Minggu, 14 Mei 2017

Wewenang Jaksa Penuntut Umum dalam Proses Peradilan Pidana

Jaksa Penuntut Umum - Peradilan Pidana merupakan derivasi dari kata adil, yang diartikan sebagai tidak memihak, tidak berat sebelah, atau pun keseimbangan dan secara keseluruhan peradilan dalam hal ini.

Yaitu menunjukkan kepada suatu proses yaitu proses untuk menciptakan atau mewujudkan kepada suatu proses yaitu proses untuk menciptakan atau mewujudkan keadilan.

Adapun "pidana" yang dalam ilmu hukum pidana (criminal scientific by law) diartikan sebagai hukuman, sanksi dan/ataupun penderitaan yang diberikan, yang dapat menggangu keberadaan fisik maupun psikis dari orang yang terkena pidana itu.

 Peradilan Pidana merupakan derivasi dari kata adil Wewenang Jaksa Penuntut Umum dalam Proses Peradilan Pidana


Wewenang Jaksa Penuntut Umum dalam Proses Peradilan Pidana


Pada asasnya proses peradilan pidana dilaksanakan berdasarkan atas hukum acara pidana yang notabene merupakan aturan formal beracara pada setiap tingkatan pemeriksaan perkara pidana, telah menetapkan aturan-aturan yang mengatur tugas dan kewenangan komponen sistem peradilan pidana, yakni Penyidik, Penuntut Umum, Hakim pada semua tingkatan, Advokat, dan Petugas Rutan/ Lembaga Pemasyarakatan. 

Adapun wewenang Jaksa Penuntut Umum dalam proses peradilan pidana diatur dalam Pasal 14 KUHAP yang merinci kewenangan Penuntut Umum diantaranya :
  • Menerima dan memeriksa berkas perkara penyidikan dari penyidik atau penyidik pembantu.
  • Mengadakan pra-penuntutan apabila ada kekurangan pada penyidikan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 110 ayat (3) dan ayat (4), dengan memberi petunjuk dalam penyempurnaan penyidikan dari penyidik.
  • Memberikan perpanjangan penahanan, melakukan penahanan atau penahanan lanjutan, dan/atau mengubah status tahanan setelah perkaranya dilimpahkan oleh penyidik.
  • Membuat surat dakwaan.
  • Melimpahkan perkara ke pengadilan.
  • Menyampaikan pemberitahuan kepada terdakwa tentang ketentuan hari dan waktu perkara disidangkan yang disertai surat panggilan, baik kepada terdakwa maupun kepada saksi, untuk datang pada sidang yang telah ditentukan.
  • Melakukan penuntutan.
  • Menutup perkara demi kepentingan hukum.
  • Mengadakan tindakan lain dalam lingkup tugas dan tanggung jawab sebagai penuntut umum menurut ketentuan Undang-Undang ini.
  • Melaksanakan penetapan hakim.
Secara teknis, kewenangan tersebut dilaksanakan sejak awal pemberkasan dari Penyidik. Persiapan berkas perkara itu merupakan tanggung jawab penuh penyidik, supaya berkepastian dapat diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum dan selanjutnya disidangkan di pengadilan. 

Proses demikian disebut sebagai tahap prapenuntutan (Pratut), yakni persiapan sampai penyerahan semua berkas perkara, alat-alat bukti, dan tersangka dari pihak penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum, sehingga sejak saat itu beralih tanggung jawab hukum dari pihak penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum. 

Mekanisme serah terima berkas itu meliputi tahap-tahap yang terdiri atas:

Pertama, penyerahan berkas (KUHAP Pasal 8 ayat (2) dan (3))

Kedua, setelah selesai penyidikan (Pasal 110) dan pemberitahuan dari Jaksa Penuntut Umum bahwa berkas telah diterima dan dinyatakan lengkap atau tidak, selama dalam waktu 7 (tujuh) hari (Pasal 138). 

Bila mana Jaksa Penuntut Umum mempertimbangkan berkas penyidikan belum lengkap untuk diteruskan ke persidangan (dikenal dengan istilah sandi: P-19), maka dalam waktu 7 (tujuh) hari itu harus diberitahukan lagi kepada penyidik supaya dilengkapi menurut pedoman dan petunjuk JPU (Pasal 110 ayat (3) jo. 138 ayat (2)). 

Penyidik hanya memiliki waktu 14 (empat belas) hari untuk melengkapi lagi berkas itu sesuai dengan petunjuk yang diberikan. 

Dalam hal Jaksa Penuntut Umum mempertimbangkan berkas sudah lengkap secara teknis yuridis (sandi: P-21) maka Jaksa Penuntut Umum segera memberitahukan supaya Penyidik menyerahkan berkas itu dan segala tanggung jawab Penyidik beralih kepada Jaksa Penuntut Umum. 

Bilamana tersangka dalam keadaan ditahan, maka status penahanannya menjadi beralih kepada penahanan atas tanggung jawab Jaksa Penuntut Umum. 

Dengan terjadinya serah terima Berita Acara Pemeriksaan, segala barang bukti dan tersangka dari pihak penyidik kepada Penuntut Umum, maka sejak saat itu terjadi juga serah terima tanggung jawab penyidikan dengan segala akibatnya dari Penyidik kepada Penuntut Umum.

Lazimnya, setiap berkas perkara yang sudah lengkap diserahkan oleh penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum, maka perkara itu harus ditteruskan oleh Jaksa Penuntut Umum supaya diperiksa dan diadili oleh Hakim di sidang Pengadilan. 

Artinya, karena syarat hukum sudah dipenuhi, maka semua orang yang terlibat dalam perkara itu harus dihadapkan kepada Pengadilan. 

Ini dikenal sebagai asas legalitas, maksudnya bahwa semua warga negara harus diperlakukan sama di depan hukum sehingga apapun alasan dan siapa pun dia yang terlibat dalam perkara itu, agar hukumlah yang memutuskan tentang bagaimana kesalahan dan hukumannya di dalam perkara itu. 

Pada saat Jaksa menerima kelengkapan berkas dari penyidik, maka wewenang, tugas, dan kewajiban hukumnya pada tahap ini haruslah digunakan dengan masak-masak dan cermat untuk mempertimbangkan segala sesuatunya, selain syarat formal dan material yang telah cukup dipenuhi untuk merumuskan surat dakwaan. 

KUHAP Pasal 140 ayat (2) masih memberikan kemungkinan bagi Penuntut Umum untuk memutuskan dengan membuat surat penetapan, apakah dia akan menghentikan penuntutan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau perkara ditutup demi hukum. 

Apa pun dari kemungkinan menghentikan atau menutup perkara itu, yang diputuskan oleh Penuntut Umum wajib dibuat dengan surat ketetapan. 

Selanjutnya, pemberitahuan atas surat ketetapan itu harus segera disampaikan kepada tersangka atau keluarga atau Advokat, Penyidik, dan Hakim, selain tentu saja kepada Pejabat Rumah Tahanan bilamana tersangka ditahan agar dia segara dibebaskan.

Ketentuan Pasal 140 di atas memberikan pedoman bahwa perkara dapat dihentikan bilamana tidak terdapat cukup bukti. 

Ini artinya, demi tegaknya hukum acara (law enforcement), sesuai dengan rujukan di dalam Pasal 191 ayat (1) bahwa suatu perkara yang tidak terdapat bukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa diputus bebas (vrijspraak). 

Perkara dihentikan karena bukan merupakan tindak pidana adalah sesuai dengan rujukan dalam Pasal 191 ayat (2), yang oleh karena itu terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging). 

Dua alasan hukum pertimbangan tentang menghentikan penuntutan demi tegaknya hukum memprediksi putusan bebas dan lepas adalah dengan merujuk pada ketentuan di dalam KUHAP. 

Pertimbangan lain tentang menutup demi hukum bukan lagi mengacu ke dalam KUHAP sebagai hukum formal, melainkan dirujuk ke dalam KUHP sebagai hukum material.

Menutup perkara demi hukum adalah didasarkan kepada adanya 3 (tiga) alasan demi hukum, yang terdiri atas:
  • Karena terdakwa sudah meninggal dunia (Pasal 77 KUHP).
  • Perkara itu ne bis in idem karena tidak boleh dituntut dua kali tentang hal yang sama (Pasal 76 KUHP).
  • Perkara sudah daluwarsa (verjarigheid, verjaring) berdasarkan Pasal 78-82 dan seterusnya di KUHP.
Berdasarkan tugas dan wewenang yang demikian, dapat dikatakan Kejaksaan berada pada posisi sentral dengan peran strategis dalam proses peradilan pidana. 

Kedudukan Kejaksaan dalam peradilan pidana bersifat menentukan karena merupakan jembatan yang menghubungkan tahap penyidikan dengan tahap pemeriksaan di sidang pengadilan. 

Berdasarkan doktrin hukum yang berlaku suatu asas bahwa Penuntut Umum mempunyai monopoli penuntutan, artinya setiap orang baru bisa diadili jika ada tuntutan pidana dari Penuntut Umum, yaitu lembaga kejaksaan karena hanya Penuntut Umum yang berwenang mengajukan seseorang tersangka pelaku tindak pidana ke muka sidang Pengadilan.

Kedudukan Jaksa Dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu

Kita memahami bahwa istilah yang sering kita dengar tentang lambaga kejaksaan seperti Jaksa, Penuntut Umum dan Jaksa Penuntut Umum adalah mempunyai makna yang berbeda, sebagaimana telah saya jelaskan dalam artikel saya sebelumnya, yakni Pengertian Jaksa, Penuntut Umum dan Jaksa Penuntut Umum.
 Kita memahami bahwa istilah yang sering kita dengar tentang lambaga kejaksaan seperti Jak Kedudukan Jaksa Dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu

Istilah "criminal justice system" atau sistem peradilan pidana (SPP) kini juga telah menjadi suatu istilah yang menunjukkan mekanisme kerja dalam penanggulangan kejahatan dengan menggunakan dasar pendekatan sistem (Romli Atmasasmita, "Sistem Peradilan Pidana Kontemporer, Jakarta, Kencana 2011, Halaman 2).

Kedudukan Jaksa Dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu


Criminal justice system dapat diartikan sebagai pemakaian pendekatan sistem terhadap mekanisme administrasi peradilan pidana, dan sikap atau tingkah laku sosial. Pengertian sistem itu sendiri mengandung implikasi suatu proses interaksi yang dipersiapkan secara rasional dan dengan cara efisien untuk memberikan hasil tertentu dengan segala keterbatasannya.

Mardjono mengemukakan bahwa sistem peradilan pidana (criminal justice system) adalah sistem dalam suatu masyarakat untuk menanggulangi masalah kejahatan. Menanggulangi diartikan sebagai mengendalikan kejahatan agar berada dalam batas-batas toleransi masyarakat. Tujuan sistem peradilan pidana dapat dirumuskan:
  1. Mencegah masyarakat menjadi korban kejahatan;
  2. Menyelesaikan kasus kejahatan yang terjadi sehingga masyarakat puas bahwa keadilan telah ditegakkan dan yang bersalah dipidana; dan
  3. Mengusahakan agar mereka yang pernah melakukan kejahatan tidak mengulangi lagi kejahatannya.
Lebih lanjut Mardjono mengemukakan bahwa empat komponen dalam sistem peradilan pidana yakni Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan Lembaga Pemasyarakatan, diharapkan dapat bekerja sama dan dapat membentuk suatu "integrated criminal justice system". Apabila keterpaduan dalam bekerja sistem tidak dilakukan, diperkirakan akan terdapat tiga kerugian sebagai berikut:
  1. Kesukaran dalam menilai sendiri keberhasilan atau kegagalan masing-masing instansi, sehubungan dengan tugas mereka bersama;
  2. Kesulitan dalam memecahkan sendiri masalah-masalah pokok masing-masing instansi (sebagai subsistem dari sistem peradilan pidana); dan
  3. Karena tanggung jawab masing-masing instansi sering kurang jelas terbagi, maka setiap instansi tidak terlalu memperhatikan efektivitas menyeluruh dari sistem peradilan pidana.
Pembedaan kewenangan yang tegas dan jelas dalam upaya mewujudkan sistem peradilan pidana terpadu, dapat dilihat pada ketentuan yang mengatur fungsi dan wewenang Penyidik dan Penuntut Umum. Semasa berlakunya HIR, kedua komponen penegak hukum tersebut berwenang melakukan penyidikan untuk semua jenis perkara, sehingga antara keduanya terjadi rivalitas dalam penyidikan (Ruslan Renggong, Hukum Acara Pidana, Jakarta, Kencana 2014, Halaman 165-166). Sesungguhnya keinginan untuk memisahkan antara wewenang penyidikan dan penuntutan dapat dilihat dalam Pasal 4 KUHAP yang menentukan, penyelidik adalah pejabat Polisi Negara Republik Indonesia dan Pasal 6 ayat (1) huruf a KUHAP bahwa Penyidik adalah Polisi Negara Republik Indonesia. 

Walaupun terdapat ketentuan huruf b Pasal 6 ayat (1) KUHAP yang menentukan, pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang sebagai Penyidik, akan tetapi tidak mengurangi makna pejabat Polisi Negara sebagai Penyidik Utama karena Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu tetap di bawah koordinasi dan kendali Penyidik Polri. Adapun Pasal 13 KUHAP menentukan, Penuntut Umum ialah jaksa yang diberi wewenang oleh Undang-Undang untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan Hakim.

Dengan demikian, sangat jelas bahwa KUHAP menghendaki pemisahan antara instansi yang berwenang melakukan penuntutan dan yang berwenang melakukan penyidikan. Ketentuan ini seharusnya ditegakkan secara konsisten dalam proses peradilan pidana, sehingga Undang-Undang yang dibentuk setelah berlakunya KUHAP harus tetap disesuaikan dengan ide dasar pemisahan kewenangan tersebut. Tidak seperti sekarang yang mana wewenang untuk melakukan penyidikan masih tersebar pada beberapa instansi, walaupun terbatas pada penyidikan tindak pidana tertentu. 

Kejaksaan misalnya, masih berwenang melakukan penyidikan terhadap pembuat tindak pidana korupsi dengan berdasar pada Pasal 284 ayat (2) KUHAP dan Pasal 30 ayat (1) huruf d UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Jaksa Agung juga berwenang menyidik perkara pelanggaran HAM berat menurut Pasal 21 UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia dan Perwira Angkatan Laut berwenang menyidik tindak pidana perikanan menurut Pasal 73 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang telah diubah dengan UU Nomor 45 Tahun 2009.

Pemisahan wewenang penyidik pada instansi yang berbeda memiliki kelebihan dari sisi peningkatan profesionalitas aparat penegak hukum, melalui mekanisme saling mengawasi. Aparat Kepolisian yang menjadi penyidik akan berusaha meningkatkan kualitas penyidikan, karena hasil penyidikan akan diserahkan ke penuntut umum. Hasil penyidikan yang tidak lengkap akan dikembalikan oleh penuntut umum untuk dilengkapi. Dengan mekanisme seperti ini, akan mendorong aparat penyidik kepolisian untuk bekerja secara professional sehingga akan menghasilkan penyidikan yang berkualitas. 

Berbeda apabila wewenang penyidik dan penuntut berada pada instansi yang sama. Secara teoritis mekanisme pengawasan antara penyidik dan penuntut umum dapat dilakukan, akan tetapi dalam praktik sulit dilakukan karena tidak tertutup kemungkinan penyidik juga akan menjadi penuntut umum. 

Berkaitan dengan ini, Romli Atmasasmita menjelaskan bahwa jika dibandingkan dengan sistem peradilan pidana di Indonesia, dapat dikemukakan bahwa sistem peradilan pidana Indonesia sejak HIR sampai pada KUHAP, dalam praktik tidak banyak mengalami perubahan signifikan secara substansial kecuali sistem organisasi pendukung sistem peradilan telah berubah, di mana penyidik Polri tidak berada di bawah supervisi langsung dari penuntut umum lagi. Kesederajatan posisi kedua lembaga penegak hukum versi KUHAP bukan tidak mengalami hambatan karena dalam praktik sering terjadi hubungan organisasi yang tidak harmonis dan berdampak terhadap kepentingan para pencari keadilan. 

Hal ini terbukti dari berkas perkara pidana sering bolak-balik dari penyidik Polri ke penuntut umum sehingga untuk dinyatakan perkara pidana telah lengkap buktinya (P21) dan siap dilimpahkan ke pengadilan, merupakan suatu keniscayaan kecuali ada komitmen untuk saling menghargai kinerja antara masing-masing lembaga penegak hukum tersebut. 

Selain dalam konteks proses penyidikan, sebagaimana Kejaksaan Republik Indonesia adalah lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan Negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan Undang-Undang. Di bidang penuntutan, Jaksa diberi wewenang sebagai penuntut umum untuk semua jenis tindak pidana, kecuali tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mana komisi ini memiliki penuntut umum sendiri meskipun penuntut umum yang dimaksud juga bersumber dari kejaksaan. Dalam konteks inilah keterpaduan dari sistem penuntutan baik yang dilakukan oleh Kejaksaan maupun oleh KPK perlu selalu dijaga harmoni dan koordinasinya agar tidak terjadi rivalitas dan disharmoni diantara keduanya.

Pengertian Jaksa, Penuntut Umum dan Jaksa Penuntut Umum

Didalam kehidupan sehari-hari, sering kali kita mendengar istilah-istilah hukum yang mungkin sebagian masyarakat awam, banyak yang tidak mengerti atau kurang memahami makna dari istilah-istilah hukum tersebut.

Seperti istilah Jaksa, Penuntut Umum dan Jaksa Penuntut Umum. 

istilah hukum yang mungkin sebagian masyarakat  Pengertian Jaksa, Penuntut Umum dan Jaksa Penuntut Umum

Secara normatif KUHAP memberikan perbedaan antara Jaksa dan Penuntut Umum, baik melalui definisi maupun kewenangannya.

Seperti halnya penyelidik dan penyidik, antara Jaksa dan Penuntut Umum memiliki perbedaan walaupun dalam kenyataanya sering dipergunakan istilah yang rancu, yaitu Jaksa Penuntut Umum.

(Tolib Effendi, Dasar-dasar Hukum Acara Pidana: Perkembangan dan Pembaharuannya di Indonesia, Malang, Setara Press, 2014, Halaman 49).

Pengertian Jaksa, Penuntut Umum dan Jaksa Penuntut Umum


Pasal 1 angka 6 huruf b KUHAP mendefinisikan Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh Undang-Undang ini untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Pasal  1 angka 6 huruf b KUHAP mendefinisikan Penuntut Umum adalah Jaksa yang diberi wewenang oleh Undang-Undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan Hakim. 

Berdasarkan pengertian tersebut diatas, dapat disimpulkan juga, bahwa Jaksa menyangkut jabatannya sedangkan Penuntut Umum menyangkut fungsi dari lembaga kejaksaan (Muhammad Taufik Makarao dan Suhasril, Hukum Acara Pidana dalam Teori dan Praktek, Jakarta, Ghalia Indonesia, 2004, Halaman 20). 

Sering kali di masyarakat terjadi bias pengertian dalam menyebut Jaksa, Penuntut Umum dan Jaksa Penuntut Umum.

Jaksa dipahami sebagai Pegawai Kejaksaan. Sementara Penuntut Umum dimaknai sebagai Jaksa yang melaksanakan fungsi penuntutan di pengadilan.

Jaksa Penuntut Umum diartikan sama dengan Penuntut Umum dan digunakan sebagai penegas bahwa yang dimaksudkan adalah Jaksa yang melakukan penuntutan.

Penyebutan Jaksa Penuntut Umum dalam praktik umumnya di masyarakat ini juga ditujukan untuk membedakan tugas dan fungsi dari Jaksa selain melakukan penuntutan di Pengadilan yaitu Penyidik misalnya (Jaksa Penyidik).

Adapun tugas dan kewenangan yang dimiliki Kejaksaan sebagaimana diatur oleh Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan, dijelaskan bahwa tugas secara luas tidak terbatas pada kewenangan dalam hal proses hukum acara pidana.

Misalnya di bidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan mempunyai kewenangan untuk dan atas nama negara atau Pemerintah sebagai Penggugat atau Tergugat yang dalam pelaksanaannya tidak hanya memberikan pertimbangan atau membela kepentingan negara atau pemerintah, tetapi juga membela dan melindungi kepentingan rakyat.

Selain itu di dalam tugas dan wewenang sebagaimana diatur di dalam Pasal 30 Undang-Undang Kejaksaan pada bagian pidana tugas dan wewenang kejaksaan termasuk diantaranya adalah melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan Undang-Undang.

Kewenangan Kejaksaan untuk melakukan penyidikan tindak pidana tertentu dimaksudkan untuk menampung beberapa ketentuan Undang-Undang yang memberikan kewenangan kepada kejaksaan untuk melakukan penyidikan, misalnya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia,, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Dalam konteks inilah, istilah Jaksa Penuntut Umum ini dipahami sebagai pembela terhadap tugas dan kewenangan Jaksa yang lain selain dari tugas penuntutan dalam proses peradilan pidana.

Sabtu, 13 Mei 2017

Putusan Pemidanaan (Veroordeling) - Sistematika Putusan Pemidanaan dalam KUHAP

Pada dasarnya putusan pemidanaan dapat dijatuhkan apabila telah dipenuhinya syarat objektif dan subjektif yang terdapat dalam Pasal 183 KUHAP.

Syarat-syarat yang dimaksud menurut Adami Chazawi ialah sebagai berikut: 
  • Syarat objektif, yaitu Hakim dalam memutuskan telah menggunakan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.
  • Syarat subjektif, yaitu dari dua alat bukti yang sah tersebut, Hakim mendapatkan keyakinan bahwa: 1). Benar telah terjadi tindak pidana (sesuai yang didakwakan); 2). Benar Terdakwa yang melakukannya; dan 3). Benar Terdakwa bersalah (dapat dipersalahkan).
Lebih lanjut Adami Chazawi menjelaskan bahwa putusan Hakim "mempidana Terdakwa" sesat bila melanggar syarat-syarat yang ditentukan tersebut. Banyak kemungkinan yang dilanggar pengadilan, sehingga menghasilkan putusan sesat. Penyebabnya dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu :

 Pada dasarnya putusan pemidanaan dapat dijatuhkan apabila telah dipenuhinya syarat objekt Putusan Pemidanaan (Veroordeling) - Sistematika Putusan Pemidanaan dalam KUHAP


Pertama, sebab fakta-fakta/ peristiwa yang dibuktikan dalam sidang bukan kebenaran materiil (materiele waarheid), melainkan kejadian yang direkayasa, kemudian menjadi bahan pertimbangan Hakim dalam menarik amar putusan yang merugikan Terdakwa.

Putusan Pemidanaan (Veroordeling)


Kedua, dalam sidang sebenarnya terungkap kebenaran materiil melalui dua atau lebih alat bukti yang dipergunakan Hakim, namun karena berbagai sebab sengaja atau kelalaian, pertimbangan hukumnya menyimpang dari kebenaran materiil dan menghasilkan amar putusan yang merugikan Terdakwa.

Bilamana Majelis Hakim Pengadilan berpendapat bahwa Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya maka Pengadilan menjatuhkan pidana. Hakim dalam menjatuhkan putusan pemidanaan dalam lingkup antara minimum dan maksimum dari pasal yang terbukti dalam persidangan (sebagaimana yang ditentukan oleh Pembuat Undang-undang). Mengenai masalah berat ringannya atau lamanya pidana ini merupakan wewenang judex facti yang tidak tunduk pada kasasi, kecuali apabila judex facti menjatuhkan pidana melampaui batas maksimum yang ditentukan Undang-undang.

Walaupun pembentuk Undang-undang memberikan kebebasan menemukan batas maksimal dan minimal lama pidana yang harus dijalani Terdakwa, hal ini bukan berarti Hakim dapat dengan seenaknya menjatuhkan pidana tanpa dasar pertimbangan yang lengkap. Penjatuhan pidana tersebut harus cukup dipertimbangkan dengan putusan Hakim yang kurang pertimbangan (onvoldoende gemotiveerd) dapat dibatalkan oleh Mahkamah Agung, sebagaimana Putusan Mahkamah Agung Nomor 202 K/ Pid/ 1990 tanggal 30 Januari 1993. Memang para Hakim perlu menjelaskan mengenai kenyataan-kenyataan dan keadaan-keadaan yang mana, yang telah dijadikan dasar bagi putusan mereka, tetapi di dalam putusan mereka tidak perlu dijelaskan secara lengkap mengenai cara berpikir mereka, yang telah membuat mereka sampai pada kesimpulan yang dijadikan dasar bagi putusan mereka.

Menurut Van Bemmelen, dalam putusan Hakim perlu dijelaskan mengenai alasan-alasan yang telah dipakai oleh Hakim sebelum sampai pada putusannya, sehingga orang yang membaca putusan tersebut akan dapat mengetahui alasan-alasan yang telah dipakai oleh Hakim dan mampu untuk menarik satu kesimpulan yang sama seperti yang telah diterik oleh Hakim.

Untuk meruntutkan argumentasi dan dasar pertimbangan Hakim yang baik maka disusunlah sistematika putusan yang baku di dalam KUHAP. Sistematika ini terdapat dalam isi putusan pemidanaan. Terhadap isi surat putusan pemidanaan, KUHAP telah mengaturnya secara rinci sebagaimana bunyi Pasal 197 ayat (1) yaitu: 

a. Kepala putusan dituliskan berbunyi: "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA";
b. Nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan terdakwa;
c. Dakwaan, sebagaimana terdapat dalam surat dakwaan;
d. Pertimbangan yang disusun secara ringkas mengenai fakta dan keadaan beserta alat-pembuktian yang diperoleh dari pemeriksaan di sidang yang menjadi dasar penentuan kesalahan terdakwa;
e. Tuntutan pidana, sebagaimana terdapat dalam surat tuntutan;
f. Pasal peraturan Perundang-undangan yang menjadi dasar pemidanaan atau tindakan dan pasal peraturan Perundang-undangan yang menjadi dasar hukum dari putusan, disertai keadaan yang memberatkan dan meringankan terdakwa;
g. Hari dan tanggal diadakannya musyawarah majelis hakim kecuali perkara diperiksa oleh hakim tunggal;
h. Pernyataan kesalahan terdakwa, pernyataan telah terpenuhi semua unsur dalam rumusan tindak pidana disertai dengan kualifikasinya dan pemidanaan atau tindakan yang dijatuhkan;
i. Ketentuan kepada siapa biaya perkara dibebankan dengan menyebutkan jumlahnya yang pasti dan ketentuan mengenai barang bukti;
j. Keterangan bahwa seluruh surat ternyata palsu atau keterangan dimana letaknya kepalsuan itu, jika terdapat surat otentik dianggap palsu;
k. Perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan;
l. Hari dan tanggal putusan, nama penuntut umum, nama hakim yang memutuskan dan nama panitera;

Selanjutnya ditegaskan dalam Pasal 197 ayat (2) KUHAP, jika tidak dipenuhinya ketentuan dalam ayat (1) huruf a,b,c,d,e,f,h,i,j,k dan l dalam pasal ini (Pasal 197 ayat (1) KUHAP) mengakibatkan putusan batal demi hukum. Misalnya saja tidak tercantum tuntutan pidana sebagaimana terdapat dalam surat tuntutan Jaksa/ Penuntut Umum maka putusan pengadilan tersebut batal demi hukum. Menurut kebiasaan praktik hanya disebutkan pokok-pokoknya saja tuntutan pidana dalam putusan. Apabila suatu putusan pemidanaan tidak mencantumkan sama sekali "tuntutan pidana" maka berdasarkan ketentuan Pasal 197 ayat (2) KUHAP serta putusan Mahkamah Agung RI Nomor 885 K/ Pid/ 1985 tanggal 23 Juni 1987 adalah batal demi hukum. 

Jumat, 12 Mei 2017

Jenis dan Sifat Putusan dalam Peradilan Pidana

Pada proses peradilan pidana, terdapat beberapa jenis dan syarat putusan.

Jenis putusan dalam peradilan pidana, bentuk putusan yang akan dijatuhkan pengadilan sangat tergantung dari hasil musyawarah Majelis Hakim yang berpangkal dari Surat Dakwaan dengan segala sesuatu pembuktian yang berhasil dikemukakan di depan Pengadilan.

Ada beberapa jenis putusan Final yang dapat dijatuhkan oleh Pengadilan diantaranya:

Putusan Bebas, dalam hal ini berarti Terdakwa dinyatakan bebas dari tuntutan hukum. Berdasarkan Pasal 191 ayat (1) KUHAP putusan bebas terjadi bila Pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang Pengadilan kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan karena tidak terbukti adanya unsur perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Terdakwa

Putusan Lepas, dalam hal ini berdasarkan Pasal 191 ayat (2) KUHAP Pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada Terdakwa terbukti, namun perbuatan tersebut, dalam pandangan hakim, bukan merupakan suatu tindak pidana.

Putusan Pemidanaan, dalam hal ini berarti Terdakwa secara sah dan meyakinkan telah terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, oleh karena itu Terdakwa dijatuhi hukuman pidana sesuai dengan ancaman pasal pidana yang didakwakan kepada Terdakwa

Jenis dan Sifat Putusan dalam Peradilan Pidana


Menurut Lilik Mulyadi bahwa melalui optik perumusan KUHAP, pandangan doktrina dan aspek teoritik dan praktik peradilan maka pada asasnya putusan Hakim/ Pengadilan itu dapat diklasifikasikan menjadi dua jenis, yakni:

1. Putusan Akhir

Putusan akhir dalam praktek lazim disebut dengan istilah "putusan" atau "eind vonnis" dan merupakan jenis putusan bersifat materiil.

Pada hakikatnya putusan ini dapat terjadi setelah majelis Hakim memeriksa Terdakwa yang hadir di persidangan sampaai dengan "pokok perkara" selesai diperiksa (Pasal 182 ayat (3) dan (8), Pasal 197, serta Pasal 199 KUHAP).

Adapun mengapa sampai disebut dengan "pokok perkara" selesai diperiksa oleh karena majelis Hakim sebelum menjatuhkan putusan telah melalui proses acara sebagai berikut:

Sidang dinyatakan "dibuka" dan "terbuka" untuk umum, pemeriksaan identitas dan peringatan Hakim Ketua sidang kepada Terdakwa supaya mendengar dan memperhatikan segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan, pembacaan catatan/ surat dakwaan, acara keberatan/ eksepsi dari Terdakwa, dan atau Penasehat Hukum dan pendapat Jaksa/ Penuntut Umum, penetapan/ putusan sela, pemeriksaan alat bukti, tuntutan pidana requisitoir, pembelaan/ pledoi, replik, duplik, rereplik, reduplik, pernyataan pemeriksaan "ditutup" dalam sidang terbuka untuk umum (Pasal 195 KUHAP) dan harus ditandatangani Hakim dan Panitera seketika setelah putusan diucapkan (Pasal 200 KUHAP).

Pada hakikatnya, secara teoritik dan praktik "putusan akhir" ini dapat berupa putusan bebas (Pasal 191 ayat (1) KUHAP), putusan pelepasan Terdakwa dari segala tuntutan hukum (Pasal 191 ayat (2) KUHAP), dan putusan pemidanaan (Pasal 193 ayat (1) KUHAP).
 terdapat beberapa jenis dan syarat putusan Jenis dan Sifat Putusan dalam Peradilan Pidana

2. Putusan yang bukan Putusan Akhir

Pada praktik peradilan maka bentuk dan putusan yang buka putusan akhir dapat berupa "penetapan" atau "putusan sela" atau sering pula disebut dengan istilah Belanda "tussen-vonnis".

Putusan jenis ini mengacu pada ketentuan Pasal 148 dan Pasal 156 ayat (1) KUHAP, yakni dalam hal setelah pelimpahan perkara dan apabila Terdakwa dan atau Penasihat Hukumnya mengajukan "keberatan/ eksepsi" terhadap surat dakwaan Jaksa/ Penuntut Umum. Pada hakikatnya putusan yang bukan putusan akhir, antara lain, dapat berupa:
  • Penetapan yang menentukan "tidak berwenangnya pengadilan yang mengadili suatu perkara" (verklaring van onbevoegheid) karena merupakan kewenangan relatif Pengadilan Negeri lain sebagaimana ketentuan limitatif Pasal 148 ayat (1) dan Pasal 156 ayat (1) KUHAP.
  • Putusan yang menyatakan bahwa dakwaan Jaksa/ Penuntut Umum batal demi hukum (nietig van rechtswege/ nuli and void). Hal ini diatur oleh ketentuan Pasal 156 ayat (1) KUHAP dimana surat dakwaan telah melanggar ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP dan dinyatakan batal demi hukum menurut ketentuan Pasal 143 ayat (3) KUHAP.
  • Putusan yang berisikan bahwa dakwaan Jaksa/ Penuntut Umum tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) sebagaimana ketentuan Pasal 156 ayat (1) KUHAP disebabkan materi perkara tersebut telah kadaluarsa, materi perkara seharunya merupakan materi hukum perdata, perkara disebabkan telah nebis in idem/ non nebis in idem, dan sebagainya.
Berdasarkan ketentuan Pasal 191 ayat (1) dan (2) yang menyatakan bahwa "(1) Jika pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa diputus bebas; dan (2) Jika pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana, maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum." serta Pasal 193 ayat (1) KUHAP yang berbunyyi "Jika Pengadilan berpendapat bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, maka pengadilan menjatuhkan pidana", menurut Lilik Mulyadi setidaknya ada dua sifat putusan Hakim, diantaranya: 
  1. Putusan Pemidanaan (veroordeling). Apabila yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaannya telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum dan Hakim menjatuhkan putusan bertitik tolak pada ketentuan Pasal 183 KUHAP yang berbunyi: "Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya".
  2. Putusan yang bukan Pemidanaan dapat berupa: a). Putusan bebas (vrijspraak) yang mengacu pada ketentuan Pasal 191 ayat (1) KUHAP; dan b). Putusan lepas dari segala tuntutan hukum (Onslag van Alle Rechtsvervolging) sebagaimana diformulasikan pada ketentuan Pasal 191 ayat (2) KUHAP.

Aspek Putusan Pengadilan - Keadilan Prosedural dan Keadilan Substantif

Pada dasarnya putusan pengadilan mengandung dua aspek yaitu prosedural justice dan substantive justice (Mudzakkir, Eksaminasi Publik Terhadap Putusan Pengadilan: Beberapa Pokok Pikiran dan Prospeknya ke Depan, dalam Susanti Adi Nugroho, DKK, Eksaminasi Publik: Partisipasi Masyarakat Mengawasi Peradilan, ICW, halaman 94).

Keadilan Prosedural adalah keadilan yang didasarkan pada ketentuan-ketentuan yang dirumuskan dari peraturan hukum formal, seperti mengenai tenggat waktu maupun syarat-syarat beracara di pengadilan lainnya.

Keadilan Substantif adalah keadilan yang didasarkan pada nilai-nilai yang lahir dari sumber-sumber hukum yang responsif sesuai hati nurani (Bambang Sutiyoso, Reformasi Keadilan dan Penegakan Hukum di Indonesia, UII Press, Yogyakarta, 2010 halaman 9).

 Pada dasarnya putusan pengadilan mengandung dua aspek yaitu  Aspek Putusan Pengadilan - Keadilan Prosedural dan Keadilan Substantif

Pada aspek prosedural justice (dalam perkara pidana) berkaitan dengan kebijakan pemerintah di bidang penegakan hukum.

Pada bagian ini merupakan awal mula proses pengambilan putusan suatu perkara diproses dan diajukan ke pengadilan atau tidak.

Berbeda dalam perkara pidana, dalam perkara perdata masalah prosedural justice ini berkaitan dengan keputusan seseorang yang merasa dirugikan disebabkan adanya dugaan perbuatan melawan hukum orang lain dan kemudian mengajukan keberatan (gugatan) kepada yang bersangkutan ke pengadilan.

Aspek Putusan Pengadilan


Putusan untuk menggugat seseorang atau lembaga tidak ada hubungannya dengan kebijakan pemerintah, melainkan ditentukan oleh hubungan yang tidak harmonis antara penggugat dan tergugat. 

Hukum acara dan hukum pembuktian bersifat objektif dengan parameter aturan hukum acara dan hukum pembuktian yang konkrit dengan standart yang tegas (terukur).

Proses pembuktian biasanya memerlukan bantuan atau dapat melibatkan ilmu pengetahuan yang objektif. Hasil proses pembuktian dapat diuji secara ilmiah (objektif) oleh siapa saja.

Sungguhpun demikian, ada aspek subjektif dari konsep prosedural justice, yakni semua pihak yang terlibat dalam proses pengambilan putusan dapat menafsirkan hasil pembuktian dari ilmu pengetahuan yang tersebut karena berbeda perspektif.

Substansive justice tidak memiliki ukuran yang seobjektif prosedural justice.

Suatu diktum atau pemidanaan adalah suatu kesimpulan (conclusion) dari kegiatan penafsiran terhadap kaedah hukum (in abstracto) yang dilakukan oleh hakim terhadap fakta-fakta hukum yang telah diuji di pengadilan (in concretto).

Di samping itu, putusan pengadilan juga dipengaruhi secara langsung atau tidak langsung pandangan pribadi hakim mengenai aspek-aspek kehidupan yang terkait dengan materi perkara yang sedang diputuskan sehingga menyebabkan terjadinya disparitas dalam pemidanaan dan juga penilaian terhadap kesalahan pelanggar hukum (yakni penilaian terhadap sikap batin dan hubungan antara sikap batin dengan perbuatan yang menyebabkan seseorang dapat dicela karenanya) (Ibid, halaman 95-96).

Putusan pengadilan yang memiliki dua unsur keadilan tersebut (prosedural dan substansial justice) dapat dikatakan sebagai putusan publik, meskipun perkara yang diadili menurut hukum termasuk kategori putusan privat (perdata).

Putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap dapat menjadi sumber hukum dalam menyelesaikan peprkara yang sama dimasa mendatang (sumber hukum yurispridensi).

Putusan pengadilan mengenai perkara perdata (privat) dapat mempengaruhi publik, terutama mengenai citra hukum, penegakan hukum dan keadilan.

Setiap putusan pengadilan menjadi barometer hukum, penegakan hukum dan keadilan dalam suatu masyarakat dan negara (Ibid).

Secara ideal putusan pengadilan harus mewujudkan harapan pencari keadilan, yang mencerminkan nilai-nilai hukum dan rasa keadilan masyarakat, selain dari dua aspek diatas, ada beberapa unsur yang harus dipenuhi dengan baik.

Gustav Radbruch mengemukakan idealnya dalam suatu putusan memuat idee des recht, yang meliputi 4 unsur, yaitu keadilan (Gerechtigkeit), kepastian hukum (Rechtsicherheit) dan kemanfaatan (Zwechtmassigkeit) (Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum: Suatu Pengantar, halaman 15).

Ketiga unsur tersebut semestinya oleh Hakim harus dipertimbangkan dan diakomodir secara proporsional, sehingga pada gilirannya dapat dihasilkan putusan yang berkualitas dan memenuhi harapan para pencari keadilan.

Senada dengan hal tersebut,  Antonius Sujata dalam bukunya "Hati Nurani Hakim dan Putusannya: Suatu Pendekatan dari Perspektif Ilmu Hukum Perilaku (Bahavioral Jurisprudence) Kasus Hakim Bismar Siregar" Halaman 44 menyatakan bahwa hukum serta penegakan hukum dimana pun dan saat kapan pun memiliki cita-cita luhur, yaitu keadilan, kepastian, ketertiban, serta manfaat.

Keadilan pada hakikatnya memberi perlindungan atas hak dan saat yang sama mengarahkan kewajiban sehingga terjadi keseimbangan antara hak dan kewajiban di dalam masyarakat.

Dengan keadilan procedural baru memberi jaminan kepastian dan ketertiban, tetapi belum tentu memberi keadilan secara substansial.

Dalam kondisi normal, memang idealnya setiap hukum (Perundang-undangan) termasuk putusan hakim harus dijiwai oleh ketiga nilai dasar hukum (keadilan, kepastian, dan kemanfaatan).

Realitas menunjukkan bahwa sering kali terjadi pertentangan antara nilai yang satu dan yang lainnya, misalnya, antara keadilan dan kepastian hukum ataukah antara kemanfaatan dan kepastian hukum.

Gustav Radbruch menegaskan bahwa di dalam kenyataannya, ketiga unsur esensial hukum (keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum) sulit terwujud secara bersamaan, lebih sering konflik antara ketiganya. Biasanya konflik tersebut timbul karena dua hal. 

Pertama, hukum (Perundang-undangan) diciptakan untuk melindungi kepentingan politik (in the interest of politic) bagi kelompok atau golongan terentu.

Produk hukum seperti ini sejak semula, saat diundangkannya, cenderung mengabaikan realitas sosial. Konsekuensi logisnya Undang-Undang tersebut bertentangan dengan rasa keadilan dalam masyarakat. 

Kedua, peraturan Perundang-undangan yang tidak ada relevan (lagi) dengan dinamika yang berkembang dalam masyarakat.

Mungkin pada saat diundangkannya dan pada masa awal berlakunya sesuai dengan realitas dan rasa keadilan dalam masyarakat, tetapi lambat laun dirasakan tidak relevan lagi.

Konsekuensinya jika Perundang-undangan tersebut dipaksakan berlakunya, akan menimbulkan kegoncangan-kegoncangan dalam masyarakat. Dalam kontek ini, akan muncul konflik antara keadilan dan kepastian hukum. 

Pengertian Mengenai Putusan Pengadilan

Putusan Pengadilan seringkali diistilahkan sebagai putusan atau keputusan. Sehingga terkadang agak rancu diantara keduanya yang notabene memiliki perbedaan.

Leden Marpaung dalam buku "Peristiwa Hukum dalam Praktek" yang dikeluarkan Kejaksaan Agung RI 1985 halaman 221, mengatakan bahwa putusan adalah "hasil atau kesimpulan dari sesuatu yang telah dipertimbangkan dan dinilai dengan semasak-masaknya yang dapat berbentuk tertulis maupun lisan.  
 Putusan Pengadilan seringkali diistilahkan sebagai putusan atau keputusan Pengertian Mengenai Putusan Pengadilan

Rumusan di atas terasa kurang tepat selanjutnya jika dibaca pada buku tersebut, ternyata "putusan" dan "keputusan" dicampuradukkan. Ada juga yang mengartikan "putusan" (vonis) sebagai "vonis tetap" (difinitief) (Kamus Istilah Hukum Fockema Andrea).

Rumusan-rumusan yang kurang tepat terjadi sebagai akibat penterjemahan ahli bahasa yang bukan ahli hukum. Sebaliknya, dalam pembangunan hukum yang sedang berlangsung diperlukan kecermatan dalam penggunaan istilah-istilah.

Pengertian Mengenai Putusan Pengadilan


Mengenai kata "putusan" yang diterjemahkan dari ahli vonis adalah hasil akhir yang disebut: interlocutoir yang diterjemahkan dengan keputusan antara atau keputusan sela dan preparatoire yang diterjemahkan dengan keputusan pendahuluan/ keputusan persiapan, serta keputusan provisionele yang diterjemahkan dengan keputusan untuk sementara (Leden Marpaung, Proses Penanganan Perkara Pidana Bagian Kedua, halaman  406).

Lilik Mulyadi, mendefinisikan putusan Hakim sebagai "Putusan yang diucapkan oleh hakim karena jabatannya dalam persidangan perkara pidana yang terbuka untuk umum setelah melalui proses dan prosedural hukum acara pidana pada umumnya berisikan amar pemidanaan atau bebas atau pelepasan dari segala tuntutan hukum dibuat dalam bentuk tertulis dengan tujuan menyelesaikan perkara."

Adapun secara normatif, Pasal 1 angka 11 KUHAP mendefinisikan putusan pengadilan sebagai "pernyataan Hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka, yang dapat berupa pemidanaan atau bebas lepas dari segala tuntutan hukum dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam Undang-undang ini."

Pada asasnya putusan pengadilan merupakan mahkota dari keadilan yang diproduksi oleh suatu sistem peradilan.

Layaknya sebuah mahkota peradilan maka kewibawaan hukum dan sistem peradilan termanifestasi dari keagungan keadilan dari putusan pengadilan yang notabene dibuat oleh Hakim.

Oleh karenanya sebagai sebuah realitas sistem penegakan hukum, Hakim pada dasarnya memiliki kekuasaan yang sangat penting dan menentukan dalam bekerjanya sistem peradilan.

Di Indonesia, Hakim menjadi sentral dari proses pengadilan yang berlangsung. Karena putusan Hakim menjadi puncak dari bekerjanya sistem peradilan pidana.

Berkaitan dengan hal tersebut, Lilik Mulyadi berpendapat bahwa Perihal putusan hakim atau "putusan pengadilan" merupakan aspek penting dan diperlukan untuk menyelesaikan perkara pidana.

Dengan demikian, dapatlah dikonklusikan lebih jauh bahwasannya "putusan hakim"  di satu pihak berguna bagi terdakwa memperoleh kepastian hukum (rechts zekerheids) tentang "statusnya" dan sekaligus dapat mempersiapkan langkah berikutnya terhadap putusan tersebut dalam artian dapat berupa: menerima putusan; melakukan upaya hukum verzet; Banding  atau Kasasi; melakukan grasi; dan sebagainya.

Sedangkan dilain pihak, apabila ditelaah melalui visi hakim yang mengadili perkara, putusan hakim adalah "mahkota" dan "puncak" pencerminan nilai-nilai keadilan, kebenaran hakiki, hak asasi manusia, penguasaan hukum atau fakta secara mapan, mumpuni, dan faktual serta visualisasi etika, mentalitas, dan moralitas dari hakim yang bersangkutan (Lilik Mulyadi,, Putusan Hakim dalam Hukum Acara Pidana, halaman 119).

Sebagai pemegang puncak kekuasaan mengadili maka putusan pengadilan yang diproduksi oleh Hakim memegang pengaruh yang signifikan terhadap terwujudnya negara hukum Indonesia.

Apabila putusan Hakim tersebut tidak tepat dan berlawanan dengan rasionalisasi keadilan publik maka sudah tentu implikasinya, apatisme terhadap putusan pengadilan tersebut tidak hanya mengarah kepada Hakim dan pengadilan saja namun juga akan berimbas pada keseluruhan sistem peradilan.