Senin, 26 Februari 2018

Izin Menjual dan/ atau Menjamin Tanah AN. Anak yang Belum Dewasa di Pengadilan Negeri

Perwalian (Minderjarigheid) adalah bentuk perwakilan oleh seseorang kepada subyek hukum yang belum mempunyai kecakapan hukum (bevoegheid), dalam hal ini terhadap orang dibawah umur (anak) untuk menjaga dan menjamin kepentingan anak dimasa yang akan datang. 
 adalah bentuk perwakilan oleh seseorang kepada subyek hukum yang belum mempunyai kecakapa Izin Menjual dan/ atau Menjamin Tanah AN. Anak yang Belum Dewasa di Pengadilan Negeri

Perwalian pada anak karena anak tersebut tidak lagi mempunyai orang tua atau anak tersebut masih mempunyai orang tua akan tetapi kuasa orang tuanya dicabut.

Sedangkan definisi perwalian menurut Subekti adalah pengawasan terhadap anak-anak yang di bawah umur yang tidak berada di bawah kekuasaan orang tua serta pengurusan benda atau kekayaan anak tersebut sebagaimana diatur oleh Undang-Undang.

Baca juga: Sistem Hukum di Indonesia

Bahwa meskipun menurut hukum, ayah dan/ atau ibu kandung yang merupakan orang tua sekaligus wali, baik terhadap diri maupun harta dari anak-anaknya, namun dalam praktik hukum perdata, khususnya dalam dunia perbankan dan peralihan hak atas tanah dan bangunan yang dijalankan di atas prinsip atau asas prudential, tetap mensyaratkan bukti tertulis (lex scripta) atas suatu alas hak atau hubungan hukum.


Izin Menjual - Menjamin Tanah AN. Anak yang Belum Dewasa


Sehingga pada keadaan demikian orang tua kandung sekalipun perlu mendapatkan penetapan dari pengadilan atas keabsahannya sebagai wali bagi anak kandungnya sendiri.

Bahwa salah satu pertimbangan mendasar dalam menetapkan perwalian terhadap seorang anak adalah penilaian terhadap Pemohon atas kesanggupan dan iktikad baiknya dalam mengurus diri dan harta anak yang akan berada di bawah perwaliannya dengan sebaik-baiknya dan semata-mata ditujukan untuk kepentingan atau kemaslahatan sang anak tersebut;

Permohonan perwalian terhadap anak dibawah umur untuk orang Islam pada dasarnya diajukan di Pengadilan Agama domisili pemohon, yang diajukan untuk menjaga dan menjamin kepentingan anak dimasa yang akan datang. Seperti misalnya, untuk sekolah anak, untuk menjadi wali dalam mengizinkan anak untuk masuk dan menjadi Anggota TNI, dan lain sebagainya, sampai anak tersebut dewasa atau cakap hukum (bevoegheid).

Sedangkan permohonan perwalian terhadap anak dibawah umur untuk orang Indonesia non-muslim diajukan di Pengadilan Negeri tempat berdomisilinya si pemohon. 

Dengan adanya penetapan pengadilan atas perwalian terhadap anak dibawah umur ini, maka jika suatu saat nanti, karena sesuatu dan lain hal, dan karena keadaan mendesak, serta demi kepentingan sang anak, seperti misalnya:

1. Untuk memenuhi kebutuhan hidup anak, 
2. Untuk memenuhi biaya sekolah anak, 
3. Untuk membayar hutang, dan lain sebagainya, 

Selama itu untuk kepentingan dan kemaslahatan anak, wali dari anak dibawah umur tersebut tidak lagi harus mengajukan permohonan izin menjual harta atas nama anak dibawah umur tersebut, baik itu harta bergerak ataupun harta tidak bergerak.

Akan tetapi cukup hanya dengan penetapan pengadilan atas "perwalian terhadap anak dibawah umur" saja, baik itu dari pengadilan agama (muslim) ataupun dari pengadilan negeri (non-muslim)

Namun dalam prakteknya, masih banyak masyarakat yang tidak mengajukan permohonan perwalian terhadap anak yang belum dewasa ini. 

Sampai akhirnya mereka sendiri menghadapi suatu permasalahan hukum atau berhadapan dengan suatu praktik hukum perdata. 

Dalam hal ini, sampai mereka berupaya untuk menjual harta dari anak yang belum dewasa tadi yang dimaksudkan demi untuk kepentingan anak tersebut.

Permasalahan hukum yang biasa menjadi kendala mereka adalah dalam praktik hukum perdata, khususnya dalam dunia perbankan, dan peralihan hak atas tanah dan bangunan yang dijalankan di atas prinsip atau asas prudential seperti yang telah kami sebutkan diatas.

Sebenarnya, demi untuk tertib hukum, menjual harta atas nama anak yang belum dewasa, tidak hanya untuk harta tidak bergerak (misalnya; tanah dan bangunan) saja, namun juga untuk harta bergerak. 

Akan tetapi, dalam praktek kehidupan bermasyarakat yang ada selama ini, praktik hukum perdata untuk harta bergerak atas nama anak yang belum cakap hukum (belum dewasa/ bevoegheid) tersebut, sering kali diabaikan.

Karena biasanya untuk peralihan harta bergerak, alas hak atau hubungan hukum harta bergerak (misal; mobil dan motor) tidaklah sama seperti alas hak atau hubungan hukum harta tidak bergerak (misal;tanah dan bangunan).

Dan ketika masyarakat atau pemohon menghadapi suatu keadaan mendesak dan karena demi untuk kepentingan anak yang belum dewasa tadi, seperti contohnya, untuk biaya sekolah anak, memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari anak, dan lain sebagainya, ingin menjual harta tidak bergerak (tanah dan bangunan) atas nama anak dibawah umur tersebut.

Yang mana untuk harta tidak bergerak (tanah dan bangunan) atas nama (an.) anak yang masih dibawah umur, Notaris mensyaratkan bukti tertulis atas alas hak kepemilikan dan juga suatu penetapan dari pengadilan terhadap anak yang belum dewasa tersebut berupa:

  1. Penetapan Perwalian Terhadap Anak Dibawah Umur, dan/ atau
  2. Penetapan Izin Menjual tanah dan bangunan atas nama anak yang belum dewasa. 

Karena berhadapan dengan praktik hukum perdata seperti inilah, baru kemudian masyarakat atau pemohon akan mengajukan permohonan perwalian anak atau permohonan izin untuk menjual harta tidak bergerak (tanah dan bangunan) an. (atas nama) anak yang belum dewasa tadi.

Permohonan perwalian anak dibawah umur atau belum cakap hukum (bevoegheid) untuk orang Islam, pada prinsipnya diajukan di Pengadilan Agama.

Akan tetapi jika karena suatu keadaan mendesak dan yang paling utama adalah demi untuk kepentingan dan kemaslahatan sang anak, bisa juga diajukan di Pengadilan Negeri.

Namun demikian, tetap harus dilihat terlebih dahulu jenis permohonannya, jika yang diajukan ke pengadilan negeri itu adalah permohonan perwalian terhadap anak dibawah umur tentu ini tidak dapat dikabulkan, karena merupakan kewenangan pengadilan agama. 

Akan tetapi jika yang dimohonkannya adalah Permohonan Izin Menjual atau Menjamin Tanah An. Anak yang Belum Dewasa, maka dapat dikabulkan oleh pengadilan negeri.

Dengan demikian, prinsipnya adalah permohonan perwalian terhadap anak dibawah umur yang diajukan oleh orang Islam ke pengadilan negeri hanya sebatas pada permohonan izin untuk menjual harta tidak bergerak (tanah dan bangunan) atas nama anak dibawah umur saja.

Bukanlah permohonan perwalian atas anak dibawah umur, sehingga permohonannya menjadi sebatas permohonan "IZIN MENJUAL" dan/ atau "IZIN MENJAMIN".

Dan produk hukum yang dihasilkan oleh Pengadilan Negeri berupa penetapan IZIN, bukan penetapan PERWALIAN terhadap anak dibawah umur. 


Mengapa jadi IZIN?

Karena pada dasarnya orang tua kandung bertanggung jawab terhadap kepentingan keperdataan anak, sepanjang kekuasaanya terhadap anak tersebut tidak dicabut oleh undang-undang.

Untuk itu, agar bisa menjual harta atas nama anak dibawah umur, notaris biasanya akan meminta penetapan pengadilan atas perwalian dari sang anak tersebut, atau penetapan "Izin Menjual dan/ atau Menjamin Harta atas nama Anak yang Belum Dewasa" dari Pengadilan Negeri.

Serta tujuan untuk menjual atau menjamin harta an. anak dibawah umur tersebut "HARUSLAH" untuk kepentingan dan kemaslahatan sang anak, bukan untuk kepentingan yang lainnya.

Jadi izin untuk menjual atau menjamin harta atas nama anak dibawah umur murni harus untuk kepentingan anak, karena itu perlu adanya suatu penetapan dari Pengadilan Negeri, yakni berupa penetapan "Izin Menjual dan/ atau Menjamin Tanah An. Anak yang Belum Dewasa".

Untuk lebih jelasnya, berikut contoh Permohonan Izin Menjual dan/ atau Menjamin Tanah An. Anak yang Belum Dewasa di Pengadilan Negeri:

Sungailiat, 1 Maret 2018
Kepada Yth, 
Ketua Pengadilan Negeri Sungailiat
di - Tempat

Perihal : Permohonan Izin Menjual dan/ atau Menjamin Tanah An. Anak yang Belum Dewasa

Dengan Hormat,

Saya yang bertanda tangan dibawah ini: Fulani, umur 47 tahun, Jenis Kelamin Perempuan, Kebangsaan Indonesia, Agama Islam, Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil (PNS), tempat tigggal di Jalan Pemuda No 12, Kelurahaan Parit Padang Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon;

Dengan ini mengajukan permohonan untuk Izin Menjual dan/ atau Menjaminkan Tanah Atas Nama Pemohon dan Anak-anak Pemohon yang Belum Dewasa, berupa sertifikat Hak Milik masing-masing No.1111, No.1112, No.1113, No.1114, No.1115, No.1116, No.1117, No.1118, No.1119, No.1120.

Dengan alasan-alasan berikut:

- Bahwa pemohon Fulani dengan Fulana, pada tanggal 22 Mei 1995, telah melangsungkan perkawinan secara sah di Kecamatan Sungailiat, sesuai dengan Kutipan Akte Nikah No. 212/12/VII/PK.02/95 tanggal 22 Mei 1995;

- Bahwa dalam perkawinan tersebut telah dikarunai beberapa orang anak antara lain:
  • Mortem Damara, jenis kelamin laki-laki, lahir di Sungailiat tanggal 21 Juli 1997;
  • Sridevi, jenis kelamin perempuan, lahir di Sungailiat tanggal 21 Juli 2001;
  • Zoran Walidi, jenis kelamin laki-laki, lahir di Sungailiat tanggal 27 Agustus 2002;
  • Rasya Amora, jenis kelamin perempuan, lahir di Sungailiat tanggal 28 November 2008;
- Bahwa suami pemohon bernama Fulana, telah meninggal dunia pada tanggal 29 juni 2014, sebagaimana tercatat dalam Akta Kematian Nomor: 1001-KMT-21212014-0051; 

 - Bahwa pemohon memiliki beberapa bidang tanah sebagaimana termaktub dalam Sertifikat Hak Milik No.1111 seluas 158M2, No.1112 seluas 171M2, No.1113 seluas 170M2, No.1114 seluas 158M2, No.1115 seluas 251M2, No.1116 seluas 120M2, No.1117 seluas 184M2, No.1118 seluas 250M2, No.1119 seluas 210M2, No.1120 seluas 147M2 terletak di Kel. Parit Padang Kec. Sungailiat Kab. Bangka Prop. Kep. Bangka Belitung.
- Bahwa pemohon dan anak-anak pemohon berkeinginan untuk menjual dan/ atau menjaminkan tanah waris tersebut untuk kepentingan anak-anak dan keluarga pemohon, yakni untuk membayar memenuhi kebutuhan hidup pemohon dan anak-anak pemohon, untuk membayar hutang juga biaya sekolah anak-anak pemohon, yang merupakan harta bersama selama pernikahannya dengan suami pemohon.
- Bahwa oleh karena anak-anak pemohon yang masih dibawah umur, maka pemohon mengajukan permohonan kepada Bapak/ Ibu Ketua Pengadilan Negeri Sungailiat untuk memberi izin kepada Pemohon dan anak-anak pemohon guna untuk menjual dan/ atau menjaminkan tanah bersertifikat No.1111 seluas 158M2, No.1112 seluas 171M2, No.1113 seluas 170M2, No.1114 seluas 158M2, No.1115 seluas 251M2, No.1116 seluas 120M2, No.1117 seluas 184M2, No.1118 seluas 250M2, No.1119 seluas 210M2, No.1120 seluas 147M2 tersebut. 

- Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, pemohon mohon kepada Bapak/ Ibu Ketua Pengadilan Negeri Sungailiat kiranya berkenan memberi izin kepada pemohon dan anak-anak pemohon untuk menjual dan/ atau menjaminkan tanah Sertifikat No.1111 seluas 158M2, No.1112 seluas 171M2, No.1113 seluas 170M2, No.1114 seluas 158M2, No.1115 seluas 251M2, No.1116 seluas 120M2, No.1117 seluas 184M2, No.1118 seluas 250M2, No.1119 seluas 210M2, No.1120 seluas 147M2, atas nama pemohon dan anak-anak pemohon, serta dapat memanggil pemohon dan saksi-saksi untuk diperiksa dan didengar keterangannya di persidangan yang selanjutnya dapat menetapkan menurut hukum sebagai berikut :

1. Mengabulkan permohonan pemohon tersebut;

2. Menetapkan pemohon sebagai wakil dari anak-anak pemohon yang belum dewasa, yaitu:
  • Sridevi, jenis kelamin perempuan, lahir di Sungailiat tanggal 21 Juli 2001;
  • Zoran Walidi, jenis kelamin laki-laki, lahir di Sungailiat tanggal 27 Agustus 2002;
  • Rasya Amora, jenis kelamin perempuan, lahir di Sungailiat tanggal 28 November 2008;
Untuk menjual dan/ atau menjamin tanah Sertifikat No.1111 seluas 158M2, No.1112 seluas 171M2, No.1113 seluas 170M2, No.1114 seluas 158M2, No.1115 seluas 251M2, No.1116 seluas 120M2, No.1117 seluas 184M2, No.1118 seluas 250M2, No.1119 seluas 210M2, No.1120 seluas 147M2, yang terletak di Kelurahan Parit Padang, Sungailiat - Bangka atas nama: FULANA;

3. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;

Demikian Permohonan ini dibuat, atas perhatian Bapak/ Ibu diucapkan terima kasih.

Hormat Pemohon

Fulani


Adapun contoh penetapan Izin Menjual dan/ atau Menjamin Tanah Atas Nama Anak Dibawah Umur dari Pengadilan Negeri nya adalah sebagai berikut:

P E N E T A P A N
Nomor: 212/Pdt.P/2018/PN Sgl

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA” 

Pengadilan Negeri Sungailiat yang memeriksa dan mengadili perkara perdata permohonan pada tingkat pertama telah memberikan penetapan sebagai berikut dalam permohonan dari:

Fulani, umur 47 tahun, Jenis Kelamin Perempuan, Kebangsaan Indonesia, Agama Islam, Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil (PNS), tempat tigggal di Jalan Pemuda No 12, Kelurahaan Parit Padang Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka, yang selanjutnya disebut sebagai Pemohon;

Pengadilan Negeri tersebut;

Telah membaca surat permohonan Pemohon;
Telah mendengar keterangan Pemohon; 
Telah mempelajari bukti - bukti yang diajukan Pemohon di persidangan;
Telah mendengar keterangan Saksi-saksi di persidangan; 

TENTANG DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan tertanggal 01 Maret 2018 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sungailiat dengan Nomor: 212/Pdt.P/2018/PN Sgl tanggal 08 Maret 2018, pada pokoknya mengajukan permohonan untuk memperoleh penetapan pengadilan untuk mewakili anak-anak pemohon yang masih dibawah umur untuk menjual dan/ atau menjamin tanah Sertifikat No.1111 seluas 158M2, No.1112 seluas 171M2, No.1113 seluas 170M2, No.1114 seluas 158M2, No.1115 seluas 251M2, No.1116 seluas 120M2, No.1117 seluas 184M2, No.1118 seluas 250M2, No.1119 seluas 210M2, No.1120 seluas 147M2, atas nama : FULANA;

Alasan-alasan penjualan dan/ atau menjamin tersebut diatas adalah untuk:
  1. Kepentingan dan keperluan hidup pemohon serta anak-anak pemohon;
  2. Membayar hutang-hutang pemohon;
  3. Memenuhi biaya sekolah anak-anak pemohon yang hanya dapat diperoleh dengan cara menjual harta tersebut;
  4. Sehingga untuk hal tersebut perlu penetapan pengadilan yang mengizinkan kepada Pemohon mewakili anak-anak pemohon yang belum cukup umur untuk menjual dan/ atau menjamin tanah Sertifikat No.1111 seluas 158M2, No.1112 seluas 171M2, No.1113 seluas 170M2, No.1114 seluas 158M2, No.1115 seluas 251M2, No.1116 seluas 120M2, No.1117 seluas 184M2, No.1118 seluas 250M2, No.1119 seluas 210M2, No.1120 seluas 147M2 di Kelurahan Parit Padang atas nama: FULANA;
Dari uraian-uraian pemohon tersebut, mohon kiranya berkenan memanggil dan memeriksa permohonan pemohon ini, yang selanjutnya menetapkan:

1. Mengabulkan permohonan pemohon tersebut;

2. Menetapkan pemohon sebagai wakil dari anak-anak pemohon yang belum dewasa, yaitu:
  • Sridevi, jenis kelamin perempuan, lahir di Sungailiat tanggal 21 Juli 2001;
  • Zoran Walidi, jenis kelamin laki-laki, lahir di Sungailiat tanggal 27 Agustus 2002;
  • Rasya Amora, jenis kelamin perempuan, lahir di Sungailiat tanggal 28 November 2008;
Untuk menjual dan/ atau menjamin tanah Sertifikat No.1111 seluas 158M2, No.1112 seluas 171M2, No.1113 seluas 170M2, No.1114 seluas 158M2, No.1115 seluas 251M2, No.1116 seluas 120M2, No.1117 seluas 184M2, No.1118 seluas 250M2, No.1119 seluas 210M2, No.1120 seluas 147M2, yang terletak di Kelurahan Parit Padang, Sungailiat - Bangka atas nama: FULANA;

3. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;

Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang ditetapkan, Pemohon hadir sendiri dipersidangan dan setelah dibacakan surat permohonannya, Pemohon menyatakan tetap pada surat permohonannya tanpa ada perubahan;

Menimbang, bahwa Pemohon telah mengajukan bukti-bukti Surat berupa fotokopi yang sah yang terdiri dari:
  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Fulani, NIK. 1991752158790001, yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Bangka tanggal 31-12-2015, selanjutnya diberi tanda bukti P-1;
  2. Fotokopi Kutipan Akte Nikah No. 212/12/VII/PK.02/95 atas nama Fulana dan Fulani yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangka tanggal 22 Mei 1995, selanjutnya diberi tanda bukti P-2;
  3. Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1901-AL-20001997-0001 atas nama Mortem Damara yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangka tanggal 21 Juli 1997, selanjutnya diberi tanda bukti P-3;
  4. Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1901-AL-20002001-0002 atas nama Sridevi yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangka tanggal 21 Juli 2001, selanjutnya diberi tanda bukti P-4;
  5. Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1901-AL-20002001-0002 atas nama Zoran Walidi yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangka tanggal 27 Agustus 2002, selanjutnya diberi tanda bukti P-5;
  6. Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1901-AL-20002001-0002 atas nama Rasya Amora yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangka tanggal 28 November 2008, selanjutnya diberi tanda bukti P-6;
  7. Fotokopi Kutipan Akta Kematian yang dibuat berdasarkan Akta Kematian Nomor 1001-KMT-21212014-0051 atas nama Fulana yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangka tanggal 29 Juni 2014, selanjutnya diberi tanda bukti P-7;
  8. Fotokopi Kartu Keluarga No. 1991752777790001 atas nama kepala keluarga Fulana yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangka tanggal 07-01-2012, selanjutnya diberi tanda bukti P-8;
  9. Fotokopi Sertifikat Hak Milik No. No.1111/ Parit Padang (Surat Ukur Nomor 00001/ Parit Padang/ 2000) dengan luas 158 M2 (seratus lima puluh delapan meter persegi) yang terletak di Kelurahan Parit Padang, Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka Propinsi Kepulauan Bangka Belitung yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahanan Kabupaten Bangka pada tanggal 03-02-2000 atas nama Pemegang Hak: Fulana, selanjutnya diberi tanda bukti P-9;
  10. Fotokopi Sertifikat Hak Milik No. No.1112/ Parit Padang (Surat Ukur Nomor 00002/ Parit Padang/ 2000) dengan luas 171 M2 (seratus tujuh puluh satu meter persegi) yang terletak di Kelurahan Parit Padang, Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka Propinsi Kepulauan Bangka Belitung yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahanan Kabupaten Bangka pada tanggal 03-02-2000 atas nama Pemegang Hak: Fulana, selanjutnya diberi tanda bukti P-10;
  11. Fotokopi Sertifikat Hak Milik No. No.1113/ Parit Padang (Surat Ukur Nomor 00003/ Parit Padang/ 2000) dengan luas 170 M2 (seratus tujuh puluh meter persegi) yang terletak di Kelurahan Parit Padang, Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka Propinsi Kepulauan Bangka Belitung yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahanan Kabupaten Bangka pada tanggal 03-02-2000 atas nama Pemegang Hak: Fulana, selanjutnya diberi tanda bukti P-11;
  12. Fotokopi Sertifikat Hak Milik No. No.1114/ Parit Padang (Surat Ukur Nomor 00004/ Parit Padang/ 2000) dengan luas 158 M2 (seratus lima puluh delapan meter persegi) yang terletak di Kelurahan Parit Padang, Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka Propinsi Kepulauan Bangka Belitung yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahanan Kabupaten Bangka pada tanggal 03-02-2000 atas nama Pemegang Hak: Fulana, selanjutnya diberi tanda bukti P-12;
  13. Fotokopi Sertifikat Hak Milik No. No.1115/ Parit Padang (Surat Ukur Nomor 00005/ Parit Padang/ 2000) dengan luas 251 M2 (dua ratus lima puluh satu meter persegi) yang terletak di Kelurahan Parit Padang, Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka Propinsi Kepulauan Bangka Belitung yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahanan Kabupaten Bangka pada tanggal 03-02-2000 atas nama Pemegang Hak: Fulana, selanjutnya diberi tanda bukti P-13;
  14. Fotokopi Sertifikat Hak Milik No. No.1116/ Parit Padang (Surat Ukur Nomor 00006/ Parit Padang/ 2000) dengan luas 120 M2 (seratus dua puluh meter persegi) yang terletak di Kelurahan Parit Padang, Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka Propinsi Kepulauan Bangka Belitung yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahanan Kabupaten Bangka pada tanggal 03-02-2000 atas nama Pemegang Hak: Fulana, selanjutnya diberi tanda bukti P-14;
  15. Fotokopi Sertifikat Hak Milik No. No.1117/ Parit Padang (Surat Ukur Nomor 00007/ Parit Padang/ 2000) dengan luas 184 M2 (seratus delapan puluh empat meter persegi) yang terletak di Kelurahan Parit Padang, Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka Propinsi Kepulauan Bangka Belitung yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahanan Kabupaten Bangka pada tanggal 03-02-2000 atas nama Pemegang Hak: Fulana, selanjutnya diberi tanda bukti P-15;
  16. Fotokopi Sertifikat Hak Milik No. No.1118/ Parit Padang (Surat Ukur Nomor 00008/ Parit Padang/ 2000) dengan luas 250 M2 (seratus lima puluh meter persegi) yang terletak di Kelurahan Parit Padang, Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka Propinsi Kepulauan Bangka Belitung yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahanan Kabupaten Bangka pada tanggal 03-02-2000 atas nama Pemegang Hak: Fulana, selanjutnya diberi tanda bukti P-16;
  17. Fotokopi Sertifikat Hak Milik No. No.1119/ Parit Padang (Surat Ukur Nomor 00009/ Parit Padang/ 2000) dengan luas 210 M2 (dua ratus sepuluh meter persegi) yang terletak di Kelurahan Parit Padang, Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka Propinsi Kepulauan Bangka Belitung yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahanan Kabupaten Bangka pada tanggal 03-02-2000 atas nama Pemegang Hak: Fulana, selanjutnya diberi tanda bukti P-17;
  18. Fotokopi Sertifikat Hak Milik No. No.1120/ Parit Padang (Surat Ukur Nomor 00010/ Parit Padang/ 2000) dengan luas 147 M2 (seratus empat puluh tujuh meter persegi) yang terletak di Kelurahan Parit Padang, Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka Propinsi Kepulauan Bangka Belitung yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahanan Kabupaten Bangka pada tanggal 03-02-2000 atas nama Pemegang Hak: Fulana, selanjutnya diberi tanda bukti P-18;
Menimbang, bahwa Fotokopi bukti bertanda P-1 sampai dengan P-18 telah diteliti dan dicocokkan dengan aslinya, ternyata telah sesuai dan telah dibubuhi materai secukupnya sehingga dapat diterima sebagai alat bukti yang sah;

Menimbang, bahwa selain mengajukan bukti tertulis berupa Surat-surat, Pemohon juga telah mengajukan 2 (dua) orang saksi yang didengar keterangannya sebagai berikut:

1. Suksasi, memberikan keterangan dibawah sumpah sebagai berikut:
  • Bahwa saksi tahu Pemohon mengajukan surat permohonan ke Pengadilan Negeri Sungailiat untuk menjual dan menjamin tanah;
  • Bahwa saksi adalah karyawati tetangga Pemohon;
  • Bahwa tanah-tanah tersebut terletak di Jalan Pemuda Kelurahan Parit Padang Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka Propinsi Kepulauan Bangka Belitung;
  • Bahwa saksi tidak tahu berapa luas masing-masing tanah tersebut;
  • Bahwa pemilik tanah-tanah tersebut adalah atas nama almarhum Fulana yaitu suami dari ibu Fulani (Pemohon);
  • Bahwa suami Pemohon yaitu Fulana sudah meninggal dunia sekitar kurang lebih 4 (empat) tahun yang lalu pada bulan Juni tahun 2014;
  • Bahwa dari perkawinan Pemohon dengan suaminya tersebut telah lahir 4 (empat) orang anak yaitu:
  1. Mortem Damara, jenis kelamin laki-laki, lahir di Sungailiat tanggal 21 Juli 1997;
  2. Sridevi, jenis kelamin perempuan, lahir di Sungailiat tanggal 21 Juli 2001;
  3. Zoran Walidi, jenis kelamin laki-laki, lahir di Sungailiat tanggal 27 Agustus 2002;
  4. Rasya Amora, jenis kelamin perempuan, lahir di Sungailiat tanggal 28 November 2008;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Pemohon menyatakan benar dan tidak  keberatan;

2. Sriwahyuningsyih Margahayuningtias, memberikan keterangan dibawah sumpah sebagai berikut:
  • Bahwa saksi tahu Pemohon mengajukan surat permohonan ke Pengadilan Negeri Sungailiat untuk menjual dan menjamin tanah;
  • Bahwa saksi adalah ibu mertua dari Pemohon;
  • Bahwa tanah dan bangunan tersebut terletak di Jalan Pemuda Kelurahan Parit Padang Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka Propinsi Kepulauan Bangka Belitung;
  • Bahwa saksi tidak tahu berapa luas tanah-tanah tersebut;
  • Bahwa pemilik tanah-tanah tersebut adalah anak laki-laki saksi yaitu almarhum Fulana yang merupakan suamu dari Fulani (Pemohon);
  • Bahwa tanah-tanah tersebut didapat Pemohon dan suaminya dengan cara membeli;
  • Bahwa niat menjual dan menjamin tanah-tanah tersebut adalah atas persetujuan dari keluarga;
  • Bahwa anak saksi yaitu suami Pemohon yaitu Fulana sudah meninggal dunia sekitar 4 (empat) tahun yang lalu pada bulan Juni tahun 2014;
  • Bahwa dari perkawinan Pemohon dengan suaminya tersebut telah lahir beberapa orang anak yaitu:
  1. Mortem Damara, jenis kelamin laki-laki, lahir di Sungailiat tanggal 21 Juli 1997;
  2. Sridevi, jenis kelamin perempuan, lahir di Sungailiat tanggal 21 Juli 2001;
  3. Zoran Walidi, jenis kelamin laki-laki, lahir di Sungailiat tanggal 27 Agustus 2002;
  4. Rasya Amora, jenis kelamin perempuan, lahir di Sungailiat tanggal 28 November 2008;
  • Bahwa tanah-tanah tersebut dijual atau dijaminkan dengan tujuan untuk  memenuhi kebutuhan hidup Pemohon dan anak-anak Pemohon, membiayai biaya sekolah anak-anak Pemohon serta membayar hutang-hutang Pemohon;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Pemohon menyatakan benar dan tidak keberatan;

Menimbang, bahwa selanjutnya Pemohon tidak mengajukan apa-apa lagi melainkan memohon Penetapan;

Menimbang, bahwa untuk singkatnya uraian Penetapan ini maka segala sesuatu yang terjadi dipersidangan yang termuat dalam Berita Acara Persidangan dianggap telah termuat dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan penetapan ini;

TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM

Menimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalah sebagaimana tersebut diatas;

Menimbang, bahwa permohonan Pemohon pada pokoknya adalah Pemohon dan anak-anak Pemohon memiliki beberapa bidang tanah sebagaimana termaktub dalam bukti surat antara lain:
  1. Tanah Sertifikat Hak Milik No. No.1111/ Parit Padang (Surat Ukur Nomor 00001/ Parit Padang/ 2000) dengan luas 158 M2 (seratus lima puluh delapan meter persegi) yang terletak di Kelurahan Parit Padang, Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka Propinsi Kepulauan Bangka Belitung yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahanan Kabupaten Bangka pada tanggal 03-02-2000 atas nama Pemegang Hak: Fulana;
  2. Tanah Sertifikat Hak Milik No. No.1112/ Parit Padang (Surat Ukur Nomor 00002/ Parit Padang/ 2000) dengan luas 171 M2 (seratus tujuh puluh satu meter persegi) yang terletak di Kelurahan Parit Padang, Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka Propinsi Kepulauan Bangka Belitung yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahanan Kabupaten Bangka pada tanggal 03-02-2000 atas nama Pemegang Hak: Fulana;
  3. Tanah Sertifikat Hak Milik No. No.1113/ Parit Padang (Surat Ukur Nomor 00003/ Parit Padang/ 2000) dengan luas 170 M2 (seratus tujuh puluh meter persegi) yang terletak di Kelurahan Parit Padang, Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka Propinsi Kepulauan Bangka Belitung yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahanan Kabupaten Bangka pada tanggal 03-02-2000 atas nama Pemegang Hak: Fulana;
  4. Tanah Sertifikat Hak Milik No. No.1114/ Parit Padang (Surat Ukur Nomor 00004/ Parit Padang/ 2000) dengan luas 158 M2 (seratus lima puluh delapan meter persegi) yang terletak di Kelurahan Parit Padang, Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka Propinsi Kepulauan Bangka Belitung yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahanan Kabupaten Bangka pada tanggal 03-02-2000 atas nama Pemegang Hak: Fulana;
  5. Tanah Sertifikat Hak Milik No. No.1115/ Parit Padang (Surat Ukur Nomor 00005/ Parit Padang/ 2000) dengan luas 251 M2 (dua ratus lima puluh satu meter persegi) yang terletak di Kelurahan Parit Padang, Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka Propinsi Kepulauan Bangka Belitung yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahanan Kabupaten Bangka pada tanggal 03-02-2000 atas nama Pemegang Hak: Fulana;
  6. Tanah Sertifikat Hak Milik No. No.1116/ Parit Padang (Surat Ukur Nomor 00006/ Parit Padang/ 2000) dengan luas 120 M2 (seratus dua puluh meter persegi) yang terletak di Kelurahan Parit Padang, Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka Propinsi Kepulauan Bangka Belitung yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahanan Kabupaten Bangka pada tanggal 03-02-2000 atas nama Pemegang Hak: Fulana;
  7. Tanah Sertifikat Hak Milik No. No.1117/ Parit Padang (Surat Ukur Nomor 00007/ Parit Padang/ 2000) dengan luas 184 M2 (seratus delapan puluh empat meter persegi) yang terletak di Kelurahan Parit Padang, Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka Propinsi Kepulauan Bangka Belitung yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahanan Kabupaten Bangka pada tanggal 03-02-2000 atas nama Pemegang Hak: Fulana;
  8. Tanah Sertifikat Hak Milik No. No.1118/ Parit Padang (Surat Ukur Nomor 00008/ Parit Padang/ 2000) dengan luas 250 M2 (seratus lima puluh meter persegi) yang terletak di Kelurahan Parit Padang, Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka Propinsi Kepulauan Bangka Belitung yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahanan Kabupaten Bangka pada tanggal 03-02-2000 atas nama Pemegang Hak: Fulana;
  9. Tanah Sertifikat Hak Milik No. No.1119/ Parit Padang (Surat Ukur Nomor 00009/ Parit Padang/ 2000) dengan luas 210 M2 (dua ratus sepuluh meter persegi) yang terletak di Kelurahan Parit Padang, Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka Propinsi Kepulauan Bangka Belitung yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahanan Kabupaten Bangka pada tanggal 03-02-2000 atas nama Pemegang Hak: Fulana;
  10. Tanah Sertifikat Hak Milik No. No.1120/ Parit Padang (Surat Ukur Nomor 00010/ Parit Padang/ 2000) dengan luas 147 M2 (seratus empat puluh tujuh meter persegi) yang terletak di Kelurahan Parit Padang, Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka Propinsi Kepulauan Bangka Belitung yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahanan Kabupaten Bangka pada tanggal 03-02-2000 atas nama Pemegang Hak: Fulana;
Untuk kepentingan keluarga dan mohon kepada Pengadilan untuk mengeluarkan penetapan untuk memberi izin kepada Pemohon dan anak-anak Pemohon yang belum dewasa guna menjual dan/ atau menjamin tanah;

Menimbang, bahwa apakah permohonan Pemohon tersebut beralasan menurut hukum serta didukung oleh alat bukti yang cukup, Pengadilan akan mempertimbangkan sebagai berikut di bawah ini;

Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil permohonannya Pemohon telah mengajukan alat bukti surat P-1 s/d P-18 dan 2 (dua) orang saksi dibawah sumpah yaitu 1. Suksasi,  2. Sriwahyuningsyih Margahayuningtias;

Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon bertempat tinggal di Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka (Bukti P-1 dan P-8) yang termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat maka Pengadilan Negeri Sungailiat berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara perdata permohonan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan surat permohonan yang diajukan Pemohon dihubungkan dengan surat-surat bukti yang seluruhnya sesuai dengan aslinya dan keterangan saksi-saksi dibawah sumpah yang diajukan oleh Pemohon maka diperoleh fakta hukum sebagai berikut:
  • Bahwa Pemohon telah melangsungkan perkawinan sah dengan seorang laki-laki bernama Fulana berdasarkan Kutipan Akte Nikah No. 212/12/VII/PK.02/95 atas nama Fulana dan Fulani yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangka tanggal 22 Mei 1995, (Vide bukti P-2);
  • Bahwa dalam perkawinannya tersebut Pemohon telah dikaruniai 4 (empat) orang anak (Bukti P-3 sampai P-6)yakni: 
  1. Mortem Damara, jenis kelamin laki-laki, lahir di Sungailiat tanggal 21 Juli 1997;
  2. Sridevi, jenis kelamin perempuan, lahir di Sungailiat tanggal 21 Juli 2001;
  3. Zoran Walidi, jenis kelamin laki-laki, lahir di Sungailiat tanggal 27 Agustus 2002;
  4. Rasya Amora, jenis kelamin perempuan, lahir di Sungailiat tanggal 28 November 2008;
  • Bahwa suami Pemohon bernama Fulana tersebut telah meninggal dunia pada tanggal 29 Juni 2014 sesuai Kutipan Akta Kematian yang dibuat berdasarkan Akta Kematian Nomor 1001-KMT-21212014-0051 atas nama Fulana yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangka tanggal 29 Juni 2014 (Vide Bukti P-7);
  • Bahwa  Almarhum (Suami Pemohon) disamping meninggalkan para ahli waris yaitu istri (Pemohon) dan anak-anaknya tersebut, juga meninggalkan harta berupa beberapa bidang tanah berdasarkan:
  1. Tanah Sertifikat Hak Milik No. No.1111/ Parit Padang (Surat Ukur Nomor 00001/ Parit Padang/ 2000) dengan luas 158 M2 (seratus lima puluh delapan meter persegi) yang terletak di Kelurahan Parit Padang, Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka Propinsi Kepulauan Bangka Belitung yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahanan Kabupaten Bangka pada tanggal 03-02-2000;
  2. Tanah Sertifikat Hak Milik No. No.1112/ Parit Padang (Surat Ukur Nomor 00002/ Parit Padang/ 2000) dengan luas 171 M2 (seratus tujuh puluh satu meter persegi) yang terletak di Kelurahan Parit Padang, Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka Propinsi Kepulauan Bangka Belitung yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahanan Kabupaten Bangka pada tanggal 03-02-2000;
  3. Tanah Sertifikat Hak Milik No. No.1113/ Parit Padang (Surat Ukur Nomor 00003/ Parit Padang/ 2000) dengan luas 170 M2 (seratus tujuh puluh meter persegi) yang terletak di Kelurahan Parit Padang, Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka Propinsi Kepulauan Bangka Belitung yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahanan Kabupaten Bangka pada tanggal 03-02-2000;
  4. Tanah Sertifikat Hak Milik No. No.1114/ Parit Padang (Surat Ukur Nomor 00004/ Parit Padang/ 2000) dengan luas 158 M2 (seratus lima puluh delapan meter persegi) yang terletak di Kelurahan Parit Padang, Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka Propinsi Kepulauan Bangka Belitung yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahanan Kabupaten Bangka pada tanggal 03-02-2000;
  5. Tanah Sertifikat Hak Milik No. No.1115/ Parit Padang (Surat Ukur Nomor 00005/ Parit Padang/ 2000) dengan luas 251 M2 (dua ratus lima puluh satu meter persegi) yang terletak di Kelurahan Parit Padang, Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka Propinsi Kepulauan Bangka Belitung yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahanan Kabupaten Bangka pada tanggal 03-02-2000;
  6. Tanah Sertifikat Hak Milik No. No.1116/ Parit Padang (Surat Ukur Nomor 00006/ Parit Padang/ 2000) dengan luas 120 M2 (seratus dua puluh meter persegi) yang terletak di Kelurahan Parit Padang, Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka Propinsi Kepulauan Bangka Belitung yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahanan Kabupaten Bangka pada tanggal 03-02-2000;
  7. Tanah Sertifikat Hak Milik No. No.1117/ Parit Padang (Surat Ukur Nomor 00007/ Parit Padang/ 2000) dengan luas 184 M2 (seratus delapan puluh empat meter persegi) yang terletak di Kelurahan Parit Padang, Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka Propinsi Kepulauan Bangka Belitung yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahanan Kabupaten Bangka pada tanggal 03-02-2000;
  8. Tanah Sertifikat Hak Milik No. No.1118/ Parit Padang (Surat Ukur Nomor 00008/ Parit Padang/ 2000) dengan luas 250 M2 (seratus lima puluh meter persegi) yang terletak di Kelurahan Parit Padang, Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka Propinsi Kepulauan Bangka Belitung yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahanan Kabupaten Bangka pada tanggal 03-02-2000;
  9. Tanah Sertifikat Hak Milik No. No.1119/ Parit Padang (Surat Ukur Nomor 00009/ Parit Padang/ 2000) dengan luas 210 M2 (dua ratus sepuluh meter persegi) yang terletak di Kelurahan Parit Padang, Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka Propinsi Kepulauan Bangka Belitung yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahanan Kabupaten Bangka pada tanggal 03-02-2000;
  10. Tanah Sertifikat Hak Milik No. No.1120/ Parit Padang (Surat Ukur Nomor 00010/ Parit Padang/ 2000) dengan luas 147 M2 (seratus empat puluh tujuh meter persegi) yang terletak di Kelurahan Parit Padang, Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka Propinsi Kepulauan Bangka Belitung yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahanan Kabupaten Bangka pada tanggal 03-02-2000;
Atas nama Pemegang Hak: Fulana (Vide Bukti P-9 sampai P-18)
  • Bahwa Pemohon dan anak-anak Pemohon tersebut bermaksud ingin menjual dan/ atau menjamin beberapa bidang tanah tersebut karena demi kepentingan sekolah dari anak-anak Pemohon dan demi mencukupi kebutuhan sehari-harinya; 
  • Bahwa anak-anak Pemohon masih ada yang dibawah umur atau belum dewasa yaitu:
  1. Sridevi, jenis kelamin perempuan, lahir di Sungailiat tanggal 21 Juli 2001;
  2. Zoran Walidi, jenis kelamin laki-laki, lahir di Sungailiat tanggal 27 Agustus 2002;
  3. Rasya Amora, jenis kelamin perempuan, lahir di Sungailiat tanggal 28 November 2008;
Menimbang, bahwa untuk melakukan tindakan hukum atau perbuatan hukum seperti menjual dan/ atau menjamin tanah maka yang bersangkutan harus mempunyai kecakapan hukum (bevoegheid) untuk melakukan perbuatan hukum tersebut;

Menimbang, bahwa Pasal 47 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan:

(1) Anak yang belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan ada dibawah kekuasaan orang tuanya selama mereka tidak dicabut dari kekuasaannya;

(2) Orang tua mewakili anak tersebut mengenai segala perbuatan hukum didalam dan diluar Pengadilan;

Menimbang, bahwa Pasal 1 angka 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyatakan: “Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan;

Menimbang, bahwa sesuai ketentuan dalam Undang-undang sebagaimana tersebut di atas maka dalam hal anak tidak mempunyai kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum karena yang bersangkutan belum dewasa maka harus diwakili orangtuanya apabila anak tersebut masih dibawah kekuasaan orangtua atau diwakili seorang wali apabila anak tersebut tidak berada di bawah kekuasaan orangtua;

Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang terungkap di persidangan bahwa anak-anak Pemohon yang bernama; Sridevi, jenis kelamin perempuan, lahir di Sungailiat tanggal 21 Juli 2001, adalah masih berumur 17 (tujuh belas) tahun; Zoran Walidi, jenis kelamin laki-laki, lahir di Sungailiat tanggal 27 Agustus 2002, adalah masih berumur 16 (enam belas) tahun; Rasya Amora, jenis kelamin perempuan, lahir di Sungailiat tanggal 28 November 2008 adalah masih berumur 10 (sepuluh) tahun, sehingga demikian sampai perkara ini diajukan dan disidangkan maka anak-anak Pemohon tersebut secara hukum harus dinyatakan sebagai orang yang berada dibawah umur atau belum dewasa sehingga untuk melakukan perbuatan hukum harus diwakili orangtuanya karena anak tersebut masih dibawah kekuasaan orangtua;

Menimbang, bahwa Pasal 48 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan: Orang tua tidak diperbolehkan memindahkan hak atau menggadaikan barang-barang tetap yang dimiliki anaknya yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan, kecuali apabila kepentingan anak itu menghendakinya;

Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang diajukan Pemohon serta keterangan Pemohon maka dapat dibuktikan bahwa Pemohon bermaksud ingin menjual beberapa bidang tanah tersebut karena Pemohon ingin memenuhi kebutuhan pendidikan sekolah anak-anaknya, dengan demikian tujuan Pemohon adalah juga untuk kepentingan anak-anaknya yang belum dewasa sebagaimana diatur dalam Pasal 48 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan;

Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum tersebut diatas Pengadilan berpendapat bahwa Pemohon telah berhasil membuktikan dalil-dalil permohonannya, dan oleh karena permohonan pemohon beralasan hukum dan tidak bertentangan dengan hukum dan Undang-undang maka sudah sepatutnya untuk dikabulkan;

Menimbang, bahwa oleh karena permohonan termasuk dalam perkara voluntair, dimana pihak yang ada hanyalah Pemohon sendiri sehingga sangatlah beralasan terhadap segala biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan sepenuhnya kepada Pemohon, yang besarannya akan disebutkan dalam amar penetapan ini;

Memperhatikan ketentuan Pasal 47 jo. Pasal 48 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 1 angka 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan;

M E N E T A P K A N :

1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 
2. Memberi ijin kepada Pemohon FULANI bertindak untuk diri sendiri dan sebagai wali dari 3 (tiga) orang anak Pemohon yang belum dewasa, yakni:
  • Sridevi, jenis kelamin perempuan, lahir di Sungailiat tanggal 21 Juli 2001;
  • Zoran Walidi, jenis kelamin laki-laki, lahir di Sungailiat tanggal 27 Agustus 2002;
  • Rasya Amora, jenis kelamin perempuan, lahir di Sungailiat tanggal 28 November 2008;
Untuk menjual dan/ atau menjamin tanah Sertifikat Hak Milik No.1111 seluas 158M2, No.1112 seluas 171M2, No.1113 seluas 170M2, No.1114 seluas 158M2, No.1115 seluas 251M2, No.1116 seluas 120M2, No.1117 seluas 184M2, No.1118 seluas 250M2, No.1119 seluas 210M2, No.1120 seluas 147M2, yang terletak di Kelurahan Parit Padang, Sungailiat - Bangka atas nama: FULANA;

3. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp156.000,00 (seratus lima puluh enam ribu rupiah);

Demikian ditetapkan pada hari ini: Kamis tanggal 1 Maret 2018 oleh Y. MULIA, SH., MH.,M.Hum Hakim Pengadilan Negeri Sungailiat, Penetapan mana yang diucapkan pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim tersebut pada persidangan yang terbuka untuk umum, dibantu oleh P. PANPEN SH., M.Hum. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut dengan dihadiri oleh Pemohon;
H a k i m,

Y. MULIA, SH.,MH.,M.Hum


Panitera Pengganti,


P. PANPEN, SH., M.Hum


Biaya-biaya:

- Biaya Pendaftaran Rp30.000,00
- Biaya Proses Rp50.000,00
- Biaya Panggilan Rp60.000,00
- Biaya PNBP Rp5.000,00
- Biaya Redaksi Rp5.000,00
- Biaya Materai Rp6.000,00
Jumlah Rp156.000,00 (seratus lima puluh enam ribu rupiah;


Demikianlah, pembahasan dari kami tentang Permohonan Perwalian Anak dibawah Umur, serta Permohonan Izin Menjual dan/ atau Menjamin Tanah Atas Nama Anak yang Belum Dewasa. Terimakasih.

Jumat, 16 Februari 2018

Sistem Hukum di Indonesia | Pidana - Perdata - Negara

Sistem Hukum di Indonesia merupakan campuran dari beberapa sistem hukum, yakni sistem hukum Eropa, hukum agama, dan hukum adat. 


Sistem Hukum di Indonesia


Sistem adalah merupakan kesatuan yang terorganisir dan kompleks, berupa perpaduan ha-hal atau bagian-bagian yang membentuk suatu kesatuan dalam mengalirkan informasi secara mudah dalam mencapai tujuan.  

Pengertian sistem menurut Wikipedia adalah suatu kesatuan yang terdiri dari komponen atau elemen yang dihubungkan secara bersama untuk mengalirkan informasi secara mudah, baik materi ataupun energi dalam mencapai tujuan. Berasal dari bahasa Latin (systēma) dan bahasa Yunani (sustēma).
istem Hukum di Indonesia merupakan campuran dari beberapa sistem hukum Sistem Hukum di Indonesia | Pidana - Perdata - Negara

Sedangkan pengertian dari Hukum itu sendiri hingga saat ini belum ada kesepahaman dari para ahli mengenai apa itu hukum. Banyak ahli dan sarjana hukum yang telah mencoba untuk mendefinisikan hukum, namun belum ada satu orang ahli atau sarjana hukum yang mampu memberikan pengertian hukum itu dan dapat diterima oleh semua pihak.

Atas ketiadaan definisi hukum yang jelas dan diterima oleh semua pihak ini, tentu akan menjadi kendala bagi mereka yang ingin mempelajari ilmu hukum. Yang mana pemahaman awal atas hukum secara umum sangat diperlukan, sebelum memulai untuk mempelajari apa itu hukum dengan berbagai macam aspeknya.

Namun demikian, jika disimpulkan dari berbagai pengertian tentang hukum yang dibuat oleh para ahli dan sarjana hukum, pada umumnya hukum adalah segala peraturan-peraturan dalam mengatur kehidupan bersama dimasyarakat, yang dalam pelaksanaannya dapat diterapkan sanksi-sanksi sebagai bentuk pemaksaan atas peraturan-peraturan tersebut agar tercipta rasa keadilan didalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Berikut beberapa pendapat ahli dan Sarjana Hukum tentang apa itu Hukum!

1. Plato

Hukum merupakan sistem peraturan-peraturan yg teratur dan tersusun baik yang bersifat mengikat masyarakat.

2. Aristoteles

Hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim. Undang-undang adalah sesuatu yang berbeda dari bentuk dan isi konstitusi; karena kedudukan itulah undang-undang mengawasi hakim dalam melaksanakan jabatannya dalam menghukum orang-orang yang bersalah.

3. Austin 

Hukum adalah sebagai peraturan yang diadakan untuk memberi bimbingan kepada makhluk yang berakal oleh makhluk yang berakal yang berkuasa atasnya (Friedmann, 1993: 149). 

4. Bellfoid

HuKum yang berlaku di suatu masyarakat mengatur tata tertib masyarakat itu didasarkan atas kekuasaan yang ada pada masyarakat. 

5. Mr. E.M. Mayers

Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan ditinjau kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman penguasa-penguasa negara dalam melakukan tugasnya.

6. Ouguit

Hukum adalah tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama terhadap orang yang melanggar peraturan itu.

7. Immanuel Kant

Hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak dari orang yang satu dapat menyesuaikan dengan kehendak bebas dari orang lain memenuhi peraturan hukum tentang kemerdekaan. 

8. Van Kant

Hukum adalah serumpun peraturan-peraturan yang bersifat memaksa yang diadakan untuk mengatur melindungi kepentingan orang dalam masyarakat.

9. Van Apeldoorn

Hukum adalah gejala sosial, tidak ada masyarakat yang tidak mengenal hukum maka hukum itu menjadi suatu aspek kebudayaan yaitu agama, kesusilaan, adat istiadat, dan kebiasaan.

10. S.M. Amir, S.H.

Hukum adalah peraturan, kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma-norma dan sanksi-sanksi.

11. E. Utrecht

Hukum adalah himpunan petunjuk hidup -perintah dan larangan- yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat, dan seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat yang bersangkutan, oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah atau penguasa itu.

12. M.H. Tirtaamidjata, S.H.

Hukum adalah semua aturan (norma) yang harus dituruti dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian jika melanggar aturan-aturan itu akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda dan sebagainya. 

13. J.T.C. Sumorangkir, S.H. dan Woerjo Sastropranoto, S.H. 

Hukum itu ialah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan lingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman. 
istem Hukum di Indonesia merupakan campuran dari beberapa sistem hukum Sistem Hukum di Indonesia | Pidana - Perdata - Negara

Sedangkan bagi masyarakat awam sendiri tidaklah penting defenisi atau pengertian hukum itu, yang jauh lebih penting bagi mereka adalah bagaimana hukum itu ditegakkan dan bagaimana hukum itu dapat melindungi kehidupan mereka.  

Dengan demikian, Sistem Hukum dapatlah diartikan suatu kesatuan yang terorganisir dan kompleks dari beberapa elemen atau bagian-bagian yang saling berpadu untuk saling berinteraksi dan bekerja sama dalam mengalirkan informasi secara mudah untuk membentuk suatu peraturan-peraturan yang dapat dipaksakan dengan diterapkannya sanksi-sanksi untuk mengatur kehidupan sosial masyarakat dan negara dalam mencapai tujuan berupa terciptanya perlindungan serta rasa keadilan didalam masyarakat.

Sistem Hukum di Indonesia

Sistem Hukum yang dianut di Indonesia merupakan perpaduan dari beberapa sistem hukum. Yakni campuran atau perpaduan dari hukum agama, hukum adat, dan hukum Eropa terutama Belanda yang dibawa saat menjajah Indonesia. 

Warisan sistem hukum Belanda ini telah mengakar sebagai akibat dari lamanya penjajahan yang dilakukan oleh Belanda terhadap Indonesia, yakni sekitar 350 tahun lamanya. 

Bangsa Indonesia merupakan bangsa yang telah memiliki budaya atau adat yang sangat kaya, jauh sebelum Belanda datang menjajah Indonesia. 

Hal ini dapat dibuktikan dengan peninggalan atau fakta sejarah yang menyatakan bahwa di Indonesia dahulu banyak berdiri kerajaan-kerajaan hindu-budha yang daerah kekuasaannya sangat luas, bahkan sampai pada negeri tetangga seperti malaysia. 

Sriwijaya, Kutai, Majapahit, dan lain sebagainya adalah beberapa kerajaan yang dulu pernah berkuasa dan telah meninggalkan warisan-warisan budaya yang hingga saat ini masih terasa, yang jika dilihat dari sistem hukum di Indonesia, berupa peraturan-peraturan adat yang hidup dan tetap bertahan hingga saat ini. 

Dan hingga saat ini, nilai-nilai hukum adat yang masih melekat dan mengikat masyarakat Indonesia telah menjadi salah satu sumber hukum di Indonesia. 

Selain hukum Eropa yang dibawa oleh Belanda, dan hukum adat peninggalan nenek moyang bangsa Indonesia, Hukum Agama, terutama Islam juga menjadi sumber Sistem Hukum di Indonesia yang mana Indonesia sendiri adalah negara dengan penduduk muslim terbesar didunia.

Sejarah Sistem Hukum di Indonesia

Sistem hukum di indonesia dalam catatan sejarahnya dibagi kedalam beberapa periode, diantaranya:

1. Periode Kolonialisme

Sistem Hukum di Indonesia pada periode kolonialisme dibedakan lagi menjadi tiga era, yakni: 

a. Era VOC
b. Era Liberal Belanda 
c. Era Politik Etis Sampai Kolonialisme Jepang

Pada era VOC, sistem hukum di Indonesia yang digunakan bertujuan untuk, mengekspolitasi ekonomi bangsa Indonesia untuk mengatasi krisis ekonomi yang terjadi di negara penjajah (Belanda) dan sebagai upaya dalam menekan rakyat asli Indonesia dengan sistem yang otoriter, serta untuk melindungi orang-orang Belanda (VOC) dan keluarganya, serta imigran-imigran Eropa.

Pada era VOC ini, Sistem Hukum Belanda hanya diterapkan pada orang atau bangsa Belanda dan Eropa saja, sedangkan untuk rakyat pribumi Indonesia, yang berlaku adalah sistem hukum yang dibuat oleh masing-masing komonitas masyarakat Indonesia secara sendiri dan mandiri.

Pada masa Liberal Belanda, sekitar tahun 1845 di Hindia-Belanda yang merupakan sebutan terhadap negara jajahan belanda dalam hal ini Indonesia, mengeluarkan Regeringsreglement (RR 1854) atau lebih dikenal dengan Peraturan mengenai Tata Pemerintahan di Hindia-Belanda.

Di era Liberal Belanda ini, untuk pertama kalinya dicantumkan perlindungan hukum terhadap rakyat pribumi yang sebelumnya tidak dicantumkan oleh pemerintah jajahan VOC yang sewenang-wenang.

Hal ini bisa dilihat dalam (Regeringsreglement) RR 1854 yang mengatur soal pembatasan terhadap eksekutif (paling utama Residen) dan kepolisian, dan juga jaminan soal proses peradilan yg bebas.

Politik Etis diterapkan di awal abad ke-20, yang mana kebijakan-kebijakan yang terkait langsung dengan pembaharuan sistem hukum di Indonesia antara lain:

1. Pendidikan bagi rakyat pribumi, termasuk juga pendidikan lanjutan hukum; 
2. Pendirian Volksraad, yaitu lembaga perwakilan untuk kaum pribumi; 
3. Manajemen organisasi pemerintahan, yang utama dari sisi efisiensi; 
4. Manajemen lembaga peradilan, yang utama dalam hal profesionalitas; 
5. Pembentukan peraturan perundang-undangan yg berorientasi pada kepastian hukum. 

Pada masa penjajahan Jepang tidak banyak terjadi pembaruan sistem hukum. Peraturan dan Sistem Hukum yang berlaku saat itu masih digunakan selama tidak bertentangan dengan peraturan militer Jepang, namun hak-hak istimewa orang-orang Belanda dan Eropa dihapus bertahap. 

Perubahan perundang-undangan yang dilakukan pada era Penjajahan Jepang, diantaranya:

1. Kitab Undang-undang Hukum Perdata, yang awalnya hanya berlaku untuk golongan Eropa dan yang setara, diberlakukan juga untuk kaum Cina.

2. Beberapa peraturan militer diselipkan dalam peraturan perundang-undangan pidana yang berlaku. 

3. Di bidang peradilan, diadakan pembaharuan yakni: 

a. Penghapusan pluralisme/ dualisme tata peradilan; 

b. Unifikasi kejaksaan; 

c. Penghapusan pembedaan polisi kota dan lapangan/ pedesaan; 

d. Pembentukan lembaga pendidikan hukum; 

e. Pengisian secara besar-besaran jabatan-jabatan administrasi pemerintahan dan hukum dengan rakyat pribumi.

2. Periode Demokrasi Liberal 

Pada periode ini, periode Revolusi Fisik sampai Demokrasi Liberal, sistem hukum di Indonesia melanjutkan unfikasi badan-badan peradilan dengan melaksanakan penyederhanaan, dan mengurangi serta membatasi peranan badan-badan pengadilan adat dan swapraja, terkecuali badan-badan pengadilan agama yg bahkan diperkuat dengan pembentukan Mahkamah Islam Tinggi.

Dan pada Periode Demokrasi Liberal HAM telah diakui didalam Undang-undang Dasar Sementara 1950 (UUDS 1950). Akan tetapi pada periode ini pembaharuan hukum dan tata peradilan tidak banyak terjadi.

Yang terjadi hanyalah unifikasi peradilan dengan menghapuskan seluruh badan-badan dan mekanisme pengadilan atau penyelesaian sengketa di luar pengadilan negara, yang ditetapkan melalui UU No. 9/1950 tentang Mahkamah Agung dan UU Darurat No. 1/ 1951 tentang Susunan dah Kekuasaan Pengadilan.

3. Periode Demokrasi Terpimpin

Pada periode Demokrasi Terpimpin, dinamika serta perkembangan hukum yang terjadi adalah:

a. Menghapuskan pemisahan kekuasaan dan mendudukan MA dan badan-badan peradilan di bawah lembaga eksekutif; 
b. Lambang hukum "dewi keadilan" diubah menjadi "pohon beringin" yang memiliki arti pengayoman; 
c. Eksekutif berkesempatan untuk ikut campur tangan secara langsung atas proses peradilan sesuai UU No.19/ 1964 & UU No.13/1965; 
d. Peraturan hukum perdata pada masa pendudukan tidak berlaku kecuali hanya sebagai rujukan, dan untuk itu hakim haruslah mengembangkan putusan-putusan yang lebih situasional dan kontekstual.

4. Periode Orde Baru

Pada periode ini, pembaruan sistem hukum di Indonesia dimulai dari penyingkiran hukum dalam proses pemerintahan dan politik, pembekuan UU Pokok Agraria, membentuk UU yang mempermudah modal dari luar masuk dengan UU Penanaman modal Asing, UU Pertambangan, dan UU Kehutanan. 

Pada masa ini, lembaga hukum dilemahkan dengan berada di bawah kekuasaan eksekutif, Sistem pendidikan terkendali dan pembatasan bersuara dan berpikir kritis, termasuk didalamnya tentang pemikiran hukum. 
istem Hukum di Indonesia merupakan campuran dari beberapa sistem hukum Sistem Hukum di Indonesia | Pidana - Perdata - Negara

5. Periode Reformasi (1998-sekarang)

Pada saat reformasi berlangsung, dan Soeharto mengundurkan diri sebagai Presiden RI dan beralih kepada Presiden Habibie sampai dengan sekarang, UUD 1945 sudah mengalami 4 kali amandemen. 

Dan mengalami beberapa pembaruan antara lain: 

a. Pembaruan sistem politik dan ketetanegaraan;
b. Pembaruan sistem hukum & HAM;
c. Pembaruan sistem ekonomi.

Sistem Hukum Pidana di Indonesia

Hukum pidana merupakan bagian dari hukum publik. Hukum pidana terbagi menjadi dua bagian, yaitu hukum pidana materiil dan hukum pidana formil. Hukum pidana materiil mengatur tentang penentuan tindak pidana, pelaku tindak pidana, dan pidana (sanksi). 

Sistem Hukum Pidana di Indonesia, untuk Sistem Hukum Pidana Materiil nya diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP). Sedangkan Sistem Hukum Pidana Formil yang mengatur tentang pelaksanaan hukum pidana materiil, telah disahkan dengan UU nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana (KUHAP).

Sistem Hukum Perdata di Indonesia

Sistem Hukum Perdata di Indonesia adalah adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat Indonesia. 

Sistem Hukum Perdata di Indonesia dapat diartikan sebagai ketentuan-ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan-kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat Indonesia yang dalam praktek hukumnya, karena Indonesia, merupakan bekas negara jajahan Belanda serta mempunyai penganut agama Islam mayoritas, juga mempunyai kultur dan budaya yang beragam, banyak dipengaruhi oleh tradisi hukum Eropa-Kontinental atau Civil Law, yakni hukum privat atau hukum perdata dan juga dipengaruhi oleh nilai-nilai ajaran Islam terutama bagi penganut agama Islam yakni Hukum Islam. 

Hukum Perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan. Bahkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (dikenal KUHPer.) yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah terjemahan yang kurang tepat dari Burgerlijk Wetboek (atau dikenal dengan BW) yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia (dan wilayah jajahan Belanda) berdasarkan asas konkordansi.

Untuk Indonesia yang saat itu masih bernama Hindia Belanda, BW diberlakukan mulai 1859. Hukum perdata Belanda sendiri disadur dari hukum perdata yang berlaku di Perancis dengan beberapa penyesuaian.

Hukum Acara Pidana Indonesia

Hukum acara pidana Indonesia adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beracara atau berperkara di pengadilan dalam lingkup hukum pidana, yang diatur dalam UU nomor 8 tahun 1981.

Asas dalam hukum acara pidana

1. Asas perintah tertulis, yaitu segala tindakan hukum hanya dapat dilakukan berdasarkan perintah tertulis dari pejabat yang berwenang sesuai dengan UU.
2. Asas peradilan cepat, sederhana, biaya ringan, jujur, dan tidak memihak, yaitu serangkaian proses peradilan pidana (dari penyidikan sampai dengan putusan hakim) dilakukan cepat, ringkas, jujur, dan adil (pasal 50 KUHAP).
3. Asas memperoleh bantuan hukum, yaitu setiap orang punya kesempatan, bahkan wajib memperoleh bantuan hukum guna pembelaan atas dirinya (pasal 54 KUHAP).
4. Asas terbuka, yaitu pemeriksaan tindak pidana dilakukan secara terbuka untuk umum (pasal 64 KUHAP).
5. Asas pembuktian, yaitu tersangka/terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian (pasal 66 KUHAP), kecuali diatur lain oleh UU.

Hukum Acara Perdata Indonesia 

Hukum acara perdata Indonesia adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beracara atau berperkara di pengadilan dalam lingkup hukum perdata. Dalam hukum acara perdata, dapat dilihat dalam berbagai peraturan Belanda dulu (misalnya; Het Herziene Inlandsh Reglement/ HIR, RBG, RB, RO).

Hukum Tata Negara dan Hukum Tata Usaha (Administrasi) Negara Indonesia

Hukum tata negara merupakan hukum yang mengatur tentang negara, yakni:

1. Dasar pendirian, 
2. Struktur kelembagaan, 
3. Pembentukan lembaga-lembaga negara, 
4. Hubungan hukum atau hak dan kewajiban antar lembaga negara, 
5. Wilayah dan warga negara. 

Hukum tata negara mengatur mengenai negara dalam keadaan diam artinya bukan mengenai suatu keadaan nyata dari suatu negara tertentu (sistem pemerintahan, sistem pemilu, dll dari negara tertentu) tetapi lebih pada negara dalam arti luas. Hukum ini membicarakan negara dalam arti yang abstrak

Hukum Tata Usaha (Administrasi) Negara

Hukum Tata Usaha (Administrasi) Negara merupakan hukum yang mengatur kegiatan administrasi negara, yakni hukum yang mengatur tata laksana (pelaksanaan) pemerintah dalam menjalankan tugasnya.

Hukum administarasi negara tidak sama dengan hukum tata negara, namun memiliki kemiripan dan kesamaa, yang terletak pada hal kebijakan pemerintah. 

Dalam hal perbedaannya, yakni hukum tata negara lebih mengacu kepada fungsi konstitusi/ hukum dasar yang digunakan oleh suatu negara dalam hal pengaturan kebijakan pemerintah, sedangkan hukum administrasi negara di mana negara dalam "keadaan yang bergerak". 

Hukum Islam di Indonesia 

Hukum Islam di Indonesia belum bisa ditegakkan secara menyeluruh, karena belum adanya dukungan yang penuh dari segenap lapisan masyarakat secara demokratis baik melalui pemilu atau referendum maupun amendemen terhadap UUD 1945 secara tegas dan konsisten. 

Aceh adalah merupakan satu-satunya provinsi yang telah banyak menerapkan hukum Islam melalui Pengadilan Agama, sesuai pasal 15 ayat 2 Undang-Undang RI No. 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman yaitu: Peradilan Syariah Islam di Provinsi Nanggroe Aceh Darrussalam yang merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan agama sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan agama, dan merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan umum sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan umum.

Itulah tadi Sistem Hukum di Indonesia, sebagai bahan pembelajaran dan pemahaman tentang sistem hukum yang berlaku di Indonesia.