Rabu, 10 April 2019

Cara Cek Status dan Cara Membaca NIK di E-KTP Secara Online

e-KTP atau KTP elektronik adalah kartu identitas kependudukan yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia dengan sistem informasi yang lebih aman, akurat, dan tertib administrasi.

e-KTP ini langsung terintegrasi dengan database kependudukan secara nasional di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pusat.

Karena itu, setiap penduduk Indonesia, tidak dapat memiliki KTP lebih dari satu alias ber-KTP ganda, apalagi sampe berangkap-rangkap.

Jadi, setiap penduduk Indonesia memiliki Nomor Induk Kependudukan yang tetap, sehingga tidak mungkin akan ada nomor kependudukan yang ganda.

KTP atau KTP elektronik adalah kartu identitas kependudukan yang dikeluarkan oleh pemerint Cara Cek Status dan Cara Membaca NIK di E-KTP Secara Online

Dengan demikian, apabila pemegang e-KTP berpindah-pindah tempat tinggal, baik masih dalam kabupaten/ kota yang sama ataupun sampai pindah provinsi, maka Nomor Induk Kependudukan atau NIK-nya akan tetap sama.

Lihat: Biaya Balik Nama BPKB dan STNK Motor Terbaru

Cara Cek Status e-KTP Secara Online


Sistem satu identitas nasional ini, dinegara-negara maju lainnya sudah lama diterapkan. Hal ini dilakukan untuk lebih tertib admninistrasi dan agar lebih aman.

Pemerintah melalui kementerian dalam negari bermaksud untuk mengurangi atau bahkan menghilangkan kemungkinan seseorang dapat mempunyai KTP lebih dari satu.

Sebab, apabila seorang penduduk memiliki identitas kependudukan lebih dari satu, maka peluang kejahatan atau tindakan kriminal semakin besar terjadi.

Sebut saja, yang sedang marak saat ini, yakni penipuan-penipuan melalui SMS, Telepon, dan sebagainya yang meminta korbannya mentransfer sejumlah uang ke rekening penipu.

Para pelaku kejahatan penipuan ini sering kali menggunakan identitas palsu ketika mereka membuka rekening untuk menjalankan aksinya.

Belum lagi, aksi terorisme yang menyembunyikan identitas diri nya dari penangkapan polisi, serta untuk kasus-kasus pencucian uang yang dilakukan oleh pejabat-pejabat negara yang korup.

Nomor Induk Kependudukan (NIK) ini sudah terintegrasi dengan berbagai macam keperluan administrasi lainnya.

Seperti: pembuatan Paspor, SIM, sampai dengan pendaftaran penerimaan CPNS, pegawai BUMN, dan Sekolah Kedinasan.

Perekaman identitas kependudukan e-KTP ini telah dilaksanakan oleh pemerintah sejak beberapa tahun yang lalu, yang dimulai dari pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono.

Dan perekaman data serta pembuatan e-KTP ini telah dibuat secara massal pada tahun 2013 yang silam.

Serta hingga saat ini, hampir semua penduduk Indonesia telah memiliki e-KTP. Jikapun ada yang belum memiliki e-KTP, mereka tetap telah mendapatkan Nomor Induk Kependudukan yang tetap sama.

Walaupun mereka belum mendapatkan e-KTP secara fisik, entah karena belum selesai dibuat atau masih dalam proses, akan tetapi mereka telah mendapatkan Nomor Induk Kependudukan yang sama.

Nah, untuk Anda yang saat ini belum mendapatkan e-KTP, apapun itu alasannya, dan ingin mengetahui apakah NIK yang Anda miliki yang biasanya tertera di Kartu Keluarga, Anda dapat mengecek status NIK anda secara online.

Atau mungkin Anda telah memiliki e-KTP fisik, namun tidak yakin apakah data-data yang ada di e-KTP itu memang data pribadi Anda atau data orang lain yang telah digandakan?

Untuk memastikan apakah NIK dalam e-KTP ataupun Kartu Keluarga Anda telah terdaftar dalam database kependudukan pusat atau belum, Anda dapat mengecek status e-KTP Anda secara online.

Jangan sampai Anda memiliki e-KTP palsu, yang dibuat oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

Apalagi untuk Anda yang ingin menjadi PNS. e-KTP sangat memegang peranan penting pada saat pendaftaran rekrutmen penerimaan CPNS.

Sebab, pendaftaran penerimaan CPNS telah dilakukan secara nasional dan online.

Bagaimana cara melihat dan mengetahui apakah NIK yang ada didalam e-KTP atau Kartu Keluarga Anda telah tersimpan dalam database kependudukan pusat atau belum secara online, mari kita simak ulasan berikut.

Baca juga: Cara Mengurus Pembuatan Sertifikat Tanah, Biaya dan Syaratnya

Cara Cek Status e-KTP dengan Mudah dan Cepat Secara Online


Mengecek status e-KTP secara online sangat berguna untuk mengetahui apakah data kependudukan seseorang telah terdaftar dalam database kependudukan secara nasional dengan benar atau belum.

Untuk melakukan pengecekan status e-KTP secara online, dapat Anda lakukan dengan cara sebagai berikut:

1. Mengakses Situs Dukcapil Setempat


Langkah pertama yang dapat Anda lakukan untuk mengetahui apakah data dalam e-KTP Anda sudah terdaftar, valid atau belum, Anda dapat melihatnya dengan cara mengakses langsung website Pemerintah Daerah atau dinas terkait.

Dan dalam hal ini biasanya situs atau website Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) tingkat kota/ kabupaten.

Sebab, instansi-instansi pemerintah tersebut adalah instansi yang mengurus dan mengelola data-data kependudukan masyarakat kita.

Dan instansi itulah yang langsung berhubungan dengan pemerintah pusat yakni MENDAGRI atau Kementerian Dalam Negeri.

Contoh:

Bila Anda penduduk kota Bogor, maka Anda bisa mengecek status e-KTP dengan membuka situs Disdukcapil kota Bogor, yakni http://disdukcapil.kotabogor.go.id/v1/ektp/cek_cetak

Selanjutnya, Anda cukup masukkan nomor NIK yang terdapat pada e-KTP ke dalam kolom yang sudah tersedia, kemudian klik Cek. Dalam beberapa detik akan muncul status data pribadi yang sudah terdaftar dengan sistem e-KTP.

2. Menggunakan Card Reader e-KTP


Cara cek status e-KTP berikutnya adalah dengan menggunakan card reader e-KTP.

Cara ini terbilang lebih praktis, mudah dan aman, karena Anda tidak perlu menggunakan bantuan PC atau komputer.

Card reader e-KTP ini akan membaca chip yang berada di dalam e-KTP dengan cepat, sehingga memudahkan pengecekan data yang terdapat dalam e-KTP.

Sayangnya, card reader e-KTP ini tidak bisa Anda miliki dan temukan secara bebas.

Karena card reader e-KTP ini hanya untuk digunakan oleh instansi-instansi terkait saja seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Dan oleh sebab itu, untuk mengecek asli atau tidak e-KTP, Anda harus datang secara langsung ke Kantor Dukcapil setempat.

3. Menggunakan Aplikasi Smartphone 


Berikutnya adalah mengecek status e-KTP melalui aplikasi Android atau iOS.

Nah, pada cara berikutnya ini, Anda dapat menginstal, atau download aplikasi cek e-KTP ID dan NIK secara online yang ada di Playstore google ataupun di Appstore Apple.

Akan tetapi, Anda harus berhati-hati, karena ada banyak sekali aplikasi cek status e-KTP SPAM atau aplikasi palsu yang bertebaran di Google Playstore.

Agar Anda bisa mendapatkan aplikasi yang sesuai dengan yang Anda inginkan, cobalah mencari aplikasi cek e-KTP ID yang dikeluarkan secara resmi oleh pemerintah pusat maupun pemerintah-pemerintah daerah.

Baca juga: Cara Mengurus Surat Perjanjian Jual Beli Tanah

Apa itu NIK - Nomor Induk Kependudukan?


NIK merupakan kepanjangan dari Nomor Induk Kependudukan yang bersifat unik dan tunggal.

Artinya, NIK yang Anda miliki tidak akan mungkin sama dengan NIK yang dimiliki oleh orang lain.

Nomor Induk Kependudukan ini adalah Nomor Identitas Penduduk, yang memang harus unik, dan dimiliki oleh setiap warga negara.

Tidak hanya di Indonesia, bahkan setiap orang di dunia memiliki Nomor Identitas atau Single Identity Number atau disebut juga Personal Identity Number.

NIK atau Nomor Induk Kependudukan ini pasti ada didalam e-KTP, bahkan juga ada didalam Kartu Keluarga.

KTP atau KTP elektronik adalah kartu identitas kependudukan yang dikeluarkan oleh pemerint Cara Cek Status dan Cara Membaca NIK di E-KTP Secara Online

NIK merupakan nomor yang unik, khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia dan berlaku seumur hidup dan selamanya.

NIK akan dikenakan pada setiap orang ketika terdaftar sebagai penduduk Indonesia, dan NIK tersebut tidak akan dapat diubah sampai orang tersebut meninggal dunia.

NIK terdiri dari 16 angka yang memiliki rumus sebagai berikut: (AABBCCDDMMYY1234), yang artinya:

Cara Baca NIK e-KTP
AA 2 digit pertama Kode Provinsi
BB 2 digit kedua Kode Kabupaten/ Kota
CC 2 digit ketiga Kode Kecamatan
DD 2 digit keempat Tanggal Lahir
MM 2 digit kelima Bulan Lahir
YY 2 digit keenam Tahun Lahir
1234 4 digit terakhir Nomor Register Kependudukan

Dari data di dalam tabel diatas, maka kita dapat membaca dan menguraikan arti dari rumus angka-angka yang ada didalam NIK e-KTP, yakni:

Enam angka pertama menunjukkan informasi mengenai tempat di mana NIK e-KTP tersebut diterbitkan.

Yakni informasi tentang provinsi, kabupaten/ kota dan kecamatan. 

Enam angka setelahnya merupakan informasi tentang dua digit tanggal, bulan dan tahun pemegang NIK e-KTP.

Sedangkan untuk empat angka terakhir ini menunjukkan nomor urut registrasi kependudukan.

Yang mana nomor urut registrasi ini sesuai dengan urutan tanggal, bulan, dan tahun kelahiran yang sama dalam satu wilayah yang dimulai dari 0001.

Ada satu catatan khusus, yakni untuk pemegang NIK e-KTP berjenis kelamin perempuan atau wanita, maka pada tanggal lahir nya ditambahkan dengan angka 40.

Baca juga: Surat Keterangan Domisili

Untuk lebih jelasnya, berikut kami berikan contoh NIK e-KTP yang didasarkan dari jenis kelamin:

1. 1971011001790020 yakni NIK untuk jenis kelamin laki-laki, yang lahir tanggal 10 Januari 1979

2. 1971015001790020 yakni untuk jenis kelamin perempuan, yang lahir tanggal 10 Januari 1979

Contoh cara baca NIK e-KTP untuk perempuan: 1971015001790020, adalah sebagai berikut:
  • 19 menunjukkan kode provinsi : Provinsi Bangka Belitung
  • 71 menunjukkan kode kabupaten/ kota : Kota Pangkalpinang
  • 01 menunjukkan kode kecamatan : Kecamatan Bukit Intan
  • 50 menunjukkan kode tanggal lahir : yakni lahir tanggal 10, yang mana penduduk tersebut adalah perempuan, maka tanggal lahirnya ditambah 40, sehingga 10 + 40 menjadi 50, karenanya tertulis 50.
  • 01 menunjukkan kode bulan lahir : lahir bulan 01/ bulan Januari
  • 79 menunjukkan kode tahun lahir : lahir tahun 1979
  • 0020 menunjukkan kode nomor urut registrasi, contoh menunjukkan urutan ke 20, yang artinya penduduk tersebut berada pada urutan ke-20 dari sekian banyak penduduk yang mempunyai tanggal kelahiran yang sama dalam 1 wilayah kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung yang membuat e-KTP.
Kode Provinsi, Kabupaten/ Kota dan Kecamatan diatas berdasarkan peraturan menteri dalam negeri Nomor 56 Tahun 2015 (Permendagri No 56/ 2015).

Baca juga: Prosedur dan Tata Cara Pembayaran e-Tilang

Adapun untuk tabel kode Provinsi nya adalah sebagai berikut:

Tabel Kode Provinsi Berdasarkan Permendagri No 56 tahun 2015
D.I Nanggroe Aceh Darussalam 11
Sumatera Utara 12
Sumatera Barat 13
Riau 14
Jambi 15
Sumatera Selatan 16
Bengkulu 17
Lampung 18
Kep. Bangka Belitung 19
Kep. Riau 21
DKI Jakarta 31
Jawa Barat 32
Jawa Tengah 33
DI. Yogyakarta 34
Jawa Timur 35
Banten 36
Bali 51
Nusa Tenggara Barat 52
Nusa Tenggara Timur 53
Kalimantan Barat 61
Kalimantan Tengah 62
Kalimantan Selatan 63
Kalimantan Timur 64
Kalimantan Utara 65
Sulawesi Utara 71
Sulawesi Tengah 72
Sulawesi Selatan 73
Sulawesi Tenggara 74
Gorontalo 75
Sulawesi Barat 76
Maluku 81
Maluku Utara 82
Papua 91
Papua Barat 92

Untuk kode Kabupaten/ Kota dan Kecamatan dapat Anda lihat di Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2015 (Permendagri No 56/ 2015).

Adapun untuk tabel kode Kota Pangkalpunang dan Kecamatan di Propinsi Kepulauan Bangka Belitung adalah sebagai berikut:

Tabel Kode Provinsi Kep. Bangka Belitung, Kota Pangkalpinang dan Kecamatan Berdasarkan Permendagri No 56 tahun 2015
Bukit Intan 19.71.01
Taman Sari 19.71.02
Pangkal Balam 19.71.03
Rangkui 19.71.04
Gerunggang 19.71.05
Gabek 19.71.06
Girimaya 19.71.07

e- KTP Berlaku Seumur  Hidup

Satu hal lagi, saat ini e-KTP telah berlaku seumur hidup.

Ini maknanya kita tidak perlu lagi mengeluarkan biaya lima tahunan untuk membuat KTP baru.

Yang sebelumnya, setiap lima tahun KTP harus diperpanjang lagi.

Sedangkan untuk Anda yang telah merekam e-KTP dan ternyata dalam e-KTP ada masa berlakunya e-KTP, Anda tidak perlu khawatir, karena otomatis e-KTP Anda sudah berlaku seumur hidup.

Anda tidak perlu lagi merubah atau membuat e-KTP, kecuali ada perubahan data secara signifikan.

Sebagai contoh, misalnya Anda berganti nama, atau mengganti nama yang telah disah kan oleh pengadilan.

Maka Anda harus membuat atau merekam e-KTP baru lagi, agar perubahan yang telah Anda lakukan dapat segera terupdate di database kependudukan secara nasional.

Baca juga: Contoh Surat Permohonan Bantuan Dana, Beasiswa dan Sponsorship

Pengecekan e-KTP  ini bisa diperlukan agar Anda bisa melihat atau mengecek identitas Anda pribadi Anda maupun orang lain.

Sebagai contoh, Anda ingin melakukan perjanjian bisnis dengan seseorang, dan untuk meyakinkan Anda agar tidak tertipu, Anda dapat mengecek identitas calon rekan bisnis Anda melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP secara online.

Sehingga Anda bisa mencari tahu, apakah benar orang yang ingin mengajak bisnis tersebut asli atau bukan, dan Andapun akan terhindar dari aksi kejahatan berupa penipuan. Terimakasih!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar