Pemungutan pajak ini sifatnya pungutan paksa, oleh karena itu harus dilaksanakan berdasarkan undang-undang, artinya ada payung hukum dalam pelaksanaannya.
Selain untuk pembiayaan pembangunan, pajak juga digunakan untuk membayar gaji para aparatur pemerintahan, seperti presiden, menteri, hakim, pejabat negara, polisi, tentara dan juga PNS/ ASN.
Mengisi SPT PPh Pribadi Melalui e-Filling/ DJP Online
Membayar dan melaporkan pajak pun sekarang juga sangat mudah karena bisa dilakukan secara online.
Jika sudah bayar pajak, maka kita wajib menyampaikan atau melaporkan pembayaran pajak tersebut melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak.
Pelaporan SPT berguna untuk memastikan jumlah pembayaran pajak benar, dengan bukti penyampaian di SPT.
Jika ternyata pajak yang telah kita bayar ternyata lebih bayar, maka kelebihan uang pembayaran pajak tersebut dikembalikan lagi kepada kita (Wajib Pajak).
Sebaliknya, jika ternyata laporan dari SPT pajak yang telah kita bayarkan ternyata kurang bayar, maka kita harus segera melunasinya agar tidak didenda.
Saat ini, pelaporan SPT tahunan dapat dilaksanakan dan diisi secara online melalui portal DJP online/ e-Filling.
Jika Anda belum mendaftarkan akun DJP online/ akun e-Filling, Anda bisa melakukan pendaftaran dengan jalan Mendapatkan e-FIN dan Registrasi Akun e-Filling dan DJP Online dengan mengklik tautan ini.
Sebagai warga negara yang baik, dan bekerja atau melakukan usaha dan memiliki penghasilan di atas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) wajib membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Warganegara yang membayar pajak ini disebut dengan Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP).
Setiap tahunnya, yakni satu tahun sekali, WPOP wajib melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Pribadinya.
Pelaporan SPT tahunan pajak penghasilan orang pribadi ini pun sangat mudah untuk dilakukan, yakni cukup dengan memiliki akun e-Filling/ DJP online dan Anda dapat melaporkannya secara online disana.
Pelaporan SPT Pajak tahunan ini harus disampaikan paling lambat per 31 Maret untuk setiap tahun pajak berjalan.
Sekarang sudah tanggal 18 Februari, waktu pelaporan SPT tahunan akan segera habis, untuk itu sebelum batas waktu pelaporan habis, segera laporkan SPT PPH Pribadi Anda agar terhindar dari denda di kemudian hari.
Jenis SPT PPh Pribadi
Sebelum Anda melaporkan SPT pajak pribadi tahunan, Anda terlebih dahulu harus memilih Jenis SPT yang sesuai dengan status pajak Anda.
Adapun jenis SPT pajak pribadi tahunan dari status pajak ini bisa dilihat dari besaran gaji yang Anda terima.
Sebab, besaran gaji/ penghasilan yang Anda terima mempengaruhi jenis SPT tahunan yang akan digunakan.
1. Penghasilan kurang dari Rp 60 juta/ tahun
Apabila penghasilan Anda kurang dari 60 juta rupiah per tahunnya, maka jenis SPT tahunan yang Anda gunakan untuk pelaporan pajak pribadi Anda adalah:
- 1770SS untuk Pegawai/Karyawan
- 1770 untuk Pegawai dengan penghasilan lain
- 1770 untuk Bukan Pegawai
2. Penghasilan lebih dari Rp 60 juta/ tahun
Apabila penghasilan Anda di atas atau melebihi 60 juta rupiah per tahun, maka jenis pelaporan SPT tahunan yang Anda gunakan untuk pelaporan pajak pribadi Anda adalah:
- 1770S untuk Pegawai/Karyawan
- 1770 untuk Pegawai dengan penghasilan lain
- 1770 untuk Bukan Pegawai
Kemudian pilih formulir SPT sesuai dengan status Anda.
Dokumen Pajak Pelaporan SPT Pajak Pribadi
Yang harus dipersiapkan untuk melakukan pelaporan SPT Pajak Pribadi tahunan adalah sebagai berikut:
1. SPT Tahunan PPH (Sangat Sederhana/SS) - 1770SS
Dokumen yang diperlukan adalah:
- Bukti potong 1721 A1 (untuk Pegawai Swasta)
- Bukti potong 1721 A2 (untuk Pegawai Negeri)
2. SPT Tahunan PPH (Sederhana/S) - 1770S
Dokumen yang diperlukan adalah:
- 1721 A1 (untuk Pegawai Swasta)
- 1721 A2 (untuk Pegawai Negeri)
3. SPT Tahunan PPh - 1770
Dokumen yang diperlukan adalah:
- Penghasilan lain di luar pekerjaan
- Bukti potong A1/A2
- Neraca dan laporan laba-rugi (pembukuan)
- Rekapitulasi bulanan peredaran bruto dan biaya (norma)
Cara Mengisi atau Melaporkan SPT PPH Pribadi Pegawai/ Karyawan
Langkah pertama cara mengisi laporan SPT pajak penghasilan pribadi untuk pegawai atau karyawan adalah mendaftar/ registrasi terlebih dahulu agar bisa melakukan akses Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Online.
Untuk mendaftar atau registrasi e-Filling/ DJP online, yang pertama dilakukan adalah mendapatkan EFIN (Electronic Filing Identification Number), yakni berupa nomor identifikasi wajib pajak dari Ditjen Pajak untuk melakukan pelaporan pajak secara online atau e-filing.
Selengkapnya, bagaimana cara mendapatkan EFIN dan aktivasi e-FIN serta registrasi atau mendaftarkan akun e-Filling/ DJP online bisa Anda lihat pada postingan Cara Mendapatkan e-FIN dan Cara Registrasi atau Daftar Akun e-Filling/ DJP Online.
Langkah-langkah Mengisi SPT PPH Pribadi Melalui e-Filling/ DJP Online
Setelah Anda memiliki Akun e-Filling atau DJP online, selanjutnya adalah melaporkan SPT pajak penghasilan pribadi secara online melalui portal DJP online (e-Filling).
Jika Anda sudah memiliki akun e-Filling/ DJP Online, Anda tinggal mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Mengunjungi Situs DJP Online
Klik website resmi DJP Online di https://djponline.pajak.go.id
Masukkan Nomor NPWP dan Password serta kode captcha untuk “LOGIN”
2. Pilih e-Filing, e-Billing, e-Form atau Informasi KSWP
Pilih layanan DJP Online sesuai kebutuhan Anda, seperti yang ditunjukkan pada gambar diatas.
Saat Anda berhasil login (masuk) kehalaman DJP online, Anda akan berada pada lama One-stop Tax Services.
Pada halaman ini, akan tertera profil pribadi wajib pajak Anda, juga layanan DJP online yang tersedia.
Adapun layanan DJP online tersebut adalah:
- e-Billing
- e-Filling
- e-Form
- Informasi KSWP
e-Billing
Menu e-Billing pada portal DJP online adalah Surat Setoran Pajak Elektronik, yakni membayar pajak melalui ATM atau menggunakan Internet Banking dengan memasukkan ID Billing.
ID Billing ini di-generate setelah Anda mengisi Surat Setoran Pajak Elektronik pada aplikasi sepanjang Anda terhubung dengan internet dan dapat mengakses www.djponline.pajak.go.id.
Sehingga Anda tidak perlu mendatangi Bank atau Kantor Pos secara langsung untuk mengisi secara manual Surat Setoran Pajak dan membayar pajak Anda.
e-Filling
Untuk mengisi dan melaporkan SPT PPH Pribadi tahunan Anda secara online dan Anda terkoneksi dengan internet, maka Anda dapat memilih layanan DJP Online e-Filling.
e-Form
Sedangkan e-Form adalah merupakan cara pengisian formulir SPT secara offline pada komputer.
yang artinya Anda bisa mengisi formulir pelaporan SPT PPH pribadi tanpa harus terkoneksi dengan internet atau secara online.
Informasi KSWP
Adapun menu Informasi KSWP adalah menu untuk mendapatkan status wajib pajak, surat keterangan fiskal dan SKD, SPDN.
Karena disini kita akan mengisi dan melaporkan SPT PPh pribadi secara online melalui DJP Online, maka kita nemilih menu e-Filling.
3. Mengisi - Membuat SPT PPh Pribadi
Kemudian akan muncul laman baru e-Filing SPT, selanjutnya pilih dan klik menu “Buat SPT” di bagian pojok kanan atas.
4. Menjawab Pertanyaan di Formulir SPT Tahunan
Jawab dengan benar pertanyaan pada isian formulir SPT seperti pada gambar dibawah ini, sesuai dengan laporan pajak Anda.
Ikuti langkah selanjutnya dan jawab semua pertanyaan sesuai dengan keadaan pajak pribadi Anda yang sebenarnya, hingga semua pertanyaan selesai terjawab
5. Pilih Formulir yang Akan Digunakan
Setelah Anda menjawab semua pertanyaan pada saat mengisi formulir SPT maka pada akhir pertanyaan akan muncul Jenis SPT yang sesuai dengan besaran penghasilan tahunan Anda.
Jika Anda karyawan atau pegawai dengan gaji Anda di atas Rp60 juta per tahun, maka yang muncul adalah formulir SPT 1770 S.
Namun apabila gaji Anda dibawah 60juta rupiah pertahun, maka yang muncul adalah jenis SPT 1770SS.
6. Isi Data Formulir SPT
Setelah Anda memilih jenis formulir SPT PPH pribadi tahunan Anda, amak Anda akan diminta untuk mengisi tahun pelaporan pajak, serta memilih apakah pajak tersebut merupakan pelaporan pertama atau pelaporan pajak perbaikan.
Selanjutnya setelah Anda mengisi data formulir laporan SPT Anda dapat mengisi data SPT sesuai petunjuk yang diberikan.
Setelah itu Anda dapat mengklik tombol "berikutnya" untuk masuk ke menu Isi Data SPT lainnya, serta isilah data tersebut sesuai dengan kenyataan pph pajak tahunan Anda.
Pada bagian terakhir Isi Data SPT, Anda diminta untuk mengklik "setuju" untuk menyelesaikan pengisian Isi Data SPT, dan akan berada pada menu "Kirim SPT".
Selanjutnya Anda akan diminta untuk mengambil kode verifikasi dengan mengklik link [di sini]. Maka kode verifikasi akan dikirim melalui email yang terdaftar pada DJP online Anda.
Sebelum mengklik tombil "kirim SPT" pastikan kode verifikasi kirim SPT, yang Anda masukkan sudah sesuai dengan kode server.
Hal ini bisa terjadi apabila Anda meminta kirim atau mengklik kode verifikasi SPT lebih dari satu kali.
Sampai tahap ini pelaporan SPT tahunan jenis SPT 1770SS, sudah selesai.
Untuk pelaporan SPT jenis formulir SPT 1770S, yakni pelaporan SPT tahunan untuk Anda seorang Suami atau Istri yang menjalankan kewajiban perpajakan terpisah (MT) atau Pisah Harta (PH).
Untuk pengisian Isi Data SPT, Anda dapat memilih 3 jenis formulir, yakni:
- Dengan bentuk formulir
- Dengan panduan
- Dengan upload SPT
Untuk kali ini, kami akan memberikan cara mengisi formulir SPT PPH pribadi tahunan dengan bentuk formulir.
Setelah itu Anda akan masuk dalam laman yang menuntun Anda untuk mengisi formulir SPT sesuai petunjuk, yakni mengisi data formulir SPT, Lampiran II, Lampiran I, Induk dan Kirim SPT.
Pilih tahun SPT Pajak (2018), lalu pilih status SPT di Normal, dan klik Langkah Berikutnya
7. Isi Lampiran II
Ikuti langkah-langkah pengisian formulir SPT 1770 S langkah isi lampiran II dengan benar.
Pada halaman "Lampiran II", di sini akan tertera secara otomatis Nama Pemotong/ Pemungut Pajak yakni perusahaan, atau instansi pemerintah Anda bekerja dan keterangan lain hingga berisi jumlah nominal potongan pajak.
8. Isi Lampiran I/ Bagian Kolom Harta
Kolom Harta ini merupakan yang paling penting karena akan menentukan keberhasilan pengisian atau pelaporan SPT Tahunan Pajak Anda.
Seringkali, pelaporan SPT gagal disubmit/ kirim karena kolom harta ini terlewatkan atau salah pada saat pengisiannya.
Sistem pajak dan perbankan serta lembaga keuangan sekarang ini sudah terintegrasi, sehingga Anda tidak bisa lagi menyembunyikan keadaan posisi harta Anda.
Karena, jika memang penghasilan Anda di atas PTKP, maka sangat mungkin posisi harta Anda seperti tabungan, deposito, investasi, uang tunai yang tersimpan yang belum masuk dalam perhitungan penghasilan kena pajak yang dipotong dari instansi atau perusahaan tempat Anda bekerja.
- Isi dengan benar posisi harta apa saja yang Anda miliki di luar gaji/ penghasilan Anda.
- Jawab Ya, pada halaman pertanyaan Apakah Anda Memiliki Harta?
- Kemudian klik icon Tambah+ yang ada pada pojok kanan atas
- Berikutnya akan muncul kolom baru yang harus diisi dengan benar
- Jika Anda punya tabungan, atau uang tunai, bahkan piutang sekalipun, isi jumlah nominalnya dengan benar
- Ketikkan keterangan harta Anda. Misal, jenis harta Anda adalah Tabungan, maka beri keterangan Simpanan atau lainnya
- Kemudian klik Simpan
- Jika tidak ada tambahan harta lainnya, karena memang penghasilan Anda di bawah PTKP, maka bisa langsung melanjutkan ke langkah berikutnya
- Lalu klik "Langkah Berikutnya"
Mengisi Kewajiba/ Utang pada Akhir Tahun
Bila memang Anda memiliki utang, seperti misalnya KTA, atau KPR, dan yang lainnya kecuali bisa Anda masukkan di menu ini, namun utang kartu kredit tidak termasuk.
9. Masuk ke Kolom Induk
Selanjutnya isi identitas Anda sesuai dengan status, apakah Tidak Kawin/ Kawin
Lalu lanjutkan ke langkah berikutnya dengan mengklik "Lanjut ke A"
10. Lakukan Pengisian Setiap Kolom Sesuai dengan Kondisi Pajak Anda
Lakukan pengisian sesuai petunjuk yang ada, mulai dari Pengisian Netto, Penghasilan Kena Pajak, PPh Terutang, Kredit Pajak (jika ada), PPh Kurang/Lebih Bayar (jika ada), Angsuran PPh Pasal 25 Tahun Pajak Berikutnya (jika ada),
Lalu centang pada kolom "Setuju" pada bagian "Pernyataan"
Klik "Langkah Berikutnya"
11. Informasi SPT Nihil
Jika pengisian benar maka SPT Anda akan nihil
Jika langkah-langkah pengisian SPT sudah benar, maka tahap terakhir akan ada informasi bahwa SPT Anda "Nihil"
12. Pengiriman Token untuk Kode Verifikasi
Selanjutnya Anda akan diminta untuk mengambil kode verifikasi dengan mengklik link [di sini]. Maka kode verifikasi akan dikirim melalui email yang terdaftar pada DJP online Anda.
Sebelum mengklik tombil "kirim SPT" pastikan kode verifikasi kirim SPT, yang Anda masukkan sudah sesuai dengan kode server.
Hal ini bisa terjadi apabila Anda meminta kirim atau mengklik kode verifikasi SPT lebih dari satu kali.
Sampai tahap ini pelaporan SPT tahunan jenis SPT 1770S, sudah selesai.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar