Minggu, 23 Juli 2017

Kenali dan Pamahi Bea Masuk dan Pajak Impor atas Paket Kiriman dari Luar Negeri

Bagi yang terbiasa belanja online, memang sangat mudah dan menggiurkan atau bahkan sangat mengasyikkan.

Selain kita dapat membandingkan harga barang secara mudah, kita juga tidak harus keluar rumah untuk melakukan aktifias belanja yang secara umum kebanyakan tidak disukai kaum Adam.

Dalam dunia informasi seperti sekarang ini, kita akan sangat mudah sekali menemukan produk atau barang-barang yang kita cari di internet.

Cukup menggunakan google search dengan keyword barang yang akan kita beli, akan banyak situs belanja online yang akan ditampilkan dalam hasil pencarian google. 

Tidak terlepas pula akan hadir situs-situs belanja online yang besar dan mendunia semacam eBay, Amazon dan Alibaba.

Kenali dan Pamahi Bea Masuk dan Pajak Impor atas Paket Kiriman dari Luar Negeri


Dari sekian banyaknya situs-situs belanja online yang hadir, tentu akan semakin memudahkan kita dalam mencari produk atau barang yang kita inginkan.

Namun demikian, sering kali ada kalanya produk atau barang yang kita beli tidak terdapat didalam situs-situs online dalam negeri semacam tokopedia, bukalapak, lazada dan lain sebagainya. Akan tetapi akan sangat banyak kita temui di dalam situs-situs belanja online luar negeri, dan bahkan terkadang dengan harga yang sangat murah. 

Nah bagi Anda yang berniat membeli barang dari luar negeri, saran saya adalah "jangan asal beli!

Ada baiknya Anda pelajari dan cermati terlebih dahulu, lika-liku dalam hal belanja barang dari luar negeri.

Dan hal yang paling utama yang harus anda pikirkan adalah tentang bea masuk yang akan dikenakan terhadap barang yang akan anda beli.

Pelajari dan pahami tentang Barang yang akan anda beli, karena dalam hal bea masuk terdapat beberapa barang dikenakan pajak masuk sangat tinggi.

Maksud hati ingin membeli barang dengan harga murah, unik, dan original, ternyata jadi sangat mahal karena terkena pajak yang sangat tinggi.

Menghitung Bea Masuk

Setiap kiriman barang yang berasal dari luar negeri yang masuk ke Indonesia, selalu dan harus melewati proses pemeriksaan di bea cukai terlebih dahulu.

Bea cukai akan menghitung pajak-pajak yang harus dan akan dibayar oleh penerima sesuai dengan jenis barang serta harga barang yang dimaksud.

Namun demikian, Indonesia juga menerapkan kebijakan bebas pajak, yakni jika nilai pabean barang kiriman maksimum 50 USD.

Barang dengan nilai dibawah 50 USD ini dianggap sebagai "hadiah" atau "gift" sehingga tentunya akan bebas dari pajak atau bea masuk, dan paket akan dikirim langsung ke tujuan atau alamat penerima tanpa tambahan biaya apapun.

Untuk mempermudah menghitung nilai pabean atau bea masuk, kita akan gunakan istilah-istilah seperti : Cost (harga barang) + Insurance (jika ada) + Freight (ongkos kirim), yang selanjutnya “nilai pabean barang” kita sebut sebagai CIF (Cost+Insurance+Freight).

Cara Penghitungan dan Alur Proses nya:

Contoh : Anda membeli barang seharga 55 USD, tanpa insurance atau asuransi dengan ongkos kirim 5 USD maka CIF barang tersebut adalah 55 USD + 5 USD = 60 USD. Yang berarti nilainya sudah lebih dari 50 USD, berarti sudah terkena pajak, tidak lagi dianggap sebagai "gift" atau "hadiah" dan selanjutnya akan diadakan perhitungan pajak-pajaknya.

Apabila barang tersebut sudah tiba di Indonesia, akan ditahan oleh Bea Cukai. Anda akan dikirimi surat pemberitahuan untuk menebusnya di kantor pos yang ditunjuk untuk menangani paket dari luar negeri tersebut. Biasanya ada Kantor Perwakilan Bea Cukai di dalam kantor pos tersebut. Paket baru bisa Anda diambil jika sudah melunasi seluruh pajak-pajak yang dikenakan.

Pajak-pajak import yang dikenakan meliputi: Bea Masuk (BM), PPN, PPH, dan PPnBM. Dengan rumus perhitungan sbb. :
BM = (CIF – 50) * Tarif-BM
PPN = ((CIF – 50) + BM) * 10%
PPH = ((CIF – 50) + BM) * 7.5
PPnBM = ((CIF – 50) + BM) * Tarif-PPnBM

Tarif bea masuk berbeda untuk setiap jenis barang. Yang tergolong barang mewah akan dikenakan tarif jauh lebih tinggi dibanding barang lain yang bukan kategori barang mewah. Tabel besarnya tarif bea masuk masing-masing barang bisa dilihat di www.beacukai.go.id

Contoh Kasus :

“Tanpa sengaja Awam melihat lelang tas merk Louis Vuitton di eBay dan berhasil memenangkan lelang seharga 2 jt sudah termasuk ongkir, tas ini di Indonesia, harganya sekitar Rp 2,6 juta. Ternyata, awam mendapat surat dari Bea Cukai yang isinya harus membayar Rp 3,5 juta apabila ingin mengambil tas tersebut di kantor pos, karena dikenakan bea masuk dan pajak impor lainnya,”

Sekarang bagaimana barang yang dikenakan bea masuk itu nilainya dapat menjadi lebih besar? Pada umumnya penetapan bea masuk tidak akan lebih besar dari harga barang, karena penghitungan pengenaan bea masuk adalah sebagai berikut :

Untuk barang dengan harga dibawah FOB 50 dolar gratis/ free tidak bayar bea masuk dan pajak.
  • harga barang = cost (C)
  • asuransi = insurance (I)
  • Ongkos kirim = freight (F)
  • Bea masuk = (CIF-50) x tarif bea masuknya
  • PPN = ((CIF-50) + bea masuk) x 10%
  • PPh = ((CIF-50) + bea masuk) x 7.5%

contoh : harga barang 223 usd, ongkir 48 usd –>
  • CIF = 223 + 48 = 271,
  • Jenis barang = tas (tarif bea masuk dlm BTBMI = 0%)
  • Bea masuk = ( 271 – 50) x 0% = 0
  • PPN = ((271-50) + 0) x 10% = 22,1 dolar
  • PPh = ((271-50) + 0) x 7,5% = 16.575 dolar
  • Total tagihan = 22,1 + 16.575 = 38.675 dolar x 13.000 = Rp. 502.600,- (pembulatan)
  • NDPBM (kurs 1 usd = 13.000)
Dengan begitu, tas yang dibeli awam tersebut diatas, hanya dikenakan bea masuk sebesar lima ratus ribu rupiah saja. Pertanyaannya sekarang kenapa jadi lebih besar lagi? Karena pengiriman barang via PJT (lebih lengkapnya dapat dilihat di Standar Prosedur Pengeluaran Paket Kiriman Melalui Pos atau EMS), maka masing-masing PJT itu mengenakan juga beberapa biaya yang besarnya bervariasi tergantung PJT yang menanganinya, secara umum biaya yang dikenakan antara lain Duty Tax, Advance Free, Admin Charge, Handling Charge, VAT, Bank Charge, Document Free, dan Warehouse Free. Dengan tambahan biaya-biaya tersebut, maka jumlah yang harus dibayar pun semakin besar.

Ketentuan mengenai penyelesaian barang kiriman pos yang berasal dari luar negeri (impor) diatur dalam PMK-188/ PMK-04/2010 tentang Impor Barang yang Dibawa Oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, dan Barang Kiriman. Dalam peraturan itu disebutkan pengertian barang kiriman adalah barang impor yang dikirim oleh pengirim tertentu di luar negeri kepada penerima tertentu di dalam negeri. Dalam peraturan itu juga diatur mengenai ketentuan pembebasan pungutan impor atas barang kiriman pos. Batas pembebasan pungutan impor atas barang kiriman pos adalah nilai pabean sebesar kurang dari atau sama dengan FOB USD 50,00 per kiriman. Kecuali jika impor barang kiriman pos tersebut ditetapkan oleh petugas Bea dan Cukai sebagai barang dagangan. Berapa pun nilai pabeannya atas barang dagangan tersebut tetap dipungut pungutan impor.

Petugas Bea dan Cukai berwenang menetapkan tarif dan nilai pabean atas barang kiriman dari luar negeri tersebut. Selain itu atas impor barang kiriman pos berlaku juga ketentuan larangan dan pembatasan impor. Untuk barang kiriman kenapa bisa dikenakan bea masuk dan nilainya bisa menjadi lebih besar itu dikarenakan harga barang itu melebih nilai yang dibebaskan dari pungutan bea masuk. Ada dalam PMK-188/ PMK-04/2010 tentang Impor Barang yang Dibawa Oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, dan Barang Kiriman.

Dalam peraturan menteri keuangan tersebut dijelaskan pada pasal 23 ayat 1 yang berbunyi terhadap barang kiriman, diberikan pembebasan bea masuk dengan nilai pabean paling banyak FOB USD 50 (lima puluh US dollar) untuk setiap orang perkiriman. Dengan dasar itulah maka petugas menetapkan kalau barang yang dibawa Awam ini melebihi FOB USD 50.

Dari contoh kasus tersebut diatas, yang dialami oleh awam ini menjadi pelajaran sekaligus pengalaman bagi kita semua, untuk selanjutnya jika ingin membeli barang dari luar negeri, karena sedikit atau banyak, murah atau mahal, unik atau original, jika kita membeli barang dari luar negeri tetap disebut kita mengimpor barang yang memiliki konsekuensi untuk membayar bea masuk dan pajak impor serta biaya yang dikenakan PJT. 

Akan tetapi, jika anda tetap ingin membeli barang dari luar negeri, anda dapat melakukan penghitungan sendiri berapa biaya-biaya yang akan anda keluarkan dihitung dari bea masuk dan pajak-pajak yang akan diterapkan dari barang tersebut. Anda dapat menggunakan kalkulator online dalam menghitung semua biaya-biaya tersebut. 

Agar lebih mudah berikut tautan yang dapat anda gunakan dalam menghitung bea masuk dan pajak impor Bea Cukai di :
Jika anda kurang puas akan permasalahan yang anda alami dalam membeli barang dari luar negeri, anda dapat menghubungi 1500225 dan mencoba menanyakan seputar keberatan atas barang kiriman.

Sumber: beacukai.go.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar