Tanda bukti pendaftaran dan pengesahan kendaraan bermotor ini didasarkan pada identitas kendaraan serta identitas kepemilikannya.
STNK diterbitkan oleh Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT), yakni suatu tempat pelayanan sistem administrasi untuk memperlancar dan mempercepat kepentingan masyarakat umum dalam satu tempat (gedung).
Prosedur Perpanjangan STNK di SAMSAT
Penerbitan atau pengesahan STNK di SAMSAT ini dilakukan oleh 3 instansi, yakni:
- Polri
- Dinas Pendapatan Provinsi
- PT Jasa Raharja
- Nomor polisi,
- nama pemilik,
- alamat pemilik
- Merk/ tipe,
- Jenis/ model,
- Tahun pembuatan,
- Tahun perakitan,
- Isi silinder,
- Warna,
- Nomor rangka/ NIK,
- Nomor mesin,
- Nomor BPKB,
- Warna TNKB,
- Bahan bakar,
- Kode lokasi, dsb
STNK harus selalu dibawa serta saat kita mengendarai kendaraan bermotor, baik sekedar untuk perjalanan singkat maupun untuk bepergian jauh.
Kewajiban membawa STNK selama perjalanan ini pada dasarnya adalah untuk kenyamanan dan keamanan kita dalam berkendara.
Karena berdasarkan undang-undang yang berlaku, selain SIM, STNK harus (wajib) dibawa dan bisa ditunjukkan apabila ada pemeriksaan dari pihak yang berwajib.
Nah, karena itu selalu perhatikan dan lihat apakah masa berlaku STNK Anda masih lama atau sudah mau habis.
Sebenarnya, Anda bisa mengecek masa berlaku STNK ini dengan mudah, yakni dari Plat Nomor kendaraan bermotor Anda.
Karena didalam plat nomor kendaraan bermotor terdapat bulan dan tahun masa berlaku STNK, jadi Anda bisa melihatnya disana.
Sekarang, coba cek status STNK Anda, apakah masa berlakunya sudah habis, atau belum. Jika sudah habis, maka segeralah urus perpanjangan STNK Anda, jangan sampai ketemu razia di jalan hingga Anda bisa di tilang.
Jangan tunggu lama, apalagi sampe lewat hingga berbulan-bulan, segera perpanjang masa berlaku STNK Anda sebelum terlambat.
Jika sudah terlambat, yang ada Anda akan malas untuk mengurus perpanjangannya, selain itu, kendaraan bermotor Anda akan dianggap sebagai kendaraan BODONG, tanpa surat menyurat.
Cara Memperpanjang STNK di SAMSAT
Untuk memperpanjang STNK Anda bisa langsung mendatangi Kantor Samsat terdekat, khusus bagian SIM dan STNK, dan ikuti semua proses, dan langkah-langkah perpanjangan STNK yang ada.
Berikut ini kami informasikan kepada Anda hal-hal yang harus Anda ketahui dan lakukan saat ingin memperpanjang STNK.
1. Membayar Pajak STNK
Untuk Anda ketahui, pada Surat Tanda Nomor Kendaraan terdapat dua lembar atau halaman, yakni:
Lembar pertama: adalah halaman identitas bukti nomor surat kendaraan dan berlaku 5 tahun
Lembar kedua: adalah identitas bukti pembayaran pajak, berlaku selama 1 tahun. (lihat: Cara Menghitung Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) beserta Dendanya)
Sehingga, ada dua jenis pajak yang ada didalam STNK dan wajib Anda bayar, yakni Pajak STNK tahunan dan pajak STNK lima tahunan.
Perbedaanya hanya terletak pada pengesahan dan penggantian lembar Pajak STNK saja.
Jika Anda membayar Pajak tahunan STNK, maka pada lembar atau halaman pertama STNK, hanya akan disahkan dan diberi Paraf serta cap dari kepolisian.
Sedangkan untuk lembar atau halaman kedua, akan dibuat atau diganti dengan lembar pajak STNK yang baru.
Sementara itu, untuk pajak STNK 5 tahunan, lembar atau halaman pertama dan kedua STNK akan diganti dengan STNK yang baru dengan masa berlaku selama 5 tahun juga.
2. Biaya Penggantian STNK
Biaya penggantian STNK, berdasarkan peraturan pemerintah nomor 60 tahun 2016, tentang jenis dan tarif penerimaan Negara bukan pajak (PNBP), untuk biaya perpanjang STNK ini sebesar:
Biaya Penerbitan STNK:
- Untuk biaya Administrasi pembuatan baru juga perpanjang baru sebesar Rp100.000
- Biaya Penerbitan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan) atau Plat Nomor sebesar Rp60.000
- Biaya Penerbitan BPKB sebesar Rp225.000
- Dan biaya penerbitan Surat Mutasi Kendaraan bermotor ke luar daerah sebesar Rp150.000
Biaya Perpanjang STNK Kendaraan roda empat:
- Biaya admin STNK untuk pembuatan baru dan perpanjang STNK sebesar Rp200.000
- Biaya Penerbitan TNKB atau Plat Nomor kendaraan sebesar Rp100.000
- Biaya penerbitan BPKB sebesar Rp375.000
- Biaya penerbitan surat mutasi ke luar daerah Rp. 250.000
3. Dokumen Persyaratan Perpanjangan STNK
Jika masa belaku STNK Anda sudah akan habis atau kadaluarsa, maka Anda bisa memperpanjang STNK sekaligus membayar pajaknya dengan melengkapi dokumen persyaratan memperpanjang STNK.
Dokumen perpanjangan STNK ini terdiri dari:
- STNK lama Asli dan Fotokopinya
- Fotokopi BPKB
- Membawa KTP Asli dan Fotokopianya sesuai nama yang tercantum di STNK dan BPKB
- Cek Fisik Kendaraan (untuk syarat perpanjang STNK setiap 5 Tahun)
4. Prosedur Perpanjangan STNK di Kantor SAMSAT
Jika dirasa semua persyaratan telah siap dan lengkap, Anda bisa langsung mendatangi kantor Samsat diwilayah Anda dan membawa persyaratan-persyaratan yang telah dipersiapkan sebelumnya.
Adapun tahapan atau prosedur pengajuan perpanjangan STNK di kantor Samsat adalah sebagai berikut:
Mendatangi loket pendaftaran pembayaran pajak dan perpanjangan STNK serta mengisi formulir permohonan untuk perpanjangan STNK kendaraan bermotor.
Selanjutnya menuju ke Loket Penyerahan Berkas, dan menyerahkan semua dokumen permohonan perpanjang STNK kepada petugas, dan tunggu hingga dipanggil kembali oleh petugas.
Selanjutnya Anda akan menerima slip pembayaran pajak, serta Anda dapat mengetahui dari sana berapa jumlah pajak yang harus Anda bayar.
Selanjutnya adalah mendatangi Loket Kasir dan melakukan pembayaran pajak STNK tersebut sesuai dengan jumlah yang tertuang dalam slip pembayaran pajak STNK yang telah Anda terima sebelumnya.
Selanjutnya Anda akan mendapatkan bukti pelunasan pembayaran pajak STNK tersebut.
Sampai disini, Anda telah selesai melakukan pembayaran pajak STNK, yang harus Anda lakukan selanjutnya adalah menunggu, sampai nama Anda dipanggil kembali.
Lihat juga: Apa itu Leasing? Praktik Leasing yang Salah di Indonesia
Setelah itu Anda dapat membawa dan menyerahkan bukti pelunasan pajak ke loket TNKB untuk kemudian mendapatkan lembar pertama STNK, dan lembar kedua bukti pembayaran pajak STNK tahunan, serta plat nomor kendaraan yang baru.
Demikianlah, dari kami bagaimana cara membayar pajak STNK, biaya perpanjangan STNK, serta langkah-langkah dan prosedur perpanjangan STNK di kantor Samsat.
Hindari membayar pajak dan perpanjangan STNK melalui calo, karena selain Anda harus mengeluarkan biaya lebih, Anda juga membuka peluang untuk terjadinya pungli atau pungutan liar.
Mulailah dari sekarang dan dari diri sendiri, dengan menjadi warganegara yang taat pajak, dan mencegah pungli, yang juga merupakan bagian dari tindak pidana korupsi.
Tata cara dan prosedur membayar pajak kendaraan bermotor, serta perpanjangan STNK tidaklah serumit dan seribet yang Anda pikirkan.
Asalkan semua dokumen persyaratan pembayaran pajak dan perpanjangan STNK sudah siap, Anda bisa membayarnya sendiri serta tidak memerlukan waktu yang lama. Terimakasih!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar