Kali ini, saya akan memberikan contoh Surat Permohonan Ijin Jaminan Sertifikat Tanah Atas Nama Anak yang belum dewasa di Pengadilan Negeri. Sebagaimana halnya gugatan, permohonan juga mempunyai beberapa syarat formil, yang didalamnya harus memenuhi :
- Surat Permohonan, secara formil harus ditujukan dan dialamatkan kepada Pengadilan Negeri sesuai dengan kompetensi relatif. Kompetensi relatif adalah kewenangan pengadilan untuk memeriksa dan mengadili perkara atau permohonan berdasarkan wilayah perkara. Yakni kewenangan dari pengadilan sejenis yang mana yang berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang bersangkutan. Surat permohonan harus tegas dan jelas tertulis Pengadilan Negeri yang dituju sesuai dengan patokan kompetensi relatif tersebut. Apabila surat permohonan salah alamat atau tidak sesuai dengan kompetensi relatif, maka :
- Mengakibatkan permohonan mengandung cacat formil, karena permohonan disampaikan dan dialamatkan kepada Pengadilan Negeri yang berada di luar wilayah hukum yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya;
- Dengan demikian, permohonan dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvankelijkeverklaard) atas alasan hakim tidak berwenang mengadili.
Contoh Permohonan Ijin Jaminkan Sertifikat Tanah Atas Nama Anak yang Belum Dewasa
Untuk lebih jelasnya, berikut contoh surat permohonan Ijin Jaminkan Sertifikat Tanah Atas Nama Anak yang Belum Dewasa di Pengadilan Negeri :
XXXXX, 18 Nopember 2009.
Perihal : Izin Jaminkan Sertifikat tanah
An.Anak Yang belum dewasa.
KEPADA YTH.
BAPAK KETUA PENGADILAN NEGERI XXXX
DI –
XXXX.
Dengan hormat,
Yang bertanda tangan dibawah ini : TJHO QIUI QIUI, umur 39 tahun, jenis kelamin Perempuan, kebangsaan Indonesia, agama Budha, pekerjaan Ibu Rumah Tangga, tempat tinggal di Kp. XX Sinar Terang Desa/ Kel. Sinar Terang Kec. xxxx Kabupaten xxxx, Untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon ;
Dengan ini mengajukan permohonan Izin Menjaminkan Sertifikat tanah atas nama Pemohon dan anak-anak pemohon yang belum Dewasa, Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 431, dengan alasan-alasan sebagai berikut :
• Bahwa Pemohon TJHO QIUI QIUI dengan MANTO, pada tanggal 10 Agustus 1998 melangsungkan perkawinan secara sah di Kantor Catatan Sipil Kabupaten xxx, sebagaimana tercatat dalam Akte Perkawinan No.23232/ T/ 1998 ;
• Bahwa dalam perkawinan tersebut telah dilahirkan beberapa orang anak diantaranya :
1. KEFIN, laki laki, lahir di xxxx, tanggal 1 September 1998 ;
2. ANDRI, laki laki, lahir di xxxx, tanggal 18 Agustus 2000 ;
3. HENDRI, laki laki lahir di xxxx, tanggal 9 Mei 2004 ;
4. SUSI, Perempuan, lahir di xxxx, tanggal 11 Mei 2007 ;
5. LUSIANA, Perempuan, lahir di xxxx, tanggal 19 Januari 2009 ;
• Bahwa suami pemohon bernama MANTO, telah meninggal dunia pada tanggal 13 Oktober 2008, Sebagaimana tercatat dalam Akte Kematian No. 1119. 0111. AM. 2008. 000022111 ;
• Bahwa pemohon dan anak-anak pemohon memiliki sebidang tanah seluas 196 M2 yang terletak di Kelurahan xxx Kecamatan xxx Kabupaten xxx, denga nomor Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 431, tanggal 08 Januari 2008 dan, atas nama pemohon dan anak-anak pemohon, diantaranya anak-anak pemohon ada yang masih dibawah umur (belum dewasa), yaitu : KEFIN, laki laki, lahir di xxxx, tanggal 1 September 1998, ANDRI, laki laki, lahir di xxxx, tanggal 18 Agustus 2000, HENDRI, laki laki lahir di xxxx, tanggal 9 Mei 2004, SUSI, Perempuan, lahir di xxxx, tanggal 11 Mei 2007, dan LUSIANA, Perempuan, lahir di xxxx, tanggal 19 Januari 2009 ;
• Bahwa Setelah suami pemohon meninggal dunia, maka Hak waris tanah Hak milik Sertifikat No.431 tersebut sekarang atas nama pemohon dan anak–anak pemohon, termasuk anak-anak pemohon yang belum dewasa (KEFIN, ANDRI, HENDRI, SUSI dan LUSIANA) ;
• Bahwa pemohon berkeinginan untuk menjaminkan sertifikat tanah waris tersebut untuk kepentingan tambahan Modal Usaha Dagang;
• Bahwa oleh karena semua anak-anak pemohon masih dibawah umur, maka pemohon mengajukan permohonan kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri XXXX untuk memberi izin kepada Pemohon dan anak-anak pemohon guna menjaminkan tanah bersertifikat Hak Guna Bangunan No.431 tersebut ;
Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, pemohon mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri XXXX kiranya berkenan memberi izin kepada pemohon untuk Menjaminkan tanah Sertifikat Guna Bangunan No. 431 atas nama pemohon dan anak-anak pemohon pada Bank BRI Cabang Xxxx, dan dapat memanggil pemohon untuk diperiksa dan didengar keterangannya dipersidangan dan selanjutnya dapat menetapkan menurut hukum sebagai berikut :
- Mengabulkan permohonan pemohon tersebut;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk menjaminkan tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan No : 431, tanggal 08 Januari 2008 seluas 196 M2 yang terletak Di Kelurahan xxxx Kecamatan xxxx Kabupaten xxxx pada BRI Cabang xxxx;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon ;
Demikianlah permohonan ini dibuat, atas perhatian Bapak diucapkan terima kasih.
HORMAT PEMOHON,
TJHO QIUI QIUI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar