Dalam beberapa kasus peninjauan kembali yang diajukan oleh Jaksa dapat ditemui bahwa pengajuan peninjauan kembali berlandaskan pada adanya putusan Mahkamah Agung mengenai pengajuan peninjauan kembali oleh Jaksa.
Walaupun hal tersebut secara serta tidak memiliki dasar hukum yang pasti karena hukum acara pidana indonesia khususnya KUHAP tidak mengadopsi asas stare decisis atau asas preseden yang umumnya diadopsi di negara common law yang menyatakan putusan pengadilan yang terdahulu menjadi sumber hukum untuk memutus perkara berikutnya.
Tetapi hal ini dilakukan guna kepraktisan beracara, keseragaman putusan dan konsistensi putusan peradilan.
Walaupun hal tersebut secara serta tidak memiliki dasar hukum yang pasti karena hukum acara pidana indonesia khususnya KUHAP tidak mengadopsi asas stare decisis atau asas preseden yang umumnya diadopsi di negara common law yang menyatakan putusan pengadilan yang terdahulu menjadi sumber hukum untuk memutus perkara berikutnya.
Tetapi hal ini dilakukan guna kepraktisan beracara, keseragaman putusan dan konsistensi putusan peradilan.
Patutlah dipahami bahwa Indonesia mempunyai tradisi hukum kontinental yang mendasarkan hakim dalam memutus berdasarkan perundang-undangan, namun dengan perkembangan pergaulan internasional (globalisasi) terjadi interaksi sistem hukum kontinental dengan Anglo Saxon, karenanya peranan putusan hakim juga memegang peran penting dalam pembaharuan hukum nasional.
Dalam pandangan Mochtar Kusumaatmadja sekalipun sistem hukum Indonesia menitikberatkan pada perundang-undangan, namun juga mempunyai pemikiran bahwa peran putusan pengadilan juga memegang peran penting dalam pembaharuan hukum. Karena pembaharuan yang teratur demikian dapat dibantu oleh perundang-undangan atau keputusan pengadilan atau kombinasi dari kedua-duanya.
Oleh karena itu pentingnya peran putusan pengadilan karena ada dua kemungkinan putusan hakim yaitu putusan pengadilan sebagai hukum in concreto atau putusan pengadilan menjadi hukum yang in abstacto.
Penerapan dan Akibat Hukum Terhadap Peninjauan Kembali oleh Jaksa Dalam Hukum Acara Pidana
Dalam pandangan Mochtar Kusumaatmadja sekalipun sistem hukum Indonesia menitikberatkan pada perundang-undangan, namun juga mempunyai pemikiran bahwa peran putusan pengadilan juga memegang peran penting dalam pembaharuan hukum. Karena pembaharuan yang teratur demikian dapat dibantu oleh perundang-undangan atau keputusan pengadilan atau kombinasi dari kedua-duanya.
Oleh karena itu pentingnya peran putusan pengadilan karena ada dua kemungkinan putusan hakim yaitu putusan pengadilan sebagai hukum in concreto atau putusan pengadilan menjadi hukum yang in abstacto.
Dalam pelaksanaannya ada beberapa kriteria-kriteria suatu putusan pengadilan dapat menjadi yurisprudensi yakni :
- Putusan pengadilan dapat diambil alih untuk pembentuk undang-undang. Aturan hukum yang lahir dari putusan hakim menjadi materi muatan undang-undang. Apakah dengan demikian sifat hukum dari putusan hakim akan hilang? Sama sekali tidak. Namun disini akan berlaku prinsip preferensi yang wajib dipatuhi hakim, yaitu ketentuan bahwa undang-undang "prevail" terhadap hukum tidak tertulis, termasuk putusan hakim (diatur dalam undang-undang). Prinsip preferensi ini juga berlaku apabila ternyata undang-undang baru bertentangan atau mengatur secara berbeda putusan dengan putusan hakim. Perbedaan tersebut mengandung hal-hal yang bertentangan dengan prinsip-prinsip yang diterima secara umum dalam masyarakat, bertentangan dengan ketertiban umum atau berisi alasan atau pertimbangan yang tidak atau kurang masuk akal atau kurang layak (unreasonable).
- Putusan hakim diikuti dalam praktek hukum. Hal ini sangat dipengaruhi oleh tradisi hukum yang berbeda:
- Tradisi hukum common law/ anglo saxon yang diikuti sistem "precedent". Putusan hakim adalah hukum yang mengikat/ binding law untuk kasus-kasus serupa dikemudian hari. Dengan demikian, putusan tersebut akan berlaku umum terhadap setiap orang yang menghadapi persoalan hukum yang serupa dengan putusan hakim yang bersangkutan. Kalau sudah berlaku pada setiap orang, berarti putusan ini telah berubah atau diterima sebagai kaidah umum, yang menjadi salah satu ciri dalam arti abstrak. Lebih jauh, seperti di Inggris, putusan-putusan tersebut berkembang menjadi "common law", semacam Hukum Adat di Indonesia. Di Indonesia, meskipun ada teori keputusan (beslissingen leer) Ter Haar, tidak pernah ada kepastian, benarkah Hukum Adat berasal dari putusan fungsionaris adat (hakim adat), atau hukum yang semata-mata tumbuh dari pergaulan masyarakat yang kemudian diterima sebagai hukum, seperti hukum kebiasaan pada tradisi hukum continental (common law acts).
- Tradisi Sistem Hukum Kontinental. Pada asasnya, sistem hukum kontinental tidak menjalankan sistem precedent. Saat ini sistem precedent hanya berlaku untuk putusan Mahkamah Uni Eropa. Pengadilan anggota Uni Eropa wajib mengikuti putusan-putusan Mahkamah Uni Eropa. Untuk hal-hal lain, kekuatan mengikat putusan hakim hanya mengikat secara persuasive (non binding) terhadap kasus serupa yang datang kemudian. Namun dalam praktek, telah menjadi kelaziman bahwa hakim, terutama hakim tingkat lebih rendah, mengikuti putusan terdahulu dari badan peradilan tingkat lebih tinggi, terutama Mahkamah Agung.
Terhadap penjelasan dan pengertian yurisprudensi diatas harusnya dipahami secara terbatas, hal ini berkaitan dengan adanya batasan dari asas stare decies et non quieta movere tersebut bukan hanya berpijak untuk guna kepraktisan beracara, keseragaman putusan dan konsistensi putusan peradilan saja.
Tetapi apakah kemudian putusan-putusan tersebut benar-benar berdasarkan asas-asas hukum dan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.
Atau kondisi sebaliknya putusan tersebut justru mengabaikan asas dan prinsip hukum yang berlaku sehingga putusan tersebut tidak mencerminkan aspek keadilan yang tidak tumbuh bersama dalam realitas kesadaran hukum itu sendiri.
Putusan pengadilan sebagaimana digambarkan diatas, hanya didasarkan pada kebenaran yang bersifat mekanis (fidelity to objective reality), yakni : adanya kesesuaian antara pernyataan tentang fakta atau pertimbangan (judgement) dengan situasi yang dilukiskan oleh pertimbangan itu.
Kondisi ini menjadi perhatian seorang pakar hukum yakni Oliver Wendell Holmes mengemukakan perlunya pertimbangan kebenaran faktual (korespondensi) dari suatu putusan hakim.
Fakta ini tentu saja menarik untuk dianalisa, apakah kemudian putusan yang dijadikan dasar untuk pengajuan peninjauan kembali oleh jaksa merupakan yurisprudensi pengadilan yang memang sesuai dengan kaidah dan prinsip hukum? apakah kemudian putusan tersebut telah memenuhi unsur rule of law?
Hal tersebut tentunya bertolak belakang dengan kondisi yang sebenarnya, bahwa dalam penerapannya justru pengajuan peninjauan kembali oleh jaksa tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip dan kaidah KUHAP maka dengan sendirinya putusan pengadilan yang memeriksa dan menjatuhkan hukuman atas perkara tersebut merupakan bukan putusan yang adil dan tidak sesuai dengan rule of law.
Pertanyaan besarnya kemudian apakah putusan yang bertentangan dengan prinsip dan kaidah hukum bisa menjadi yurisprudensi? tentu saja tidak, karena putusan yang tidak adil adalah hukum yang buruk dan bukan hukum.
Realitas hukum ini merupakan ciri khas dari penerapan hukum itu sendiri, gejala ini umum dikenal sebagai logical fallacy atau kesesatan logika/ sesat pikir dalam penerapan hukum, Sumaryono memberikan pengertian sesat berfikir sebagai proses penalaran atau argumentasi yang sebenarnya tidak logis, salah arah dan menyesatkan, suatu gejala berfikir yang salah yang disebabkan oleh pemaksaan prinsip-prinsip logika tanpa relevansinya.
Surajiyo lebih tepat lagi memberikan pengertian sebagai kesesatan penalaran dapat terjadi pada siapa saja, bukan karena kesesatan terhadap fakta-fakta saja tetapi dari bentuk penarikan kesimpulan yang sesat karena tidak dari premis-premis yang menjadi acuannya. Jelaslah bahwa penerapan peninjauan kembali oleh Jaksa merupakan langkah yang keliru dan mengarah pada sesat logika dalam penerapan hukum acara pidana di Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar