Selanjutnya, saya akan memberikan contoh Surat Permohonan Penambahan Nama di Pengadilan Negeri. Sebagaimana halnya gugatan, permohonan juga mempunyai beberapa syarat formil, yang didalamnya harus memenuhi:
- Surat Permohonan, secara formil harus ditujukan dan dialamatkan kepada Pengadilan Negeri sesuai dengan kompetensi relatif. Kompetensi relatif adalah kewenangan pengadilan untuk memeriksa dan mengadili perkara atau permohonan berdasarkan wilayah perkara. Yakni kewenangan dari pengadilan sejenis yang mana yang berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang bersangkutan. Surat permohonan harus tegas dan jelas tertulis Pengadilan Negeri yang dituju sesuai dengan patokan kompetensi relatif tersebut. Apabila surat permohonan salah alamat atau tidak sesuai dengan kompetensi relatif, maka :
- Mengakibatkan permohonan mengandung cacat formil, karena permohonan disampaikan dan dialamatkan kepada Pengadilan Negeri yang berada di luar wilayah hukum yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya;
- Dengan demikian, permohonan dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvankelijkeverklaard) atas alasan hakim tidak berwenang mengadili.
Untuk lebih jelasnya, berikut contoh surat permohonan Penambahan Nama di Pengadilan Negeri :
Contoh Surat Permohonan Penambahan Nama di Pengadilan Negeri
Kota, 24 Agustus 2009
Perihal : Permohonan Penambahan Nama
KEPADA YTH,
BAPAK KETUA PENGADILAN NEGERI KOTA
DI -
KOTA
Dengan hormat,
Saya yang bertanda tangan dibawah ini : SUN GO KONG, Umur 36 Tahun, Jenis Kelamin Laki-laki, Warganegara Indonesia, Agama Budha, Pekerjaan Buruh Harian Lepas, Tempat Tinggal di Desa Kuto, Kecamatan Kota, Kabupaten Kota;
Untuk selanjutnya disebut sebagai P E M O H ON;
Pemohon bertindak untuk diri sendiri, dengan ini mengajukan permohonan kepada Bapak guna mendapatkan Penetapan Hakim tentang Penambahan Nama Dalam Akte Kelahiran pemohon dengan kejadian- kejadian sebagai berikut :
- Bahwa orang tua pemohon bernama KUSUMANTO terlahir SUN MAN THO dan LIANG LAH HAT telah melangsungkan perkawinan secara sah sesuai dengan Akte Perkawinan No. 223/ 1976 tanggal 14 Agustus 1976;
- Bahwa dalam perkawinan tersebut telah diakui beberapa orang anak diantaranya pemohon sendiri yang diberi nama kecil GO KONG, jenis kelamin laki-laki, lahir di Kuto, Kecamatan Kuto, Kab. Kota pada tanggal 11 Februari 1973;
- Bahwa tentang kelahiran anak pemohon tersebut telah dicatatkan pada Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kotsa di Kuto dengan Akta Kelahiran No: 117/ 1976 tertanggal 14 Agustus 1976;
- Bahwa pemohon adalah Warganegara Indonesia mengikuti warganegara orang tua (Bapak);
- Bahwa orang tua pemohon bernama SUN MAN THO telah menyatakan ganti nama Indonesia menjadi KUSUMANTO berdasarkan Surat Pernjataan Ganti Nama Berdasarkan Keputusan Presidium Kabinet No. 1127/ U/ Kep/ 12/ 1966;
- Bahwa dalam Akte Kelahiran Pemohon tersebut telah terdapat kekurangan tentang penulisan nama keluarga (She) dari Bapak pemohon dimana didalam Akte Kelahiran Pemohon tersebut tertulis dan terbaca Nama GO KONG.
- Bahwa ketika melangsungkan perkawinan antara KUSUMANTO dengan perempuan LIANG LAH HAT di Kuto pada tanggal 14 Agustus 1976 telah diakuinya sebagai anak kandung mereka;
- Bahwa kekurangan penulisan nama keluarga (Tse) orang tua (SUN) tersebut dikarenakan kelalaian orang tua pemohon pada waktu melaporkan pada Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kota di Kuto;
- Bahwa kekurangan tersebut perlu perbaikan dan penambahan menurut keadaan yang sebenarnya agar lebih memudahkan pemohon dalam berurusan dimasa sekarang maupun dimasa yang akan datang;
- Bahwa untuk sahnya Penambahan Nama Akte Kelahiran Pemohon tersebut diharuskan ada Penetapan dari Pengadilan Negeri Kota;
Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, pemohon mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Kota, kiranya berkenan menerima permohonan pemohon ini dan memeriksanya dipersidangan yang ditentukan dengan memanggil pemohon dan saksi saksi untuk didengar keterangannya dipersidangan, selanjutnya setelah memeriksa bukti bukti yang pemohon ajukan berkenan pula memberikan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Menyatakan bahwa didalam Akte Kelahiran No :117/ 1973 tanggal 04 Agustus 1976 atas nama GO KONG, terdapat kekurangan penulisan nama orang tua (She), sekedar tertulis dan terbaca: GO KONG ditambah dengan nama orang tua (She) “SUN” sehingga lengkapnya menjadi SUN, GO KONG;
- Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kota di Kota untuk memperbaiki Akte Kelahiran pemohon tersebut dengan cara membuat Catatan Pinggir Pada Akte Kelahiran No: 117/ 1973 tanggal 14 Agustus 1976 atas nama GO KONG dan dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dalam tahun yang sedang berjalan dan sekaligus dapat menerbitkan perbaikan Kutipan Akte Kelahiran yang dimaksud;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon;
Demikianlah permohonan ini dibuat, dengan harapan Bapak Ketua berkenan mengabulkannya, dan atas perhatian Bapak diucapkan terima kasih;
HORMAT PEMOHON,
KOE FUK BONG
Tidak ada komentar:
Posting Komentar