Pajak bisa dikatakan sebuah iuran paksa yang dibebankan kepada rakyat atau masyarakat.
Pajak merupakan iuran atau pungutan paksa yang wajib dibayar rakyat kepada negara dan oleh negara digunakan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat umum.
Artinya, dari rakyat untuk rakyat.
Sebagai warga negara, kita punya kewajiban bayar pajak dari penghasilan yang diperoleh.
Lihat: Cara Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
e-FIN dan Registrasi e-Filling/ DJP Online
Namun demikian, manfaat pajak yang dibayarkan tidak bisa dirasakan secara langsung oleh pembayar pajak/ masyarakat wajib pajak.
Karena pajak yang dibayarkan digunakan untuk kepentingan umum, bukan untuk kepentingan pribadi.
Selain itu, pajak juga merupakan salah satu sumber dana utama pemerintah untuk melakukan pembangunan.
Pemungutan pajak ini sifatnya pungutan paksa, oleh karena itu harus dilaksanakan berdasarkan undang-undang, artinya ada payung hukum dalam pelaksanaannya.
Selain untuk pembiayaan pembangunan, pajak juga digunakan untuk membayar gaji para aparatur pemerintahan, seperti presiden, menteri, hakim, pejabat negara, polisi, tentara dan juga PNS/ ASN.
Membayar pajak pun sekarang juga sangat mudah karena bisa dilakukan secara online.
Jika sudah bayar pajak, maka kita wajib menyampaikan atau melaporkan pembayaran pajak tersebut melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak.
Pelaporan SPT berguna untuk memastikan jumlah pembayaran pajak benar, dengan bukti penyampaian di SPT.
Jika ternyata pajak yang telah kita bayar ternyata lebih bayar, maka kelebihan uang pembayaran pajak tersebut dikembalikan lagi kepada kita (Wajib Pajak).
Sebaliknya, jika ternyata laporan dari SPT pajak yang telah kita bayarkan ternyata kurang bayar, maka kita harus segera melunasinya agar tidak didenda.
Pajak yang dibayarkan oleh rakyat dikumpulkan dan kemudian di alokasikan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/ Daerah (APBN/ APBD).
APBN/ APBD inilah yang nantinya digunakan untuk pembangunan negara, baik pembangunan infrastruktur, membayar gaji penyelenggara negara (Aparatur Negara), biaya pendidikan dan kesehatan maupun sarana kesejahteraan masyarakat.
Itulah sebabnya mengapa slogan "Orang bijak taat pajak" digunakan, karena orang yang membayar pajak adalah memang orang yang bijak.
Sebab orang yang membayar pajak, secara langsung ataupun tidak langsung sudah membantu negara dalam pembangunan, serta membantu pemerintah dalam mensejahterakan masyarakat.
Saat ini, pelaporan SPT tahunan dapat dilaksanakan dan diisi secara online.
Namun untuk bisa melaporkan SPT tahunan secara online Anda harus memiliki Akun DJP online dan memiliki akun e-Filling.
Awam Bicara ingin mengajak Anda semua untuk taat pajak, dan untuk memudahkan Anda dalam melaporkan dan mengisi SPT tahunan secara online melalui e-Filling/ DJP Online, serta mendapatkan e-FIN/ EFIN, berikut kami berikan cara registrasi DJP Online dan cara mendapatkan e-FIN.
Mengisi SPT Tahunan Online
Agar Anda bisa melaporkan SPT Tahunan Pajak yang telah dibayarkan secara online, maka Anda harus punya akun e-filing atau akun DJP online.
Apa itu e-Filing? Apa itu DJP Online?
e-Filling dan DJP Online itu sama saja, artinya tidak ada perbedaan.
Jadi, DJP Online/ e-Filing adalah cara penyampaian SPT Tahunan secara online.
Atau pelaporan/ penyampaian pajak melalui saluran pelaporan pajak elektronik atau online yang telah ditetapkan oleh DJP (Direktorat Jenderal Pajak).
