Senin, 25 Februari 2019

Apa itu Leasing? Anggapan dan Praktik yang Salah Tentang Leasing di Masyarakat

Ketika kita mendengar kata leasing, sering kali kita mengasumsikannya dengan kredit.

Istilah leasing sudah tidak asing lagi ditelinga kita.

Istilah leasing ini akan terus ada dan semakin santer terdengar seiring dengan semakin berkembangnya sistem pembiayaan kepemilikan barang yang muncul di tengah-tengah masyarakat kita.
 sering kali kita mengasumsikannya dengan kredit Apa itu Leasing? Anggapan dan Praktik yang Salah Tentang Leasing di Masyarakat

Akan tetapi, meskipun istilah leasing ini sudah sering kita dengar dan gunakan dalam kehidupan sehari-hari, namun pada kenyataannya tidak semua orang yang betul-betul memahami apa itu leasing sebenarnya.

Baca juga: Ini Dia Manfaat Slip Gaji yang Harus Anda Ketahui

Apa itu Leasing?


Sebelum kami mencontohkan apa itu leasing, terlebih dahulu kami akan membahas tentang apa itu leasing, serta konsep dari leasing itu sendiri.

Kata leasing berasal dari bahasa Inggris "Lease" yang secara harfiah berarti menyewakan.

Leasing juga sering diartikan dengan sewa-guna-usaha dalam pengertian yang lebih luasnya.

Jadi, apa itu leasing?

Leasing adalah suatu kegiatan pembiayaan yang dilakukan oleh lembaga atau perusahaan atau bank dalam bentuk menyediakan barang modal untuk digunakanan (disewa) oleh sebuah badan hukum (perusahaan) maupun oleh perorangan dalam jangka waktu tertentu.

Dalam jangka waktu yang telah ditentukan dan ditetapkan itu, pihak pengaju leasing (badan hukum/ perorangan) melakukan pembayaran secara berkala yang disertai dengan perjanjian kepemilikan oleh pengguna/ pengaju leasing (badan hukum/ perseorangan) pada saat jangka waktu pembayaran leasing tersebut berakhir (lunas).

Sedangkan dalam surat Keputusan Menteri Keuangan No. 1169/ K. MK. 01/ 1991, disebutkan bahwa leasing atau sewa guna usaha adalah “kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal, baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa gunas usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala”.

Anggapan Salah Masyarakat Indonesia Tentang Leasing


Dari pengertian leasing, serta berdasarkan surat Keputusan Menteri Keuangan tersebut diatas, jelas bahwa leasing adalah sewa guna usaha, dalam kegiatan pembiayaan dalam bentuk menyediakan barang modal, baik dengan hak opsi (finance lease) maupun tanpa hak opsi (operating lease), selama jangka waktu tertentu dengan pembayaran secara berkala.

Namun dalam perkembangannya, istilah leasing yang berkembang ditengah-tengah masyarakat Indonesia ternyata diartikan dengan pemahaman yang salah.

Sering kali kita mendengar bahwa leasing disama arikan dengan kredit.

Padahal, leasing dengan kredit itu sangat berbeda, meskipun memiliki konsep yang hampir sama, yakni pinjaman.

Berdasarkan pengertian diatas, leasing tidak dapat disama artikan dengan kredit.

Karena leasing memiliki pengertian yang lebih luas dan khusus dari kredit.

Leasing merupakan suatu kegiatan berupa perjanjian sewa barang dengan opsi kepemilikan di akhir periode pembayaran (sewa).

Oleh karena leasing ini adalah sewa, maka apabila pihak penyewa, tidak dapat membayar biaya leasing sesuai dengan periode yang telah ditentukan, maka kepemilikan barang tersebut akan kembali pada pemberi sewa.

Akibat dari anggapan yang salah tentang leasing ini sampai berlanjut pada pelaksanaan dan praktek leasing, sehingga tidak sesuai dengan prinsip dasar dari leasing itu sendiri.

Anggapan yang salah atau kesalah kaprahan tentang leasing ini dimata masyarakat Indonesia dapat terlihat jelas dari adanya penetapan uang muka atau Down Payment.

Padahal, seharusnya yang namanya sewa/ lease (leasing) tidak mengenal istilah Uang Muka atau Down Payment.

Akan tetapi pada kenyataan dan dalam prakteknya, khususnya pada pembiayaan kepemilikan kendaraan bermotor, sistem leasing kendaraan di indonesia, mewajibkan uang muka 25 hingga 30 persen dari harga jual.

Selain itu, kesalah pahaman yang menonjol lainnya tentang praktek leasing di Indonesia ini adalah penyewa dibebani dengan resiko kepemilikan, seperti perawatan, kerusakan fisik, hingga pajak.

Baca juga: Apa itu Rekening Koran dan Cara Mengajukannya

Padahal, yang namanya perjanjian sewa penyewa, pihak penyewa tidak dibebani dengan risiko kepemilikan barang.

Penyewa hanya tinggal pakai barang yang disewakan tanpa harus direpotkan dengan maintenance, kerusakan/ keausan, apalagi membayar pajak.

Namun dalam prakteknya di Indonesia, pihak penyedia pembiayaan kepemilikan barang membuat penyewa harus melakukan perawatan barang yang dileasing tersebut dengan biaya pribadi mereka.

Yang lebih uniknya lagi, jika memang leasing ini diperlakukan sama dengan dengan sistem kredit, maka apabila terjadi kredit macet, perlakuan terhadap barang tersebut seharusnya diuangkan terlebih dahulu untuk kemudian menutupi sisa angsuran.

Akan tetapi, yang terjadi di Indonesia ketika terjadi kredit macet maka barang tersebut akan diambil alih secara keseluruhan oleh pihak penyedia leasing.

Intinya, konsep leasing yang diterapkan di Indonesia, serta salah kaprah tentang apa itu leasing ini, sangat merugikan konsumen, dalam hal ini pengaju leasing (lease/ penyewa).

Walaupun demikian, pihak konsumen/ pengaju leasing di Indonesia berada pada posisi yang rugi, akan tetapi pada kenyataannya leasing masih menjadi salah satu jalan andalan masyarakat yang ingin memiliki barang yang diinginkannya secara kredit.

Leasing Kendaraan Bermotor


Salah satu barang yang paling sering diajukan oleh masyarakat Indonesia dengan sistem leasing ini adalah kendaraan bermotor.

Baik itu kendaraan bermotor roda dua (motor) maupun kendaraan bermotor roda empat (mobil).

Jika melihat definisi dari apa itu leasing di atas, maka leasing kendaraan bermotor (mobil/ motor) dapat diartikan sebagai menyewakan mobil/ motor dalam jangka waktu tertentu, yang apabila telah berakhir masa perjanjian sewa tersebut atau telah lunas, maka mobil/ motor tersebut menjadi hak milik pengaju leasing/ penyewa.

Baca juga: Plus Minus Membeli Mobil Bekas dan Baru

Saat ini, mobil ataupun motor tidak lagi menjadi sebuah barang mewah, motor atau mobil kini dapat dimiliki dengan sangat mudah sekali.

Cukup datang ke kantor lembaga atau perusahaan atau bank pembiayaan, untuk mengajukan leasing, maka mobil atau motor pun bisa Anda kendarai.

Merujuk dari pengertian leasing diatas, seharusnya, ketika kita mengajukan leasing kendaraan bermotor, kita tidak harus membayar uang muka, namun cukup dengan mengurus persyaratan yang ada, dan kendaraan bermotorpun sudah bisa kita kendarai.

Seharusnya, pada saat kita mengajukan leasing dan disetujui oleh penyelenggara leasing, maka seluruh pembayaran barang tersebut kepada pihak penjual ditanggung sepenuhnya oleh pihak penyelenggara leasing (lessor).

Kita sebagai pengaju leasing (lesse) hanya perlu membayarnya secara berkala atau mengangsurnya secara berkala untuk setiap bulannya.

Dengan beban pembayaran yang sudah ditentukan, termasuk bunga, asuransi dan biaya administrasi lainnya.

Dan karena ini merupakan perjanjian leasing/ sewa maka kendaraan yang kita gunakan tadi, belum bisa dikatakan menjadi hak milik kita sepenuhnya.

Karena itu, apabila terjadi kemacetan/ tunggakan dalam pembayaran (kredit macet), maka resiko terbesar yang akan kita hadapi adalah kendaraan tersebut dapat disita atau diambil alih oleh pihak leasing tersebut.

Pihak-Pihak dalam Leasing Kendaraan Bermotor


Dalam perjanjian leasing kendaraan bermotor, setidaknya ada empat pihak yang terlibat.

Keempat pihak tersebut diantaranya:

  • Perusahaan leasing (bank, lembaga pembiayaan lainnya) atau disebut dengan Lessor
  • Pengaju leasing atau penyewa atau nasabah yang membayar sewa serta menggunakan barang atau disebut Lesse
  • Penyedia barang untuk di leasing kan (disewakan) atau disebut Supplier 
  • Perusahaan yang menanggung resiko terhadap perjanjian leasing antara lessor dan lessee, yakni perusahaan Asuransi 


Cara Mengajukan Leasing Kendaraan Bermotor (mobil/ motor)


Bagi Anda yang ingin mengajukan leasing kendaraan bermotor, baik itu mobil maupun motor, yang harus Anda lakukan adalah:

  • Memilih lembaga penyelenggara leasing (lessor) serta mengajukan permohonan leasing.
  • Memperlihatkan katrtu identitas (KK/ KTP)
  • Jika disetujui maka Anda harus mengisi formulir kontrak
  • Kemudian Anda perlu melakukan kesepatakan mengenai aturan yang berlaku pada perusahaan leasing tersebut (perjanjian kontrak).


Cara Memilih Leasing Kendaraan Bermotor yang Terpercaya


Ketika Anda berencana untuk memiliki kendaraan bermotor dengan cara mengajukan leasing, maka Anda harus memperhatikan lembaga pembiayaan (lessor) yang ada.

Anda harus dapat memilih dan menentukan bank atau lembaga atau perusahaan leasing yang bisa dipercaya.

Lembaga penyelenggara leasing (pembiayaan) saat ini sangat banyak.

Selain Bank, ada beberapa perusahaan yang juga tertarik untuk menjalankan bisnis leasing ini.

Oleh karena daftar perusahaan penyelenggara leasing ini banyak, maka Anda harus berhati-hati dalam memilihnya.

Pilihlah lembaga leasing yang bisa dipercaya dan kredibel. 

Untuk memilih lembaga atau perusahaan leasing yang terpercaya, secara umum dapat Anda lihat dari izin pendirian dan operasional perusahaan tersebut.

Selain itu Anda juga dapat melihat ciri-ciri lainnya seperti memiliki banyak cabang dan tersebar di berbagai kota di Indonesia, termasuk kota domisili Anda.

Jangan sekali-kali Anda tergiur dengan cicilan yang ringan, dan pada akhirnya Anda memilih leasing abal-abal.

Yang pada awalnya mengaku bisa membantu Anda memiliki kendaraan bermotor (mobil/ motor), akan tetapi pada nyatanya malah mencekik Anda dengan perjanjian yang menyesatkan.

Baca juga: Apa itu Fidusia?

Kesimpulan apa itu Leasing


Jadi, kami harap Anda tidak salah kaprah lagi mengenai apa itu leasing. Beberapa informasi diatas, sudah cukup jelas menggambarkan apa itu leasing yang sebenarnya.

Dengan informasi tentang apa itu leasing ini, kami harap Anda tidak ragu lagi untuk mengajukan kepemilikan kendaraan bermotor (mobil/ motor), sebab Anda telah memahami sepenuhnya apa itu leasing.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar