Sabtu, 23 Februari 2019

Apa itu Kodi? Semua yang Harus Anda Ketahui Tentang Kodi

Apa itu Kodi?

Kodi secara perlahan namun pasti tumbuh dan berkembang memberi pengalaman kepada siapapun juga yang ingin berbagi konten dari rumah.
 Kodi secara perlahan namun pasti tumbuh dan berkembang memberi pengalaman kepada siapapun Apa itu Kodi? Semua yang Harus Anda Ketahui Tentang Kodi

Layanan kodi ini sendiri sebenarnya sudah tersedia sejak tahun 2002, yang mana pada saat itu dikenal sebagai Xbox Media Player.

Pada tahun 2003 sampai tahun 2014, berubah menjadi Xbox Media Center (XBMC).

Jadi, Kodi ini awalnya disebut dengan XBMC, yakni sebuah pusat media hiburan sreaming video, musik dan games dengan sumber terbuka yang tumbuh dan berkembang dari sebuah proyek amatir untuk memutar konten di Xbox asli.

Kodi memberikan pengguna akses kedalam konten media streaming online, termasuk video dan musik, serta menawarkan cara untuk menyimpan dan menonton konten itu di rumah.

Dan yang lebih hebatnya lagi,  Kodi dapat berjalan di hampir setiap sistem operasi utama yang ada di ribuan perangkat pintar saat ini.

Jadi, Apa itu Kodi?


Kodi adalah pusat media perangkat lunak sumber terbuka, yang membuat Anda dapat mengakses semua jenis konten, termasuk video dan musik.

Serta dapat menjalankan konten tersebut di perangkat apa pun yang Anda pilih, termasuk TV, laptop, ponsel, tablet, dan lain sebagainya.

Bahkan dapat dijalankan pada Raspberry Pi Anda.

Kodi hadir dengan antarmuka user friendly dan dapat berfungsi dengan layanan penyimpanan lokal atau jaringan yang Anda gunakan.

Dan perlu Anda ketahu, Kodi tidak hanya datang dalam bentuk bundle paket pembelian Android TV Box, namun Anda juga dapat menginstal dan memasangnya dengan beberapa add-on dari pihak ketiga yang dapat meningkatkan pengalaman Kodi Anda.

Kelebihan dan Kemampuan dari Kodi


Jika berbicara tentang hiburan, Kodi adalah jawabannya.

Musik? 

Kodi dapat memainkan banyak format musik, termasuk AAC, MP3, dan OGG. Bahkan juga dilengkapi dengan fitur daftar putar cerdas dan kemampuan untuk menandai trek yang berbeda.

Video? 

Kodi dapat memainkan file dengan format ISO, 3D, dan H.264, di antara format-format lainnya, dan juga dapat menjalankan konten online melalui Internet.

Setelah Anda mengimpor film, Kodi bahkan dapat menambahkan poster, karya penggemar, trailer, video tambahan, dan lainnya ke setiap item konten.

Kodi bahkan juga dapat mejalankan acara Televisi (TV), yang membuat Anda dapat menyimpan program TV favorit Anda kedalam layanan Kodi.

Bagian acara TV juga didukung dengan poster dan tag, yang akan memberikan Anda deskripsi acara dan aktor secera lengkap.

Kodi bahkan juga bisa melakukan streaming gambar (slideshow), sehingga Anda dapat mengimpor file gambar ke dalam daftar library Kodi dan memulai tampilan slide, di antara fitur-fitur lainnya.

Anda bahkan dapat mencari, merekam dan menyimpan daftar acara siaran langsung televisi favorit Anda untuk kemudian Anda tonton nanti.

Anda juga dapat melakukan streaming dan merekam TV langsung dari perangkat lunaknya.

Untuk melakukan ini, Anda harus menggunakan salah satu dari banyak layanan backend yang mendukung fitur ini, termasuk MediaPortal, MythTV, TVheadend, dan NextPVR.

Selain itu, pastikan untuk terus memperbarui (update) program untuk menambahkan fitur baru saat tersedia.

Cara Kerja Kodi


Kodi dirancang untuk dapat berjalan diberbagai OS (Operating System) yang populer saat ini, seperti di Android, iOS, Linux, macOS, Windows, dan Raspberry Pi.

Artinya Anda dapat memasangnya di hampir semua perangkat Anda serta dapat mengakses konten nya kapan pun dan di mana pun Anda berada.

Menariknya lagi, Anda dapat menjalankan di televisi dengan set-top box atau Android TV Box dan perangkat streaming lainnya.

Aplikasi ini dapat Anda instal secara gratis, serta menyediakan banyak fungsi yang tidak akan Anda temukan di aplikasi lain.

Dan Kodi terus menerus menambah lebih banyak fitur baru dari waktu ke waktu.

Setelah Kodi diinstal dan berjalan di perangkat Anda, maka Anda akan melihat daftar menu untuk Anda pilih, seperti Gambar, Video, Musik, dan lain sebagainya.

Yang Anda lakukan adalah cukup dengan membuka apa yang Anda inginkan dan unggah konten yang Anda pilih.

Konten Anda harus disimpan di suatu tempat secara lokal atau di drive jaringan yang memungkinkan untuk Anda akses di sekitar rumah Anda serta berpotensi juga untuk diakses dari jauh.

Kodi akan membuat katalog semua sumber konten Anda dan membuatnya mudah untuk diakses di semua perangkat tempat kodi diinstal.

Setting up Kodi


Kodi memiliki daftar Wiki tentang panduan yang praktis serta dapat memberi Anda panduan langkah-demi-langkah tentang cara menginstal, menjalankan serta menikmati layanannya.

Awam bicara juga telah menyiapkan beberapa postingan tentang panduan praktis instalasi dan setting kodi ini.

Postingan ini kami buat terpisah, yang kami mulai dengan pengantar pengenalan tentang apa itu kodi dalam artikel ini.

Postingan panduan praktis instalasi dan setting-an kodi ini kami harapkan dapat membantu Anda memahami proses instalasi dan menentukan pengaturan yang tepat untuk masing-masing OS perangkat yang Anda gunakan.

Yang perlu Anda ingat adalah bahwa Kodi ini dirancang sebagai media home entertainment (hiburan rumah) untuk ruang keluarga Anda.

Jadi Anda juga dapat mengatur remote control yang dapat bekerja dengan sistem kodi sehingga memudahkan Anda dalam menjalankan program layanan kodi ini.

Intinya, Anda harus memiliki remote control yang dapat ditautkan dengan Kodi agar lebih mudah dalam penggunaannya.

jika Anda ingin memperluas fitur layanan dari Kodi itu sendiri, Anda dapat periksa Add-On yang tersedia, yang menawarkan lebih banyak peluang untuk membuat Kodi menjadi perangkat hiburan yang lebih baik.

Namun Anda juga harus berhati-hati, untuk menjalankan Kodi di iOS, Anda memerlukan iPhone, iPad, atau iPod Touch yang sudah di-jailbreak, atau salah satu perangkat yang menjalankan iOS 6.0 atau lebih tinggi.

Kodi menyarankan Anda untuk menjalankan iOS 8.0 atau lebih tinggi untuk mendapatkan pengalaman layanan terbaik dari Kodi.

Dan Mac yang menjalankan Xcode 7 atau lebih tinggi untuk menginstal perangkat lunak Kodi.

Dengan kata lain, untuk menginstall kodi di iOS mungkin tidak sesederhana yang Anda bayangkan.

Perangkat yang Didukung Kodi


Daripada kami harus mencantumkan semua perangkat yang mendukung Kodi, XBMC sendiri sebagai perusahaan pengembang Kodi memberikan persyaratan perangkat keras dan perangkat lunak minimal yang harus dimiliki agar Kodi dapat berfungsi dengan baik dan optimal.

Seperti yang telah kami katakan diatas, untuk pengguna iOS untuk menjalankan Kodi di iPhone atau iPad, perangkat tersebut harus sudah di-jailbreak.

Lain halnya dengan perangkat Android, Anda hanya perlu menjalankan Android 5.0 atau lebih baru dan menginstal aplikasi melalui Google Play Store.

Kodi juga bekerja dengan Apple TV generasi keempat, serta Apple TV generasi kedua dan pertama.

Jika Anda ingin menjalankan Kodi di Linux, Anda memerlukan setidaknya perangkat keras (prosesor) Intel Pentium 4 atau yang lebih baru serta kartu grafis (VGA) generasi terbaru, serta ruang hard drive 4GB.

Sedangkan untuk perangkat Mac, Kodi dapat berjalan di Mac OS X 10.7 (Lion) atau yang lebih baru.

Untuk pengguna Windows, membutuhkan OS Windows Vista atau yang lebih baru untuk menjalankan Kodi.

Jika Anda ingin Kodi dapat berjalan di perangkat keras lain, seperti televisi, Android TV Box, atau Set-Top-Box serta perangkat lain, Anda harus memeriksa daftar Wiki Kodi ini untuk perangkat lunak mana yang mungkin Anda perlukan dan bagaimana mengaplikasikannya.

Streaming TV Langsung dengan Kodi


Anda dapat menjalankan streaming TV langsung (Live TV) dengan Kodi, namun dengan sedikit usaha.

Kodi juga hadir dengan fungsionalitas merekam video, sehingga Anda dapat merekam dan menyimpan konten secara langsung.

Namun, untuk mengaktifkan dan menjalankannya, Anda harus menghubungkan PVR ke server TV backend yang dapat melakukan streaming siaran langsung televisi dan merekam konten melalui Internet.

Kodi juga bekerja dengan sejumlah besar backend PVR, dan Anda harus dapat memilih backend PVR yang tepat untuk sistem operasi pada perangkat Anda.

Sekali lagi, Kodi memiliki Wiki yang berguna untuk memberikan Anda pada semua opsi untuk setiap sistem operasi.

Kodi memiliki semua fitur yang Anda perlukan untuk mengganti TV Kabel, antena parabola atau UHF Anda dirumah.

Memiliki kemampuan untuk melakukan streaming dan merekam TV langsung, serta konten Anda sendiri yang telah Anda unduh dan sukai.

Namun Kodi tidak datang dengan konten on-demand seperti UseeTV, Iflix, Hooq, dan sebagainya. Jadi jika Anda lebih memilih konten on-demand seperti UseeTV dan yang lainnya, maka Kodi bukanlah pilihan terbaik.

Add-On Kodi


Kodi hadir dengan beragam add-on yang dirancang untuk meningkatkan pengalaman penggunaan layanan secara keseluruhan.

Pengaya ini menjalankan keseluruhan fitur, dari screensaver sederhana, aplikasi cuaca hingga alat yang memungkinkan Anda meningkatkan pengalaman menonton film, musik dan Televisi.

Di bagian video, Anda akan menemukan add-on untuk beberapa saluran televisi, seperti Fox, NGC, Bravo, ABC Family, dan DIY Network, yang dapat ditambahkan ke dalam layanan Kodi.

Ada juga aplikasi untuk melakukan streaming podcast, seperti opsi Apple iTunes Podcasts, serta program yang akan menampilkan lirik dengan setiap lagu yang Anda mainkan.

Anda bahkan dapat melacak apa yang terjadi di media sosial dengan add-on umpan Twitter.

Add-ons dirancang oleh pengembang independen yang tidak ada hubungannya dengan XBMC Foundation.

Jadi, cara menginstal dan menjalankannya pun mungkin akan bervariasi, dan yang terbaik untuk dilakukan adalah memeriksa forum-forum Kodi serta tempat lain untuk memastikan aplikasi yang akan Anda unduh dan jalankan benar-benar legal dan berfungsi seperti yang Anda inginkan.

Apakah Kodi Legal?


Iya, Kodi itu legal.

Bahkan, Kodi adalah ibarat sebuah kanvas kosong, ditawarkan apa adanya, yang memungkinkan Anda untuk melakukan apa yang Anda inginkan dengan hiburan rumah Anda.

Jadi ketika Anda mengunduh Kodi dan menjalankannya, itu sah-sah saja.

Namun, secara teknis Kodi juga dapat digunakan untuk menampung konten yang dilindungi hak cipta secara ilegal, dan seperti disebutkan di atas ada banyak TVAddons dan ekstensi yang dapat Anda gunakan untuk mengakses dan mendistribusikan konten bajakan.

Apakah Kodi Aman?


Secara umum, Kodi aman.

Namun, dalam instalasi dan setting pengayaan add-ons untuk menambah layanannya, terkadang tanpa kita sadari kita menambahkan add-ons yang dilarang dan bahkan membahayakan privasi Anda.

Ada banyak add-on pihak ketika yang mungkin tidak stabil atau bahkan dapat membuat masalah pada perangkat keras Anda.

Karena itu, ada baiknya Anda memeriksa kualitas add-ons yang akan Anda instal.

Apakah Kodi Layak Digunakan?


Mengenai layak atau tidaknya Kodi untuk digunakan, semua kembali ke bagaimana Anda berencana untuk menggunakan layanan ini.

Jika Anda mencari cara untuk mengakses dan melakukan streaming konten seperti film, acara televisi, foto, dan musik, ke semua perangkat di rumah Anda, Kodi adalah pemenangnya.

Tetapi jika Anda mencari layanan streaming mandiri untuk mengakses konten dengan sedikit atau tanpa rasa was-was mengenai hak cipta, maka Kodi mungkin kurang cocok untuk Anda.

Kodi cocok untuk mereka yang memiliki pengetahuan tentang perangkat lunak dan cara mendapatkan konten dari layanan yang berbeda di satu tempat.

Lihat juga: Daftar Android TV Box Terbaik 2019

Ada beberapa Wiki serta panduan pengajaran lainnya untuk membantu Anda saat Anda menggunakan Kodi, tetapi Anda harus memiliki pengetahuan teknis.

Dalam artikel berikutnya, kami akan memberikan panduan teknis untuk Anda dalam menginstal, dan menjalankan kodi.

Jumat, 22 Februari 2019

Hukum Pembagian Harta Waris yang Berlaku di Indonesia

Indonesia menganut perpaduan dari beberapa sistem hukum, yakni campuran dari hukum agama, hukum adat, dan hukum Eropa terutama Belanda yang dibawa saat menjajah Indonesia.

Bangsa Indonesia adalah bangsa yang besar, memiliki ragam budaya dan adat istiadat yang sangat kaya, jauh sebelum Belanda datang menjajah Indonesia.

Hal ini dapat dibuktikan fakta sejarah yang menyatakan bahwa di Indonesia telah berdiri kerajaan-kerajaan yang daerah kekuasaannya sangat luas, bahkan sampai pada negeri tetangga seperti malaysia.
Indonesia menganut perpaduan dari beberapa  Hukum Pembagian Harta Waris yang Berlaku di Indonesia

Sriwijaya, Kutai, Majapahit, dan lain sebagainya adalah beberapa kerajaan besar yang dulu pernah berkuasa di negeri ini.

Hukum Waris di Indonesia


Meninggalkan warisan-warisan budaya yang hingga saat ini masih bisa kita rasakan, dan jika dilihat dari sistem hukumnya, dapat kita lihat dari peraturan-peraturan adat yang masih hidup dan tetap bertahan hingga saat ini.

Nilai-nilai hukum adat yang masih melekat dan mengikat masyarakat Indonesia telah menjadi salah satu sumber hukum di Indonesia.

Aturan Hukum Pembagian Harta Waris


Indonesia memiliki tiga aturan hukum yang berbeda mengenai aturan hukum pembagian harta warisan ini, yakni berdasarkan:

1. Hukum Perdata
2. Hukum Adat
3. Hukum Islam

Hukum perdata diberlakukan bagi golongan Tionghoa dan timur asing.

Hukum adat yang bersumber dari masing-masing daerah Adat Indonesa.

Hukum Islam yang tentunya diberlakukan bagi orang Indonesia yang beragama Islam.

Warisan merupakan salah satu perkara yang sangat penting bagi kehidupan masyarakat Indonesia.

Namun, walaupun warisan ini merupakan suatu masalah penting, namun seringkali perihal warisan ini menimbulkan berbagai permasalahan.

Maka tak heran, jika banyak keluarga dan saudara yang memutuskan tali persaudaraannya hanya karena masalah hak waris ini.

Permasalahan yang biasanya timbul adalah mengenai perbedaan pendapat tentang kesetaraan dan keadilan pembagian hak waris.

Perhitungan warisan bisa dikatakan cukup rumit, karena itu kita perlu untuk memikirkannya dari sekarang dan tidak lagi menyepelekan dan menomorduakan perihal warisan ini.

Jangan sampai, perihal warisan ini akan menjadi sebuah masalah besar dikemudian hari, apalagi sampai memutuskan tali persaudaraan dan keluarga.

Karena itu, kita perlu mempelajari dan memahami hukum waris di negeri kita ini - Indonesia.

Sehingga, saat terjadi pembagian warisan, kata mufakat akan sangat mudah dicapai, dan kemungkinan untuk terjadinya perselisihan dan omongan miring di belakang pun dapat dihindari.

Apa itu Hukum Waris?


Menurut Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, hukum waris dapat diartikan sebagai hukum yang mengatur tentang kedudukan harta kekayaan seseorang setelah pewaris meninggal dunia, dan cara-cara berpindahnya harta kekayaan itu kepada orang lain atau ahli waris.

Pengertian hukum waris ini sendiri tidak tercantum didalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Akan tetapi, tata cara pengaturan hukum waris itu sendiri diatur oleh KUHPerdata.

Sedangkan pengertian hukum waris berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991, adalah hukum yang mengatur pemindahan hak kepemilikan atas harta peninggalan pewaris, lalu menentukan siapa saja yang berhak menjadi ahli waris dan berapa besar bagiannya masing-masing.

Unsur-Unsur Hukum Waris


Hukum waris tidak terlepas dari beberapa unsur, yakni:

Pewaris


Pewaris adalah orang yang meninggal dunia atau orang yang meninggalkan harta waris, atau orang yang memberikan warisan disebut pewaris. Pewaris biasanya melimpahkan harta ataupun kewajibannya (hutang) kepada orang lain atau ahli waris.

Ahli waris


Ahli waris adalah orang yang menerima warisan, yakni orang yang diberi hak secara hukum untuk menerima harta dan kewajiban (hutang) yang ditinggalkan oleh pewaris.

Harta warisan


Harta warisan adalah segala sesuatu yang diberikan kepada ahli waris yang ditinggalkan oleh pewaris, baik itu berupa hak atau harta maupun kewajiban berupa hutang.

Lihat juga: Surat Pengakuan Hutang

Sistem Pewarisan di Indonesia


Di Indonesia sendiri hukum waris mengenal beberapa macam sistem pewarisan, yakni:

Sistem Keturunan

Sistem ini dibedakan menjadi tiga macam yaitu:
1. Sistem patrilineal yaitu berdasarkan garis keturunan bapak,
2. Sistem matrilineal berdasarkan garis keturunan ibu,
3. Sistem bilateral yaitu sistem berdasarkan garis keturunan kedua orang tua.

Sistem Individual

Berdasarkan sistem ini, setiap ahli waris mendapatkan atau memiliki harta warisan menurut bagiannya masing-masing.

Pada umumnya sistem ini diterapkan pada masyarakat yang menganut sistem kemasyarakatan bilateral seperti Jawa dan Batak.

Sistem Kolektif

Ahli waris menerima harta warisan sebagai satu kesatuan yang tidak terbagi-bagi penguasaannya ataupun kepemilikannya.

Dan tiap ahli waris hanya mempunyai hak untuk menggunakan atau mendapat hasil dari harta tersebut.

Contohnya: barang pusaka di suatu masyarakat tertentu.

Sistem Mayorat

Dalam sistem mayorat, harta warisan dialihkan sebagai satu kesatuan yang tidak terbagi dengan hak penguasaan yang dilimpahkan kepada anak tertentu.

Misalnya kepada anak tertua yang bertugas sebagai pemimpin keluarga menggantikan kedudukan ayah atau ibu sebagai kepala keluarga.

Contohnya: di masyarakat Bali dan Lampung, harta warisan dilimpahkan kepada anak tertua dan di Sumatra Selatan kepada anak perempuan tertua.

Hukum Pembagian Harta Waris di Indonesia


Indonesia menganut 3 aturan hukum waris, sehingga di Indonesia belum ada hukum waris yang berlaku secara nasional.

Adapun hukum waris yang berlaku di Indonesia adalah hukum waris adat, hukum waris Islam, dan hukum waris perdata.

Masing-masing hukum waris di Indonesia ini memiliki aturan yang berbeda-beda, yakni:

1. Hukum Waris Adat


Indonesia yang memiliki banyak suku, agama dan adat istiadat yang berbeda-beda, dan dapat dilihat dari bentuk negaranya yakni kepulauan.

Hal ini sangat mempengaruhi aturan hukum yang berlaku di tiap golongan masyarakat, dan dikenal dengan sebutan hukum adat.

Menurut Ter Haar, dalam bukunya yang berjudul; "Beginselen en Stelsel van het Adatrecht (1950)", hukum waris adat adalah aturan-aturan hukum yang mengatur penerusan dan peralihan dari abad ke abad baik harta kekayaan yang berwujud dan tidak berwujud dari generasi pada generasi berikut.

Bentuk hukum adat itu sendiri biasanya tidak tertulis, hanya berupa norma dan adat-istiadat yang berlaku, yang harus dipatuhi oleh masyarakat dalam suatu daerah tertentu dan hanya berlaku di daerah itu saja, yang disertai dengan sanksi-sanksi tertentu bagi yang melanggarnya.

Lihat: Izin Menjual dan/ atau Menjaminkan Tanah an. Anak yang Belum Dewasa

Karena itu, hukum waris adat dipengaruhi oleh sistem kemasyarakatan dan kekerabatannya.

2. Hukum Waris Perdata


Hukum waris perdata atau yang sering disebut hukum waris barat berlaku untuk masyarakat Indonesia nonmuslim, termasuk warga negara keturunan, baik Tionghoa maupun Eropa yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHP).

Hukum waris perdata menganut sistem individual di mana setiap ahli waris mendapatkan atau memiliki harta warisan menurut bagiannya masing-masing.

Dalam hukum waris perdata ada dua cara mewariskan, yakni:

A. Mewariskan Tanpa Surat Wasiat (Ab-instentato)


Mewariskan tanpa surat wasiat atau Ab-instentato dan ahli warisnya disebut dengan Ab-instaat didasarkan pada undang-undang,

Berdasarkan undang-undang, ada 4 golongan ahli waris yakni, terdiri dari:

  • Golongan I : suami, istri dan anak-anak beserta keturunannya; 
  • Golongan II : orang tua, saudara-saudara beserta keturunannya; 
  • Golongan III : kakek, nenek dan seterusnya ke atas; 
  • Golongan IV : keluarga dalam garis menyamping yang lebih jauh, termasuk saudara-saudara ahli waris golongan III beserta keturunannya.


B. Mewariskan Berdasarkan Surat Wasiat 


Yakni berupa pernyataan seseorang (pewaris) tentang apa yang dikehendakinya setelah ia meninggal dunia yang oleh si pembuatnya dapat diubah atau dicabut kembali selama ia masih hidup sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 992.

Cara pembatalannya juga harus dengan wasiat baru atau dilakukan dengan Notaris.

Syarat pembuatan surat wasiat ini berlaku bagi mereka yang sudah sudah dewasa atau berusia 18 tahun atau lebih dan atau sudah menikah meski belum berusia 18 tahun.

Yang termasuk golongan ahli waris berdasarkan surat wasiat adalah semua orang yang ditunjuk oleh pewaris melalui surat wasiat untuk menjadi ahli warisnya.

3. Hukum Waris Islam


Hukum waris Islam berlaku bagi Warga Negara Indonesia yang beragama Islam dan diatur dalam Pasal 171-214 Kompilasi Hukum Indonesia.

Yaitu materi hukum Islam yang ditulis dalam 229 pasal.

Dalam hukum waris Islam menganut prinsip kewarisan individual bilateral, bukan kolektif maupun mayorat.

Sehingga pewaris bisa berasal dari pihak bapak atau ibu.

Dalam agama Islam, harta waris menjadi harta yang diberikan dari seseorang yang sudah meninggal pada orang terdekat seperti keluarga dan kerabat yang ditinggalkan.

Untuk pembagian harta waris di dalam hukum Islam itu sendiri sudah diatur dengan sangat jelas pada kitab suci umat Islam - Al Quran, yakni di Surat An Nisa.

Allah SWT dengan segala rahmat-Nya juga sudah memberikan bimbingan untuk mengarahkan manusia dalam urusan pembagian harta warisan.

Pembagian harta warisan ini memiliki tujuan supaya diantara manusia yang sudah ditinggalkan tidak menimbulkan pertengkaran dan perselisihan.

Hal Penting Peninggalan Pewaris


Dalam hukum waris Islam, ada 3 hal penting mengenai harta warisan yang ditinggalkan dan akan diberikan kepada ahli waris yang harus dikeluarkan, yakni:

  1. Semua biaya berhubungan dengan pemakaman jenazah (pewaris)
  2. Wasiat dari orang yang meninggal (pewaris)
  3. Hutang piutang yang ditinggalkan orang yang meninggal (pewaris)

Tiga hal ini haruslah dipenuhi terlebih dahulu sebelum pembagian harta waris mulai diberikan kepada keluarga, atau kerabat yang ditinggalkan dan yang berhak menerima harta waris tersebut.

Pembagian Harta Waris Menurut Hukum Islam


Hukum waris Islam sangat penting untuk dipahami dan dipelajari. Dengan maksud, supaya tidak terjadi kesalahan dalam penentuan ahli waris dan pembagiannya, serta dapat dilaksanakan dengan adil.

Karena dalam hukum waris Islam, pembagian harta waris erat hubungannya dengan amalan/ ibadah dalam agama Islam.

Dengan hukum waris Islam ini, maka seseorang bisa terhindar dari dosa, yakni tidak memakan harta orang lain yang bukan haknya.

Seperti yang dijelaskan oleh Rasulullah SAW dalam haditsnya:

“Belajarlah Al Qur’an dan ajarkanlah kepada manusia, dan belajarlah faraidh dan ajarkanlah kepada manusia, karena sesungguhnya aku seorang yang akan mati, dan ilmu akan terangkat, dan bisa jadi akan ada dua orang berselisih, tetapi tak akan mereka bertemu seorang yang akan mengabarkannya.” (HR. Ahmad Turmudzi dan An Nasa’I”).

Dari hadits tersebut, jelas mengabarkan bahwa hukum harta waris menurut Islam menjadi sangat penting, khususnya untuk penegak hukum syariat Islam dengan mutlak.

Berdasarkan pasal 171 Kompilasi Hukum Islam, ada beberapa ketentuan yang sudah ditetapkan dalam mengatur harta waris ini, yaitu:
  1. Hukum harta warisan adalah hukum yang mengatur mengenai pemindahan hak kepemilikan pewaris dan menentukan siapa saja yang memiliki hak dan berapa banyak setiap bagiannya.
  2. Pewaris merupakan seseorang yang disaat meninggal berdasarkan putusan Pengadilan beragama Islam meninggalkan ahli waris dan harta peninggalan.
  3. Ahli waris merupakan orang yang disaat meninggal memiliki hubungan darah atau perkawinan dengan pewaris yang beragama Islam dan tidak terhalang hukum untuk menjadi ahli waris.
  4. Harta peninggalan merupakan harta yang ditinggalkan pewaris berupa harta benda yang menjadi miliknya.
  5. Harta waris merupakan harta bawaan ditambah dengan bagian dari harta bersama sesudah dipakai untuk keperluan pewaris selama sakit sampai meninggal, biaya mengurus jenazah, membayar hutang dan memberikan untuk kerabat.
  6. Wasiat merupakan pemberian sebuah benda dari pewaris pada orang lain atau lembaga yang berlaku sesudah pewaris wafat.
  7. Hibah merupakan pemberian benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang pada orang lain yang masih hidup.
  8. Baitul Maal merupakan balai harta keagamaan.
Sedangkan kewajiban ahli waris pada pewaris menurut pasal 175 KHI adalah:
  1. Mengurus dan menuntaskan sampai pemakaman jenazah selesai
  2. Menyelesaikan hutang piutang seperti biaya pengobatan, perawatan dan kewajiban pewaris atau menagih piutang
  3. Menyelesaikan masalah wasiat pewaris
  4. Membagikan harta warisan pada ahli waris yang memang berhak
Ahli waris secara bersama atau perorangan bisa mengajukan permintaan pada ahli waris yang tidak menyetujui hal tersebut dan yang bersangkutan bisa mengajukan gugatan lewat Pengadilan Agama untuk dilaksanakan pembagian harta warisan [Pasal 188 KH].

Indonesia menganut perpaduan dari beberapa  Hukum Pembagian Harta Waris yang Berlaku di Indonesia

Apabila pewaris tidak meninggalkan harta warisan apapun, ahli pewaris tidak diketahui keberadaannya, maka harta waris yang didasari putusan Pengadilan Agama akan diserahkan pada Baitul Maal untuk kepentingan Islam dan kesejahteraan umum [Pasal 191].

Jika pewaris memiliki istri lebih dari satu, maka masing-masing mendapatkan gono gini dari rumah tangga dengan suami dan semua bagian pewaris menjadi hak untuk ahli waris [Pasal 190 KH].

Lihat juga: Gugatan Perdata di Pengadilan Negeri

Untuk duda akan mendapat separuh bagian jika pewaris tidak meninggalkan anak.

Namun jika meninggalkan anak maka akan mendapat seperempat bagian [Pasal 179 KHI].

Untuk janda mendapat seperempat bagian jika pewaris tidak meninggalkan anak.

Namun jika ada meninggalkan anak maka janda akan mendapat seperempat bagian [Pasal 180 KHI].

Bagian Ahli Waris Menurut Islam


Dalam hukum waris Islam, membagi bagian untuk para ahli waris, dapat dilihat sebagai berikut:

Bagian Warisan untuk Istri


Indonesia menganut perpaduan dari beberapa  Hukum Pembagian Harta Waris yang Berlaku di Indonesia

Untuk bagian dari setiap ahli waris yakni istri akan mendapat 1/4 bagian jika pewaris yang meninggal tidak memberikan anak atau cucu.

Indonesia menganut perpaduan dari beberapa  Hukum Pembagian Harta Waris yang Berlaku di Indonesia

Sementara istri akan mendapat 1/8 bagian apabila pewaris memiliki anak atau cucu dan istri tidak pernah terhijab dari ahli waris.

Indonesia menganut perpaduan dari beberapa  Hukum Pembagian Harta Waris yang Berlaku di Indonesia

Hal yang menjadi dasar hukum bagian untuk istri adalah firman dari Allah SWT dari surat An Nisa ayat 12:

“Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan, jika kamu tidak mempunyai anak, dan jika kamu mempunyai anak, maka isteri-isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat atau setelah dibayar hutang-hutangmu”.


Indonesia menganut perpaduan dari beberapa  Hukum Pembagian Harta Waris yang Berlaku di Indonesia

Bagian Warisan untuk Suami


Indonesia menganut perpaduan dari beberapa  Hukum Pembagian Harta Waris yang Berlaku di Indonesia

Sedangkan untuk suami akan mendapat 1/2 bagian jika pewaris tidak memiliki anak. Dan 1/4 bagian jika pewaris memiliki anak.

Pembagian warisan untuk suami ini berdasarkan firman Allah SWT dalam surat An Nisa ayat 12:

“Dan bagimu (suami-suami) seperdua bagian dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika tidak mempunyai anak, dan jika ada anak maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkan sesudah dipenuhi wasiat dan sesudah dibayar hutang-hutangnya”.

Bagian Warisan untuk Anak Perempuan


Sementara itu, untuk pembagian warisan bagi anak perempuan adalah akan mendapat 1/2 bagian jika pewaris memiliki anak laki-laki.

Indonesia menganut perpaduan dari beberapa  Hukum Pembagian Harta Waris yang Berlaku di Indonesia

Dua anak perempuan atau lebih akan mendapat 2/3 bagian jika pewaris tidak memiliki anak laki-laki.

Anak perempuan dan anak laki-laki maka bagiannya adalah dua banding satu yakni anak laki-laki mendapat dua bagian dan anak perempuan mendapat satu bagian yang berdasarkan firman Allah SWT:

“Jika anakmu, yaitu bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan”.

Bagian Warisan untuk Anak Laki-Laki


Untuk warisan anak laki-laki akan mendapat seluruh warisan jika hanya satu orang anak sebagai ashabah, jika tidak ada ahli waris dzawil furudz.

Tetapi jika ahli waris dzawil furudz maka hanya mendapat ashabah atau sisa sesudah dibagikan untuk ahli waris dzawil furudz atau ashabah bin nafsih.

Jika anak laki-laki dua orang atau lebih dan tidak terdapat anak perempuan dan ahli waris dzawil furudz lain, maka harta warisan akan dibagi rata.

Akan tetapi jika ada anak perempuan maka dibagi menjadi dua banding satu berdasarkan dari surat An Nisa ayat 11 dan 12.

Bagian Warisan untuk Ibu


Ibu akan menerima warisan sebanyak 1/6 jika pewaris yang wafat meninggalkan anak dan mendapat 1/3 bagian jika pewaris tidak memiliki anak.

Indonesia menganut perpaduan dari beberapa  Hukum Pembagian Harta Waris yang Berlaku di Indonesia

Dari antara harta waris yang ada dan jika ada ibu yang dihijab ibu ialah nenek dari pihak ibu yakni ibu dari ibu dan seterusnya.

Indonesia menganut perpaduan dari beberapa  Hukum Pembagian Harta Waris yang Berlaku di Indonesia

Nenek dari pihak bapak yakni ibu dari bapak dan seterusnya.

Indonesia menganut perpaduan dari beberapa  Hukum Pembagian Harta Waris yang Berlaku di Indonesia

Sumber Foto Ilustrasi:
FB: Pusaka Harta
Oleh: Sofyan Bakir

Berdasarkan surat An Nisa ayat 11:

“Dan untuk dua orang ibu bapak, baginya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika pewaris itu mempunyai anak”.

Bagian Warisan untuk Bapak


Bagian warisan untuk bapak jika pewaris memiliki anak laki-laki atau cucu dari anak laki-laki adalah 1/6 bagian dari harta peninggalan dan sisanya untuk anak laki-laki.

Jika pewaris hanya meninggalkan bapak maka bapak akan mendapat seluruh harta peninggalan memakai jalan ashabah.

Jika pewaris meninggalkan ibu dan bapak maka ibu akan mendapat 1/3 dan bapak mendapat 2/3 bagian.

Bagian Warisan untuk Nenek


Jika pewaris hanya meninggalkan nenek dan tidak meninggalkan ibu, maka nenek mendapat 1/6 bagian.

Jika pewaris meninggalkan nenek lebih dari satu dan tidak meninggalkan ibu, maka nenek akan mendapat 1/6 bagian yang akan dibagi rata diantara nenek.

Orang Yang Tidak Berhak Atas Warisan


Menurut hukum Islam mengenai ahli waris, ada beberapa jenis orang yang tidak berhak untuk menerima harta waris, yakni:

  1. Pembunuh pewaris berdasarkan dari hadits yang diriwayatkan Al Timidzi, Ibnu Majah, Abu Daud dan An Nasa’i.
  2. Orang murtad yakni keluar dari Islam berdasarkan dari hadits yang diriwayatkan Abu Bardah.
  3. Orang yang berbeda agama dengan pewaris yakni tidak menganut Islam atau kafir.
  4. Anak zina yakni anak yang lahir dari hubungan diluar nikah berdasarkan hadits yang diriwayatkan At Timidzi [Hazairin, 1964:57].

Apabila pewaris meninggalkan ibu, maka semua nenek akan terhalang baik itu nenek pihak ibu dan pihak ayah.

Sedangkan jika semua ahli waris masih ada, maka yang berhak untuk mendapatkan harta warisan hanyalah anak laki-laki dan perempuan, ayah, ibu, janda dan duda sementara untuk ahli waris lain akan terhalang.

Demikian penjelasan lengkap terkait Pembagian Warisan Menurut Hukum Islam, yang kami kutip dari (dalamislam,com).

Pembagian Warisan yang Adil


Dari penjelasan diatas tentang hukum waris yang berlaku di Indonesia, maka kita perlu mengetahui kebutuhan yang dapat mencakup keluarga besar kita.

Rumit memang, apalagi jika sudah sampai pada perhitungannya pembagian harta warisnya.

Namun, semua perlu untuk kita pahami dan pelajari, agar tidak menjadi masalah dikemudian hari.

Apabila menemui kesulitan, ada baiknya kita membicarakannya dengan orang terdekat, atau meminta pendapat kepada ahlinya.

Liihat juga: Hukum Acara Perdata dalam Perbuatan Melawan Hukum (PMH)

Selain itu, ingatlah dan perhatikan wasiat orang tertua. Wasiat orang tua yang sudah meninggal bisa menjadi kewajiban yang harus ditunaikan oleh ahli waris.

Semua yang telah kita capai saat ini, tentu tidak diperoleh dengan mudah. Karena itu kita ingin memastikan bahwa hasil kerja keras kita dapat dinikmati oleh orang-orang terkasih, tanpa meninggalkan permasalahan dikemudian hari.

Kamis, 21 Februari 2019

Cara Mengisi SPT PPH Pribadi Melalui DJP Online untuk Karyawan/ Pegawai

Cara Mengisi SPT Tahunan Pribadi - Sebagai warga negara, kita punya kewajiban membayar pajak dari penghasilan yang kita peroleh.

Pemungutan pajak ini sifatnya pungutan paksa, oleh karena itu harus dilaksanakan berdasarkan undang-undang, artinya ada payung hukum dalam pelaksanaannya.
 kita punya kewajiban membayar pajak dari penghasilan yang kita peroleh Cara Mengisi SPT PPH Pribadi Melalui DJP Online untuk Karyawan/ Pegawai

Selain untuk pembiayaan pembangunan, pajak juga digunakan untuk membayar gaji para aparatur pemerintahan, seperti presiden, menteri, hakim, pejabat negara, polisi, tentara dan juga PNS/ ASN.

Mengisi SPT PPh Pribadi Melalui e-Filling/ DJP Online


Membayar dan melaporkan pajak pun sekarang juga sangat mudah karena bisa dilakukan secara online.

Jika sudah bayar pajak, maka kita wajib menyampaikan atau melaporkan pembayaran pajak tersebut melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak.

Pelaporan SPT berguna untuk memastikan jumlah pembayaran pajak benar, dengan bukti penyampaian di SPT.

Jika ternyata pajak yang telah kita bayar ternyata lebih bayar, maka kelebihan uang pembayaran pajak tersebut dikembalikan lagi kepada kita (Wajib Pajak).

Sebaliknya, jika ternyata laporan dari SPT pajak yang telah kita bayarkan ternyata kurang bayar, maka kita harus segera melunasinya agar tidak didenda.

Saat ini, pelaporan SPT tahunan dapat dilaksanakan dan diisi secara online melalui portal DJP online/ e-Filling.

Jika Anda belum mendaftarkan akun DJP online/ akun e-Filling, Anda bisa melakukan pendaftaran dengan jalan Mendapatkan e-FIN dan Registrasi Akun e-Filling dan DJP Online dengan mengklik tautan ini.

Sebagai warga negara yang baik, dan bekerja atau melakukan usaha dan memiliki penghasilan di atas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) wajib membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Warganegara yang membayar pajak ini disebut dengan Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP).

Setiap tahunnya, yakni satu tahun sekali, WPOP wajib melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Pribadinya.

Pelaporan SPT tahunan pajak penghasilan orang pribadi ini pun sangat mudah untuk dilakukan, yakni cukup dengan memiliki akun e-Filling/ DJP online dan Anda dapat melaporkannya secara online disana.

Pelaporan SPT Pajak tahunan ini harus disampaikan paling lambat per 31 Maret untuk setiap tahun pajak berjalan.

Sekarang sudah tanggal 18 Februari, waktu pelaporan SPT tahunan akan segera habis, untuk itu sebelum batas waktu pelaporan habis, segera laporkan SPT PPH Pribadi Anda agar terhindar dari denda di kemudian hari.

Jenis SPT PPh Pribadi


Sebelum Anda melaporkan SPT pajak pribadi tahunan, Anda terlebih dahulu harus memilih Jenis SPT yang sesuai dengan status pajak Anda.

Adapun jenis SPT pajak pribadi tahunan dari status pajak ini bisa dilihat dari besaran gaji yang Anda terima.

Sebab, besaran gaji/ penghasilan yang Anda terima mempengaruhi jenis SPT tahunan yang akan digunakan.

1. Penghasilan kurang dari Rp 60 juta/ tahun


Apabila penghasilan Anda kurang dari 60 juta rupiah per tahunnya, maka jenis SPT tahunan yang Anda gunakan untuk pelaporan pajak pribadi Anda adalah:

  • 1770SS untuk Pegawai/Karyawan
  • 1770 untuk Pegawai dengan penghasilan lain
  • 1770 untuk Bukan Pegawai


2. Penghasilan lebih dari Rp 60 juta/ tahun


Apabila penghasilan Anda di atas atau melebihi 60 juta rupiah per tahun, maka jenis pelaporan SPT tahunan yang Anda gunakan untuk pelaporan pajak pribadi Anda adalah:

  • 1770S untuk Pegawai/Karyawan
  • 1770 untuk Pegawai dengan penghasilan lain
  • 1770 untuk Bukan Pegawai
Kesemua jenis formulir laporan SPT tahunan tersebut bisa didownload disini http://www.pajak.go.id/laporSPT.

Kemudian pilih formulir SPT sesuai dengan status Anda.

Dokumen Pajak Pelaporan SPT Pajak Pribadi


Yang harus dipersiapkan untuk melakukan pelaporan SPT Pajak Pribadi tahunan adalah sebagai berikut:

1. SPT Tahunan PPH (Sangat Sederhana/SS) - 1770SS


Dokumen yang diperlukan adalah:

  • Bukti potong 1721 A1 (untuk Pegawai Swasta)
  • Bukti potong 1721 A2 (untuk Pegawai Negeri)


2. SPT Tahunan PPH (Sederhana/S) - 1770S


Dokumen yang diperlukan adalah:

  • 1721 A1 (untuk Pegawai Swasta)
  • 1721 A2 (untuk Pegawai Negeri)


3. SPT Tahunan PPh - 1770


Dokumen yang diperlukan adalah:

  • Penghasilan lain di luar pekerjaan
  • Bukti potong A1/A2
  • Neraca dan laporan laba-rugi (pembukuan)
  • Rekapitulasi bulanan peredaran bruto dan biaya (norma)


Cara Mengisi atau Melaporkan SPT PPH Pribadi Pegawai/ Karyawan


Langkah pertama cara mengisi laporan SPT pajak penghasilan pribadi untuk pegawai atau karyawan adalah mendaftar/ registrasi terlebih dahulu agar bisa melakukan akses Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Online.

Untuk mendaftar atau registrasi e-Filling/ DJP online, yang pertama dilakukan adalah mendapatkan EFIN (Electronic Filing Identification Number), yakni berupa nomor identifikasi wajib pajak dari Ditjen Pajak untuk melakukan pelaporan pajak secara online atau e-filing.

Selengkapnya, bagaimana cara mendapatkan EFIN dan aktivasi e-FIN serta registrasi atau mendaftarkan akun e-Filling/ DJP online bisa Anda lihat pada postingan Cara Mendapatkan e-FIN dan Cara Registrasi atau Daftar Akun e-Filling/ DJP Online.

Langkah-langkah Mengisi SPT PPH Pribadi Melalui e-Filling/ DJP Online


Setelah Anda memiliki Akun e-Filling atau DJP online, selanjutnya adalah melaporkan SPT pajak penghasilan pribadi secara online melalui portal DJP online (e-Filling).

Jika Anda sudah memiliki akun e-Filling/ DJP Online, Anda tinggal mengikuti langkah-langkah berikut:

1.  Mengunjungi Situs DJP Online


Klik website resmi DJP Online di https://djponline.pajak.go.id

 kita punya kewajiban membayar pajak dari penghasilan yang kita peroleh Cara Mengisi SPT PPH Pribadi Melalui DJP Online untuk Karyawan/ Pegawai

Masukkan Nomor NPWP dan Password serta kode captcha untuk “LOGIN”

2. Pilih e-Filing, e-Billing, e-Form atau Informasi KSWP


 kita punya kewajiban membayar pajak dari penghasilan yang kita peroleh Cara Mengisi SPT PPH Pribadi Melalui DJP Online untuk Karyawan/ Pegawai

Pilih layanan DJP Online sesuai kebutuhan Anda, seperti yang ditunjukkan pada gambar diatas.

Saat Anda berhasil login (masuk) kehalaman DJP online, Anda akan berada pada lama One-stop Tax Services.

Pada halaman ini, akan tertera profil pribadi wajib pajak Anda, juga layanan DJP online yang tersedia.

Adapun layanan DJP online tersebut adalah:

  • e-Billing
  • e-Filling
  • e-Form
  • Informasi KSWP
e-Billing

Menu e-Billing pada portal DJP online adalah Surat Setoran Pajak Elektronik, yakni membayar pajak melalui ATM atau menggunakan Internet Banking dengan memasukkan ID Billing.

ID Billing ini di-generate setelah Anda mengisi Surat Setoran Pajak Elektronik pada aplikasi sepanjang Anda terhubung dengan internet dan dapat mengakses www.djponline.pajak.go.id. 

Sehingga Anda tidak perlu mendatangi Bank atau Kantor Pos secara langsung untuk mengisi secara manual Surat Setoran Pajak dan membayar pajak Anda.

e-Filling


Untuk mengisi dan melaporkan SPT PPH Pribadi tahunan Anda secara online dan Anda terkoneksi dengan internet, maka Anda dapat memilih layanan DJP Online e-Filling.

e-Form

Sedangkan e-Form adalah merupakan cara pengisian formulir SPT secara offline pada komputer.

yang artinya Anda bisa mengisi formulir pelaporan SPT PPH pribadi tanpa harus terkoneksi dengan internet atau secara online.

Informasi KSWP

Adapun menu Informasi KSWP adalah menu untuk mendapatkan status wajib pajak, surat keterangan fiskal dan SKD, SPDN.

Karena disini kita akan mengisi dan melaporkan SPT PPh pribadi secara online melalui DJP Online, maka kita nemilih menu e-Filling.

3. Mengisi - Membuat SPT PPh Pribadi


Kemudian akan muncul laman baru e-Filing SPT, selanjutnya pilih dan klik menu “Buat SPT” di bagian pojok kanan atas.

 kita punya kewajiban membayar pajak dari penghasilan yang kita peroleh Cara Mengisi SPT PPH Pribadi Melalui DJP Online untuk Karyawan/ Pegawai

4. Menjawab Pertanyaan di Formulir SPT Tahunan


Jawab dengan benar pertanyaan pada isian formulir SPT seperti pada gambar dibawah ini, sesuai dengan laporan pajak Anda.

 kita punya kewajiban membayar pajak dari penghasilan yang kita peroleh Cara Mengisi SPT PPH Pribadi Melalui DJP Online untuk Karyawan/ Pegawai

Ikuti langkah selanjutnya dan jawab semua pertanyaan sesuai dengan keadaan pajak pribadi Anda yang sebenarnya, hingga semua pertanyaan selesai terjawab

5. Pilih Formulir yang Akan Digunakan


Setelah Anda menjawab semua pertanyaan pada saat mengisi formulir SPT maka pada akhir pertanyaan akan muncul Jenis SPT yang sesuai dengan besaran penghasilan tahunan Anda.

Jika Anda karyawan atau pegawai dengan gaji Anda di atas Rp60 juta per tahun, maka yang muncul adalah formulir SPT 1770 S.

Namun apabila gaji Anda dibawah 60juta rupiah pertahun, maka yang muncul adalah jenis SPT 1770SS.

6. Isi Data Formulir SPT


Setelah Anda memilih jenis formulir SPT PPH pribadi tahunan Anda, amak Anda akan diminta untuk mengisi tahun pelaporan pajak, serta memilih apakah pajak tersebut merupakan pelaporan pertama atau pelaporan pajak perbaikan.

 kita punya kewajiban membayar pajak dari penghasilan yang kita peroleh Cara Mengisi SPT PPH Pribadi Melalui DJP Online untuk Karyawan/ Pegawai

Selanjutnya setelah Anda mengisi data formulir laporan SPT Anda dapat mengisi data SPT sesuai petunjuk yang diberikan.

 kita punya kewajiban membayar pajak dari penghasilan yang kita peroleh Cara Mengisi SPT PPH Pribadi Melalui DJP Online untuk Karyawan/ Pegawai

Setelah itu Anda dapat mengklik tombol "berikutnya" untuk masuk ke menu Isi Data SPT lainnya, serta isilah data tersebut sesuai dengan kenyataan pph pajak tahunan Anda.

Pada bagian terakhir Isi Data SPT, Anda diminta untuk mengklik "setuju" untuk menyelesaikan pengisian Isi Data SPT, dan akan berada pada menu "Kirim SPT".

 kita punya kewajiban membayar pajak dari penghasilan yang kita peroleh Cara Mengisi SPT PPH Pribadi Melalui DJP Online untuk Karyawan/ Pegawai

Selanjutnya Anda akan diminta untuk mengambil kode verifikasi dengan mengklik link [di sini]. Maka kode verifikasi akan dikirim melalui email yang terdaftar pada DJP online Anda.

Sebelum mengklik tombil "kirim SPT" pastikan kode verifikasi kirim SPT, yang Anda masukkan sudah sesuai dengan kode server.

Hal ini bisa terjadi apabila Anda meminta kirim atau mengklik kode verifikasi SPT lebih dari satu kali.

Sampai tahap ini pelaporan SPT tahunan jenis SPT 1770SS, sudah selesai.

Untuk pelaporan SPT jenis formulir SPT 1770S, yakni pelaporan SPT tahunan untuk Anda seorang Suami atau Istri yang menjalankan kewajiban perpajakan terpisah (MT) atau Pisah Harta (PH).

Untuk pengisian Isi Data SPT, Anda dapat memilih 3 jenis formulir, yakni:

  • Dengan bentuk formulir
  • Dengan panduan
  • Dengan upload SPT

Untuk kali ini, kami akan memberikan cara mengisi formulir SPT PPH pribadi tahunan dengan bentuk formulir.

 kita punya kewajiban membayar pajak dari penghasilan yang kita peroleh Cara Mengisi SPT PPH Pribadi Melalui DJP Online untuk Karyawan/ Pegawai

Setelah itu Anda akan masuk dalam laman yang menuntun Anda untuk mengisi formulir SPT sesuai petunjuk, yakni mengisi data formulir SPT, Lampiran II, Lampiran I, Induk dan Kirim SPT.

 kita punya kewajiban membayar pajak dari penghasilan yang kita peroleh Cara Mengisi SPT PPH Pribadi Melalui DJP Online untuk Karyawan/ Pegawai

Pilih tahun SPT Pajak (2018), lalu pilih status SPT di Normal, dan klik Langkah Berikutnya

7. Isi Lampiran II


Ikuti langkah-langkah pengisian formulir SPT 1770 S langkah isi lampiran II dengan benar.

 kita punya kewajiban membayar pajak dari penghasilan yang kita peroleh Cara Mengisi SPT PPH Pribadi Melalui DJP Online untuk Karyawan/ Pegawai

Pada halaman "Lampiran II", di sini akan tertera secara otomatis Nama Pemotong/ Pemungut Pajak yakni perusahaan, atau instansi pemerintah Anda bekerja dan keterangan lain hingga berisi jumlah nominal potongan pajak.

8. Isi Lampiran I/ Bagian Kolom Harta


Kolom Harta ini merupakan yang paling penting karena akan menentukan keberhasilan pengisian atau pelaporan SPT Tahunan Pajak Anda.

 kita punya kewajiban membayar pajak dari penghasilan yang kita peroleh Cara Mengisi SPT PPH Pribadi Melalui DJP Online untuk Karyawan/ Pegawai

Seringkali, pelaporan SPT gagal disubmit/ kirim karena kolom harta ini terlewatkan atau salah pada saat pengisiannya.

Sistem pajak dan perbankan serta lembaga keuangan sekarang ini sudah terintegrasi, sehingga Anda tidak bisa lagi menyembunyikan keadaan posisi harta Anda.

Karena, jika memang penghasilan Anda di atas PTKP, maka sangat mungkin posisi harta Anda seperti tabungan, deposito, investasi, uang tunai yang tersimpan yang belum masuk dalam perhitungan penghasilan kena pajak yang dipotong dari instansi atau perusahaan tempat Anda bekerja.

  • Isi dengan benar posisi harta apa saja yang Anda miliki di luar gaji/ penghasilan Anda.
  • Jawab Ya, pada halaman pertanyaan Apakah Anda Memiliki Harta?
  • Kemudian klik icon Tambah+ yang ada pada pojok kanan atas
  • Berikutnya akan muncul kolom baru yang harus diisi dengan benar
  • Jika Anda punya tabungan, atau uang tunai, bahkan piutang sekalipun, isi jumlah nominalnya dengan benar
  • Ketikkan keterangan harta Anda. Misal, jenis harta Anda adalah Tabungan, maka beri keterangan Simpanan atau lainnya
  • Kemudian klik Simpan
  • Jika tidak ada tambahan harta lainnya, karena memang penghasilan Anda di bawah PTKP, maka bisa langsung melanjutkan ke langkah berikutnya
  • Lalu klik "Langkah Berikutnya"
Mengisi Kewajiba/ Utang pada Akhir Tahun

 kita punya kewajiban membayar pajak dari penghasilan yang kita peroleh Cara Mengisi SPT PPH Pribadi Melalui DJP Online untuk Karyawan/ Pegawai

Pada halaman berikutnya adalah mengisi daftar kewajiban atau posisi utang Anda pada akhir tahun pajak.

Bila memang Anda memiliki utang, seperti misalnya KTA, atau KPR, dan yang lainnya kecuali bisa Anda masukkan di menu ini, namun utang kartu kredit tidak termasuk.

9. Masuk ke Kolom Induk


Selanjutnya isi identitas Anda sesuai dengan status, apakah Tidak Kawin/ Kawin

 kita punya kewajiban membayar pajak dari penghasilan yang kita peroleh Cara Mengisi SPT PPH Pribadi Melalui DJP Online untuk Karyawan/ Pegawai

Lalu lanjutkan ke langkah berikutnya dengan mengklik "Lanjut ke A"

10. Lakukan Pengisian Setiap Kolom Sesuai dengan Kondisi Pajak Anda


Lakukan pengisian sesuai petunjuk yang ada, mulai dari Pengisian Netto, Penghasilan Kena Pajak, PPh Terutang, Kredit Pajak (jika ada), PPh Kurang/Lebih Bayar (jika ada), Angsuran PPh Pasal 25 Tahun Pajak Berikutnya (jika ada),

Lalu centang pada kolom "Setuju" pada bagian "Pernyataan"

Klik "Langkah Berikutnya"

11. Informasi SPT Nihil


Jika pengisian benar maka SPT Anda akan nihil

Jika langkah-langkah pengisian SPT sudah benar, maka tahap terakhir akan ada informasi bahwa SPT Anda "Nihil"

12. Pengiriman Token untuk Kode Verifikasi


Selanjutnya Anda akan diminta untuk mengambil kode verifikasi dengan mengklik link [di sini]. Maka kode verifikasi akan dikirim melalui email yang terdaftar pada DJP online Anda.

Sebelum mengklik tombil "kirim SPT" pastikan kode verifikasi kirim SPT, yang Anda masukkan sudah sesuai dengan kode server.

Hal ini bisa terjadi apabila Anda meminta kirim atau mengklik kode verifikasi SPT lebih dari satu kali.

Sampai tahap ini pelaporan SPT tahunan jenis SPT 1770S, sudah selesai.

Rabu, 20 Februari 2019

Cara Mendapatkan e-FIN dan Cara Registrasi atau Daftar Akun e-Filling/ DJP Online

Cara Mendapatkan e-FIN dan Registrasi Akun e-Filling/ Akun DJP Online - “Orang Bijak Taat Pajak”.

Pajak bisa dikatakan sebuah iuran paksa yang dibebankan kepada rakyat atau masyarakat.

Pajak merupakan iuran atau pungutan paksa yang wajib dibayar rakyat kepada negara dan oleh negara digunakan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat umum.
 Pajak bisa dikatakan sebuah iuran paksa yang dibebankan kepada rakyat atau masyarakat Cara Mendapatkan e-FIN dan Cara Registrasi atau Daftar Akun e-Filling/ DJP Online

Artinya, dari rakyat untuk rakyat.

Sebagai warga negara, kita punya kewajiban bayar pajak dari penghasilan yang diperoleh.

Lihat: Cara Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

e-FIN dan Registrasi e-Filling/ DJP Online


Namun demikian, manfaat pajak yang dibayarkan tidak bisa dirasakan secara langsung oleh pembayar pajak/ masyarakat wajib pajak.

Karena pajak yang dibayarkan digunakan untuk kepentingan umum, bukan untuk kepentingan pribadi.

Selain itu, pajak juga merupakan salah satu sumber dana utama pemerintah untuk melakukan pembangunan.

Pemungutan pajak ini sifatnya pungutan paksa, oleh karena itu harus dilaksanakan berdasarkan undang-undang, artinya ada payung hukum dalam pelaksanaannya.

Selain untuk pembiayaan pembangunan, pajak juga digunakan untuk membayar gaji para aparatur pemerintahan, seperti presiden, menteri, hakim, pejabat negara, polisi, tentara dan juga PNS/ ASN.

Membayar pajak pun sekarang juga sangat mudah karena bisa dilakukan secara online.

Jika sudah bayar pajak, maka kita wajib menyampaikan atau melaporkan pembayaran pajak tersebut melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak.

Pelaporan SPT berguna untuk memastikan jumlah pembayaran pajak benar, dengan bukti penyampaian di SPT.

Jika ternyata pajak yang telah kita bayar ternyata lebih bayar, maka kelebihan uang pembayaran pajak tersebut dikembalikan lagi kepada kita (Wajib Pajak).

Sebaliknya, jika ternyata laporan dari SPT pajak yang telah kita bayarkan ternyata kurang bayar, maka kita harus segera melunasinya agar tidak didenda.

Pajak yang dibayarkan oleh rakyat dikumpulkan dan kemudian di alokasikan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/ Daerah (APBN/ APBD).

APBN/ APBD inilah yang nantinya digunakan untuk pembangunan negara, baik pembangunan infrastruktur, membayar gaji penyelenggara negara (Aparatur Negara), biaya pendidikan dan kesehatan maupun sarana kesejahteraan masyarakat.

Itulah sebabnya mengapa slogan "Orang bijak taat pajak" digunakan, karena orang yang membayar pajak adalah memang orang yang bijak.

Sebab orang yang membayar pajak, secara langsung ataupun tidak langsung sudah membantu negara dalam pembangunan, serta membantu pemerintah dalam mensejahterakan masyarakat.

Saat ini, pelaporan SPT tahunan dapat dilaksanakan dan diisi secara online.

Namun untuk bisa melaporkan SPT tahunan secara online Anda harus memiliki Akun DJP online dan memiliki akun e-Filling.

Awam Bicara ingin mengajak Anda semua untuk taat pajak, dan untuk memudahkan Anda dalam melaporkan dan mengisi SPT tahunan secara online melalui e-Filling/ DJP Online, serta mendapatkan e-FIN/ EFIN, berikut kami berikan cara registrasi DJP Online dan cara mendapatkan e-FIN.

Mengisi SPT Tahunan Online


 Pajak bisa dikatakan sebuah iuran paksa yang dibebankan kepada rakyat atau masyarakat Cara Mendapatkan e-FIN dan Cara Registrasi atau Daftar Akun e-Filling/ DJP Online

Agar Anda bisa melaporkan SPT Tahunan Pajak yang telah dibayarkan secara online, maka Anda harus punya akun e-filing atau akun DJP online.

Apa itu e-Filing? Apa itu DJP Online?

e-Filling dan DJP Online itu sama saja, artinya tidak ada perbedaan.

Jadi, DJP Online/ e-Filing adalah cara penyampaian SPT Tahunan secara online.

Atau pelaporan/ penyampaian pajak melalui saluran pelaporan pajak elektronik atau online yang telah ditetapkan oleh DJP (Direktorat Jenderal Pajak).

Yang mana ketentuan pelaporan SPT tahunan ini ditetapkan dalam Peraturan DJP Nomor 03/ 2015.

e-Filing Pribadi dan e-Filing Badan

e-Filing pajak terdiri dari 2 jenis, yakni:

Lihat juga: Cara Menghitung Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

1. e-Filing Pajak Pribadi 


e-Filing Pajak Pribadi adalah cara pelaporan pajak tahunan yang digunakan oleh orang pribadi atau perorangan.

2. e-Filing Pajak Badan


e-Filing Pajak Badan adalah cara pelaporan pajak tahunan usaha yang digunakan oleh badan usaha atau perusahaan yang berbadan hukum.

Perbedaan keduanya terletak pada subyek pajak atau pelapor, apakah orang perorangan atau perusahaan/ badan hukum.

Akan tetapi, kegunaan atau fungsi antara e-Filling pribadi dan e-Filling badan sama saja, yakni sama-sama untuk melakukan penyampaian SPT Tahunan Pajak secara elektronik.

Cara Registrasi Akun e-Filling/ DJP Online


Adapun cara melaporkan atau menyampaikan SPT tahunan baik itu untuk orang pribadi ataupun badan dengan e-Filling, harus memiliki akun e-Filling/ akun DJP Online.

Lalu, bagaimana cara mendaftar atau registrasi akun DJP online atua e-Filling? Simak uraian dari Awambicara.com, bagaimana cara registrasi DJP Online/ e-Filling.

1. Mendapatkan Nomor EFIN/ e-FIN


Yang pertama kali dilakukan untuk mendaftar atau registrasi e-Filling/ DJP online adalah harus memiliki nomor E-FIN.

EFIN/ e-FIN atau Electronic Filling Identification Number ini diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yang bertujuan agar kita sebagai wajib pajak dapat melakukan transaksi elektronik, seperti:

a. Melaporkan SPT tahunan
b. Membuat kode billing pembayaran pajak

Cara Mendapatkan e-FIN


Lalu, bagaimana cara mendapatkan Nomor EFIN/ e-FIN?

 Pajak bisa dikatakan sebuah iuran paksa yang dibebankan kepada rakyat atau masyarakat Cara Mendapatkan e-FIN dan Cara Registrasi atau Daftar Akun e-Filling/ DJP Online

Walaupun semua pelaporan atau mendaftarkan akun DJP Online/ e-Filling, dilakukan secara elektronik atau online, namun dalam hal mendapatkan e-FIN belum bisa dilakukan secara elektronik/ online.

Jadi, untuk mendapatkan nomor EFIN, harus dilakukan secara manual, yakni dengan mendatangi kantor Direktorat Jenderal Pajak setempat.

Berikut ini cara mendapatkan Nomor e-FIN, yang dilakukan secara manual:

1. Download formulir EFIN di situs resmi pajak.go.id disini
2. Isi formulir e-FIN
3. Melengkapi dokumen e-FIN, seperti:
  • KTP (asli dan fotokopi) WNI 
  • KITAS (asli dan fotokopi) 
  • WNA, 
  • NPWP (asli dan fotokopi)
4. Selanjutnya, membawa Formulir EFIN dan kelengkapan dokumen ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak) terdekat

Cara mendapatkan e-FIN Kolektif


Apabila permintaan Nomor e-FIN dilakukan secara kolektif atau kelompok, yang biasanya dilakukan oleh perusahaan atau instansi untuk karyawan/ pegawainya dilakukan dengan cara dan persyaratan tersendiri, yakni:

Syarat dan cara mendapatkan e-FIN Kolektif



  • Jumlah pegawai/ karyawan atau pemohon e-FIN minimal 20 orang
  • Nama karyawan harus tercantum pada laporan SPT PPh21
  • Perusahaan yang mengajukan permohonan harus menyediakan tempat dan peralatan yang dibutuhkan untuk aktivasi EFIN pajak
  • Karyawan yang mengajukan aktivasi e-FIN harus hadir saat pengaktifan EFIN
  • Mengunduh formulir EFIN kolektif di situs resmi DJP, disini.
  • Mengisi Formulir EFIN Kolektif
  • Melengkapi formulir dengan lampiran dokumen, seperti KTP (asli dan fotokopi) untuk WNI atau KITAS (asli dan fotokopi) untuk WNA, NPWP (asli dan fotokopi)

Lihat juga: Standar Prosedur Pengeluaran Paket Kiriman POS atau EMS

2. Cara Aktivasi e-FIN/ EFIN


Setelah memenuhi persyaratan dan mengisi formulir untuk mendapatkan e-FIN baik secara sendiri-sendiri ataupun secara kolektif yang dilakukan manual, selanjutnya adalah mengaktivasi e-FIN.

Setelah Anda mendapatkan nomor EFIN, Anda harus melakukan aktivasi.

Aktivasi EFIN/ e-FIN ini harus dilakukan maksimal 30 hari setelah Anda mendapatkan nomor EFIN.

Jika Anda tidak melakukan aktivasi EFIN lebih dari 30 hari, maka nomor EFIN tersebut akan hangus dan Anda harus mengajukan kembali permintaan EFIN/ e-FIN baru.

Aktivasi e-FIN ini harus dilakukan secara online melalui situs resmi DJP di https://djponline.pajak.go.id/resendlink

Setelah masuk ke laman DJP Online tersebut, lakukan aktivasi e-FIN dengan cara sebagai berikut:

  • Isi kolom dengan mengetikkan nomor NPWP
  • Ketikkan nomor e-FIN pada kolom EFIN
  • Masukkan/ketikkan Kode Keamanan yang tertera
  • Lalu klik Submit
  • Anda akan menerima e-mail konfirmasi, berisi password sementara
  • Kemudian klik tautan yang ada, dan ganti kata sandi (password) sesuai keinginan Anda

Untuk membuat password baru, pilih atau gunakan kata sandi, baik huruf ataupun angka yang mudah diingat.

3. Cara Registrasi Akun e-Filing/ Mendaftar Akun DJP Online


Setelah Anda mengaktifkan nomor EFIN, maka secara otomatis Anda telah terdaftar dalam e-Filing.

Atau dengan kata lain Anda telah memiliki akun DJP Online.

 Pajak bisa dikatakan sebuah iuran paksa yang dibebankan kepada rakyat atau masyarakat Cara Mendapatkan e-FIN dan Cara Registrasi atau Daftar Akun e-Filling/ DJP Online

Sehingga untuk itu Anda sudah bisa menggunakan kayanan pelaporan SPT Tahunan Pajak secara online.

Lihat juga: Cara dan Prosedur Perpanjangan STNK di SAMSAT

Login Akun e-Filling/ DJP Online


Untuk masuk atau login pada akun eFiling/ akun DJP Online dapat Anda lakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:

  • Buka laman situs resmi Ditjen Pajak Login DJP Online atau e-Filing disini
  • Masukkan nomor NPWP
  • Ketikkan Kata Sandi (password) yang sudah Anda buat sebelumnya (saat aktivasi EFIN)
  • Ketik Kode Keamanan yang tertera
  • Klik Login
Setelah itu Anda siap menyampaikan pelaporan SPT Tahunan Pajak secara online atau melalui e-Filling

Lupa Password e-Filling/ DJP Online dan e-FIN


Ketika berurusan dengan registrasi atau pendaftaran sebuah akun secara online, sering kali kita dihadapi pada masalah gagal masuk akun.

Hal ini bisa diakibatkan karena lupa password/ kata sandi ataupun lupa nama pengguna.

Apalagi untuk akun yang sangat jarang kita gunakan, yakni akun-akun yang kita gunakan pada waktu-waktu tertentu saja.

Seperti akun DJP Online atau e-Filling ini, yang hanya digunakan satu tahun sekali.

Sebab melaporkan dan mengisi SPT tahunan hanya dilakukan satu tahun sekali.

Yang harus Anda pastikan ketika Anda lupa password e-Filling/ DJP online adalah:

  1. Pastikan bahwa Anda masih menyimpan EFIN yang diberikan oleh KPP.
  2. Jika Anda lupa atau tidak menyimpan EFIN, silahkan meminta pencetakan ulang EFIN di KPP Terdekat.
  3. Anda dapat merubah email saat pendaftaran dulu dengan email yang baru untuk menerima password baru.
  4. Password akan dikirimkan ke email Anda yang baru, dan email tersebut selanjutnya akan digunakan oleh sistem e-Filling/ DJP online.


Lupa Nomor e-FIN/ EFIN


Lupa password e-Filing atau akun DJP Online sudah pasti sering terjadi, dan dialami oleh hampir semua wajib pajak.

Bahkan, tidak hanya itu, selain password, tidak sedikit pula dari wajib pajak yang lupa nomor e-FIN mereka.

Padahal nomor EFIN itu ibarat nomor PIN ATM, sangat penting karena selain digunakan untuk me-resset atau mengatur ulang kata sandi, juga untuk membuat kode billing pembayaran pajak.

Sebenarnya, ada cara yang dapat Anda lakukan untuk mengetahui berapa nomor e-FIN atau mendapatkan kembali password e-Filling/ DJP online Anda.

Adapun cara untuk mengetahui nomor e-FIN/ EFIN adalah sebagai berikut:

Saat Anda lupa Nomor EFIN Pajak untuk e-Filing, namun Anda ingat atau masih menggunakan email pendaftaran e-Filling/ DJP online yang sama, maka yang harus dilakukan adalah:

  1. Mencari e-mail masuk di inbox dari Ditjen Pajak yang berisi nomor pendaftaran EFIN Anda saat Anda mengajukan EFIN dahulu
  2. Jika Anda tidak pernah menghapus inbox yang masuk ke dalam e-mail Anda, maka berkas email EFIN pasti masih tersimpan disana
  3. Menghubungi pihak DJP melalui fitur Layanan Pengaduan & Live Chat pada situs resmi DJP di go.id
  4. Menghubungi DJP melalui akun media sosial Twitter DJP dengan mention layanan Kring Pajak di Twitter @kring_pajak
  5. Menghubungi call center Kring Pajak di 1500200
  6. Mendatangi KPP terdekat


Cara Reset Password e-Filling/ DJP Online (Lupa Password)


Apabila nomor e-FIN Anda telah diketahui, maka selanjutnya adalah melakukan reset password e-Filling/ DJP Online.

Lakukan ini apabila Anda lupa password DJP Online atau Akun e-Filing Anda:

  • Lakukan reset password dengan alamat e-mail yang digunakan untuk mendaftar akun e-Filing/ DJP Online
  • Masuk ke website Ditjen Pajak Login DJP Online disini
  • Klik link Lupa Password? Reset disini
  • Isi setiap kolom yang ada, mulai dari NPWP dan EFIN
  • Ketikkan alamat e-mail yang digunakan untuk mendaftar dahulu pada kolom Email
  • Ketik Kode Keamanan pada kolom yang tersedia
  • Terakhir klik Submit

Password baru e-Filing/akun DJP Online akan dikirim ke e-mail yang Anda gunakan untuk mendaftar.

Lupa e-mail Daftar e-Filling/ DJP Online


Bagaimana jika Anda mengetahui atau masih menyimpan nomor EFIN akan tetapi lupa alamat e-mail saat pendaftaran e-Filling/ DJP online?

Yang harus Anda lakukan jika Anda lupa e-mail yang digunakan untuk Akun DJP Online/e-Filing adalah sebagai berikut:

  1. Jika masih ingat atau simpan nomor EFIN, lakukan reset sama seperti ketika lupa password
  2. Masuk ke halaman Login DJP Online Login DJP Online disini
  3. Klik tautan (link) Lupa Password? Reset di sini
  4. Isi setiap kolom yang ada, mulai dari NPWP dan EFIN
  5. Centang kolom Lupa Email?
  6. Ketikkan Alamat E-Mail Baru yang ingin Anda gunakan
  7. Ketik Kode Keamanan pada kolom yang tersedia
  8. Terakhir klik Submit

Password baru untuk e-Filing/ akun DJP Online akan dikirim e-mail Anda yang baru.

Pelayanan perpajakan secara online ini memudahkan pelaporan pajak tahunan sehingga untuk melaporkan pajak yang telah kita bayarkan pun juga semakin mudah.

Lihat juga: Manfaat Slip Gaji yang Harus Anda Ketahui

Dengan demikian, pelaporan dan penyampaian SPT Tahunan Pajak pun bisa kita lakukan, dimanapun dan kapan saja, asalkan kita masih terkoneksi dengan internet. Terimakasih!

Selasa, 19 Februari 2019

Syarat dan Prosedur Memecah Sertifikat Tanah

Membagi atau memecah bidang tanah adalah perkara yang pernah dialami oleh pemilik tanah.

Syarat dan prosedur pembagian atau pemecahan sertifikat tanah ini biasanya terjadi karena adanya pembagian warisan, atau pemilik tanah yang ingin menjual tanahnya dengan cara kavling-an.
Membagi atau memecah bidang tanah adalah perkara yang pernah dialami oleh pemilik tanah Syarat dan Prosedur Memecah Sertifikat Tanah

Jumlah penduduk Indonesia yang meningkat tajam akhir-akhir ini, membuat ketersediaan tanah untuk tempat tinggal pun semakin berkurang.

Ditambah lagi dengan harga tanah yang terus meningkat dari tahun ke tahun, sehingga menyebabkan semakin sulit untuk mendapatkan dan memiliki tanah.

Memecah Sertifikat Tanah


Sehingga, salah satu cara untuk memiliki dan mendapatkan tanah adalah berharap dari tanah warisan orang tua, atau menunggu juragan tanah mengkavling tanahnya untuk dijual per kavling an.

Karena, membeli tanah kavling merupakan salah satu cara termudah dan termurah untuk memiliki properti tanah.

Oleh sebab susahnya memiliki tanah sendiri selain dari tanah kavling dan tanah warisan, maka pertanyaan yang timbul adalah bagaimana cara mengurus sertifikatnya.

Jika tanah kavling, biasanya kepengurusan sertifikat dilakukan oleh penjual atau pemilik tanah kavling, sebagai pembeli kita hanya terima beresnya saja.

Namun, ada juga penjual tanah kavling yang memberikan harga lebih murah tapi pengurusan sertifikatnya diserahkan kepada pembeli.

Sedangkan yang seringkali menjadi kendala kepengurusan sertifikat tanah ini adalah untuk tanah warisan.

Sebab, biasanya karena tanah warisan ini dibagi kepada saudara kita sendiri, menyebabkan kita enggan atau malas untuk mengurusnya.

Karena kita beranggapan bahwa yang memiliki tanah warisan tersebut juga masih saudara atau keluarga kita sendiri, sehingga kita anggap tidak mungkin keluarga atau saudara kita mencaplok tanah warisan kita.

Dalam kepengurusan sertifikat tanah, kita bisa saja meminta bantuan orang lain untuk mengurusnya.

Namun, sebenarnya mengurus pemecahan sertifikat tanah adalah suatu perkara yang mudah dan sederhana.

Jadi bisa Anda lakukan sendiri dan memang sebaiknya Anda lakukan sendiri.

Kali ini, kami dari awambicara akan memberikan informasi terkait pemecahan surat atau sertifikat tanah.

Proses Pemecahan Sertifikat


Pengukuran Adalah tahapan awal dalam proses pemecahan sertifikat tanah.

Pemecahan sertifikat tanah ini bisa Anda lakukan sendiri. Atau jika Anda berhalangan dan memiliki banyak kesibukan bisa meminta bantuan notaris.

Apabila Anda memutuskan untuk mengurus sendiri pemecahan sertifikat ini, maka sebenarnya prosedur yang akan Anda lalui tidaklah sesulit yang Anda bayangkan.

Lihat juga: Surat Perjanjian Jual Beli Tanah

Yang harus Anda perhatikan adalah mempersiapkan semua dokumen-dokumen penting yang menjadi keharusan dan persyaratannya.

Adapun dokumen-dokumen penting tersebut, seperti:

  • Fotocopy identitas diri pemohon dan atau kuasanya, 
  • Sertifikat tanah, 
  • Izin perubahan penggunaan tanah. 

Apabila Anda akan melakukan alih fungsi tanah, amak izin perubahan penggunaan tanah, harus Anda masukkan.

Selain dokumen tersebut, Anda juga perlu mempersiapkan surat kuasa dan Sertifikat Hak Atas Tanah yang asli.

Surat kuasa dibutuhkan kalau pemecahan tidak dilakukan oleh pemilik tanah atau orang yang namanya tercantum didalam sertifikat tanah.

Apabila Anda adalah pengembang, maka Sertifikat Hak Atas Tanah yang asli sangat diperlukan, serta Anda juga harus menyertakan site plan kawasan.

Dalam postingan kali ini kita akan membahas kepengurusan pemecahan/ pembagian sertifikat tanah pribadi dan tanah warisan keluarga.

Jenis Pemecahan Sertifikat Tanah


Sebelum Anda mengurus pemecahan sertifikat tanah, ada baiknya Anda mengetahui terlebih dahulu jenis pemecahan sertifikat tanah.

Pemecahan sertifikat tanah dibagi kedalam beberapa jenis pemecahan sertifikat tanah, yakni:

1. Pemecahan yang dilakukan developer atas nama perusahaan 


Pemecahan sertifikat tanah oleh developer ini dilakukan berdasarkan site plan yang telah mendapatkan persetujuan dari instansi terkait.

Membagi atau memecah bidang tanah adalah perkara yang pernah dialami oleh pemilik tanah Syarat dan Prosedur Memecah Sertifikat Tanah

Pemecahan sertifikat tanah oleh perusahaan ini biasanya mencakup suatu kawasan tertentu saja.

Dan pemecahan sertifikat tanah oleh perusahaan ini biasanya untuk pembangunan perumahan, baik perumahan subsidi maupun non subsidi.

2. Pemecahan Sertifikat atas Nama Pribadi


Seperti yang telah kami sebutkan diatas, pemecahan sertifikat tanah oleh perusahaan atau developer sangat mudah, sebagai pembeli, kita terima beresnya saja.

Untuk pengurusan dan lain sebagainya itu semua dilakukan oleh developer.

Membagi atau memecah bidang tanah adalah perkara yang pernah dialami oleh pemilik tanah Syarat dan Prosedur Memecah Sertifikat Tanah

Pemecahan sertifikat tanah atas nama pribadi inilah yang akan kita bahas.

Pemecahan sertifikat atas nama pribadi umumnya untuk luas tanah yang tidak terlalu besar.

Pemecahan ini wajib dilakukan oleh orang yang namanya tercantum dalam sertifikat tanah asal.

Adapun persyaratan yang perlu dilengkapi dan diketahui untuk melakukan pemecahan sertifikat tanah pribadi ini adalah sebagai berikut:

  • Sertifikat asli.
  • Fotocopy Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB).
  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) 
  • Fotocopy Kartu Keluarga (KK) pemohon.
  • Surat kuasa jika pengurusan dikuasakan ke pihak lain, biasanya ke notaris.
  • Mengisi beberapa formulir yang sudah disediakan lembaga pertanahan, yakni Badan Pertanahan Nasional (BPN)
  • Mengisi surat pernyataan telah memasang tanda batas.
  • Membuat surat pernyataan pemecahan sertifikat tanah yang ditandatangani pemegang hak. 

Dalam surat pernyataan pemecahan sertifikat tanah ini, perlu dicantumkan alasan dari pemecahan tanah tersebut dan gambar lokasi yang akan dipecah.

Gambar lokasi atau denah tanah yang akan dipecah, boleh hanya berupa sketsa kasar lokasi dan rencana pemecahannya.

Prosedur Pemecahan Sertifikat Tanah An. Pribadi


Adapun proses pemecahan sertifikat atas nama pribadi ini dapat Anda lakukan di lapangan dan di lembaga pertanahan.

  1. Melakukan pendaftaran Pemecahan Sertifikat Tanah
  2. Setelah melakukan pendaftaran berkas dan pemohon mendapatkan tanda terima.
  3. Petugas yang bertanggung jawab atas pengukuran akan pergi ke lokasi dengan didampingi pemilik atau kuasanya. 
  4. Selanjutnya, petugas akan menggambar hasil pengukuran dan memetakan lokasi pada peta yang disediakan. 
  5. Tahap berikutnya adalah penerbitan surat ukur untuk tiap-tiap bidang yang dipecahkan. 
  6. Surat ukur ini ditandatangani kepala seksi pengukuran dan pemetaan.
  7. Setelah mendapatkan surat ukur, tahapan selanjutnya adalah penerbitan sertifikat di Subseksi Pendaftaran Hak dan Informasi (PHI). 
  8. Sertifikat ini akan ditandatangani kepala lembaga pertanahan. 

Demikianlah, proses pemecahan sertifikat tanah secara pribadi Anda sudah selesai. Anda tinggal menunggu sertifikat baru dikeluarkan.

Berdasarkan Lampiran IX Peraturan Kepala BPN RI No.6 Tahun 2008, waktu yang dibutuhkan untuk memecah sertifikat dihitung semenjak berkas diterima lengkap dan telah dilakukan pengukuran adalah lima belas hari kerja.

Lihat juga: Cara Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan

Sertifikat tanah yang akan dipecahkan haruslah bersih tanpa masalah apapun.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.46 Tahun 2002, biaya pemecahan sertifikat tanah yang harus dikeluarkan adalah sekitar 25 ribu rupiah untuk setiap sertifikat yang diterbitkan.

Dengan demikian, apabila Anda ingin memecah sertifikat menjadi sepuluh bagian, maka biaya yang akan Anda keluarkan adalah sebesar 250ribu rupiah.

Akan tetapi, biaya tersebut belum termasuk biaya pengukuran tanah.

3. Pemecahan Sertifikat Tanah Warisan


Sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah (PP Pendaftaran Tanah) pasal 42 ayat (4) yang berbunyi:

“Jika penerima warisan lebih dari satu orang dan waktu peralihan hak tersebut didaftarkan disertai dengan akta pembagian waris yang memuat keterangan bahwa hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun tertentu jatuh kepada seorang penerima warisan tertentu, pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun itu dilakukan kepada penerima warisan yang bersangkutan berdasarkan surat tanda bukti sebagai ahli waris dan akta pembagian waris tersebut.”

Sehingga, hak atas tanah yang terjadi peralihan kepemilikan karena waris, harus disertai dengan surat tanda bukti sebagai ahli waris dan akta pembagian waris.

Membagi atau memecah bidang tanah adalah perkara yang pernah dialami oleh pemilik tanah Syarat dan Prosedur Memecah Sertifikat Tanah

Adapun berdasarkan surat Mahkamah Agung (MA RI) tanggal 8 Mei 1991 No. MA/ kumdil/ 171/ V/ K/ 1991 yang menunjuk Surat Edaran tanggal 20 Desember 1969 No. Dpt/ 12/ 63/ 12/ 69 yang diterbitkan oleh Direktorat Agraria Direktorat Pendaftaran Tanah (Kadaster) menyatakan Surat Keterangan Hak Waris (SKHW) untuk Warga Negara Indonesia itu adalah:

  • Golongan Keturunan Eropa (Barat) dibuat oleh Notaris.
  • Golongan penduduk asli dibuatkan Surat Keterangan oleh Ahli Waris yang disaksikan oleh Lurah/Desa dan diketahui oleh Camat.
  • Golongan keturunan Tionghoa oleh Notaris.
  • Golongan Timur Asing bukan Tionghoa oleh Balai Harta Peninggalan (BHP).

Akan tetapi, apabila Anda tetap ingin membuat penetapan ahli waris, maka pengadilan (Pengadilan Negeri dan/ atau Pengadilan Agama) yang mengeluarkannya.

Dasar hukum penetapan ahli waris untuk yang beragama Islam dibuat Pengadilan Agama atas permohonan para ahli waris adalah pasal 49 huruf b UU nomor 3 tahun 2006 tentang perubahan atas UU No 7 tahun 1989 tentang peradilan Agama.

Sedangkan dasar hukum penetapan ahli waris selain beragama Islam oleh Pengadilan Negeri adalah Pasal 833 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).

Persyaratan Hibah Wasiat


Pemecahan warisan sering dikenal dengan istilah hibah wasiat.

Perkara ini mengambil contoh Kompilasi Hukum Islam dengan masyarakat penduduk Indonesia yang mayoritas Muslim.

Adapun di dalam Pasal 195 Kompilasi Hukum Islam (KHI) disyaratkan bahwa:

  • Wasiat dilakukan secara lisan, di hadapan dua orang saksi, atau tertulis di hadapan dua orang saksi atau Notaris.
  • Wasiat hanya diperbolehkan sebanyak-banyaknya 1/3 dari seluruh harta warisan, kecuali apabila semua ahli waris menyetujui.
  • Wasiat kepada ahli waris berlaku apabila disetujui semua ahli waris.
  • Persetujuan dibuat secara lisan di hadapan dua orang saksi atau tertulis dihadapan dua orang saksi dan notaris.

Jika dalam hal ini tidak dibuat wasiat secara tertulis di hadapan notaris sehingga tidak bisa langsung dibuatkan akta hibahnya, proses yang ditempuh adalah balik nama dan pembuatan Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) biasa.

Yang pertama kali dilakukan dalam setiap kematian adalah membuat surat keterangan kematian dari kelurahan (pribumi) atau dengan Akta Notaris (WNI keturunan).

Kemudian baru dibuatkan Surat Keterangan Warisnya.

Dari surat keterangan waris tersebut, dapat diketahui siapa saja ahli waris yang berhak sehingga dapat dipastikan siapa saja ahli waris dari pewaris dan siapa saja yang berhak atas harta warisan.

Prosedur Pembuatan Akta Hibah Wasiat


Dalam praktiknya, jika tidak dibuatkan akta hibah wasiat secara notariil, setiap kali terjadi kematian harus terjadi proses pewarisan.

Walaupun tanah tersebut nantinya dipecah dua dan diberikan kepada tiap-tiap nama, tahapan-tahapan yang mesti dilalui adalah sebagai berikut:

Proses turun waris (balik nama waris) dengan membayar pajak waris sehingga tanah dibalik nama ke atas nama seluruh hak waris.
Setelah itu, dilakukan pemecahan sertifikat menjadi dua bagian (X dan Y).

Ssyarat administrasi yang harus dipenuhi yakni:

A. Data tanah 

   1) Sertifikat asli.

   2) PBB asli 5 tahun terakhir, berikut Surat Tanda Terima Setoran.

   3) IMB asli.

B. Data pemberi dan penerima hibah

   1) Fotokopi KTP.

   2) Fotokopi Kartu Keluarga.

   3) Fotokopi akta kelahiran.

Anda dapat melakukan sendiri pemecahan sertifikat tanah, apabila Anda telah mempersiapkan dengan baik semua persyaratannya, serta memahami prosedur pemecahan sertifikat tanah tersebut.

Lihat juga: Prosedur Lengkap Mengurus Surat Perjanjian Jual Beli Tanah

Memiliki pemahaman dan perencanaan yang baik, akan mendatangkan hasil yang baik pula.

Terutama jika berhubungan dengan tanah warisan, karena jika direncanakan dengan baik, maka akan menghasilkan kesetaraan dan keadilan bagi seluruh ahli waris.

Akan tetapi, jika Anda ragu Anda bisa menggunakan tenaga professional untuk membantu Anda memecahkan sertifikat tanah Anda. Semoga bermanfaat!