Senin, 02 Juli 2018

Syarat Membuat dan Memperpanjang SKCK Secara Online/ Offline Beserta Biayanya

Syarat Perpanjangan SKCK - Penerimaan CPNS 2018 sebentar lagi akan dibuka, dan mungkin anda adalah salah satu dari sekian banyak orang yang menanti pengumuman resmi dari pemerintah mengenai pembukaan lowongan CPNS 2018.

Cara, Syarat, Serta Biaya Pembuatan SKCK


Sambil menunggu pengumuman resmi dari pemerintah mengenai kepastian pembukaan pendaftaran penerimaan CPNS 2018, ada baiknya anda mempersiapkan segala persyaratan wajib yang telah ditentukan.

Salah satunya adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau yang lebih dikenal dengan SKCK. Kali ini awambicara id akan berbagi cara mengurus SKCK untuk melamar pekerjaan, terutama CPNS.
 dan mungkin anda adalah salah satu dari sekian banyak orang yang menanti pengumuman resmi Syarat Membuat dan Memperpanjang SKCK Secara Online/ Offline Beserta Biayanya

SKCK sangat diperlukan untuk berbagai urusan kelengkapan syarat administrasi, mulai dari pelengkap persyaratan administrasi untuk mengikuti rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), PPPK, melamar pekerjaan, pendaftaran sekolah di dalam maupun ke luar negeri, pencalonan diri sebagai pejabat dan lain sebagainya.

Untuk yang belum pernah mengurus pembuatan SKCK, pastinya akan bingung, bagaimana alur pembuatan SKCK tersebut. 

Apakah hanya dengan datang langsung ke Kepolisian setempat, atau harus menggunakan surat pengantar terlebih dahulu baik dari kelurahan atau polsek?

Atau mungkin untuk anda yang sudah pernah membuat SKCK, namun masa berlakunya sudah habis, yang jika tidak salah masa berlaku SKCK hanya 6 bulan. Apakah cukup dengan memperpanjangnya saja atau harus membuat baru dengan melengkapi semua persyaratannya?


Apa itu SKCK?


SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian, merupakan surat yang diterbitkan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) melalui Kepolisian Sektor (POLSEK) atau Kepolisian Resor (POLRES) setempat.

Surat ini berisikan tentang keterangan serta catatan seseorang yang terdapat dalam data kepolisian.

Jadi SKCK ini adalah surat yang menerangkan tentang ada atau tidaknya catatan seseorang dalam suatu tindakan kriminalitas atau kejahatan.

SKCK hanya berlaku selama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan dan bisa diperpanjang jika memang diperlukan.

Apabila sebelumnya Anda sudah pernah membuat SKCK, namun sudah habis masa berlakuknya, maka Anda bisa mengurus perpanjangan SKCK.

Banyak yang beranggapan bahwa mengurus atau mendapatkan SKCK itu sulit dan ribet.

Faktanya dari tahun ke tahun, pengurusan SKCK semakin mudah dan cepat prosesnya selama Anda memahami prosedur dan tata caranya.

Tapi tenang saja, pengurusan SKCK sudah sangat mudah dan cepat. Namun tentu saja jika semua persyaratan yang dibutuhkan sudah terpenuhi, kurang dari 45 menit SKCK selesai lengkap dengan fotocopy yang telah dilegalisir.

Update terbaru, mengurus SKCK kini bisa offline dan online.

Untuk offline, pembuatan SKCK hanya bisa dilakukan secara manual di Polsek atau Polres setempat.

Prosesnya pun kurang dari 30 menit dan sudah legalisir, dengan catatan semua dokumen yang dipersyaratkan sudah lengkap. Sementara untuk mengurus SKCK online, Anda dapat mengunjungi website resmi polri https://skck.polri.go.id.

Sebagai catatan, admin sudah pernah membuat SKCK untuk melamar pekerjaan, terutama CPNS, bahkan sampai 3 kali yakni kalau tidak salah tahun 2008-2010. Waktu itu admin harus mempersiapkan surat pengantar, mulai dari tingkat RT, sampai Kelurahan. 

Begitulah dulu birokrasi di Kepolisian terbilang sangat ribet dan kurang efisien. Anda wajib bersyukur karena di tahun 2018 ini sudah banyak perbaikan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat terutama dalam hal pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian. 

Sekarang ini jauh lebih efektif, efisien, mudah dan cepat. Bahkan juga bisa via online, dengan mengakses portal resmi polri untuk pembuatan/ perpanjangan SKCK.

Untuk pembuatan SKCK secara online anda bisa langsung menuju portal resmi kepolisian tersebut diatas. Sedangkan untuk manualnya, atau datang secara langsung ke Polres atau Polda akan admin jelaskan dibawah ini.
 dan mungkin anda adalah salah satu dari sekian banyak orang yang menanti pengumuman resmi Syarat Membuat dan Memperpanjang SKCK Secara Online/ Offline Beserta Biayanya

Mengapa admin tidak memilih pembuatan SKCK secara online? Pertama adalah karena form yang harus diisi terlalu banyak, Kedua, tidak semua orang paham membaca rumus sidik jari, karena di sana yang tertulis hanya kanan dan kiri saja. Sedangkan di rumus sidik jari tidak ada keterangannya.

Namun, kami akan tetap membarikan informasi umum mengenai pembuatan SKCK secara online diportal resmi pembuatan SKCK online kepolisian.

Kami tidak memberikan ulasan mengenai pembuatan SKCK secara online dengan lebih lengkap namun akan memberikan ulasan pembuatan SKCK secara langsung atau manual/ offline dengan mengisi di form yang sudah disediakan oleh pihak Kepolisian setempat, secara lengkap.

Sebelum kita melanjutkan bagaimana prosedur, alur, syarat serta biaya pembuatan SKCK di Kepolisian, ada baiknya anda mengetahui terlebih dahulu jenis SKCK dan beda SKCK yang dikeluarkan oleh Kepolisian Sektor (Polsek), Kepolilsian Resor (Polres) dan Kepolisian Daerah (Polda).

Perbedaan SKCK Polsek, Polres dan Polda


SKCK yang dikeluarkan oleh Kepolisian Sektor (Polsek)


Digunakan sebagai salah satu syarat untuk mendaftar pekerjaan non CPNS/ Pegawai Negeri seperti perusahaan swasta, melanjutkan sekolah, pindah jiwa, pendaftaran calon perangkat desa, perpanjang kontrak karyawan, membuat perijinan usaha dan sebagainya.

SKCK yang dikeluarkan oleh Kepolisian Resor (Polres) 


Digunakan sebagai salah satu syarat pembuatan Surat Keterangan Tidak Pernah di Pidana dari Pengadilan untuk pendaftaran calon kepala desa, DPRD, kepala daerah/ bupati, mendaftar pekerjaan CPNS ataupun BUMN, dan syarat jika ingin menikah dengan seorang anggota TNI ataupun Polri.

SKCK yang dikeluarkan oleh Kepolisian Daerah (Polda)


Digunakan sebagai syarat untuk pendaftaran calon walikota ataupun DPRD tingkat propinsi dan jika ingin bekerja ke luar negri.

Berhubung saat ini kita membahas tentang penerimaan CPNS, melamar pekerjaan, PPPK, maka admin tidak akan menjelaskan cara mengurus SKCK Polsek dan Polda, namun pembuatan dan pengurusan SKCK Kepolisian Resor (Polres).

Tata Cara dan Persyaratan Pembuatan SKCK Baru di Polsek/ Polres


Seperti mengurus kelengkapan administrasi pada umumnya, baik di tingkat Kelurahan, Kecamatan, atau Kabupaten/ Kota, proses pembuatan SKCK juga membutuhkan sejumlah hal yang perlu dipersiapkan berupa surat atau berkas.

Apa saja surat atau berkas yang harus dipersiapkan dan bagaimana alur dari pengurusan SKCK? Simak ulasan berikut.

Mempersiapkan Surat Pengantar dari Kelurahan/ Desa


Pertama adalah Anda harus mempersiapkan surat pengantar dari kelurahan.

Untuk mendapatkan surat pengantar dari Kelurahan, terlebih dahulu Anda harus menemui Ketua RT setempat untuk dibuatkan surat pengantar ke Ketua RW.

Yang kemudian Ketua RW akan mengeluarkan surat pengantar ke Kelurahan/ Desa dengan keperluan pembuatan surat pengantar kelurahan/ desa untuk pengurusan SKCK.

Adapun kepengurusan surat pengantar sampai ke tingkat Kelurahan atau Desa, biasanya dikenakan biaya administrasi tergantung kebijakan kelurahan/ desa tempat tinggal Anda.

Bahkan ada pula kelurahan/ desa yang tidak memungut biaya apapun juga.

Selanjutnya Anda menyerahkan surat pengantar dari Ketua RW kepada perangkat kelurahan/ desa untuk kemudian Anda akan diminta untuk mengisi dan melengkapi formulir yang dibutuhkan.

Persyaratan yang Diperlukan untuk Proses Pengurusan SKCK


Setelah Anda mendapatkan surat pengantar dari Kelurahan dan rekomendasi Kecamatan, sebelum mengurus SKCK ke Polsek atau Polres, silakan lengkapi persyaratan ini.

Bagi yang terdaftar sebagai Warga Negara Indonesia (WNI):

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM).
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir/Ijazah Terakhir.
  • Pas foto 4x6 berlatar/background merah sebanyak 6 lembar.


Bagi yang terdaftar sebagai Warga Negara Asing (WNA):

  • Fotokopi Paspor.
  • Surat Sponsor dari Perusahaan (Asli).
  • Fotokopi Surat Nikah.
  • Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
  • Fotokopi IMTA (Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing) dari Kementerian Tenaga Kerja 
  • Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian
  • Pas foto 4x6 berlatar/background kuning sebanyak 6 lembar.

 dan mungkin anda adalah salah satu dari sekian banyak orang yang menanti pengumuman resmi Syarat Membuat dan Memperpanjang SKCK Secara Online/ Offline Beserta Biayanya

Dari laman resmi Polri.go.id, syarat membuat SKCK baru:

  • Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
  • Membawa fotokopi KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.
  • Membawa fotokopi Kartu Keluarga.
  • Membawa fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir/Ijazah.
  • Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
  • Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
  • Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.

Memperpanjang masa berlaku SKCK:

  • Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
  • Membawa fotokopi KTP/SIM.
  • Membawa fotokopi Kartu Keluarga.
  • Membawa fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir/Ijazah.
  • Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
  • Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.

Berikut adalah langkah-langkah pembuatan/ perpanjangan SKCK Polres.

Langkah-langkah Pembuatan SKCK Polres


  1. Mempersiapkan persyaratan SKCK Polres
  2. Langkah Membuat SKCK Baru dan Perpanjangan
  3. Biaya Pembuatan SKCK
  4. SKCK Online

Persyaratan SKCK Polres


Sebelum anda mendatangi Kepolisian Resor (Polres) setempat, anda harus mempersiapkan terlebih dahulu persyaratan-persyaratan yang dibutuhkan, yakni:

Syarat-syarat SKCK baru:


Bagi yang terdaftar sebagai Warga Negara Indonesia (WNI):
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM).
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir/Ijazah Terakhir.
  • Pas foto 4x6 berlatar/background merah sebanyak 6 lembar.


Bagi yang terdaftar sebagai Warga Negara Asing (WNA):
  • Fotokopi Paspor.
  • Surat Sponsor dari Perusahaan (Asli).
  • Fotokopi Surat Nikah.
  • Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
  • Fotokopi IMTA (Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing) dari Kementerian Tenaga Kerja 
  • Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian
  • Pas foto 4x6 berlatar/background kuning sebanyak 6 lembar.
  • Rumus Sidik Jari

Rumus sidik jari, dapat anda buat terlebih dahulu di polres, tenang saja, proses pembuatannya tidak ribet kok, mudah dan cepat, datang kebagian rekam rumus sidik jari, minta rekam rumus sidik jari, selesai.

Setelah persyaratan pembuatan SKCK baru tersebut dirasa lengkap, anda dapat mendatangi Kepolisian Resor (Polres) sesuai alamat KTP atau domisili anda.
  1. Ke ruangan SKCK Polres
  2. Serahkan semua persyaratan yang dibutuhkan di bagian Penerimaan Berkas SKCK.
  3. Setelah semua persyaratan diserahkan, kemudian petugas memberi form yang harus diisi.
  4. Isi form sesuai data diri Anda.
  5. Untuk mempermudah, pengisian form tersebut, Anda bisa melihat contoh yang biasanya dipajang di ruangan pembuatan SKCK Polres.
  6. Jika sudah selesai mengisi semua form, serahkan form ke bagian Penerimaan Berkas SKCK.
  7. Selesai, tinggal menunggu SKCK jadi.
  8. Jika SKCK sudah jadi, Anda akan dipanggil untuk mengammbil SKCK di Loket Pengambilan SKCK.
  9. Fotocopy dan Legalisir SKCK yang sudah jadi tersebut, sebanyak yang Anda butuhkan, contoh: 10 lembar.
  10. Serahkan fotocopi SKCK di bagian Legalisir SKCK.

Syarat-syarat perpanjangan SKCK:


  • Menunjukkan SKCK lama yang masih berlaku
  • Jika sudah habis masa berlaku, serahkan SKCK lama dan habis masa berlaku tidak lebih dari 1 tahun
  • Melengkapi syarat-syarat lain: fotokopi KTP dan pass foto 4x6 background merah (4 lembar)
  • Biaya administrasi
SKCK ini berlaku 6 bulan dari tanggal pembuatan. Jika sudah habis masa berlaku dan kurang dari 1 tahun, kalian bisa melakukan perpanjangan. Namun jika habis masa berlaku lebih dari 1 tahun, kalian harus membuat SKCK baru.

Langkah-langkah pembuatan dan pengurusannya pun sama seperti langkah pembuatan dan pengurusan SKCK baru diatas.

Biaya Pembuatan SKCK 2019


Pembuatan SKCK ada biaya administrasinya, yang merupakan salah satu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Adapun dasar hukum penarikan biaya administrasi PNBP pembuatan dan perpanjangan SKCK ini adalah:
  • UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP)
  • UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri
  • Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010

Dulu, saat admin membuat SKCK ini, biaya pembuatannya adalah 10ribu rupiah, namun setelah tanggal 6 Januari 2017 biaya pembuatan SKCK ini naik menjadi Rp30.000. Sedangkan untuk Warga Negara Asing (WNA) biaya yang dibutuhkan adalah Rp 60.000. 

Biaya tersebut disetorkan kepada petugas Polri ditempat ketika proses pembuatan SKCK telah selesai. Sedangkan untuk biaya legalisir fotocopy SKCK adalah GRATIS.

Pengurusan SKCK di Polsek atau Polres


Setelah kelengkapan yang perlu dipersiapkan sudah terpenuhi, silakan Anda lanjutkan pengurusan SKCK di Polsek (tingkat Kecamatan) atau ke Polres (tingkat Kabupaten/Kota). Di sini ada poin penting yang harus Anda ketahui.

  1. Untuk keperluan melamar pekerjaan, kelengkapan administrasi PNS/ CPNS, PPPK, dan pembuatan visa atau keperluan lain yang bersifat antarnegara, Anda bisa langsung datang ke Polres (tingkat Kabupaten/ Kota), dan bukan membuat SKCK di Polsek. 
  2. Pastikan Anda datang ke Polsek atau Polres pada jam operasional pelayanan, yaitu hari kerja Senin-Jumat pukul 08.00-15.00 atau Sabtu pukul 08.00-11.00. Silakan Anda langsung menuju loket bagian SKCK untuk mendaftarkan/memasukkan berkas yang telah Anda siapkan. Nanti Anda akan diminta untuk mengisi formulir.
  3. Pihak Polsek akan meminta kelengkapan syarat-syarat seperti yang telah dijelaskan di atas sebagai kelengkapan rekomendasi. Karena itu, agar memudahkan dan tidak bolak-balik fotokopi atau mencetak foto, lebih baik persiapkan persyaratan-persyaratan yang telah dijelaskan dalam jumlah banyak.
  4. Tentang sidik jari, bagi Anda yang mengurus SKCK baru dan belum punya rumus sidik jari, Anda bisa melakukan pengambilan sidik jari di Polres, tepatnya bagian rekam rumus sidik jari. Untuk perekaman sidik jari ini, biasanya ada yang memungut biaya sebesar Rp5.000 atau lebih (tergantung kebijakan Polsek atau Polres setempat). Tapi ada juga Polres atau Polsek yang sudah meniadakan biaya tersebut, sehingga Anda perlu bertanya mengenai hal ini.
  5. Kalau mengurus SKCK di Polres, biasanya prosesnya bisa lebih cepat untuk mendapatkan sidik jari sebagai salah satu syarat dalam penerbitan SKCK. Ada pengalaman juga ketika mengurus penerbitan SKCK di Polsek, pihak Polsek akan memberikan surat rekomendasi untuk pembuatan rumus sidik jari di Polres.
  6. Setelah proses sidik jari selesai, saatnya untuk mengumpulkan berkas-berkas yang telah Anda siapkan dan membayar uang penerbitan SKCK di loket. Tunggu antrean dan SKCK akan segera selesai.

Ingin Mengurus SKCK di Polsek, Polres, Polda atau Mabes Polri?



Sekali lagi, perlu Anda ketahui Polsek melayani penerbitan SKCK yang digunakan untuk keperluan syarat daftar pekerjaan non-pegawai negeri, seperti perusahaan swasta, urusan daftar sekolah, pindah penduduk, pendaftaran calon perangkat desa, perpanjang kontrak karyawan non-PNS, membuat perizinan usaha dan membuat buku pelaut, tipe bukan paspor.

Polres melayani penerbitan SKCK yang digunakan untuk keperluan syarat daftar CPNS, PPPK maupun BUMN non-PNS, daftar calon kepala desa/ DPRD/ kepala daerah/ bupati hingga syarat dokumen keterangan untuk menikah dengan anggota TNI/Polri.

Polda melayani penerbitan SKCK yang digunakan untuk keperluan syarat daftar calon wali kota/ DPRD tingkat provinsi, hingga syarat untuk urusan visa bekerja ke luar negeri.

Mabes Polri melayani pengurusan SKCK untuk keperluan pencalonan presiden dan wakil presiden; anggota legislatif, eksekutif, yudikatif, dan lembaga pemerintahan tingkat pusat; penerbitan visa; izin tinggal tetap di luar negeri; naturalisasi kewarganegaraan; adopsi anak bagi pemohon WNA; serta melanjutkan sekolah ke luar negeri.

Cara Membuat SKCK Online


Pembuatan SKCK online yang diterapkan oleh Kepolisian adalah merupakan salah satu reformasi birokrasi yang dilakukan ditubuh Kepolisian RI. Dalam rangka untuk mempermudah masyarakat dalam pengurusan pembuatan SKCK.

Untuk membuat SKCK secara online, Anda bisa mengakses portal resmi pembuatan SKCK online di https://skck.polri.go.id/

Persyaratan pembuatan SKCK online tidak berbeda jauh dengan persyaratan pembuatan SKCK secara manual atau offline, yakni:
  • Scan PASSPOR (untuk keperluan keluar negeri)
  • Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Scan Kartu Keluarga (KK)
  • Scan Akte Lahir / Ijasah
  • Scan Pas foto berukuran 4 X 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah.
  • Rumus Sidik Jari
Setelah Anda berhasil membuat SKCK secara online dengan mengakses dan mengisi formulir yang tersedia di porta SKCK online diatas, Anda akan mendapatkan nomor registrasi. 

Nomor registrasi tersebut berguna untuk proses pengambilan SKCK di kantor kepolisian yang telah Anda pilih sewaktu mendaftar dan membuat SKCK secara online tersebut. 

Walaupun anda membuat SKCK dengan menggunakan sistem online, anda juga harus tetap membawa dokumen yang menjadi syarat pembuatan SKCK pada saat pengambilan SKCK di Kepolisian tempat anda mendaftar.

Secara praktis, berikut tahapan cara membuat SKCK online:

  1. 1. Akses website skck.polri.go.id, lalu pilih menu formulir pendaftaran online SKCK, klik next step.
  2. Anda akan diarahkan ke menu pengisian data pribadi [Nama, NIK, wilayah Polres, hingga bagian paling akhir perintah upload foto].
  3. Selanjutnya, Anda akan mengisikan nama ayah dan ibu kandung, alamat tempat tinggal, pekerjaan, sampai nama saudara kandung.
  4. Tahap isian berikutnya adalah data pendidikan, mencakup nama sekolah, kota, serta tahun lulus sekolah.
  5. Di tahapan ini, akan ada kotak dialog pertanyaan, seperti apakah kamu pernah terlibat tindak pidana atau tidak. Isi terlebih dahulu sebelum klik selanjutnya.
  6. Jangan lupa untuk mengisi dengan jujur apa tujuan Anda membuat SKCK: keperluan pendidikan, pekerjaan, atau yang lainnya. Pastikan sudah diisi sebelum klik next.
  7. Tahapan akhir, setelah semua tahapan pengisian selesai. Klik Kirim Data untuk proses pembuatan SKCK oleh sistem.
  8. Selanjutnya, Anda akan mendapatkan kode atau nomor registrasi untuk dibawa ke loket Polsek/Polres guna ditukarkan dengan SKCK aslinya. Pastikan Anda mencatat dengan baik nomor ini.


Saat akan melakukan pengambilan SKCK asli, Anda akan ditanyai rumus sidik jari. Untuk ini, Anda bisa mengurusnya di Polres dengan surat rekomendasi dari Polsek setempat.

Dokumen syarat perekaman rumus sidik jari:

  • Fotokopi KTP sebanyak 1 lembar
  • Foto depan ukuran 4×6 background merah 2 lembar
  • Foto samping kiri ukuran 4×6 background merah 1 lembar
  • Foto samping kanan ukuran 4×6 background merah 1 lembar
  • Melengkapi formulir sidik jari (nama, bentuk wajah, rambut, dan ciri fisik lainnya)


Selanjutnya, jika sudah selesai semuanya, Anda tinggal membayar biaya penerbitan SKCK di loket pembayaran sebesar Rp30.000.

Anda dapat mendaftarkan diri untuk pembuatan SKCK secara online atau memperoleh informasi mengenai SKCK online sesuai domisili, di daftar polda atau polres berikut:

 dan mungkin anda adalah salah satu dari sekian banyak orang yang menanti pengumuman resmi Syarat Membuat dan Memperpanjang SKCK Secara Online/ Offline Beserta Biayanya

1. SKCK Online Polri

Untuk warga Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi bisa melakukan pembuatan SKCK melalui website Polri https://skck.polri.go.id/.

2. Polda Jawa Barat

Untuk warga Jawa Barat Anda dapat membuat SKCK dengan mudah melalui situs SKCK Online Kepolisian Daerah Jawa Barat.

Silahkan kunjungi alamat http://www.jabar.polri.go.id/.

Pada alamat tersebut Anda langsung bisa mengisi formulir online SKCK yang meliputi data pribadi, data keluarga, pendidikan, perkara pidana, dan seterusnya.

3. Polda Bali

Polda Bali memberikan fasilitas pengurusan SKCK online melalui alamat http://www.bali.polri.go.id.

Dengan 4 (empat) langkah mudah yang diberikan, jika pengisian formulir permohonan online dilakukan dengan benar, maka SKCK akan dirproses hanya dalam waktu 5 menit saja.

4. Polda Jawa Tengah

Untuk masyarakat Jawa Tengah, silakan melakukan pembuatan SKCK dengan mengunjungi alamat berikut ini http://skck.jateng.polri.go.id/.

5. Polda Jawa Timur

Untuk masyarakat Jawa Timur, silakan kunjungi alamat ini http://jatim.polri.go.id.

Pada alamat tersebut, Anda langsung bisa mengisi formulir online SKCK yang meliputi data pribadi, data keluarga, pendidikan, perkara pidana, dan seterusnya.

6. Polres Sidoarjo

Bagi yang berdomisili di Kabupaten Sidoarjo, dapat membuat SKCK secara online di http://skckonline.polrestasidoarjo.com.

7. Polres Malang

Untuk yang tinggal di Kota Malang, dapat mengurus SKCK online di http://resmalangskck.com/.

8. Polres Pontianak

Yang tinggal di Kota Pontianak, Kalimantan Barat dapat mengurus SKCK Online di http://skck.polrestapontianakkota.org/.

9. Polres Barelang

Bagi Anda yang bertempat tinggal di Pulau Batam bisa mendaftarkan diri di https://kepri.polri.go.id/barelang/; apok.batam.go.id/daftar/skck.

10. Polres Banyuwangi

Untuk yang tinggal di Kabupaten Banyuwangi, dapat mendaftarkan dirinya di http://www.banyuwangi.jatim.polri.go.id.

11. Polres Surabaya

Anda yang tinggal di Surabaya, Jawa Timur dapat mengurus SKCK online di http://polrestabessurabaya.com. 

12. Polres Bogor

Untuk yang berdomisili di Kota Bogor, daftarkan diri Anda untuk mendapatkan SKCK di https://bogor.jabar.polri.go.id/layanan-skck/.

Nyatanya membuat SKCK itu mudah dan tidak seribet yang Anda pikirkan.

Yang paling utama dan terpenting adalah mempersiapkan semua kelengkapan dokumen yang dibutuhkan serta memahami alur pembuatan SKCK yang tepat.

Untuk Anda yang baru pertama kali membuat SKCK, ada baiknya, seperti yang telah kami sebutkan yakni melengkapi semua dokumen yang dibutuhkan dan fotokopi dalam jumlah banyak.

Dengan persiapan yang matang, proses pembuatan SKCK pun bisa selesai dengan cepat.

Demikianlah cara pembuatan SKCK di Kepolisian lengkap dengan syarat dan langkah-langkah yang harus dilakukan dalam pembuatan SKCK baik secara manual/ offline ataupun secara online, sebagai pemenuhan salah satu syarat pendaftaran CPNS dan PPPK nanti. Semoga bermanfaat.

Surat Keterangan Tidak Pernah di Pidana dari Pengadilan Negeri

Memasuki tahun politik, Pilkada serentak 2018, dan tidak lama lagi menghadapi Pesta Demokrasi untuk Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) (DPR dan DPRD) serta Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 mendatang.

Surat Keterangan Tidak Pernah di Pidana dari Pengadilan Negeri


Para calon pun mulai mendeklarasikan diri untuk ikut ambil bagian dalam ajang lima tahunan bangsa yang besar ini.

Terkait dengan hal tersebut, banyak calon-calon yang akan bertarung pada pemilihan anggota legislatif (Pileg) baik di tingkat DPRD Kabupaten/ Kota, Provinsi dan tingkat pusat baik DPR RI dan DPD RI.
 dan tidak lama lagi menghadapi Pesta Demokrasi untuk Pemilihan Anggota Legislatif  Surat Keterangan Tidak Pernah di Pidana dari Pengadilan Negeri

Apalagi dengan berdirinya beberapa partai baru yang akan ikut serta dalam pemilihan umum anggota legislatif tahun 2019 nanti, seperti partai Garuda, Partai Berkarya, PSI dan lain sebagainya.

Untuk itu, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh para calon legislatif agar terdaftar dan bisa ikut serta menjadi peserta atau calon legislatif yang nantinya akan menjadi pilihan masyarakat Indonesia, baik ditingkat pusat, maupun tingkat provinsi, kabupaten/ kota.

Dari beberapa syarat tersebut, salah satu syarat yang terpenting adalah surat keterangan yang dikeluarkan oleh Pengadilan, yakni mengenai Surat Keterangan Tidak Pernah di Pidana.

Adapun mengenai Surat Keterangan Tidak Pernah di Pidana yang dikeluarkan oleh Pengadilan, tidak hanya dipersyaratkan bagi calon anggota legislatif saja, namun juga untuk pemilihan bupati/ walikota/ gubernur, dan yang lainnya, seperti:

Surat Keterangan Tidak Pernah di Pidana, digunakan sebagai syarat untuk:

  • Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPR RI, DPRD Provinsi, Kabupaten/ Kota
  • Calon Anggota DPD RI
  • Calon Gubernur, Bupati/ Walikota
  • Anggota KPU, KPUD Provinsi, Kabupaten/ Kota
  • Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Kabupaten/ Kota
  • Calon Kepala Desa/ Pemilihan Kepala Desa

Yang selanjutnya, para calon anggota legislatif, DPD RI, KPU, Bawaslu, Kepala Desa disebut sebagai Pemohon.

Mengenai syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon pembuatan Surat Ketarangan Tidak Pernah di Pidana yang dikeluarkan oleh Pengadilan, adalah:

  • Surat Permohonan Tidak Pernah di Pidana dari Pemohon
  • Surat Pernyataan dari Pemohon (Surat Pernyataan Tidak Pernah di Pidana Penjara Berdasarkan Putusan Pengadilan Yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap Karena Melakukan Tindak Pidana Yang Diancam Pidana Penjara 5 (Lima) Tahun atau Lebih) bermeterai
  • Surat Keterangan dari Kelurahan
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
  • KTP/ Surat Keterangan Domisili
  • Pas Photo

Surat Ketarangan Tidak Pernah di Pidana yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri dan diajukan oleh pemohon yang ber KTP, atau berdomosili di wilayah hukum Pengadilan Negeri setempat.

Untuk itu, admin Awam Bicara ID ingin membantu anda dengan memberikan contoh-contoh surat permohonan tidak pernah dipidana dari pemohon, surat pernyataan dari pemohon.

Bagi anda yang akan ikut serta dalam pesta demokrasi dalam tahun politik ini, dalam memenuhi persyaratan-persyaratan sebagai calon anggota legislatif, calon anggota KPU, calon anggota Bawaslu, DPD RI, dan calon Gubernur, bupati, walikota serta calon Kepala Desa, terutama mengenai syarat Surat Ketarangan Tidak Pernah di Pidana dari Pengadilan Negeri.

Berikut ini adalah contoh surat-surat persyaratan Permohonan Tidak Pernah di Pidana dari Pengadilan Negeri:

Contoh Surat Permohonan Tidak Pernah di Pidana dari Pemohon


 dan tidak lama lagi menghadapi Pesta Demokrasi untuk Pemilihan Anggota Legislatif  Surat Keterangan Tidak Pernah di Pidana dari Pengadilan Negeri

Koba, 25 Juni 2018

Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Negeri Sungailiat
Di - Sungailiat

Lampiran : 1 (satu) berkas
Perihal     :  Permohonan Surat Keterangan Tidak Pernah di Pidana dari Pengadilan Negeri  
Dengan Hormat, 

Yang bertandatangan dibawah ini:

Nama                                 : WAHYU FIRDAUS
Tempat/ Tanggal Lahir     : Koba, 32 Januari 1980
NIK                                    : 190xxxxxxx0002
Jenis Kelamin                    : Laki-laki
Kebangsaan                       : Indonesia
Pekerjaan                           : Wiraswasta
Agama                               : Islam
Alamat                               : Jl. 007 Rt. 007/ 007 Kel. Koba, Kec.Koba, Kab. Bangka Tengah

Dengan ini mengajukan permohonan untuk memperoleh Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana Penjara Berdasarkan Putusan Pengadilan Yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap Karena Melakukan Tindak Pidana Yang Diancam Dengan Pidana Penjara 5 (lima) Tahun Atau Lebih, memenuhi ketentuan Pasal 117 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sebagai bukti pemenuhan persyaratan administrasi calon anggota Dewan Perwakila Rakyat Daerah Kabupaten Bangka Tengah.

Bersama surat ini dilampirkan:
1. Surat Pernyataan dari Pemohon
2. Surat Keteranga dari Kelurahan
3. Surat Keterangan Catatan Kepolisian
4. Pas Photo

Demikianlah surat permohonan ini disampaikan, atas perhatian dan bantuannya diucapkan terimakasih.

Pemohon


WAHYU FIRDAUS

Anda dapat mendownload atau mengunduh versi dokumen word nya disini: Contoh Surat Permohonan Tidak Pernah di Pidana dari Pemohon.


Contoh Surat Surat Pernyataan Tidak Pernah di Pidana dari Pemohon.

 dan tidak lama lagi menghadapi Pesta Demokrasi untuk Pemilihan Anggota Legislatif  Surat Keterangan Tidak Pernah di Pidana dari Pengadilan Negeri


SURAT PERNYATAAN
TIDAK PERNAH DIPIDANA PENJARA BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN YANG TELAH MEMPEROLEH KEKUATAN HUKUM TETAP KARENA MELAKUKAN TINDAK PIDANA YANG DIANCAM PIDANA PENJARA 5 (LIMA) TAHUN ATAU LEBIH
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Yang bertandatangan dibawah ini:

Nama                                 : WAHYU FIRDAUS
Tempat/ Tanggal Lahir     : Koba, 32 Januari 1980
NIK                                    : 190xxxxxxx0002
Jenis Kelamin                    : Laki-laki
Kebangsaan                       : Indonesia
Pekerjaan                           : Wiraswasta
Agama                               : Islam
Alamat                               : Jl. 007 Rt. 007/ 007 Kel. Koba, Kec.Koba, Kab. Bangka Tengah
Pendikikan Terakhir          : S1 Hukum (Sarjana Hukum)

Menyatakan dengan sebenarnya bahwa saya tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.  Jika dikemudian hari terbukti sebaliknya, saya bersedia menerima segala konsekuensi hukum.

Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya, untuk digunakan sebagai syarat permohonan memperoleh Surat Ketarangan Tidak Pernah Dipidana Penjara Berdasarkan Putusan Pengadilan Yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap Karena Melakukan Tindak Pidana Yang Diancam Dengan Pidana Penjara 5 (lima) Tahun Atau Lebih, yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri, sebagai bukti pemenuhan persyaratan administrasi calon anggota Dewan Perwakila Rakyat Daerah Kabupaten Bangka Tengah.

Koba, 25 Juni 2018
Yang membuat pernyataan,


WAHYU FIRDAUS

Anda dapat mendownload atau mengunduh versi dokumen word nya disini: Contoh Surat Pernyataan Tidak Pernah di Pidana dari Pemohon

Adapun mengenai redaksi surat permohonan dan surat pernyataan seperti contoh diatas, ada kemungkinan berbeda antara Pengadilan Negeri yang satu dengan Pengadilan Negeri didaerah lainnya.

Untuk lebih lanjut dan selengkapnya, anda dapat melihat di Portal/ situs resmi dari Pengadilan Negeri dimana anda bertempat tinggal/ berdomisili.

Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung RI tertanggal 4 Juli 2018, Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2016 Terhadap Semua Jenis Surat Keterangan, jangka waktu penyelesaian permohonan terhadap Surat Keterangan Tidak Pernah di Pidana dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri paling lama 2 (dua) hari kerja semenjak permohonan diterima oleh Pengadilan.

Serta pengadilan tidak memungut biaya alias GRATIS pembuatan Surat Keterangan Tidak Pernah di Pidana ini.

Demikianlah, syarat pengajuan Surat Keterangan Tidak Pernah di Pidana dari Pengadilan, beserta contoh surat permohonan dan surat pernyataan dari pemohon mengenai Surat Keterangan Tidak Pernah di Pidana. Semoga bermanfaat, terimakasih.

Jumat, 22 Juni 2018

Pengumuman CPNS 2018, Catat Persyaratan Penting dan Hal-hal yang Wajib Diketahui Ini

Pengumuman CPNS 2018 sampai saat ini belum resmi dikeluarkan oleh pemerintah. Memang benar pemerintah berencana untuk membuka penerimaan CPNS 2018 setelah pilkada tanggal 27 Juni 2018, namun pengumuman resmi penerimaan CPNS nya sendiri belum dikeluarkan oleh pemerintah.

Pengumuman CPNS 2018


Jadi, untuk anda yang sedang menanti-nanti berita pengumuman CPNS 2018 harus hati-hati, jangan sampai termakan berita hoax yang banyak beredar disetiap saat-saat penerimaan CPNS.
 sampai saat ini belum resmi dikeluarkan oleh pemerintah Pengumuman CPNS 2018, Catat Persyaratan Penting dan Hal-hal yang Wajib Diketahui Ini

Untuk menghindari berita hoax yang beredar seputar penerimaan CPNS 2018, sebaiknya anda hanya mencari berita seputar pengumuman penerimaan CPNS 2018 dari portal-portal resmi yang telah ditunjuk pemerintah. 

Atau bisa juga dari portal resmi milik pemerintah sendiri, seperti dalam 5 media resmi informasi terbaru pengumuman dan pendaftaran CPNS 2018, yakni: 

Informasi resmi penerimaan CPNS hanya berasal dari laman atau kanal informasi Kemenpan-RB dan BKN.

Untuk BKN telah disediakan berbagai kanal informasi yaitu:


1. Website


2. Twitter


3. Facebook


4. Instagram


5. Youtube



Selain kelima portal halaman resmi diatas, terutama dari halaman-halaman media sosial, sebaiknya anda tidak mempercayai informasi seputar pengumuman penerimaan CPNS 2018 dari yang bukan milik pemerintah seperti yang telah kami sebutkan diatas.

Sebagaimana yang telah diberitakan oleh cnnindonesia, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi memastikan bahwa informasi pembukaan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada Juli yang beredar di media sosial merupakan informasi palsu atau hoax. 

Karena hingga saat ini, pemerintah belum membuka seleksi CPNS termasuk formasi kementerian dan lembaga untuk tahun 2018 secara resmi.

Informasi yang beredar di media sosial tersebut tidak hanya mencantumkan jadwal pendaftaran, tetapi juga mencantumkan kriteria, susunan formasi, hingga kuota penerimaan CPNS. 

Padahal Kemenpan-RB, sama sekali belum pernah mengumumkan segala hal yang berkaitan dengan kuota, susunan formasi, dan jadwal pendaftaran.

Baca: Tips Super Lulus Tes CPNS 2018 - Contoh Soal, Kunci Jawaban dan Trik Menjawabnya

Untuk itu, kiranya masyarakat tidak percaya terhadap informasi yang sumbernya tidak jelas tersebut. Masyarakat harus waspada dan hati-hati terhadap segala bentuk penipuan yang berkedok penerimaan CPNS.

Pemerintah benar akan membuka pendaftaran CPNS untuk tahun 2018. 

Beberapa posisi yang dibuka yakni formasi guru, tenaga kesehatan, serta sejumlah posisi strategis lainnya. 

Pengumuman dan Pendaftaran CPNS akan dibuka dalam rangka untuk menambah tenaga dalam kementerian dan lembaga demi merealisasikan program Nawa Cita pemerintah.

Hingga saat ini, segala hal yang berkaitan dengan pengumuman, pendaftaran dan infromasi penerimaan CPNS 2018 masih dalam tahap penggodokkan dan belum pernah disampaikan kepada publik secara resmi mengenai kapan jadwal resmi pembukaan penerimaan CPNS 2018.

Sebagai informasi tambahan, mengutip laman resmi Kementerian PANRB, lowongan terbesar formasi CPNS tahun 2018 ini akan difokuskan untuk jabatan-jabatan teknis dan spesialis. 

Rekrutmen CPNS akan diprioritaskan untuk tenaga pendidikan dan kesehatan, tenaga pendukung pembangunan infrastruktur, poros maritim, ketahanan energi, serta ketahanan pangan.

Demi mendukung terciptanya birokrasi berkelas dunia tahun 2024, pemerintah menyelenggarakan program strategis yang dimulai dari perencanaan, rekrutmen dan seleksi, pengembangan kompetensi, hingga reformasi kesejahteraan.

Pemerintah berulang kali mengatakan bahwa penerimaan CPNS 2018 akan dibuka setelah PILKADA serentak tanggal 27 Juni 2018 mendatang.

Karena itu, ada baiknya anda mempersiapkan diri dari sekarang segala sesuatu halnya yang berkaitan dengan penerimaan CPNS. 

Mulai dari mempersiapkan dokumen yang dipersyaratkan ketika mendaftar, hingga pada persiapan diri menghadapi ujian seleksi penerimaan CPNS.

Hal yang terpenting dalam pendaftaran CPNS adalah memenuhi dan melengkapi persyaratan yang telah ditentukan, karena jika persyaratan yang dibutuhkan tidak dapat anda penuhi, maka dengan sendirinya anda tidak dapat mengikuti tes seleksi penerimaan CPNS.

Yang pertama kali harus anda pastikan adalah Dokumen Nomor Induk Kependudukan dan KK.

Pastikan dokumen Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) anda terdaftar. Sebagai bagian dari persiapan dibukanya pendaftaran CPNS, BKN menyarankan kepada para calon pendaftar agar memastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) miliknya terdaftar pada database nasional Ditjen Dukcapil Kemendagri.

Hal inilah yang pertama kali harus anda urus mulai dari sekarang, seperti yang disampaikan BKN melalui akun twitter resmi BKN @BKNgoid.
"#SobatBKN, sambil menunggu pengumuman penerimaan #CPNS2018 resmi dr @kempanrb, pastikan NIK & KK terdaftar di database nasional @ccdukcapil atau hubungi kontak di bawah ini."

"Pendaftaran #CPNS2018 hanya melalui web SSCN BKN yg akan diaktifkan setelah pengumuman resmi. Smangaat!," demikian kicauan admin @BKNgoid.

Jika NIK dan KK anda belum terdaftar, anda bisa menghubungi call center Ditjen Dukcapil Kemendagri melalui nomor telepon 1500537.

Informasi tentang pengumuman penerimaan CPNS, pendaftaran, formasi serta persyaratan yang dibutuhkan, belum diumumkan secera resmi oleh pemerintah.

Karena itu pemerintah melalui akun resmi media sosial mengatakan untuk terus mengikuti berita terkini terkait penerimaan CPNS 2018 melalui portal-portal resmi pemerintah dan akun media sosial pemerintah yang telah kami sebutkan diatas.

"Kemudian mengenai pertanyaan terkait ketentuan, persyaratan, sistem pendaftaran. Sehubungan belum ada info resmi terkait hal tersebut, maka kami juga belum bisa menjawab. Untuk itu pantau terus media sosial dan web kami untuk info lebih lanjut ya #SobatBKN," demikian kicauan admin @BKNgoid.

Walaupun demikian, admin akun @BKNgoid menyampaikan informasi umum terkait perkiraan berkas-berkas yang bakal dibutuhkan, antara lain:

Persyaratan Umum Penerimaan CPNS 2018


1. Daftar riwayat hidup atau curriculum vitae (CV),

2. Scan/foto ijazah,

3. Transkrip nilai,

4. Foto diri,

5. KTP,

6. KK,

7. Nilai TOEFL (jika ada).

Berkas atau dokumen di atas sebaiknya disiapkan dalam 2 jenis, yakni hard copy dan soft copy.

Jika Anda berminat untuk mendaftar dan menjadi abdi negara (CPNS), berikut adalah hal-hal yang harus anda perhatikan selama mengukuti perkembangan terkini mengenai penerimaan CPNS 2018, yakni jadwal, prioritas formasi, soal-soal tes seleksi penerimaan CPNS.

Senin, 18 Juni 2018

Formasi Penjaga Tahanan CPNS Kemenkumham Untuk Kualifikasi Pendidikan SMA Sederajat

Penerimaan CPNS Kemenkumham adalah instansi dengan jumlah pelamar CPNS paling banyak setiap tahunnya dibandingkan instansi-instansi pusat lainnya.

CPNS Kemenkumham


Hal ini mungkin dikarenakan CPNS Kemenkumham adalah merupakan salah satu instansi yang membuka lowongan penerimaan CPNS untuk formasi SMA/ sederajat. 
 Penerimaan CPNS Kemenkumham adalah instansi dengan jumlah pelamar CPNS paling banyak seti Formasi Penjaga Tahanan CPNS Kemenkumham Untuk Kualifikasi Pendidikan SMA Sederajat

Lulusan SMA/ sederajat ini diperuntukkan bagi formasi Penjaga Tahanan atau Sipir. Sebagai catatan formasi penjaga tahanan atau sipir CPNS Kemenkumham untuk Tahun 2017 yang lalu sebanyak 14.000 formasi yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Dengan jumlah formasi sebesar itu tentunya akan memberikan banyak peluang bagi lulusan SMA sederajat yang bercita-cita untuk menjadi PNS. 

Dan sudah barang tentu dengan jumlah formasi sebesar itu serta dengan banyaknya jumlah lulusan SMA sederajat dapat dipastikan peminatnya akan membludak dengan tingkat persaingan yang sangat ketat. 

Tercatat pada bulan September 2017, ada sekitar 641.959 orang mendaftar untuk formasi Penjaga Tahanan atau Sipir dengan kualifikasi pendidikan SMA sederajat, dan yang memenuhi syarat sebanyak 390.110 orang.

Selain kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk jabatan Penjaga Tahanan adalah SLTA Sederajat, syarat lainnya yakni usia minimal 18 Tahun dan maksimal 28 Tahun, tinggi badan untuk pelamar Pria minimal 160 cm wanita 155 cm membuat jumlah pada penerimaan CPNS Kemenkumham tahun 2018 ini akan melebihi jumlah pendaftaran pada tahun 2017 yang lalu.

Ditambah lagi PNS Kemenkumham adalah instansi yang diberikan tunjangan kinerja paling tinggi ke 6 setelah Mahkamah Agung RI tentu akan menambah peminat dari lulusan SMA Sederajat yang ingin meniti karir sebagai PNS.

Karena itu, untuk anda yang berminat menjadi PNS serta hanya berpendidikan SMA sederajat CPNS Kemenkumham adalah sebuah pilihan yang sangat tepat, selain kualifikasi pendidikan yang hanya mensyaratkan SMA Sederajat, juga instansi yang memiliki gaji take home pay terbesar ke 6 dari seluruh instansi di Indonesia.

Namun anda harus sadar bahwa, berdasarkan pengalaman yang telah ada, CPNS Kemenkumham adalah instansi yang paling banyak menerima pendaftaran CPNS, dan sudah barang tentu akan memiliki persaingan yang sangat ketat.

Anda yang benar-benar bercita-cita sebagai PNS, harus mempersiapkan diri mulai dari sekarang, dengan jalan mengenali tahapan-tahapan seleksi serta persyaratan-persyaratan yang telah ditentukan.

Agar nantinya tidak menjadi penyesalan karena kurangnya informasi yang didapat, akhirnya anda gagal untuk lolos setiap seleksinya nanti.

Jangan sampai anda salah informasi yang pada akhirnya mengakibatkan anda gagal dalam proses seleksi berkas, bukan pada seleksi SKD dan SKB.

Awambicara disini ingin membantu anda untuk mempersiapkan diri anda dalam menghadapi seleksi penerimaan CPNS Kemenkumham 2018 ini.

Dengan memberikan informasi seputar seleksi berkas pendaftaran hingga pada Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Tahapan Seleksi CPNS Kemenkumham SMA Sederajat Penjaga Tahanan atau Sipir


Sekali lagi, harus ada persiapan yang matang untuk anda agar dapat lolos mengikuti serangkaian proses seleksi CPNS Kemenkumham, khususnya untuk formasi Penjaga Tahanan atau Sipir Penjara. 

Memahami setiap tahapan seleksi akan sangat membantu anda dalam mempersiapkan dokumen persyaratan, materi tes maupun persiapan kondisi fisik yang akan dilalui jika sampai pada tahap selanjutnya yakni Kesamaptaan serta Pengamatan Fisik dan Keterampilan (PFK).

Berikut ini adalah tahapan seleksi yang harus dilalui untuk jabatan penjaga tahanan atau sipir penjara berdasarkan data yang ada pada tahun 2017 yang lalu:

1. Seleksi Administrasi, yang terdiri dari:

Untuk bisa diterima dan diangkat menjadi PNS, anda harus paham bahwa anda tidak boleh gagal di semua seleksi, karena itu cobalah untuk lebih teliti.

Cek dan ricek semua dokumen persyaratan yang dibutuhkan. Ingat, syarat-syarat serta dokumen-dokumen apa saja yang dibutuhkan dapat anda lihat di portal resmi CPNS Kemenkumham, jangan di portal lain, termasuk di awam bicara ini.

Cobalah untuk selalu menuju halaman resmi CPNS Kemenkumham, agar anda tidak salah informasi dan tersesatkan.

Seperti pada tahun lalu, para pelamar terlebih dahulu harus melakukan pendaftaran online di laman sscn.bkn.go.id untuk mendapatkan kartu pendaftaran. 

Untuk tahapan selanjutnya anda dapat menunggu informasi resmi dari portal CPNS Kemenkumham 2018 nantinya.

Sebelum anda mendaftarkan diri anda secara online di portal resmi pemerintah, pastikan jaringan internet anda stabil ketika melakukan pendaftaran online, jangan sampai karena jaringan kurang stabil anda menjadi gagal mendaftar sehingga harapan anda untuk diterima sebagai PNS sirna.

2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menggunakan Computer Assisted Test (CAT)

Pelamar yang mendaftar dan yang lulus verifikasi dokumen asli dan pengukuran tinggi badan yang mendapatkan kartu peserta ujian yang dapat mengikuti tahapan seleksi berikutnya, yakni Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) didasarkan pada nilai passing grade yang diatur dalam peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Kompetensi Dasar adalah kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang menjadi ciri-ciri seorang Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia. Pelaksanaan seleksi menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT)

Seleksi kompetensi dasar Calon Pegawai Negeri Sipil meliputi:

1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nilai-nilai 4 (empat) Pilar Kebangsaan Indonesia yang meliputi:

a. Pancasila;
b. Undang-Undang Dasar 1945;
c. Bhineka Tunggal Ika; dan
d. Negara Kesatuan Republik Indonesia (sistem Tata Negara Indonesia, sejarah perjuangan bangsa, peranan Bangsa Indonesia dalam tatanan regional maupun global, dan kemampuan berbahasa Indonesia secara baik dan benar).

2. Tes Intelegensi Umum (TIU) dimaksudkan untuk menilai:

a. Kemampuan verbal yaitu kemampuan menyampaikan informasi secara lisan maupun tulis;
b. Kemampuan numerik yaitu kemampuan melakukan operasi perhitungan angka dan melihat hubungan diantara angka-angka; 
c. Kemampuan berpikir logis yaitu kemampuan melakukan penalaran secara runtut dan sistematis;
d. Kemampuan berpikir analitis yaitu kemampuan mengurai suatu permasalahan secara sistematik.


a. Integritas diri;
b. Semangat berprestasi;
c. Kreativitas dan inovasi;
d. Orientasi pada pelayanan;
e. Orientasi kepada orang lain;
f. Kemampuan beradaptasi;
g. Kemampuan mengendalikan diri;
h. Kemampuan bekerja mandiri dan tuntas;
i. Kemauan dan kemampuan belajar berkelanjutan;
j. Kemampuan bekerja sama dalam kelompok;dan
k. Kemampuan menggerakkan dan mengkoordinir orang lain.

Pelaksanaan dan Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Dasar

Sekali lagi kami tekankan bahwa untuk setiap pengumuman dan informasi-informasi seputar kelulusan tahapan seleksi dan sebagainya anda harus melihatnya di portal resmi pemerintah, bukan portal-portal berita lainnya, walaupun itu adalah portal berita mainstream.

Biasanya pelaksanaan seleksi menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) BKN yang telah terintegrasi dalam jaringan BKN dan/ atau menggunakan fasilitas yang dikelola olah Kemendikbud di bawah koordinasi BKN serta dimungkinkan pula menggunakan fasilitas mandiri yang disiapkan oleh instansi di bawah koordinasi BKN.

Hasil Seleksi Kompetensi Dasar secara resmi ditetapkan dan diumumkan oleh PANSELNAS serta diumumkan pula oleh instansi masing-masing secara online.

Prinsip penentuan kelulusan peserta seleksi didasarkan pada nilai ambang batas kelulusan (passing grade). Passing grade SKD ditetapkan oleh Menteri PAN dan RB dalam bentuk Peraturan Menteri. 

Berdasarkan pengalaman tes SKD pada penerimaan CPNS beberapa tahun terakhir, para peserta dapat langsung mengetahui nilai SKD setelah usai melaksanakan ujian.

Pada tahun 2017, jumlah peserta yang dapat mengikuti tahap seleksi kompetensi bidang (TKB) paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan pada masing-masing Jabatan berdasarkan peringkat nilai seleksi kompetensi dasar (SKD). 

Contoh, suatu Kanwil dengan kebutuhan formasi 600 sipir maka paling banyak 1.800 peserta yang lolos SKD yang akan mengikuti SKB.

3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) terdiri dari:

CPNS Kemenkumham pada tahun 2017 Hanya ada 2 materi yang diujikan dalam seleksi kompetensi bidang (SKB) formasi penjaga tahanan atau sipir penjara, yakni:
  • Kesamaptaan dengan bobot 50%. 
  • Pengamatan Fisik dan Keterampilan (PFK) dengan bobot 50%.


Ujian Seleksi Kesamaptaan


Samapta memiliki padanan kata prepared yang artinya dalam keadaan siap atau persiapan secara fisik. Kesamaptaan Jasmani, merupakan kondisi jasmani yang menggambarkan potensi untuk melakukan tugas tertentu dengan hasil yang optimal tanpa memperlihatkan kelelahan yang berarti.

Pengamatan Fisik dan Keterampilan (PFK)


Menurut bahasa medis pemeriksaan fisik adalah sebuah proses dari seorang ahli medis memeriksa tubuh pasien untuk menemukan tanda klinis penyakit.

Rangkaian pengamatan atau pemeriksaan fisik yang umum dilakukan:
  • Pemeriksaan urine
  • Pemeriksaan umum (tinggi badan, berat  badan, tekanan darah)
  • Pemeriksaan mata dan gigi
  • Pemeriksaan buta warna
  • Pemeriksaan pendengaran (tidak tuli);
  • Pemeriksaan badan secara umum seperti tidak bertato, bekas patah tulang, cacat fisik.

Sedangkan yang dimaksud keterampilan di sini lebih fokus pada kemampuan bela diri. Peserta pada tahap ini akan memperagakan beberapa gerakan beladiri seperti kuda-kuda, gerakan memukul atau tendangan. Keterampilan lain yang mungkin diujikan selain bela diri yakni keterampilan baris-berbaris. Jika peserta mempunyai keterampilan dasar menembak atau pernah mengikuti diklat dasar SAR akan menjadi nilai lebih.

Bobot penilaian CPNS Kemenkumham tahun 2017 antara kesamaptaan dan Pengamatan Fisik dan Keterampilan (PFK) adalah 50% : 50%, yang artinya adalah sama-sama penting.

Kelulusan


Setiap instansi yang melaksanakan seleksi penerimaan CPNS dan penyampaian hasil seleksi kompetensi bidang berkoordinasi dengan PANSELNAS yang secara teknis dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara.

Pengolahan hasil integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar dan nilai Seleksi Kompetensi Bidang dilakukan oleh PANSELNAS. Hasil pengolahan disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian masing-masing dan Kepala BKN.

Selanjutnya Pejabat Pembina Kepegawaian Kemenkumham akan mengumumkan peserta yang dinyatakan lulus berdasarkan hasil integrasi nilai SKD dan nilai SKB dari PANSELNAS.

Kamis, 07 Juni 2018

Informasi Penting Seputar Penerimaan CPNS 2018, Jadwal Pendaftaran, Formasi dan Gaji PNS

Siapkan diri Anda..

Penerimaan CPNS 2018 akan kembali di buka untuk dalam waktu yang tidak akan lama lagi

Penerimaan kali ini bisa dikatakan cukup besar, karena sudah dapat dipastikan akan dibuka sebanyak kurang lebih 200 ribu CPNS. 
 akan kembali di buka untuk dalam waktu yang tidak akan lama lagi Informasi Penting Seputar Penerimaan CPNS 2018, Jadwal Pendaftaran, Formasi dan Gaji PNS

Informasi Penting Penerimaan CPNS 2018


Hal ini dimungkinkan karena pada tahun ini, jumlah PNS yang pensiun mencapai 250 ribu PNS. Apalagi dengan adanya moratoruim penerimaan CPNS selama empat tahun terakhir ini.

Pastinya penerimaan CPNS 2018 kali ini tidaklah jauh berbeda dengan penerimaan CPNS tahun 2017 kemarin, yang akan dilaksanakan secara terbuka dan transparan, yakni dengan sistem CAT.

Berbeda dengan tahun 2017, penerimaan CPNS 2018 kali ini pemerintah akan merekrut CPNS selain untuk formasi instansi pusat, juga untuk formasi instansi daerah.

Sehingga sudah barang tentu, rekrutmen CPNS 2018 kali ini akan semakin ketat dan semakin banyak saingannya.

Sebagaimana penerimaan CPNS pada tahun-tahun sebelumnya, tentu akan ada beberapa berkas penting yang harus anda persiapkan untuk melamar dan mendaftar sebagai CPNS nantinya.

Dan apakah penerimaan kali ini akan ada formasi untuk tamatan SMA sederajat atau tidak, belum dapat dipastikan. 

Namun berdasarkan pengalaman rekrutmen penerimaan CPNS yang sudah-sudah, beberapa tahun terakhir tidak ada penerimaan CPNS untuk formasi tamatan SMU sederajat atau untuk golongan ruang II/ a.

Pada dasarnya berkas yang harus anda siapkan tidaklah jauh berbeda dengan yang pernah ada, seperti:

1. Fotokopi KTP

2. Fotokopi Ijazah dan Transkip Nilai yang telah dilegalisir

3. Pas foto terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 4 lembar - latar belakang merah.

4. Materai Rp 6.000

5. Fotokopi ijazah SD

6. Fotokopi ijazah SLTP

7. Fotokopi ijazah SLTA.


Berikut ini adalah informasi-informasi penting untuk anda seputar Penerimaan CPNS 2018:

Informasi Penting Seputar Penerimaan CPNS 2018


1. Pendaftaran dibuka pada awal Juli 2018


Dari informasi dan berita yang ada, kementrian PAN-RB, mengatakan penerimaan CPNS masih dalam proses validasi data usulan formasi dari setiap daerah. 

Pembukaan CPNS akan dilaksanakan pada bulan Juli 2018.

Tahapan seleksi CPNS langsung dimulai setelah tahapan Pilkada Serentak 27 Juli 2018. 

Pemerintah menunggu pilkada kelar untuk menghindari pemanfaatan penerimaan CPNS ini sebagai modus kampanye kandidat.

2. Persyaratan Umum Pendaftaran


Persyaratan umum pendaftaran masih sama atau tidak jauh berbeda dengan penerimaan CPNS 2017 yang lalu, diantarnya:
  • Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta sehat jasmani dan rohani.
  • Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan.Pada tahun 2017 pemerintah sempat membuka rekrutmen CPNS tapi hanya untuk beberapa pos kementerian.
  • Untuk anda yang sudah pernah mengikuti seleksi penerimaan CPNS 2017, dan gagal tentu anda tidak akan pusing dan sibuk lagi dalam mempersiapkan segala persyaratan yang ada, karena mungkin anda masih memiliki semua berkas yang disyaratkan tersebut.
  • Serta kabar baiknya untuk Anda, yakni anda hanya perlu untuk mempersiapkan diri anda sedini mungkin dengan banyak belajar contoh soal dan bentuk soal tes penerimaan CPNS ini.
  • Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  • Tidak berkedudukan sebagai CPNS /PNS/Calon Anggota TNI/Polri serta Anggota TNI/Polri dan tidak sedang terikat perjanjian/kontrak kerja dengan pihak manapun.
  • Tidak menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik.


3. Jumlah Formasi dan Kuota Penerimaan CPNS 2018


Kementrian PAN-RB sudah mengusulkan jumlah formasi CPNS 2018 ke Kementrian Keuangan, yang mana akan ada 250 ribu PNS yang pensiun, 39 ribu diantaranya di pemerintah pusat dan sisanya daerah. 

Sehingga dengan demikian, sudah barang tentu jumlah formasi yang akan dibuka pada tahun 2018 ini, tidaklah jauh berbeda dengan jumlah PNS yang pensiun pada tahun 2018 ini.

4. Keuntungan menjadi PNS 


Sesuai amanat UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, rumusan upah yang diterima bagi PNS alias take home pay hanya akan terdiri dari tiga komponen, yakni gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan, yang walaupun sampai saat ini belum terealisasi, namun pada akhirnya nanti pemerintah harus mentaati amanat undang-undang ini.

Selain penghasilan yang sudah mulai diperhatikan, ditambah dengan tunjangan kinerja serta dengan adanya sistem reward dan punishment, maka profesi PNS saat ini semakin menjadi profesi primadona di Indonesia.

Apalagi, disetiap pesta demokrasi, ditahun-tahun politik, PNS selalu menjadi komoditas penting untuk dijadikan isu dalam meningkatkan elektabilitas serta mendapatkan simpati masyarakat para tokoh-tokoh politik terutama bagi yang berkuasa saat ini.

Sebagai contohnya, pada bulan ramadhan dan menjelang lebaran hari raya idul fitri saat ini, pemerintah mengeluarkan sebuah kebijakan yang cukup populis yakni dengan memberikan gaji ke-14 atau THR (Tunjangan Hari Raya) kepada PNS, serta memberikan liburan atau cuti bersama yang cukup panjang.

Semua, tidak lain dan tidak bukan adalah demi mendapatkan simpati rakyat, terutama para PNS, yang jumlahnya hingga saat ini mencapai 4 juta lebih.

Untuk itu, persiapkanlah diri anda dengan sebaik dan sesiap mungkin untuk menghadapi setiap seleksi penerimaan CPNS 2018 nantinya.

Bisa dengan mengikuti lembaga bimbingan belajar, atau membeli buku-buku kiat sukses lulus tes penerimaan CPNS, yang banyak beredar dipasaran.

Atau bisa juga dengan mengikuti blog awam bicara ini, (tips super lulus tes cpns 2018, contoh soal, kunci jawaban dan trik menjawabnya) karena kami telah memberikan beberapa contoh soal cpns beserta dengan pembahasan dan kunci jawabannya yang juga disertai dengan tips dan trik dalam menjawabnya.

5. Gaji seorang PNS


Untuk gaji pokok, akan ada peningkatan rasio atau perbandingan antara besaran gaji terendah PNS dan gaji tertinggi PNS.

Nantinya, gaji pokok tidak lagi berdasarkan masa kerja, akan tetapi didasarkan pada beban kerja, tanggung jawab, dan risikonya.

Penerapan sistem gaji baru ini baru akan dilakukan pada 2018 lantaran pemerintah membutuhkan persiapan untuk sosialiasi ke seluruh daerah sekaligus persiapan anggarannya di daerah.

Walaupun semenjak jaman pemerintahan sekarang ini belum pernah mengalami kenaikan gaji pokok PNS akan tetapi berdasarkan amanat undang-undang ASN, maka pemerintah mau tidak mau harus mengikuti dan menjalani amanat undang-undang tersebut.

Yang tentu nantinya, diharapkan akan meningkatkan kesejahteraan para PNS. 

Saat ini, pemerintah hanya menaikkan tunjangan kinerja (tukin), belum menaikkan gaji pokok PNS. 

Yang mana tunjangan kinerja (Tukin) untuk pemerintah pusat, atau TPP untuk pemerintah daerah, berbeda-beda untuk setiap instansinya.

Untuk anda yang tertarik menjadi PNS dan bingung harus memilih instansi yang mana untuk anda mendaftarkan nanti, berikut ini kami sampaikan daftar instansi yang memiliki tunjangan kinerja tertinggi:

Instansi Pemerintah Bergaji Tertinggi di Indonesia


1. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan


Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan merupakan instansi pemerintahan pemberi tunjangan kinerja paling tinggi.

Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, tunjangan pegawai pangkat terendah sebesar Rp 5,36 juta per bulan, sedangkan yang tertinggi sebesar Rp 117,37 juta per bulan.

Belum lagi ditambah dengan komponen-komponen penghasilan lainnya.

2. Kementerian Keuangan


Diluar Direktorat Jenderal Pajak.

Setiap kali ada pembukaan lowongan CPNS, dapat dipastikan Kementerian Keuangan selalu dibanjiri pelamar.

Berdasarkan Peraturan Presidan Nomor 156 Tahun 2014 Kementerian keuangan memberikan tunjangan senilai Rp 2,57 juta per bulan untuk pegawai pangkat terendah, sedangkan yang tertinggi senilai Rp 46,95 juta per bulan.

3. Badan Pemeriksa Keuangan


Sama dengan Kementerian Keuangan, karena tugasnya adalah mengawasi penggunaan uang negara, Badan Pemeriksa Keuangan juga menjanjikan tunjangan serta gaji yang cukup besar.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan, diberikan untuk PNS berpangkat rendah senilai Rp 1,54 juta per bulan, sedangkan yang tertinggi sebesar Rp 41,55 juta per bulan.

4. Pemprov DKI Jakarta


Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Nomor 193 Tahun 2015, PNS Pemprov dan Pemkot di DKI Jakarta pun menjadi PNS penerima tunjangan tertinggi di Indonesia.

Jika digabungkan dengan gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji, maka take home pay yang diterima oleh PNS di DKI Jakarta di atas rata-rata.

Tunjangan paling tinggi sebesar Rp 127 juta.

5. Mahkamah Agung


Pada penerimaan CPNS beberapa tahun terakhir, pendaftar CPNS pada Mahkamah Agung (MA) semakin membludak.

Mungkin salah satu penyebabnya adalah besarnya tunjangan kinerja atau take home pay yang diterima para pegawai Mahkamah Agung RI, karena berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung Nomor 117/KMA/SK/XII/2015 tentang Perubahan Keputusan Ketua MA Nomor 128/KMA/SK/VIII/2014 tentang Tunjangan Kinerja Khusus Pegawai Negeri pada MA dan Badan Peradilan di Bawahnya menerangkan tunjangan kinerja pangkat terendah pada MA senilai Rp 1,71 juta hingga Rp 1,8 juta per bulan.

Sedangkan paling tinggi senilai Rp 31,6 juta hingga Rp 32,6 juta per bulan.

Alhamdulillah, saya menjadi salah satu Pegawai Negeri Sipil Mahkamah Agung RI, dan saya saat ini, take home pay yang saya terima rata-rata 10 juta perbulan.

Saya bersyukur karena Mahkamah Agung RI benar-benar menyeleksi pegawainya secara murni, terbuka dan transparan.

Tidak ada KKN, tidak ada istilah titipan, saya lulus dengan murni, dan yang membantu saya lulus selain berdoa adalah contoh soal dan tips dan trik menjawab soal yang saya pelajari.

Karena itu, contoh soal, kunci jawaban, serta tips dan trik menjawabnya yang saya pelajari hingga saya lulus dan diterima sebagai PNS Mahkamah Agung RI ini saya bagikan untuk anda di blog awam bicara saya ini.

Saya berharap, kesuksesan yang telah saya terima, dapat juga anda raih dengan belajar semua tips dan trik menjawab soal tes CPNS yang telah saya pelajari dan bagikan di blog awam bicara ini.

6. Kementerian Hukum dan HAM


Tunjangan kinerja diberikan untuk PNS Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) berpangkat terendah Rp 2,21 juta, sedangkan untuk berpangkat tertinggi senilai Rp 27,57 juta per bulan.

Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nompr 5 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai pada Lingkungan Kemenkumham.

7. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral


Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral , pegawai dengan pangkat terendah berhak menerima tunjangan kinerja senilai Rp 1,96 juta per bulan.

Sementara tertinggi senilai Rp 26,32 juta per bulan.

8. Komisi Pemberantasan Korupsi


Pegawai komisi anti korupsi ini memang harus digaji tinggi sebab pekerjaannya sangat beresiko bagi keselamatan nyawa maupun godaan suap.

Tunjangan kinerja pegawai KPK juga dibilang lumayan besar.

Besaran tunjangan kinerja pegawai KPK, yakni yang menjabat kepala bagian atau tenaga fungsional administrasi senilai Rp 8 juta per bulan, pegawai non-jabatan Rp 4 juta per bulan, dan pegawai pendukung Rp 3 juta per bulan.

Jika penghasilan dan jaminan kesejahteraan yang menjadi tolak ukur anda dalam menentukan instansi mana yang menjadi pilihan anda untuk mendaftar nantinya, maka delapan instansi teratas dapat menjadi acuan bagi anda.

Namun, apapun pilihan anda, semua akan sia-sia, jika anda tidak mempersiapkan diri anda secara matang. Apalagi penerimaan CPNS 2018 kali ini, hampir bertepatan dengan bulan ramadhan (bulan puasa) dan hari raya idul fitri.

Bulan suci ramadhan dan liburan hari raya idul fitri ini sebenarnya bisa anda manfaatkan untuk belajar dan mendalami semua bentuk soal tes seleksi penerimaan CPNS 2018, karena selain anda mendapatkan pengetahuan, anda juga mendapatkan pahala ibadah karena belajar dibulan suci ini.

Akan tetapi, mungkin satu-satunya tantangan terberat anda dalam belajar dan mempersiapkan diri menghadapi tes penerimaan CPNS 2018 nanti, adalah event akbar pagelaran final piala dunia 2018 yang dilansungkan di Rusia nanti.

Final Piala Dunia 2018 yang dibuka bertepatan dengan malam takbiran serta berakhir pada pertengahan bulan Juli 2018 nanti.

Tentu saja, jika anda tidak pandai-pandai mengatur waktu, anda akan terlena dan ikut eforia demam piala dunia. 


Karena itu disini kami tekankan kepada anda, bahwa piala dunia masih akan berlangsung pada tahun 2022 nanti, jadi tidak ada salahnya anda tidak ikut demam eforia pegelaran final piala dunia 2018 ini, namun fokus belajar dan mempersiapkan diri dalam menghadapi seleksi penerimaan CPNS yang dalam waktu dekat sudah akan dibuka oleh pemerintah.

Tanamkan dalam diri Anda bahwa anda harus lulus tes penerimaan CPNS 2018 ini dan jadikan momen piala dunia 2018 ini sebagai prioritas kesepuluh, sehingga pada pagelaran Final Piala Dunia 2022 nanti, anda ikut serta dalam eforia dan demam piala dunia dengan status sebagai PNS.