Yang mana ketentuan pelaporan SPT tahunan ini ditetapkan dalam Peraturan DJP Nomor 03/ 2015.
e-Filing Pribadi dan e-Filing Badan
e-Filing pajak terdiri dari 2 jenis, yakni:
Lihat juga: Cara Menghitung Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
1. e-Filing Pajak Pribadi
e-Filing Pajak Pribadi adalah cara pelaporan pajak tahunan yang digunakan oleh orang pribadi atau perorangan.
2. e-Filing Pajak Badan
e-Filing Pajak Badan adalah cara pelaporan pajak tahunan usaha yang digunakan oleh badan usaha atau perusahaan yang berbadan hukum.
Perbedaan keduanya terletak pada subyek pajak atau pelapor, apakah orang perorangan atau perusahaan/ badan hukum.
Akan tetapi, kegunaan atau fungsi antara e-Filling pribadi dan e-Filling badan sama saja, yakni sama-sama untuk melakukan penyampaian SPT Tahunan Pajak secara elektronik.
Cara Registrasi Akun e-Filling/ DJP Online
Adapun cara melaporkan atau menyampaikan SPT tahunan baik itu untuk orang pribadi ataupun badan dengan e-Filling, harus memiliki akun e-Filling/ akun DJP Online.
Lalu, bagaimana cara mendaftar atau registrasi akun DJP online atua e-Filling? Simak uraian dari Awambicara.com, bagaimana cara registrasi DJP Online/ e-Filling.
1. Mendapatkan Nomor EFIN/ e-FIN
Yang pertama kali dilakukan untuk mendaftar atau registrasi e-Filling/ DJP online adalah harus memiliki nomor E-FIN.
EFIN/ e-FIN atau Electronic Filling Identification Number ini diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yang bertujuan agar kita sebagai wajib pajak dapat melakukan transaksi elektronik, seperti:
a. Melaporkan SPT tahunan
b. Membuat kode billing pembayaran pajak
Cara Mendapatkan e-FIN
Lalu, bagaimana cara mendapatkan Nomor EFIN/ e-FIN?
Walaupun semua pelaporan atau mendaftarkan akun DJP Online/ e-Filling, dilakukan secara elektronik atau online, namun dalam hal mendapatkan e-FIN belum bisa dilakukan secara elektronik/ online.
Jadi, untuk mendapatkan nomor EFIN, harus dilakukan secara manual, yakni dengan mendatangi kantor Direktorat Jenderal Pajak setempat.
Berikut ini cara mendapatkan Nomor e-FIN, yang dilakukan secara manual:
1. Download formulir EFIN di situs resmi pajak.go.id disini
2. Isi formulir e-FIN
3. Melengkapi dokumen e-FIN, seperti:
- KTP (asli dan fotokopi) WNI
- KITAS (asli dan fotokopi)
- WNA,
- NPWP (asli dan fotokopi)
Cara mendapatkan e-FIN Kolektif
Apabila permintaan Nomor e-FIN dilakukan secara kolektif atau kelompok, yang biasanya dilakukan oleh perusahaan atau instansi untuk karyawan/ pegawainya dilakukan dengan cara dan persyaratan tersendiri, yakni:
Syarat dan cara mendapatkan e-FIN Kolektif
- Jumlah pegawai/ karyawan atau pemohon e-FIN minimal 20 orang
- Nama karyawan harus tercantum pada laporan SPT PPh21
- Perusahaan yang mengajukan permohonan harus menyediakan tempat dan peralatan yang dibutuhkan untuk aktivasi EFIN pajak
- Karyawan yang mengajukan aktivasi e-FIN harus hadir saat pengaktifan EFIN
- Mengunduh formulir EFIN kolektif di situs resmi DJP, disini.
- Mengisi Formulir EFIN Kolektif
- Melengkapi formulir dengan lampiran dokumen, seperti KTP (asli dan fotokopi) untuk WNI atau KITAS (asli dan fotokopi) untuk WNA, NPWP (asli dan fotokopi)
Lihat juga: Standar Prosedur Pengeluaran Paket Kiriman POS atau EMS
2. Cara Aktivasi e-FIN/ EFIN
Setelah memenuhi persyaratan dan mengisi formulir untuk mendapatkan e-FIN baik secara sendiri-sendiri ataupun secara kolektif yang dilakukan manual, selanjutnya adalah mengaktivasi e-FIN.
Setelah Anda mendapatkan nomor EFIN, Anda harus melakukan aktivasi.
Aktivasi EFIN/ e-FIN ini harus dilakukan maksimal 30 hari setelah Anda mendapatkan nomor EFIN.
Jika Anda tidak melakukan aktivasi EFIN lebih dari 30 hari, maka nomor EFIN tersebut akan hangus dan Anda harus mengajukan kembali permintaan EFIN/ e-FIN baru.
Aktivasi e-FIN ini harus dilakukan secara online melalui situs resmi DJP di https://djponline.pajak.go.id/resendlink
Setelah masuk ke laman DJP Online tersebut, lakukan aktivasi e-FIN dengan cara sebagai berikut:
- Isi kolom dengan mengetikkan nomor NPWP
- Ketikkan nomor e-FIN pada kolom EFIN
- Masukkan/ketikkan Kode Keamanan yang tertera
- Lalu klik Submit
- Anda akan menerima e-mail konfirmasi, berisi password sementara
- Kemudian klik tautan yang ada, dan ganti kata sandi (password) sesuai keinginan Anda
Untuk membuat password baru, pilih atau gunakan kata sandi, baik huruf ataupun angka yang mudah diingat.
3. Cara Registrasi Akun e-Filing/ Mendaftar Akun DJP Online
Setelah Anda mengaktifkan nomor EFIN, maka secara otomatis Anda telah terdaftar dalam e-Filing.
Atau dengan kata lain Anda telah memiliki akun DJP Online.
Sehingga untuk itu Anda sudah bisa menggunakan kayanan pelaporan SPT Tahunan Pajak secara online.
Lihat juga: Cara dan Prosedur Perpanjangan STNK di SAMSAT
Login Akun e-Filling/ DJP Online
Untuk masuk atau login pada akun eFiling/ akun DJP Online dapat Anda lakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:
- Buka laman situs resmi Ditjen Pajak Login DJP Online atau e-Filing disini
- Masukkan nomor NPWP
- Ketikkan Kata Sandi (password) yang sudah Anda buat sebelumnya (saat aktivasi EFIN)
- Ketik Kode Keamanan yang tertera
- Klik Login
Lupa Password e-Filling/ DJP Online dan e-FIN
Ketika berurusan dengan registrasi atau pendaftaran sebuah akun secara online, sering kali kita dihadapi pada masalah gagal masuk akun.
Hal ini bisa diakibatkan karena lupa password/ kata sandi ataupun lupa nama pengguna.
Apalagi untuk akun yang sangat jarang kita gunakan, yakni akun-akun yang kita gunakan pada waktu-waktu tertentu saja.
Seperti akun DJP Online atau e-Filling ini, yang hanya digunakan satu tahun sekali.
Sebab melaporkan dan mengisi SPT tahunan hanya dilakukan satu tahun sekali.
Yang harus Anda pastikan ketika Anda lupa password e-Filling/ DJP online adalah:
- Pastikan bahwa Anda masih menyimpan EFIN yang diberikan oleh KPP.
- Jika Anda lupa atau tidak menyimpan EFIN, silahkan meminta pencetakan ulang EFIN di KPP Terdekat.
- Anda dapat merubah email saat pendaftaran dulu dengan email yang baru untuk menerima password baru.
- Password akan dikirimkan ke email Anda yang baru, dan email tersebut selanjutnya akan digunakan oleh sistem e-Filling/ DJP online.
Lupa Nomor e-FIN/ EFIN
Lupa password e-Filing atau akun DJP Online sudah pasti sering terjadi, dan dialami oleh hampir semua wajib pajak.
Bahkan, tidak hanya itu, selain password, tidak sedikit pula dari wajib pajak yang lupa nomor e-FIN mereka.
Padahal nomor EFIN itu ibarat nomor PIN ATM, sangat penting karena selain digunakan untuk me-resset atau mengatur ulang kata sandi, juga untuk membuat kode billing pembayaran pajak.
Sebenarnya, ada cara yang dapat Anda lakukan untuk mengetahui berapa nomor e-FIN atau mendapatkan kembali password e-Filling/ DJP online Anda.
Adapun cara untuk mengetahui nomor e-FIN/ EFIN adalah sebagai berikut:
Saat Anda lupa Nomor EFIN Pajak untuk e-Filing, namun Anda ingat atau masih menggunakan email pendaftaran e-Filling/ DJP online yang sama, maka yang harus dilakukan adalah:
- Mencari e-mail masuk di inbox dari Ditjen Pajak yang berisi nomor pendaftaran EFIN Anda saat Anda mengajukan EFIN dahulu
- Jika Anda tidak pernah menghapus inbox yang masuk ke dalam e-mail Anda, maka berkas email EFIN pasti masih tersimpan disana
- Menghubungi pihak DJP melalui fitur Layanan Pengaduan & Live Chat pada situs resmi DJP di go.id
- Menghubungi DJP melalui akun media sosial Twitter DJP dengan mention layanan Kring Pajak di Twitter @kring_pajak
- Menghubungi call center Kring Pajak di 1500200
- Mendatangi KPP terdekat
Cara Reset Password e-Filling/ DJP Online (Lupa Password)
Apabila nomor e-FIN Anda telah diketahui, maka selanjutnya adalah melakukan reset password e-Filling/ DJP Online.
Lakukan ini apabila Anda lupa password DJP Online atau Akun e-Filing Anda:
- Lakukan reset password dengan alamat e-mail yang digunakan untuk mendaftar akun e-Filing/ DJP Online
- Masuk ke website Ditjen Pajak Login DJP Online disini
- Klik link Lupa Password? Reset disini
- Isi setiap kolom yang ada, mulai dari NPWP dan EFIN
- Ketikkan alamat e-mail yang digunakan untuk mendaftar dahulu pada kolom Email
- Ketik Kode Keamanan pada kolom yang tersedia
- Terakhir klik Submit
Password baru e-Filing/akun DJP Online akan dikirim ke e-mail yang Anda gunakan untuk mendaftar.
Lupa e-mail Daftar e-Filling/ DJP Online
Bagaimana jika Anda mengetahui atau masih menyimpan nomor EFIN akan tetapi lupa alamat e-mail saat pendaftaran e-Filling/ DJP online?
Yang harus Anda lakukan jika Anda lupa e-mail yang digunakan untuk Akun DJP Online/e-Filing adalah sebagai berikut:
- Jika masih ingat atau simpan nomor EFIN, lakukan reset sama seperti ketika lupa password
- Masuk ke halaman Login DJP Online Login DJP Online disini
- Klik tautan (link) Lupa Password? Reset di sini
- Isi setiap kolom yang ada, mulai dari NPWP dan EFIN
- Centang kolom Lupa Email?
- Ketikkan Alamat E-Mail Baru yang ingin Anda gunakan
- Ketik Kode Keamanan pada kolom yang tersedia
- Terakhir klik Submit
Password baru untuk e-Filing/ akun DJP Online akan dikirim e-mail Anda yang baru.
Pelayanan perpajakan secara online ini memudahkan pelaporan pajak tahunan sehingga untuk melaporkan pajak yang telah kita bayarkan pun juga semakin mudah.
Lihat juga: Manfaat Slip Gaji yang Harus Anda Ketahui
Dengan demikian, pelaporan dan penyampaian SPT Tahunan Pajak pun bisa kita lakukan, dimanapun dan kapan saja, asalkan kita masih terkoneksi dengan internet. Terimakasih!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar