Dalam literatur, tujuan hukum mengenal tiga teori, yakni 1. Teori Etis atau dikenal juga dengan Teori Keadilan, 2. Teori Kegunaan/ Kemanfaatan (Teori Utilities/ Eudaemonistis) dan 3. Teori Kepastian Hukum (Yuridis Formal/ Campuran).
Tujuan Hukum
Tujuan hukum dari Teori Etis (Teori Keadilan) dikaji dari sudut pandang falsafah hukum, mendasarkan pada etika, yakni hukum ditentukan oleh keyakinan kita yang etis tentang yang adil dan tidak adil. Tujuan hukum menurut teori etis ini semata-mata mencapai keadilan dan memberikannya kepada setiap orang yang menjadi haknya.
Tujuan hukum menurut Teori Kegunaan/ Kemanfaatan (Teori Utilities/ Eudaemonistis) adalah untuk bertujuan memberikan faedah atau manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat, karena hukum diatas kepentingan pribadi atau golongan. Menurut Teori Kegunaan/ Utulities ini, hukum bertujuan menjamin kebahagian yang terbesar bagi manusia dalam jumlah sebanyak banyaknya (the greatst good the greatst number).
Baca: Fungsi Partai Politik
Pada hakikatnya menurut teori kemanfaatan/ Eudaemonistis ini tujuan hukum adalah untuk memberikan manfaat dalam menghasilkan kesenangan atau kebahagian yang terbesar bagi jumlah orang yang terbanyak. Penganut teori ini antara lain adalah Jeremy Bentham.
Sedangkan tujuan hukum menurut Teori Kepastian Hukum (Yuridis formal/Campuran) dikaji dari sudut pandang Hukum normatif, yakni menjaga kepentingan setiap orang sehingga tidak diganggu haknya.
Tujuan pokok dan utama dari hukum adalah ketertiban, kebutuhan ketertiban ini adalah syarat pokok (fundamental) bagi adanya suatu masyarakat yang teratur, disamping tercapainya keadilan yang berbeda-beda isi dan ukurannya menurut masyarakat dan zamannya (Mochtar Kusumaatmadja).
Tujuan hukum adalah kedamaian hidup antar pribadi yang meliputi ketertiban ekstern antar pribadi dan ketenangan intern pribadi (Purnadi dan Soerjono Soekanto). Mirip dengan pendapat Van Apeldoorn yang mengatakan bahwa tujuan hukum adalah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai.
Sedangkan menurut subekti bahwa hukum itu mengabdi kepada tujuan negara, yaitu mendatangkan kemakmuran dan kebahagian bagi rakyatnya. Dalam mengabdi kepada tujuan negara itu dengan menyelenggarakan keadilan ketertiban.
Tujuan Hukum Menurut Pendapat Para Ahli
Berkenaan dengan tujuan hukum, ada beberapa pendapat dari para ahli hukum, yakni:
1. Aristoteles (Teori Etis )
Tujuan hukum semata-mata mencapai keadilan. Artinya, memberikan kepada setiap orang, apa yang menjadi haknya. Disebut teori etis karena isi hukum semata-mata ditentukan oleh kesadaran etis mengenai apa yang adil dan apa yang tidak adil.
2. Jeremy Bentham (Teori Utilitis )
Hukum bertujuan untuk mencapai kemanfaatan. Artinya hukum bertujuan menjamin kebahagiaan bagi sebanyak-banyaknya orang/masyarakat (Jeremy Bentham : 1990).
3. Geny (D.H.M. Meuvissen : 1994)
Hukum bertujuan untuk mencapai keadilan, dan sebagai unsur keadilan adalah ”kepentingan daya guna dan kemanfaatan”.
4. Van Apeldorn
Tujuan hukum ialah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian. Perdamaian di antara manusia dipertahankan oleh hukum dengan melindungi kepentingan-kepentingan hukum manusia seperti: kehormatan, kemerdekaan jiwa, harta benda dari pihak-pihak yang merugikan (Van Apeldorn : 1958).
5. Prof Subekti S.H.
Untuk menyelenggarakan keadilan dan ketertiban sebagai syarat untuk mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan (Subekti : 1977).
6. Purnadi dan Soerjono Soekanto
Kedamaian hidup manusia yang meliputi ketertiban ekstern antar pribadi dan ketenangan intern pribadi (Purnadi – Soerjono Soekanto: 1978).
7. Dr. Wirjono Prodjodikoro, S.H.
Mengemukakan bahwa tujuan hukum adalah untuk mengadakan keselamatan dan kebahagian serta tata tertib dalam lingkungan masyarakat.
8. Prof. Mr. J Van Kan
Menurutnya Tujuan hukum adalah untuk menjaga kepentingan setiap manusia supaya berbagai kepentingannya itu tidak dapat diganggu. Lebih jelasnya adalah bertugas untuk menjamin kepastian hukum di dalam sebuah masyarakat, juga menjaga dan mencegah agar setiap orang dalam suatu masyarakat tidak menjadi hakim sendiri.
9. Roscoe Pound
Hukum bertujuan untuk merekayasa masyarakat artinya hukum sebagai alat perubahan sosial (as a tool of social engeneering), Intinya adalah hukum disini sebagai sarana atau alat untuk mengubah masyarakat ke arah yang lebih baik, baik secara pribadi maupun dalam hidup masyarakat.
10. Bellefroid
Menambah kesejahteraan umum atau kepentingan umum yaitu kesejahteraan atau kepentingan semua anggota2 suatu masyarakat.
11. Prof. Mr Dr. LJ. Apeldoorn
Untuk mengatur pergaulan hidup manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian. Perdamain diantara manusia dipertahankan oleh hukum dengan melindungi kepentingan-kepentingan hukum manusia tertentu, kehormatan, kemerdekaan, jiwa, harta benda terhadap pihak yg merugikan.
12. S.M. Amin (S. M. Amin: 1978)
Tujuannya yaitu mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.
Secara umum pengertian hukum jika disimpulkan dari berbagai pengertian tentang hukum yang dibuat oleh para ahli dan sarjana hukum, pada umumnya hukum adalah segala peraturan-peraturan dalam mengatur kehidupan bersama dimasyarakat, yang dalam pelaksanaannya dapat diterapkan sanksi-sanksi sebagai bentuk pemaksaan atas peraturan-peraturan tersebut agar tercipta rasa keadilan didalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Sedangkan bagi masyarakat awam sendiri tidaklah penting defenisi atau pengertian hukum itu, yang jauh lebih penting bagi mereka adalah bagaimana hukum itu ditegakkan dan bagaimana hukum itu dapat melindungi kehidupan mereka.
Tujuan hukum sendiri memiliki sifat yang universal seperti halnya dengan ketertiban, kesejahteraan, kebahagiaan, ketenteraman, dan kedamaian dalam tata hidup bermasyarakat. Untuk mencapai ketertiban dalam masyarakat diperlukan adanya kepastian hukum dalam pergaulan antar manusia dalam masyarakat.
Dengan hukum, maka tiap perkara dapat untuk diselesaikan melalui proses pengadilan dengan adanya perantara hakim berdasarkan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, hukum juga bertujuan untuk menjaga serta mencegah supaya setiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri.
Hukum juga bertujuan untuk menjaga dan mencegah setiap orang untuk tidak menjadi hakim terhadap diri sendiri. Hakikatnya tujuan hukum yaitu untuk memberikan kebahagiaan dan keadilan. Tujuan pokok dari hukum adalah terciptanya ketertiban dalam masyarakat. Ketertiban merupakan syarat pokok (fundamental) bagi adanya suatu masyarakat manusia di manapun ia berada.
Tujuan Hukum Secara Umum
Hukum memiliki tujuan yang universal yaitu ketertiban, keamanan, ketentraman, kabahagiaan, dan kesejahteraan dalam kehidupan masyarakat:
- Mendatangkan kemakmuran masyarakat mempunyai tujuan
- Mengatur pergaulan hidup manusia secara damai
- Memberikan petunjuk bagi orang-orang dalam pergaulan masyarakat
- Menjamin kebahagiaan sebanyak-banyaknya pada semua orang
- Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin
- Sebagai sarana penggerak pembangunan
- Sebagai fungsi kritis
- Untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam pergaulan manusia.
- Untuk menjaga kepentingan tiap manusia supaya kepentingan itu tidak dapat diganggu.
- Untuk mengatur tata tertib masyarakat secara damai dan adil.
- Mampu menegakkan keadilan dan ketertiban
Sedangkan tujuan hukum menurut sistem hukum di Indonesia, tercantum didalam alinea ke-4 Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 yang berbunyi:
"Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara indonesia yang melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan indonesia itu dalam suatu undang undang dasar republik indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara republik indonesia."
Tidak ada komentar:
Posting Komentar