Penyelesaian kredit macet melalui eksekusi hak tanggungan berdasarkan titel eksekutorial dilaksanakan dengan melibatkan bantuan Pengadilan.
Proses penyelesaiannya dilakukan oleh perbankan selaku kreditor tanpa perlu mengajukan gugatan terlebih dahulu. Perbankan langsung mengajukan permohonan eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat.
Dalam permohonan Eksekusi Hak Tanggungan, pemohon eksekusi (kreditor) harus melampirkan dokumen-dokumen sebagai syarat dalam pengajuan permohonan eksekusi.
Eksekusi atas obyek jaminan Hak Tanggungan dalam praktiktnya sering dilawan atas dasar ketidakjelasan status hukum kepemilikan obyek jaminan, atau jumlah utang yang belum pasti (fix).
Dalam beberapa kasus, ditemukan bahwa penyelesaian kredit macet melalui eksekusi obyek jaminan Hak Tanggungan berdasarkan titel eksekutorial mengalami hambatan dan membutuhkan waktu yang panjang.
Pada putusan No 383/ Pdt.G/ 2008/ PN.Jkt.Bar ditemukan bahwa diperlukan waktu sekitar 4 (empat) tahun (1 Oktober 2007 sampai dengan 10 November 2011) bagi kreditor untuk mengeksekusi jaminan Hak Tanggungan.
Kenyataan ini tentu belum sejalan dengan tujuan dari UUHT yang salah satunya menyatakan bahwa eksekusi Hak Tanggungan dilaksanakan secara mudah dan pasti.
Proses penyelesaiannya dilakukan oleh perbankan selaku kreditor tanpa perlu mengajukan gugatan terlebih dahulu. Perbankan langsung mengajukan permohonan eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat.
Dalam permohonan Eksekusi Hak Tanggungan, pemohon eksekusi (kreditor) harus melampirkan dokumen-dokumen sebagai syarat dalam pengajuan permohonan eksekusi.
Eksekusi atas obyek jaminan Hak Tanggungan dalam praktiktnya sering dilawan atas dasar ketidakjelasan status hukum kepemilikan obyek jaminan, atau jumlah utang yang belum pasti (fix).
Dalam beberapa kasus, ditemukan bahwa penyelesaian kredit macet melalui eksekusi obyek jaminan Hak Tanggungan berdasarkan titel eksekutorial mengalami hambatan dan membutuhkan waktu yang panjang.
Perlawanan dalam Eksekusi Obyek Jaminan Hak Tanggungan Berdasarkan Titel Eksekutorial - Bagian 1
Pada putusan No 383/ Pdt.G/ 2008/ PN.Jkt.Bar ditemukan bahwa diperlukan waktu sekitar 4 (empat) tahun (1 Oktober 2007 sampai dengan 10 November 2011) bagi kreditor untuk mengeksekusi jaminan Hak Tanggungan.
Kenyataan ini tentu belum sejalan dengan tujuan dari UUHT yang salah satunya menyatakan bahwa eksekusi Hak Tanggungan dilaksanakan secara mudah dan pasti.
Eksistensi bank memberikan peran penting dalam perekonomian masyarakat, diantaranya melalui pemberian dana bagi masyarakat.
Bank sebagai lembaga perbankan di Indonesia merupakan salah satu media sebagai upaya mewujudkan pembangunan yang berkesinambungan.
Salah satu produk yang diberikan oleh bank dalam kelancaran usaha debitornya, adalah dengan pemberian kredit, dimana hal ini merupakan salah satu fungsi bank yang sangat mendukung pertumbuhan ekonomi.
Bank sebagai lembaga perbankan di Indonesia merupakan salah satu media sebagai upaya mewujudkan pembangunan yang berkesinambungan.
Salah satu produk yang diberikan oleh bank dalam kelancaran usaha debitornya, adalah dengan pemberian kredit, dimana hal ini merupakan salah satu fungsi bank yang sangat mendukung pertumbuhan ekonomi.
Pemberian kredit yang dilakukan oleh bank sebagai suatu lembaga keuangan harus dapat memberikan perlindungan hukum bagi pemberi dan penerima kredit serta pihak yang terkait mendapat perlindungan melalui suatu lembaga hak jaminan yang kuat dan dapat memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang berkepentingan.
Dalam praktik perbankan untuk lebih mengamankan dana yang disalurkan kreditor kepada debitor diperlukan tambahan pengamanan berupa jaminan khusus yang sering digunakan adalah jaminan kebendaan berupa tanah.
Penggunaan tanah sebagai jaminan kredit berdasarkan pada pertimbangan bahwa tanah paling aman dan mempunyai nilai ekonomis yang relatif tinggi.
Dalam praktik perbankan untuk lebih mengamankan dana yang disalurkan kreditor kepada debitor diperlukan tambahan pengamanan berupa jaminan khusus yang sering digunakan adalah jaminan kebendaan berupa tanah.
Penggunaan tanah sebagai jaminan kredit berdasarkan pada pertimbangan bahwa tanah paling aman dan mempunyai nilai ekonomis yang relatif tinggi.
Fungsi dari pemberian jaminan adalah guna memberikan hak dan kekuasaan kepada bank untuk mendapatkan pelunasan dengan barang-barang jaminan tersebut, bila debitor cidera janji tidak membayar kembali utangnya pada waktu yang telah ditetapkan dalam perjanjian.
Terhadap jaminan yang diserahkan oleh pihak debitor, pihak bank selaku kreditor mempunyai kewajiban untuk melindungai debitornya, karena hal ini berkaitan dengan kepentingan bank juga selaku penerima jaminan.
Dalam pasal 14 UU Nomor 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang berkaitan dengan Tanah (UUHT) disebutkan bahwa sertifikat Hak Tanggungan berfungsi sebagai tanda bukti adanya Hak Tanggungan yang memuat irah-irah dengan kata-kata "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA", dan mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Terhadap jaminan yang diserahkan oleh pihak debitor, pihak bank selaku kreditor mempunyai kewajiban untuk melindungai debitornya, karena hal ini berkaitan dengan kepentingan bank juga selaku penerima jaminan.
Dalam pasal 14 UU Nomor 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang berkaitan dengan Tanah (UUHT) disebutkan bahwa sertifikat Hak Tanggungan berfungsi sebagai tanda bukti adanya Hak Tanggungan yang memuat irah-irah dengan kata-kata "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA", dan mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Ketentuan Pasal 20 Ayat (1) huruf a dan b serta Ayat (2) UUHT memberikan hak kepada bank selaku kreditor pemegang Hak Tanggungan untuk melakukan eksekusi melalui 3 (tiga) cara :
- Parate execcutie
- Title executorial
- Penjualan dibawah tangan
Dalam perspektif dunia perbankan, penyelesaian kredit macet melalui eksekusi jaminan Hak Tanggungan di Pengadilan tanpa melalui proses gugatan yang berdasarkan titel eksekutorial sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Ayat (1) huruf b UUHT, merupakan bentuk penyelesaian yang sangat efektif dan efisien sehingga memberikan rasa keadilan bagi perbankan selaku kreditor.
Proses eksekusi jaminan Hak Tanggungan berdasarkan titel eksekutorial ini memberikan perlindungan kepada bank dalam upaya pengembalian dana yang telah disalurkan kepada debitor secara pasti meskipun dalam praktiknya membutuhkan waktu yang relatif lama dikarenakan adanya perlawanan dari debitor maupun pihak lainnya.
Proses eksekusi jaminan Hak Tanggungan berdasarkan titel eksekutorial ini memberikan perlindungan kepada bank dalam upaya pengembalian dana yang telah disalurkan kepada debitor secara pasti meskipun dalam praktiknya membutuhkan waktu yang relatif lama dikarenakan adanya perlawanan dari debitor maupun pihak lainnya.
Upaya hukum yang ditempuh oleh kreditor adalah upaya untuk mengajukan permohonan penetapan pengadilan. Upaya ini lebih banyak menghemat waktu dibandingkan melalui proses pengajuan gugatan.
Dan dalam prakteknya, upaya hukum ini sangat didukung oleh lembaga peradilan, sepanjang pokok permasalahannya jelas merupakan utang piutang atau pinjam meminjam dengan jaminan.
Praktek pelaksanaan eksekusi yang umumnya dikabulkan melalui penetapan pengadilan adalah eksekusi jaminan akibat adanya perjanjian kredit antara nasabah dengan pihak bank.
Hal ini disebabkan karena pada umumnya utang dan penjaminan dalam suatu perjanjian kredit dapat dibuktikan dengan cepat dan sederhana.
Dan dalam prakteknya, upaya hukum ini sangat didukung oleh lembaga peradilan, sepanjang pokok permasalahannya jelas merupakan utang piutang atau pinjam meminjam dengan jaminan.
Praktek pelaksanaan eksekusi yang umumnya dikabulkan melalui penetapan pengadilan adalah eksekusi jaminan akibat adanya perjanjian kredit antara nasabah dengan pihak bank.
Hal ini disebabkan karena pada umumnya utang dan penjaminan dalam suatu perjanjian kredit dapat dibuktikan dengan cepat dan sederhana.
Dalam pengajuan permohonan eksekusi atas Sertifikat Hak Tanggungan yang berirah-irah "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA" kepada Ketua Pengadilan Negeri (KPN) agar dikabulkan maka permohonan tersebut sebaiknya berisikan tuntutan sebagai berikut :
- Melakukan peneguran kepada termohon (debitor) agar memenuhi isi Sertifikat Hak Tanggungan;
- Apabila dalam 8 (delapan) hari sejak peneguran, termohon (debitor) melalaikannya maka KPN akan melakukan Sita Eksekusi terhadap benda jaminan milik termohon (debitor);
- Agar KPN menetapkan Lelang Eksekusi terhadap benda jaminan tersebut untuk pelunasan utang termohon (debitor)
Pada permohonan eksekusi Hak Tanggungan tersebut, pemohon eksekusi (kreditor) harus melampirkan dokumen-dokumen sebagai syarat dalam pengajuan permohonan eksekusi, antara lain:
- Perjanjian Kredit
- Akta Pemberian Hak Tanggungan
- Sertifikat Hak Tanggungan
- Buku Sertifikat Tanah, dan
- Surat keterangan yang menyatakan utang keseluruhan dari termohon secara pasti atau fix berisikan jumlah : 1) utang pokok; 2) bunga pinjaman; dan 3) provisi (sesuai perjanjian kredit); yang termuat dalam rincian utang debitor (outstanding).
Pengadilan akan meneliti seluruh dokumen yang diajukan pemohon dalam sidang yang biasa dikenal sebagai "Pra-Eksekusi".
Dalam tahapan ini pengadilan akan meminta kepada pemohon untuk memberikan keterangan tertulis secara pasti dan terinci mengenai jumlah (1) utang pokok; (2) bunga pinjaman; (3) provisi (sesuai perjanjian kredit); yang termuat dalam rincian utang debitor.
Dalam surat keterangan utang rinci ini tidak boleh dicantumkan biaya-biaya lainnya, seperti jasa pengacara maupun biaya eksekusi.
Terdapat keterangan mengenai jumlah utang keseluruhan debitor serta jumlah pembayaran yang telah dipenuhi oleh debitor sehingga tergambar secara jelas selisish yang menjadi sisa utang debitor.
Rincian dimaksud secara tegas menyatakan besarnya hak kreditor atas obyek jaminan Hak Tanggungan yang akan dieksekusi.
Dalam tahapan ini pengadilan akan meminta kepada pemohon untuk memberikan keterangan tertulis secara pasti dan terinci mengenai jumlah (1) utang pokok; (2) bunga pinjaman; (3) provisi (sesuai perjanjian kredit); yang termuat dalam rincian utang debitor.
Dalam surat keterangan utang rinci ini tidak boleh dicantumkan biaya-biaya lainnya, seperti jasa pengacara maupun biaya eksekusi.
Terdapat keterangan mengenai jumlah utang keseluruhan debitor serta jumlah pembayaran yang telah dipenuhi oleh debitor sehingga tergambar secara jelas selisish yang menjadi sisa utang debitor.
Rincian dimaksud secara tegas menyatakan besarnya hak kreditor atas obyek jaminan Hak Tanggungan yang akan dieksekusi.
Apabila seluruh dokumen yang dipersyaratkan dalam permohonan Eksekusi Hak Tanggungan tersebut telah lengkap, maka permohonan eksekusi Hak Tanggungan telah memenuhi syarat dan dapat dikabulkan melalui Penetapan KPN untuk aanmaning.
Kemudian oleh karena yang mempunyai nilai eksekutorial adalah Sertifikat Hak Tanggungan yang berirah-irah "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA" maka kewajiban pemohon eksekusi (kreditor) harus dipenuhi sebagaimana termaktub di dalam Sertifikat Hak Tanggungan peringkat pertama.
Ketentuan pasal 195 HIR menyebutkan bahwa dalam menjalankan putusan Hakim atau melaksanakan eksekusi oleh pengadilan dalam perkara yang mula-mula diperiksa oleh pengadilan negeri, dilakukan atas perintah dan dengan pimpinan ketua pengadilan negeri yang mula-mula memeriksa perkara atau permohonan eksekusi tersebut.
Kemudian oleh karena yang mempunyai nilai eksekutorial adalah Sertifikat Hak Tanggungan yang berirah-irah "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA" maka kewajiban pemohon eksekusi (kreditor) harus dipenuhi sebagaimana termaktub di dalam Sertifikat Hak Tanggungan peringkat pertama.
Ketentuan pasal 195 HIR menyebutkan bahwa dalam menjalankan putusan Hakim atau melaksanakan eksekusi oleh pengadilan dalam perkara yang mula-mula diperiksa oleh pengadilan negeri, dilakukan atas perintah dan dengan pimpinan ketua pengadilan negeri yang mula-mula memeriksa perkara atau permohonan eksekusi tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar