-biaya lain yang mungkin timbul sehubungan dengan Pengakuan Hutang Pihak Pertama berdasarkan pengakuan huutang ini, harus dipikul dan dibayar oleh Pihak Pertama.
Pasal 6
Sebagai jaminan atas ketertiban dan kelancaran pelunasan pembayaran kembali hutang tersebut berikut pembayaran bunga setiap bulan, maka Pihak Pertama dengan ini memberi kuasa kepada Pihak Kedua untuk menjual ataupun dengan cara lain mengalihkan haknya kepada siapapun tanpa persetujuan terlebih dahulu dari Pihak Pertama yaitu berupa:
[_______]
dengan harga dan syarat-syarat serta perjanjian yang dianggap baik oleh Pihak Kedua, selanjutnya setelah melakukan penjualan dan telah menerima uang harga penjualannya, Pihak Kedua berkewajiban memperhitungkan hasil penjualan itu setelah dipotong dengan ongkos-ongkos dan biaya-biaya yang berkenaan dengan pelaksanaan penjualan tersebut dengan hutang dan semua apa yang wajib dibayar oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua, kemudian hasil penjualan tersebut dipergunakan untuk melunasi hutang Pihak Pertama berikut bunganya. Dan apabila masih ada kelebihannya, Pihak Kedua akan menyerahkan sisanya itu kepada Pihak Pertama.
Untuk keperluan tersebut Pihak Kedua berhak menghadap dimana perlu, memberikan keterangan dan penjelasan, membuat, suruh membuat dan mendatangani segala surat atau akta yang diperlukan dihadapan Notaris/ Pejabat Pembuat Akta Tanah yang berwenang, menerima uang harga penjualannya dengan membuat dan menandatangani kwitansinya, menyerahkan apa yang dijual kepada pembelinya, singkatnya melakukan segala sesuatu yang dianggap perlu dan berguna untuk melaksanakan dan menyelesaikan hal dimaksud diatas semuanya tidak ada yang dikecualikan.
Kuasa tersebut akan dinyatakan dalam akta tersendiri, yang dibuat dihadapan Notaris.
Kuasa-kuasa yang tercantum dalam Pengakuan Hutang ini dan dinyatakan dalam akta tersendiri dimaksud diatas, merupakan bagian yang penting dan tidak terpisahkan dari Pengakuan Hutang ini dan karenanya kuasa-kuasa tersebut tidak akan batal atau berakhir karena sebab-sebab yang dapat mengakhiri pemberian sesuatu kuasa sebagaimana tercantum dalam pasal 1813 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, selama Pihak Pertama masih berhutang kepada Pihak Kedua berdasarkan Pengakuan Hutang ini.
Kuasa tersebut baru berlaku dan dapat dilaksanakan oleh Pihak Kedua, manakala Pihak Pertama ternyata tidak melaksanakan pembayaran pelunasan hutangnya tersebut kepada Pihak Kedua pada saat jatuh temponya seperti ditetapkan dalam Pengakuan Hutang ini.
Mulai Pengakuan Hutang ini ditandatangani kedua belah pihak, maka Pihak Kedua berhak mengawasi dan menjaga lokasi tanah dan bangunan tersebut serta isi-isinya dari kemungkinan adanya perpindahan atau pengalihan hak dengan cara bagaimanapun.
Dalam hal Pihak Kedua mempergunakan haknya seperti tersebut diatas, maka Pihak Pertama berjanji dan mengikat diri serta menerima selaku kewajibanya, untuk mengosongkan Tanah dan Bangunan dari segala penghuni dan barang-barang yang ada didalamnya, setelah diminta/diberitahukan oleh Pihak Kedua, tanpa mempersulit Pihak Kedua dalam pelaksanaan penjualan/pengalihan hak dimaksud diatas.
Akhirnya Para Pihak menerangkan, bahwa tentang Pengakuan Hutang ini dan segala akibatnya serta pelaksanaannya kedua belah pihak memilih tempat kediaman hukum yang umum dan tidak berubah di Kantor Panitera Pengadilan Negeri [__].
Demikianlah Pengakuan Hutang ini dibuat dan ditandatangani oleh Para Pihak di [__], pada tanggal sebagaimana disebutkan di bagian awal Pengakuan Hutang ini.
Pihak Pertama
____________________
Nama :
Jabatan :
Pihak Kedua
____________________
Nama :
Jabatan :
Namun demikian, surat pengakuan hutang dapat juga dibuat di bawah tangan. Akan tetapi, kekuatannya tidaklah sama seperti surat pengakuan hutang secara notariil yakni memiliki kekuatan "segera dieksekusi" seperti pada surat pengakuan hutang secara notariil.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar