Selasa, 19 Februari 2019

Syarat dan Prosedur Memecah Sertifikat Tanah

Membagi atau memecah bidang tanah adalah perkara yang pernah dialami oleh pemilik tanah.

Syarat dan prosedur pembagian atau pemecahan sertifikat tanah ini biasanya terjadi karena adanya pembagian warisan, atau pemilik tanah yang ingin menjual tanahnya dengan cara kavling-an.
Membagi atau memecah bidang tanah adalah perkara yang pernah dialami oleh pemilik tanah Syarat dan Prosedur Memecah Sertifikat Tanah

Jumlah penduduk Indonesia yang meningkat tajam akhir-akhir ini, membuat ketersediaan tanah untuk tempat tinggal pun semakin berkurang.

Ditambah lagi dengan harga tanah yang terus meningkat dari tahun ke tahun, sehingga menyebabkan semakin sulit untuk mendapatkan dan memiliki tanah.

Memecah Sertifikat Tanah


Sehingga, salah satu cara untuk memiliki dan mendapatkan tanah adalah berharap dari tanah warisan orang tua, atau menunggu juragan tanah mengkavling tanahnya untuk dijual per kavling an.

Karena, membeli tanah kavling merupakan salah satu cara termudah dan termurah untuk memiliki properti tanah.

Oleh sebab susahnya memiliki tanah sendiri selain dari tanah kavling dan tanah warisan, maka pertanyaan yang timbul adalah bagaimana cara mengurus sertifikatnya.

Jika tanah kavling, biasanya kepengurusan sertifikat dilakukan oleh penjual atau pemilik tanah kavling, sebagai pembeli kita hanya terima beresnya saja.

Namun, ada juga penjual tanah kavling yang memberikan harga lebih murah tapi pengurusan sertifikatnya diserahkan kepada pembeli.

Sedangkan yang seringkali menjadi kendala kepengurusan sertifikat tanah ini adalah untuk tanah warisan.

Sebab, biasanya karena tanah warisan ini dibagi kepada saudara kita sendiri, menyebabkan kita enggan atau malas untuk mengurusnya.

Karena kita beranggapan bahwa yang memiliki tanah warisan tersebut juga masih saudara atau keluarga kita sendiri, sehingga kita anggap tidak mungkin keluarga atau saudara kita mencaplok tanah warisan kita.

Dalam kepengurusan sertifikat tanah, kita bisa saja meminta bantuan orang lain untuk mengurusnya.

Namun, sebenarnya mengurus pemecahan sertifikat tanah adalah suatu perkara yang mudah dan sederhana.

Jadi bisa Anda lakukan sendiri dan memang sebaiknya Anda lakukan sendiri.

Kali ini, kami dari awambicara akan memberikan informasi terkait pemecahan surat atau sertifikat tanah.

Proses Pemecahan Sertifikat


Pengukuran Adalah tahapan awal dalam proses pemecahan sertifikat tanah.

Pemecahan sertifikat tanah ini bisa Anda lakukan sendiri. Atau jika Anda berhalangan dan memiliki banyak kesibukan bisa meminta bantuan notaris.

Apabila Anda memutuskan untuk mengurus sendiri pemecahan sertifikat ini, maka sebenarnya prosedur yang akan Anda lalui tidaklah sesulit yang Anda bayangkan.

Lihat juga: Surat Perjanjian Jual Beli Tanah

Yang harus Anda perhatikan adalah mempersiapkan semua dokumen-dokumen penting yang menjadi keharusan dan persyaratannya.

Adapun dokumen-dokumen penting tersebut, seperti:

  • Fotocopy identitas diri pemohon dan atau kuasanya, 
  • Sertifikat tanah, 
  • Izin perubahan penggunaan tanah. 

Apabila Anda akan melakukan alih fungsi tanah, amak izin perubahan penggunaan tanah, harus Anda masukkan.

Selain dokumen tersebut, Anda juga perlu mempersiapkan surat kuasa dan Sertifikat Hak Atas Tanah yang asli.

Surat kuasa dibutuhkan kalau pemecahan tidak dilakukan oleh pemilik tanah atau orang yang namanya tercantum didalam sertifikat tanah.

Apabila Anda adalah pengembang, maka Sertifikat Hak Atas Tanah yang asli sangat diperlukan, serta Anda juga harus menyertakan site plan kawasan.

Dalam postingan kali ini kita akan membahas kepengurusan pemecahan/ pembagian sertifikat tanah pribadi dan tanah warisan keluarga.

Jenis Pemecahan Sertifikat Tanah


Sebelum Anda mengurus pemecahan sertifikat tanah, ada baiknya Anda mengetahui terlebih dahulu jenis pemecahan sertifikat tanah.

Pemecahan sertifikat tanah dibagi kedalam beberapa jenis pemecahan sertifikat tanah, yakni:

1. Pemecahan yang dilakukan developer atas nama perusahaan 


Pemecahan sertifikat tanah oleh developer ini dilakukan berdasarkan site plan yang telah mendapatkan persetujuan dari instansi terkait.

Membagi atau memecah bidang tanah adalah perkara yang pernah dialami oleh pemilik tanah Syarat dan Prosedur Memecah Sertifikat Tanah

Pemecahan sertifikat tanah oleh perusahaan ini biasanya mencakup suatu kawasan tertentu saja.

Dan pemecahan sertifikat tanah oleh perusahaan ini biasanya untuk pembangunan perumahan, baik perumahan subsidi maupun non subsidi.

2. Pemecahan Sertifikat atas Nama Pribadi


Seperti yang telah kami sebutkan diatas, pemecahan sertifikat tanah oleh perusahaan atau developer sangat mudah, sebagai pembeli, kita terima beresnya saja.

Untuk pengurusan dan lain sebagainya itu semua dilakukan oleh developer.

Membagi atau memecah bidang tanah adalah perkara yang pernah dialami oleh pemilik tanah Syarat dan Prosedur Memecah Sertifikat Tanah

Pemecahan sertifikat tanah atas nama pribadi inilah yang akan kita bahas.

Pemecahan sertifikat atas nama pribadi umumnya untuk luas tanah yang tidak terlalu besar.

Pemecahan ini wajib dilakukan oleh orang yang namanya tercantum dalam sertifikat tanah asal.

Adapun persyaratan yang perlu dilengkapi dan diketahui untuk melakukan pemecahan sertifikat tanah pribadi ini adalah sebagai berikut:

  • Sertifikat asli.
  • Fotocopy Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB).
  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) 
  • Fotocopy Kartu Keluarga (KK) pemohon.
  • Surat kuasa jika pengurusan dikuasakan ke pihak lain, biasanya ke notaris.
  • Mengisi beberapa formulir yang sudah disediakan lembaga pertanahan, yakni Badan Pertanahan Nasional (BPN)
  • Mengisi surat pernyataan telah memasang tanda batas.
  • Membuat surat pernyataan pemecahan sertifikat tanah yang ditandatangani pemegang hak. 

Dalam surat pernyataan pemecahan sertifikat tanah ini, perlu dicantumkan alasan dari pemecahan tanah tersebut dan gambar lokasi yang akan dipecah.

Gambar lokasi atau denah tanah yang akan dipecah, boleh hanya berupa sketsa kasar lokasi dan rencana pemecahannya.

Prosedur Pemecahan Sertifikat Tanah An. Pribadi


Adapun proses pemecahan sertifikat atas nama pribadi ini dapat Anda lakukan di lapangan dan di lembaga pertanahan.

  1. Melakukan pendaftaran Pemecahan Sertifikat Tanah
  2. Setelah melakukan pendaftaran berkas dan pemohon mendapatkan tanda terima.
  3. Petugas yang bertanggung jawab atas pengukuran akan pergi ke lokasi dengan didampingi pemilik atau kuasanya. 
  4. Selanjutnya, petugas akan menggambar hasil pengukuran dan memetakan lokasi pada peta yang disediakan. 
  5. Tahap berikutnya adalah penerbitan surat ukur untuk tiap-tiap bidang yang dipecahkan. 
  6. Surat ukur ini ditandatangani kepala seksi pengukuran dan pemetaan.
  7. Setelah mendapatkan surat ukur, tahapan selanjutnya adalah penerbitan sertifikat di Subseksi Pendaftaran Hak dan Informasi (PHI). 
  8. Sertifikat ini akan ditandatangani kepala lembaga pertanahan. 

Demikianlah, proses pemecahan sertifikat tanah secara pribadi Anda sudah selesai. Anda tinggal menunggu sertifikat baru dikeluarkan.

Berdasarkan Lampiran IX Peraturan Kepala BPN RI No.6 Tahun 2008, waktu yang dibutuhkan untuk memecah sertifikat dihitung semenjak berkas diterima lengkap dan telah dilakukan pengukuran adalah lima belas hari kerja.

Lihat juga: Cara Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan

Sertifikat tanah yang akan dipecahkan haruslah bersih tanpa masalah apapun.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.46 Tahun 2002, biaya pemecahan sertifikat tanah yang harus dikeluarkan adalah sekitar 25 ribu rupiah untuk setiap sertifikat yang diterbitkan.

Dengan demikian, apabila Anda ingin memecah sertifikat menjadi sepuluh bagian, maka biaya yang akan Anda keluarkan adalah sebesar 250ribu rupiah.

Akan tetapi, biaya tersebut belum termasuk biaya pengukuran tanah.

3. Pemecahan Sertifikat Tanah Warisan


Sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah (PP Pendaftaran Tanah) pasal 42 ayat (4) yang berbunyi:

“Jika penerima warisan lebih dari satu orang dan waktu peralihan hak tersebut didaftarkan disertai dengan akta pembagian waris yang memuat keterangan bahwa hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun tertentu jatuh kepada seorang penerima warisan tertentu, pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun itu dilakukan kepada penerima warisan yang bersangkutan berdasarkan surat tanda bukti sebagai ahli waris dan akta pembagian waris tersebut.”

Sehingga, hak atas tanah yang terjadi peralihan kepemilikan karena waris, harus disertai dengan surat tanda bukti sebagai ahli waris dan akta pembagian waris.

Membagi atau memecah bidang tanah adalah perkara yang pernah dialami oleh pemilik tanah Syarat dan Prosedur Memecah Sertifikat Tanah

Adapun berdasarkan surat Mahkamah Agung (MA RI) tanggal 8 Mei 1991 No. MA/ kumdil/ 171/ V/ K/ 1991 yang menunjuk Surat Edaran tanggal 20 Desember 1969 No. Dpt/ 12/ 63/ 12/ 69 yang diterbitkan oleh Direktorat Agraria Direktorat Pendaftaran Tanah (Kadaster) menyatakan Surat Keterangan Hak Waris (SKHW) untuk Warga Negara Indonesia itu adalah:

  • Golongan Keturunan Eropa (Barat) dibuat oleh Notaris.
  • Golongan penduduk asli dibuatkan Surat Keterangan oleh Ahli Waris yang disaksikan oleh Lurah/Desa dan diketahui oleh Camat.
  • Golongan keturunan Tionghoa oleh Notaris.
  • Golongan Timur Asing bukan Tionghoa oleh Balai Harta Peninggalan (BHP).

Akan tetapi, apabila Anda tetap ingin membuat penetapan ahli waris, maka pengadilan (Pengadilan Negeri dan/ atau Pengadilan Agama) yang mengeluarkannya.

Dasar hukum penetapan ahli waris untuk yang beragama Islam dibuat Pengadilan Agama atas permohonan para ahli waris adalah pasal 49 huruf b UU nomor 3 tahun 2006 tentang perubahan atas UU No 7 tahun 1989 tentang peradilan Agama.

Sedangkan dasar hukum penetapan ahli waris selain beragama Islam oleh Pengadilan Negeri adalah Pasal 833 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).

Persyaratan Hibah Wasiat


Pemecahan warisan sering dikenal dengan istilah hibah wasiat.

Perkara ini mengambil contoh Kompilasi Hukum Islam dengan masyarakat penduduk Indonesia yang mayoritas Muslim.

Adapun di dalam Pasal 195 Kompilasi Hukum Islam (KHI) disyaratkan bahwa:

  • Wasiat dilakukan secara lisan, di hadapan dua orang saksi, atau tertulis di hadapan dua orang saksi atau Notaris.
  • Wasiat hanya diperbolehkan sebanyak-banyaknya 1/3 dari seluruh harta warisan, kecuali apabila semua ahli waris menyetujui.
  • Wasiat kepada ahli waris berlaku apabila disetujui semua ahli waris.
  • Persetujuan dibuat secara lisan di hadapan dua orang saksi atau tertulis dihadapan dua orang saksi dan notaris.

Jika dalam hal ini tidak dibuat wasiat secara tertulis di hadapan notaris sehingga tidak bisa langsung dibuatkan akta hibahnya, proses yang ditempuh adalah balik nama dan pembuatan Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) biasa.

Yang pertama kali dilakukan dalam setiap kematian adalah membuat surat keterangan kematian dari kelurahan (pribumi) atau dengan Akta Notaris (WNI keturunan).

Kemudian baru dibuatkan Surat Keterangan Warisnya.

Dari surat keterangan waris tersebut, dapat diketahui siapa saja ahli waris yang berhak sehingga dapat dipastikan siapa saja ahli waris dari pewaris dan siapa saja yang berhak atas harta warisan.

Prosedur Pembuatan Akta Hibah Wasiat


Dalam praktiknya, jika tidak dibuatkan akta hibah wasiat secara notariil, setiap kali terjadi kematian harus terjadi proses pewarisan.

Walaupun tanah tersebut nantinya dipecah dua dan diberikan kepada tiap-tiap nama, tahapan-tahapan yang mesti dilalui adalah sebagai berikut:

Proses turun waris (balik nama waris) dengan membayar pajak waris sehingga tanah dibalik nama ke atas nama seluruh hak waris.
Setelah itu, dilakukan pemecahan sertifikat menjadi dua bagian (X dan Y).

Ssyarat administrasi yang harus dipenuhi yakni:

A. Data tanah 

   1) Sertifikat asli.

   2) PBB asli 5 tahun terakhir, berikut Surat Tanda Terima Setoran.

   3) IMB asli.

B. Data pemberi dan penerima hibah

   1) Fotokopi KTP.

   2) Fotokopi Kartu Keluarga.

   3) Fotokopi akta kelahiran.

Anda dapat melakukan sendiri pemecahan sertifikat tanah, apabila Anda telah mempersiapkan dengan baik semua persyaratannya, serta memahami prosedur pemecahan sertifikat tanah tersebut.

Lihat juga: Prosedur Lengkap Mengurus Surat Perjanjian Jual Beli Tanah

Memiliki pemahaman dan perencanaan yang baik, akan mendatangkan hasil yang baik pula.

Terutama jika berhubungan dengan tanah warisan, karena jika direncanakan dengan baik, maka akan menghasilkan kesetaraan dan keadilan bagi seluruh ahli waris.

Akan tetapi, jika Anda ragu Anda bisa menggunakan tenaga professional untuk membantu Anda memecahkan sertifikat tanah Anda. Semoga bermanfaat!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar