Peninjauan Kembali (PK) oleh Jaksa - Sebagaimana diketahui bersama fungsi hukum acara pidana adalah untuk mencari dan mendapatkan atau setidak-tidaknya mendekati kebenaran yang selengkap-lengkapnya dari suatu perkara tindak pidana sehingga penerapan hukum pidana dapat dengan tepat dan jujur kepada seorang atau kelompok yang melakukan perbuatan pidana itu.
Lebih tegas lagi Van Bemellen menyatakan fungsi hukum acara pidana adalah untuk mencari kebenaran, pemberisan kepastian oleh Hakim, dan pelaksanaan putusan.
Secara garis besar pemberian kepastian hukum menjadi tumpuan utama dalam pelaksanaan hukum acara pidana itu sendiri, sehingga keputusan hakim yang akan diambil merupakan keputusan yang tepat yang kemudian akan dilakukan pelaksanaan (eksekusi) oleh Jaksa sehingga tercipta suatu ketertiban, kedamaian, keadilan dan kesejahteraan masyarakat.
Lebih tegas lagi Van Bemellen menyatakan fungsi hukum acara pidana adalah untuk mencari kebenaran, pemberisan kepastian oleh Hakim, dan pelaksanaan putusan.
Secara garis besar pemberian kepastian hukum menjadi tumpuan utama dalam pelaksanaan hukum acara pidana itu sendiri, sehingga keputusan hakim yang akan diambil merupakan keputusan yang tepat yang kemudian akan dilakukan pelaksanaan (eksekusi) oleh Jaksa sehingga tercipta suatu ketertiban, kedamaian, keadilan dan kesejahteraan masyarakat.
Dalam penerapannya prosedur hukum acara pidana seringkali tidak sesuai dengan rasa kepastian dan keadilan dari masyarakat itu sendiri, khususnya dari tersangka/ terpidana, atas rasa kurang puas terhadap rasa keadilan dan kepastian hukum bagi tersangka/ terpidana.
Hukum acara pidana telah memberikan mekanisme sejak dari masa penyidikan hingga upaya hukum luar biasa.
Jika tidak puas terhadap tindakan penyidik pada masa penyidikan dipersilahkan untuk melakukan upaya hukum pra peradilan, jika tidak puas dengan putusan Hakim tingkat pertama dipersilahkan melakukan upaya banding dan kasasi, dan jika hal tersebut juga dirasa kurang memberikan rasa keadilan dan kepastian dapat melakukan upaya hukum luar biasa yaitu Peninjauan Kembali (PK).
Kedudukan Hukum Peninjauan Kembali oleh Jaksa dalam Hukum Acara Pidana
Hukum acara pidana telah memberikan mekanisme sejak dari masa penyidikan hingga upaya hukum luar biasa.
Jika tidak puas terhadap tindakan penyidik pada masa penyidikan dipersilahkan untuk melakukan upaya hukum pra peradilan, jika tidak puas dengan putusan Hakim tingkat pertama dipersilahkan melakukan upaya banding dan kasasi, dan jika hal tersebut juga dirasa kurang memberikan rasa keadilan dan kepastian dapat melakukan upaya hukum luar biasa yaitu Peninjauan Kembali (PK).
Merujuk pada mekanisme hukum acara pidana dimana dalam ketentuan pasal 1 angka 12 KUHAP yang menyatakan "upaya hukum adalah hak terdakwa atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan pengadilan berupa perlawanan atau banding atau kasasi atau hak terpidana untuk mengajukan permohoan peninjauan kembali dalam serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini."
Dalam ketentuan lain yaitu dalam ketentuan pasal 263 yang menyatakan "terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh putusan tetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari segala macam tuntutan, Terpidana dan ahli warisnya dapat mengajukan permintaan Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung."
Serta Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor : M.01. PW. 07. 03 tahun 1982 tentang pedoman pelaksanaan hukum acara pidana dengan jelas dinyatakan bahwa pelaksanaan atas hak Peninjauan Kembali hanya ditujukan kepada terpidana atau ahli warisnya dalam ketentuan-ketentuan itu disebut sebagai "pemohon" (merujuk sebagaimana ketentuan pasal 264 (1), 264 (4), 265 (2), 263 (3), 265 (4), 266 (2) huruf a, 266 (2) huruf b, dan 268 (2).
Dari kesemua ketentuan pasal sebagaimana tersebut jika ditafsirkan maka akan sangat jelas makna dari peninjauan kembali itu adalah hak terpidana atau ahli warisnya bukan hak dari jaksa sebagai penuntut umum.
Dalam ketentuan lain yaitu dalam ketentuan pasal 263 yang menyatakan "terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh putusan tetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari segala macam tuntutan, Terpidana dan ahli warisnya dapat mengajukan permintaan Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung."
Serta Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor : M.01. PW. 07. 03 tahun 1982 tentang pedoman pelaksanaan hukum acara pidana dengan jelas dinyatakan bahwa pelaksanaan atas hak Peninjauan Kembali hanya ditujukan kepada terpidana atau ahli warisnya dalam ketentuan-ketentuan itu disebut sebagai "pemohon" (merujuk sebagaimana ketentuan pasal 264 (1), 264 (4), 265 (2), 263 (3), 265 (4), 266 (2) huruf a, 266 (2) huruf b, dan 268 (2).
Dari kesemua ketentuan pasal sebagaimana tersebut jika ditafsirkan maka akan sangat jelas makna dari peninjauan kembali itu adalah hak terpidana atau ahli warisnya bukan hak dari jaksa sebagai penuntut umum.
Dalam prakteknya peninjauan kembali seringkali dilakukan oleh Jaksa bukan oleh terdakwa atau ahli warisnya, praktik hukum ini merupakan gejala kekeliruan peradilan (rechtelijke dwaling) yang dalam implementasinya merupakan suatu cara yang melanggar atau menerobos aturan-aturan hukum itu sendiri dalam hal ini adalah aturan dalam hukum acara pidana.
Tindakan hukum ini merupakan kesewenang-wenangan hukum dengan cara melakukan penafsiran hukum acara ketentuan pasal 263 KUHAP, sehingga ketika pasal ini dilakukan penafsiran maka analogi hukumnya adalah hak terpidana dan ahli warisnya sebagai korban ketidakadilan dari pelaksanaan hukum pidana itu sendiri dirampas oleh negara, sehingga dalam proses acara pemeriksaan Peninjuana Kembali nantinya negara akan berhadapan dengan negara yang diwakili oleh Jaksa.
Tindakan hukum ini merupakan kesewenang-wenangan hukum dengan cara melakukan penafsiran hukum acara ketentuan pasal 263 KUHAP, sehingga ketika pasal ini dilakukan penafsiran maka analogi hukumnya adalah hak terpidana dan ahli warisnya sebagai korban ketidakadilan dari pelaksanaan hukum pidana itu sendiri dirampas oleh negara, sehingga dalam proses acara pemeriksaan Peninjuana Kembali nantinya negara akan berhadapan dengan negara yang diwakili oleh Jaksa.
Penafsiran hukum yang seperti ini bukan saja menimbulkan kekeliruan peradilan (rechtelijke dwaling) karena bertentangan dengan aturan KUHAP itu sendiri, serta menyimpang dari prinsip-prinsip hukum yang berlaku secara universal yaitu interpretatio cessat in clarris.
Prinsip ini menegaskan bahwa suatu tekstual atau kata-kata dari aturan atau undang-undang telah terang dan jelas maka tidaklah perlukan lagi penafsiran.
Akibatnya jika dilakukan penafsiran terhadap suatu tekstual atau kata-kata dari aturan hukum yang sudah terang dan jelas tersebut akan terjadi penafsiran yang menghancurkan atau interpretatio est perversio dari suatu tekstual atau kata-kata tersebut.
Seharusnya makna dari tektual atau kata-kata dari undang-undang itu harus ditafsirkan berdasarkan undang-undang itu sendiri atau dengan kata lain harus dilakukan penafsiran strictissima interpretatio.
Prinsip ini menegaskan bahwa suatu tekstual atau kata-kata dari aturan atau undang-undang telah terang dan jelas maka tidaklah perlukan lagi penafsiran.
Akibatnya jika dilakukan penafsiran terhadap suatu tekstual atau kata-kata dari aturan hukum yang sudah terang dan jelas tersebut akan terjadi penafsiran yang menghancurkan atau interpretatio est perversio dari suatu tekstual atau kata-kata tersebut.
Seharusnya makna dari tektual atau kata-kata dari undang-undang itu harus ditafsirkan berdasarkan undang-undang itu sendiri atau dengan kata lain harus dilakukan penafsiran strictissima interpretatio.
Dalam prakteknya selain penafsiran hukum yang keliru terhadap ketentuan pasal 263 KUHAP juga seringkali jaksa melakukan penafsiran terhadap ketentuan pasal 24 (1) Undang-undang No 48 Tahun 2009, terhadap ketentuan pasal ini jika ditelaah secara yuridis penafsiran dari ketentuan ini pun dengan jelas menyatakan pihak yang menyatakan untuk mengajukan Peninjauan Kembali adalah bukan Jaksa tetapi terpidana atau ahli warisnya.
Hal tersebut dinyatakan dalam pasal 24 (2) yang menyebutkan pihak-pihak adalah merupakan norma lex generalis (perkara pada umumnya) sementara PK perkara pidana diatur khusus (lex specialis) dalam pasal 263 (1) KUHAP sehingga berlaku (lex specialis derogat legi generalis).
Hal tersebut dinyatakan dalam pasal 24 (2) yang menyebutkan pihak-pihak adalah merupakan norma lex generalis (perkara pada umumnya) sementara PK perkara pidana diatur khusus (lex specialis) dalam pasal 263 (1) KUHAP sehingga berlaku (lex specialis derogat legi generalis).
Patutlah menjadi perhatian bahwa apa yang dilakukan oleh jaksa berkaitan dengan pengajuan peninjauan kembali bukanlah merupakan suatu terobosan hukum atau bahkan bukanlah penemuan hukum yang dilakukan oleh jaksa itu sendiri, bahwa suatu keadaan atau suatu syarat-syarat tertentu hakim bisa saja menggali dan melakukan penafsiran, demikian juga dengan jaksa dan advokat dan juga para ahli hukum diperkenankan untuk melakukan penafsiran hukum.
Dalam konteks penafsiran hukum ini, penggalian bisa dilakukan terhadap norma yang sudah ada atau menggali dari kasus atau peristiwa yang sedang ditangani.
Tentu saja penafsiran tersebut harus berkaitan dengan keadaan khusus, yakni apabila suatu perkara tidak ada dasar hukumnya atau dasar hukumnya ada tetapi kurang jelas dalam rangka penerapannya.
Dalam konteks penafsiran hukum ini, penggalian bisa dilakukan terhadap norma yang sudah ada atau menggali dari kasus atau peristiwa yang sedang ditangani.
Tentu saja penafsiran tersebut harus berkaitan dengan keadaan khusus, yakni apabila suatu perkara tidak ada dasar hukumnya atau dasar hukumnya ada tetapi kurang jelas dalam rangka penerapannya.
Penafsiran hukum sebagaimana tersebut diatas juga dalam penerapannya, khususnya dalam perkara tindak pidana harus menggunakan cara-cara dan syarat yang sangat ketat dan tidak boleh menyimpang dari KUHAP, hal ini dikarenakan dalam setiap perkara tindak pidana selalu dibatasi oleh asas legalitas sebagai pijakan hukum dari adanya suatu perbuatan melawan hukum.
Beranjak dari pemikiran ini dapatlah disimpulkan bahwa pengajuan peninjauan kembali oleh jaksa bukanlah merupakan penafsiran atau terobosan hukumkarena rumusan ketentuan pasal 263 (1) sudah jelas dan terang sehingga sifatnya tertutup tidak boleh ditafsirkan lagi.
Selain itu juga tidak ada alasan yuridis berkaitan dengan pengajuan peninjauan kembali oleh Jaksa sehingga dengan sendirinya jaksa telah keluar dari cara-cara yang lazim dalam melakukan penafsiran sehingga dengan sendirinya jaksa melakukan hal yang memang bukan wewenang hukumnya, wewenang jaksa.
Beranjak dari pemikiran ini dapatlah disimpulkan bahwa pengajuan peninjauan kembali oleh jaksa bukanlah merupakan penafsiran atau terobosan hukumkarena rumusan ketentuan pasal 263 (1) sudah jelas dan terang sehingga sifatnya tertutup tidak boleh ditafsirkan lagi.
Selain itu juga tidak ada alasan yuridis berkaitan dengan pengajuan peninjauan kembali oleh Jaksa sehingga dengan sendirinya jaksa telah keluar dari cara-cara yang lazim dalam melakukan penafsiran sehingga dengan sendirinya jaksa melakukan hal yang memang bukan wewenang hukumnya, wewenang jaksa.
Jelaslah apa yang dilakukan oleh Jaksa berkaitan dengan pengajuan Peninjauan Kembali merupakan pelanggaran terhadap ajaran legisme hukum, Jhon Austin dalam pemikirannya tentang teori perintah (command theory) menyatakan dengan tegas bahwa perintah undang-undang haruslah dilakukan dan karenanya tidak dapat dilakukan penyimpangan (deviation) tanpa mengabaikan prinsip-prinsip keadilan.
Oleh karena itu pelaksanaan isi undang-undang ini merupakan bentuk keamanan dan kepastian hukum sebagaimana dikemukakan dalam positivisme hukum.
Oleh karena itu pelaksanaan isi undang-undang ini merupakan bentuk keamanan dan kepastian hukum sebagaimana dikemukakan dalam positivisme hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar