Sidang penistaan agama yang dilakukan oleh terdakwa Ahok, telah sampai pada klimaksnya. Pada sidang ke-22 kali ini, Ahok resmi di Vonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini.
Dengan berakhirnya sidang penistaan Agama yang dilakukan oleh terdakwa Ahok ini, bukan berarti kisah-kisah selanjutnya akan berakhir pula. Saya pastikan, hari ini para Netizen seluruh Indonesia akan di suguhkan berbagai macam berita tentang Vonis 2 tahun penjara terhadap Ahok ini.
Dengan berakhirnya sidang penistaan Agama yang dilakukan oleh terdakwa Ahok ini, bukan berarti kisah-kisah selanjutnya akan berakhir pula. Saya pastikan, hari ini para Netizen seluruh Indonesia akan di suguhkan berbagai macam berita tentang Vonis 2 tahun penjara terhadap Ahok ini.
Dimedia-media cetak ataupun Internet, para Netizen akan mendapati Headline berita tentang Vonis 2 tahun penjara untuk Ahok ini. Begitu juga dengan media-media televisi baik Nasional maupun Lokal, cerita vonis ahok ini tidak akan pernah usai dalam waktu dekat ini.
Angka Sial Ahok, 2 Kali Nyalon, 2 Kali Kalah, Nomor Urut 2, di Sidang ke-22 Akhirnya diputus 2 Tahun Penjara
Bahkan, para Netizen akan di hadapkan pada berbagai berita tentang pandangan-pandangan atau opini-opini yang berkembang.
Kita akan melihat, akan banyak bermunculan para pakar-pakar hukum pidana dan yang lainnya berseliweran di media sosial, media cetak, internet dan televisi di Indonesia, bahkan dunia. Yang nantinya pasti akan ada pendapat yang pro maupun yang kontra.
Dan lucunya, saya yakin akan ada pendapat yang mengatakan bahwa Hakim atau Majelis Hakim dalam memutuskan perkara mendapat tekanan dari massa. Atau bahkan mungkin ada yang berpendapat bahwa Majelis Hakim takut terhadap tekanan massa.
Kita akan melihat, akan banyak bermunculan para pakar-pakar hukum pidana dan yang lainnya berseliweran di media sosial, media cetak, internet dan televisi di Indonesia, bahkan dunia. Yang nantinya pasti akan ada pendapat yang pro maupun yang kontra.
Dan lucunya, saya yakin akan ada pendapat yang mengatakan bahwa Hakim atau Majelis Hakim dalam memutuskan perkara mendapat tekanan dari massa. Atau bahkan mungkin ada yang berpendapat bahwa Majelis Hakim takut terhadap tekanan massa.
Karena itu, melalui tulisan ini, saya ingin duluan menyanggah opini-opini yang menganggap bahwa Majelis Hakim takut atau berada dalam tekanan massa sehingga menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap terdakwa ahok yang didakwa melakukan tindak pidana penistaan agama.
Saya, bekerja di Pengadilan, dan sering melihat dan mengamati bagaimana jalannya persidangan itu, dan saya juga tahu bagaimana seorang Hakim dalam mengambil suatu putusan.
Selama saya bekerja di Pengadilan, tidak pernah saya melihat seorang Hakim dalam mengambil keputusan berada atau takut dengan tekanan terhadap massa atau orang tertentu.
Karena dalam menjalankan tugasnya, seorang Hakim berpegang teguh pada pertanggungjawabannya, bahwa ia bertanggungjawab kepada Tuhan, bukan pemerintah atau pun penguasa.
Selama saya bekerja di Pengadilan, tidak pernah saya melihat seorang Hakim dalam mengambil keputusan berada atau takut dengan tekanan terhadap massa atau orang tertentu.
Karena dalam menjalankan tugasnya, seorang Hakim berpegang teguh pada pertanggungjawabannya, bahwa ia bertanggungjawab kepada Tuhan, bukan pemerintah atau pun penguasa.
Karena keteguhan inilah, banyak saya dapati ada hakim yang mengalami teror dan tindak kejahatan terhadap putusan yang dihasilkannya. Bahkan ada Hakim yang dibunuh karena itu.
Kita tentu masih ingat dengan kasus pembunuhan Hakim Agung yang melibatkan Tommy Soeharto dulu?atau mungkin kita pernah mendengar dan melihat diberita yang menayangkan rumah Hakim diserang oleh orang yang tidak dikenal.
Bahkan saya mempunyai seorang atasan (Ketua Pengadilan) yang harus kehilangan sebuah ginjalnya karena ditusuk oleh keluarga terdakwa yang tidak menerima atas putusan yang dijatuhinya.
Kita tentu masih ingat dengan kasus pembunuhan Hakim Agung yang melibatkan Tommy Soeharto dulu?atau mungkin kita pernah mendengar dan melihat diberita yang menayangkan rumah Hakim diserang oleh orang yang tidak dikenal.
Bahkan saya mempunyai seorang atasan (Ketua Pengadilan) yang harus kehilangan sebuah ginjalnya karena ditusuk oleh keluarga terdakwa yang tidak menerima atas putusan yang dijatuhinya.
Jadi, dengan ini dapat saya pastikan bahwa, hakim sama sekali tidak terpengaruh dan merasa tertekan dengan aksi-aksi masa yang terjadi selama ini.
Kalau boleh jujur, yang paling hebat dalam menekan dan mempengaruhi Hakim dalam mengambil keputusan adalah Penguasa itu sendiri.
Dengan menempatkan ribuan personel keamanan dan menempatkan sebuah Helikopter di halaman tempat sidang berlangsung, sebagai alat transportasi untuk mengevakuasi terdakwa, jelas merupakan suatu tindakan atau aksi dalam menekan Hakim dalam mengambil keputusannya.
Kalau boleh jujur, yang paling hebat dalam menekan dan mempengaruhi Hakim dalam mengambil keputusan adalah Penguasa itu sendiri.
Dengan menempatkan ribuan personel keamanan dan menempatkan sebuah Helikopter di halaman tempat sidang berlangsung, sebagai alat transportasi untuk mengevakuasi terdakwa, jelas merupakan suatu tindakan atau aksi dalam menekan Hakim dalam mengambil keputusannya.
Dengan menempatkan personel keamanan yang begitu banyaknya serta sebuah helikopter evakuasi, jelas menunjukkan seolah-olah Penguasa sudah tahu akan isi putusan dari Hakim tersebut.
Yang dengan kata lain, mengarahkan Hakim untuk membuat keputusan sesuai dengan yang mereka inginkan, sesuai dengan apa yang mereka tunjukkan dari jumlah pengaman dan helikopter tadi.
Akan tetapi, satu hal yang dilupakan oleh penguasa saat ini. Dengan menempatkan ribuan personil dan sebuah helikopter evakuasi, semakin mempertegas kedudukan Hakim yang independen.
Dengan banyaknya pengamanan dan dengan adanya Helikopter evakuasi, menandakan bahwa, jelas Hakim dalam keadaan aman, apapun putusan yang diberikannya, keadaan Hakim aman karena banyaknya jumlah personil keamanan dari penguasa saat ini.
Yang dengan kata lain, mengarahkan Hakim untuk membuat keputusan sesuai dengan yang mereka inginkan, sesuai dengan apa yang mereka tunjukkan dari jumlah pengaman dan helikopter tadi.
Akan tetapi, satu hal yang dilupakan oleh penguasa saat ini. Dengan menempatkan ribuan personil dan sebuah helikopter evakuasi, semakin mempertegas kedudukan Hakim yang independen.
Dengan banyaknya pengamanan dan dengan adanya Helikopter evakuasi, menandakan bahwa, jelas Hakim dalam keadaan aman, apapun putusan yang diberikannya, keadaan Hakim aman karena banyaknya jumlah personil keamanan dari penguasa saat ini.
Hakim tidaklah sama seperti Jaksa, dalam mengambil suatu keputusan Hakim tidak bisa di intervensi, oleh siapapun juga. Jangankan Penguasa, Atasannya sendiri, yakni Ketua Mahkamah Agung tidak bisa mengintervensi putusan Hakim.
Sangat berbeda dengan Kejaksaan, dimana dalam membuat suatu tuntutan, seorang Jaksa Penuntut Umum, harus mendapatkan persetujuan dari Kasi Pidumnya atau Kepala Kejaksaan nya atau dengan kata lain harus mendapatkan persetujuan dari Atasannya.
Disinilah letak perbedaan antara Jaksa dan Hakim. Jaksa tidak independen, sedangkan Hakim sangat Independen.
Karena itu, walaupun semua unsur penistaan agama seperti yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum terpenuhi, akan tetapi sebelum tuntutan dibacakan, Jaksa Agung membuat suatu pernyataan yang mengatakan bahwa terdakwa tidak terbukti menistakan agama.
Yang tentu saja pernyataan ini akan diikuti oleh Jaksa Penuntut Umum itu sendiri, yang akhirnya jadilah tuntutan 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.
Sangat berbeda dengan Kejaksaan, dimana dalam membuat suatu tuntutan, seorang Jaksa Penuntut Umum, harus mendapatkan persetujuan dari Kasi Pidumnya atau Kepala Kejaksaan nya atau dengan kata lain harus mendapatkan persetujuan dari Atasannya.
Disinilah letak perbedaan antara Jaksa dan Hakim. Jaksa tidak independen, sedangkan Hakim sangat Independen.
Karena itu, walaupun semua unsur penistaan agama seperti yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum terpenuhi, akan tetapi sebelum tuntutan dibacakan, Jaksa Agung membuat suatu pernyataan yang mengatakan bahwa terdakwa tidak terbukti menistakan agama.
Yang tentu saja pernyataan ini akan diikuti oleh Jaksa Penuntut Umum itu sendiri, yang akhirnya jadilah tuntutan 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.
Seharian ini, atau bahkan mungkin semingguan ini kita akan dihadapi oleh tontonan tentang berbagai macam pandangan tentang hasil atau vonis 2 tahun penjara untuk Ahok ini.
Bersiap-siaplah untuk sakit hati mendengar pandangan atau opini mereka yang pro ahok terhadap putusan Hakim ini. Seusai dengan hukum yang berlaku di Indonesia, upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Ahok adalah upaya Banding.
Dengan begitu, putusan 2 tahun penjara untuk Ahok ini, akan mentah dengan sendirinya pada saat Ahok menyatakan banding terhadap putusan tersebut.
Dengan kata lain, vonis 2 tahun penjara yang dijatuhi belum mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
Dalam hal ini, Pengadilan Tinggi lah yang memeriksa dan mengadili perkara dalam tingkat banding, dan jika nanti Putusan Pengadilan Tingkat Banding sama atau lebih berat dari Pengadilan Tingkat Pertama, Ahok dapat mengajukan upaya hukum lainnya, yakni upaya Hukum Kasasi, lalu jika tidak puas juga dengan putusan tingkat Kasasi, Ahok dapat mengajukan upaya hukum luar biasa yakni PK atau Peninjauan Kembali.
Bersiap-siaplah untuk sakit hati mendengar pandangan atau opini mereka yang pro ahok terhadap putusan Hakim ini. Seusai dengan hukum yang berlaku di Indonesia, upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Ahok adalah upaya Banding.
Dengan begitu, putusan 2 tahun penjara untuk Ahok ini, akan mentah dengan sendirinya pada saat Ahok menyatakan banding terhadap putusan tersebut.
Dengan kata lain, vonis 2 tahun penjara yang dijatuhi belum mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
Dalam hal ini, Pengadilan Tinggi lah yang memeriksa dan mengadili perkara dalam tingkat banding, dan jika nanti Putusan Pengadilan Tingkat Banding sama atau lebih berat dari Pengadilan Tingkat Pertama, Ahok dapat mengajukan upaya hukum lainnya, yakni upaya Hukum Kasasi, lalu jika tidak puas juga dengan putusan tingkat Kasasi, Ahok dapat mengajukan upaya hukum luar biasa yakni PK atau Peninjauan Kembali.
Namun, apabila Hakim tingkat banding memutuskan perkara sesuai dengan tuntutan Jaksa, tidak ada lagi yang dapat umat Islam Indonesia dalam hal ini sebagai korban dapat lakukan. Karena kita tidak menganut sistem Restorative Justice, sehingga kita hanya dapat menerimanya saja.
Dalam putusan tingkat pertama, Hakim menjatuhkan vonis 2 tahun penjara, putusan Pengadilan Tingkat Pertama dengan sendirinya menjadi belum mempunyai kekuatan hukum yang tetap dikarenakan terdakwa melakukan upaya Hukum Banding. Dan di dalam persidangan, terdakwa langsung menyatakan Banding terhadap putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama.
PDI Perjuangan, sebagai partai Penguasa di Rezim bobrok ini, dulu menggunakan semboyan Partai Wong Cilik, dengan semboyan itu mengidentikkanya dengan angka 2, dikenal dengan semboyan "Salam dua jari". Akan tetapi, hari ini, keberuntungan Angka 2 telah usai.
Ahok yang pernah mencalonkan diri sebagai Gubernur sebanyak 2 kali, pertama di Bangka Belitung, kedua di DKI Jakarta, 2 kali juga kalah. di DKI, Ahok mendapatkan Nomor Urut 2, kalah telah dengan pasangan Anies-Sandi. dan di sidang kasus penistaan agama yang memasuki sidang ke-22 yakni pembacaan Vonis terhadap terdakwa Ahok, terdakwa ahok harus menelan pil pahit, karena dijatuhi hukuman 2 tahun penjara.
Akankah kesialan di Angka 2 untuk Ahok ini berlanjut pada kesialan untuk PDI Perjuangan? kita tunggu saja ceritanya, dan semoga demikian adanya.
Dalam putusan tingkat pertama, Hakim menjatuhkan vonis 2 tahun penjara, putusan Pengadilan Tingkat Pertama dengan sendirinya menjadi belum mempunyai kekuatan hukum yang tetap dikarenakan terdakwa melakukan upaya Hukum Banding. Dan di dalam persidangan, terdakwa langsung menyatakan Banding terhadap putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama.
PDI Perjuangan, sebagai partai Penguasa di Rezim bobrok ini, dulu menggunakan semboyan Partai Wong Cilik, dengan semboyan itu mengidentikkanya dengan angka 2, dikenal dengan semboyan "Salam dua jari". Akan tetapi, hari ini, keberuntungan Angka 2 telah usai.
Ahok yang pernah mencalonkan diri sebagai Gubernur sebanyak 2 kali, pertama di Bangka Belitung, kedua di DKI Jakarta, 2 kali juga kalah. di DKI, Ahok mendapatkan Nomor Urut 2, kalah telah dengan pasangan Anies-Sandi. dan di sidang kasus penistaan agama yang memasuki sidang ke-22 yakni pembacaan Vonis terhadap terdakwa Ahok, terdakwa ahok harus menelan pil pahit, karena dijatuhi hukuman 2 tahun penjara.
Akankah kesialan di Angka 2 untuk Ahok ini berlanjut pada kesialan untuk PDI Perjuangan? kita tunggu saja ceritanya, dan semoga demikian adanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar