Penerimaan CPNS 2018 kali ini menuai banyak masalah. Mulai dari sedikitnya calon peserta yang lolos seleksi SKD sehingga tidak memenuhi persyaratan passing grade yang telah ditentukan.
Sampai pada masalah tenaga honorer K2 yang tidak memenuhi persyaratan umum berupa batas usia peserta seleksi penerimaan CPNS.
Honorer K2 pun kecewa, dan protes, mereka yang sejak dulu telah di PHP pemerintah dengan dijanjikan akan diangkat menjadi PNS, kini nasib nya semakin tidak menentu.
Lihat: Masih Mau Jadi PNS? Suka Duka Jadi PNS
Pemerintah, berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2012 tentang ASN (Aparatur Sipil Negara) memang tidak dapat berbuat banyak.
Sebab UU itu sendiri telah menentukan tentang batasan usia penerimaan CPNS serta tahapan seleksi yang harus dilakukan hingga pada pengangkatan sebagai PNS.
Honorer K2 yang tidak masuk persyaratan pendaftaran CPNS pun menjadi perbincangan dan konsumsi publik. Tenaga Honorer K2 yang telah berusia lebih dari batasan usia yang dipersyaratkan dalam pendaftaran CPNS pun berharap-harap cemas.
Solusi apakah yang akan diberikan pemerintah terhadap mereka (honorer K2) ini, mengenai ketidak jelasan status pekerjaan mereka ini? Menjadi PPPK atau berharap revisi UU ASN?
Nasib Honorer K2 Setelah Penerimaan CPNS 2018
Honorer K2 yang walaupun namanya telah tercatat dalam database honorer K2 tidak memiliki kekuatan untuk melawan ketidak pastian status mereka.
Mereka masih sangat mudah untuk didzolimi, diberhentikan sepihak, atau diganti oleh orang lain tanpa bisa melawan.
Tenaga honorer K2 pun sepenuhnya tidak dapat menyalahkan pemerintah.
Sebab amanat UU nya sendiri telah menyatakan bahwa pengangkatan PNS dilakukan secara nasional oleh panitia penerimaan CPNS nasional.
Juga telah menentukan persyaratan-persyaratan umum seperti, batas usia, pendidikan, dan sebagainya.
Juga tentang persyaratan khusus tentang penerimaan CPNS yang diprioritaskan untuk keturunan papua, ataupun untuk yang para penyandang disabilitas.
Namun tidak menyebutkan tentang persyaratan umum atau khusus untuk tenaga honorer K2.
Sehingga dengan demikian, para peserta pelamar tes CPNS dari golongan honorer baik yang sudah termasuk dalam database honorer K2 maupun tidak, harus mengikuti persyaratan yang telah ditentukan untuk pelamar umum.
Yang menyebabkan banyak tenaga honorer K2 yang tidak memenuhi syarat, terutama tentang batasan usia maksimal 35 tahun.
Karena rata-rata honorer K2 telah mengabdi selama puluhan tahuh, jadi sudah barang tentu rata-rata usia honorer K2 melebihi 35 tahun.
Oleh karena itu, banyak dari honorer K2 melakukan protes, demontrasi, menuntut hak mereka untuk diangkat menjadi PNS.
Nasib mereka yang telah menjadi konsumsi publik, apalagi ditahun politik ini, mau tidak mau jika tidak ingin elektabilitasnya mangkrak, maka pemerintah mengeluarkan peraturan tentang pengangkatan tenaga honorer dengan sistem kontrak.
Atau yang lebih dikenal dengan istilah PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
PPPK atau P3K ini adalah pegawai pemerintah bukan PNS, akan tetapi adalah merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
P3K ini sendiri telah diatur dalam UU Nomor 5 tahun 2012 tentang ASN (Aparatur Sipil Negara).
Pegawai P3K ini akan mendapatkan semua fasilitas layaknya seorang PNS, kecuali untuk pensiun dan mengenai pangkat serta golongannya.
Selain itu, P3K juga akan selalu dievaluasi, yang artinya akan terus dimonitor dan dilakukan perjanjian kontrak kembali apabila telah habis masa kontraknya.
Solusi yang diberikan pemerintah tentang persoalan tenaga honorer melalui rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) ini adalah sebuah jalan tengah yang dapat diambil.
Memang tidak seperti yang tenaga honorer harapkan, yakni menjadi PNS, namun setidaknya ada upaya untuk lebih memperhatikan nasib para tenaga honorer.
Adapun penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ini hampir sama dengan penerimaan CPNS.
Mulai dari penentuan dan penyusunan kebutuhan dan jenis jabatannya dari instansi pemerintah yang kemudian ditetapkan dengan keputusan menteri, lalu diajukan kepada presiden.
Usulan penyusunan dan kebutuhan pegawai P3K tersebut harus disertai dengan kompetensi, kualifikasi, kebutuhan Instansi Pemerintah, dan persyaratan lain yang dibutuhkan dalam jabatan tersebut.
Setelah penyusunan dan penentuan jenis kebutuhan pegawai P3K tersebut dipenuhi, selanjutnya pemerintah membentuk panitia pelaksanaan pegawai P3K, yang akan melakukan:
a. Perencanaan;
b. pengumuman lowongan;
c. pelamaran;
d. seleksi;
e. pengumuman hasil seleksi;
f. pengangkatan menjadi PPPK.
Pelaksanaan penerimaan pegawai P3K ini akan dilakukan secara nasional ataupun ditingkat instansi.
Untuk penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja ini rencananya akan diadakan setelah penerimaan CPNS 2018 kemarin.
Yang artinya dalam waktu tidak lama lagi, tenaga honorer yang sebelumnya tidak memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi penerimaan CPNS 2018, bisa mengikuti penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) ini.
Sebab seleksi PPPK dapat diikuti oleh pelamar yang berusia lebih dari 35 tahun, dan bahkan untuk usia setahun sebelum batas usia pensiun.
Akan tetapi, sesuai amanat UU ASN, tenaga honorer Kategori II (K-II) serta Pegawai non-PNS yang bekerja di lingkungan instansi pemerintah, untuk dapat diangkat PPPK tetap harus melalui serangkaian tes/ seleksi.
Mekanisme Penerimaan dan Pengadaan PPPK
Untuk mengangkat tenaga honorer menjadi pegawai P3K, pemerintah telah mengeluarkan peraturan pemerintah nomor 49 tahun 2018, tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
- Para pelamar pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja - P3K ini nantinya akan menjalani serangkaian tes sebagaimana penerimaan CPNS sebelum mereka diangkat.
- Adapun mekanisme mengenai pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja ini diatur dalam pasal 19 Seleksi kompetensi dilakukan untuk menilai kesesuaian kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.
- Seleksi kompentensi teknis ini juga untuk jabatan yang mensyaratkan sertifikasi profesi dan seleksi kompetensi untuk jabatan yang belum mensyaratkan sertifikasi profesi.
- Seleksi kompetensi teknis untuk jabatan yang mensyaratkan sertifikasi profesi dilakukan dengan uji kompetensi untuk menentukan peringkat.
- Sedangkan seleksi kompetensi teknis untuk jabatan yang belum mensyaratkan sertifikasi profesi dilakukan dengan uji kompetensi untuk menentukan ambang batas kelulusan dan peringkat.
- Pelamar Pegawai P3K yang tidak memenuhi persyaratan administrasi, dipastikan tidak akan lulus seleksi administrasi, sehingga selanjutnya tidak dapat mengikuti seleksi kompetensi.
- Bagi yang lulus seleksi administrasi selanjutnya dapat mengikuti seleksi kompetensi.
- Selain seleksi administrasi dan seleksi kompetensi, pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK juga wajib mengikuti sesi wawancara kerja untuk menilai integritas dan moralitas sebagai bahan penetapan hasil seleksi.
Revisi UU ASN
Berdasarkan UU ASN, tenaga honorer K2 yang namanya telah terdaftar dalam database tenaga honorer, akan tetapi telah melewati batas usia maksimal untuk mengikuti seleksi penerimaan CPNS, tidak akan pernah bisa diangkat menjadi PNS.
Solusinya selain mengikuti seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK, adalah dengan merevisi UU ASN Nomor 5 tahun 2012.
Kalaupun berharap ada revisi UU nomor 5 tahun 2012 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), diharapkan nanti setidaknya ada pasal khusus yang mengatur tentang pengangkatan tenaga honorer yang telah mengabdi puluhan tahun pada negara, serta memiliki usia diatas 35 tahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar