Pendaftaran PPPK atau P3K 2019 ini secara resmi dibuka mulai hari ini, Jumat 8 Februari 2019.
Pendaftaran P3K secara terintegrasi dapat dilakukan melalui portal nasional Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Lihat juga: Contoh Soal PPPK Seleksi Kompetensi P3K 2019
Pendaftaran PPPK 2019 di Portal SSCASN
Pendaftaran PPPK atau P3K 2019 melalui website SSCASN BKN dengan link sscasn.bkn.go.id.
Jadi, sistem terintegrasi secara nasional ini alamat nya berbeda dengan penerimaan CPNS 2018 yang lalu, yang melalui situs SSCN BKN : SSCN.BKN.go.id
Jadi untuk Anda yang berniat untuk mencoba mendaftar menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) setara PNS, dapat mulai mengakses portal resmi sscasn.bkn.go.id secara serentak pada tanggal 8 Febuari jam 16.00 WIB.
Proses seleksinya sendiri dilakukan dengan menggunakan sistem seleksi CAT (Computer Asissted Test).
Penerimaan pegawai PPPK atau pegawai kontrak ini dilakukan melalui dua tahap. Yang mana tahap pertama dibuka untuk formasi tenaga honorer penyuluh, penyuluh pertanian, guru dan dosen, serta untuk eks tenaga honorer kategori II.
Adapun untuk eks honorer kategori II hanya dibuka untuk eks tenaga honorer K2 guru dan tenaga kesehatan, sesuai dengan database yang ada di BKN tahun 2013, yang telah memenuhi syarat.
Adapun untuk persyaratan usia, maksimal 1 tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan P3K yang dilamar.
Persyaratan Formasi PPPK Tahap I
Adapun untuk persyaratan formasi serta panduan penerimaan PPPK tahap I ini, adalah sebagai berikut:
1. Untuk jabatan Guru di Pemerintah Daerah mempunyai kualifikasi pendidikan minimal S-1
2. Masih aktif mengajar sampai saat ini.
3. Pendaftaran dapat dicek dan dilakukan pada laman info.gtk.kemdikbud.go.id.
4. Tenaga kesehatan dengan kualifikasi pendidikan minimal D-III bidang kesehatan
5. Mempunyai Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku (bukan STR internship).
6. STR internship berlaku untuk Epidemiolog, Entomolog, Administrator Kesehatan, dan Pranata Laboratorium Kesehatan dengan kualifikasi pendidikan D-III/ S-1 Kimia/ Biologi.
7. Penyuluh pertanian dengan kualifikasi pendidikan minimal SMK bidang pertanian
8. Penyuluh pertanian pendidikan SLTA harus memiliki sertifikasi di bidang pertanian.
9. Masa hubungan kerja (kontrak) P3K paling singkat selama satu tahun.
10. Kontrak kerja PPPK dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja dan kebutuhan instansi sesuai PP Nomor 49 Tahun 2018.
Gaji PPPK
Sesuai dengan UU ASN, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan PNS.
Sehingga untuk penggajiannya sendiri, untuk PPPK adalah:
1. Pegawai kontrak pemerintah (P3K) instansi pusat akan dibebankan pada APBN.
2. Pegawai kontrak pemerintah (P3K) instansi daerah akan dibebankan pada APBD,
3. Menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jadwal Penerimaan PPPK 2019
Secara resmi, pemerintah membuka proses penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK atau P3K Tahap I ini pada tanggal 8 Februari 2019.
Proses pendaftaran difokuskan bagi mantan tenaga honorer yang tidak dapat mengikuti seleksi penerimaan CPNS karena terhalang batasan usia.
Formasi PPPK atau P3K
Formasi P3K yang menjadi prioritas dalam penerimaan kali ini adalah formasi penyuluh pertanian, bidang pendidikan dan bidang kesehatan.
Untuk penerimaan P3K kettiga sektor tersebut diprioritaskan khusus bagi tenaga honorer yang sebelumnya sudah bekerja di bidangnya masing-masing.
Formasi PPPK Khusus Mantan Tenaga Honorer K2
Seleksi P3K Tahap I hanya untuk eks Tenaga Honorer Kategori II (K2), yakni:
1. Formasi tenaga guru,
2. Formasi tenaga kesehatan,
3. Formasi Tenaga Harian Lepas (THL) pertanian,
4. Formasi dosen perguruan tinggi negeri (PTN) baru.
Panduan dan Syarat Pendaftaran
PPPK atau P3K berdasarkan UU ASN adalah bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki hak dan kewajiban yang setara dengan PNS.
Sehingga, para tenaga PPPK ini akan mendapat gaji dan tunjangan sesuai dengan peraturan yang diberlakukan pada PNS.
Yang artinya, setiap pegawai kontrak P3K adalah pegawai ASN dan akan mendapatkan hak dan fasilitas yang setara dengan PNS.
PPPK atau P3K juga mendapat perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta bantuan hukum.
Satu-satunya perbedaan antara PNS dengan PPPK adalah hanya pada jaminan pensiunnya saja.
Formasi PPPK Jalur Umum
Tahapan atau tahap kedua penerimaan pegawai pemerintah denan perjanjian kerja khusus untuk formasi umum akan dilaksanakan pada bulan Mei 2019.
Jadi, pelaksanaan PPPK atau P3K 2019 tahap I ini dilakukan hanya untuk merekrut pegawai harian lepas (PHL) dan mantan tenaga honorer K2.
Mekanisme seleksi PPPK atau P3K
Seperti yang dikatakan oleh Kepala BKN, metode penerimaan PPPK atau P3K tidak akan berbeda dnegan penerimaan CPNS.
Yang artinya, paralatan seleksinya masih sama yakni dengan menggunakan sistem (CAT).
Begitu juga dengan portal pendaftarannya masih dilaksanakan secara terintegrasi melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).
Persyaratan yang paling mendasar dari seleksi penerimaan PPPK ini adalah batasan usia maksimumnya.
Jika pada penerimaan CPNS batasan usia maksimumnya adalah 35 tahun, namun tidak pada penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) ini.
Batas usia minimal pelamar PPPK atau P3K adalah 20 tahun dan maksimalnya adalah satu tahun sebelum batas usia pensiun untuk jabatan yang dilamar.
Sebagai contoh, Tenaga Penyuluh batas usia pensiunnya adalah 58 tahun, sehingga peserta yang dapat melamar menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja penyuluh ini maksimal berusia 57 tahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar