Perbedaan prinsip antara gugatan dan permohonan adalah bahwa didalam gugatan ada konflik atau sengketa sedangkan didalam permohonan bersifat kepentingan sepihak.
Selain itu, menyangkut dengan hasil akhirnya, yakni didalam gugatan Hakim mengeluarkan putusan yang dijatuhkan kepada pihak yang berperkara, sedangkan didalam permohonan Hakim mengeluarkan suatu penetapan.
Pada artikel sebelumnya, saya sudah memberikan Contoh Surat Gugatan Perdata Perceraian di Pengadilan Negeri bagi Awam, yang menjelaskan syarat-syarat formil yang wajib ada dalam sebuah gugatan.
Selain itu, menyangkut dengan hasil akhirnya, yakni didalam gugatan Hakim mengeluarkan putusan yang dijatuhkan kepada pihak yang berperkara, sedangkan didalam permohonan Hakim mengeluarkan suatu penetapan.
Pada artikel sebelumnya, saya sudah memberikan Contoh Surat Gugatan Perdata Perceraian di Pengadilan Negeri bagi Awam, yang menjelaskan syarat-syarat formil yang wajib ada dalam sebuah gugatan.
Contoh Surat Permohonan Adopsi Anak di Pengadilan Negeri
Kali ini, saya akan memberikan contoh Surat Permohonan Adopsi Anak di Pengadilan Negeri bagi awam. Sebagaimana halnya gugatan, permohonan juga mempunyai beberapa syarat formil, yang didalamnya harus memenuhi :
- Surat Permohonan, secara formil harus ditujukan dan dialamatkan kepada Pengadilan Negeri sesuai dengan kompetensi relatif.
- Kompetensi relatif adalah kewenangan pengadilan untuk memeriksa dan mengadili perkara atau permohonan berdasarkan wilayah perkara.
- Yakni kewenangan dari pengadilan sejenis yang mana yang berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang bersangkutan.
- Surat permohonan harus tegas dan jelas tertulis Pengadilan Negeri yang dituju sesuai dengan patokan kompetensi relatif tersebut.
- Apabila surat permohonan salah alamat atau tidak sesuai dengan kompetensi relatif, maka :
- Mengakibatkan permohonan mengandung cacat formil, karena permohonan disampaikan dan dialamatkan kepada Pengadilan Negeri yang berada di luar wilayah hukum yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya;
- Dengan demikian, permohonan dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvankelijkeverklaard) atas alasan hakim tidak berwenang mengadili.
Untuk lebih jelasnya, berikut contoh surat permohonan adopsi anak atau surat permohonan pengangkatan anak di Pengadilan Negeri :
Jakarta, 14 Mei 2017
KEPADA YTH.
Bpk. KETUA PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
Di -
JAKARTA PUSAT
Perihal : Pengangkatan Anak.
Dengan hormat,
Saya yang bertanda tangan dibawah ini : ADOB ANAK, umur 51 tahun, jenis kelamin Laki-laki, Kebangsaan Indonesia, agama Islam, pekerjaan Pegawai Negeri Sipil, bertempat tinggal di Jalan Sri Menanti No. 111 Lingkungan Sri Menanti Kel. Sri Menanti Kec. Sri Menanti, untuk selanjutnya disebut sebagi PEMOHON ;
Dengan ini mengajukan permohonan kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, guna mendapatkan penetapan Hakim tentang bukti Pengangkatan anak, dengan alasan alasan sebagai berikut :
- Bahwa pemohon ADOB ANAK dengan LISALANAK telah melangsungkan perkawinan secara sah di Kantor Urusan Agama Kec. Sri Menanti Jakarta Pusat, tanggal 23 Nopember 2001 sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta Nikah Nomor : 111/ 01/ III/ 2001 tanggal 27 Februari 2002;
- Bahwa dalam perkawinan tersebut hingga saat ini isteri pemohon belum dikaruniai anak;
- Bahwa pemohon pada tanggal 22 Juni 2011 di Jakarta telah mengangkat seorang anak perempuan bernama : ANAKU ADOB, lahir di Jakarta, tanggal 22 Juni 2011 yaitu anak dari suami isteri DUL dan NEL;
- Bahwa Pemohon dan Isteri pemohon menerima anak tersebut secara ikhlas, tanpa ada paksaan dari siapapun juga;
- Bahwa alasan pemohon dan isteri pemohon mengangkat anak tersebut dikarena orang tua anak tersebut (DUL dan NEL) merasa tidak mampu lagi untuk memberikan penghidupan dan pendidikan yang layak untuk masa depan anak tersebut, sehingga pemohon dan isteri pemohon demi masa depan anak tersebut merasa terpanggil untuk mengangkat anak tersebut untuk dijadikan sebagai anak kandung sendiri;
- Bahwa pemohon mempunyai penghasilan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup dan merawat serta mendidik anak tersebut;
- Bahwa calon kedua orang tua angkat / Pemohon serta orang tua kandung anak tersebut berstatus Warganegara Indonesia;
- Bahwa untuk kepastian hukum status anak tersebut, anak angkat pemohon tersebut diperlukan penetapan dari Pengadilan Negeri;
Mengabulkan permohonan pemohon tersebut ;
Menyatakan sah pengangkatan anak yang dilakukan oleh pemohon : ADOB ANAK dan Isterinya : LISALANAK pada tanggal 22 Juni 2011 terhadap seorang anak jenis kelamin Perempuan bernama : ANAKU ADOB, lahir di Jakarta, tanggal 22 Juni 2011, yaitu anak dari suami isteri DUL dan NEL;
Membebankan biaya perkara kepada Pemohon ;
Demikianlah atas terkabulnya permohonan diucapkan terima kasih ;
HORMAT PEMOHON
ADOB ANAK.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar