Senin, 11 Maret 2019

Biaya Balik Nama STNK & BPKB Motor Terbaru serta Cara Mengurusnya

Biaya Balik Nama Motor Terbaru 2019 - Memiliki kendaraan pribadi khususnya kendaraan roda dua (motor) sudah menjadi hal yang wajib.
 Memiliki kendaraan pribadi khususnya kendaraan roda dua  Biaya Balik Nama STNK & BPKB Motor Terbaru serta Cara Mengurusnya

Terutama bagi mereka yang memiliki mobilitas tinggi. Baik itu di kota-kota besar hingga ke kota kecil dan pedesaan.

Kendaraan roda dua atau motor, lebih diminati oleh masyarakat Indonesia, karena dengan motor mereka dapat dengan mudah menghindari kemacetan.

Biaya Balik Nama Motor 2019


Apalagi, masih banyak daerah-daerah di Indonesia, yang kondisi jalannya hanya bisa dilalui oleh kendaraan roda dua alias motor, seperti memasuki area perkampungan dengan jalan berupa gang-gang kecil.

Karena itu, penjualan kendaraan bermotor roda dua sangat tinggi dibandingkan dengan kendaraan roda empat atau mobil.

Lihat: Plus Minus Membeli Mobil Baru dan Bekas

Motor, selain karena alasan mobilitasnya yang lancar dan mudah, juga karena alasan harganya yang murah semakin membuat motor laris manis di negeri ini.

Tidak hanya motor baru, penjualan motor bekas atau second pun sangat tinggi, sebab motor ini sudah ibarat kaki bagi sebagian besar masyarakat Indonesia.

Hingga ada istilah, gak ada motor, gak bisa kemana-mana alias "patah kaki".

Hampir setiap tahun, bahkan beberapa bulan sekali, selalu ada motor keluaran terbaru, namun hal itu tidak menyurutkan orang untuk membeli motor bekas atau second.

Faktor terbesar yang menyebabkan orang lebih memilih untuk membeli motor second adalah harganya yang jauh lebih murah dibanding motor baru.

Selisih harganya bisa hingga setengah harga dari harga motor baru, dan tentu saja hal ini bisa sangat menguntungkan.

Ketika kita baru membeli sepeda motor bekas, agar tidak terjadi masalah dikemudian hari, ada baiknya kita melakukan balik nama surat-surat kendaraan sepeda motor tersebut menjadi atas nama kita sendiri.

Karena, jika tidak melakukan balik nama motor, yang terjadi nanti akan sangat merepotkan.

Karena ketika kita akan membayar pajak, atau memperpanjang STNK tahunan atau bahkan penggantian STNK dan plat nomor baru, kita harus bolak-balik meminjam KTP pemilik sebelumnya untuk mengurus perpanjangan.

Lihat juga: Sidang Tilang Dulu dan Sekarang

Jika kita mengenal pemilik sepeda motor yang lama, tentu tidak begitu merepotkan.

Namun coba Anda bayangkan, jika Anda tidak mengenalnya dan tidak tahu lagi dimana keberadaan pemilik sepeda motor yang lama?

Tentu hal ini sangat merepotkan.

Karena salah satu syarat yang wajib ada pada saat perpanjangan STNK atau membayar pajak motor adalah KTP pemilik kendaraan bermotor yang namanya tercantum di surat menyurat kendaraan bermotor tersebut.

Untuk itulah, ada baiknya ketika Anda membeli kendaraan bermotor bekas atau second, Anda langsung mengajukan balik nama atas surat menyurat dan kepemilikan kendaraan bermotor tersebut.

Balik nama motor merupakan perubahan atau pengalihan kepemilikan sepeda motor dari pemilik sebelumnya ke tangan atau pemilik berikutnya.

Biaya balik nama motor terbaru 2019 ini dilakukan terhadap surat menyurat kendaraan bermotor seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Cara Mengurus Balik Nama Motor 2019


Proses balik nama motor 2019 ini akan mengalihkan kepemilikan motor dari atas nama pemilik yang lama kepada pemilik yang baru.

Jadi, bagaimana cara mengurus biaya balik nama motor terbaru 2019 ini?

Untuk mengurus atau melakukan perubahan nama atau kepemilikan motor, (balik nama motor) ini, yang harus Anda pahami adalah bahwa mengurus biaya balik motor terbaru 2019 ini terbagi menjadi dua.

Pertama cara mengurus balik nama STNK motor.

Kedua cara mengurus balik nama BPKB motor.

Mengapa demikian?

Karena untuk mengurus STNK dan BPKB harus dilakukan di dua tempat yang berbeda, yakni di kantor SAMSAT (Sistem Manunggal Satu Atap) dan Polda setempat.

Agar lebih mudah dipahami, berikut kami berikan proses biaya balik nama motor (STNK & BPKB) terbaru 2019:

Cara Menghitung Biaya Balik Nama Motor


Proses biaya balik nama motor terbaru ini, ada dua macam biaya, yakni:

1. Biaya Pajak Motor


Sebagai gambaran berapa perkiraan besaran biaya pajak motor terbaru 2019 ini dapat Anda lihat STNK yang akan Anda balik nama tersebut.

Ketika proses balik nama motor terbaru selesai, biaya pajak ini juga akan tertera di STNK motor yang telah balik nama.

Biasanya pada perpanjangan STNK tahunan kolom yang terisi hanya PKB dan SWDKLLJ.

Namun, ketika Anda balik nama motor tersebut , maka semua kolom bagian pajak STNK akan terisi, kecuali Biaya Administrasi TNKB (Administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor).

Biaya Adm TNKB akan terisi apabila proses balik nama motor tersebut bertepatan dengan habisnya masa berlaku tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) dan STNK, yakni telah masuk 5 tahunan.

Yang diikuti dengan penggantian atau penerbitan Plat Nomor Motor baru.

Adapun, perhitungan perkiraan biaya balik nama motor terbaru 2019 ini adalah sebagai berikut:

BBN KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor)

Perhitungan BBN KB mengacu pada besarnya PKB tahun sebelumnya.

Rumusnya adalah BBN KB = 2/3 x PKB.

PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)

PKB biasanya tidak berubah, sama dengan tahun sebelumnya. Kalaupun ada perubahan, paling hanya sedikit.

Perubahannya pun malah cenderung turun seiring bertambahnya usia kendaraan.

Jadi PKB tahun sebelumnya bisa dijadikan patokan bagi PKB yang harus dibayar sekarang.

SWDKLJJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-Lintas Jalan)

Besarnya SWDKLLJ untuk motor sebesar Rp35.000.

Biaya Adm STNK

Besarnya administrasi STNK untuk motor Rp100.000.

Biaya Adm TNKB (Administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor)

Untuk motor adalah sebesar Rp60.000

Lihat: Membayar Pajak Motor Secara Online dengan e-Samsat

Cara Menghitung Biaya Pajak Motor untuk Balik Nama Motor


Sekarang, kita coba hitung berapa perkiraan biaya pajak motor untuk balik nama motor tersebut:

Misalnya PKB yang tercantum di STNK lama adalah = Rp450.000

Maka:

BBN KB = 2/3 x PKB   =

= 2/3 x Rp450.000

= Rp300.000           

SWDKLLJ = Rp35.000

Biaya ADM STNK = Rp100.000

Total pajak motor balik nama adalah = Rp885.000

Jadi, kita dapat memperkirakan biaya pajak balik nama motor sekaligus perpanjangan STNK nya adalah Rp885.000,-.

Biaya ini belum termasuk denda keterlambatan. Apabila Anda denda keterlambatan membayar pajak motor, maka Anda harus menambahkannya dengan denda keterlambatan.

2. Biaya di Luar Pajak Motor


Biaya yang harus dikeluarkan di luar biaya pajak yang tercantum pada STNK, antara lain:

  • Pengesahan hasil Cek Fisik Rp30.000
  • Pendaftaran Balik Nama STNK Rp30.000
  • Pendaftaran Balik Nama BPKB Rp80.000
  • Jadi total biaya di luar pajak untuk motor sekitar Rp140.000.
Selain keempat biaya diluar pajak motor tersebut, biasanya juga ada biaya tip untuk petugas yang melakukan cek fisik kendaraan bermotor, besarannya adalah sukarela.

Hal ini, bisa saja dikatakan sebagai pungli, maka dari itu kami tidak mencamtumkannya dalam artikel kami kali ini.

Kita harus mencegah korupsi atau pungutan-pungutan liar yang dimulai dari diri kita sendiri.


Cara Mengurus Balik Nama STNK Motor


 Memiliki kendaraan pribadi khususnya kendaraan roda dua  Biaya Balik Nama STNK & BPKB Motor Terbaru serta Cara Mengurusnya

Untuk mengurus perubahan identitas atau mengurus biaya balik nama motor terbaru 2019 ini, ada beberapa syarat dan prosedur balik nama STNK 2019 yang harus kita lengkapi dan ikuti.

Syarat-syarat Biaya Balik Nama STNK Motor Terbaru 2019


Adapun Syarat-syarat Balik Nama Motor terbaru 2019 adalah dengan menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk balik nama motor 2019 seperti:

  • STNK asli dan fotokopi
  • KTP pemilik baru, asli, dan fotokopi
  • BPKB asli dan fotokopi
  • Kwitansi pembelian motor yang ditandatangani di atas meterai 

Lihat: Cara Mengurus Perpanjangan STNK di Samsat

Cara, Prosedur Mengurus Biaya Balik Nama Motor (STNK) terbaru 2019


Cara mengurus biaya balik nama motor STNK terbaru 2019, prosedur yang harus dilalui adalah:

1. Datang ke Kantor SAMSAT


Prosedur yang harus kita lalui pertama kali adalah dengan mendatangi secara langsung kantor SAMSAT (Sistem Manunggal Satu Atap) terdekat.

Membawa berkas atau dokumen-dokumen persyaratan yang diperlukan dan telah disiapkan sebelumnya, seperti: KTP asli dan fotokopi, STNK asli dan fotokopi, dan BPKB fotokopi.

Ketiga dokumen persyaratan yang fotokopian tersebut dijadikan satu.

Sementara itu untuk BPKB asli dan kwitansi pembelian dipegang dulu secara terpisah.

Catatan:

  • Bawa dokumen dan motor ke Samsat sesuai dengan wilayah yang tertera pada KTP atas nama orang yang baru. 
Contoh pemilik motor baru memegang KTP Pangkalpinang maka ia harus datang ke Kantor Samsat Pangkalpinang.
  • Apabila ternyata proses balik nama motor ternyata beda wilayah maka wajib melakukan proses cabut berkas terlebih dahulu. 
Contoh Anda ingin melakukan balik nama motor dari Sungailiat ke Pangkalpinang, maka Anda harus melakukan proses cabut berkas ke Samsat Sungailiat lalu urus balik nama ke Samsat Pangkalpinang.

A. Melakukan Cek Fisik Motor


Sepeda motor yang ingin Anda balik nama harus di bawa ke tempat cek fisik motor.

Cek fisik kendaraan bermotor ini, adalah melakukan penggesekan atau mencetak nomor rangka dan nomor mesin pada lembar/ blanko gesek cek fisik yang telah disediakan.

Disana petugas cek fisik kendaran bermotor akan melakukan cek fisik pada kendaraan Anda.

Setelah selesai, Anda akan diberi lembaran hasil cek fisik berupa hasil gesek Nomor Rangka dan Nomor Mesin kendaraan.

Selanjutnya hasil cek fisik (gesek nomor rangka dan nomor mesin) diserahkan bersama dengan berkas kelengkapan yang telah disiapkan ke loket pengesahan cek fisik khusus Balik Nama (Tukar Nama) sekaligus membayar biaya untuk pengesahan cek fisik.

Setelah selesai cek fisik dan divalidasi, hasil pengesahan cek fisik dan berkas tadi akan kembali diserahkan kepada Anda.

Catatan:

  • Fotocopy atau gandakan hasil pengesahan cek fisik dan kwitansi pembelian dan simpan.
  • Hal ini dilakukan untuk melakukan pengurusan balik nama BPKB di POLDA setelah proses balik nama motor STNK selesai di SAMSAT.

Lihat: Tata Cara Pembayaran e-Tilang

B. Pendaftaran Balik Nama Motor di Samsat


Dikantor Samsat, ada loket khusus untuk pendaftaran balik nama motor, jadi Anda bisa melakukan pendaftaran balik nama motor terbaru 2019 ini di loket pendaftaran Balik Nama.

Saat melakukan pendaftaran balik nama motor diloket balik nama motor Samsat, Anda harus mempersiapkan dokumen atau berkas persyaratan sebagai berikut:

  • STNK asli dan fotokopi, 
  • KTP asli dan fotokopi, 
  • BPKB asli dan fotokopi, 
  • Hasil cek fisik yang telah divalidasi, dan 
  • Kwitansi pembelian motor yang ditandatangani di atas materai Rp6.000.

Setelah menunjukkan dokumen atau berkas persyaratan balik nama motor Anda kepada petugas loket balik nama motor dan diperiksa kelengkapannya, kemudian Anda akan diberi formulir.

Formulir tersebut nanti Anda isi, kemudian setelah diisi, diserahkan kembali ke petugas di loket lain beserta berkas kelengkapannya.

Selanjutnya adalah tinggal menunggu, sampai nama Anda dipanggil, yang nantinya akan diberi tanda terima bahwa berkas balik nama motor Anda sedang diproses.

Terakhir, Anda diminta untuk membayar biaya pendaftaran balik nama motor.

Proses atau cara mengurus balik nama motor STNK di Samsat terbaru selesai.

Catatan:


  • Pada tahapan terakhir ini, pastikan bahwa BPKB dan KTP asli dikembalikan kepada Anda.
  • Tanyakan kepada petugas kapan Anda harus kembali lagi jika tidak ada pemberitahuan, yang biasanya setelah 2-5 hari.

Lihat: ETLE - e-Tilang di Sudirman - Thamrin

C. Pengambilan Notice dan Pembayaran Pajak Balik Nama STNK Motor


Setelah tiba hari yang telah ditentukan, Anda harus datang kembali ke Kantor SAMSAT dengan membawa lembaran tanda terima pendaftaran biaya balik nama motor dan BPKB asli.

Serahkan tanda terima ke loket pendaftaran balik nama motor dan menunjukkan BPKB asli jika diminta.

Serahkan fotokopi kwitansi pembelian dan hasil pemeriksaan cek fisik kepada petugas.

Berkas biaya balik nama motor STNK terbaru Anda nanti akan disatukan ke dalam satu map dengan berkas yang lain oleh petugas tersebut untuk dijadikan arsip.

Anda akan diberikan notice pajak yang mencantumkan perincian dan jumlah pajak yang harus Anda bayar.

Selanjutnya adalah melakukan pembayaran pajak biaya balik nama motor di loket pembayaran.

D. Pengambilan STNK Motor


Setelah Anda membayar pajak biaya balik nama motor, yang Anda lakukan selanjutnya adalah tinggal menunggu panggilan untuk mengambil STNK yang telah selesai di balik nama menjadi atas nama Anda.

Seperti yang telah kami jelaskan sebelumnya, kepengurusan, prosedur dan cara balik nama motor terbaru ini kita lakukan dengan dua tahap.

Yang pertama tadi adalah mengurus biaya balik nama motor STNK, dan yang kedua adalah mengurus biaya balik nama motor BPKB.

Jika pengurusan biaya balik nama motor STNK di kantor Samsat, maka pengurusan biaya balik nama BPKB di kantor Polda setempat.

Cara Mengurus Balik Nama BPKB Motor


 Memiliki kendaraan pribadi khususnya kendaraan roda dua  Biaya Balik Nama STNK & BPKB Motor Terbaru serta Cara Mengurusnya

Untuk pengurusan balik nama BPKB tempatnya adalah di kantor Kepolisian Daerah (Polda) setempat.

Adapun cara atau prosedur mengurus balik nama motor BPKB di Polda adalah sebagai berikut:

2. Datang ke Kantor Polda


Prosedur yang harus kita lalui pertama kali adalah dengan mendatangi secara langsung kantor Polda setempat.

Membawa berkas atau dokumen-dokumen persyaratan yang diperlukan dan telah disiapkan sebelumnya, seperti:

  • Fotokopi STNK yang telah dibalik nama
  • Fotokopi KTP (Pemilik yang baru) 
  • Fotokopi BPKB
  • Fotokopi hasil pengesahan cek fisik
  • Fotokopi kwitansi pembelian motor
  • BPKB asli


A. Membayar Biaya Balik Nama BPKB Motor di Loket Bank


Saat di Polda, Anda akan diberi nomor antrean dan formulir untuk balik nama BPKB motor dari petugas yang akan memeriksa kelengkapan berkas Anda.

Jika berkas Anda lengkap, petugas tersebut akan memberi Anda tanda pembayaran ke bank.

Selanjutnya Anda melakukan pembayaran biaya balik nama BPKB motor sebesar Rp80.000 di loket bank (BRI) yang tersedia.

Setelah membayar, Anda akan diberi salinan slip bukti setoran dan stiker khusus untuk ditempelkan pada formulir pendaftaran.

B. Mengisi Formulir Pendaftaran BBN BPKB


Setelah pembayaran lunas, isi formulir pendaftaran sesuai dengan data motor Anda lalu tempelkan stiker khusus dari bank tadi di  formulir tersebut.

C. Penyerahan Formulir dan Berkas Persyaratan


Antri di Polda dan tunggu panggilan berdasarkan nomor antrean yang telah Anda peroleh di awal prosedur.

Setelah dipanggil, serahkan formulir dan berkas kepada petugas.

Anda akan mendapat tanda terima sebagai bukti BPKB Anda sudah didaftarkan dan sedang dalam proses balik nama BPKB Motor.

Tanda terima tersebut juga mencantumkan tanggal BPKB Anda selesai.

D. Pengambilan BPKB Motor


Pada tanggal yang telah ditentukan, Anda kembali lagi ke Polda untuk mengambil BPKB yang telah selesai dengan membawa tanda terima dan fotokopi KTP.

Caranya mengambil BPKB motor di Polda yakni: Pertama mengambil nomor antrean untuk pengambilan BPKB, kemudian menunggu/ antri.

Setelah dipanggil serahkan tanda terima dan fotokopi KTP, untuk selanjutnya data tersebut dicocokkan oleh petugas.

Apabila ternyata cocok, maka BPKB baru akan diserahkan kepada Anda.

Selesai.

Seluruh proses, prosedur, tata cara, dan cara mengurus biaya balik nama motor terbaru, untuk biaya balik nama STNK motor di Samsat dan biaya balik nama BPKB motor di Polda selesai kita lalui. Semoga bermanfaat!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar