Prosedur dan Persyaratan Pendaftaran CPNS 2018
Namun, dikarenakan sesuatu dan lain hal, jadwal penerimaan cpns 2018 pun ditunda kembali.
Salah satunya adalah karena adanya penggantian menteri PAN-RB.
Walaupun menteri PAN-RB yang baru mengatakan bahwa pendaftaran cpns 2018 secara online akan tetap dilanjutkan, meskipun pucuk pimpinan tertinggi lembaga manajeman pegawai negeri sipil ini diganti.
Prosedur penerimaan cpns, diera reformasi ini mengacu pada peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Tata cara pelaksanaan, pendaftaran, persyaratan dan seleksinya telah secara umum dijelaskan dalam PP Nomor 11 tahun 2017 tersebut.
Jadi, dalam pelaksanaannya tidak boleh bertentangan dengan peraturan pemerintah diatas.
Untuk lebih rinci, menteri PAN-RB akan mengeluarkan peraturan menteri dalam hal membuat petunjuk pelaksanaan dan teknisnya.
Dan pada penerimaan CPNS 2017, petunjuk teknis dan pelaksanaan penerimaan CPNS gelombang I dan gelombang II tahun 2017 yang lalu menggunakan peraturan menteri PAN-RB Nomor 20 tahun 2017 tentang Kreteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil tahun 2017.
Prosedur Penerimaan CPNS 2018
Membaca dan memahami kedua peraturan tersebut, kami dapat menyimpulkan bahwa prosedur dan persyaratan penerimaan CPNS adalah sebagai berikut:
Dalam mewujudkan cita-cita reformasi serta menghasilkan Pegawai Negeri Sipil yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik KKN, maka pemerintah mulai me Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Manajemen PNS yakni meliputi:
- Penyusunan dan penetapan kebutuhan;
- Pengadaan;
- Pangkat dan Jabatan;
- Pengembangan karier;
- Pola karier;
- Promosi;
- Mutasi;
- Penilaian kinerja;
- Penggajian dan tunjangan;
- Penghargaan;
- Disiplin;
- Pemberhentian;
- Jaminan pensiun dan jaminan hari tua;
- Perlindungan.
Yang artinya, manajemen PNS dilakukan mulai dari penyusunan kebutuhan pegawai, perekrutan, pangkat jabatan, gaji dan tunjangan hingga pada jaminan perlindungan PNS.
Intinya, manajeman PNS tersebut dimulai dari pemetaan kebutuhan pegawai pada setiap instansi pemerintah baik pusat maupun daerah. Kebijakan dan manajeman PNS yang berdasarkan kualifikasi, kompetensi dan kinerja, pendidikan serta pelatihan yang terintegrasi.
Pemetaan kebutuhan PNS itu disusun oleh masing-masing instansi mulai dari tingkat bawah hingga pada instansi pusat, yang dilakukan untuk jangka waktu 5 tahun dan dirinci per 1 tahun, berdasarkan skala prioritas kebutuhan dan kemampuan anggaran pemerintah.
Setelah terlihat kebutuhan mendasar dan skala prioritas PNS dari masing-masing instansi tersebut, kemudian dikirimkan kepada instansi yang mengelola dan memanajemen PNS yakni Menteri dan Kepala BKN.
Dari hasil pemetaan tersebut Menteri PAN-RB akan menetapkan kebutuhan pegawai setiap tahunnya dengan mempertimbangkan masukan dari Menteri Keuangan dan Kepala BKN.
Dari hasil penetapan tersebut, maka dibentuklah panitia seleksi pengadaan PNS secara nasional, yang tugasnya adalah sebagai berikut:
- Mendesain sistem seleksi pengadaan PNS;
- Menyusun soal seleksi kompetensi dasar;
- Berkoordinasi dengan instansi dalam penyusunan materi seleksi kompetensi bidang;
- Merekomendasikan ambang batas kelulusan seleksi kompetensi dasar untuk setiap Instansi Pemerintah;
- Melaksanakan seleksi kompetensi dasar bersama-sama dengan Instansi Pemerintah;
- Mengolah hasil seleksi kompetensi dasar;
- Mengawasi pelaksanaan seleksi kompetensi dasar dan seleksi kompetensi bidang;
- Menetapkan dan menyampaikan hasil seleksi kompetensi dasar dan mengintegrasikan hasil seleksi kompetensi dasar dan seleksi kompetensi bidang;
- Mengevaluasi dan mengembangkan sistem pengadaan PNS.
Setelah panitia seleksi pengadaan PNS secara nasional menyelesaikan tugasnya, kemudian dibentuklah Panitia seleksi instansi pengadaan PNS, yang tugasnya adalah sebagai berikut:
- Menyusun jadwal pelaksanaan seleksi pengadaan PNS;
- Mengumumkan jenis Jabatan yang lowong, jumlah PNS yang dibutuhkan, dan persyaratan pelamaran;
- Melakukan seleksi administrasi terhadap berkas lamaran dan dokumen persyaratan lainnya sebagaimana tercantum dalam pengumuman;
- Menyiapkan sarana pelaksanaan seleksi kompetensi dasar dan seleksi kompetensi bidang;
- Melaksanakan seleksi kompetensi dasar bersamasama dengan panitia seleksi nasional pengadaan PNS;
- Melaksanakan seleksi kompetensi bidang;
- Mengumumkan hasil seleksi administrasi, hasil seleksi kompetensi dasar, dan hasil seleksi kompetensi bidang; dan
- Mengusulkan hasil seleksi tes kompetensi bidang kepada panitia seleksi nasional.
Sehingga secara garis besar prosedur pengadaan PNS tersebut dapat disimpulkan sebagai berikut:
- Perencanaan;
- Pengumuman lowongan;
- Pelamaran;
- Seleksi;
- Pengumuman hasil seleksi;
- Pengangkatan calon PNS dan masa percobaan calon PNS;
- Pengangkatan menjadi PNS.
Persyaratan Pendaftaran CPNS 2018
Setelah semua prosedur tersebut diatas selesai dilaksanakan, yakni mulai dari pemetaan kebutuhan pegawai sampai dengan penentuan prioritas formasi PNS yang diikuti dengan pertimbangan dari Kementerian Keuangan serta Kepala BKN, maka Panitia Seleksi Nasional Pengadaan PNS dan Panitia Seleksi Instansi Pengadaan PNS menyusun dan menetapkan perencanaan pengadaan PNS.
Perencanaan pengadaan PNS ini setidaknya harus meliputi jadwal pengadaan PNS dan juga tentang prasarana dan sarana pengadaan PNS.
Setelah jadwal pengadaan PNS tersusun dan prasarana dan sarana pengadaannya telah siap dilakukan, maka panitia tersebut mengumumkan kepada masyarakat tentang lowongan Jabatan PNS secara terbuka.
Yang setidaknya harus memuat nama jabatan, jumlah formasi, unit kerja penempatan, kualifikasi pendidikan, alamat dan tempat lamaran ditujukan, jadwal tahapan seleksi dan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar.
Persyaratan Penerimaan CPNS secara umum berdasarkan peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 yakni:
- Berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, TNI, Polisi atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, TNI, Polisi
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
- Sehat jasmani dan rohani
- Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah NKRI
- Serta persyaratan lain yang ditentukan oleh masing-masing instansi
Setelah pelamar mendaftarkan dirinya sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan tersebut, panitia seleksi instansi pengadaan PNS akan menseleksi persyaratan administrasi tersebut dengan jalan mencocokkan antara persyaratan yang telah ditentukan dengan dokumen yang diserahkan oleh pelamar.
Selanjutnya pelamar yang lolos seleksi administrasi akan mengikuti seleksi kompetensi dasar, yang standar nya meliputi karakteristik pribadi, intelegensia umum dan wawasan kebangsaan.
Pelamar CPNS akan dinyatakan lulus seleksi kompetensi dasar apabila telah memenuhi atau melewati nilai ambang batas minimal kelulusan yang telah ditentukan dengan berdasarkan pada peringkat nilai.
Ambang batas minimal kelulusan seleksi kompetensi dasar ini sebelumnya telah ditentukan terlebih dahulu oleh panitia seleksi pengadaan PNS nasional yang telah dituangkan dalam peraturan menteri PAN-RB.
Selanjutnya pelamar yang lulus seleksi adminsitrasi dan lulus seleksi kompetensi dasar akan melanjutkan seleksi kompetensi bidang, yang dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi bidang sesuai dengan kebutuhan jabatan.
Dan terakhir adalah penetapan kelulusan pegawai.
Pelamar yang lulus seleksi kompetensi bidang akan ditetapkan sebagai CPNS dengan mendapatkan persetujuan teknis dan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) dari Kepala BKN.
Itulah tadi garis besar prosedur dan persyaratan penerimaan CPNS.
Sedangkan untuk prosedur dan persyaratan pengadaan CPNS tahun 2018 ini, dapat dipastikan tidak akan jauh berbeda dengan prosedur dan persyaratan penerimaan CPNS 2017.
Apalagi, pemerintah melalui Kementerian PAN-RB selalu mengatakan bahwa penerimaan CPNS 2018 ini adalah penerimaan CPNS Gelombang III.
Yang artinya adalah melanjutkan perencanaan penerimaan CPNS gelombang I dan II pada tahun 2017 yang lalu.
Serta berdasarkan informasi penerimaan CPNS 2018 terkini, saat ini tahapan pengadaan CPNS 2018 sudah pada dibentuknya panitia seleksi instansi pengadaan CPNS 2018.
Yang artinya saat ini kemungkinan besar sedang menyusun jadwal pelaksanaan perekrutan penerimaan CPNS 2018.
Secara garis besar prosedur dan persyaratan pengadaan CPNS 2018 ini adalah sebagai berikut:
- Pemetaan Kebutuhan PNS 2018
- Penetapan Formasi CPNS 2018
- Pembentukan Panitia Seleksi Pengadaan CPNS 2018 Nasional
- Mempersiapkan Prasarana dan Sarana Pengadaan PNS 2018
- Menyusun Soal Seleksi Kompetensi Dasar dan Soal Seleksi Kompetensi Bidang
- Pembentukan Panitia Seleksi Pengadaan Instansi CPNS 2018
- Menyusun Jadwal Pendaftaran Penerimaan CPNS 2018
- Pengumuman Penerimaan CPNS 2018 secara Nasional
- Seleksi Administrasi CPNS 2018
- Seleksi Kompetensi Dasar CPNS 2018
- Seleksi Kompetensi Bidang CPNS 2018
- Pengumuman Kelulusan CPNS 2018
- Penetapan NIP CPNS 2018
- Penempatan CPNS 2018
- Magang
- Prajabatan
- Pengangkatan sebagai PNS
Jadi kemungkinan besar, pengumuman lowongan pengadaan CPNS 2018, tidak akan lama lagi. Untuk itu, bagi Anda yang ingin berkarier sebagai aparatur sipil negara, sudah saatnya Anda mempersiapkan persyaratan umum penerimaan CPNS 2018 seperti yang telah kami sebutkan diatas.
Sudah dapat dipastikan bahwa, persyaratan penerimaan CPNS 2018 masih sama seperti pada persyaratan penerimaan CPNS 2017.
Karena masih menggunakan peraturan pemerintah yang sama, yakni peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar