Sabtu, 16 Maret 2019

Siap-siap! 2019 Pemerintah Kembali Membuka Penerimaan CPNS & PPPK

Tahun 2019, pemerintah membuka kembali penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
 pemerintah membuka kembali penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil  Siap-siap! 2019 Pemerintah Kembali Membuka Penerimaan CPNS & PPPK

Penerimaan CPNS yang juga dibarengi dengan penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ini dipastikan akan dilaksanakan setelah Pemilu serentak 17 April 2019.

Adapun pendaftarannya sendiri masih seperti tahun sebelumnya yakni melalui situs sscasn.bkn.go.id.

Lihat: Tips Ampuh Lulus Tes CPNS dan PPPK 2019

Penerimaan CPNS dan P3K 2019


Sedangkan untuk formasinya sendiri, rencananya pemerintah akan membuka lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil - CPNS kurang lebih 85 ribu formasi untuk CPNS, dan 168rb formasi PPPK.

Jadi, tahun 2019 ini, pemerintah akan membuka penerimaan CPNS dan PPPK mencapai 254.173 ASN.

Untuk detailnya sendiri yakni, 85.536 lowongan untuk CPNS 2019 dan untuk PPPK atau P3K yakni sebanyak 168.637.

Sedangkan untuk ASN P3K sendiri telah diadakan seleksi triwulan I 2019 yang telah berlangsung beberapa saat yang lalu, yakni sebanyak 254 ribu ASN PPPK yang dibutuhkan, dan baru terseleksi sekitar 51 ribu pegawai PPPK.

Tidak jauh berbeda dengan penerimaan pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sebelumnya, bahwa pemerintah masih memprioritaskan tenaga-tenaga fungsional seperti tenaga pendidikan dan tenaga kesehatan.

Untuk seleksi nya sendiri, dipastikan masih menggunakan sistem komputerisasi, karena hingga saat ini sistem penerimaan CPNS dan PPPK dengan komputer CAT ini dinilai lebih adil bagi peserta.

Sehingga, pemerintah berharap benar-benar dapat menghasilkan pegawai-pegawai ASN yang berkualitas.

Seleksi CPNS dan PPPK 2019


Terkait pelaksanaan seleksi CPNS 2019 ini sudah pernah diungkapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), yakni akan untuk pendaftarannya akan digelar setelah Pemilu usai.

Dari total jumlah formasi yang dibutuhkan, berapa formasi yang diperlukan oleh masing-masing instansi pemerintah, diharapkan untuk membuat usulan kebutuhan pegawai di tempat/ instansi masing-masing.

Artinya, pemerintah daerah akan mengusulkan berapa kebutuhan PNS nya, kemudian mengusulkannya kepada pemerintah pusat melalui BKN.

Pemerintah sudah membuka penerimaan PPPK 2019 Tahap I untuk tenaga honorer pada awal tahun ini.

Saat ini, para peserta PPPK masih menunggu pengumuman hasil seleksi untuk Eks-Tenaga Honorer Kategori (THK) II guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian.

Seyogyanya pengumuman seleksi penerimaan PPPK tahap pertama untuk eks tenaga honorer K2 yang lalu, akan dilakukan pada tanggal 12 Maret 2019.

Namun. sepertinya pemerintah menunda pengumuman hasil seleksi tersebut.

Sedangkan pendaftaran P3K Tahap II untuk penerimaan formasi umum dijadwalkan usai Pemilu mendatang.

Berdasar Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pemerintah membuka peluang bagi profesional, diaspora, hingga eks tenaga honorer untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

PPPK sendiri dapat mengisi Jabatan Fungsional (JF) dan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) tertentu sesuai kompetensi masing-masing.

Adapun hak dan kewajiban PPPK itu sama dengan PNS, mendapatkan gaji, tunjangan, serta fasilitas yang sama dengan PNS.

Perbedaannya hanyalah pada pensiunnya saja.

Pemerintah berharap melalui kebijakan ini para diaspora yang berada di luar negeri dapat kembali ke Indonesia dan berkesempatan untuk membangun bangsa dengan ilmu yang mereka miliki.

Selain itu, PPPK juga dapat menjadi tempat para honorer yang telah mengabdi kepada negara selama puluhan tahun, dengan mempertimbangkan kualifikasi dan kompetensi yang dimiliki.

Mengenai eks tenaga honorer, pemerintah melalui MENPAN - RB menegaskan akan tetap diprioritaskan, terutama untuk guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian.

Namun demikian, bukan berarti eks tenaga honorer dapat serta merta menjadi PPPK.

Karena, berdasarkan PP 49/ 2018, eks tenaga honorer K2 tetap harus melalui proses seleksi.

PP Nomor 49 tahun 2018 juga menetapkan, batas usia pelamar PPPK paling rendah adalah 20 tahun dan paling tinggi adalah satu tahun sebelum batas usia pensiun jabatan tertentu.

Sebagai contoh, tenaga guru memiliki batas usia pensiun 60 tahun, artinya, PPPK untuk tenaga guru, bisa dilamar oleh Warga Negara Indonesia baik profesional, diaspora maupun honorer yang berusia 59 tahun.

Siapkan diri Anda, jika menjadi PNS atau ASN adalah cita-cita Anda, maka mulailah belajar dan menguasai seluruh bentuk tes seleksi penerimaan CPNS dan PPPK.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar