Sabtu, 07 April 2018

Pendaftaran Sekolah Kedinasan Kementerian/ Lembaga Tahun 2019

Pendaftaran penerimaan siswa-siswi dan taruna-taruni lulusan SMU / SMK sederajat tahun 2018 di delapan Lembaga Pendidikan atau Sekolah Kedinasan pemerintah dibuka mulai hari senin 9 April 2018.

Politeknik Keuangan Negara STAN (PKN STAN)


Karena itu, dihimbau kepada para calon pelamar untuk segera mempersiapkan diri, karena setiap sekolah kedinasan pemerintah memiliki persyaratan teknis yang berbeda-beda, untuk itu agar dibaca secara teliti setiap persyaratan yang di berikan.

Adapun kedelapan K/L tersebut, antara lain Kementerian Keuangan (PKN STAN), Kementerian Dalam Negeri (IPDN), Badan Siber dan Sandi Negara (STSN), Kementerian Hukum dan HAM (POLTEKIP dan POLTEKIM), Badan Intelijen Negara (STIN), Badan Pusat Statistik (POLITEKNIK STATISTIKA), Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (STMKG), dan Kementerian Perhubungan (11 Sekolah Tinggi, POLTEK dan Akademi).

Kedelapan lembaga pendidikan kedinasan tersebut memiliki persyaratan umum dan administrasi, tata cara pendaftaran, tahapan seleksi, format pengiriman berkas, jadwal waktu pelaksanaan, serta informasi teknis lainnya masing-masing. 
 di delapan Lembaga Pendidikan atau Sekolah Kedinasan pemerintah dibuka mulai hari senin  Pendaftaran Sekolah Kedinasan Kementerian/ Lembaga Tahun 2019

Syarat-syarat mengenai nilai rata-rata, tinggi badan, maupun usia berbeda-beda di setiap lembaga pendidikan.

Syarat Umum dan Administrasi


  1. Lulusan SMU/ SMK sederajat (tahun 2017 atau sebelumnya) dengan nilai rata-rata ujian di ijazah 70,00 dengan skala 100,00
  2. Calon lulusan SMU/ SMK sederajat (tahun 2018) dengan nilai rata-rata rapor untuk komponen pengetahuan pada 5 semester (semester gasal dan genap untuk kelas X dan XI serta semester gasal kelas XII) tidak kurang dari 70,00 dengan skala 100,00 atau 2,80 dengan skala 4,00, dengan ketentuan pada saat pendaftaran ulang yang bersangkutan telah dinyatakan lulus dan memiliki rata-rata nilai ujian yang tertulis pada ijazah tidak kurang dari 70,00 dengan skala 100,00.
  3. Usia maksimal pada tanggal 1 September 2018 adalah 20 tahun.
  4. Usia minimal pada tanggal 1 September 2018 adalah 17 tahun bagi peserta yang memilih Spesialisasi Diploma I dan 
  5. Usia minimal 15 tahun bagi peserta yang memilih Spesialisasi Diploma III.
  6. Berbadan sehat dan bebas dari napza (narkoba, psikotropika. dan zat adiktif lainnya)
  7. Mampu melihat, mendengar, dan berbicara dengan baik;
  8. Mampu melakukan tugas seperti menganalisa, mengetik, menyampaikan buah pikiran, dan berdiskusi; 
  9. Mampu bergerak tanpa menggunakan alat bantu berjalan atau dengan menggunakan alat bantu berjalan selain kursi roda.
  10. Belum menikah dan bersedia untuk tidak menikah selama mengikuti pendidikan.
 di delapan Lembaga Pendidikan atau Sekolah Kedinasan pemerintah dibuka mulai hari senin  Pendaftaran Sekolah Kedinasan Kementerian/ Lembaga Tahun 2019



Khusus Spesialisasi Kepabeanan dan Cukal ditambahkan syarat sebagai berikut:

1. Spesialisasi Diploma I:
  • Laki-laki tinggi badan minimal 165 cm;
  • Perempuan tinggi badan minimal 155 cm;

2. Spesialisasi Diploma III:
  • Laki-laki dengan tinggi badan minimal 165 cm;

3. Tidak cacat badan;
4. Tidak buta warna; dan
5. Untuk pengguna kacamata/ lensa kontak minus (rabun jauh) dan/ atau plus (rabun dekat) dan/ atau silinders dapat diberikan toleransi maksimal sampai ukuran 2 dioptri.

Khusus Program Afirmasi ditambahkan syarat sebagai berikut:
  1. Dicalonkan oleh SMA/SLTA atau yang sederajat dari wilayah Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, dan Nusa Tenggara Timur dengan ketentuan setiap 1 (satu) SMA/ SLTA mencalonkan hanya 1 (satu) siswa terbaiknya; 
  2. Telah menyelesaikan SD atau yang sederajat, SMP/ SLTP atau yang sederajat di wilayah Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, dan Nusa Tenggara TImur atau memiliki garis keturunan orang tua (ayah atau ibu kandung) asli wilayah Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, dan Nusa Tenggara Timur.

Menyetor biaya pendaftaran sebesar Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah). 

Tata Cara Pendaftaran PKN STAN


  1. Registrasi peserta dan pemilihan sekolah kedinasan: PKN STAN melalui portal http://sscndikdin.bkn.go.id pada tanggal 9-30 April 2018. 
  2. Peserta hanya boleh mendaftar di satu sekolah kedinasan pada Kementerian/ Lembaga dan apabila pelamar diketahui mendaftar lebih dari satu sekolah kedinasan pada Kementerian/Lembaga, maka yang bersangkutan dinyatakan gugur; 
  3. Pengisian formulir pendaftaran online (e-registration) melalui portal http://spmb.pknstan.ac.id pada tanggal 9-30 April 2018 yang terdiri dari tahapan sebagai berikut: 

  • Login dengan menggunakan username dan password yang didaftarkan pada portal http://sscndikdin.bkn.go.id: 
  • Mengisi data pilihan unit penempatan (Kementerian Keuangan atau Non-Kementerian Keuangan);
  • Mengisi data pilihan spesiaiisasi; 
  • Mengisi formulir pendaftaran online dan mengunggah pas foto (berlatar belakang merah, mengenakan kemeja putih polos, dan bagi peserta wanita yang berjilbab mengenakan jilbab warna putih polos), dan dokumen yang dipersyaratkan (ijazah/rapor dan identitas diri). Bagi pendaftar calon lulusan tahun 2018 mengunggah Surat Keterangan Mengikuti Ujian Nasional yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah/ pejabat yang berwenang;
  • Mengunci data dan mendapatkan kode MVA (Mandiri Virtual Account)
  • Menyetor biaya pendaftaran sesuai dengan ketentuan; dan
  • Mengunduh dan mencetak Bukti Peserta Ujian (BPU).

Calon peserta Program Afirmasi mengunggah tambahan dokumen sebagai berikut:
  • Surat Rekomendasi dari Kepala Sekolah SMU/SLTA dari wilayah Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, dan Nusa Tenggara Timur dengan ketentuan setiap 1 (satu) SMA/SLTA hanya mencalonkan 1 (satu) siswa terbaiknya;
  • Ijazah SO dan Ijazah SMP atau Akta Kelahiran, KTP ayah atau ibu kandung, dan Surat Keterangan Hubungan Keluarga dari Kelurahan/ Kepala Desa.

Calon peserta melakukan pembayaran dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Periode pembayaran adalah 9 April - 3 Mei 2018;
  • Pembayaran dilakukan melalui Bank Mandiri, dengan cara setoran tunai, ATM, m-banking, atau internet banking (perhatikan tata cara pembayaran pada situs http://spmb.pknstan.ac.id) dengan menggunakan MVA;
  • Sebelum melakukan pembayaran, calon peserta harus memastikan dirinya telah memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana tercantum dalam butir A, dan uang yang telah disetor tidak dapat diminta kembali dengan alasan apapun;
  • Calon peserta yang telah melakukan pengisian formulir pendaftaran online (e-reglstration) dan telah melakukan pembayaran di bank pada periode penyetoran, dapat mengunduh Bukti Peserta Ujian (BPU) melalui situs http://spmb.pknstan.ac.id dan mencetaknya di kertas HVS warna putih ukuran A4;


Peserta yang telah mengunduh BPU menempelkan pas foto berwarna terbaru ukuran 4 X6 cm (berlatar belakang merah, mengenakan kemeja putih polos, dan bagi peserta wanita yang berjilbab mengenakan jilbab warna putih polos) pada tempat yang telah disediakan di BPU. Pas foto yang ditempel harus sama dengan yang diunggah pada saat pendaftaran online.

Panduan pendaftaran secara lengkap dapat dilihat pada situs http://www.kemenkeu.go.id, http://www.bppk.kemenkeu.qo.id dan http://www.pknstan.ac.id.

Tahapan Seleksi PKN STAN


 di delapan Lembaga Pendidikan atau Sekolah Kedinasan pemerintah dibuka mulai hari senin  Pendaftaran Sekolah Kedinasan Kementerian/ Lembaga Tahun 2019


1. Ujian Tertulis

a. Ujian Tertulis dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) akan diselenggarakan pada tanggal 27 Juni sampai dengan 7 Jull 2018 di lokasi sebagai berikut:
  • Jakarta 
  • Banda 
  • Medan
  • Padang 
  • Pekanbaru 
  • Batam 
  • Jambi 
  • Palembang 
  • Bandar Lampung 
  • Cimahi 
  • Semarang 
  • Yogyakarta
  • Surabaya 
  • Malang 
  • Denpasar 
  • Mataram 
  • Pontianak
  • Banjarmasin 
  • Balikpapan
  • Manado
  • Palu
  • Makassar
  • Ambon
  • Sorong
  • Jayapura 
  • Bengkulu 
  • Kupang 
  • Tarempa
  • Ternate
  • Merauke

b.Ujian Tertulis terdiri atas:

1) Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) meliputi:
  • Tes Karakteristik Pribadi;
  • Tes Intelegensi Umum; dan
  • Tes Wawasan Kebangsaan.

2) Tes Potensi Akademik (TPA), dan

3) Tes Bahasa Inggris (TBI).

c. Peserta dinyatakan lulus Ujian Tertulis apabila:
  • Memenuhi nilai ambang batas SKD sesuai PERMENPANRB Nomor 22 Tahun 2018 tentang Penerimaan Mahasiswa-Mahasiswi/ Taruna-Taruni Sekolah Kedinasan Pada Kementerian/ Lembaga Tahun 2018;
  • Memenuhi nilai ambang batas TPA (67) dan TBI (30);
  • Peserta berada di peringkat yang sesuai dengan jumlah kebutuhan yang tersedia.
  • Pemeringkatan hasil ujian tertulis sebagaimana dimaksud pada poin c nomor 3) dilakukan berdasarkan:
  • Nilai total yang merupakan penjumlahan dari nilai TPA dan TBI;
  • Apabila terdapat peserta dengan jumlah nilai total TPA dan TBI yang sama sehingga mengakibatkan jumlah yang dapat diterima melebihi kebutuhan, nilai peserta tersebut akan diurutkan berdasarkan nilai SKD sesuai dengan PERMENPANRB Nomor 22 Tahun 2018.
  • Peserta Program Afirmasi, dinyatakan lulus ujian tertulis apabila memenuhi nilai ambang batas SKD sesuai PERMENPANRB Nomor 22 Tahun 2018 dan berada di perlngkat yang sesuai dengan jumlah kebutuhan yang tersedia. Pemeringkatan dllakukan berdasarkan nilai SKD. 
  • Penentuan speslalisasi bagi peserta yang lulus Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) PKN STAN ditentukan oleh Panitia Pusat berdasarkan nilai total TPA dan TBI dan pilihan peserta pada saat pendaftaran. Pengumuman jadwal dan tempat Ujian Tertulis dapat dilihat melalui situs http://www.kemenkeu.qo.id. http://www.bppk.kemenkeu.ao.id. dan http://www.pknstan.ac.id pada tanggai 31 Mei 2018. 


d. Ujian Tertulis diiaksanakan selama 150 menit dengan pembagian sesi sebagai berikut:


Jadwal Waktu Pelaksanaan PKN STAN

 di delapan Lembaga Pendidikan atau Sekolah Kedinasan pemerintah dibuka mulai hari senin  Pendaftaran Sekolah Kedinasan Kementerian/ Lembaga Tahun 2019


Informasi Teknis lainnya seleksi penerimaan siswa-siswi/ taruna-taruni PKN STAN

Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN)


Syarat Umum dan Administrasi IPDN


  1. Warganegara Indonesia
  2. Berusia minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun per 1 September 2018
  3. Tinggi Badan laki-laki minimal 160 cm dan perempuan minimal 155 cm
  4. Berijazah serendah-rendahnya Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Madrasah Aliyah (MA) jurusan IPA/IPS termasuk lulusan Paket C dengan ketentuan dengan Nilai rata-rata Ijazah minimal 70,00 (tujuh puluh koma nol-nol) dari masing-masing Nilai Rata-Rata Rapor dan Nilai Ujian Sekolah bagi pendaflar lulusan tahun 2015 s.d 2018;
  5. Khusus bagi Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat Nilai rata-rata ljazah minimal 65,00 (enam puluh lima koma nol-nol) dari masing­masing Nilai Rata-Rala Rapor dan Nilai Ujian Sckolah bagi pendaftar lulusan lahun 2015 s.d 2018;
  6. KTP-el bagi peserta yang berusia diatas 17 Tahun atau Karru Keluarga (KK) bagi yang belum memiliki KTP-el. 
  7. Bagi yang belum memiliki KTP-el atau KK menggunakan Surat Keterangan Kependudukan atau resi permintaan pembuatan KTP-el dengan NIK yang sama pada saat mendaftar pada websice https://sscndikdin.bkn.go.id;
  8. Surat keterangan dari Kepala Sekolah acau pejabat berwenang sebagai peserta Ujian Nasional bagi siswa SMA/MA kelas 3 Tahun Ajaran 2017/2018;
  9. Surat elektronik/ e-mail yang mnsih aktif;
  10. Pas photo


Pendaftaran SPCP IPDN


  1. Pendaftaran dimulai tanggal 9-30 April 2018 melalui portal https://sscndikdin.bkn.go.id;
  2. Selanjutnya menyampaikan kelengkapan berkas dengan cara mengunggah/ mengupload dokumen persyaratan calon peserta IPDN Tahun 2018 ke website https://spcp.ipdn.ac.id mulai tanggal 10 April s.d. 2 Mei 2018;
  3. lnformasi lebih lanjut mengenai pendaftaran SPCP IPDN dapat menghubungi call center IPDN 0804-1-700-700 atau website http://kemendagri.go.id dan http://spcp.ipdn.ac.id.


Tahapan Seleksi SPCP IPDN


  1. Seleksi Administrasi
  2. Tes Kompetensi Dasar;
  3. Tes Kesehatan Daerah;
  4. Tes Psikologi, lntegritas dan Kejujuran;
  5. Penentuan Akhir:

  • Verifikasi Dokumen
  • Tes Kesehatan Pusat
  • Tes Kesemaptaan
  • Tes Wawancara


Untuk persyaratan lainnya dan Jadwal Pelaksaan Seleksi SPCP IPDN dapat dilihat di SPCP IPDN

Badan Meteorologi Klimatologi Geofisika (STMKG)


A. JENJANG dan PROGRAM STUDI STMKG

  1. Meteorologi (112 Taruna);
  2. Klimatologi (26 Taruna);
  3. Geofisika (24 Taruna);
  4. Instrumentasi-MKG (88 Taruna).


B. PERSYARATAN CALON TARUNA STMKG:


1. Persyaratan Umum STMKG

  • Pria/Wanita, Warga Negara Indonesia
  • Sehat jasmani dan rohani, tidak buta warna, dapat berkacamata maksimal minus (-) 2, spheris dan tidak silinder.
  • Umur tidak kurang dari 16 tahun dan tidak lebih dari 21 tahun pada tanggal 1 September 2018.
  • Belum menikah dan bersedia tidak menikah selama pendidikan.
  • Bebas narkoba yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba/ NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah setempat saat dilakukan Tes Kesehatan.
  • Tidak sedang menjalankan ikatan dinas dengan instansi lain.
  • Tinggi badan minimal 163 cm untuk pria dan 155 cm untuk wanita dengan berat badan seimbang.
  • Bersedia bekerja di Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika sesuai ketentuan yang berlaku sejak dinyatakan lulus pendidikan, dan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Persyaratan Akademik STMKG

  • Lulus / akan lulus SMA/Madrasah Aliyah (MA) jurusan IPA atau SMK dengan kompetensi keahlian Teknik Elektronika Industri, Teknik Mekatronika, Teknik Jaringan Akses, Teknik Transmisi Telekomunikasi, Rekayasa Perangkat Lunak, Teknik Komputer dan Jaringan.
  • Lulus / akan lulus SMK dengan kompetensi keahlian pada butir (a) tersebut hanya dapat mendaftar untuk jurusan Instrumentasi-MKG. Kompetensi keahlian selain pada butir (a) tersebut tidak dapat diterima.
  • Bagi yang lulus sebelum tahun 2018, nilai ijazah untuk mata pelajaran Fisika, Matematika, dan Bahasa Inggris masing-masing minimal 70 (skala 100).
  • Bagi yang akan lulus pada tahun 2018, nilai rapor untuk tiga semester terakhir (semester 3, 4, dan 5) pada mata pelajaran Fisika, Matematika, dan Bahasa Inggris masing-masing minimal 70 (skala 100).

C. TATACARA PENDAFTARAN STMKG:


  1. Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman Panitia Seleksi Nasional Pendidikan Kedinasan di https://sscndikdin.bkn.go.id dan dilanjutkan dengan pengisian formulir pendaftaran di laman Penerimaan Taruna Baru STMKG/ PTB-STMKG-2018 di https://ptb.stmkg.ac.id
  2. Pendaftar harus terlebih dahulu yakin memenuhi seluruh syarat di bagian B sebelum melakukan pendaftaran. Apabila ternyata tidak memenuhi syarat tersebut, maka pendaftar tidak dapat diterima/dibatalkan sebagai calon taruna, dan biaya pendaftaran yang telah disetorkan tidak dapat diambil kembali untuk alasan apapun.
  3. Pendaftar hanya boleh mendaftar di satu sekolah kedinasan pada Kementerian/Lembaga dan apabila pelamar diketahui mendaftar lebih dari satu sekolah kedinasan pada Kementerian/Lembaga, maka yang bersangkutan dinyatakan gugur.
  4. Tata cara pengisian formulir pendaftaran dapat dilihat pada alamat laman (website) Panitia PTB-STMKG-2018 tersebut di atas.
  5. Biaya Pendaftaran sebesar Rp 75.000,- dan biaya pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sebesar Rp 50.000,- . Tata cara pembayaran dapat dibaca pada Ketentuan Pendaftaran PTB-STMKG-2018.


JADWAL PENDAFTARAN STMKG


 di delapan Lembaga Pendidikan atau Sekolah Kedinasan pemerintah dibuka mulai hari senin  Pendaftaran Sekolah Kedinasan Kementerian/ Lembaga Tahun 2019


Dalam pendaftaran dan seleksi penerimaan siswa-siswi dan taruna-taruni sekolah kedinasan pemerintah, terdapat beberapa syarat yang mengharuskan adanya surat izin orang tua atau wali, hasil psikotes, surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), dan sebagainya.

Kami berharap adik-adik yang ingin mendaftar dan menjadi CPNS dari jalur sekolah kedinasan ini mempersiapkan diri kalian dengan sebaik-baiknya, dengan jalan belajar, berdoa dan pantang menyerah.

Dari semua tahapan seleksi penerimaan siswa-siswi dan taruna-taruni sekolah kedinasan pemerintah ini, dalam ujian tertulisnya disebutkan bahwa pelaksanaannya menggunakan sistem CAT (Computer Assisted Test), berupa tes kompetensi dasar yang terdiri dari Tes Karakteristik Pribadi, Tes Intelegensi Umum, Tes Wawasan Kebangsaan, Tes Potensi Akademik (TPA), dan Tes Bahasa Inggris (TBI).

Untuk itu, portal awambicara ini telah menyediakan berbagai bentuk soal beserta simulasi CAT untuk anda dalam mempersiapkan diri anda agar bisa lulus dan diterima sebagai taruna-taruni sekolah kedinasan yang pada akhirnya nanti akan diangkat sebagai CPNS/ PNS.

Anda dapat belajar dan memperkaya perbendaharaan soal anda di postingan kami sebelumnya, yakni Tips Super Lulus Tes CPNS 2018 - Contoh Soal, Kunci Jawaban dan Trik Menjawabnya

Sedangkan untuk simulasi CAT nya dapat anda ikuti tautan ini.

Selamat berjuang, yakinlah anda bisa. Selalu berusaha, belajar dan berdoa, semoga anda bisa lulus dan diterima sebagai praja sekolah kedinasan yang pada akhirnya nanti akan diterima dan diangkat sebagai PNS. Sukses!

Kamis, 05 April 2018

Cara Menjadi Diri Sendiri, Bersikap Tegas dan Percaya Diri

Menjadi diri sendiri dan bersikap tegas dapat meningkatkan harga diri serta rasa percaya diri kita. Juga dapat mengurangi tingkat stres dalam hidup. Lebih tegas juga dapat diartikan menjadi kemampuan untuk menikmati hubungan yang aktif dan sehat dengan orang-orang di sekitar kita.

Cara Menjadi Diri Sendiri dan Bersikap Tegas


Belajar bagaimana cara menjadi diri sendiri dan bersikap tegas serta percaya diri adalah sebagaimana cara kita dalam berkomunikasi.

Berkomunikasi secara langsung yang dilakukan dengan kejujuran emosional, maka akan dapat menghindari kita dari interaksi yang pasif atau agresif dan dapat membuat kita menjadi seorang yang lebih asertif, tegas dan efektif.
 Menjadi diri sendiri dan bersikap tegas dapat meningkatkan harga diri serta rasa percaya  Cara Menjadi Diri Sendiri, Bersikap Tegas dan Percaya Diri

1. Hargai dan Hormati Pandangan Diri Sendiri. 


Menghormati, mengungkapkan dan menyuarakan pandangan diri kita sendiri adalah yang pertama yang harus kita lakukan, agar kita bisa menjadi orang yang lebih tegas. 

Lebih penting lagi, belajar menghargai perspektif/ pandangan kita. Jika kita cenderung pasif ketika berinteraksi dengan orang lain dan berharap untuk menjadi orang yang lebih tegas dan percaya diri, maka kita perlu untuk mengenali dan lebih sering mengungkapkan kebutuhan, perasaan, dan pendapat kita sendiri secara verbal. 

 Menjadi diri sendiri dan bersikap tegas dapat meningkatkan harga diri serta rasa percaya  Cara Menjadi Diri Sendiri, Bersikap Tegas dan Percaya Diri


Cara terbaik untuk melakukannya adalah dengan mengingatkan diri kita sendiri tentang kebutuhan dan keinginan khusus kita serta secara aktif mengkomunikasikannya secara langsung dan tentu saja rasa hormat kepada orang-orang di sekitar kita.


Usaha dalam meningkatkan ketegasan diri akan menjadi suatu proses pemenuhan terhadap kebutuhan diri pribadi segera setelah kita memulainya. 

Bahkan, dengan sedikit peningkatan ketegasan saja, maka akan sangat membantu kita dalam menyampaikan apa yang kita pikirkan dan rasakan dengan lebih efektif.

Ketika kita memiliki kebutuhan atau keinginan yang tidak terpenuhi, mungkin saja karena sebagian dari kita belum menyuarakannya, belum menghargai dan menghormati pandangan diri kita sendiri, untuk itu pikirkanlah tentang bagaimana kita ingin membuat situasinya menjadi sedikit berbeda.

Menuliskan pandangan, kebutuhan serta keinginan diri kita sendiri yang kita berniat untuk ungkapkan, dan suarakan, serta dengan berlatih menyuarakannya lewat teman dekat, atau keluarga kita.

Berlatih mengidentifikasi dan menyuarakan pandangan, kebutuhan dan keinginan diri sendiri sehingga kita merasa lebih percaya diri untuk menegaskan diri kita ketika memang ketegasan itu diperlukan.

2. Mulai dengan Dalam Satu Domain Tertentu. 


Menjadi diri sendiri dan bersikap tegas akan lebih mudah untuk dilakukan, jika kita fokus dalam satu domain tertentu saja, misalnya terlebih dahulu dalam kehidupan sehari-hari kita sendiri. 

Hal ini bukan berarti kita harus lebih tegas dengan mereka yang lebih muda dari kita atau dalam posisi yang kurang berpengalaman di lingkungan kerja kita. 

Sebaliknya, cobalah untuk menjadi diri sendiri dan lebih tegas dengan mereka yang mengenal kita dengan baik, yang mungkin akan menghargai partisipasi kita yang aktif dalam suatu interaksi sosial.

Lebih Spesifik. Menjadi lebih tegas lagi di satu tempat tertentu atau selama berinteraksi dengan satu orang tertentu. 

Misalnya, kita dapat memutuskan untuk bersikap lebih tegas dengan seorang teman yang selalu mencoba merencanakan sesuatu untuk Anda tanpa bertanya kepada Anda terlebih dahulu.

Lebih Konsisten. Pastikan untuk berlatih menjadi lebih tegas kapan pun Anda berada di tempat itu atau dengan orang itu. 

Jika teman Anda sering menelepon Anda pada hari Jumat sore untuk memberi tahu Anda apa yang akan Anda berdua lakukan, antisipasi panggilan tersebut setiap minggu dan praktikkan apa yang akan Anda katakan.

Seiring Anda menyadari bahwa Anda berhasil menjadi lebih tegas, perluas perubahan positif yang telah Anda buat dalam satu bidang kehidupan Anda ke dalam lingkungan sosial lainnya. 

Setelah lebih tegas dengan teman ini, Anda mungkin mulai menjadi lebih tegas di tempat kerja, dengan anggota keluarga, atau dengan orang orang penting lainnya.

3. Perhatikan Sikap atau Perilaku Non-Verbal Anda. 


Contoh klasik di sini adalah mempertahankan kontak mata. Pastikan untuk lebih sering melakukan kontak langsung dengan orang-orang yang berinteraksi dengan Anda, terutama ketika berbicara langsung dengan seseorang. 

Duduk atau berdiri tegak, dengan tubuh Anda menghadap siapa pun yang memiliki perhatian pada Anda.

Tersenyum ketika Anda senang dan cemberut saat Anda marah. Hal ini akan sangat membantu Anda mengesampingkan kejujuran emosional.

Pastikan bahasa tubuh Anda rileks. Tidak hanya tentang menyampaikan pandangan dan keyakinan saja, karena hal itu akan memberi Anda rasa percaya diri yang lebih besar juga. 

Secara khusus, pastikan Anda tidak mengatupkan rahang Anda.

Berlatihlah di cermin. Mungkin terasa konyol pada awalnya, tetapi melihat bagaimana Anda duduk atau berdiri di cermin akan membantu Anda mengenali aspek-aspek postur Anda yang dapat dibaca oleh orang lain.

4. Bersiaplah Terhadap Perlawanan. 


Ketika kita berusaha meningkatkan ketegasan kita, pahamilah bahwa reaksi orang-orang tidak akan selalu terjadi seperti yang kita harapkan. 

Apalagi, jika orang-orang itu telah terbiasa berinteraksi dengan kita dan dulunya kita bersikap pasif, mereka mungkin awalnya akan terkejut atau bahkan menanggapi secara negatif terhadap kali pertama kita menyatakan sikap tegas dalam sebuah interaksi sosial kita.

Terimalah kenyataan bahwa mungkin kita akan menghadapi ketidaknyamanan dalam usaha kita meningkatkan ketegasan dan rasa percaya diri kita. Namun, ketahuilah bahwa ini adalah hal yang bagus! Artinya, kita tumbuh dan belajar.

Ingatkan diri Anda bahwa itu adalah hak Anda untuk menegaskan kebutuhan dan perasaan Anda dan hal itu akan mengarah pada sebuah hubungan jangka panjang yang lebih baik.

Jika kita menghadapi perlawanan atau sikap negatif, ingatkan diri Anda sendiri bahwa Anda mengendalikan reaksi Anda sendiri dan teruslah bersikap dengan hormat dan tegas.

Katakan sesuatu seperti "Saya memutuskan untuk tidak mengizinkan orang lain mengambil keuntungan dari saya, dan saya tidak akan mengizinkan menyerang satu sama lain karena melihat hal berbeda."

5. Bersiap Pula Untuk Keuntungan yang didapat. 


Selain mungkin akan mendapat perlawanan dan juga sikap negatif terhadap perubahan sikap ketegasan yang kita lakukan, kita juga harus bersiap pula akan keuntungan yang kita dapat. Mengapa? Agar kita bisa tetap berada didalam jalur dan tetap saling menghormati.

Selain bermanfaat mengurangi stres, menjadi lebih tegas akan membantu mencegah kebencian kita yang kadang-kadang bisa tumbuh dalam konteks kepasifan. 

Selain menawarkan cara yang lebih sehat untuk memproses kemarahan, meningkatkan ketegasan akan benar-benar membantu kita mendapatkan lebih banyak dari apa yang kita inginkan dari kehidupan. 

Ingatkan bahwa Anda layak mendapatkannya.

Pikirkan tentang bagaimana kehidupan kita akan menjadi lebih baik ketika kita bisa menjadi lebih tegas dalam situasi tertentu, dan memvisualisasikan bantuan dari ketegangan dan penghargaan lain yang akan dibawa oleh ketegasan kita.

Tuliskan manfaat yang didapatkan karena menjadi lebih tegas yang paling Anda rasakan. Bawalah daftar itu, sebagai motivasi untuk terus memuaskan kebutuhan dan keinginan diri Anda sendiri.


Berkomunikasi dengan Jelas, Jujur, dan Tegas



1. Berlatihlah utuk Mengatakan "Tidak". 


Sangat penting untuk mengenali dan merangkul hak kita untuk hanya mengatakan "tidak." Terutama jika kita biasanya merasa sulit untuk membuat orang kecewa. 

Secara harfiah kita dapat berlatih melakukannya di depan cermin. Lihatlah mata Anda dan katakan, "Tidak, saya tidak bisa melakukannya sekarang." 

Sertakan penjelasannya, akan tetapi singkat, dan tekankan bahwa Anda tidak mau atau tidak dapat melakukan apa yang diminta dari Anda.

Latih apa yang ingin Anda sampaikan. Jika ada hal-hal rutin yang Anda diminta dan patuhi, dan Anda merasa tertekan atau tidak ingin melakukannya, maka persiapkan diri Anda untuk membela diri sendiri dengan melatih apa yang akan Anda katakan di lain waktu.

2. Pastikan Nada Suara Anda Menunjukkan Ketegasan. 


Selain dari apa yang akan Anda katakan, bagaimana cara Anda mengatakannya juga merupakan aspek yang sangat penting dari komunikasi yang sehat dan konstruktif. 

Perhatikan nada suara Anda dan pastikan Anda berbicara dengan tegas, tetapi tetap dengan nada santai dan dengan kecepatan yang stabil serta percaya diri. 

Hilangkan perasaan ragu-ragu Anda, cobalah untuk berbicara lebih mendalam dan hangat. Hal ini akan sangat membantu dalam mencerminkan emosi dan apa yang Anda rasakan.

Tekankan ketulusan dan kejelasan dalam cara serta nada suara Anda ketika berbicara.

Perhatikan volume suara Anda juga. Berbicara terlalu pelan, atau terlalu keras akan membuat orang menganggap Anda kurang serius.

3. Dengarkan Secara Aktif dan Perhatian yang Tulus. 


Setiap kali ada yang tidak jelas, ajukan pertanyaan! 

Bagian dari mendengarkan adalah memahami dengan tepat dari mana asalnya dan memahami orangnya. Jika Anda tidak memahami seseorang, mintalah kejelasan dan sampaikan kesediaan Anda untuk mendengarkan dan berkolaborasi dengan bahasa yang Anda gunakan.

Tanyakan hal-hal seperti:

"Apa pendapat Anda tentang ini?", 

"Apakah ini bekerja, bagaimana pendapat Anda?", Atau 

"Bagaimana menurut Anda, jika kita melakukan pendekatan yang berbeda?"

Berhati-hatilah, dan pertahankan perilaku atau sikap nonverbal kita dalam mendengarkan untuk tetap sopan dan aktif. 


Fokuslah pada orang tersebut, pertahankan kontak mata, dan sementara sisihkan perspektif pribadi Anda untuk memungkinkan Anda sepenuhnya memahami pandangan pribadi mereka.

Ulangi poin-poin kunci orang lain kembali kepada mereka ketika mereka selesai berbicara dengan pernyataan seperti:

"Kedengarannya, Anda seperti merasa ___________."

4. Validasi perspektif orang lain. 


Lakukan hal ini di awal percakapan untuk memperkenalkan sikap positif yang ingin kita pertahankan. 

Kita tidak harus setuju dengan orang lain, tetapi kita juga harus mengakui apa yang mereka rasakan.

Bersikap eksplisit. Katakan sesuatu, seperti:

"Saya mengerti, Anda melihat masalah ini secara berbeda." Atau,

"Saya mengerti mengapa Anda perlu bantuan untuk itu."

Jika kita tidak dapat membantu orang tersebut, bersiaplah untuk menyatakan dengan jelas mengapa. Singkat, tetapi juga tulus. 

Misalnya, jika seorang teman ingin kita membantu dia pindah selama akhir pekan dan kita sudah memiliki rencana lain, maka kita mungkin bisa mengatakan sesuatu seperti:

“Saya akan membantu jika saya bisa, tetapi saya tidak bisa. Saya sudah punya rencana dengan keluarga saya."

5. Katakan Secara Langsung Keinginan dan Kebutuhan Anda. 


Khususnya ketika ada beberapa perspektif yang menjadi pertimbangan, atau ketika suatu keputusan dibuat untuk Anda, penting untuk memperjelas mengapa Anda melihat sesuatu yang berbeda. 

Jika ada konflik antara perspektif, semakin jelas Anda menyampaikan perbedaan spesifik dalam perspektif Anda, semakin besar peluang suatu masalah dapat dikerjakan secara kooperatif.

Misalnya, jika Anda baru saja menjelaskan kepada teman bahwa Anda tidak dapat membantunya pindah rumah karena Anda memiliki rencana dengan keluarga Anda, maka Anda dapat mencoba melanjutkannya dengan mengatakan sesuatu seperti:

"Menghabiskan waktu bersama keluarga saya adalah hal yang penting bagi saya."

Bersikap tegas saat membedakan antara fakta dan opini. Meskipun tanggapan terhadap pendapat sebagian besar harus dimulai dengan “Saya merasa” atau “Saya rasa”, tanggapan terhadap fakta harus lebih langsung dan mulai dengan klausa seperti “Saya memiliki pengalaman yang berbeda” atau “Saya telah memahami itu secara berbeda.”

6. Ajukan Langkah Aktif untuk Menyelesaikan Konflik. 


Diskusi itu sehat, dan mutlak diperlukan ketika ada banyak perspektif untuk dipertimbangkan, sebuah proposal tentang bagaimana melangkah maju adalah salah satu kontribusi yang paling konstruktif dan tegas yang dapat Anda buat dalam percakapan, terutama dalam kelompok.
Hindari kata-kata "harus" atau "seharusnya" ketika memberikan saran, sebagai gantinya memilih "Bagaimana dengan ..." atau "Apakah akan berfungsi jika ...."

 Menjadi diri sendiri dan bersikap tegas dapat meningkatkan harga diri serta rasa percaya  Cara Menjadi Diri Sendiri, Bersikap Tegas dan Percaya Diri


Pertahankan pendekatan kolaboratif dengan memotret aksi yang memiliki peluang terbaik untuk menyenangkan semua pihak terkait.

Gabungkan respons empati, langsung, dan aktif. Jika Anda telah membuat keputusan, terutama ketika menolak sesuatu yang diminta dari Anda, sampaikan pemahaman Anda tentang situasi dan keputusan yang sesuai dalam satu pernyataan. Misalnya:

“Saya sangat setuju bahwa itu akan sangat bagus untuk ___________. Namun, saya tidak bisa (berpartisipasi di dalamnya/ bergabung dengan Anda/ mengizinkan itu terjadi) karena ___________." 

"Bagaimana dengan (waktu lain yang pas untuk semua orang/ orang lain yang dapat membantu/ alternatif).”

Berurusan dengan konflik kecil dengan pernyataan langsung juga. Misalnya: 

“Saya senang kami dapat berbagi (barang satu sama lain/ dapur/ kamar mandi). Namun, itu membuat saya frustrasi ketika (barang rusak/ piring kotor di wastafel/ kamar mandi yang berantakan). Mari kita mencari tahu suatu sistem untuk berurusan dengan (aturan tentang meminjam harta benda satu sama lain/ menggunakan dapur/ berbagi kamar mandi)."

Tetaplah pada poin dengan pernyataan “Saya”. Kapan pun Anda tahu apa yang Anda butuhkan, apa yang Anda inginkan, atau bagaimana perasaan Anda, pastikan ini disampaikan secara sederhana dan langsung. 

Khususnya ketika mengajukan permintaan, nyatakan apa yang Anda minta dalam satu atau dua kalimat singkat yang jelas. 

Mulai pernyataan dengan deklaratif sederhana, seperti "Saya ingin", "Saya tidak suka", atau "Saya merasa."

Sampaikan kegembiraan atau antusiasme Anda dengan pernyataan "Saya" secara khusus, dengan mengatakan hal-hal seperti:

"Saya akan sangat menikmatinya jika, _______."

Hindari menggunakan bahasa yang agresif. Ketika Anda menjadi lebih tegas, sangat penting untuk menghindari menggunakan bahasa yang menyampaikan agresifitas. 

Secara khusus, hindari pernyataan awal dengan "Anda", karena ini akan membuat orang lain bersikap defensif dan hanya akan memperumit atau memperpanjang percakapan yang tidak perlu.

Misalnya, pilih "Saya tidak setuju" daripada "Anda salah" atau "Saya merasa jengkel ketika Anda mengganggu" bukan "Anda selalu mengganggu saya!"

Menghindari Perilaku Agresif atau Agresif Pasif


1. Rasakan Amarah Anda. 


Kemarahan dan emosi memiliki hubungan yang rumit dengan kemampuan Anda untuk berkomunikasi. Jika 

Anda cenderung pasif, Anda mungkin tidak bersalah karena bereaksi berlebihan terhadap kemarahan dengan perilaku agresif. Namun, Anda mungkin perlu menyadari bahwa adalah hal yang sehat untuk mengungkapkan fakta bahwa ada sesuatu yang membuat Anda marah.

 Menjadi diri sendiri dan bersikap tegas dapat meningkatkan harga diri serta rasa percaya  Cara Menjadi Diri Sendiri, Bersikap Tegas dan Percaya Diri


Kemarahan itu normal dan alami.

Belajar mengenali kemarahan dengan mendengarkan tubuh Anda. Kenaikan denyut jantung dan tekanan darah, perasaan darah mengalir ke wajah, atau bagian lain dari tubuh, dan gelombang kehangatan semuanya mengindikasikan bahwa kemarahan meningkat di bawah permukaan kulit Anda.

Hindari menyembunyikan kemarahan Anda, karena hal ini dapat menyebabkan stres, kebencian terhadap mereka yang membuat Anda marah, perasaan menjadi korban, dan keinginan yang tumbuh, meskipun ditekan untuk bertindak.

2. Ekspresikan kemarahan Anda dengan komunikasi yang jujur secara emosional. 


Ketahuilah bahwa agresivitas pasif sama merusaknya dengan agresi yang mencolok. Milikilah dan akui kemarahan Anda, dan tanggapi dengan kedewasaan dengan menyuarakannya secara langsung sambil bersikap tenang dan hormat.

Cara termudah dan paling jelas untuk melakukannya adalah mengambil napas dalam-dalam dan memberitahu seseorang bahwa perilaku mereka telah membuat Anda kesal.

Berhati-hatilah untuk tidak menyerang siapa pun yang membuat Anda marah. Jaga pernyataan Anda sederhana dan lugas dengan mengatakan sesuatu di sepanjang kalimat: 

"Saya merasa diperparah ketika ___________ dan saya ingin Anda tahu bahwa saya tidak nyaman dengan (perilaku/ pernyataan) seperti itu."

3. Jangan biarkan orang lain mengabaikan keinginan dan kebutuhan Anda. 


Meskipun tidak ada yang salah dengan menjadi pemalu atau santai, Anda harus selalu berpartisipasi dalam percakapan atau interaksi ketika Anda memiliki perspektif yang relevan. 

Jika Anda terus-menerus hanya "mengikuti arus" demi "menghindari konflik", orang mungkin mulai mengabaikan pikiran dan perasaan Anda.

Jika, pada kenyataannya, Anda sebenarnya tidak suka "pempek" lagi, dan lebih suka "otak-otak" maka katakanlah!

Namun, tentu saja, ada beberapa hal yang tidak terlalu penting untuk dikatakan, jadi jangan merasa Anda harus selalu menjadi bagian dari setiap percakapan. Intinya adalah: ketika Anda memiliki perasaan tentang suatu masalah, suara itu dan katakan.

4. Katakan ya hanya ketika Anda benar-benar berarti ya. 


Seringkali, orang yang pasif akan menyetujui hal-hal yang pada akhirnya membuat mereka lebih tertekan atau hanya mengurangi kualitas hidup mereka secara tidak perlu. 

Jika dan ketika Anda ingin mengatakan tidak, Anda harus menerima dan mempraktekkan itu dalam kehidupan Anda dan melakukannya!

5. Biarkan diri Anda berubah pikiran tentang berbagai hal. 


Ketahuilah bahwa mengubah pikiran Anda tentang sesuatu dan bertindak atas keputusan Anda untuk melakukannya sebenarnya adalah perilaku yang tegas dan sehat. 

Pahami bahwa pola pikir Anda, dan pemahaman Anda tentang suatu situasi akan sering berubah, dan bahwa peningkatan ketegasan akan membuat Anda lebih fleksibel tentang mengubah keputusan yang Anda buat dan ketika membuat keputusan baru.

Ketika Anda menjadi lebih tegas, Anda harus mengambil peran yang lebih aktif dalam percakapan yang menyangkut Anda.

Bangga dalam membuat kontribusi dan keputusan independen.

6. Mencari bantuan untuk menjadi lebih tegas. 


Bersabar dan pengertian dengan diri sendiri. Sulit untuk mulai menyuarakan perspektif Anda lebih sering, terutama ketika Anda terbiasa tetap diam. 

Jika Anda berjuang untuk meningkatkan ketegasan Anda atau menjadi semakin stres tentang cara melakukannya - atau jika Anda hanya mencari dukungan saat melakukannya - carilah seorang profesional kesehatan mental (psikiater).


Tindakan mendapatkan bantuan itu sendiri merupakan langkah yang tegas, karena ini adalah demonstrasi aktif dari keinginan Anda untuk meningkatkan kemampuan Anda menyuarakan perspektif Anda dan membuka jalan bagi Anda menuju hidup yang lebih sehat dan lebih bahagia.

Menjadi diri sendiri, dilingkukan kerja, keluarga dan teman, serta bersikap tegas akan meningkatkan rasa percaya diri kita.

Selasa, 03 April 2018

Job Description Profesi Advokat Serta Alasan Kenapa Harus jadi Pengacara

Profesi pengacara merupakan profesi yang bergengsi, sekaligus profesi yang sangat sulit untuk dijalani.

Memilih karir untuk menjadi seorang pengacara adalah suatu panggilan jiwa, panggilan yang luar biasa. 

Menjadi pengacara membutuhkan sebuah usaha besar dalam hal komitmen waktu dan investasi finansial. 

Oleh karena itu, memilih untuk menjadi seorang pengacara sangat penting untuk disadari bahwa tidak ada kata cukup dalam belajar.
Profesi pengacara merupakan profesi yang bergengsi Job Description Profesi Advokat Serta Alasan Kenapa Harus jadi Pengacara

Untuk menjadi seorang pengacara, harus memiliki pengetahuan tentang Hukum sebanyak mungkin sebelum Anda mulai merintis karir sebagai pengacara. 

Ada banyak alasan dan manfaat untuk menjadi seorang pengacara. Serta beberapa manfaat bekerja sebagai pengacara. 

Selain itu, karir sebagai pengacara juga memiliki kekurangannya. yang harus anda ketahui sebelum anda benar-benar memutuskan untuk merintis karir sebagai seorang pengacara.


Pengacara - Lawyer - Advokat



Pengacara


Seorang pengacara atau lawyer adalah, atau sering kali disebut sebagai "Penasehat Hukum", "konselor", "Konsultan Hukum" atau "advokat" merupakan orang yang mempunyai lesensi atau izin untuk bertindak sebagai wakil atau kuasa dari klien yang diberikan oleh negara untuk terlibat dalam praktik hukum dan menasihati klien mengenai masalah hukum, serta beracara di Pengadilan. 

Pengacara bertindak sebagai advokat dan penasihat atas nama klien mereka.

Sebagai pendukung atau kuasa dan mewakili penggugat atau pihak yang mengajukan tuntutan hukum atau terdakwa untuk membela terdakwa dari tuntutan hukum di pengadilan, memajukan kasus klien mereka melalui argumen lisan dan melalui dokumen tertulis seperti mosi dan briefing.

Sebagai penasihat, pengacara menasehati klien tentang bagaimana fakta kasus khusus mereka berlaku untuk hukum.

Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik didalam maupun diluar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan undang-undang.

Seorang pengacara atau lawyer haruslah berpendidikan Sarjana, agar bisa memenuhi syarat yang ditetapkan oleh undang-undang untuk bisa menjadi seorang pengacara. 

Selain pendidikan formal, seorang calon pengacara atau advokat juga harus mengikuti tahapan-tahapan yang telah dipersyaratkan untuk dapat diangkat menjadi advokat atau pengacara.

Sedangkan langkah-langkah yang harus diikuti untuk dapat diangkat sebagai seorang advokat adalah sebagai berikut:

1. Mengikuti PKPA = "Pendidikan Khusus Profesi Advokat"

Pendidikan Khusus Profesi Advokat, PKPA dilaksanakan oleh organisasi advokat itu sendiri. 

Sedangkan yang dapat mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) adalah sarjana yang berlatar belakang atau lulusan:
1. Fakultas Hukum;
2. Fakultas Syariah;
3. Perguruan Tinggi Hukum Militer; atau
4. Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian.
 (lihat penjelasan Pasal 2 ayat [1] UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat)

Berdasarkan peraturan Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia) Nomor 3 tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Advokat, pasal 10 dan pasal 11, seorang calon peserta Pendidikan Khusus Advokat (PKPA) harus memenuhi Persyaratan sebagai calon peserta Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), yakni:

a. Mengisi dan Menyerahkan formulir pendaftaran;
b. Menyerahkan 1 (satu) lembar fotokopi ijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan yang telah dilegalisir;
c. Menyerahkan 3 (tiga) lembar foto berwarna ukuran 4x6;
d. Membayar biaya yang telah ditetapkan untuk mengikuti PKPA (Pendidikan Khusus Profesi Advokat), yang dibuktikan dengan fotokopi bukti pembayaran;
e. Mematuhi tata tertib belajar;
f. Memenuhi ketentuan kehadiran sekurang-kurangnya 80% (delapan puluh persen) dari seluruh sesi PKPA.

Apabila peserta PKPA (Pendidikan Khusus Profesi Advokat) telah mengikuti PKPA sesuai dengan ketentuan dan persyaratan diatas, maka yang bersangkutan akan mendapatkan sertifikat oleh penyelenggara Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA). (Pasal 11 Peraturan Peradi No. 3 Tahun 2006).

2. Mengikuti Ujian Profesi Advokat (UPA)

Calon advokat yang telah mengikuti PKPA dan memiliki sertifikat, maka tahap selanjutya adalah harus mengikuti Ujian Profesi Advokat (UPA) yang dilaksanakan oleh organisasi advokat. 

Dalam Ujian Profesi Advokat (UPA) yang dilaksanakan oleh Peradi ditentukan bahwa yang dapat mengikuti UPA adalah pihak-pihak yang telah mengikuti PKPA yang diselenggarakan perguruan tinggi atau institusi lain yang mendapat persetujuan dari PERADI.

Adapun persyaratan untuk mengikuti Ujian Profesi Advokat (UPA) adalah:
1. Warga Negara Indonesia;
2. Mengisi Formulir pendaftaran, dengan melampirkan:
3. Fotokopi KTP;
4. Fotokopi Bukti Setor Bank biaya ujian advokat;
5. Pas foto berwarna 3 X 4 = 4 lembar;
6. Fotokopi Ijasah (S1) berlatarbelakang pendidikan tinggi hukum yang telah dilegalisir oleh perguruan tinggi yang mengeluarkannya;
7. Fotokopi Sertifikat pendidikan khusus profesi advokat.

Peserta yang lulus Ujian Profesi Advokat (UPA) akan menerima sertifikat lulus Ujian Profesi Advokat (UPA) dari organisasi advokat tersebut.

3. Mengikuti magang di kantor advokat sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun secara terus-menerus di kantor advokat;

Seorang calon advokat harus mengikuti magang di kantor advokat sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun secara terus-menerus di kantor advokat, Untuk dapat diangkat sebagai advokat

Dalah hal ini, seorang calon advokat tidak harus magang pada satu kantor advokat saja, mereka dapat mengikuti beberapa kantor advokat asalkan magang itu dilakukan secara terus menerus dan setidak-tidaknya selama 2 (dua) tahun. (Pasal 3 ayat 1 huruf g UU Advokat).

Persyaratan Calon Advokat Magang

Calon Advokat wajib mengajukan permohonan magang kepada Kantor Advokat yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. Warga negara Indonesia;
b. Bertempat tinggal di Indonesia;
c. Tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara;
d. Lulusan pendidikan tinggi hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat);
e. Telah mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat yang diselenggarakan oleh PERADI dan telah lulus Ujian Advokat.
Lihat: Pasal 5 Peraturan Peradi No. 1 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat.

Dokumen-dokumen yang harus diserahkan:

a. Surat Pernyataan Kantor Advokat
b. Laporan Penerimaan Calon Advokat Magang
c. Fotokopi KTP calon Advokat magang
d. Pas foto berwarna (berlatar belakang warna biru) dari calon advokat ukuran 2x3 dan 3x4 masing-masing sebanyak 3 (tiga) lembar
e. Surat pernyataan tidak berstatus pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI atau Kepolisian RI atau pejabat negara
f. Fotokopi ijazah pendidikan tinggi hukum yang telah dilegalisir oleh perguruan tinggi hukum yang mengeluarkannya
g. Fotokopi sertifikat Pendidikan Khusus Profesi Advokat yang diselenggarakan oleh Peradi
h. Fotokopi sertifikat kelulusan Ujian Profesi Advokat yang diselenggarakan oleh Peradi
i. Fotokopi kartu tanda pengenal advokat (KTPA) pimpinan kantor advokat dan advokat pendamping
j. Surat keterangan dari kantor advokat
k. Laporan penanganan perkara bagi calon advokat yang telah bekerja dan telah ikut membantu penanganan sedikitnya 3 (tiga) perkara pidana dan 6 (enam) perkara perdata dari advokat pendamping
l. Surat keterangan honorarium/ slip gaji/ bukti pemotongan PPh Pasal 21 atau kartu Jamsostek dari kantor advokat atau surat keterangan pengganti tidak mendapatkan gaji.

Untuk sementara Peradi akan mengeluarkan Izin Praktik Sementara Advokat segera setelah diterimanya Laporan Penerimaan Calon Advokat Magang dari Kantor Advokat.(Pasal 7A, Peraturan Peradi Nomor 2 Tahun 2006)

Laporan sebagaimana disebut di atas harus pula disertai dengan pas foto berwarna Calon Advokat berukuran 2x3 sebanyak 3 lembar.

Kewajiban Calon Advokat Magang

Berdasarkan Peraturan Peradi Nomor 2 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat, berikut adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh calon advokat magang selama melaksanakan magang di kantor advokat:

1. Selama masa magang, Calon Advokat harus membuat sedikitnya 3 (tiga) laporan persidangan (Laporan Sidang) perkara pidana yang bukan merupakan perkara sumir dan 6 (enam) Laporan Sidang perkara perdata, dengan ketentuan:

a. Laporan-laporan Sidang tersebut adalah laporan atas setiap sidang yang dimulai pada sidang pertama sampai dengan adanya putusan atas masing-masing perkara dimaksud.
b. Perkara-perkara dimaksud tidak harus merupakan perkara-perkara yang ditangani oleh Kantor Advokat tempat Calon Advokat melakukan magang.

2. Selama masa magang, calon advokat dapat diberikan pembimbingan, pelatihan, dan kesempatan praktik di bidang lainnya kepada Calon Advokat, antara lain:

a. Berpartisipasi dalam suatu pekerjaan kasus atau proyek, baik di bidang litigasi maupun non-litigasi;
b. Melakukan riset hukum di dalam maupun di luar Kantor Advokat;
c. Menyusun konsep, laporan tentang pekerjaan yang dilakukannya berupa memo, minuta, korespondensi e-mail, perjanjian-perjanjian, dan dokumen hukum lainnya;
d. Menerjemahkan peraturan, memo, artikel dari bahasa Indonesia ke bahasa asing ataupun sebaliknya; dan/atau
e. Menganalisa perjanjian atau kontrak.

Hak-hak Calon Advokat Magang

Calon advokat yang melaksanakan magang di kantor advokat memiliki hak-hak sebagai berikut:

1. Berhak didampingi oleh advokat pendamping selama masa magang di kantor advokat;
2. Berhak tidak dimintai imbalan oleh kantor advokat tempat melakukan magang;
3. Berhak diberikan pembimbingan, pelatihan, dan kesempatan praktik;
4. Berhak menerima Izin Sementara Praktik Advokat dari Peradi sesuai ketentuan;
5. Berhak diikutsertakan di dalam surat kuasa, dengan syarat bahwa di dalam surat kuasa tersebut, terdapat Advokat Pendamping;
6. Di akhir masa magang, calon advokat berhak mendapatkan Surat Keterangan Magang dari kantor advokat sebagai bukti bahwa Calon Advokat tersebut sudah menjalani magang untuk memenuhi persyaratan magang sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3 ayat (1) huruf g UU Advokat.

(lihat Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Peradi No. 1 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat dan Peraturan Peradi No. 2 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat)

Larangan bagi Calon Advokat Magang

Calon advokat yang melaksanakan magang dilarang melakukan hal-hal di bawah ini (lihat Pasal 7B Peraturan Peradi No. 2 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat):

1. Memberikan jasa hukum secara langsung kepada klien, tetapi semata-mata mendampingi/membantu Advokat Pendamping dalam memberikan jasa hukum
2. Calon Advokat pemegang Izin Sementara tidak dapat menjalankan praktik Advokat atas namanya sendiri.

4. Pengangkatan dan Sumpah Advokat.

Pasal 3 ayat (1) huruf d UU Advokat, telah berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun.

Setelah diangkat oleh organisasi advokat, calon advokat resmi berstatus sebagai advokat. 

Namun, advokat yang baru diangkat oleh organisasi advokat belum dapat menjalankan profesinya sebelum mengucapkan sumpah advokat, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) sampai dengan ayat (3) UU Advokat, selengkapnya berbunyi:

“Pasal 4
  • (1) Sebelum menjalankan profesinya, Advokat wajib bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya.
  • (2) Sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lafalnya sebagai berikut:


“Demi Allah saya bersumpah/saya berjanji:
  • bahwa saya akan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
  • bahwa saya untuk memperoleh profesi ini, langsung atau tidak langsung dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapapun juga;
  • Bahwa saya dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pemberi jasa hukum akan bertindak jujur, adil, dan bertanggung jawab berdasarkan hukum dan keadilan.
  • bahwa saya dalam melaksanakan tugas profesi di dalam atau di luar pengadilan tidak akan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, pejabat pengadilan atau pejabat lainnya agar memenangkan atau menguntungkan bagi perkara Klien yang sedang atau akan saya tangani.
  • bahwa saya akan menjaga tingkah laku saya dan akan menjalankan kewajiban saya sesuai dengan kehormatan, martabat, dan tanggung jawab saya sebagai Advokat;
  • bahwa saya tidak akan menolak untuk melakukan pembelaan atau memberi jasa hukum di dalam suatu perkara yang menurut hemat saya merupakan bagian daripada tanggung jawab profesi saya sebagai seorang Advokat.


  • (3) Salinan berita acara sumpah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) oleh Panitera Pengadilan Tinggi yang bersangkutan dikirimkan kepada Mahkamah Agung, Menteri, dan Organisasi Advokat.”


Toga advokat

Saat mengucapkan sumpah/ janji advokat di sidang terbuka Pengadilan Tinggi, advokat wajib mengenakan toga advokat. 

Toga advokat adalah berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman RI No: M.07.UM.01.06 Tahun 1983 Tanggal: 16 Desember 1983.

Menjadi anggota organisasi advokat

Menurut Pasal 30 ayat (2) UU Advokat, setiap advokat yang diangkat berdasarkan UU Advokat wajib menjadi anggota Organisasi Advokat. seperti diketahui pengangkatan advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat (lihat Pasal 2 ayat (2) UU Advokat).

Buku daftar anggota dan kartu advokat

Nama advokat yang menjadi anggota Organisasi Advokat dicantumkan dalam Buku Daftar Anggota. Di dalam Buku Daftar Anggota dicantumkan pula nomor induk/keanggotaan advokat pada Organisasi Advokat.

Tanda keanggotaan pada Organisasi Advokat juga ditunjukkan dengan kartu tanda pengenal advokat yang mencantumkan nomor induk/keanggotaan advokat. Dalam menjalankan tugas profesinya sehari-hari, kartu tanda pengenal advokat harus selalu dibawa oleh advokat sebagai bagian dari identitas diri dan profesional advokat.

Tidak mudah dan butuh perjalanan yang panjang untuk bisa menjadi seorang pengacara atau advokat, karena prospek pekerjaan Pengacara/ advokat pun semakin meningkat.

Prospek pekerjaan

Pasar kerja untuk pengacara/ lawyer diperkirakan tumbuh karena meningkatnya permintaan akan layanan hukum, pertumbuhan penduduk, peraturan kepatuhan perusahaan yang baru, globalisasi dan peningkatan aktivitas bisnis. 

Faktor-faktor yang mungkin mempengaruhi pasar untuk pengacara mencakup pergeseran terhadap penggunaan perusahaan akuntansi, paralegal, dan vendor hukum luar negeri dalam upaya mengurangi biaya hukum serta perluasan peran penyelesaian sengketa alternatif.

Untuk melihat sekilas kelemahan praktik hukum, serta kelebihannya perhatikan 10 daftar Hal tentang Karir Sebagai Pengacara.

1. Potensi Produktif

Pengacara adalah salah satu profesional dengan gaji tertinggi di industri hukum dan kebanyakan pengacara memperoleh gaji jauh di atas rata-rata nasional. 

Namun perlu diingat, bagaimanapun juga bahwa tidak semua pengacara menghasilkan banyak uang dan gaji yang tinggi, bergantung pada ukuran, tingkat pengalaman, dan wilayah geografis perusahaan, atau wilayah hukumnya. 

Pengacara yang dipekerjakan di firma hukum besar, area metropolitan utama dan spesialisasi permintaan umumnya memperoleh pendapatan tertinggi.

2. prestise

Selama beberapa generasi, karir sebagai pengacara telah menjadi ciri prestise. 

Orang telah menempatkan profesi pengacara kedalam kalangan elit profesional yang menghormati dan mewujudkan definisi kesuksesan. 

Saat ini, pengacara masih menikmati status profesional yang unik dan citra glamor yang diabadikan oleh media.

3. Kesempatan untuk Membantu Orang Lain

Pengacara/ lawyer berada dalam posisi unik untuk membantu individu, kelompok, dan organisasi dengan masalah hukum yang mereka hadapi dan selanjutnya menjadi kepentingan publik. 

Pengacara memperjuangkan penyebab hukum demi kebaikan masyarakat yang lebih besar dan membantu mereka yang membutuhkan bantuan hukum yang mungkin tidak dapat memberikan seorang pengacara. 

Pengacara dalam praktik swasta sering melakukan pekerjaan pro bono untuk membantu individu berpenghasilan rendah dan bagian populasi yang tidak terlayani seperti orang tua, korban kekerasan dalam rumah tangga dan anak-anak. 

4. Tantangan Intelektual

Bekerja sebagai pengacara adalah salah satu pekerjaan paling berharga secara intelektual di dunia ini. 

Dari membantu mematenkan sebuah rahasia dagang untuk merancang strategi percobaan untuk membentuk merger multi-juta dolar, para pengacara adalah pemecah masalah, analis dan pemikir inovatif yang intelek sangat penting bagi kesuksesan karir. 

5. Area Praktik yang Beragam

Seiring kemajuan profesi hukum, peningkatan segmentasi dan spesialisasi industri telah menyebabkan beragam sub spesialisasi. 

Pengacara dapat mengkhususkan diri di satu atau beberapa bidang khusus mulai hukum ketenagakerjaan dan litigasi sipil hingga spesialisasi khusus seperti undang-undang perdata atau undang-undang penyitaan. 

6. Lingkungan Kerja

Mayoritas pengacara/ lawyer bekerja di firma hukum, pemerintah, dan perusahaan. 

Di zaman di mana telah menjadi andalan tempat kerja modern. 

Pengacara di perusahaan besar menikmati kantor mewah, staf pendukung yang memadai, dan berbagai fasilitas kantor mulai dari keanggotaan gym hingga tempat duduk di acara olahraga. 

7. Keterampilan yang Dapat Dipindahtangankan

Dapat membuka pintu peluang baru dan menjadi batu loncatan menuju karir baru. 

Keterampilan yang Anda kembangkan di sekolah hukum dan sebagai pengacara dapat membantu Anda dengan baik dalam banyak karir seperti konsultasi hukum, manajemen, penulisan, mediasi, dan akademisi. 

8. Pengaruh Global

Pemimpin pemikiran dan agen perubahan, pengacara berada dalam posisi unik untuk mempengaruhi perubahan masyarakat. 

Selama berabad-abad, pengacara telah berdiri di pusat masyarakat; mereka menulis undang-undang, memerintah pengadilan dan memegang posisi berpengaruh di pemerintahan. 

Dalam peran ini, pengacara dapat mempengaruhi pembuat kebijakan dan pemimpin tertinggi dan mempengaruhi perubahan di seluruh dunia. 

9. Fleksibilitas

Pengacara/ lawyer bersifat otonom dan memiliki kemampuan untuk membuat jam kerja sendiri, menetapkan biaya sendiri dan memilih klien dan area latihan mereka sendiri. 

Pekerjaan memiliki fleksibilitas yang melekat yang memungkinkan pengacara menghadiri masalah pribadi atau menghabiskan waktu seharian dari kantor jika dibutuhkan.

10. Lainnya

Karir sebagai pengacara/ lawyer juga menawarkan sejumlah fasilitas lainnya. 

Misalnya, beberapa pengacara mengepalai negara, atau dunia, untuk berpartisipasi dalam persidangan, deposisi, arbitrase dan kesepakatan bisnis. 

Bersanding dengan pimpinan bisnis, politisi, tokoh olahraga dan bahkan selebritis. 

Kelebihan lain dari praktik hukum adalah belajar berpikir seperti pengacara: 
"Mempelajari hukum, mempertajam kemampuan berpikir analitis, penalaran, dan pemikiran kritis Anda, memberi Anda perspektif baru tentang dunia."


Pengacara Indonesia


Sebagai profesi yang bergengsi, banyak pengacara yang terkenal dan menjadi pengacara kondang di Indonesia. 

Jika seorang pengacara/ lawyer pernah menangani perkara-perkara yang memikat perhatian masyarakat, maka akan semakin terkenal dan kondanglah pengacara tersebut.

Dengan demikian akan semakin tinggi pula nilai jual dari jasa pengacara/ lawyer yang sudah pernah menangani perkara yang mendapat perhatian masyarakat luas.

Berikut ini daftar Pengacara Kondang dan Terkenal di Indonesia.


Pengacara Kondang Indonesia



1. Hotman Paris Hutapea


Pengacara Kondang dalam daftar kami pertama adalah sang perlente Hotman Paris Hutapea. Lawyer Hotman Paris Hutapea lahir di Laguboti, 20 Oktober 1959.

Hotman Paris Hutape menyelesaikan pendidikan Sarjana Hukum nya di Fakultas Hukum Universitas Parahyangan Bandung tahun 1981, dan melanjutkan Master of Law dari University Technology of Sidney, Australia tahun 1990.

Kemudian ia melanjutkan Magister Ilmu Hukum di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, dan mendapat gelar Doktor Ilmu Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran pada tahun 2011.

Hotman Paris Hutapea pertama berkarir sebagai lawyer atau pengacara di Kantor Hukum OC Kaligis & Associates Law Firm, kemudian bergabung di Nasution Lubis Hadiputranto Law Firm pada tahun 1982. 

Berkarir di Australia pada tahun 1987 sampai 1998 pada Free Hill Hollingdale & Page, Sidney. Lalu mendirikan firma hukum sendiri Hotman Paris Hutapea & Partners pada tahun 1999, yang berkantor di Gedung Summitmas I, Lantai 18 Jalan Jend Sudirman Kav. 61-62 Jakarta.

Hotman Paris Hutapea mendapat julukan “Raja Pailit” dan pengacara selebritis Indonesia.


2. Hotma Sitompul


Bernama lengkap Hotma P.D. Sitompul, S.H., M.Hum. Pengacara handal berdarah Batak ini adalah salah satu public figure profesi pengacara di Indonesia. 

Hotma Sitompul lebih terkenal sebagai artis sinetron dan politisi yang gonta ganti partai, dibandingkan sebagai pengacara yang mana adalah profesi asli dari pengacara kondang ini.

Pernah mengabdi selama beberapa tahun di LBH Jakarta, di bawah pimpinan DR. (Iur) Adnan Buyung Nasution, S.H.  Hotma Sitompul adalah pendiri sekaligus Pembina Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saroon, yang beralamat di Graha Mitra Sunter Blok D No 9-11 Sunter Jakarta Utara.


3. Abdul Hakim Garuda Nusantara


Abdul Hakim Garuda Nusantara, lahir di Pekalongan, 12 Desember 1954. Melanjutkan pendidikan Hukum di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (1978)
Master of Law, University of Washington, USA (1981).

Abdul Hakim Garuda Nusantara pernah aktif sebagai Direktur Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (1984-1987), Ketua International NGO Forum in Indonesian Development (INFID) (1989-1994), Ketua Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (1986-1992), Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (1987-1993), Pendiri & Ketua Yayasan Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) (1993-1999), Wakil Ketua Tim Penyusunan RUU Pengadilan HAM (1999), RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi dan Anggota Tim Revisi RUU Penanggulangan Keadaan Bahaya (2000).

Dan terakhir sebagai Ketua Komnas HAM periode 2002-2006, serta mendapat julukan sebagai “Pejuang HAM”

4. Juniver Girsang

Juniver Girsang melanjutkan pendidikan formal hukum di Fakultas Hukum (S1) Universitas Krisnadwipayana (1986), Program Study Magister (S2) Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran (2004), Program Study Doktor (S3) Universitas Padjadjaran (2010).

Bertama kali bergabung di Legal Consultant di Law Office OC Kaligis & Associates (1987 – 1990), lalu di Partner Lawyer di Law Firm YPJH & J (1990 – 2000).

Dan mendirikan kantor hukum sendiri pada tahun 2000 hingga sekarang yakni Juniver Girsang & Partner.


5. Elsa Syarif


Mendapatkan Lawyers Certificate pada 1989, Advocate Certificate tahun 1992, Corporate Lawyer Certificate tahun 1998 dan Capital Market Law Certificate 1999.

Menyelesaikan Magister of Law in Business Law Universitas Padjajaran, Bandung tahun 2003. Doctoral Program, majoring in Civil Law, Universitas Padjajaran, Bandung 2009.


Pengacara Terkenal Indonesia Lainnya


Selain pengacara kondang Indonesia tersebut diatas, masih banyak pengacara-pengacara kondang baru yang bermunculan, apalagi terkait dengan kasus-kasus yang sangat menyita perhatian publik.

Sebut saja kasus "kopi sianida" jessica wongso, yang pengacaranya Otto Hasibuan yang mana sejak menangani perkara jessica ini, Otto sering kali masuk layar kaca, hingga pernah masuk acara talk show khusus.

Pengacara Ahok, yakni adiknya sendiri Fifi Lety Indra, Pengacara Setya Novanto (Setnov) Fredrich Yunadi, yang akhirnya menjadi tersangka karena sengaja menghalang-halangi pemeriksaan dan penyidikan Setnov oleh KPK, dengan jalan memalsukan kecelakaan mobil yang dialami Setnov.

Sunan Kalijaga yang terkenal karena selalu menjadi pengacara artis-artis terkenal Indonesia terutama sebagai pengacara perceraian artis-artis Indonesia, dan masih banyak lagi yang lainnya.

Profesi pengacara/ lawyer adalah profesi yang bergengsi. Menjadi seorang pengacara merupakan suatu panggilan jiwa, membutuhkan usaha yang keras, dan investasi yang besar agar bisa berhasil dan menjadi salah satu pengacara kondang, pengacara terkenal, pengacara termahal, terkaya di Indonesia.