Kita memahami bahwa istilah yang sering kita dengar tentang lambaga kejaksaan seperti Jaksa, Penuntut Umum dan Jaksa Penuntut Umum adalah mempunyai makna yang berbeda, sebagaimana telah saya jelaskan dalam artikel saya sebelumnya, yakni Pengertian Jaksa, Penuntut Umum dan Jaksa Penuntut Umum.
Istilah "criminal justice system" atau sistem peradilan pidana (SPP) kini juga telah menjadi suatu istilah yang menunjukkan mekanisme kerja dalam penanggulangan kejahatan dengan menggunakan dasar pendekatan sistem (Romli Atmasasmita, "Sistem Peradilan Pidana Kontemporer, Jakarta, Kencana 2011, Halaman 2).
Criminal justice system dapat diartikan sebagai pemakaian pendekatan sistem terhadap mekanisme administrasi peradilan pidana, dan sikap atau tingkah laku sosial. Pengertian sistem itu sendiri mengandung implikasi suatu proses interaksi yang dipersiapkan secara rasional dan dengan cara efisien untuk memberikan hasil tertentu dengan segala keterbatasannya.
Kedudukan Jaksa Dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu
Criminal justice system dapat diartikan sebagai pemakaian pendekatan sistem terhadap mekanisme administrasi peradilan pidana, dan sikap atau tingkah laku sosial. Pengertian sistem itu sendiri mengandung implikasi suatu proses interaksi yang dipersiapkan secara rasional dan dengan cara efisien untuk memberikan hasil tertentu dengan segala keterbatasannya.
Mardjono mengemukakan bahwa sistem peradilan pidana (criminal justice system) adalah sistem dalam suatu masyarakat untuk menanggulangi masalah kejahatan. Menanggulangi diartikan sebagai mengendalikan kejahatan agar berada dalam batas-batas toleransi masyarakat. Tujuan sistem peradilan pidana dapat dirumuskan:
- Mencegah masyarakat menjadi korban kejahatan;
- Menyelesaikan kasus kejahatan yang terjadi sehingga masyarakat puas bahwa keadilan telah ditegakkan dan yang bersalah dipidana; dan
- Mengusahakan agar mereka yang pernah melakukan kejahatan tidak mengulangi lagi kejahatannya.
Lebih lanjut Mardjono mengemukakan bahwa empat komponen dalam sistem peradilan pidana yakni Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan Lembaga Pemasyarakatan, diharapkan dapat bekerja sama dan dapat membentuk suatu "integrated criminal justice system". Apabila keterpaduan dalam bekerja sistem tidak dilakukan, diperkirakan akan terdapat tiga kerugian sebagai berikut:
- Kesukaran dalam menilai sendiri keberhasilan atau kegagalan masing-masing instansi, sehubungan dengan tugas mereka bersama;
- Kesulitan dalam memecahkan sendiri masalah-masalah pokok masing-masing instansi (sebagai subsistem dari sistem peradilan pidana); dan
- Karena tanggung jawab masing-masing instansi sering kurang jelas terbagi, maka setiap instansi tidak terlalu memperhatikan efektivitas menyeluruh dari sistem peradilan pidana.
Pembedaan kewenangan yang tegas dan jelas dalam upaya mewujudkan sistem peradilan pidana terpadu, dapat dilihat pada ketentuan yang mengatur fungsi dan wewenang Penyidik dan Penuntut Umum. Semasa berlakunya HIR, kedua komponen penegak hukum tersebut berwenang melakukan penyidikan untuk semua jenis perkara, sehingga antara keduanya terjadi rivalitas dalam penyidikan (Ruslan Renggong, Hukum Acara Pidana, Jakarta, Kencana 2014, Halaman 165-166). Sesungguhnya keinginan untuk memisahkan antara wewenang penyidikan dan penuntutan dapat dilihat dalam Pasal 4 KUHAP yang menentukan, penyelidik adalah pejabat Polisi Negara Republik Indonesia dan Pasal 6 ayat (1) huruf a KUHAP bahwa Penyidik adalah Polisi Negara Republik Indonesia.
Walaupun terdapat ketentuan huruf b Pasal 6 ayat (1) KUHAP yang menentukan, pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang sebagai Penyidik, akan tetapi tidak mengurangi makna pejabat Polisi Negara sebagai Penyidik Utama karena Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu tetap di bawah koordinasi dan kendali Penyidik Polri. Adapun Pasal 13 KUHAP menentukan, Penuntut Umum ialah jaksa yang diberi wewenang oleh Undang-Undang untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan Hakim.
Dengan demikian, sangat jelas bahwa KUHAP menghendaki pemisahan antara instansi yang berwenang melakukan penuntutan dan yang berwenang melakukan penyidikan. Ketentuan ini seharusnya ditegakkan secara konsisten dalam proses peradilan pidana, sehingga Undang-Undang yang dibentuk setelah berlakunya KUHAP harus tetap disesuaikan dengan ide dasar pemisahan kewenangan tersebut. Tidak seperti sekarang yang mana wewenang untuk melakukan penyidikan masih tersebar pada beberapa instansi, walaupun terbatas pada penyidikan tindak pidana tertentu.
Kejaksaan misalnya, masih berwenang melakukan penyidikan terhadap pembuat tindak pidana korupsi dengan berdasar pada Pasal 284 ayat (2) KUHAP dan Pasal 30 ayat (1) huruf d UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Jaksa Agung juga berwenang menyidik perkara pelanggaran HAM berat menurut Pasal 21 UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia dan Perwira Angkatan Laut berwenang menyidik tindak pidana perikanan menurut Pasal 73 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang telah diubah dengan UU Nomor 45 Tahun 2009.
Pemisahan wewenang penyidik pada instansi yang berbeda memiliki kelebihan dari sisi peningkatan profesionalitas aparat penegak hukum, melalui mekanisme saling mengawasi. Aparat Kepolisian yang menjadi penyidik akan berusaha meningkatkan kualitas penyidikan, karena hasil penyidikan akan diserahkan ke penuntut umum. Hasil penyidikan yang tidak lengkap akan dikembalikan oleh penuntut umum untuk dilengkapi. Dengan mekanisme seperti ini, akan mendorong aparat penyidik kepolisian untuk bekerja secara professional sehingga akan menghasilkan penyidikan yang berkualitas.
Berbeda apabila wewenang penyidik dan penuntut berada pada instansi yang sama. Secara teoritis mekanisme pengawasan antara penyidik dan penuntut umum dapat dilakukan, akan tetapi dalam praktik sulit dilakukan karena tidak tertutup kemungkinan penyidik juga akan menjadi penuntut umum.
Berkaitan dengan ini, Romli Atmasasmita menjelaskan bahwa jika dibandingkan dengan sistem peradilan pidana di Indonesia, dapat dikemukakan bahwa sistem peradilan pidana Indonesia sejak HIR sampai pada KUHAP, dalam praktik tidak banyak mengalami perubahan signifikan secara substansial kecuali sistem organisasi pendukung sistem peradilan telah berubah, di mana penyidik Polri tidak berada di bawah supervisi langsung dari penuntut umum lagi. Kesederajatan posisi kedua lembaga penegak hukum versi KUHAP bukan tidak mengalami hambatan karena dalam praktik sering terjadi hubungan organisasi yang tidak harmonis dan berdampak terhadap kepentingan para pencari keadilan.
Hal ini terbukti dari berkas perkara pidana sering bolak-balik dari penyidik Polri ke penuntut umum sehingga untuk dinyatakan perkara pidana telah lengkap buktinya (P21) dan siap dilimpahkan ke pengadilan, merupakan suatu keniscayaan kecuali ada komitmen untuk saling menghargai kinerja antara masing-masing lembaga penegak hukum tersebut.
Selain dalam konteks proses penyidikan, sebagaimana Kejaksaan Republik Indonesia adalah lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan Negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan Undang-Undang. Di bidang penuntutan, Jaksa diberi wewenang sebagai penuntut umum untuk semua jenis tindak pidana, kecuali tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mana komisi ini memiliki penuntut umum sendiri meskipun penuntut umum yang dimaksud juga bersumber dari kejaksaan. Dalam konteks inilah keterpaduan dari sistem penuntutan baik yang dilakukan oleh Kejaksaan maupun oleh KPK perlu selalu dijaga harmoni dan koordinasinya agar tidak terjadi rivalitas dan disharmoni diantara keduanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar