Didalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana, yakni Pasal 10 mengatur tentang jenis-jenis pidana, yakni, terdiri dari:
Narapidana Hukuman Seumur Hidup
A. Pidana Pokok:
- Pidana mati;
- Pidana penjara;
- Pidana kurungan;
- Pidana denda;
- Pidana tutupan.
B. Pidana Tambahan:
- Pencabutan hak-hak tertentu;
- Perampasan barang-barang tertentu;
- Pengumuman putusan hakim.
Pidana kurungan ataupun Pidana penjara sama-sama merupakan pidana pokok didalam hukum pidana. Baik Pidana kurungan maupun Pidana Penjara, pada dasarnya merupakan sama-sama bentuk pidana perampasan kemerdekaan sebagaimana kutip dari buku “Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya” oleh S.R Sianturi yaitu :
Hak-hak yang tidak didapat Narapidana Hukuman Seumur Hidup
“Pidana kurungan adalah juga merupakan salah satu bentuk pidana perampasan kemerdekaan, akan tetapi dalam berbagai hal ditentukan lebih ringan dari pada yang ditentukan kepada pidana penjara.”
“Ketentuan tersebut ialah :
- Para terpidana kurungan mempunyai hak pistole, yang artinya mempunyai hak atau kesempatan untuk mengurusi makanan dan alat tidur sendiri atas biaya sendiri (Pasal 23 KUHP).
- Para terpidana mengerjakan pekerjaan-pekerjaan wajib yang lebih ringan dibandingkan dengan para terpidana penjara (Pasal 19 KUHP).
- Maksimum ancaman pidana kurungan adalah 1 (satu) tahun, maksimum sampai 1 tahun 4 bulan dalam hal terjadi pemberatan pidana, karena perbarengan, pengulangan atau karena ketentuan Pasal 52 atau 52a (Pasal 18 KUHP).
- Apabila para terpidana penjara dan terpidana kurungan menjalani pidana masing-masing dalam satu tempat pemasyarakatan, maka para terpidana kurungan harus terpisah tempatnya (Pasal 28 KUHP).
- Pidana kurungan dilaksanakan dalam daerah terpidana sendiri (Biasanya tidak di luar daerah Kabupaten yang bersangkutan) (Pasal 21 KUHP)”
PERBEDAAN | PIDANA KURUNGAN | PIDANA PENJARA |
Tindak pidana (yang diatur dalam KUHP) | Pelanggaran dan Kejahatan (tertentu) Pasal 114, 188, 191ter, 193, 195, 197, 199, 201, 359, 360, 481 | Kejahatan |
Maksimum Lamanya pemidanaan | - Paling lama 1 tahun - Jika ada pemberatan pidana, paling lama 1 tahun 4 bulan | Seumur Hidup |
Lokasi pemidanaan | Dalam daerah di mana terpidana berdiam ketika putusan hakim dijalankan | Dimana saja |
Perbedaan lain | a. Memiliki hak pistole; b. Pekerjaan yang diwajibkan lebih ringan. | a. Tidak memiliki hak pistole; b. Wajib menjalankan segala pekerjaan yang dibebankan kepadanya |
Yang dimaksud dengan Narapidana adalah terpidana yang menjalani pidana penjara atas putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Yang artinya, Narapidana adalah terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) (Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan).
Sedangkan pengertian terpidana itu sendiri adalah seseorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Pasal 1 angka 6 UU Pemasyarakatan).
Sedangkan pengertian terpidana itu sendiri adalah seseorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Pasal 1 angka 6 UU Pemasyarakatan).
Dalam artikel pidana penjara seumur hidup dijelaskan bahwa pidana penjara seumur hidup adalah merupakan terpidana yang menjalani pidana dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, yaitu penjara selama ia masih hidup hingga meninggal dunia.
Setiap narapidana memiliki hak-hak yang sama selama menjalani masa pidananya, termasuk narapidana seumur hidup. Sebagaimana hak-hak narapidana yang telah diatur dalam Pasal 14 ayat (1) UU Pemasyarakatan adalah:
- Melakukan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya;
- Mendapat perawatan, baik perawatan rohani maupun jasmani;
- Mendapatkan pendidikan dan pengajaran;
- Mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak;
- Menyampaikan keluhan;
- Mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa lainnya yang tidak dilarang;
- Mendapatkan upah atau premi atas pekerjaan yang dilakukan;
- Menerima kunjungan keluarga, penasihat hukum, atau orang tertentu lainnya;
- Mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi);
- Mendapatkan kesempatan berasimilasi termasuk cuti mengunjungi keluarga;
- Mendapatkan pembebasan bersyarat;
- Mendapatkan cuti menjelang bebas; dan
- Mendapatkan hak-hak lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Aturan lebih khusus mengenai hak-hak narapidana terdapat dalam Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2006 dan diubah untuk kedua kalinya oleh Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.
Karena statusnya sebagai narapidana, maka berdasarkan Pasal 1 angka 5 UU Pemasyarakatan, narapidana seumur hidup juga termasuk warga binaan pemasyarakatan.
Menurut Pasal 5 UU Pemasyarakatan, sistem pembinaan pemasyarakatan dilaksanakan berdasarkan asas:
- Pengayoman;
- Persamaan perlakuan dan pelayanan;
- Pendidikan;
- Pembimbingan;
- Penghormatan harkat dan martabat manusia;
- Kehilangan kemerdekaan merupakan satu-satunya penderitaan; dan
- Terjaminnya hak untuk tetap berhubungan dengan keluarga dan orang-orang tertentu.
Yang berarti, seluruh narapidana memiliki hak-hak dasar yang sama sesuai asas-asas di atas, termasuk untuk narapidana yang dihukum pidana mati sekalipun.
Dari semua hak yang diberikan kepada warga binaan Lembaga Pemasyarakatan, ada hak yang tidak dapat diberikan kepada Narapidana seumur hidup, yakni cuti mengunjungi keluarga. Sebagaimana dalam Pasal 36 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2013 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat, yang mengatur bahwa cuti mengunjungi keluarga tidak dapat diberikan kepada narapidana yang dipidana penjara seumur hidup.
Selain itu, hak lain yang tidak dapat diberikan kepada narapidana seumur hidup adalah asimiliasi. Asimilasi adalah proses pembinaan narapidana lembaga pemasyarakatan yang dilaksanakan dengan membaurkan narapidana lembaga pemasyarakatan kedalam kehidupan masyarakat.
Ketentuan yang mengatur bahwa narapidana seumur hidup tidak diberikan asimilasi adalah Pasal 33 Permenkumham 21/2013 yakni “Asimilasi tidak diberikan kepada Narapidana:
- Yang terancam jiwanya; atau
- Yang sedang menjalani pidana penjara seumur hidup.”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar