Minggu, 14 Mei 2017

Pengertian Jaksa, Penuntut Umum dan Jaksa Penuntut Umum

Didalam kehidupan sehari-hari, sering kali kita mendengar istilah-istilah hukum yang mungkin sebagian masyarakat awam, banyak yang tidak mengerti atau kurang memahami makna dari istilah-istilah hukum tersebut.

Seperti istilah Jaksa, Penuntut Umum dan Jaksa Penuntut Umum. 

istilah hukum yang mungkin sebagian masyarakat  Pengertian Jaksa, Penuntut Umum dan Jaksa Penuntut Umum

Secara normatif KUHAP memberikan perbedaan antara Jaksa dan Penuntut Umum, baik melalui definisi maupun kewenangannya.

Seperti halnya penyelidik dan penyidik, antara Jaksa dan Penuntut Umum memiliki perbedaan walaupun dalam kenyataanya sering dipergunakan istilah yang rancu, yaitu Jaksa Penuntut Umum.

(Tolib Effendi, Dasar-dasar Hukum Acara Pidana: Perkembangan dan Pembaharuannya di Indonesia, Malang, Setara Press, 2014, Halaman 49).

Pengertian Jaksa, Penuntut Umum dan Jaksa Penuntut Umum


Pasal 1 angka 6 huruf b KUHAP mendefinisikan Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh Undang-Undang ini untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Pasal  1 angka 6 huruf b KUHAP mendefinisikan Penuntut Umum adalah Jaksa yang diberi wewenang oleh Undang-Undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan Hakim. 

Berdasarkan pengertian tersebut diatas, dapat disimpulkan juga, bahwa Jaksa menyangkut jabatannya sedangkan Penuntut Umum menyangkut fungsi dari lembaga kejaksaan (Muhammad Taufik Makarao dan Suhasril, Hukum Acara Pidana dalam Teori dan Praktek, Jakarta, Ghalia Indonesia, 2004, Halaman 20). 

Sering kali di masyarakat terjadi bias pengertian dalam menyebut Jaksa, Penuntut Umum dan Jaksa Penuntut Umum.

Jaksa dipahami sebagai Pegawai Kejaksaan. Sementara Penuntut Umum dimaknai sebagai Jaksa yang melaksanakan fungsi penuntutan di pengadilan.

Jaksa Penuntut Umum diartikan sama dengan Penuntut Umum dan digunakan sebagai penegas bahwa yang dimaksudkan adalah Jaksa yang melakukan penuntutan.

Penyebutan Jaksa Penuntut Umum dalam praktik umumnya di masyarakat ini juga ditujukan untuk membedakan tugas dan fungsi dari Jaksa selain melakukan penuntutan di Pengadilan yaitu Penyidik misalnya (Jaksa Penyidik).

Adapun tugas dan kewenangan yang dimiliki Kejaksaan sebagaimana diatur oleh Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan, dijelaskan bahwa tugas secara luas tidak terbatas pada kewenangan dalam hal proses hukum acara pidana.

Misalnya di bidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan mempunyai kewenangan untuk dan atas nama negara atau Pemerintah sebagai Penggugat atau Tergugat yang dalam pelaksanaannya tidak hanya memberikan pertimbangan atau membela kepentingan negara atau pemerintah, tetapi juga membela dan melindungi kepentingan rakyat.

Selain itu di dalam tugas dan wewenang sebagaimana diatur di dalam Pasal 30 Undang-Undang Kejaksaan pada bagian pidana tugas dan wewenang kejaksaan termasuk diantaranya adalah melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan Undang-Undang.

Kewenangan Kejaksaan untuk melakukan penyidikan tindak pidana tertentu dimaksudkan untuk menampung beberapa ketentuan Undang-Undang yang memberikan kewenangan kepada kejaksaan untuk melakukan penyidikan, misalnya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia,, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Dalam konteks inilah, istilah Jaksa Penuntut Umum ini dipahami sebagai pembela terhadap tugas dan kewenangan Jaksa yang lain selain dari tugas penuntutan dalam proses peradilan pidana.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar