Jumat, 07 Juli 2017

Contoh Surat Permohonan Penambahan Nama di Pengadilan Negeri

Selanjutnya, saya akan memberikan contoh Surat Permohonan Penambahan Nama di Pengadilan Negeri. Sebagaimana halnya gugatan, permohonan juga mempunyai beberapa syarat formil, yang didalamnya harus memenuhi:
  • Surat Permohonan, secara formil harus ditujukan dan dialamatkan kepada Pengadilan Negeri sesuai dengan kompetensi relatif. Kompetensi relatif adalah kewenangan pengadilan untuk memeriksa dan mengadili perkara atau permohonan berdasarkan wilayah perkara. Yakni kewenangan dari pengadilan sejenis yang mana yang berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang bersangkutan. Surat permohonan harus tegas dan jelas tertulis Pengadilan Negeri yang dituju sesuai dengan patokan kompetensi relatif tersebut. Apabila surat permohonan salah alamat atau tidak sesuai dengan kompetensi relatif, maka : 
  • Mengakibatkan permohonan mengandung cacat formil, karena permohonan disampaikan dan dialamatkan kepada Pengadilan Negeri yang berada di luar wilayah hukum yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya;
  • Dengan demikian, permohonan dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvankelijkeverklaard) atas alasan hakim tidak berwenang mengadili. 

Untuk lebih jelasnya, berikut contoh surat permohonan Penambahan Nama di Pengadilan Negeri :

Contoh Surat Permohonan Penambahan Nama di Pengadilan Negeri


Kota, 24 Agustus 2009
Perihal : Permohonan Penambahan Nama
KEPADA YTH,
BAPAK KETUA PENGADILAN NEGERI KOTA
DI - 
          KOTA

Dengan hormat,
Saya yang bertanda tangan dibawah ini : SUN GO KONG, Umur 36 Tahun, Jenis Kelamin Laki-laki, Warganegara  Indonesia, Agama Budha, Pekerjaan Buruh Harian Lepas, Tempat Tinggal di Desa Kuto, Kecamatan Kota, Kabupaten Kota;      
Untuk selanjutnya disebut sebagai P E M O H ON;
                                        
Pemohon bertindak untuk diri sendiri, dengan ini mengajukan permohonan kepada Bapak guna mendapatkan Penetapan Hakim tentang Penambahan Nama Dalam Akte Kelahiran pemohon  dengan kejadian- kejadian sebagai berikut :
  • Bahwa orang tua pemohon bernama KUSUMANTO terlahir SUN MAN THO dan LIANG LAH HAT telah melangsungkan perkawinan secara sah sesuai dengan Akte Perkawinan No. 223/ 1976 tanggal 14 Agustus 1976;
  • Bahwa dalam perkawinan tersebut telah diakui beberapa orang anak diantaranya pemohon sendiri yang diberi nama kecil GO KONG, jenis kelamin laki-laki, lahir di Kuto, Kecamatan Kuto, Kab. Kota pada tanggal 11 Februari 1973;
  • Bahwa tentang kelahiran anak pemohon tersebut telah dicatatkan pada Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kotsa di Kuto dengan Akta Kelahiran No: 117/ 1976 tertanggal 14 Agustus 1976;
  • Bahwa  pemohon   adalah Warganegara Indonesia mengikuti warganegara orang tua (Bapak);
  • Bahwa orang tua pemohon bernama SUN MAN THO telah menyatakan ganti nama Indonesia menjadi KUSUMANTO berdasarkan Surat Pernjataan Ganti Nama Berdasarkan Keputusan Presidium Kabinet No. 1127/ U/ Kep/ 12/ 1966;
  • Bahwa dalam Akte Kelahiran Pemohon tersebut telah terdapat kekurangan tentang penulisan nama keluarga (She) dari Bapak pemohon dimana didalam Akte Kelahiran Pemohon tersebut tertulis dan terbaca Nama GO KONG. 
  • Bahwa ketika melangsungkan perkawinan antara KUSUMANTO dengan perempuan LIANG LAH HAT di Kuto pada tanggal 14 Agustus 1976 telah diakuinya sebagai anak kandung mereka;
  • Bahwa kekurangan penulisan nama keluarga (Tse) orang tua (SUN) tersebut dikarenakan kelalaian orang tua pemohon pada waktu melaporkan pada Kantor Catatan Sipil  Kabupaten Kota di Kuto;
  • Bahwa kekurangan tersebut perlu perbaikan dan penambahan menurut keadaan yang sebenarnya agar  lebih memudahkan pemohon dalam berurusan dimasa sekarang maupun dimasa yang akan datang;
  • Bahwa untuk sahnya Penambahan Nama Akte Kelahiran Pemohon tersebut diharuskan ada Penetapan dari Pengadilan Negeri Kota;
Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, pemohon mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Kota, kiranya berkenan menerima permohonan pemohon ini dan memeriksanya dipersidangan yang ditentukan dengan memanggil pemohon dan saksi saksi untuk didengar keterangannya dipersidangan, selanjutnya setelah memeriksa bukti bukti yang pemohon ajukan berkenan pula memberikan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
  1. Mengabulkan permohonan pemohon;
  2. Menyatakan bahwa didalam Akte Kelahiran No :117/ 1973 tanggal 04 Agustus 1976 atas nama GO KONG, terdapat kekurangan penulisan nama orang tua (She), sekedar tertulis dan terbaca: GO KONG ditambah dengan nama orang tua (She) “SUN” sehingga lengkapnya menjadi SUN, GO KONG;
  3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kota di Kota untuk memperbaiki Akte Kelahiran pemohon tersebut dengan cara membuat Catatan Pinggir Pada Akte Kelahiran No: 117/ 1973 tanggal 14 Agustus 1976 atas nama GO KONG dan dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dalam tahun yang sedang berjalan dan sekaligus dapat menerbitkan perbaikan Kutipan Akte Kelahiran yang dimaksud;
  4. Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon;

           Demikianlah permohonan ini dibuat, dengan harapan Bapak Ketua berkenan mengabulkannya, dan atas perhatian Bapak diucapkan terima kasih;

HORMAT PEMOHON,

                                                                                                     
KOE FUK BONG

Contoh Permohonan Izin Jaminkan Sertifikat Tanah Atas Nama Anak yang Belum Dewasa

Kali ini, saya akan memberikan contoh Surat Permohonan Ijin Jaminan Sertifikat Tanah Atas Nama Anak yang belum dewasa di Pengadilan Negeri. Sebagaimana halnya gugatan, permohonan juga mempunyai beberapa syarat formil, yang didalamnya harus memenuhi :
 saya akan memberikan contoh Surat Permohonan Ijin Jaminan Sertifikat Tanah Atas Nama Anak Contoh Permohonan Izin Jaminkan Sertifikat Tanah Atas Nama Anak yang Belum Dewasa

  • Surat Permohonan, secara formil harus ditujukan dan dialamatkan kepada Pengadilan Negeri sesuai dengan kompetensi relatif. Kompetensi relatif adalah kewenangan pengadilan untuk memeriksa dan mengadili perkara atau permohonan berdasarkan wilayah perkara. Yakni kewenangan dari pengadilan sejenis yang mana yang berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang bersangkutan. Surat permohonan harus tegas dan jelas tertulis Pengadilan Negeri yang dituju sesuai dengan patokan kompetensi relatif tersebut. Apabila surat permohonan salah alamat atau tidak sesuai dengan kompetensi relatif, maka : 
  • Mengakibatkan permohonan mengandung cacat formil, karena permohonan disampaikan dan dialamatkan kepada Pengadilan Negeri yang berada di luar wilayah hukum yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya;
  • Dengan demikian, permohonan dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvankelijkeverklaard) atas alasan hakim tidak berwenang mengadili. 

Contoh Permohonan Ijin Jaminkan Sertifikat Tanah Atas Nama Anak yang Belum Dewasa


Untuk lebih jelasnya, berikut contoh surat permohonan Ijin Jaminkan Sertifikat Tanah Atas Nama Anak yang Belum Dewasa di Pengadilan Negeri :

XXXXX, 18 Nopember 2009.
Perihal : Izin Jaminkan Sertifikat tanah 
              An.Anak Yang belum dewasa.                    

KEPADA YTH.
BAPAK KETUA PENGADILAN NEGERI XXXX
DI –
 XXXX.

Dengan hormat,

Yang bertanda tangan dibawah ini  : TJHO QIUI QIUI, umur 39 tahun, jenis kelamin Perempuan, kebangsaan Indonesia, agama Budha, pekerjaan Ibu Rumah Tangga, tempat tinggal di Kp. XX Sinar Terang Desa/ Kel. Sinar Terang Kec. xxxx Kabupaten xxxx,  Untuk  selanjutnya disebut sebagai Pemohon ; 

Dengan ini mengajukan permohonan Izin Menjaminkan Sertifikat tanah atas nama Pemohon dan anak-anak pemohon yang belum Dewasa, Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 431, dengan alasan-alasan sebagai berikut :

Bahwa Pemohon TJHO QIUI QIUI dengan MANTO, pada tanggal 10 Agustus 1998 melangsungkan perkawinan secara sah di Kantor Catatan Sipil Kabupaten xxx, sebagaimana tercatat dalam Akte Perkawinan No.23232/ T/ 1998 ;

Bahwa dalam perkawinan tersebut telah dilahirkan beberapa orang anak diantaranya : 
1. KEFIN, laki laki, lahir di xxxx, tanggal 1 September 1998 ;
2. ANDRI, laki laki, lahir di xxxx, tanggal 18 Agustus 2000 ;
3. HENDRI, laki laki lahir di  xxxx, tanggal 9 Mei 2004 ;
4. SUSI, Perempuan, lahir di xxxx, tanggal 11 Mei 2007 ;
5. LUSIANA, Perempuan, lahir di xxxx, tanggal 19 Januari 2009 ;

Bahwa  suami pemohon bernama MANTO, telah meninggal dunia pada tanggal 13 Oktober 2008, Sebagaimana tercatat dalam Akte Kematian No. 1119. 0111. AM. 2008. 000022111 ;

Bahwa  pemohon dan anak-anak pemohon memiliki sebidang tanah seluas 196 M2 yang terletak di Kelurahan xxx Kecamatan xxx Kabupaten xxx, denga nomor Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 431, tanggal 08 Januari 2008 dan, atas nama pemohon dan anak-anak pemohon, diantaranya anak-anak pemohon ada yang masih dibawah umur (belum dewasa), yaitu : KEFIN, laki laki, lahir di xxxx, tanggal 1 September 1998, ANDRI, laki laki, lahir di xxxx, tanggal 18 Agustus 2000, HENDRI, laki laki lahir di  xxxx, tanggal 9 Mei 2004, SUSI, Perempuan, lahir di xxxx, tanggal 11 Mei 2007, dan LUSIANA, Perempuan, lahir di xxxx, tanggal 19 Januari 2009 ;

Bahwa Setelah suami pemohon meninggal dunia, maka Hak waris tanah Hak milik Sertifikat No.431 tersebut sekarang atas nama pemohon dan anak–anak pemohon, termasuk anak-anak pemohon yang belum dewasa (KEFIN, ANDRI, HENDRI, SUSI dan LUSIANA) ;

Bahwa pemohon berkeinginan  untuk menjaminkan sertifikat tanah waris tersebut untuk kepentingan tambahan Modal Usaha Dagang;

Bahwa  oleh karena semua anak-anak pemohon masih dibawah umur, maka pemohon mengajukan permohonan kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri XXXX untuk memberi izin kepada Pemohon dan anak-anak pemohon guna menjaminkan tanah bersertifikat Hak Guna Bangunan No.431 tersebut ;  

Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, pemohon mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri XXXX kiranya berkenan memberi izin kepada pemohon untuk Menjaminkan tanah Sertifikat Guna Bangunan No. 431 atas nama pemohon dan anak-anak pemohon pada Bank BRI Cabang Xxxx,  dan dapat memanggil pemohon untuk diperiksa dan didengar keterangannya dipersidangan dan selanjutnya dapat menetapkan menurut hukum sebagai berikut :
  1. Mengabulkan permohonan pemohon tersebut;
  2. Memberi izin kepada Pemohon untuk menjaminkan tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan No : 431, tanggal 08 Januari 2008 seluas 196 M2 yang terletak Di Kelurahan xxxx Kecamatan xxxx Kabupaten xxxx pada BRI Cabang xxxx;
  3. Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon ;

Demikianlah permohonan ini dibuat, atas perhatian Bapak diucapkan terima kasih.

HORMAT PEMOHON,


TJHO QIUI QIUI

Selasa, 04 Juli 2017

Penerapan dan Akibat Hukum Terhadap Peninjauan Kembali oleh Jaksa Dalam Hukum Acara Pidana

Dalam beberapa kasus peninjauan kembali yang diajukan oleh Jaksa dapat ditemui bahwa pengajuan peninjauan kembali berlandaskan pada adanya putusan Mahkamah Agung mengenai pengajuan peninjauan kembali oleh Jaksa.

Walaupun hal tersebut secara serta tidak memiliki dasar hukum yang pasti karena hukum acara pidana indonesia khususnya KUHAP tidak mengadopsi asas stare decisis atau asas preseden yang umumnya diadopsi di negara common law yang menyatakan putusan pengadilan yang terdahulu menjadi sumber hukum untuk memutus perkara berikutnya.

Tetapi hal ini dilakukan guna kepraktisan beracara, keseragaman putusan dan konsistensi putusan peradilan. 

Patutlah dipahami bahwa Indonesia mempunyai tradisi hukum kontinental yang mendasarkan hakim dalam memutus berdasarkan perundang-undangan, namun dengan perkembangan pergaulan internasional (globalisasi) terjadi interaksi sistem hukum kontinental dengan Anglo Saxon, karenanya peranan putusan hakim juga memegang peran penting dalam pembaharuan hukum nasional.

Penerapan dan Akibat Hukum Terhadap Peninjauan Kembali oleh Jaksa Dalam Hukum Acara Pidana


Dalam pandangan Mochtar Kusumaatmadja sekalipun sistem hukum Indonesia menitikberatkan pada perundang-undangan, namun juga mempunyai pemikiran bahwa peran putusan pengadilan juga memegang peran penting dalam pembaharuan hukum. Karena pembaharuan yang teratur demikian dapat dibantu oleh perundang-undangan atau keputusan pengadilan atau kombinasi dari kedua-duanya.

Oleh karena itu pentingnya peran putusan pengadilan karena ada dua kemungkinan putusan hakim yaitu putusan pengadilan sebagai hukum in concreto atau putusan pengadilan menjadi hukum yang in abstacto.

Dalam pelaksanaannya ada beberapa kriteria-kriteria suatu putusan pengadilan dapat menjadi yurisprudensi yakni :
  1. Putusan pengadilan dapat diambil alih untuk pembentuk undang-undang. Aturan hukum yang lahir dari putusan hakim menjadi materi muatan undang-undang. Apakah dengan demikian sifat hukum dari putusan hakim akan hilang? Sama sekali tidak. Namun disini akan berlaku prinsip preferensi yang wajib dipatuhi hakim, yaitu ketentuan bahwa undang-undang "prevail" terhadap hukum tidak tertulis, termasuk putusan hakim (diatur dalam undang-undang). Prinsip preferensi ini juga berlaku apabila ternyata undang-undang baru bertentangan atau mengatur secara berbeda putusan dengan putusan hakim. Perbedaan tersebut mengandung hal-hal yang bertentangan dengan prinsip-prinsip yang diterima secara umum dalam masyarakat, bertentangan dengan ketertiban umum atau berisi alasan atau pertimbangan yang tidak atau kurang masuk akal atau kurang layak (unreasonable).
  2. Putusan hakim diikuti dalam praktek hukum. Hal ini sangat dipengaruhi oleh tradisi hukum yang berbeda:
  • Tradisi hukum common law/ anglo saxon yang diikuti sistem "precedent". Putusan hakim adalah hukum yang mengikat/ binding law untuk kasus-kasus serupa dikemudian hari. Dengan demikian, putusan tersebut akan berlaku umum terhadap setiap orang yang menghadapi persoalan hukum yang serupa dengan putusan hakim yang bersangkutan. Kalau sudah berlaku pada setiap orang, berarti putusan ini telah berubah atau diterima sebagai kaidah umum, yang menjadi salah satu ciri dalam arti abstrak. Lebih jauh, seperti di Inggris, putusan-putusan tersebut berkembang menjadi "common law", semacam Hukum Adat di Indonesia. Di Indonesia, meskipun ada teori keputusan (beslissingen leer) Ter Haar, tidak pernah ada kepastian, benarkah Hukum Adat berasal dari putusan fungsionaris adat (hakim adat), atau hukum yang semata-mata tumbuh dari pergaulan masyarakat yang kemudian diterima sebagai hukum, seperti hukum kebiasaan pada tradisi hukum continental (common law acts).
  • Tradisi Sistem Hukum Kontinental. Pada asasnya, sistem hukum kontinental tidak menjalankan sistem precedent. Saat ini sistem precedent hanya berlaku untuk putusan Mahkamah Uni Eropa. Pengadilan anggota Uni Eropa wajib mengikuti putusan-putusan Mahkamah Uni Eropa. Untuk hal-hal lain, kekuatan mengikat putusan hakim hanya mengikat secara persuasive (non binding) terhadap kasus serupa yang datang kemudian. Namun dalam praktek, telah menjadi kelaziman bahwa hakim, terutama hakim tingkat lebih rendah, mengikuti putusan terdahulu dari badan peradilan tingkat lebih tinggi, terutama Mahkamah Agung.

Terhadap penjelasan dan pengertian yurisprudensi diatas harusnya dipahami secara terbatas, hal ini berkaitan dengan adanya batasan dari asas stare decies et non quieta movere tersebut bukan hanya berpijak untuk guna kepraktisan beracara, keseragaman putusan dan konsistensi putusan peradilan saja.

Tetapi apakah kemudian putusan-putusan tersebut benar-benar berdasarkan asas-asas hukum dan prinsip-prinsip hukum yang berlaku. 

Atau kondisi sebaliknya putusan tersebut justru mengabaikan asas dan prinsip hukum yang berlaku sehingga putusan tersebut tidak mencerminkan aspek keadilan yang tidak tumbuh bersama dalam realitas kesadaran hukum itu sendiri.

Putusan pengadilan sebagaimana digambarkan diatas, hanya didasarkan pada kebenaran yang bersifat mekanis (fidelity to objective reality), yakni : adanya kesesuaian antara pernyataan tentang fakta atau pertimbangan (judgement) dengan situasi yang dilukiskan oleh pertimbangan itu. 

Kondisi ini menjadi perhatian seorang pakar hukum yakni Oliver Wendell Holmes mengemukakan perlunya pertimbangan kebenaran faktual (korespondensi) dari suatu putusan hakim.

Fakta ini tentu saja menarik untuk dianalisa, apakah kemudian putusan yang dijadikan dasar untuk pengajuan peninjauan kembali oleh jaksa merupakan yurisprudensi pengadilan yang memang sesuai dengan kaidah dan prinsip hukum? apakah kemudian putusan tersebut telah memenuhi unsur rule of law? 

Hal tersebut tentunya bertolak belakang dengan kondisi yang sebenarnya, bahwa dalam penerapannya justru pengajuan peninjauan kembali oleh jaksa tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip dan kaidah KUHAP maka dengan sendirinya putusan pengadilan yang memeriksa dan menjatuhkan hukuman atas perkara tersebut merupakan bukan putusan yang adil dan tidak sesuai dengan rule of law. 

Pertanyaan besarnya kemudian apakah putusan yang bertentangan dengan prinsip dan kaidah hukum bisa menjadi yurisprudensi? tentu saja tidak, karena putusan yang tidak adil adalah hukum yang buruk dan bukan hukum.

Realitas hukum ini merupakan ciri khas dari penerapan hukum itu sendiri, gejala ini umum dikenal sebagai logical fallacy atau kesesatan logika/ sesat pikir dalam penerapan hukum, Sumaryono memberikan pengertian sesat berfikir sebagai proses penalaran atau argumentasi yang sebenarnya tidak logis, salah arah dan menyesatkan, suatu gejala berfikir yang salah yang disebabkan oleh pemaksaan prinsip-prinsip logika tanpa relevansinya. 

Surajiyo lebih tepat lagi memberikan pengertian sebagai kesesatan penalaran dapat terjadi pada siapa saja, bukan karena kesesatan terhadap fakta-fakta saja tetapi dari bentuk penarikan kesimpulan yang sesat karena tidak dari premis-premis yang menjadi acuannya. Jelaslah bahwa penerapan peninjauan kembali oleh Jaksa merupakan langkah yang keliru dan mengarah pada sesat logika dalam penerapan hukum acara pidana di Indonesia.

Kedudukan Hukum Peninjauan Kembali oleh Jaksa dalam Hukum Acara Pidana

Peninjauan Kembali (PK) oleh Jaksa - Sebagaimana diketahui bersama fungsi hukum acara pidana adalah untuk mencari dan mendapatkan atau setidak-tidaknya mendekati kebenaran yang selengkap-lengkapnya dari suatu perkara tindak pidana sehingga penerapan hukum pidana dapat dengan tepat dan jujur kepada seorang atau kelompok yang melakukan perbuatan pidana itu.
 Sebagaimana diketahui bersama fungsi hukum acara pidana adalah untuk mencari dan mendapat Kedudukan Hukum Peninjauan Kembali oleh Jaksa dalam Hukum Acara Pidana

Lebih tegas lagi Van Bemellen menyatakan fungsi hukum acara pidana adalah untuk mencari kebenaran, pemberisan kepastian oleh Hakim, dan pelaksanaan putusan.

Secara garis besar pemberian kepastian hukum menjadi tumpuan utama dalam pelaksanaan hukum acara pidana itu sendiri, sehingga keputusan hakim yang akan diambil merupakan keputusan yang tepat yang kemudian akan dilakukan pelaksanaan (eksekusi) oleh Jaksa sehingga tercipta suatu ketertiban, kedamaian, keadilan dan kesejahteraan masyarakat. 

Dalam penerapannya prosedur hukum acara pidana seringkali tidak sesuai dengan rasa kepastian dan keadilan dari masyarakat itu sendiri, khususnya dari tersangka/ terpidana, atas rasa kurang puas terhadap rasa keadilan dan kepastian hukum bagi tersangka/ terpidana.

Kedudukan Hukum Peninjauan Kembali oleh Jaksa dalam Hukum Acara Pidana


Hukum acara pidana telah memberikan mekanisme sejak dari masa penyidikan hingga upaya hukum luar biasa.

Jika tidak puas terhadap tindakan penyidik pada masa penyidikan dipersilahkan untuk melakukan upaya hukum pra peradilan, jika tidak puas dengan putusan Hakim tingkat pertama dipersilahkan melakukan upaya banding dan kasasi, dan jika hal tersebut juga dirasa kurang memberikan rasa keadilan dan kepastian dapat melakukan upaya hukum luar biasa yaitu Peninjauan Kembali (PK).

Merujuk pada mekanisme hukum acara pidana dimana dalam ketentuan pasal 1 angka 12 KUHAP yang menyatakan "upaya hukum adalah hak terdakwa atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan pengadilan berupa perlawanan atau banding atau kasasi atau hak terpidana untuk mengajukan permohoan peninjauan kembali dalam serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini."

Dalam ketentuan lain yaitu dalam ketentuan pasal 263 yang menyatakan "terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh putusan tetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari segala macam tuntutan, Terpidana dan ahli warisnya dapat mengajukan permintaan Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung."

Serta Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor : M.01. PW. 07. 03 tahun 1982 tentang pedoman pelaksanaan hukum acara pidana dengan jelas dinyatakan bahwa pelaksanaan atas hak Peninjauan Kembali hanya ditujukan kepada terpidana atau ahli warisnya  dalam ketentuan-ketentuan itu disebut sebagai "pemohon" (merujuk sebagaimana ketentuan pasal 264 (1), 264 (4), 265 (2), 263 (3), 265 (4), 266 (2) huruf a, 266 (2) huruf b, dan 268 (2).

Dari kesemua ketentuan pasal sebagaimana tersebut jika ditafsirkan maka akan sangat jelas makna dari peninjauan kembali itu adalah hak terpidana atau ahli warisnya bukan hak dari jaksa sebagai penuntut umum. 

Dalam prakteknya peninjauan kembali seringkali dilakukan oleh Jaksa bukan oleh terdakwa atau ahli warisnya, praktik hukum ini merupakan gejala kekeliruan peradilan (rechtelijke dwaling) yang dalam implementasinya merupakan suatu cara yang melanggar atau menerobos aturan-aturan hukum itu sendiri dalam hal ini adalah aturan dalam hukum acara pidana.

Tindakan hukum ini merupakan kesewenang-wenangan hukum dengan cara melakukan penafsiran hukum acara ketentuan pasal 263 KUHAP, sehingga ketika pasal ini dilakukan penafsiran maka analogi hukumnya adalah hak terpidana dan ahli warisnya sebagai korban ketidakadilan dari pelaksanaan hukum pidana itu sendiri dirampas oleh negara, sehingga dalam proses acara pemeriksaan Peninjuana Kembali nantinya negara akan berhadapan dengan negara yang diwakili oleh Jaksa.

Penafsiran hukum yang seperti ini bukan saja menimbulkan kekeliruan peradilan (rechtelijke dwaling) karena bertentangan dengan aturan KUHAP itu sendiri, serta menyimpang dari prinsip-prinsip hukum yang berlaku secara universal yaitu interpretatio cessat in clarris.

Prinsip ini menegaskan bahwa suatu tekstual atau kata-kata dari aturan atau undang-undang telah terang dan jelas maka tidaklah perlukan lagi penafsiran.

Akibatnya jika dilakukan penafsiran terhadap suatu tekstual atau kata-kata dari aturan hukum yang sudah terang dan jelas tersebut akan terjadi penafsiran yang menghancurkan atau interpretatio est perversio dari suatu tekstual atau kata-kata tersebut.

Seharusnya makna dari tektual atau kata-kata dari undang-undang itu harus ditafsirkan berdasarkan undang-undang itu sendiri atau dengan kata lain harus dilakukan penafsiran strictissima interpretatio.

Dalam prakteknya selain penafsiran hukum yang keliru terhadap ketentuan pasal 263 KUHAP juga seringkali jaksa melakukan penafsiran terhadap ketentuan pasal 24 (1) Undang-undang No 48 Tahun 2009, terhadap ketentuan pasal ini jika ditelaah secara yuridis penafsiran dari ketentuan ini pun dengan jelas menyatakan pihak yang menyatakan untuk mengajukan Peninjauan Kembali adalah bukan Jaksa tetapi terpidana atau ahli warisnya.

Hal tersebut dinyatakan dalam pasal 24 (2) yang menyebutkan pihak-pihak adalah merupakan norma lex generalis (perkara pada umumnya) sementara PK perkara pidana diatur khusus (lex specialis) dalam pasal 263 (1) KUHAP sehingga berlaku (lex specialis derogat legi generalis).

Patutlah menjadi perhatian bahwa apa yang dilakukan oleh jaksa berkaitan dengan pengajuan peninjauan kembali bukanlah merupakan suatu terobosan hukum atau bahkan bukanlah penemuan hukum yang dilakukan oleh jaksa itu sendiri, bahwa suatu keadaan atau suatu syarat-syarat tertentu hakim bisa saja menggali dan melakukan penafsiran, demikian juga dengan jaksa dan advokat dan juga para ahli hukum diperkenankan untuk melakukan penafsiran hukum.

Dalam konteks penafsiran hukum ini, penggalian bisa dilakukan terhadap norma yang sudah ada atau menggali dari kasus atau peristiwa yang sedang ditangani.

Tentu saja penafsiran tersebut harus berkaitan dengan keadaan khusus, yakni apabila suatu perkara tidak ada dasar hukumnya atau dasar hukumnya ada tetapi kurang jelas dalam rangka penerapannya. 

Penafsiran hukum sebagaimana tersebut diatas juga dalam penerapannya, khususnya dalam perkara tindak pidana harus menggunakan cara-cara dan syarat yang sangat ketat dan tidak boleh menyimpang dari KUHAP, hal ini dikarenakan dalam setiap perkara tindak pidana selalu dibatasi oleh asas legalitas sebagai pijakan hukum dari adanya suatu perbuatan melawan hukum.

Beranjak dari pemikiran ini dapatlah disimpulkan bahwa pengajuan peninjauan kembali oleh jaksa bukanlah merupakan penafsiran atau terobosan hukumkarena rumusan ketentuan pasal 263 (1) sudah jelas dan terang sehingga sifatnya tertutup tidak boleh ditafsirkan lagi.

Selain itu juga tidak ada alasan yuridis berkaitan dengan pengajuan peninjauan kembali oleh Jaksa sehingga dengan sendirinya jaksa telah keluar dari cara-cara yang lazim dalam melakukan penafsiran sehingga dengan sendirinya jaksa melakukan hal yang memang bukan wewenang hukumnya, wewenang jaksa.

Jelaslah apa yang dilakukan oleh Jaksa berkaitan dengan pengajuan Peninjauan Kembali merupakan pelanggaran terhadap ajaran legisme hukum, Jhon Austin dalam pemikirannya tentang teori perintah (command theory) menyatakan dengan tegas bahwa perintah undang-undang haruslah dilakukan dan karenanya tidak dapat dilakukan penyimpangan (deviation) tanpa mengabaikan prinsip-prinsip keadilan.

Oleh karena itu pelaksanaan isi undang-undang ini merupakan bentuk keamanan dan kepastian hukum sebagaimana dikemukakan dalam positivisme hukum.

Senin, 03 Juli 2017

Perlawanan dalam Eksekusi Obyek Jaminan Hak Tanggungan Berdasarkan Titel Eksekutorial - Bagian 2

Ketua Pengadilan Negeri (KPN) setelah menerima permohonan itu segera memanggil debitor yang ingkar janji dan mengingatkan (aanmaning) debitor dalam jangka waktu 8 (delapan) hari untuk memenuhi kewajibannya yaitu membayar utangnya dengan sukarela dan sekaligus lunas.

Tenggang waktu aanmaning ditentukan oleh undang-undang paling lama 8 (delapan) hari terhitung sejak teguran itu dijalankan. Batas waktu 8 (delapan) hari merupakan batas waktu maksimal.

KPN dapat menentukan batas waktu yang lebih singkat sebelum 8 (delapan) hari jika dianggap waktu 8 (delapan) hari terlalu lama. Namun demikian KPN harus melihat sifat dan bentuk pemenuhan prestasi yang harus dilaksanakan.

Jika bentuk pelaksanaan prestasinya dianggap sulit misalnya  menyangkut pengosongan rumah yang dihuni oleh pihak tereksekusi, maka akan lebih bijaksana jika KPN dapat memberikan waktu yang maksimal, mengingat upaya pengosongan rumah memerlukan waktu yang cukup lama untuk memindahkan barang-barang milik termohon eksekusi.

Perlawanan dalam Eksekusi Obyek Jaminan Hak Tanggungan Berdasarkan Titel Eksekutorial - Bagian 2


Namun jika bentuk pelaksanaan prestasinya bersifat mudah dan sederhana, maka demi memberikan efisiensi waktu, KPN dapa menetapkan waktu kurang dari 8 (delapan) hari.

Dalam tahapan ini, menurut Sudikno Mertokusumo Pengadilan berperan untuk mempertahankan atau menjamin ditaatinya hukum materiil, sebagaimana diatur dalam hukum acara perdata yang berlaku.

Menurut Sunaryati Hartono, hukum acara perdata pada dasarnya adalah bersifat mengikat bagi Hakim dalam menjalankan tugasnya. 

Apabila terhadap peringatan itu tidak diindahkan dan atau pihak yang kalah dipanggil tidak datang menghadap meskipun telah dipanggil secara patut maka KPN karena jabatannya akan mengeluarkan surat perintah untuk menyita benda jaminan milik termohon eksekusi (debitor) yang telah dibebani Hak Tanggungan sesuai dengan permohonan eksekusi yang diajukan oleh pemohon eksekusi (kreditor).

Sehingga kiranya cukup untuk membayar jumlah yang disebutkan dalam keputusan itu dan biaya-biaya eksekusi (menjalankan keputusan).

KPN akan memerintahkan agar tanah objek Hak Tanggungan tersebut diletakkan sita eksekutorial. Sita eksekusi dijalankan berdasarkan surat perintah Ketua Pengadilan Negeri (KPN).

Jika pihak yang memiliki kewajiban untuk berprestasi tidak mau melaksanakannya secara sukarela, maka pelaksanaannya akan dilakukan oleh pengadilan melalui proses eksekusi berdasarkan permohonan dari pihak yang bersangkutan.

Perintah pelaksanaan sita eksekusi berbentuk penetapan yang isinya memerintahkan kepada Panitera atau Jurusita Pengadilan untuk meletakkan sita terhadap barang-barang milik termohon eksekusi. Sita eksekusi dilaksanakan pada proses eksekusi pembayaran sejumlah uang (verkoop executie).

Sita eksekusi memiliki peranan yang hampir sama dengan sita jaminan (Conservatoir Beslag) yaitu untuk menjamin suatu tuntutan dapat terpenuhi.

Dalam kaitannya dengan akta perdamaian, sita eksekusi memiliki peranan yang cukup penting karena peletakan sita eksekusi terhadap kekayaan milik termohon eksekusi akan dapat menghindari kekeliruan terhadap objek eksekusi ketika menjalankan proses penjualan lelang.

Prinsip sita eksekusi merupakan bentuk permulaan dari proses penjualan lelang. 

Dengan adanya Berita Acara Aanmaning maka KPN mengeluarkan Surat Penetapan yang berisi bahwa sebelum pelaksanaan eksekusi lelang dilaksanakan, terlebih dahulu harus diletakkan Sita Eksekusi terhadap barang-barang jaminan, dengan memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri atau jika ia berhalangan maka menunjuk penggantinya yang sah, dengan disertai oleh 2 (dua) orang saksi untuk melaksanakan Sita Eksekusi.

Tata cara dan syarat-syarat sita eksekusi diatur dalam Pasal 197 HIR atau pasal 209 RBG. Terbitnya surat perintah untuk Sita Eksekusi barang-barang jaminan tersebut, harus diawali dengan meneliti dan memeriksa adanya permohonan yang diajukan oleh pemohon eksekusi (kreditor), baik itu dilakukan sendiri maupun melalui kuasanya.

Hal inin mengandung maksud bahwa Pengadilan dapat mengetahui apakah dalam batas waktu yang telah ditetapkan tersebut pihak yang kalah sudah memenuhi atau mematuhi isi putusan. Setelah adanya penetapan eksekusi dari Ketua Pengadilan Negeri, selanjutnya panitera menentukan kapan eksekusi dilaksanakan.

Panitera akan membuat surat pembertiahuan tentang kepastian hari diadakannya eksekusi yang ditujukan kepada pemohon eksekusi, termohon eksekusi, Kepala Desa setempat, Kecamatan dan Kepolisian. 

Tujuan agar pihak Kelurahan setempat turut mengawasi terhadap barang-barang jaminan yang telah diletakkan Sita Eksekusi agar tidak dipindahtangankan, dijual, digadaikan kepada pihak lain sebelum termohon eksekusi (debitor) memenuhi kewajibannya untuk melunasi utangnya kepada pemohon eksekusi (kreditor).

Kemudian Kepala Kelurahan setempat dimintakan bantuannya agar Berita Acara Sita Eksekusi tersebut diumumkan menurut cara yang lazim digunakan di Kelurahan setempat sehingga dapat diketahui dan dibaca oleh umum.

Mengenai Sita Eksekusi ini juga telah dicatat/ didaftarkan di Kantor Pertanahan dalam buku register. 

Namun demikian dalam hal termohon eksekusi memenuhi panggilan sidang aanmaning maka KPN memberikan kesempatan kepada termohon untuk melaksanakan eksekusi secara sukarela serta diberikan pula kesempatan bagi para pihak, yaitu pemohon dan termohon, untuk menyelesaikan perselisihan secara damai.

Dalam praktiknya KPN memberikan waktu sekitar 10 (sepuluh) hari bagi para pihak terkait eksekusi untuk menyelesaikan secara damai.

Apabila dalam tenggang waktu yang diberikan tersebut telah lewat dan eksekusi secara sukarela juga belum dilaksanakan maka KPN akan memerintahkan jurusita untuk menyita obyek jaminan Hak Tanggungan.

Apabila setelah disita, debitor tetap lalai, maka tanah tersebut akan dilelang. Pelaksanaan tersebut terlebih dahulu akan diumumkan selama 2 (dua) kali berturu-turut dalam surat kabar yang terbit dikota dimaksud dengan tenggang waktu 15 (lima belas) hari antara pengumuman yang pertama dengan pengumuman yang kedua.

Uang hasil lelang akan dipergunakan untuk membayar tagihan dari bank tersebut, setelah terlebih dahulu dibayar biaya perkara, termasuk biaya lelang dan apabila masih terdapat kelebihannya, maka kelebihan tersebut akan dikembalikan kepada debitor.

Penyelenggaraan lelang atas objek Hak Tanggungan dapat dilaksanakan melalui bantuan balai lelang, namun demikian sesuai dengan Vendu Reglement (VR) lelangnya tetap harus dilaksanakan dihadapan pejabat lelang dari kantor lelang negara. 

Pasal 1 Peraturan Lelang (Vendu Reglement stb 1908-189) bahwa peraturan penjualan lelang dimuka umum di Indonesia (Reglement op de openbare verkoopengen in Indonesia) merumuskan bahwa penjualan dimuka umum termasuk dalam hal ini penjualan lelang dalam rangka eksekusi oleh Pengadilan Negeri harus dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Penjualan secara lelang memiliki kelebihan yang salah satunya adalah kepastian hukum dengan pengertian bahwa peaksanaan lelang yang dipimpin oleh pejabat lelang menghasilkan akta otentik yang disebut Risalah Lelang.

Risalah Lelang ini dapat dipergunakan oleh pemenang lelang sebagai bukti perolehan hak dan dan sebagai dasar untuk membalik nama objek lelang menjadi atas nama pemenang lelang, sehingga Risalah Lelang ini digolongkan sebagai Acte Van Trancport. 

Adapun persyaratan-persyaratan umum sebagai kelengkapan lelang eksekusi dalam rangka eksekusi oleh Pengadilan Negeri yang diminta oleh KPKNL adalah sebagai berikut :
  1. Surat Permohonan Lelang
  2. Salinan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri untuk melaksanakan lelang
  3. Berita Acara Sita Jaminan atau Sita Eksekusi 
  4. Salinan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri untuk melaksanakan sita
  5. Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Negeri atau Pengadilan Tinggi atau Mahkamah Agung mengenai pokok perkara
  6. Sertifikat Hak Tanggungan dan Akta Hak Tanggungan 
  7. Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT)
  8. Rincian Utang Debitor (fixed)
  9. Pemberitahuan Lelang
  10. Bukti-bukti Kepemilikan, seperti buku tanah
  11. Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT), apabila yang dilelang adalah Hak Atas Tanah
  12. Bukti Pengumuman Lelang
Pelelangan barang jaminan saat ini dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/ PMK. 06/ 2010 tertanggal 23 April 2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. 

Menurut Pasal 1 angka 4 dinyatakan bahwa Lelang Eksekusi adalah lelang untuk melaksanakan putusan/ penetapan pengadilan, dokumen-dokumen lain yang dipersamakan dengan itu, dan/ atau melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan. 

KPKNL adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Keuangan di masing-masing propinsi.

Dalam risalah lelang dapat diketahui siapa pemenang lelangnya serta harga jual objek jaminan Hak Tanggungan. Pemenang lelang dalam waktu yang segara akan menguasi objek lelang. Pada umumnya objek lelang masih dikuasai oleh debitor dan/ atau pihak lainnya. 

Dalam hal demikian maka pemenang lelang akan meminta bantuan pengadila  untuk mengosongkan objek jaminan dengan mengajukan permohonan aanmaning untuk pengosongan. 

KPN berdasarkan permohonan dimaksud akan mengeluarkan Penetapan Aanmaning untuk pengosongan dan berkoordinasi dengan seluruh pihak yang terkait dengan pengosongan objek jaminan, seperti aparat Polsek setempat, Babinsa, Petugas Kelurahan, Ketua RT/ RW setempat, dan pihak lainnya. 

Pengosongan ini akan dijalankan dengan memperhatikan nilai kemanusiaan dan keadilan. 

Jurusita pada kesempatan pertama akan mengupayakan pengosongan secara persuasif dengan meminta kepada pihak yang menguasai objek jaminan agar segera meninggalkannya dengan sukarela. 

Dalam hal upaya persuasif tersebut belum berhasil maka akan dilakukan upaya pengosongan secara paksa.

Berdasarkan uraian dari seluruh tahapan dalam eksekusi jaminan Hak Tanggungan melalui titel eksekutorial sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 195 sampai dengan pasal 200 HIR/ RBg tersebut diatas, maka dapat dijelaskan bahwa proses eksekusi ini dalam praktiknya membutuhkan waktu berkisar kurang lebih 3 (tiga) bulan, dengan rincian sebagai berikut :
  1. Aanmaning  8 (delapan) hari kerja
  2. Kesempatan untuk berdamai 10 (sepuluh) hari kerja
  3. Sita Jaminan 10 (sepuluh) hari kerja
  4. Lelang 29 (tiga puluh) hari kerja
  5. Aanmaning untuk pengosongan 8 (delapan) hari kerja
  6. Persiapan pengosongan (koordinasi dengan seluruh pihak terkait) sampai dengan eksekusi pengosongan riil 30 (tiga puluh) hari kerja
Total 96 (sembilan puluh enam) hari kerja

Eksekusi Penetapan Pengadilan terhadap objek jaminan Hak Tanggungan dalam praktiknya sering menimbulkan keberatan atau perlawanan atas penyitaan yang diletakkan terhadap objek jaminan. 

Salah satu penyebabnya adalah besarnya utang yang belum pasti, ketidakjelasan status hukum kepemilikan objek jaminan, bahkan ada pihak lain (pihak ketiga) yang masih berhak atas kepemilikan tanah tersebut. 

Dengan demikian dalam suatu proses penyelesaian perkara sengketa eksekusi jaminan Hak Tanggungan atas tanah tidak boleh menimbulkan kerugian pada pihak ketiga yang tidak ikut menjadi pihak dalam perkara. 

Dalam keadaan demikian maka Hakim wajib meneliti apakah objek Hak Tanggungan yang diajukan oleh kreditor untuk meminta penetapan eksekusi benar-benar milik debitor dengan melakukan pemeriksaan insedentil, yakni memerintahkan Jurusita untuk mengecek ke Kantor Pertanahan (BPN) dimana objek jaminan berada khususnya mengenai terdaftar atau tidaknya objek jaminan dimaksud atas nama debitor.

Dalam eksekusi hak tanggungan tidak sedikit debitor atau pihak ketiga yang melakukan upaya hukum untuk menghambat proses eksekusi yang hendak dijalankan oleh KPN. 

Debitor sengaja melakukannya untuk menghambat proses dan nasabah debitor merasa dirugikan oleh kecurangan kreditor dalam menghitung angsuran utang. 

Pihak bank kemudian membuat pengumuman lelang disurat kabar. Atas dasar pengumuman tersebut, pihak pelawan mengajukan perlawanan dengan alasan tanah yang akan dilelang tersebut adalah milik pelawan. 

Atas uraian tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa Perbankan dalam praktiknya memilih eksekusi berdasarkan titel eksekutorial sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b UUHT. 

Bentuk penyelesaian ini memberikan rasa keadilan bagi perbankan dalam upaya pengembalian dana yang telah disalurkan kepada debitor. 

Namun dari total permohohan eksekusi Hak Tanggungan yang diajukan ke Pengadilan Negeri, sekitar lebih dari 30 persennya mendapatkan perlawanan, baik dari debitor sendiri ataupun dari pihak ketiga. 

Dalam pemeriksaan gugatan perlawanan atas eksekusi HT di masa depan dapat ditetapkan prosedur pemeriksaan sederhana dimana Hakim hanya memeriksa adanya pembayaran lunas dari debitor selaku termohon eksekusi, maupun adanya bukti kepemilikan yang sah dari pihak ketiga lainnya. 

Untuk itu diharapkan agar Pemerintah untuk menyusun peraturan perundang-undangan yang mengatur gugatan perlawanan atas eksekusi HT melalui Pengadilan agar cukup diputuskan pada tingkat pengadilan negeri dan langsung berkekuatan hukum tetap sehingga dapat segera dieksekusi.

Sumber : Jurnal Hukum dan Peradilan Volume 3, Nomor 1 Maret 2014

Pengertian Bantuan Hukum dalam Sistem Hukum di Indonesia

Di Indonesia, istilah bantuan hukum sering diartikan secara berlain-lainan. Pengertian bantuan hukum terdiri dari dua bentuk; yang terdiri dari Legal Aid dan Legal Assistance

Legal Aid berarti pemberian bantuan hukum dalam arti sempit berupa pemberian jasa dibidang hukum terhadap seseorang yang terlibat dalam suatu perkara secara cuma-cuma.

Sedangkan Legal Assistance adalah pengertian bantuan hukum kepada mereka yang tidak mampu dengan pemberian honorarium kepada advokat atau pengacara.

 istilah bantuan hukum sering diartikan secara berlain Pengertian Bantuan Hukum dalam Sistem Hukum di Indonesia

Disamping kedua istilah tersebut diatas yang diterjemahkan dengan bantuan hukum, dikenal juga istilah legal services yang dalam bahasa Indonesia lebih tepat bila diterjemahkan dengan istilah pelayanan hukum.

Pengertian Bantuan Hukum dalam Sistem Hukum di Indonesia


Konsep legal Services mencakup pengertian yang lebih luas lagi daripada dua konsep bantuan hukum sebelumnya. Pada konsep Legal Services tercakup kegiatan :
  1. Memberi bantuan hukum kepada anggota masyarakat yang operasionalnya bertujuan menghapus kenyataan-kenyataan diskriminatif dalam penegakan dan pemberian jasa bantuan antara rakyat miskin yang berpenghasilan kecil dengan masyarakat kaya yang menguasai sumber dana dan posisi kekuasaan.
  2. Pelayanan hukum yang diberikan kepada anggota masyarakat yang memerlukan, dapat diwujudkan kebenaran huku itu sendiri oleh aparat penegak hukum dengan jalan menghormati setiap hak yang diberikan hukum bagi setiap anggota masyarakat tanpa membedakan yang kaya dan yang miskin.
  3. Disamping untuk menegakkan hukum dan penghormatan kepada hak yang diberikan hukum kepada setiap orang, legal services dalam operasionalnya lebih cenderung untuk menyelesaikan setiap persengketaan dengan jalan menempuh cara perdamaian.
Secara normatif terdapat definisi bantuan hukum yang dibentuk oleh ketentuan peraturan perundang-undangan diantaranya adalah pada pasal 1 angka 3 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 83 tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-cuma.

Merumuskan bantuan hukum secara cuma-cuma sebagai berikut: "Bantuan hukum secara cuma-cuma adalah jasa hukum yang diberikan advokat tanpa menerima pembayaran honorarium meliputi  pemberian konsultasi hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan pencari keadilan yang tidak mampu". 

Selain itu Undang-Undang No 18 tahun 2003 tentang Advokat pada pasal 1 huruf 9 juga memiliki rumusan definisi bantuan hukum, adapun bunyinya : "Bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh advokat secara cuma-cuma kepada klien yang tidak mampu". 

Selanjutnya pada pasal 1 butir 2 yang dimaksud dengan Jasa Hukum adalah : "Jasa hukum adalah jasa yang diberikan advokat berupa pemberian konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien". 

Minggu, 02 Juli 2017

Perlawanan dalam Eksekusi Obyek Jaminan Hak Tanggungan Berdasarkan Titel Eksekutorial - Bagian 1

Penyelesaian kredit macet melalui eksekusi hak tanggungan berdasarkan titel eksekutorial dilaksanakan dengan melibatkan bantuan Pengadilan.

Proses penyelesaiannya dilakukan oleh perbankan selaku kreditor tanpa perlu mengajukan gugatan terlebih dahulu. Perbankan langsung mengajukan permohonan eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat.

Dalam permohonan Eksekusi Hak Tanggungan, pemohon eksekusi (kreditor) harus melampirkan dokumen-dokumen sebagai syarat dalam pengajuan permohonan eksekusi.

Eksekusi atas obyek jaminan Hak Tanggungan dalam praktiktnya sering dilawan atas dasar ketidakjelasan status hukum kepemilikan obyek jaminan, atau jumlah utang yang belum pasti (fix).

Dalam beberapa kasus, ditemukan bahwa penyelesaian kredit macet melalui eksekusi obyek jaminan Hak Tanggungan berdasarkan titel eksekutorial mengalami hambatan dan membutuhkan waktu yang panjang.

Perlawanan dalam Eksekusi Obyek Jaminan Hak Tanggungan Berdasarkan Titel Eksekutorial - Bagian 1


Pada putusan No 383/ Pdt.G/ 2008/ PN.Jkt.Bar ditemukan bahwa diperlukan waktu sekitar 4 (empat) tahun (1 Oktober 2007 sampai dengan 10 November 2011) bagi kreditor untuk mengeksekusi jaminan Hak Tanggungan.

Kenyataan ini tentu belum sejalan dengan tujuan dari UUHT yang salah satunya menyatakan bahwa eksekusi Hak Tanggungan dilaksanakan secara mudah dan pasti.

Eksistensi bank memberikan peran penting dalam perekonomian masyarakat, diantaranya melalui pemberian dana bagi masyarakat.

Bank sebagai lembaga perbankan di Indonesia merupakan salah satu media sebagai upaya mewujudkan pembangunan yang berkesinambungan.

Salah satu produk yang diberikan oleh bank dalam kelancaran usaha debitornya, adalah dengan pemberian kredit, dimana hal ini merupakan salah satu fungsi bank yang sangat mendukung pertumbuhan ekonomi.

Pemberian kredit yang dilakukan oleh bank sebagai suatu lembaga keuangan harus dapat memberikan perlindungan hukum bagi pemberi dan penerima kredit serta pihak yang terkait mendapat perlindungan melalui suatu lembaga hak jaminan yang kuat dan dapat memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang berkepentingan.

Dalam praktik perbankan untuk lebih mengamankan dana yang disalurkan kreditor kepada debitor diperlukan tambahan pengamanan berupa jaminan khusus yang sering digunakan adalah jaminan kebendaan berupa tanah.

Penggunaan tanah sebagai jaminan kredit berdasarkan pada pertimbangan bahwa tanah paling aman dan mempunyai nilai ekonomis yang relatif tinggi. 

Fungsi dari pemberian jaminan adalah guna memberikan hak dan kekuasaan kepada bank untuk mendapatkan pelunasan dengan barang-barang jaminan tersebut, bila debitor cidera janji tidak membayar kembali utangnya pada waktu yang telah ditetapkan dalam perjanjian.

Terhadap jaminan yang diserahkan oleh pihak debitor, pihak bank selaku kreditor mempunyai kewajiban untuk melindungai debitornya, karena hal ini berkaitan dengan kepentingan bank juga selaku penerima jaminan.

Dalam pasal 14 UU Nomor 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang berkaitan dengan Tanah (UUHT) disebutkan bahwa sertifikat Hak Tanggungan berfungsi sebagai tanda bukti adanya Hak Tanggungan yang memuat irah-irah dengan kata-kata "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA", dan mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. 

Ketentuan Pasal 20 Ayat (1) huruf a dan b serta Ayat (2) UUHT memberikan hak kepada bank selaku kreditor pemegang Hak Tanggungan untuk melakukan eksekusi melalui 3 (tiga) cara :
  1. Parate execcutie
  2. Title executorial
  3. Penjualan dibawah tangan
Dalam perspektif dunia perbankan, penyelesaian kredit macet melalui eksekusi jaminan Hak Tanggungan di Pengadilan tanpa melalui proses gugatan yang berdasarkan titel eksekutorial sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Ayat (1) huruf b UUHT, merupakan bentuk penyelesaian yang sangat efektif dan efisien sehingga memberikan rasa keadilan bagi perbankan selaku kreditor.

Proses eksekusi jaminan Hak Tanggungan berdasarkan titel eksekutorial ini memberikan perlindungan kepada bank dalam upaya pengembalian dana yang telah disalurkan kepada debitor secara pasti meskipun dalam praktiknya membutuhkan waktu yang relatif lama dikarenakan adanya perlawanan dari debitor maupun pihak lainnya.

Upaya hukum yang ditempuh oleh kreditor adalah upaya untuk mengajukan permohonan penetapan pengadilan. Upaya ini lebih banyak menghemat waktu dibandingkan melalui proses pengajuan gugatan.

Dan dalam prakteknya, upaya hukum ini sangat didukung oleh lembaga peradilan, sepanjang pokok permasalahannya jelas merupakan utang piutang atau pinjam meminjam dengan jaminan.

Praktek pelaksanaan eksekusi yang umumnya dikabulkan melalui penetapan pengadilan adalah eksekusi jaminan akibat adanya perjanjian kredit antara nasabah dengan pihak bank.

Hal ini disebabkan karena pada umumnya utang dan penjaminan dalam suatu perjanjian kredit dapat dibuktikan dengan cepat dan sederhana. 

Dalam pengajuan permohonan eksekusi atas Sertifikat Hak Tanggungan yang berirah-irah "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA" kepada Ketua Pengadilan Negeri (KPN) agar dikabulkan maka permohonan tersebut sebaiknya berisikan tuntutan sebagai berikut :
  1. Melakukan peneguran kepada termohon (debitor) agar memenuhi isi Sertifikat Hak Tanggungan;
  2. Apabila dalam 8 (delapan) hari sejak peneguran, termohon (debitor) melalaikannya maka KPN akan melakukan Sita Eksekusi terhadap benda jaminan milik termohon (debitor);
  3. Agar KPN menetapkan Lelang Eksekusi terhadap benda jaminan tersebut untuk pelunasan utang termohon (debitor)

Pada permohonan eksekusi Hak Tanggungan tersebut, pemohon eksekusi (kreditor) harus melampirkan dokumen-dokumen sebagai syarat dalam pengajuan permohonan eksekusi, antara lain:
  1. Perjanjian Kredit
  2. Akta Pemberian Hak Tanggungan
  3. Sertifikat Hak Tanggungan
  4. Buku Sertifikat Tanah, dan
  5. Surat keterangan yang menyatakan utang keseluruhan dari termohon secara pasti atau fix berisikan jumlah : 1) utang pokok; 2) bunga pinjaman; dan 3) provisi (sesuai perjanjian kredit); yang termuat dalam rincian utang debitor (outstanding).
Pengadilan akan meneliti seluruh dokumen yang diajukan pemohon dalam sidang yang biasa dikenal sebagai "Pra-Eksekusi".

Dalam tahapan ini pengadilan akan meminta kepada pemohon untuk memberikan keterangan tertulis secara pasti dan terinci mengenai jumlah (1) utang pokok; (2) bunga pinjaman; (3) provisi (sesuai perjanjian kredit); yang termuat dalam rincian utang debitor.

Dalam surat keterangan utang rinci ini tidak boleh dicantumkan biaya-biaya lainnya, seperti jasa pengacara maupun biaya eksekusi.

Terdapat keterangan mengenai jumlah utang keseluruhan debitor serta jumlah pembayaran yang telah dipenuhi oleh debitor sehingga tergambar secara jelas selisish yang menjadi sisa utang debitor.

Rincian dimaksud secara tegas menyatakan besarnya hak kreditor atas obyek jaminan Hak Tanggungan yang akan dieksekusi. 

Apabila seluruh dokumen yang dipersyaratkan dalam permohonan Eksekusi Hak Tanggungan tersebut telah lengkap, maka permohonan eksekusi Hak Tanggungan telah memenuhi syarat dan dapat dikabulkan melalui Penetapan KPN untuk aanmaning. 

Kemudian oleh karena yang mempunyai nilai eksekutorial adalah Sertifikat Hak Tanggungan yang berirah-irah "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA" maka kewajiban pemohon eksekusi (kreditor) harus dipenuhi sebagaimana termaktub di dalam Sertifikat Hak Tanggungan peringkat pertama.

Ketentuan pasal 195 HIR menyebutkan bahwa dalam menjalankan putusan Hakim atau melaksanakan eksekusi oleh pengadilan dalam perkara yang mula-mula diperiksa oleh pengadilan negeri, dilakukan atas perintah dan dengan pimpinan ketua pengadilan negeri yang mula-mula memeriksa perkara atau permohonan eksekusi tersebut.