Jaksa Penuntut Umum - Peradilan Pidana merupakan derivasi dari kata adil, yang diartikan sebagai tidak memihak, tidak berat sebelah, atau pun keseimbangan dan secara keseluruhan peradilan dalam hal ini.
Yaitu menunjukkan kepada suatu proses yaitu proses untuk menciptakan atau mewujudkan kepada suatu proses yaitu proses untuk menciptakan atau mewujudkan keadilan.
Adapun "pidana" yang dalam ilmu hukum pidana (criminal scientific by law) diartikan sebagai hukuman, sanksi dan/ataupun penderitaan yang diberikan, yang dapat menggangu keberadaan fisik maupun psikis dari orang yang terkena pidana itu.
Yaitu menunjukkan kepada suatu proses yaitu proses untuk menciptakan atau mewujudkan kepada suatu proses yaitu proses untuk menciptakan atau mewujudkan keadilan.
Adapun "pidana" yang dalam ilmu hukum pidana (criminal scientific by law) diartikan sebagai hukuman, sanksi dan/ataupun penderitaan yang diberikan, yang dapat menggangu keberadaan fisik maupun psikis dari orang yang terkena pidana itu.
Wewenang Jaksa Penuntut Umum dalam Proses Peradilan Pidana
Pada asasnya proses peradilan pidana dilaksanakan berdasarkan atas hukum acara pidana yang notabene merupakan aturan formal beracara pada setiap tingkatan pemeriksaan perkara pidana, telah menetapkan aturan-aturan yang mengatur tugas dan kewenangan komponen sistem peradilan pidana, yakni Penyidik, Penuntut Umum, Hakim pada semua tingkatan, Advokat, dan Petugas Rutan/ Lembaga Pemasyarakatan.
Adapun wewenang Jaksa Penuntut Umum dalam proses peradilan pidana diatur dalam Pasal 14 KUHAP yang merinci kewenangan Penuntut Umum diantaranya :
- Menerima dan memeriksa berkas perkara penyidikan dari penyidik atau penyidik pembantu.
- Mengadakan pra-penuntutan apabila ada kekurangan pada penyidikan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 110 ayat (3) dan ayat (4), dengan memberi petunjuk dalam penyempurnaan penyidikan dari penyidik.
- Memberikan perpanjangan penahanan, melakukan penahanan atau penahanan lanjutan, dan/atau mengubah status tahanan setelah perkaranya dilimpahkan oleh penyidik.
- Membuat surat dakwaan.
- Melimpahkan perkara ke pengadilan.
- Menyampaikan pemberitahuan kepada terdakwa tentang ketentuan hari dan waktu perkara disidangkan yang disertai surat panggilan, baik kepada terdakwa maupun kepada saksi, untuk datang pada sidang yang telah ditentukan.
- Melakukan penuntutan.
- Menutup perkara demi kepentingan hukum.
- Mengadakan tindakan lain dalam lingkup tugas dan tanggung jawab sebagai penuntut umum menurut ketentuan Undang-Undang ini.
- Melaksanakan penetapan hakim.
Secara teknis, kewenangan tersebut dilaksanakan sejak awal pemberkasan dari Penyidik. Persiapan berkas perkara itu merupakan tanggung jawab penuh penyidik, supaya berkepastian dapat diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum dan selanjutnya disidangkan di pengadilan.
Proses demikian disebut sebagai tahap prapenuntutan (Pratut), yakni persiapan sampai penyerahan semua berkas perkara, alat-alat bukti, dan tersangka dari pihak penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum, sehingga sejak saat itu beralih tanggung jawab hukum dari pihak penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum.
Proses demikian disebut sebagai tahap prapenuntutan (Pratut), yakni persiapan sampai penyerahan semua berkas perkara, alat-alat bukti, dan tersangka dari pihak penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum, sehingga sejak saat itu beralih tanggung jawab hukum dari pihak penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum.
Mekanisme serah terima berkas itu meliputi tahap-tahap yang terdiri atas:
Pertama, penyerahan berkas (KUHAP Pasal 8 ayat (2) dan (3))
Kedua, setelah selesai penyidikan (Pasal 110) dan pemberitahuan dari Jaksa Penuntut Umum bahwa berkas telah diterima dan dinyatakan lengkap atau tidak, selama dalam waktu 7 (tujuh) hari (Pasal 138).
Bila mana Jaksa Penuntut Umum mempertimbangkan berkas penyidikan belum lengkap untuk diteruskan ke persidangan (dikenal dengan istilah sandi: P-19), maka dalam waktu 7 (tujuh) hari itu harus diberitahukan lagi kepada penyidik supaya dilengkapi menurut pedoman dan petunjuk JPU (Pasal 110 ayat (3) jo. 138 ayat (2)).
Penyidik hanya memiliki waktu 14 (empat belas) hari untuk melengkapi lagi berkas itu sesuai dengan petunjuk yang diberikan.
Dalam hal Jaksa Penuntut Umum mempertimbangkan berkas sudah lengkap secara teknis yuridis (sandi: P-21) maka Jaksa Penuntut Umum segera memberitahukan supaya Penyidik menyerahkan berkas itu dan segala tanggung jawab Penyidik beralih kepada Jaksa Penuntut Umum.
Bilamana tersangka dalam keadaan ditahan, maka status penahanannya menjadi beralih kepada penahanan atas tanggung jawab Jaksa Penuntut Umum.
Dengan terjadinya serah terima Berita Acara Pemeriksaan, segala barang bukti dan tersangka dari pihak penyidik kepada Penuntut Umum, maka sejak saat itu terjadi juga serah terima tanggung jawab penyidikan dengan segala akibatnya dari Penyidik kepada Penuntut Umum.
Penyidik hanya memiliki waktu 14 (empat belas) hari untuk melengkapi lagi berkas itu sesuai dengan petunjuk yang diberikan.
Dalam hal Jaksa Penuntut Umum mempertimbangkan berkas sudah lengkap secara teknis yuridis (sandi: P-21) maka Jaksa Penuntut Umum segera memberitahukan supaya Penyidik menyerahkan berkas itu dan segala tanggung jawab Penyidik beralih kepada Jaksa Penuntut Umum.
Bilamana tersangka dalam keadaan ditahan, maka status penahanannya menjadi beralih kepada penahanan atas tanggung jawab Jaksa Penuntut Umum.
Dengan terjadinya serah terima Berita Acara Pemeriksaan, segala barang bukti dan tersangka dari pihak penyidik kepada Penuntut Umum, maka sejak saat itu terjadi juga serah terima tanggung jawab penyidikan dengan segala akibatnya dari Penyidik kepada Penuntut Umum.
Lazimnya, setiap berkas perkara yang sudah lengkap diserahkan oleh penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum, maka perkara itu harus ditteruskan oleh Jaksa Penuntut Umum supaya diperiksa dan diadili oleh Hakim di sidang Pengadilan.
Artinya, karena syarat hukum sudah dipenuhi, maka semua orang yang terlibat dalam perkara itu harus dihadapkan kepada Pengadilan.
Ini dikenal sebagai asas legalitas, maksudnya bahwa semua warga negara harus diperlakukan sama di depan hukum sehingga apapun alasan dan siapa pun dia yang terlibat dalam perkara itu, agar hukumlah yang memutuskan tentang bagaimana kesalahan dan hukumannya di dalam perkara itu.
Artinya, karena syarat hukum sudah dipenuhi, maka semua orang yang terlibat dalam perkara itu harus dihadapkan kepada Pengadilan.
Ini dikenal sebagai asas legalitas, maksudnya bahwa semua warga negara harus diperlakukan sama di depan hukum sehingga apapun alasan dan siapa pun dia yang terlibat dalam perkara itu, agar hukumlah yang memutuskan tentang bagaimana kesalahan dan hukumannya di dalam perkara itu.
Pada saat Jaksa menerima kelengkapan berkas dari penyidik, maka wewenang, tugas, dan kewajiban hukumnya pada tahap ini haruslah digunakan dengan masak-masak dan cermat untuk mempertimbangkan segala sesuatunya, selain syarat formal dan material yang telah cukup dipenuhi untuk merumuskan surat dakwaan.
KUHAP Pasal 140 ayat (2) masih memberikan kemungkinan bagi Penuntut Umum untuk memutuskan dengan membuat surat penetapan, apakah dia akan menghentikan penuntutan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau perkara ditutup demi hukum.
Apa pun dari kemungkinan menghentikan atau menutup perkara itu, yang diputuskan oleh Penuntut Umum wajib dibuat dengan surat ketetapan.
Selanjutnya, pemberitahuan atas surat ketetapan itu harus segera disampaikan kepada tersangka atau keluarga atau Advokat, Penyidik, dan Hakim, selain tentu saja kepada Pejabat Rumah Tahanan bilamana tersangka ditahan agar dia segara dibebaskan.
KUHAP Pasal 140 ayat (2) masih memberikan kemungkinan bagi Penuntut Umum untuk memutuskan dengan membuat surat penetapan, apakah dia akan menghentikan penuntutan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau perkara ditutup demi hukum.
Apa pun dari kemungkinan menghentikan atau menutup perkara itu, yang diputuskan oleh Penuntut Umum wajib dibuat dengan surat ketetapan.
Selanjutnya, pemberitahuan atas surat ketetapan itu harus segera disampaikan kepada tersangka atau keluarga atau Advokat, Penyidik, dan Hakim, selain tentu saja kepada Pejabat Rumah Tahanan bilamana tersangka ditahan agar dia segara dibebaskan.
Ketentuan Pasal 140 di atas memberikan pedoman bahwa perkara dapat dihentikan bilamana tidak terdapat cukup bukti.
Ini artinya, demi tegaknya hukum acara (law enforcement), sesuai dengan rujukan di dalam Pasal 191 ayat (1) bahwa suatu perkara yang tidak terdapat bukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa diputus bebas (vrijspraak).
Perkara dihentikan karena bukan merupakan tindak pidana adalah sesuai dengan rujukan dalam Pasal 191 ayat (2), yang oleh karena itu terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging).
Dua alasan hukum pertimbangan tentang menghentikan penuntutan demi tegaknya hukum memprediksi putusan bebas dan lepas adalah dengan merujuk pada ketentuan di dalam KUHAP.
Pertimbangan lain tentang menutup demi hukum bukan lagi mengacu ke dalam KUHAP sebagai hukum formal, melainkan dirujuk ke dalam KUHP sebagai hukum material.
Ini artinya, demi tegaknya hukum acara (law enforcement), sesuai dengan rujukan di dalam Pasal 191 ayat (1) bahwa suatu perkara yang tidak terdapat bukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa diputus bebas (vrijspraak).
Perkara dihentikan karena bukan merupakan tindak pidana adalah sesuai dengan rujukan dalam Pasal 191 ayat (2), yang oleh karena itu terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging).
Dua alasan hukum pertimbangan tentang menghentikan penuntutan demi tegaknya hukum memprediksi putusan bebas dan lepas adalah dengan merujuk pada ketentuan di dalam KUHAP.
Pertimbangan lain tentang menutup demi hukum bukan lagi mengacu ke dalam KUHAP sebagai hukum formal, melainkan dirujuk ke dalam KUHP sebagai hukum material.
Menutup perkara demi hukum adalah didasarkan kepada adanya 3 (tiga) alasan demi hukum, yang terdiri atas:
- Karena terdakwa sudah meninggal dunia (Pasal 77 KUHP).
- Perkara itu ne bis in idem karena tidak boleh dituntut dua kali tentang hal yang sama (Pasal 76 KUHP).
- Perkara sudah daluwarsa (verjarigheid, verjaring) berdasarkan Pasal 78-82 dan seterusnya di KUHP.
Berdasarkan tugas dan wewenang yang demikian, dapat dikatakan Kejaksaan berada pada posisi sentral dengan peran strategis dalam proses peradilan pidana.
Kedudukan Kejaksaan dalam peradilan pidana bersifat menentukan karena merupakan jembatan yang menghubungkan tahap penyidikan dengan tahap pemeriksaan di sidang pengadilan.
Berdasarkan doktrin hukum yang berlaku suatu asas bahwa Penuntut Umum mempunyai monopoli penuntutan, artinya setiap orang baru bisa diadili jika ada tuntutan pidana dari Penuntut Umum, yaitu lembaga kejaksaan karena hanya Penuntut Umum yang berwenang mengajukan seseorang tersangka pelaku tindak pidana ke muka sidang Pengadilan.
Kedudukan Kejaksaan dalam peradilan pidana bersifat menentukan karena merupakan jembatan yang menghubungkan tahap penyidikan dengan tahap pemeriksaan di sidang pengadilan.
Berdasarkan doktrin hukum yang berlaku suatu asas bahwa Penuntut Umum mempunyai monopoli penuntutan, artinya setiap orang baru bisa diadili jika ada tuntutan pidana dari Penuntut Umum, yaitu lembaga kejaksaan karena hanya Penuntut Umum yang berwenang mengajukan seseorang tersangka pelaku tindak pidana ke muka sidang Pengadilan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar