Itulah tadi penggalan lagu pemilahan umum diera orde baru. Dan sekarang kita telah mengalami beberapa kali Pemilihan umum di era reformasi.
Dan besok 17 April 2019, kita mencatat rekor sejarah baru dalam penyelanggaran umum ini, yakni pemilihan umum secara serentak.
Pemilihan umum ini dikatakan serentak, karena kita memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR RI, Anggota DPD RI, Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten/ Kota secara sekaligus dan bersamaan.
Pemilu serentak 2019 ini tinggal menunggu jam, tepatnya akan dilakukan pada hari Rabu, 17 April 2019.
Baca juga: Prinsip Sandiaga Uno Hingga Menjadi Orang Sukses
Cara Nyoblos di Pemilu 2019
Seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya. Nyoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di daerah atau dimana Anda terdaftar.
Karena pemilihan umum 2019 kali ini berbeda dari pemilu-pemilu sebelumnya, maka ada beberapa hal yang harus Anda ketahui dan pahami.
Walaupun Anda telah, atau pernah dan tidak golput dalam pemilihan umum sebelumnya. Apalagi untuk Anda baru pertama kali memilih.
Karena di Pemilu 2019 ini, selain Anda nyoblos Calon Presiden dan Wakil Presiden (Capres dan Cawapres), Anda juga akan menyoblos calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI), calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, serta calon DPRD Kabupaten/Kota untuk periode 2019-2024.
Tata Cara Nyoblos di Pemilihan Umum 2019
Jadi, perhatikan dengan baik, cara nyoblos yang benar, sebab Anda banyak nyoblos dihari dan waktu yang sama sekaligus.
Maka dari itu, supaya Anda tidak bingung pas hari H besok, perhatikan tata cara memilih di pemilu 2019 berikut ini dari kami.
Syarat Menjadi Pemilih
Dikutip dari laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, ada 5 syarat menjadi pemilih dalam pemilu, antara lain:
- WNI berusia 17 tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin
- Terdaftar sebagai pemilih
- Bukan anggota TNI/Polri
- Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap
- Terdaftar di dalam Daftar Pemilih (DPK/DPTb/DPK). Sebagai informasi, DPT: Daftar Pemilih Tetap, DPTb: Daftar Pemilih Tambahan, DPK: Daftar Pemilih Khusus.
Ada satu hal yang cukup disayangkan, yakni untuk Anda yang jauh diperantauan.
Baca juga: Perang Tagar Jelang Pilpres
Sebagai contoh, misalnya Anda ber domisili sesuai KTP di Medan, Sumatera Utara dan ingin pindah TPS karena bekerja di Bangka Belitung, tapi belum mengurus surat pindah memilih (formulir A5) sampai sekarang, hak suaramu terancam hangus. Sebab, batas waktu perpanjangan sudah habis.
Akan tetapi daripada penasaran, Anda bisa pro aktif menanyakan secara langsung kepada Ketua RT atau bisa juga dengan mendatangi langsung kantor KPUD setempat untuk mengurus pindah memilih.
Nah, agar Anda bisa mendapatkan jawaban yang pasti, jika saja ada kebijakan baru dari penyelenggara pemilu, yang dalam hal ini KPU, Anda bisa cek status nama Anda di DPT pemilu 2019 dengan cara:
1. Datang langsung melihat pengumuman di kantor desa, RT/RW/Kelurahan
2. Melalui website https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/.
3. Masukkan nama lengkap dan NIK, maka nanti akan muncul keterangan kamu terdaftar sebagai pemilih sesuai alamat KTP dan nomor TPS.
Jika ternyata nama Anda sudah tercatat di DPT, tapi Anda belum dapat formulir C6 (surat undangan memilih) di TPS sampai H-3, segeralah menghubungi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) melalui Ketua RT setempat.
Bila sampai pada hari H nanti, Formulir C6 Anda belum juga di tangan, maka Anda bisa mendatangi langsung TPS dengan membawa e-KTP atau surat keterangan (suket) perekaman e-KTP.
Ini berlaku buat mencoblos di TPS yang sesuai domisili KTP. Tidak bisa pindah memilih.
Baca juga: Refleksi 4,5 Tahun Pemerintahan Jokowi-JK
Tata Cara Mencoblos di TPS
Untuk Anda yang baru pertama kali nyoblos, jangan bingung, malu, minder apalagi keder.
Ikuti panduan atau tata cara mencoblos di TPS sebagai mana kami uraikan berikut ini:
- Di hari pencoblosan, datang ke TPS pukul 07.00-13.00. Dandan yang kece, siapa tahu ketemu gebetan. Bawa e-KTP dan undangan memilih (formulir C6) atau surat pindah memilih (A5).
- Serahkan undangan memilih ke petugas TPS.
- Duduk di bangku antrean dan menunggu panggilan petugas.
- Setelah dipanggil, kamu akan mendapat 5 kertas suara. Pastikan kertas atau surat suara tidak rusak.
- Pergi ke bilik suara dan mulai mencoblos satu persatu kertas suara dengan alat coblos.
- Setelah selesai memilih, lipat lagi kertas suara dan masukkan kertas suara tersebut ke dalam kotak yang sesuai dengan warnanya.
- Selanjutnya celupkan salah satu jari ke tinta yang sudah disediakan. Itu membuktikan kamu sudah mencoblos.
Kenali Warna Kertas Suara
Nah, karena kita akan mencoblos sekaligus untuk waktu yang bersamaan, dihari yang sama dalam memilih presiden, wakil presiden, anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/ Kota, Anda harus memahami perbedaannya dari warna kertas suara, yakni:
- Kertas suara warna abu-abu untuk memilih Presiden dan Wapres
- Kertas suara warna kuning untuk memilih anggota DPR
- Kertas suara warna merah untuk memilih anggota DPD
- Kertas suara warna biru untuk memilih anggota DPRD Provinsi
- Kertas suara warna hijau untuk memilih anggota DPRD Kota/Kabupaten
Nah, jika Anda bingung mau memilih siapa untuk calon Anggota DPR, baik pusat, provinsi ataupun kabupaten kota dan anggota DPD, Anda bisa melihat foto dan profil mereka melalui situs resmi KPU di:
https://infopemilu.kpu.go.id atau https://www.kpu.go.id.
Baca juga: Presiden Diatas Semua Golongan
Cara Nyoblos Pemilu 2019 yang Benar
Setelah Anda memahami kertas suara, dan mengenali calon-calon yang ingin Anda piliha, selanjutnya adalah bagaimana cara mencoblos yang benar.
Adapun cara mencoblos yang benar di pemilu 2019 adalah dengan cara-cara sebagai berikut:
- Di kertas suara pemilu Presiden dan Wapres: Pilih salah satu, dan coblos sekali di bagian nama, nomor urut, atau gambar pasangan calon.
- Di kertas suara pemilu anggota DPD: Pilih salah satu dan coblos di foto, nomor, nama, atau gambar partai politik.
- Di kertas suara pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota: Karena tidak ada foto calon anggota, maka kamu bisa coblos di nama partai atau gambar partai, dan coblos lagi di nomor urut atau nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi maupun Kabupaten/Kota yang kamu pilih.
Jangan Golput di Pemilu 2019
Hello generasi milenial, pemilih pemula dan orang tua.
Para bapak-bapak, ibu-ibu, sekalian, jangan lupa datang ke TPS 17 April untuk memberikan hak suara mu ya.
Karena suara Anda akan menentukan nasib bangsa Indonesia ini untuk 5 tahun ke depan.
Jangan golput, karena bisa jadi orang yang akan Anda pilih akan memberikan kemaslahatan bagi bangsa ini.
Baca juga: Man of The Match Debat Pilpres 2019
Apalagi untuk pemilihan sosok Capres dan Cawapres, jangan sampai capres dan cawapres yang terpilih nanti dari capres dan cawapres yang mengkriminalisasi ulama, melindungi penista agama dan melindungi para koruptor.
Bagitu juga dengan calon anggota legislatif. Jangan sampai caleg-caleg yang terpilih ini, caleg-caleg dari golongan penista agama, golongan yang mengkriminalisasi dan memfitnah ulama.
Hanya karena Anda menjadi golput. Ingat jangan golput, dan semoga kita mendapatkan pemimpin yang cinta terhadap rakyatnya dan yang takut kepada Tuhannya. Amiinn!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar