Sabtu, 01 Desember 2018

Langkah-Langkah Mendaftarkan dan Mengajukan Gugatan Cerai ke Pengadilan

Perceraian adalah opsi terakhir yang dipilih terhadap persoalan dan masalah-masalah yang dihadapi dalam rumah tangga.

Karena pada prinsipnya tidak ada seorangpun yang ingin rumah tangganya berakhir dengan perceraian.

Untuk itu dalam menjalani mahligai rumah tangga perlu adanya suatu cara untuk menjalani kehidupan berumah tangga dengan baik.

Ketika menikah, semua orang pasti menginginkan pernikahan tersebut langgeng untuk selamanya.
Perceraian adalah opsi terakhir yang dipilih terhadap persoalan dan masalah Langkah-Langkah Mendaftarkan dan Mengajukan Gugatan Cerai ke Pengadilan

Namun, terkadang saat menjalaninya, banyak hal yang membuat sebuah hubungan pernikahan harus berakhir dengan sebuah perceraian.

Berbagai masalah kerap datang, perasaan dan hati mulai berubah, serta hubungan pun ikut berubah, sehingga timbul banyak alasan mengapa mereka harus bercerai.

Bahkan terkadang bisa jadi perceraian itu adalah sebuah jalan terbaik yang harus diambil demi kebaikan pasangan itu sendiri.

Langkah-langkah mengajukan gugatan cerai di pengadilan


Perceraian memang bukanlah hal yang ideal, terlebih lagi jika pasangan tersebut sudah memiliki anak.

Akan tetapi, ketika suatu hubungan pernikahan sudah tidak sehat lagi, dan hanya akan membuat keluarga menderita, maka perceraian adalah jalan terakhir yang harus diambil.

Masalah yang timbul diantara pasangan rumah tangga terkadang tidak terlihat oleh orang sekitarnya, dan bahkan terkesan memiliki kehidupan rumah tangga yang harmonis.

Sebagai contohh, bisa kita lihat dari pasangan artis Gisella Anastasia dan Gading Marten, tidak ada berita ataupun gosip-gosip miring seputar kehidupan rumah tangga mereka.

Namun secara mengejutkan, dipenghujung tahun ini, Gisel telah menggugat cerai suaminya Gading ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

Bahkan saking ramainya berita tersebut, para netizen pun bereaksi hingga muncul tagar #SaveGempi dan telah menjadi trending topik di media-media sosial.

Kasus perceraian bisa menimpa pasangan mana saja, termasuk para selebriti.

Banyak pasangan yang mengalami masalah serupa, hanya saja tidak terekspos layaknya pasangan-pasangan selebritis.

Ketika Anda harus berhadapan dengan masalah perceraian, dan ingin mengetahui bagaimana cara mengajukan gugatan cerai ke pengadilan berdasarkan hukum yang berlaku, kami dari awam bicara akan memberikan Anda langkah-langkah mengajukan cerai ke pengadilan.

Apa itu perceraian?


Sebelum itu, ada baiknya kita memahami terlebih dahulu apa itu perceraian? Perceraian adalah berakhirnya sebuah hubungan pernikahan antara suami dan istri.

Perceraian adalah opsi terakhir yang dipilih terhadap persoalan dan masalah Langkah-Langkah Mendaftarkan dan Mengajukan Gugatan Cerai ke Pengadilan

Suami atau istri dapat mengajukan gugatan cerai ke pengadilan.

Ketika kasus perceraian ditangani oleh pihak pengadilan, ada beberapa tahapan yang harus dihadapi oleh pasangan suami isteri tersebut hingga sampai pada putusan cerai.

Tahapan-tahapan proses perceraian di pengadilan


Ketika suami atau isteri mengajukan gugatan cerai ke pengadilan, ada beberapa proses atau tahapan-tahapan yang harus dihadapi oleh pasangan suami istri tersebut.

Diantaranya:

1. Mendaftarkan gugatan cerai
2. Penetapan Majelis Hakim, panitera dan jurusita
3. Penetapan hari sidang
4. Pemanggilan para pihak (penggugat/ tergugat)
5. Proses mediasi (jika mediasi gagal, lanjut ke..)
6. Persidangan
7. Pemeriksaan alat bukti (dokumen-dokumen)
8. Pemeriksaan saksi-saksi
9. Putusan

Jika dalam pemeriksaan alat bukti beserta saksi-saksi menguatkan alasan-alasan perceraian yang diajukan oleh pihak (suami/ isteri) maka pengadilan akan mengabulkan gugatan tersebut.

Perceraian telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Sebelum Anda (suami/ istri) mengajukan gugatan cerai ke pengadilan, Anda harus mengetahui terlebih dahulu ke pengadilan mana gugatan cerai itu didaftarkan.

Pengadilan tempat Anda (suami/ istri) mendaftarkan gugatan cerai harus sesuai dengan dokumen pernikahan yang Anda miliki.

Jika Anda menikah secara Islam dan tercatat di KUA (Kantor Urusan Agama) dan dokumen berupa buku nikah, maka pendaftaran gugatan cerai Anda adalah di Pengadilan Agama.

Sebaliknya, jika pernikahan Anda tercatat di Kantor Catatan Sipil, dan memiliki dokumen 'Akta Perkawinan', maka pendaftaran gugatan cerai Anda adalah di Pengadilan Negeri.

Sidang perceraian bisa dilanjutkan apabila kedua belah pihak telah sepakat untuk menandatangani surat perceraian dan melengkapi seluruh syarat yang dibutuhkan di pengadilan nanti.

Berikutnya adalah langkah-langkah mengajukan gugatan cerai ke pengadilan.

Tidak ada perbedaan dalam proses pendaftaran gugatan cerai baik itu di pengadilan negeri maupun di pengadilan agama.

Anda bisa mendaftarkannya sendiri maupun menggunakan jasa pengacara atau advokat.

Langkah-langkah mendaftarkan gugatan cerai ke pengadilan

1. Menyiapkan dokumen dan alat bukti yang diperlukan


Dokumen-dokumen yang perlu dipersiapkan ketika mengajukan gugatan cerai adalah sebagai berikut:
  • Fotokopi surat nikah (Pengadilan Agama)/ Fotocopy Akta Perkawinan (Pengadilan Negeri)
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) penggugat
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi akte kelahiran anak (jika memiliki anak)
Apabila Anda ingin memasukkan gugatan harta gono gini atau harta milik bersama, Anda juga harus mempersiapkan pula berkas-berkas yang berhubungan dengan itu.

Perceraian adalah opsi terakhir yang dipilih terhadap persoalan dan masalah Langkah-Langkah Mendaftarkan dan Mengajukan Gugatan Cerai ke Pengadilan

Seperti fotocopy surat sertifikat tanah, fotocopy surat-surat kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB dan STNK), dan fotocopy dokumen harta lainnya.

Atau Anda bisa menggugat harta gono gini ini dilain waktu atau setelah gugatan perceraian dikabulkan oleh pengadilan.

Semua dokumen diatas adalah merupakan juga alat bukti yang akan digunakan dipersidangan nantinya.

Dan semua alat bukti dokumen tersebut merupakan fotocopy dan setiap fotocopy alat bukti dokumen tersebut harus dibubuhi meterai 6000, kemudian di cap pos.

2. Membuat surat gugatan


Sebelum Anda mendaftarkan gugatan cerai Anda ke pengadilan, terlebih dahulu Anda harus mempersiapkan surat gugatan.

Surat gugatan cerai ini adalah surat yang berisi tentang alasan-alasan mengapa Anda mengajukan perceraian ke pengadilan.

Dan merupakan dokumen yang menjadi dasar awal majelis hakim untuk memahami persoalan yang terjadi pada rumah tangga Anda, yang menyebabkan Anda ingin mengajukan perceraian.

Jika Anda tidak bisa membuat surat gugatan, Anda bisa menggunakan jasa pengacara/ advokat atau Anda bisa datang langsung ke pengadilan dan menuju pusat bantuan hukum di pengadilan guna membuat surat gugatan.

Alasan gugatan cerai yang tercantum dalam surat gugatan harus dapat diterima pengadilan, yang artinya harus sesuai dengan alasan yang dapat diterima seperti yang tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Seperti adanya percekcokan atau pertengkaran yang terus menerus, unsur penganiayaan atau kekerasan, penelantaran, judi, mabuk-mabukan, dan alasan lainnya.

Sedangkan untuk gugatan perceraian di pengadilan agama, selain menggunakan UU Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, juga bisa menggunakan kompilasi hukum islam sebagai dasar hukumnya.

3. Menyiapkan biaya perceraian


Karena gugatan perceraian ini adalah permintaan dari penggugat (pemohon), jadi biaya yang timbul dari semua proses acara persidangan perceraian yang didaftarkan tersebut dibebankan kepada penggugat (pemohon).

Untuk itu, ketika Anda sudah mempersiapkan semua dokumen yang diperlukan untuk mendaftarkan gugatan cerai di pengadilan, Anda juga harus mempersiapkan biaya-biaya yang dibutuhkan untuk semua proses persidangan.

Perceraian adalah opsi terakhir yang dipilih terhadap persoalan dan masalah Langkah-Langkah Mendaftarkan dan Mengajukan Gugatan Cerai ke Pengadilan

Biaya-biaya ini terdiri dari biaya pendaftaran, biaya proses (ATK), biaya meterai, biaya redaksi, serta biaya panggilan sidang.

Besarnya biaya yang dikeluarkan tidaklah sama antara pasangan rumah tangga yang satu dengan pasangan rumah tangga yang lainnya, dan antara pengadilan yang satu dengan pengadilan yang lainnya.

Perbedaan biaya ini terletak dari besaran biaya panggilan sidang, sedangkan untuk biaya yang lainnya, seperti biaya pendaftaran, biaya proses, biaya meterai dan biaya redaksi itu sama.

Besaran biaya panggilan ini tergantung dari radius atau jarak antara yang dipanggil dengan kantor pengadilan tempat Anda mendaftarkan gugatan cerai.

Pihak yang dipanggil ini hanya untuk penggugat dan tergugat, atau jika menggunakan jasa pengacara/ advokat maka yang dipanggil adalah pengacara/ advokat tersebut.

Besaran biaya panggilan yang ditentukan oleh radius atau jarak ini ditentukan oleh masing-masing pengadilan, sesuai dengan SK Ketua Pengadilan mengenai panjar biaya perkara perdata.

Anda bisa menghitung berapa besaran biaya perkara perceraian ini dengan melihat di website resmi pengadilan masing-masing, baik itu pengadilan negeri maupun pengadilan agama.

Biaya yang akan Anda setorkan di pengadilan pada saat pendaftaran gugatan cerai itu disebut dengan biaya panjar.

Apabila setelah selesai proses persidangan ternyata ada kelebihan biaya yang telah disetorkan, maka kelebihan biaya panjar tersebut akan dikembalikan kepada penggugat/ pemohon.

Namun sebaliknya, apabila ternyata selama proses persidangan ternyata ada kekurangan biaya, yang biasanya kekurangan biaya ini disebabkan karena tergugat atau penggugat dipanggil sidang hingga berkali-kali, maka penggugat harus menambah biaya panjar tersebut ke pengadilan.

4. Mendaftarkan gugatan cerai ke pengadilan


Setelah Anda menyiapkan biaya-biaya yang diperlukan, alat bukti berupa fotocopy dokumen yang ditempel meterai 6000 dan dicap oleh kantor pos, serta telah menyiapkan surat gugatan, maka saatnya Anda mendaftarkan perkara gugatan cerai Anda di pengadilan.

Pendaftaran gugatan cerai harus ke pengadilan di wilayah kediaman pihak tergugat, yakni jika istri yang menggugat cerai suami, maka istri harus mengajukan gugatan tersebut di pengadilan dalam wilayah hukum tempat tinggal suami.

Sebagai tambahan, saat ini Mahkamah Agung telah membuat suatu aplikasi terbaru yang dapat memudahkan pihak berperkara untuk mendaftarkan perkara secara online, yang disebut dengan e-court.

Namun sayangnya, e-court ini hanya bisa digunakan oleh pengacara atau advokat yang telah terdaftar dan diverifikasi oleh pengadilan tinggi tempat pengacara tersebut dilantik dan diambil sumpahnya.

5. Memahami tata cara dan proses persidangan


Saat perkara gugatan cerai Anda telah didaftarkan di pengadilan, maka pihak pengadilan akan me-register perkara Anda dan diberikan nomor perkara gugatan perdata perceraian.

Setelah itu pimpinan atau Ketua Pengadilan, akan menunjuk majelis hakim yang akan menyidangkan perkara gugatan cerai Anda.

Kemudian panitera pengadilan juga akan menunjuk seorang panitera pengganti yang akan membantu majelis hakim mencatat semua yang terjadi didalam persidangan.

Selain itu, panitera pengadilan juga akan menunjuk seorang jurusita/ jurusita pengganti yang akan memanggil para pihak (penggugat dan tergugat) untuk hadir dipersidangan.

Kemudian majelis hakim yang telah ditunjuk, yang biasanya terdiri dari 3 orang hakim dan dipimpin oleh satu orang ketua majelis hakim akan menetapkan hari sidang.

Setelah hari persidangan pertama ditetapkan, ketua majelis hakim akan memerintakan jurusita/ jurusita pengganti untuk memanggil para pihak yang berperkara, yakni penggugat dan tergugat untuk hadir pada hari dan tanggal persidangan yang telah ditentukan.

Selama proses ini, Anda tidak perlu melakukan apa-apa lagi, Anda cukup menunggu sampai jurusita/ jurusita pengganti dari pengadilan mendatangi rumah Anda (sesuai dengan alamat dalam surat gugatan) untuk mengantarkan relas panggilan sidang.

Jurusita/ jurusita pengganti juga akan mendatangi rumah tergugat untuk mengantarkan relas panggilan sidang dan surat gugatan, sesuai dengan alamat yang tercantum disurat gugatan yang Anda buat untuk hadir pada hari dan tanggal sidang yang tersebut dalam relas panggilan sidang.

Pada saat hari dan tanggal sidang tiba, dan Anda (penggugat) serta tergugat hadir, maka persidangan pertama perkara gugatan cerai Anda akan dilangsungkan.

Namun apabila Anda (penggugat) atau tergugat tidak hadir maka ketua majelis hakim akan menentukan tanggal dan hari sidang baru dan Anda (penggugat) atau tergugat akan dipanggil kembali untuk hadir pada hari dan tanggal sidang berikutnya.

Akan tetapi, apabila Anda sebagai penggugat dipanggil oleh jurusita/ jurusita pengganti sebanyak 2 (dua) kali dan Anda tidak hadir dipersidangan, maka perkara gugatan cerai Anda tersebut akan dinyatakan GUGUR oleh majelis hakim.

Dan apabila yang tidak hadir dipanggil sidang hingga maksimal 3 (tiga) kali adalah tergugat, maka majelis hakim akan memutuskan perkara gugatan cerai Anda tersebut dengan putusan VERSTEK.

Pada saat kedua belah pihak hadir (penggugat dan tergugat), dalam persidangan pertama ini, ketua majelis hakim akan menunjuk seorang hakim mediasi, untuk memediasi Anda (penggugat) dan tergugat, hingga terjadi kesepakatan antara Anda (penggugat) dan tergugat, sehingga proses persidangan tidak perlu dilanjutkan.

Namun apabila ternyata proses mediasi tersebut gagal, maka akan proses persidangan akan tetap dilanjutkan dengan pembacaan surat gugatan dari Anda (penggugat).

Pada persidangan berikutnya setelah proses mediasi gagal, Anda (penggugat) dan tergugat akan dipanggil kembali oleh jurusita/ jurusita pengganti untuk hadir pada hari dan tanggal sidang yang telah ditentukan.

Pada proses persidangan setelah mediasi ini, yang pertama adalah pembacaan gugatan dari penggugat, kemudian pada persidangan berikutnya adalah jawaban dari tergugat terhadap surat gugatan Anda (penggugat).

Kemudian pada persidangan berikutnya lagi, Anda (penggugat) akan menjawab jawaban terhadap surat gugatan Anda atau biasanya disebut dengan Replik.

Dan pada persidangan berikutnya, tergugat akan menjawab kembali jawaban (replik) dari jawaban terhadap surat gugatan terugat, yang juga disebut dengan Duplik.

Kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan alat bukti.

Pada saat pemeriksaan alat bukti, alat bukti yang Anda ajukan dan masukkan ketika pertama kali mendaftarkan perkara gugatan cerai di pengadilan adalah berupa fotocopy yang dibubuhi meterai 6000 dan dicap oleh kantor pos.

Dan pada saat pemeriksaan alat bukti ini, Anda harus menyiapkan surat atau alat bukti dokumen ASLI untuk dicocokkan dengan fotocopy alat bukti yang telah Anda (penggugat) ajukan.

Setelah proses jawab menjawab gugatan serta pemeriksaan alat bukti dokumen, selanjutnya adalah pemeriksaan saksi.

6. Menyiapkan saksi 


Gugatan perceraian Anda dapat berjalan lancar jika Anda sebagai pihak penggugat dapat memberikan alasan serta membuktikan alasan Anda dengan jelas terkait gugatan cerai yang Anda ajukan.

Alasan ini akan disampaikan di pengadilan, dan hakim akan memeriksa alasan gugatan cerai Anda termasuk meminta Anda untuk menghadirkan saksi-saksi yang dapat memperkuat alasan perceraian.

Karena itu, Anda harus mempersiapkan minimal 2 (dua) orang saksi untuk hadir dipersidangan serta dapat disumpah sebelum memberikan keterangannya.

Saksi yang Anda hadirkan ini adalah benar-benar saksi yang mengetahui tentang keadaan rumah tangga Anda, serta bukan dari pihak keluarga Anda.

Sebab, jika saksi yang Anda bawa dan hadirkan dipersidangan, masih ada hubungan keluarga dengan Anda, maka saksi tersebut tidak dapat diambil sumpah, sehingga keterangan yang diberikannya tidak dibawah sumpah.

Jadi keterangan saksi yang tidak berada dibawah sumpah kurang kuat untuk dijadikan alat bukti keteranggan saksi.

Setelah semua proses persidangan selesai, alasan gugatan cerai telah diajukan, begitu juga dengan jawab menjawabnya, alat bukti dokumen serta saksi-saksi telah dihadirkan, selanjutnya adalah putusan dari penggadilan.

Majelis hakim akan mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang terjadi selama proses persidangan, baru kemudian memberikan putusannya.

Jika alasan perceraian tersebut dapat diterima oleh majelis hakim, maka majelis hakim akan mengabulkan gugatan perceraian yang Anda ajukan, dan sebaliknya jika tidak dapat diterima maka gugatan cerai Anda pun akan ditolak.

Apabila majelis hakim mengabulkan gugatan cerai Anda, dan selanjutnya Anda (penggugat) dan tergugat menerima amar putusan majelis hakim, maka putusan cerai Anda pun telah sah.

Selanjutnya pengadilan akan membuatkan surat akta cerai jika pengajuan gugatan cerai ini dipengadilan agama.

Akan tetapi, jika pengajuan gugatan cerai di pengadilan negeri, maka pengadilan akan mengeluarkan salinan putusan cerai untuk Anda (penggugat) dan tergugat, serta dikirimkan juga kepada kantor kependudukan dan catatan sipil setempat.

Yang mana selanjutnya adalah Kantor kependudukan dan catatan sipil akan mengeluarkan 'Akta Perceraian' untuk Anda (penggugat) dan tergugat.

Apabila pada saat pembacaan putusan pihak tergugat tidak hadir, maka majelis hakim akan memerintahkan jurusita/ jurusita pengganti untuk mengantarkan relas pemberitahuan putusan kepada tergugat.

Apabila dalam waktu 7 (tujuh) hari pihak tergugat tidak melakukan tindakan apa-apa, yang artinya tidak mengajukan banding, atau verzet terhadap putusan verstek, maka gugatan cerai tersebut telah incraht.

Yang selanjutnya dapat dikeluarkan surat akta cerai ataupun 'Akta Perceraian'.

Itulah tadi langkah-langkah mendaftar dan mengajukan gugatan cerai ke pengadilan. Semoga bermanfaat!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar