Undang-Undang Nomor 23 Tahuh 2014 tentang Pemerintah Daerah (UU No 23 Tahun 2014) yang menggantikan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, telah mengalami beberapa kali perubahan.
UU No 23 Tahun 2014
UU No 23 Tahun 2014 ini mengembalikan beberapa kewenangan ke tingkat pusat, dan memberikan panduan yang lebih jelas terkait distribusi fungsi pemerintahan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Bagaimana distribusi fungsi dan wewenang di antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah ini ditemukan sejumlah perubahan signifikan terkait distribusi fungsi dan wewenang pemerintah.
Terutama di sektor-sektor sebagai contoh, sektor kehutanan. Pemerintah pusat tetap mempertahankan kewenangannya atas kawasan hutan negara yang mencakup proses perencanaan dan perizinan, pelaksanaan pengelolaan hutan, serta pemantauan hutan.
UU No 23 Tahun 2014 dan Beberapa Perubahannya
UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah mengamalami perubahan sebanyak dua kali, yakni:
Perubahan Pertama yakni dengan dikeluarkannya PERPU No 2 Th. 2014 (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang kemudian di Undangkan menjadi UU No. 2 Tahun 2015. dan...
Perubahan Kedua yakni dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (UU No 9 Th. 2015) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Serangkaian perubahan-perubahan tersebut menyebutkan adanya perubahan susunan dan kewenangan pemerintahan daerah, yang meliputi pemerintahan daerah provinsi, pemerintahan daerah kebupaten, dan DPRD.
Pemerintahan daerah provinsi terdiri atas pemerintah daerah provinsi dan DPRD provinsi. Aadapun pemerintah daerah kabupaten/ kota terdiri atas pemerintah daerah kabupaten/ kota dan DPRD kabupaten/ kota.
Yang juga mengalami perubahan dalam hal kewenangan pemerintah daerah, meliputi:
- Penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya sesuai dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Urusan Pemerintahan Konkuren yang diserahkan Pemerintah Pusat kepada Pemerintah daerah menjadi dasar pelaksanaan otonomi daerah dengan berdasar atas asas tugas pembantuan.
- Pelaksanaan urusan Pemerintahan Umum yang menjadi kewenangan Presiden dan pelaksanaannya dilimpahkan kepada Gubernur, Bupati/ Walikota dengan pembiayaan dari APBN.
Adapun, UU No 23 Tahun 2014 beserta dengan beberapa perubahannya dapat anda unduh di:
Demikianlah paraturan perundang-undangan menyangkut Pemerintah Daerah yakni UU No 23 Tahun 2014 beserta beberapa perubahannya. (Awam Bicara)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar