Yakni pelanggan pasca bayar dan prabayar.
Sedangkan pengguna layanan PLN prabayar adalah layanan dimana pengguna/ pelanggan melakukan isi ulang daya listrik (per kWH) agar bisa tetap menikmati layanan listrik.
Baca juga: Cara Tambah Daya Listrik Secara Online
Perhitungan Token Listrik PLN
Hampir mirip dengan pembelian pulsa telpon seluler prabayar.
Layanan listrik prabayar ini dikenal juga dengan listrik pintar. Mengapa?
Karena dengan membeli isi ulang daya listrik, yang hampir sama dengan membeli pulsa telepon seluler, masyarakat/ pelanggan listrik prabayar dapat mengatur sendiri penggunaan listriknya agar lebih terkendali.
Pembelian isi ulang daya listrik (per kWH) ini, dikenal juga dengan istilah pembelian TOKEN listrik.
Apa Itu Token Listrik - Token PLN?
Token listrik atau Token PLN, yang lebih dikenal dimasyarakat dengan istilah pulsa listrik adalah satuan pembayaran yang digunakan untuk mengisi ulang daya listrik pada layanan PLN prabayar.
Saat membeli pulsa listrik atau token listrik, pelanggan akan mendapatkan 20 digit kode angka atau kode token yang akan digunakan untuk melakukan pengisian daya listrik pada alat Meteran Listrik Prabayar (MLPB).
Baca juga: Cara Hemat Listrik Agar Tagihan Tidak Membengkak
Cara Mengisi - Langkah-Langkah Mengisi Token/ Pulsa Listrik PLN
- Membeli pulsa listrik PLN dan mendapatkan 20 kode token/ stroom
- Masukkan 20 digit kode angka stroom/ kode token/ pulsa ke alat Meteran Listrik Prabayar (MLPB) kemudian tekan tombol ‘ENTER” (↩).
- Bila terjadi kesalahan pada saat memasukkan kode angka stroom/ token/ pulsa, hapus kode/ angka yang salah dengan menekan tombol “BACKSPACE” (←).
- Jika semua kode stroom/ token/ pulsa telah dimasukkan dengan benar dan menekan tombol ‘ENTER” (↩), maka pada layar alat Meteran Litrik Prabayar (MLPB) Anda akan muncul tulisan “ACCEPT” atau “BENAR”.
- Nilai daya listrik (kWh) akan bertambah sesuai dengan jumlah yang dibeli.
- Apabila pada layar alat Meteran Listrik Prabayar (MLPB) muncul tulisan “REJECT” atau “GAGAL”, maka kode angka stroom/ token/ pulsa listrik yang dimasukkan salah.
- Cek kembali dan memasukkan ulang angka yang benar.
Perhitungan Token Listrik
Perhitungan nilai daya atau pulsa listrik yang dibeli tidak sama dengan pembelian nilai pulsa telepon seluler, karena dalam perhitungan token listrik, ada beberapa variabel biaya yang digunakan.
Perlu diketahui dan menjadi perhatian adalah bahwa untuk mendapatkan dan mengetahui nilai token atau pulsa dan daya listrik (kWh) dengan lebih akurat, ada biaya-biaya yang lain yang perlu diperhitungkan, diantaranya:
1. Biaya Administrasi Token Listrik
Biaya administrasi token listrik adalah jenis biaya yang dibebankan kepada pelanggan (pembeli) pulsa/ token listrik.
Jumlah biaya administrasi token listrik ini bervariasi, tergantung dimana pelanggan membeli token atau pulsa listrik tersebut.
Jika pelanggan membeli token listrik melalui ATM, SMS Banking, Mobile Banking ataupun Internet Banking, besarnya biaya administrasi yang harus ditanggung pelanggan biasanya sudah termasuk dalam harga token atau pulsa listrik yang dibeli tersebut.
Karena itu, nilai pulsa atau token dan besaran kWH yang didapat lebih kecil dari nilai yang dibeli.
Biaya adaministrasi token ini besarannya berkisar antara Rp2.500,- s.d. Rp 5.000,-, tergantung tempat pelanggan membelinya.
Admin awambicara sendiri biasanya membayar biaya administrasi token listrik di BCA Mobile Banking sebesar Rp.2.500.
Contoh: Saya membeli pulsa atau token listrik senilai Rp200.000,-. Nilai atau harga pulsa atau token listrik tersebut akan ditambah dengan biaya administrasi sebesar 3.000, sehingga yang harus saya bayar adalah Rp 202.500,-. Atau biasanya juga dikurangi dari jumlah yang dibayarkan.
2. Biaya Materai
Biaya materai ini dikenakan apabila pembelian token atau pulsa listrik yang besarannya diatas 200 ribu rupiah.
Dengan perhitungan sebagai berikut:
- Pembelian token listrik seharga Rp 250.000,- s.d. Rp 1.000.000,- akan dikenakan biaya materai sebesar Rp 3.000,-
- Pembelian token listrik doatas Rp 1.000.000,- akan dikenakan biaya materai sebesar Rp 6.000,-
Pengenaan biaya materai ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perubahan Tarif Bea Materai dan Besarannya Batas Pengenaan Harga Nominal yang dikenakan Bea Materai.
Bea materai ini digolongkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
3. Pajak Penerangan Jalan (PPJ)
Pajak Penerangan Jalan (PPJ) merupakan jenis pajak yang wajib dibayar oleh pelanggan PLN.
Pajak ini termasuk dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang digunakan untuk pembiayaan daerah termasuk pemasangan, pemeliharaan, dan pembayaran rekening Penerangan Jalan Umum (PJI) sesuai dengan peraturan daerah masing-masing.
- Tarif Pajak Penerangan Jalan yang disediakan oleh PLN atau bukan PLN yang digunakan atau dikonsumsi oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam, sebesar 3% (tiga persen).
- Tarif Pajak Penerangan Jalan yang bersumber dari PLN atau bukan PLN yang digunakan atau dikonsumsi selain yang dimaksud angka (1), ditetapkan sebesar 2,4% (dua koma empat persen).
- Penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri, tarif Pajak Penerangan jalan ditetapkan sebesar 1,5% (satu koma lima persen).
4. Tarif Dasar Listrik (TDL)/ Tarif Tenaga Listrik (TTL)
Tarif Dasar Listrik (TDL)/ Tarif Tenaga Listrik (TTL) merupakan tarif dasar harga jual listrik yang ditetapkan oleh pemerintah untuk pelanggan PLN.
Untuk nilai tarif dasar listrik ini bervariasi sesuai dengan daya listrik yang dimiliki.
Tarif Dasar Listrik (TDL) ini digolongkan menjadi dua, yakni TDL subsidi dan TDL non subsidi.
Berikut adalah tabel rincian tarif daftar listrik (TDL) subsidi dan non subsidi berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (persero).
*) Diterapkan Rekening Mininum (RM):
RM1 = 40 (Jam Nyala) x Daya Tersambung (kVa) x Biaya Pemakaian.
5. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PPN ini dikenakan pada pelanggan yang menggunakan listrik rumah tangga golongan R2.
Cara Perhitungan Nilai Token Listrik dan kWh Listrik Prabayar
Perlu diingat bahwa pengisian ulang daya listrik dengan token atau pulsa listrik, jumlah daya listrik (kWh) yang didapatkan tidaklah sama.
Terkadang masih banyak pelanggan yang bingung dan mempertanyakan mengapa daya listrik tidak sesuai dengan yang mereka harapkan atau bayarkan.
Pulsa atau token listrik seharga 200ribu rupiah, ketika diisi kedalam meteran listrik prabayar, nilai kWH yang didapatkan tidak sesuai dengan jumlah token atau pulsa listrik yang dibeli.
Hal ini disebabkan karena nilai token atau pulsa listrik yang dibayar/ beli, dengan daya listrik yang didapatkan sudah dikurangi dengan biaya-biaya, pajak, dan, perhitungan tarif dasar listrik.
Agar tidak bingung, berikut ini kami akan membahas variabel dan cara menghitung token listrik yang benar.
Baca juga: Cara Komplai ke JNE
Contoh saya membeli token listrik sebesar Rp200.000,- melalui BCA Mobile Banking dengan biaya administrasi sebesar Rp3.000,-. Daya listrik di rumah saya adalah 3.500 VA dan tinggal di Pangkalpinang - Bangka Belitung, dan maka perhitungannya adalah sebagai berikut:
Cara Perhitungan Besaran Token/ Pulsa Listrik:
Harga Pulsa/ Token Listrik = Rp 200.000,-
Biaya Administrasi ATM = Rp 3.000,-
Daya Listrik R2 = 3.500 VA (non-subsidi)
Tarif Listrik berdasarkan daya listrik = 1467,28
PPJ = 10% (Bangka Belitung)
Maka Nilai Token Listrik Saya Adalah :
Dikurangi biaya administrasi:
200.000 - 3.000 = 197.000
Dipotong Pajak Penerangan Jalan (Babel):
197.000 - (197.000 x 10%) = 177.300
Nilai Token Anda Sekarang adalah Rp 177.300,-
Jumlah daya listrik (kWh) yang didapat:
Nilai token / tarif dasar listrik = jumlah kWh
177.300 / 1467,28 = 120,83 kWh
Kesimpulan:
Jika Anda membeli token listrik seharga Rp 200.000,- dan tinggal di Pangkalpinang - Bangka Belitung dengan daya listrik 3.500 VA, maka nilai token Anda sebesar Rp 177.300,- dan mendapatkan 120,83 kWh ketika melakukan pengisian ulang daya listrik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar