Senin, 03 Juli 2017

Pengertian Bantuan Hukum dalam Sistem Hukum di Indonesia

Di Indonesia, istilah bantuan hukum sering diartikan secara berlain-lainan. Pengertian bantuan hukum terdiri dari dua bentuk; yang terdiri dari Legal Aid dan Legal Assistance

Legal Aid berarti pemberian bantuan hukum dalam arti sempit berupa pemberian jasa dibidang hukum terhadap seseorang yang terlibat dalam suatu perkara secara cuma-cuma.

Sedangkan Legal Assistance adalah pengertian bantuan hukum kepada mereka yang tidak mampu dengan pemberian honorarium kepada advokat atau pengacara.

 istilah bantuan hukum sering diartikan secara berlain Pengertian Bantuan Hukum dalam Sistem Hukum di Indonesia

Disamping kedua istilah tersebut diatas yang diterjemahkan dengan bantuan hukum, dikenal juga istilah legal services yang dalam bahasa Indonesia lebih tepat bila diterjemahkan dengan istilah pelayanan hukum.

Pengertian Bantuan Hukum dalam Sistem Hukum di Indonesia


Konsep legal Services mencakup pengertian yang lebih luas lagi daripada dua konsep bantuan hukum sebelumnya. Pada konsep Legal Services tercakup kegiatan :
  1. Memberi bantuan hukum kepada anggota masyarakat yang operasionalnya bertujuan menghapus kenyataan-kenyataan diskriminatif dalam penegakan dan pemberian jasa bantuan antara rakyat miskin yang berpenghasilan kecil dengan masyarakat kaya yang menguasai sumber dana dan posisi kekuasaan.
  2. Pelayanan hukum yang diberikan kepada anggota masyarakat yang memerlukan, dapat diwujudkan kebenaran huku itu sendiri oleh aparat penegak hukum dengan jalan menghormati setiap hak yang diberikan hukum bagi setiap anggota masyarakat tanpa membedakan yang kaya dan yang miskin.
  3. Disamping untuk menegakkan hukum dan penghormatan kepada hak yang diberikan hukum kepada setiap orang, legal services dalam operasionalnya lebih cenderung untuk menyelesaikan setiap persengketaan dengan jalan menempuh cara perdamaian.
Secara normatif terdapat definisi bantuan hukum yang dibentuk oleh ketentuan peraturan perundang-undangan diantaranya adalah pada pasal 1 angka 3 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 83 tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-cuma.

Merumuskan bantuan hukum secara cuma-cuma sebagai berikut: "Bantuan hukum secara cuma-cuma adalah jasa hukum yang diberikan advokat tanpa menerima pembayaran honorarium meliputi  pemberian konsultasi hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan pencari keadilan yang tidak mampu". 

Selain itu Undang-Undang No 18 tahun 2003 tentang Advokat pada pasal 1 huruf 9 juga memiliki rumusan definisi bantuan hukum, adapun bunyinya : "Bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh advokat secara cuma-cuma kepada klien yang tidak mampu". 

Selanjutnya pada pasal 1 butir 2 yang dimaksud dengan Jasa Hukum adalah : "Jasa hukum adalah jasa yang diberikan advokat berupa pemberian konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien". 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar